Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ditlantas Polda Banten Gelar Rakernis Implementasi Penghapusan Regident Ranmor

By On Sabtu, Oktober 22, 2022









Serang,| xbintangindo.com-

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat 21 Oktober  2022.


Kegiatan dihadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Wadir Lantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY Letda Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang Serang Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum Daniel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Rian Nopandra, Pejabat Utama Ditlantas serta diikuti para Kasat Lantas Polres jajaran. 



Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa, "Dilaksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang persisi dalam rangka mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten," kata Budi. 



Budi juga menyampaikan Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), "Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor," ujar Budi. 



Lanjut Budi, Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu, "Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten," ucap Budi. 



“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” lanjut Budi. 



Lebih jelas Budi menjelaskan, penerapan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi. 



“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi. 



Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya. 


“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga," tutur Budi. 



Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya terhapus, "Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya," papar Budi. 


Diakhir Budi mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," tutup Budi. 


Sementara itu Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.


"Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap masayarakat tentu ikut mendukung program ini," ujarnya.


Namun demikian, pria yang akrab disapa Opan ini juga berharap dapat semacam FGD yang melibatkan berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang lalu.

Redaksi xbi//.*

Pemkab Tangerang Instruksikan Apotek Hentikan Peredaran Obat Syrup

By On Sabtu, Oktober 22, 2022






Tangerang, | xbintangindo.com-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan Apotek di Kabuoaten Tangerang seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

"Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Kami (Dinkes Kabupaten Tangerang) sudah buat surat edaran, kemudian menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Muhammad Faridzi Fikri.

Kebijakan penghentian sementara penjualan obat sirup itu berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

"Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct juga ke selurh Indonesia," ujarnya.

Di wilayah Kabupaten Tangerang, kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Namun, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut. 

"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut dibawah lima tahun atau balita," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022. 

Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. 

Selain itu, kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa. 

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika. 

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 


BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.

(Red / xbi/ Urip)

Terlalu,,!" Expedisi PT. Timur Terang di Jl. Raya Serang - Jakarta KM. 35 Bahu Jalan dijadikan "Surga Parkir".

By On Sabtu, Oktober 22, 2022






Truk-truk besar yang parkir di bahu jalan nasional (Kanan - kiri) yang berlokasi di Desa Sumur Bandung dan Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti. Doc. Kasno Gustoyo.


Kab. Tangerang,| xbintangindo.com

Pembangunan Pelebaran bahu jalan oleh pemerintah pusat di jalan nasional tak lain karena melihat dari tingginya volume kendaraan yang melintas di jalan Nasional tersebut.


Beberapa bulan ini pelebaran bahu jalan yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung dan Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Jalan nasional Serang-Jakarta KM 35 yang di pakai untuk parkiran secara pribadi oleh Expedisi truk besar  diduga milik PT. Timur Terang.


Ketua umum LSM Pusaka Kasno Gustoyo mengeluhkan kondisi bahu jalan di wilayah Sumur Bandung dan Desa Pasir Muncang di jadikan. "Surga parkir" bagi expedisi milik PT. Timur Terang.


"Sembarang bener itu mobil truk -truk besar yang parkir di bahu jalan tersebut, pembangunan pelebaran bahu jalan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperlancar arus lalu lintas. " Kasno.


Kasno menambahkan," Adanya truk - truk besar yang bertuliskan PT. Timur Terang yang parkir di bahu jalan tersebut menghalangi/mengganggu pandangan pengguna jalan. bahu jalan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi. Dan bukan di jadikan kepentingan golongan. Bahu jalan tersebut bukan "Surga parkir" untuk PT. Timur Terang. " Geram Ketum LSM Pusaka.


Lanjut Ketum LSM Pusaka," Yang nama Expedisi itu harus memiliki kantong parkir untuk kendaraan - kendaraannya. Bukan parkir berlama-lama parkir di bahu jalan. Saya minta kepada dinas terkait agar segera menindak tegas truk- truk yang terparkir di bahu jalan, kasihan kepada pengguna jalan lainnya." Tegasnya.


Ditempat terpisah pengguna jalan Nasional, Dimas mengeluhkan kondisi Saat ini di bahu jalan wilayah Sumur Bandung Jayanti.


"Banyaknya mobil truk - truk besar yang parkir di bahu jalan tersebut sangat menggangu pemandangan kami, padahal pembangunan pelebaran bahu jalan nasional tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas. Pokoknya sangat membahayakan kami sebagai pengguna jalan." Ujar Dimas.


Redaksi xbi// Dirja//.*












Burhanuddin SH : Apapun Sanksi dan Resikonya Mukab ke- VII Kadin Kabupaten Tangerang,Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

By On Jumat, Oktober 21, 2022









Kab.Tangerang,|xbintangindo.com-

Meski Kadin Provinsi Banten meminta agar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Ke VII Kabupaten Tangerang minta di undur, atau di takut – takutin akan diberikan sangsi , namun tetap saja panitia tidak akan menggubrisnya dan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.


Hal ini disampaikan langsung oleh Burhanuddin SH Selaku Sekretaris Organizing Committe (OC) Mukab Kadin Ke VII yang saat ini juga menjabat Plt.Ketua Kadin sementara hingga terpilihnya Ketua yang baru.


"Kita akan tetap melaksanakan hajat ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan panitia yakni tanggal 26 Oktober 2022,” kata Burhanudin


Burhanudin SH mengatakan, sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b, Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai Lembaga anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota, sampai saat ini hanya ada 1 orang pendaftar dan pendaftaran di tutup 19 Oktober kemarin,” tegasnya


Jika Mukab ini gagal, maka ini sebuah kegagalan bagi Kadin keseluruhan, karena pada prinsipnya “Ini hajat kita (red.Kadin Kab.Tangerang) jadi kita punya aturan dan tata tertib AD/ART sendiri,” jelasnya


Perlu diketahui sebelumnya diberitakan, Sejak dibuka pada tanggal 26 September 2022 lalu sampai kemarin (19/10) hanya ada satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang,


Sementara itu Ketua OKK Kadin Provinsi Banten H. Encep saat dihubungi Awak Media melalui Telepon Selulernya mengatakan,” Kalau kita sih terserah mereka, mau lanjut atau tidak. Banten sampai hari ini masih memutuskan itu harus ditunda terlebih dahulu, karena terjadi hal – hal (pelanggaran) yang berkaitan dengan AD ART,” ujarnya


Meski demikian, Encep masih enggan menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang. Sebab katanya, hal tersebut masih akan dibahas di internal Kadin Provinsi Banten.


“Kalau memang mereka membandel, ada sanksi lah nanti, saya tidak bisa buka sekarang, tentu nanti harus dibahas di rapat harian. Kita akan rapatkan, dulu,” pungkasnya


Ditempat terpisah H.Retno Juarno selaku Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang menjelaskan, jika bentuk penolakan Kadin Provinsi Banten, kepada pelaksanaan Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART,” “Ini Aneh, pasti jelas ada apa – apa nya”, jelasnya


Padahal pihak Panitia juga sudah berkirim surat balasan yang berisi penjelasan dan juga pertimbangan bahwa kegiatan Muskab tidak mungkin ada penundaan,” ungkapnya


“Ketua Mukab Kadin ke-VII Kabupaten Tangerang sudah kembali bersurat kepada pihak Provinsi terkait rencana dan perintah penundaan itu,, terus mau nya apa sih..?? ” terangnya.


Jika perintah penundaan kegiatan Mukab tersebut dikarenakan pengurus  Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah melakukan pelanggaran oleh pihak Kadin Provinsi Banten.”Dimana, sedangkan pada waktu itu pihak pengurus Kadin Kabupaten Tangerang meminta agar syarat menjadi Ketua Kadin dirubah menjadi minimal Sekurang – kurangnya 3 Tahun telah menjadi anggota dan berpengalaman menjadi pengurus, “Apakah itu salah,” tutur H.Retno Juarno.


Itu bukan pelanggaran, hanya cuma perbedaan sudut pandang saja, jangan mempersulit dan membuat image buruk Kadin Provinsi Banten sendiri,” pungkasnya


Red/ xbi/ Urip /."

Viral, Video Supir Pick-up Warna Putih Sedang Oper BBM Jenis Pertalite Ke Galon Kosong

By On Jumat, Oktober 21, 2022

supir mobil pick-up sedang memindahkan BBM Pertalite ke galon bekas air mineral.


Kab. Tangerang,| xbintangindo.com-

Ada-ada saja kelakuan supir mobil pick-up yang sedang memindahkan/mengoper Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki mobil ke wadah galon air,  (Video berdurasi 01.04) berlokasi di wilayah kresek, yang kini viral di beberapa group medsos.


Saat dikonfirmasi awak media xbintangindo.com BBM Pertalite tersebut menurut pengakuan supir bahwa dirinya membeli BBM dari SPBU yang berada di wilayah merak Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten dan BBM Pertalite itu biasa di jual ke penampung. 


"Sehari kadang hanya dapat 120 liter kadang lebih juga, setelah dikumpulkan di sini (wilayah Kresek) baru saya jual ke penampung atau agen yang menerimanya, lumayan pak," katanya.


Jam 16.35 wib saat supir mobil pick-up memindahkan BBM Pertalite tersebut ke galon bekas air mineral untuk dijual ke penampungan.


Lanjut Supir," Tidak setiap hari pak beli Pertalite di wilayah sini, beberapa hari pindah ke wilayah lainnya, tapi seringnya di wilayah sini, itu juga pembeliannya di SPBU nya dibatasi." Ucapnya.

Hal Tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001. Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.


Aturan pedagang bensin eceran-bisa terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 30 miliar.

Redaksi xbi//Dirja//.*



Pengacara: Pemerintah Harusnya Merasa Beruntung Ada Alvin Lim*

By On Jumat, Oktober 21, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com--

Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. 


Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 


"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam. 


"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya. 


Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. 


"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya. 


Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. 


"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada," tuturnya. 


Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. 


"Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?" ujar Kate.


Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini. 


"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana," tutur Kate.


"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," sambungnya. 


Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. 


"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," papar Kate. 


"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya," lanjutnya.


Redaksi xbi//.*

Grup 1 Kopassus Gelar Giat Komsos Dengan Warga Rukan Griya Sena Baladika Taktakan-Kota Serang

By On Kamis, Oktober 20, 2022









SERANG,| xbintangindo.com-

Grup 1 Kopassus menggelar kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan komponen masyarakat, dalam rangka menjalin silaturahmi dan mendorong sinergitas serta keharmonisan TNI AD. Bertempat  di Rukan Griya Sena Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).


Mengawali sambutanya, kami atas nama Komandan Grup 1 Kopassus beserta seluruh keluarga besar Grup 1 Kopassus, mengucapkan Selamat Datang di Grup 1 Kopassus, mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan dan penyiapan tempat acara.


Ia mengatakan, dalam kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi antara para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas dengan kami yang masih berdinas sebagai prajurit TNI khususnya kami dari Grup 1 Kopassus. 


"Saya harap, semoga silaturahmi yang kita jaga ini bisa mendorong Sinergitas dan keharmonisan TNI AD dengan Komponen Masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, saling dukung dan kompak satu sama lain sehingga dapat membawa kebaikan bagi kita semua," ujar Komandan Grup I Kopassus Kolonel Inf Romel J. Saat sambutannya.


Pada kesempatan ini, marilah kita gunakan momen ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai pembinaan kesadaran Bela Negara dan bahaya ancaman Radikalisme terhadap NKRI dan sebagai wadah untuk sosialisasi pentingnya nilai-nilai Pancasila.



Tema yang diambil sesuai dengan direktif pada kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat kali ini adalah “Generasi muda sebagai wirausaha milenial inovatif berwawasan kebangsaan”.


"Oleh sebab itu, marilah kita gunakan momen ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai pembinaan kesadaran Bela Negara dan bahaya ancaman Radikalisme terhadap NKRI dan sebagai wadah untuk sosialisasi pentingnya nilai-nilai Pancasila," ajaknya.


Lanjutnya, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai bersama.


Kegiatan ini dihadiri juga oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang, Camat Taktakan dan Camat Kramatwatu, Lurah Taman Baru, Lurah Umbul Tengah, Lurah Dranggong, Lurah Kramatwatu, Lurah Lialang dan Lurah Pejaten, ormas dan LSM.


(Red//Dimas//Wisnu//.*

Program TMMD ke 115 Kodim 0602/Serang  Pembangunan drainase Rampung Lebih cepat .

By On Kamis, Oktober 20, 2022








Serang,| xbintangindo.com

Guna mengatasi pembuangan air limbah rumah tangga  di Desa telaga luhur , Kecamatan waringin kurung, kabupaten serang TMMD ke 115 Kodim serang membangun drainase sepanjang  345 meter. 


Proyek drainase ini sengaja di bangun untuk memperbaiki saluran air dari rumah tangga yang kurang baik menjadi lebih lancar tidak tergenang lagi, dalam tahap pengerjaan ini ditargetkan selesai pada Bulan November 2022. 


"Hal tersebut ditegaskan oleh Kapten Inf Suripto sebagai  Dan SSK TMMD Ke 115 Kodim 0602/serang.  Menurutnya, pembanguan drainase sepanjang 345 meter untuk memperlancar air limbah rumah tangga mengalir ke sungai tidak ada lagi yang tergenang di tengah tengah pemukiman warga setempat.


Dan SSK" mengatakan, pembuangan saluran drainase itu,  sudah rampung 100 persen sebelum waktu yang di tetapkan. Hal ini sangat baik karena akan masuknya musim penghujan, drainase akan berfungi untuk mengalirkan air ke sungai.


Rampungnya drainase di sambut baik oleh warga setempat ,tidak ada lagi genangan air limbah rumah tangga di pemukiman semua mengalir dengan baik, Ucap warga.


Redaksi xbi//.*

Meresahkan Warga, Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan Polsek Cikande Polres Serang*

By On Kamis, Oktober 20, 2022









Serang,| xbintangindo.com

-Tiga remaja yang berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan Polsek Cikande karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Simpang Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (20/10) dini hari.


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan dari para remaja itu petugas mengamankan sajam berjenis celurit. "Ada barang bukti senjata tajam diduga celurit," kata Andhi.


Diamankannya tiga remaja itu bermula saat Polsek Cikande menerima laporan dari warga bahwa ada sekelompok remaja berjumlah enam orang menggunakan dua motor menggesekkan benda seperti senjata tajam celurit ke aspal jalan dan sempat dikejar oleh warga dan melarikan diri ke arah Jayanti - Tangerang. "Mendapatkan laporan tersebut petugas datang ke tempat kejadian. Kemudian bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga remaja tersebut di daerah Jayanti - Tangerang," tuturnya.


Andhi menambahkan tiga remaja yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan ketiganya masih dibawah umur. "Dari hasil penggeledahan kami menyita celurit dan satu unit motor," jelasnya.


Saat ini tiga remaja tersebut sudah diamankan ke Polsek Cikande guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami mengamankan tiga remaja tersebut dan mengamankan barang buktinya. Saat ini kami juga sudah menghubungi keluarga dan pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. (Bidhumas)

Cagub Banten Hj. Airin Rachmi Diany Silaturahmi ke Penulis Novel Pendekar Cisadane*

By On Kamis, Oktober 20, 2022

Tangerang,| xbintangindo.com--

Bakal Calon Gubernur Banten Hj. Rachmi Diany menyambangi kediaman Mimy Ch penulis novel Pendekar Cisadane, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 18/10/2022.


Kunjungan calon Gubernur Banten yang juga mantan Walikota Tangsel periode 2011-2021 itu adalah untuk menjalin silaturahmi dengan para tokoh masyarakat di Desa Ketapang yang selama ini sudah ia kenal baik.


Dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung hangat itu,   hadir antara lain tokoh agama, ketua DKM, pimpinan dan jamaah majelis taklim kaum ibu, tokoh pemuda, dan para tokoh masyarakat setempat.


Dalam ajang silaturahmi itu, Airin banyak bercerita tentang pengalaman dan suka dukanya saat menjadi Walikota Tangsel selama dua periode, yakni sejak 2011 hingga 2021.


Airin yang berhasil membawa Tangsel ke arah kemajuan yang sangat pesat dan signifikan itu, menuturkan bahwa menjadi seorang kepala daerah (baca: walikota) bukanlah hal yang mudah, bahkan memiliki tantangan dan tanggung jawab yang cukup berat. 


"Betapa pun besar dan beratnya tantangan dan tanggung jawab itu jika kita kerjakan dengan ikhlas dan lillahi ta'ala, insya Allah semuanya akan bisa teratasi dan membuahkan hasil yang baik," jelas Airin.


Menurutnya, sebagai seorang pejabat maka hal yang paling menyedihkan adalah tatkala kita sudah purna tugas, masyarakat yang dulu kita kenal baik akan menjauhi kita, seolah-olah tidak pernah mengenal kita. 


"Tapi alhamdulillah, hal seperti itu tidak terjadi pada diri saya. Masyarakat yang saya kenal ketika masih menjadi walikota, masih tetap baik di saat saya sudah purna tugas," ujarnya.


Airin, menurut Mimy Ch, adalah sosok yang sarat prestasi dan layak untuk memimpin Banten di masa depan. Masyarakat percaya, di bawah kepemimpinan Airin Banten akan lebih maju lagi dan mampu membawa masyarakat Banten ke arah kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.


"Tidak hanya itu, Airin juga memiliki kekuatan yang cukup besar di Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang. Keputusan partai Golkar yang menurunkan Airin Rachmi Diany dalam kontestasi Pilgub Banten 2024 adalah langkah yang sangat tepat. Peluang Airin untuk menang dalam Pilgub Banten 2024 sangat besar," papar Mimy Ch wartawan senior yang juga penulis buku ini. 

Redaksi xbi//

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *