Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Serang Kerahkan 150 Personel Pada Debat Putaran Pertama Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024

By On Jumat, November 08, 2024






 


Kab. Serang, xbintangindo.com

Ratusan personil kepolisian dari Polres Serang di kerahkan saat lakukan pengamanan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang berlokasi di Hotel Swiss Bellinn Cikande , Jum'at (08/11).


Karendal Ops AKP Uka Subakti, menjelaskan kehadiran personil kepolisian di lokasi debat paslon Pilkada ini sebagai salah satu upaya pihaknya untuk memastikan dan menjamin kegiatan debat berlangsung aman, tertib dan terkendali.


" Debat pasangan calon ini termasuk kedalam tahapan Pilkada 2024 dan kehadiran personil Polri sangat vital dalam kegiatan debat ini, semua sudah kita plot dan sebar sesuai rencana pengamanan yang telah kita buat, " ujar Uka.


Ditambahkanya, selain mengamankan paslon itu sendiri, personil juga di plot di lokasi baik di dalam maupun luar gedung, bahkan puluhan personil juga ada yang di siagakan di Mapolres sebagai back up manakala terjadi hal yang tidak diinginkan.


" Intinya kita tidak mau underestimate dengan keadaan, sesuai perintah pimpinan (Kapolres) seluruh personil yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja telah digelar, " beber Uka Subakti.


Sekilas AKP Uka Subakti juga menjelaskan pengamanan berlapis yang di bagi menjadi tiga bagian (Ring). Ring 1 kata Uka berada di dalam gedung bertugas untuk mengamankan pasangan calon dan areal sekitaran dalam gedung.


Ring 2 bertugas menjaga pintu masuk untuk lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung yang datang dengan menggunakan metal detector 


Sementara personil yang bertugas di Ring 3 melakukan pengaturan lalu lintas serta penataan lokasi parkir para paslon dan masa pendukung.


" Lokasi escape paslon juga telah kita siapkan mana tau terjadi chaos, prosedur pengamanan ini juga telah kita latihkan kepada personil saat Tactical Floor Game (TGF) pada hari sebelumnya, " pungkas Uka.

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

By On Jumat, November 08, 2024







Jakarta  – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. 


"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).


Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina


Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.


Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 


"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.


"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.


Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.


Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Kapolres Serang  Gelar Ju'mat Curhat Di Pondok Pesantren Alfutuhat Kecamatan Kopo

By On Jumat, November 08, 2024








Kab. Serang, xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si bersama personil Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Kopo menggelar program Jumat Curhat di Pondok Pesantren Alfutuhat di Kampung Pasir Munjul, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.


Program Jumat Curhat digelar dilakukan dalam rangka mendukung program Kapolri untuk menjalin silaturahmi bersama masyarakat serta menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas.


"Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program pimpinan Kapolri yang bertujuan mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat," ungkap terang AKBP Condro Sasongko kepada media, Jumat 8 Nopember 2024.


Kapolres menjelaskan bahwa inti dari pertemuan yaitu silaturahmi serta bertukar pikiran dan menyerap berbagai informasi dari masyarakat, ulama tentang berbagai hal, baik sosial, kriminal, dan keluhan terkait pelayanan Polri.


"Kami juga menerima kritik dan masukan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan," ucap alumnus Akpol 2005 itu.


Kapolres menjelaskan ada beberapa program yang telah dibuat Kapolri, salah satunya percepatan pengaduan permasalahan masyarakat melalui Jumat Curhat ini dengan harapan dan tujuan, pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat.


"Banyaknya permasalahan yang terjadi di masyarakat, tentunya tidak semua bisa diselesaikan dengan melaporkan resmi ke kepolisian. Namun tentunya beberapa permasalahan masih bisa diselesaikan secara musyawarah. Intinya program Jumat Curhat ini diharapkan bisa dirasakan manfaatnya," kata Kapolres.


Saat menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolres juga mengingatkan kepada santri agar menjaga kekompakan, persatuan dan kesatuan bangsa. Santri jangan sampai terpengaruh paham radikalisme dan intoleransi.


"Pesan saya untuk para santri agar menjaga kerukunan dan tidak terpengaruh oleh paham radikalisme dan intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Condro Sasongko.


Kapolres juga meminta kepada pengurus ponpes dan santri bila menemukan ada pelaku suatu tindak pidana jangan main hakim sendiri, melainkan segera melapor ke Polres, Polsek atau petugas Bhabinkamtibmas, untuk diproses dengan prosedur hukum yang berlaku.


"Negara kita adalah negara hukum, oleh karenanya segala sesuatu yang terkait suatu tindak pidana harus diselesaikan dengan cara hukum. Jika ada pelaku tidak pidana atau menemukan aktifitas yang mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi petugas Bhabinkamtibmas," tandasnya.


Sebelum meninggalkan ponpes, Kapolres memberikan nasi siap saji serta bingkisan sembako untuk dipergunakan para santri.

Dukung ketahanan Pangan ,Kapolres Serang Tanam Bibit Jagung di Kecamatan Kopo

By On Jumat, November 08, 2024








Kab. Serang, xbintangindo.com

Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung di Kampung Pasir Situ, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat 8 Nopember 2024.


Selain melakukan penanaman, Kapolres Condro Sasongko yang didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman Cipta Perwira, S  IK, M Si juga memberikan 60 kg bibit jagung, alat bantu pertanian (corn seeder), 50 botol pestisida, 1 ton pupuk organik dan 500 kg urea serta 3 titik sumber air kepada Gapoktan Kecamatan Kopo.


"Kegiatan pertanian ini sebagai pelaksanaan dari program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," ungkap Kapolres disela-sela penanaman bibit jagung.


Kapolres mengatakan pembinaan dan pemberian bantuan alat bantu pertanian, pupuk organik dan urea, bibit jagung dan 3 titik sumber air kepada kelompok tani bertujuan untuk keberlangsungan dalam mendukung proses penanaman berjalan lancar.


"Pemberian bantuan ini dalam rangka mendukung keberlangsungan penanaman jagung guna program swasembada pangan ini tercapai," kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan gerakan ketahanan pangan, Muspika Kecamatan Kopo, Kelompok Tani dan Wanita Tani Kecamatan Kopo.


Di tempat yang sama, Ketua Gapoktan Harapan Tani Rudi Kuncoro  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melaksanakan gerakan ketahanan pangan serta pembinaan dengan memberikan bantuan kepada petani.


"Saya berharap program prioritas pemerintah dalam ketahanan pangan ini dapat berjalan lancar sesuai harapan dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," kata Rudi Kuncoro.

Andika Hazrumy Sebut Optimalisasi Pelayanan Digital Kunci Pemerataan Pelayanan Pemerintah

By On Jumat, November 08, 2024








SERANG - Calon Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy, menyebut optimalisasi  pelayanan digital adalah kunci dari pemerataan pelayanan pemerintah di era sekarang. Dengan optimalnya pelayanan digital, jarak pusat pemerintahan sudah bukan lagi kendala bagi masyarakat untuk bisa mengakses pelayanan pemerintah.


"Kita akan optimalkan pelayanan digital untuk dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat tanpa terbatas oleh jarak dan waktu," kata Andika dalam acara debat perdana Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Hotel Swissbelinn Cikande, Jumat 8 Nobember 2024. Andika bersama pasangannya, Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana keduanya akan mengatasi kendala jarak kaitan dengan keberadaan Puspemkab atau pusat pemerintahan kabupaten yang sekarang sedang dibangun di Kecamatan Ciruas.


"Puspemkab sedang dibangun di Kecamatan Ciruas yaitu di wilayah timur Kabupaten Serang. Hal ini akan membuat jarak bagi warga Kabupaten Serang di wilayah barat. Bagaimana paslon nomor 1 akan mengatasi persoalan ini," kata moderator membacakan pertanyaan yang telah dipilih salah seorang panelis sebelumnya.


Diungkapkan Andika, Pemkab Serang sendiri saat ini sudah berjalan pada jalurnya dalam membangun sarana dan prasarana pelayanan digital. "Di sektor pelayanan dokumen kependudukan, warga Kabupaten Serang sekarang sudah bisa diurua secara digital. Begitu juga di sektor perizinan," kata Andika lagi.


Meski begitu, kata Andika, penguatan pelayanan pemerintahan juga akan dilakukan dengan mengoptimalkan peran kantor-kantor kecamatan. "Jadi kalau masih ada yang terkendala dengan digitalasisasi ini, ya warga bisa membereskan urusannya tanpa harus jauh ke Puspemkab," paparnya.


Lebih jauh Andika mengatakan dirinya dan Nanang ke depan juga akan melakukan program-program literasi digital sehingga digitalisasi pelayanan yang dilakukan pemerintah dapat diakses oleh warga. "Jadi kita harus lakukan juga pelatihan-pelatihan literasi digital kepada masyarakat di hilirnya disamping di hulunya kita pemerintah daerah lakukan digitalisasi pelayanan," kata Andika.


Sementara itu Nanang menambahkan kendala jarak masyarakat Kabupaten Serang untuk bisa mengakses layanan pemerintah di Puspemkab diyakini Nanang tidak terlalu menjadi masalah. Hal itu, kata Nanang, merujuk pada kondisi jalan-jalan kabupaten di Kabupaten Serang yang sudah 100 persen dibeton. "Jadi kalau kita mau jujur, sekarang warga Kabupaten Serang dari mana saja sudah tidak punya kendala jalan rusak, kecuali sedikit jalan poros desa yang tersisa," paparnya. 

 *Polres Serang Tangkap Tersangka JJ, Pelaku Penggelapan 20 Ekor Sapi Hibah Kementerian Pertanian*

By On Jumat, November 08, 2024







SERANG| Tersangka kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Hibah dari Kementerian Pertanian, Jajang Kelana ditangkap di rumahnya di Kp.Susukan, Desa Susukan, kecamatan Tirtayasa pada, Rabu malam, sekira pukul 23:00 WIB. 


Informasi penangkapan diketahui dari tetangga Tersangka JJ yang mengaku melihat langsung proses pengamanan JJ dijemput oleh 3 orang Petugas kepolisian Unit Tipikor Polres Serang Kabupaten.


Yanto warga Kp,Susukan menceritakan, dia melihat JJ dijemput oleh 3 orang polisi. Penangkapan Tersangka penggelapan sapi hibah tersebut, menurut Yanto berlangsung persuasif tanpa ada perlawanan dari JJ sebagai terduga pelaku.


Bahkan, kata yanto, mereka tampak akrab dengan JJ, dan sebelum dibawa pun ketiga Petugas kepolisian itu menyempatkan diri berpamitan kepada Istri Tersangka JJ.


"tidak ada perlawanan, kalau saya lihat mereka seperti akrab, sempat ngobrol. Dan waktu mau berangkat juga sempat pamitan,"kata Yanto.


Namun Yanto mengaku tidak mengetahui pasti apakah ketiga polisi itu sebelum membawa JJ sudah melapor terlebih dulu atau belum kepada perangkat Desa setempat.


"kalau soal itu saya tidak tahu pak, yang saya lihat mereka itu langsung parkir dan langsung ke rumah pak Jajang,"pungkasnya.


Sehari sebelum ditangkapnya JJ, wartawan sempat menyambangi kediamannya untuk wawancara mengenai keterlibatannya di program Hibah sapi dari Kementerian Pertanian atas usulan atau Aspirasi Anggota DPRI-RI Hj Nuraeni tersebut.


Dari keterangan JJ kepada wartawan, ia mengaku meminta penundaan penangkapan atas dirinya, dengan alasan, Rabu nanti (Kemarin-red) akan dilaksanakannya Acara Haul Almarhum orangtua JJ.


"sebetulnya sih dari kemarinnya (05/11/2024-red) saya sudah dibawa, tapi saya memohon waktu sampai Rabu malam, karena mau Haulan malam ini ba'da Isya," kata JJ saat ditemui di rumahnya, Rabu sore, 06/11/2024.


Sementara, Kanit Tipikor Polres Serang, AKP Stevany A.Y. Panggua saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan respon atas pertanyaan dari wartawan. (*)

Commander Wish Kapolda Banten, Personel Polres Serang dan Polsek  Jajaran Laksanakan Subuh Keliling (Suling)

By On Jumat, November 08, 2024








Kab. Serang xbintangindo.com

Dalam rangka meningkatkan ibadah shalat berjamaah serta mendukung Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, personil Polsek jajaran Polres Serang serentak melaksanakan shalat Subuh Keliling (Suling), pada jumat  8  Nopember  2024.


Selain meningkatkan ibadah shalat berjamaah, program Suling bertujuan untuk menjalin silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat serta saling tukar informasi untuk menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si mengatakan kegiatan shalat subuh keliling wajib dilaksanakan oleh personel, baik Polres maupun Polsek jajaran di masjid-masjid yang berada di wilayahnya.


"Kegiatan subuh keliling ini merupakan program kerja dari Kapolda Banten yang tujuannya meningkatkan ibadah shalat subuh berjamaah serta silaturahmi," kata Condro Sasongko.


Selain kegiatan ibadah, program Subuh Keliling juga sebagai bentuk Cooling System' guna mendukung Operasi Mantap Praja Maung dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024.


"Jadi kegiatan subuh ini, selain meningkatkan ibadah juga sebagai bentuk Cooling System' menjelang pilkada serentak dari gangguan Kamtibmas," ucap Alumnus Akpol 2005.


Selain itu, kata Kapolres, kegiatan subuh keliling ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat secara langsung. 


"Petugas menyampaikan pentingnya menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing serta kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tandasnya.


Respon dari masyarakat terhadap kegiatan subuh keliling ini sangat positif. Hal ini juga menjadi momen yang membantu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antar personil Polri dengan masyarakat.


"Kegiatan subuh keliling ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta mempererat hubungan yang harmonis," tandasnya.

Anggota DPD RI Perwakilan Banten Serap Aspirasi Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

By On Jumat, November 08, 2024





LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menggelar reses di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Rabu, 6 November 2024.


Dalam resesnya Anggota DPD RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menyerah aspirasi yang disampaikan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

 

“Alhamdulillah saya sudah bertemu langsung dengan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di daerah Cilangkahan Kabupaten Lebak pada Rabu, 6 November 2024,” ujar Ade Yuliasih, Jumat 8 November 2024.


Ia menuturkan, dalam rangkaian serap aspirasi itu, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menyampaikan harapannya dan mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium dan mengesahkan Kabupaten Cilangkahan menjadi DOB. 

 

“Pengurus Bakor mulai dari ketuanya, sekreraris para anggotanya lengkap, menyampaikan langsung kepada saya agar menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabt moratorium dan mengesahkan DOB Kabupaten Cilangkahan,” tuturnya.


Ade Yuliasih mengaku memahami dasar alasan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak DOB Kabupaten Cilangkahan harus segera disahkan. Menurutnya, alasan yang paling mendasar adalah urusan pelayanan dasar.


“Warga Cilangkahan yang meu ke pusat pemerintahan Kabupaten Lebak itukan harus menempuh jarak yang jauh, tentu ini yang membuat pelayanan mahal, karena untuk datang ke pusat pemerintahan butuh ongkos dan memakan waktu yang panjang,” katanya.


Sehingga katanya, wajar jika kemudian Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak moratorium dicabut dan Kabupaten Cilangkahan segera disahkan menjadi DOB. 


“intinya dari kesiapan dokumen sudah terpenuhi sebagai syarat untuk pembentukan daerah otonomi baru, kesiapan SDM, dan juga sumbrdaya alam sudah terpenuhi. Cilangkahan sudah layak di mekarkan dari daerah indiuk nya yaitu Kab Lebak,” katanya.


Ade Yuliasih siap menyampaikan harapan tersebut melalui DPD RI ke Presiden RI Prabowo Subianto.   


“Saya berharap dengan kepempinan presiden baru Bapak Prabowo, moratorium bisa di cabut dan Cilangkahan bisa di tetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru Menjadi Kabupaten Cilangkahan,” katanya.

*Satgas Saber Pungli Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL*

By On Jumat, November 08, 2024







Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertmpat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung -  Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan  media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan,Kec. Bandung Prov.Banten, https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000  dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.


Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 


“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup  Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang


Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal  368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya. (Bidhumas)

PERMAHI Komisariat Untirta Adakan Kegiatan Legal Visit ke MK dan KPK

By On Jumat, November 08, 2024

Jakarta - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengadakan kegiatan legal visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (7/11/2024).


Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa Fakultas Hukum pada lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan penegakan hukum serta memberikan wawasan lebih mendalam mengenai proses kerja dan tantangan yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut.


Legal visit ini diikuti oleh beberapa komisariat PERMAHI dari wilayah Banten, termasuk PERMAHI UIN SMH Banten dan PERMAHI Universitas Bina Bangsa.


Di Mahkamah Konstitusi, rombongan diterima oleh Dr. Suryo Gilang Romadlon, S.H., M.H., Asisten Ahli Hakim MK. Dalam pemaparannya yang bertajuk Mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suryo menjelaskan alasan pembentukan MK, di antaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah tanpa adanya mekanisme constitutional review, serta penyelesaian konflik antar lembaga negara yang sebelumnya bergantung pada kewibawaan presiden.


Beliau juga menyoroti pentingnya peran MK dalam mengatasi masalah seperti pemakzulan presiden yang kerap berdasar alasan politis, pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan prosedur yang tidak transparan, dan tidak adanya forum penyelesaian sengketa pemilu yang memadai. Selain itu, Dr. Suryo mengajak mahasiswa untuk aktif menjaga demokrasi, salah satunya dengan mengajukan judicial review jika menemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional.


Ricci Otto F. Sinabutar, Ketua PERMAI II Komisariat Untirta, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.


"Sebagai agent of change, PERMAHI Untirta memiliki tanggung jawab membentuk calon

penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas. Legal visit ini memberikan pengalaman

langsung kepada kami mengenai tantangan yang dihadapi institusi hukum, yang tentunya menjadi bekal penting dalam memperkuat peran kami di masa depan," ujar Ricci.


Sementara itu, Risma Racmawati, Bendahara Umum PERMAHI Untirta, berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin.


"Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan. Tidak hanya mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan KPK, tetapi juga lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, DPR RI, dan Komnas HAM untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum," jelas Risma.


Diakhir Sesi Kunjungan, PERMAHI Untirta menyerahkan buku berjudul Kumpulan Opini Hukum PERMAHI Untirta kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Buku ini merupakan hasil karya mahasiswa PERMAHI Untirta yang berisi pandangan dan analisis hukum terkait isu-isu terkini dalam penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi mahasiswa hukum untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah tantangan sistem hukum Indonesia.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *