Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang Berbagi Sembako Gratis "Dua Desa Satu Minggu".

By On Jumat, November 04, 2022











Tangerang -  xbintangindo.com-

Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang berikan bantuan sembako gratis kepada warga tidak mampu di wilayah Kecamatan Tigaraksa, program yang bertajuk "Dua Desa Satu Minggu" ini dibantu juga oleh para pejuang muda dari BBP, jumat (04/11/2022). 


Dedi Purwandi Panglima DPC Kabupaten Tangerang berterimakasih kepada para pejuang muda dari BBP yang turut membantu dan semangat dalam program sosial dan kemanusian yang dijadikan prioritas utama berdirinya Badak Banten Perjuangan di Kabupaten Tangerang.


Berbagi merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, dengan berbagi kita juga dapat merasa lebih bersyukur atas nikmat dan rezeki yang telah kita dapatkan. selain itu kita juga dapat merasakan kebahagiaan tersendiri disaat kita dapat membantu atau memberi kepada orang lain. dengan berbagi kita akan dapat lebih peduli terhadap orang lain atau orang di sekitar kita, tutur Dedi. 


Hari Ini sekitar 20 Paket Sembako yang kami berikan secara Door To Door, kami memulai dari jam 09 Pagi dan Dilanjutkan setelah sholat Jumat, Alhamdulillah pembagian hari ini berjalan lancar, dan ini adalah yang kedua kalinya kita berbagi, jelas Dedi. 


Sementara itu, Khaerudin Kepala Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa saat di jumpai selepas sholat jumat dirumahnya mengatakan, saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Badak Banten Perjuangan, alhamdulillah BBP Kabupaten Tangerang berikan bantuan di wilayah desa kami, imbuhnya. 


Suhendra Kabid Kesos di DPC Kab Tangerang menjelaskan, aksi sosial yang kami jalankan adalah program rutinitas mingguan yang dilaksanakan setiap hari jumat. 


Pemberian kami mungkin tidak bisa menutupi beban mereka keseluruhan, tapi setidaknya dapat sedikit meringankan bagi mereka yang membutuhkan disaat kesulitan ekonomi yang kita rasakan saat ini, tutup Suhendra yang akrab di panggil Buyung ini.


 (Redaksi xbi//Dirja).

Video, Ditemukannya Puluhan Rollan Kain Jadi di Atas Plafon PT. Shinta Woo Sung diduga Hendak di Curi Beredar.

By On Jumat, November 04, 2022

video Rollan kain jadi milik PT. Shinta Woo Sung yang beredar berdurasi 0.20 detik di medsos 


Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Beredar video berdurasi (0.20 detik) media sosial (Medsos) dibeberapa group WhatsApp terlihat puluhan rollan kain bahan jadi milik perusahaan textile PT. Shinta Woo Sung Kopo - Kabupaten Serang-Banten. Jumat 04/11/22.

Terdengar suara dalam video tersebut seorang laki-laki diduga karyawan PT. Shinta Woo Sung yang sedang perbaiki atap bangunan pabrik." Waduh,,kelakuan Siapa ini, banyak sekali ini rollan, sini pak gak apa-apa gak bakalan ngejebros di injek pas pakunya.".

HRD PT. Shinta Woo Sung Samsu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan jika video yang beredar tersebut adalah rollan kain bahan jadi milik perusahaan kami.

" Benar pak, dalam video yang beredar tersebut rollan kain bahan jadi milik perusahaan kami kemarin awal ditemukan oleh karyawan kami yang sedang perbaiki atap bangunan pabrik (Kamis, 03/11/22),  barang-barang tersebut diduga hendak di Curi oleh pencurinya, Alhamdulillah barang-barang tersebut belum sempat dicurinya." Ujar Samsu. 

Heri selaku ketua Serikat buruh SPSI 73 PK PT. Shinta Woo Sung mengatakan hal yang sama," iya benar pak, rollan kain bahan jadi dalam video yang beredar milik Perusahaan kami. Rollan itu kemarin ditemukan oleh karyawan kami yang sedang memperbaiki atap bangunan pabrik." Jelas Heri.

Begitu juga dikatakan Timin Selaku Manajer PT. Shinta Woo Sung mengatakan, " benarp pak didalam video tersebut kejadian di perusahaan kami, rollan tersebut ditemukan oleh karyawan kami yang sedang memperbaiki atap bangunan, sekarang barang-barang rollan kain bahan jadi tersebut sudah dibawa ke gudang pabrik lagi. Kami sedang mencari tau dan menggali informasi secara internal perusahaan dan perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian." Tegasnya.

Redaksi xbi//Imanudin.*

Wadir PT. Alfa Granitama Albert Berikan CSR ke Warga Desa Pulo Ampel

By On Jumat, November 04, 2022

 

Serang,| xbintangindo.com

Dalam Rangka   Pemberian CSR ( Corporate Social Responsibility) PT.ALFA Granitama Albert Wakil Direktur kepada Desa Puloampel Kabupaten Serang Provinsi Banten, Selasa (1/11/22)


 Untuk mendukung program kegiatan Lomba Kampung Bersih dan Aman ( LKBA) kabupaten serang dalam bentuk pengadaan Cat sebanyak 20 kaleng ke Desa Puloampel, dimana cat diperuntukkan untuk pengacatan bagian pinggir akses jalan desa puloampel, sehingga akses jalan menjadi bersih dan lebih indah.


Kepala Desa Puloampel Muhlisi, menyampaikan sangat mengapresiasi kepada PT. Alfa Granitama yang peduli lingkungan sekitar Desa Puloampel.

Redaksi xbi//.*

Warung Remang-Remang dan Penjual Miras di Wisata Pantai Bagedur Kec. Malimping Kab.Lebak Dapat Surat Himbauan

By On Jumat, November 04, 2022

surat himbauan dari pemdes Desa Sukamanah

Lebak.| xbintangindo.com


Sebelumnya diberitakan tentang keberadaan warung remang-remang di pantai bagedur, kali ini pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menerbitkan himbauan resmi untuk para pedagang di kawasan wisata pantai bagedur.

Dalam surat himbauan resmi No.140/001/2023/XI/2022 yang diterbitkan Rabu 2 November 2022, bahwa pemerintah desa Sukamanah menghimbau kepada para pedagang yang berada di wilayah Desanya, khususnya di kawasan wisata pantai bagedur untuk tidak berjualan minuman keras dan menyediakan pekerja seks komersial (PSK).

Himbauan itu diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di kawasan wisata pantai bagedur.



"Dengan ini pemerintah desa menghimbau kepada para pedagang di wilayah desa Sukamanah, khususnya di kawasan wisata pantai bagedur, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak menjual minuman keras jenis apapun, tidak menyediakan perempuan penghibur (PSK), tidak menyediakan kamar untuk kegiatan prostitusi," demikian isi dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kades Sukamanah, Alek.



Bahkan dalam isi surat himbauan itu menegaskan bahwa pemerintah desa Sukamanah juga akan mengambil langkah hukum apabila didapati ada pedagang yang mengabaikan himbauan tersebut

"Apabila himbauan ini diabaikan akan diambil tindakan secara hukum, 


Marwan xbi//.*

Berantas Kejahatan, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor*

By On Kamis, November 03, 2022








Press release 7 tersangka curanmor 

Lebak,| xbintangindo.com-

Berantas tindak kejahatan, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus curanmor di daerah Polres Lebak. Dalam Press Confrencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dalam waktu kurun satu minggu Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, "Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak," ujar Wiwin pada Kamis (03/11).


Wiwin menjelaskan dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak, "Dari empat TKP, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox  sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit," terangnya.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.


Terakhir, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan, "Silahkan datang ke Polres Lebak untuk cek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya," jelasnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari adanya kasus curanmor kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang," ucap Andi.


Dimana disejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan tujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di wilayah Lebak juga melakukan tindak pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi.

Marwan Lebak//.*

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk BN Warga Kragilan Pengedar Ribuan Pil Koplo

By On Kamis, November 03, 2022








SERANG,|  xbintangindo.com-

BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 02 Nopember 2022.


Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.


"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, pada Kamis 03 Nopember 2022.


Dari informasi tersebut, kata Yudha, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi. 


Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja narkoba.


"Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," kata Kapolres.


Dikatakan Yudha Satria saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.


"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


Kapolres menegaskan pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat. 


Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba.


"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tandasnya. 


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.


Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 (Redaksi xbi//udel)

KORBAN TERTIPU 7,8 MILIAR! LQ INDONESIA LAW FIRM KEMBALI LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA INVESTASI BODONG BISNIS SEMBAKO DAN SIMPAN PINJAM.

By On Kamis, November 03, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 26 Oktober 2022. Maraknya kasus penipuan yang menggunakan modus investasi kerjasama kembali harus menelan korban. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh korban akibat kejadian ini mencapai 7,8 milyar rupiah. 


Hal itu diungkapkan oleh Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H, dan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban. 


Ditemui sesuai membuat laporan, Rizki menjelaskan kepada awak media bawah kehadirannya adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. 


“Jadi hari ini kami dari LQ Indonesia Law Firm, bertindak selaku kuasa hukum dari klien kami, telah membuat laporan kepolisian sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.” Ungkapnya. 


Disinggung mengenai siapa yang dijadikan sebagai terlapor, Advokat Jaka juga mengungkapkan ada 2 (dua) nama, yaitu Saudara A.S.A.P dan Saudari K.I.F.S


“Jadi A.S.A.P dan K.I.F.S ini adalah pasangan suami isteri. Awalnya pada sekitar tahun 2019, K.I.F.S memperkenalkan klien kami kepada A.S.A.P. Di mana kemudian A.S.A.P dan K.I.F.S menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan sembako dan simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% per bulan. A.S.A.P bahkan memberikan garansi bahwa bisnis ini sangat aman, hingga berjanji akan memberikan Sertifikat yang dijaminkan di investasi simpan pinjam jika terjadi masalah di kemudian hari.” tidak hanya sampai disitu terlapor juga mengaku kepada korban seorang pengusaha dari casa jardin Jakarta barat, yang mana mempunyai kedekatan dengan adik dari pemilik KSP Indosurya.


Akhirnya oleh karena tergiur dengan bujuk rayu tersebut, Jaka melanjutkan, korban pun bersedia untuk menyerahkan uang kepada A.S.A.P sebagai dana investasi secara bertahap dengan nilai total keseluruhan Rp7,8 miliar. 


“Namun ternyata pada kenyataannya hingga sampai jatuh tempo, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan dana pokoknya pun tidak dikembalikan.” Pungkas Jaka.


Korban atas nama VKT pun kemudian menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0454-4489, untuk meminta perlindungan hukum dan mendatangi kami di Plaza BRI Lantai 7, Jl. Basuki Rahmat No. 122, Surabaya.


“Setelah kami mendapatkan keterangan dari korban, tim kami langsung segera melakukan gelar internal guna menentukan upaya penanganan perkara ini. Dan laporan kepolisian yang kami buat hari ini adalah salah satu dari beberapa upaya hukum yang akan kami tempuh guna menyelesaikan permasalahan ini.” Kata Jaka


Advokat Rizki indra permana juga menyatakan pihaknya amat geram melihat masih banyaknya penipuan dengan modus investasi bodong semacam ini.


“Selama ini kami di LQ Indonesia Law Firm berfokus untuk menerangi segala bentuk kejahatan bermodus investasi bodong semacam ini, sudah banyak yang kami tangani, antara lain KSP Indosurya, Koperasi KSP SB dan lain-lain, tapi ironisnya, meski pun sudah sebegitu viral perkara yang kami tangani, ternyata tidak juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga kami sangat geram ketika kami mendapatkan keterangan korban soal perkara ini. Yang besar-besar lagi kita bersihin, eh, yang kecil-kecil ternyata masih banyak berjalan. Makanya kami melalui laporan polisi ini juga ingin memyampaikan peringatan bagi para oknum yang masih menjalankan praktek investasi bodong agar segera menghentikan seluruh kegiatanny, akan kami tumpas sampai ke akarnya. Kami percaya hukum bisa ditegakkan sekali lagi dalam perkara ini.” Tutup Rizki.

Redaksi xbi//LQ//.*

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri, MDS Di Bekuk Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

By On Kamis, November 03, 2022

Tigaraksa,| xbintangindo.com-


Anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang kurang dari 24 Jam akhirnya berhasil membekuk MDS (34), yang merupakan di pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial Bunga  yang masih berusia 13 Tahun.


Pria berinisial MDS kelahiran Lebak di bekuk di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Subarjo SH, M.Si pada hari Selasa tanggal 1  Nopember 2022 Pukul 20.00 Wib , pelaku diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. 


Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan, MDS  dibekuk berdasarkan Laporan Polisi  LP/B/956/XI/POLSEK TIGARAKSA/POLRETA TANGERANG/POLDA BANTEN, Tanggal 01 Nopember 2022.


 Pelaku dilaporkan istrinya R (38) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari korban, karena anak kandungnya telah di setubuhi oleh pelaku MDS (ayah tirinya).


“Setelah kita menerima laporan dari ibu kandung korban atas dugaan persetubuhan anak, Kita langsung bergerak cepat. Dan pelaku ini berhasil diamankan dirumah orang tuanya Di desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH, Kamis hari ini (3/11/2022).


AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH menambahkan Tindak pidananya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


“Untuk kronologis kejadian, pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut berkali- kali namun yang terakhir pada tanggal 29 Oktober 2022, ,”tutup Kapolsek Tigaraksa.


Redaksi xbi// kiwan//.*

Tambang Pasir Milik H. Pahroji Mancak dduga  Untuk Alat Beratnya Memakai BBM Solar Bersubsidi.

By On Kamis, November 03, 2022








Tempat solar di tambang pasir desa batu Kuda Kecamatan Mancak Serang

Serang,| xbintangindo.com.-

Lahan galian tanah/Galian C yang di kenal tambang pasir milik H. Pahroji sudah berjalan puluhan tahun sampai saat ini masih beroperasi. di daerah Kampung Pamekser Unjuran Desa Batu Kuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang-Banten. 


Tambang Pasir Milik H. Pahroji  memakai 2 unit alat berat jenis Beko merk Cobelko yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi karena terlihat warnanya pekat hitam, dan pemilik ketika ditanyakan bukti pembelian tidak dapat menunjukkannya.


Dan saat di konfirmasi oleh awak media online  xbintangindo.com kepada salah satu pengawas yang mengaku bernama Nuri mengatakan, "untuk pemakaian bahan bakar Solarnya dengan dua alat berat Cobelko milik bos kami H. Pahroji 300 liter perharinya masing-masing 150 liter. " Katanya.


"Sedangkan itu yang mengirim Solarnya orang dari tamennya bos kami, katanya seh anggota." ujar Nuri, selasa 01 November 2022.


Galian tambang Pasir di Desa Batu Kuda Kecamatan Mancak dulunya bekas pegunungangan kini menjadi ajang bisnis para pengusaha-pengusaha yang memiliki banyak modal, dan menggali potensi 

Redaksi xbi// Ahmad Bewok//.*


Warga Yang Belajar Di PKBM Halimatussadiah diduga. "Fiktif", Kini Menjadi Pertanyaan Publik

By On Kamis, November 03, 2022










CIANJUR,|  xbintangindo.com-  

1112 warga yang tercantum di dapodik pada PKBM Hidayatussadiah Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Jawa barat. 


Keterangan masyarakat terdekat saat di tanya warga yang mengikuti pembelajaran di PKBM tersebut, kurang lebih sekitar 200 orang, tapi saya tidak mengetahui persis, hanya yang pernah saya lihat, ungkap masyarakat yang tidak mau di sebut namanya. (02/11/2022)


Sementara "Budi Mulyadi"  selaku Ketua PKBM sekaligus Koordinator peendidikan (KORDIK) di kecamatan Sukanagara saat di konfirmasi di kantor KORDIK Sukanagara, (02/11/22)


Jumlah warga belajar yang ada di PKBM Hidayatussadiah itu semua sudah sesuai dengan yang tercantum di dapodik, hanya saja peserta warga belajarnya di beberpa kecamtan, seperti di kecamatan Takokak,Pagelaran dan Sukanagara, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya di lakukan dengan sistem Daring/online 


Kami melakukan kegiatan pembelajaran dengan sistem online sejak tahun 2020 sampai sekarang 2022, 


Mengenai setatus rangkap jabatan sampai saat ini, saya belum pernah mendengan ada larangan dari pihak manapun, yang saya tahu ada wacana itupun berlaku di tahun 2023, jelasnya.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *