Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BBM Solar Bersubsidi diduga Yang digunakan Untuk Alat Berat di Tambang Pasir Kp.Pamekcer Mancak-Serang.

By On Rabu, November 09, 2022








Cilegon,| xbintangindo.com-

Lahan galian tanah yang di kenal tambang pasir yang sudah berjalan cukup lama tadi nya bekas pegunungan menjadi ajang pengusaha pengusaha nakal yang memiliki modal  yang cukup yang berlokasi di kampung pemekcer kecamatan mancak kabupaten serang banten


Lahan galian tambang pasir milik H ato asal cigading yang di kelola sekarang H, agus dan juga milik H pahroji diduga alat berat cobelko semuanya diduga memakai solar bersubsidi, 


Dan saat di konfirmasi salah satu cakar atau pengawas yang mengaku  Nuri yang bekerja di kediaman H pahroji mengatakan, "untuk pemakaian perhari nya solar bos kami dengan dua alat berat cobelko milik nya, 300 liter perhati masing-masing 150 liter ujarnya  01 november 2022.


Dadang selaku pengawas yang bekerja di kediaman H ato/ H agus mengatakan, "di sini yang bertanggung jawab semuanya  H agus karena dia yang mengelola di sini, terus apa abang tanya-tanya begitu," ujar Dadang dengan nada tinggi. sabtu 05/11/2022,


Saat dikonfirmasi salah satu Warga yang enggan di sebukan namanya asal mancak mengatakan," kalau pengiriman solar di sini tiap hari kang, menggunakan tangki karena alat berat di sini banyak, kalau masalah pengiriman solar di sini ada tugas nya masing-masing," Kata warga asal mancak.

Redaksi xbi//A. Supriyadi xbi//.*

Diduga Alat Berat Untuk Penggalian Tambang Pasir di Kp.Sambi Buntut Kota Cilegon Memakai BBM Solar Bersubsidi.

By On Rabu, November 09, 2022








BBM jenis solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk alat berat ditambang pasir 


Kab.Serang,| xbintangindo.com-

Lahan galian tambang atau yang di kenal pencucian pasir yang dulu bekas pegunungan menjadi ajang bisnis turun temurun bagi pengusaha yang memiliki ajang modal yang cukup, yang kini di teruskan ahli waris Devi selaku anak yang meneruskan bisnis keluarga nya, 


Galian tanah atau yang di kenal tambang pencucian pasir yang sudah berjalan puluhan tahun yang kini di wariskan Devi diduga untuk alat berat cobelko nya memakai bahan bakar solar bersubsidi, yang berlokasi di kampung Sambi Buhut kelurahan Bagendung Kota Cilegon Banten,


Saat di konfirmasi Agus selaku cekker/pengawas yang bekerja di kediaman Devi mengatakan, untuk pengiriman solar bukan per'minggu tapi dua hari sekali per 2000 liter, kami resmi surat jalan nya juga ada, silahkan saja kalau mau meliput pungkas nya agus sabtu 05 november 2022


Dan hal senada di katakan pekerja yang sudah 3 tahun ikut di tempat galian tersebut, dan yang enggan di sebutkan namanya, 


"kalau bos nya sudah almarhum ini yang meneruskan ahli warisnya ibu Devi, kalau masalah solar untuk pengiriman nya saya kurang tau jam berapa nya, karena saya kerjanya dari pagi sampai sore aja, karena pengiriman nya malam-malam kalau siang saya belum pernah lihat pungkas salah satu pekerja.

Redaksi xbi//Ahmad Supriyadi//.*

Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung*

By On Rabu, November 09, 2022









JAKARTA - Berdasar temuan Koalisi Masyarakat Penjaga Adyaksa (Komjak), status perkawinan Burhanuddin dengan Mia (istri kedua) terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. 


Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu.


“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022). 


Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.


“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.


Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin.


KTP pertama bernomor 32170*** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170***. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.


Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

[

Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. 


Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021. Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung.


Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus—sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021—memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati.


Mia ketika itu (November 202) merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung.


Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin.


Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.


“Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin.


“Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung  karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin.


“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuturnya. (SHY).

FR Warga Kp.Pematang Kragilan diduga Tabrak Pasal 372 KUHP UU Fidusia pasal 35/36 Yang Merugikan Perusahaan Pembiayaan.

By On Selasa, November 08, 2022

Foto: surat pernyataan take over mobil Suzuki Futura pick up dari FR ke US 

SERANG,| xbintangindo.com-  

kredit adalah salah satu cara yang banyak ditempuh masyarakat pada umumnya untuk  memenuhi keinginan atau kebutuhan barang perabotan keluarga dan elektronik hingga kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat,


Dalam prosesnya kredit dibantu dan dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (Finance-Red)  yang mana perusahaan pembiayan sudah diatur oleh undang undang atau peraturan menteri keuangan. Serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perusahaan pembiayaan.


Dalam kontek ini, diciderai oleh debitur nakal dengan berbagai macam alasan melakukan take over sepihak diduga guna mengalihkan tanggung jawab kreditnya kepada finance secara mengangsur.


Salah satunya FR warga kampung Pematang Pasar RT 002/001 Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang telah melakukan take over kendaraan roda empatnya jenis Suzuki Futura  Pick- up tahun 2020 kepada US warga Cigobang Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja. Kabupaten Serang-Banten.


FR saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan jika  dirinya sudah melakukan take over resmi dengan menunjukan selembar kertas yang bertuliskan "surat peryataan " take over kredit lengkap dengan materai 10.000 sebagai penguat kepada US.


"Saya sudah Take over mobil Suzuki Futura Pick-up nya kepada saudara US  orang cigobang Desa kemuning secara resmi lagi, diatas materai 10.000." ujar FR.


Fadli selaku korlap dari PT. TGS rekanan Suzuki Finance saat dikonfirmasi awak media menyayangkan akan tindakan FR  yang diduga melakukan tindak pidana  372  KUHP karena take over dibawah tangan atau sepihak sudah melanggar UU Fidusia pasal 35 dan 36  yang berdampak kerugian bagi perusahaan pembiayaan yaitu suzuki Finance.


"Apa yang dilakukan oleh FR Menurut saya itu sudah salah kaprah, yang mana take over barang atau kendaraan yang masih kredit dan sudah tidak mampu mengangsurnya seyogyanya FR bisa komunikasi dengan pihak finance yang sudah membantu dan membiayai saat keinginan FR memiliki mobil Suzuki Futura pick up tersebut, jangan main take over sepihak begitu." Ujar Fadli.


Ia menambahkan," karena unit sudah tidak dikuasai oleh FR dan angsurannya pun tidak dibayarkan kurang lebih 1 tahun kepada Suzuki Finance maka diduga FR sudah melakukan tindak pidana  372  KUHP karena take over dibawah tangan atau sepihak sudah melanggar UU Fidusia pasal 35 dan 36  yang berdampak kerugian bagi perusahaan pembiayaan yaitu suzuki Finance. Sedangkan US disinyalir sebagai penadahnya." Tegas Fadli.


Masih dengan Fadli," Saya rasa mobil sudah tak tau kemana rimbanya entah dijual ke luar kota atau bagaimana,  karena sudah setahun take over dan semenjak take over unit tidak pernah diangsur oleh US, saya harap kepada bapak FR agar lakukan langkah-langkah persuasif, unitnya diambil lagi dari US dan bicarakan baik-baik dengan pihak Suzuki Finance yang sudah membantu keinginan FR saat ingin mempunyai Mobil tersebut." ujar Fadli.


" Kami dari pihak finance simple saja, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan FR tidak memiliki niat baik kepada Suzuki Finance, maka pihak Suzuki Finance pun akan menuntut haknya yang menurut kami FR sudah merugikan kami (Suzuki Finance -Red).


Iwan Abudin xbi//.*

Rumah Rasjaya Warga Desa Babakan Setia Tidak Layak Huni, Butuh Perhatian Dari Pemda Kab. Serang.

By On Selasa, November 08, 2022

Foto: Rasjaya bersama keluarga kecilnya.

Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Kediaman Pasangan suami-istri (Pasutri) Rasjaya bin Karsa dan Sukminah warga Desa Babakan Setia RT.002/001 Desa Babakan Jaya Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten tergolong rumah tidak layak huni, ini kata Aktivis Serang Timur dan keluarga Rasjaya..!".


Menurut Angga Apria Siswanto SH. Aktivis Serang Timur Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), "Jika di lihat rumah Rasjaya dan Sukminah tergolong (RTLH). Dalam kategori Rumah tidak layak huni (RTLH) yaitu rumah yang belum ditembok, lantai belum di keramik, pemilik tidak memiliki penghasilan tetap, hal tersebut ada dalam kehidupan Rasjaya bin Karsa dan Sukminah, " kata Angga Apria Siswanto SH.


Angga Apria Siswanto SH juga memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Serang agar segera dapat memberikan anggaran untuk rehabilitasi rumah Rasjaya.


" Saya memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Serang agar segera mengagendakan rehabilitasi rumah Rasjaya dan Sukminah karena dilihatnya rumah tersebut sudah tidak layak huni." Harap Angga.

Terlihat Lantai rumah Rasjaya masih dari tanah merah 


Begitu pula dikatakan Tisna Ace keluarga Rasjaya, " Sudah puluhan tahun Rasjaya dan Sukminah bersama anaknya tinggal di rumah tersebut, kasihan pak, atap rumah Rasjaya sudah banyak yang bocor, dinding dari bilik pun sudah rapuh, apa lagi melihat lantainya masih dari tanah merah." Ujar Tisna.


Ia memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Serang agar segera dapat merehab rumah Rasjaya." Ungkapnya.


Foto: Domisili (KTP) Rasjaya dan Sukminah


Rasjaya saat dikonfirmasi mengatakan," saya sebagai kepala rumah tangga tidak dapat berbuat apa-apa, berusaha ingin memberikan tempat yang layak untuk keluarga kecilku sudah maksimal, namun penghasilan saya hanya cukup untuk makan sehari-hari, sangat besar harapan saya semoga Pemda kabupaten Serang dapat membantu saya agar rumah saya segera direhab." Ujar Rasjaya.


Redaksi xbi//Dirja//.*





Viral, Video Gedung PT. PWI 1 Kebakaran

By On Selasa, November 08, 2022

video kebakaran di PT. PWI 1.(0.13 detik).


Kab.Serang,| xbintangindo.com-

 Viral, Video berdurasi (0.13 detik) kebakaran di salah satu gedung milik PT. Parkland World Indonesia (PT. PWI 1) jalan raya Serang-Jakarta Desa Nambo Ilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten sekitar pukul 03.30 wib. Selasa 08/11/22.


Screenshot video yang berdurasi (0.30 detik).


Dalam video yang beredar berdurasi (0.30 detik) Terdengar suara jeritan para karyawan PT PWI 1 yang mayoritas perempuan panik berhamburan menyelamatkan diri.


"Ya Allah,... ya Allah,.... inalillahi wa innailaihi rojiun disangka saya orang kesurupan gak tau nya kebakaran, ledakkannya kenceng sekali ya Allah," suara Jeritan dalam video.


Dibenarkan oleh salah satu karyawan yang dikonfirmasi oleh awak media online xbintangindo.com mengatakan," Benar Video itu kebakaran di gedung tehnical PT. PWI 1.


"Video yang beredar itu benar adanya, mesin tehnical meledak dan membakar gedung PT. PWI 1 tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIB mas, mungkin video tersebut diambil oleh karyawan sebelah gedung dan memviralkannya." Ungkapnya.


Ia menambahkan," Untuk korban jiwa sampai saat ini informasinya yang saya ketahui tidak ada, coba mas nya tanyakan kepada pihak HRD PT. PWI 1 mungkin mereka bisa menjelaskan secara rinci." Tambahnya.


Dibenarkan pula kebakaran yang terjadi di PT. PWI 1 oleh warga Gorda Mujeni, " iya itu benar bang, tadi sekitar jam 03.30 wib PT. PWI 1 kebakaran di salah satu gedungnya, informasi nya akibat ledakan mesin di dalam gedung dan gak lama gedungnya ikut terbakar, api nya besar sampai Gorda kelihatan." Ujar Mujeni.


Redaksi xbi// Dimas//.*








Para Pekerja Proyek  Jl.Cikande-Rangkas Bitung Abaikan K3, dan Kedalaman galian Bervariasi

By On Selasa, November 08, 2022







Banten,| xbintangindo.com-

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan Cikande-Rangkas Bitung (Cirabit-Red) sedang dilaksanakan namun para Pengerjaan Saluran Air Jalan Cikande Rangkas para pekerja atau kontraktor Tidak Mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Serang(6/11/2022).


 Terlihat pemandangan pelaksanaan kerja pembuatan saluran air (Drainase) yang tanpa alat keamanan tida memakay helem dan masih ada yang tida Pakay sepatu boot (k3) dan rambu rambu pun tidak nampak di duga pihak pelaksana tidak mementingkan keselamatan para pekerja dan lalulintas.


Saat di lokasi tidak di temukan papan nama pekerjaan sehingga untuk sementara belum di ketahui legalitas atau keterangan jelas pekerjaan itu. Menurut beberapa pekerja yang berasal dari daerah garut mengatakan" kami sudah beberapa kali mengajukan tentang peralatan keamanan kerja (k3) kepada atasan (mandor) namun sampai saat ini belum juga di kabulkan kami juga berharap kalau kami di lengkapi dengan alat pengamanan untuk kenyamanan kami dalam bekerja" namun gimana lagi kalau itu tidak ada mau gak mau kami kerja seadanya tanpa k3." ungkap beberapa pekerja.


Saat itu mandor tidak bisa di temui"menurut para pekera tadi ada namun beberapa kali di cari mandor tetap tidak ada" di duga sengaja menghindari wartawan.Mengenai volume drainase menurut pekerja kedalaman 80 cm lebar kosongan 60cm dan sisi kanan kiri masing masing 20cm itu sudah sesuai RAB.


"Kami sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tinggi 80 cm, lebar 60 cm dan lebar bantalan 20 cm." Terang pekerja.


ketika di cek ukur dari ketinggian/kedalaman galian yang terlihat bervariasi. Ada yang 80cm, ada juga yang 60 cm.


Ade Nuryaman xbi//.*

Banyaknya Proyek APBD di Kerjakan Asal Jadi, Inspektorat Kab.Tangerang Audit Cek Berkas dan Fisik Bangunan

By On Senin, November 07, 2022






Salah satu proyek pembangunan yang kerjakan oleh mitra/Kontraktor Kabupaten Tangerang 


Kab.Tangerang,|xbintangindo.com-

Banyaknya proyek pembangunan jalan dan proyek lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang yang di anggarkan dari anggaran Negara Khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Indonesia 


Ada beberapa Titik proyek yang menjadi temuan kami dan berdasarkan hasil investigasi Tim dilapangan dimana proyek yang dikerjakan diantara pembangunan Jalan paving Blok, Spal , dibeberapa kecamatan di wilayah kabupaten Tangerang diduga dikerjakan asal jadi dan bahkan termasuk kerjaan SAB( Sarana Air Bersih) banyak curi star dalam pengerjaan karena tidak lebih dlu memperlihatkan papan informasi,ada beberapa Titik baik itu ,Desa pematang  kecamatan Tigaraksa di kecamatan Suka Mulya dan Kecamatan Kresek, 


Menjadi pertanyaan berbagai pihak, kira kira sudah sejauh mana tentang pernyataan  Kadis dan Kabid  Perkim Kabupaten Tangerang menempatkan tugas pegawai yang Magang sebagai Pengawas kerjaan proyek di setiap titik Wilayah 


Kami terus melakukan pengumpulan bahan Keterangan (Pulbaket) dan informasi dengan baik kami lengkapi untuk kemudian akan bersurat Resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk minta di Audit dan juga untuk dicek langsung ke lapangan hasil dari pada pengerjaanNya"" Ucap Heru


Hal ini kami lakukan mengingat ramainya pengerjaan proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang  yang menjadi Konsumsi publik di beberapa media yang kami duga juga Banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya terutama dalam bentuk pengawas nya di sayangkan dari Tenaga magang / non PNS lalu siapa yang bertanggung jawab apa bila ada terjadi sesuatu kedepan nya yang berkaitan dengan kerjaan, karena sebagai pengawas harus memiliki sertifikat , maka kami sudah membentuk Tim khusus untuk investigasi agar lebih memperkuat data temuan kami dilapangan


Juliar /Heru ,, selaku Direktur Eksekutif LSM Pelopor Indonesia  Meminta kepada Bupati Tangerang  untuk Perintahkan Inspektorat turun kelapangan bukan hanya menunggu laporan dinas terkait tapi harus cek langsung pekerjaan yang dibangun dari Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ini agar pekerja dari Dinas  Sebagai yang dikerjakan tidak asal jadi agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dinas terkait harus bertanggung jawab dalam hal ini dan yang saya tau semua pekerjaan tersebut sebagai Pengawas nya tidak memiliki Sertifikat yang layak jangan asal tunjuk,,ucap Heru


Lagi-lagi juliar / Heru dalam sorotnya," Proyek kerjaan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk APBD 2022  diduga Pengawas nya asal tunjuk tidak memiliki Sertifikat dan kami akan menghadap bapak Bupati* tutupnya


Red/xbi/uRip

Munas IKAHI Ke-20 Gelorakan Semangat Untuk Bangkit Bersama Tegakkan Keadailan

By On Senin, November 07, 2022






JAKARTA,| xbintangindo.com-

Keluaraga besar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus bersiap untuk menggelar Musyawarah Nasional ke-20 pada 15-17 November 2022 mendatang di Hotel Intercontinental Dago, Bandung.


"Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia ke-20 mengangkat tema Gelorakan Semangat Untuk Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan." kata Teguh Satya Bhakti salah satu panitia Munas IKAHI saat di konfirmasi awak media, Senin (7/11/2022) . 


"Sejumlah persiapan Munas telah mulai digelar sejak rapat perdana panitia pada 26 Agustus 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Munas Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi." Ungkap Teguh. 


Lanjut Teguh membeberkan menurutnya pada 2 November 2022 lalu juga telah diadakan Rapat Pleno Panitia Munas ke-20 IKAHI yang dihadiri Ketua Umum PP IKAHI, Para Ketua PP IKAHI, Ketua SC Munas IKAHI, Ketua OC Munas IKAHI, Panitia Pusat Munas IKAHI serta  Panitia Daerah Munas IKAHI (PD Jawa Barat).


Sejumlah persiapan terus disosialisasikan termasuk pakaian yang akan dikenakan para peserta dalam acara Munas tersebut.


"Terkait pakaian, pakaian untuk acara pembukaan dan penutupan Munas adalah Pakaian Sipil Lengkap dan untuk agenda lainnya mengunakan batik untuk pria, dan untuk perempuan menyesuaikan, "jelasnya.


Terpisah, Djoeyamto menambahkan bahwa Munas IKAHI ke-20 akan diikuti oleh 30 pengurus daerah dan satu pengurus cabang khusus Mahkamah Agung dari seluruh Indonesia dan akan dibuka secara resmi oleh  Ketua Mahkamah Agung RI selaku Pelindung PP IKAHI. 


Ia mengungkapkan bahwa beberapa agenda Munas IKAHI ke-20 diantaranya  adalah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI Periode 2019-2022, Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI, yang akan dibahas dalam Komisi A, Penyusunan Program Kerja Kepengurusan Masa Bakti 2022-2025, yang akan dibahas dalam Komisi B dan Pemilihan Pengurus Pusat IKAHI 2022 – 2025.


Djoeyamto juga mengatakan bahwa di pembukaan Munas IKAHI ke-20 ini juga akan diumumkan pemenang Lomba Desain Batik IKAHI tahun 2022 yang nantinya akan dijadikan batik resmi IKAHI.


"Sebelumnya IKAHI telah menunjuk tiga orang orang tim juri yang terdiri dari 2 orang dari internal yakni Sekretaris Umum PP IKAHI Dr. Ridwan Mansyur, Ketua Komisi III PP IKAHI, Dr. Andriani Nurdin dan dari kalangan profesional Wulan Utoyo, founder dan designer Batik Bulan, sebagai  tim juri,"ujarnya.


Sebagai informasi  Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sendiri merupakan organisasi profesi para Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.(LAG/RED)

JELANG PENUTUPAN SELURUH PROGRAM TMMD KE 115 KODIM 0602/SERANG  RAMPUNG TEPAT WAKTU

By On Senin, November 07, 2022









Serang,| xbintangindo.com

Jelang penutupan yang tinggal beberapa hari lagi, pengerjaan sasaran utama pengecoran jalan Desa TMMD Reguler Ke-115 Kodim 0602/Serang tahun 2022 di Desa telaga luhur  Kecamatan waringin kurung  Kabupaten Serang rampung 100 persen, 


Sasaran fisik berupa betonisasi jalan utama desa Telaga luhur sepanjang 1.000 meter, lebar 4 meter, TPT, MCK, Drainase, gorong gorong, rehab mushola dan rehab RTLH rampung tepat waktu.


Pasi Teritorial kapten inf marjuki selaku penanggungjawab di lapangan menyebut, pengerjaan sasaran pengecoran jalan baik di jalan Desa sudah selesai 100 persen. Tentunya, pencapaian target pengerjaan pengecoran jalan tidak lepas dari peran serta seluruh masyarakat Desa Telaga luhur yang setiap hari bergiliran membantu Satgas TMMD, baik bapak-bapaknya maupun ibu-ibunya.


“Bisa dilihat sendiri hasil pengerjaannya, sangat luar biasa. Ini semua berkat kerja keras anggota Satgas TMMD dan masyarakat. Sehingga, sebelum penutupan beberapa hari lagi, pengecoran jalan selesai 100 persen, ” jelasnya,

Dirinya berharap, jalan yang sudah dibangun tersebut agar dimanfaatkan dan dirawat dengan baik oleh masyarakat sehingga mempunyai daya guna dan daya pakai yang lama.

“Saat ini jalan belum dibuka untuk kendaraan roda empat, karena masih nunggu kering dulu. Harapan saya, jalan ini dirawat oleh semua warga, sehingga tidak mudah rusak dalam jangka waktu yang lama, ” pungkasnya.


Kepala desa telaga luhur ashuri mengucapkan terimakasih kepada satgas TMMD yang sudah bekerja keras untuk membangun desa telaga luhur, tidak mengenal waktu panas hujan siang dan malam selalu bekerja tanpa lelah. Ini hasil yang sangat memuaskan rampung sesuai harapan kami, ucap kepala desa.


Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *