Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ada Apa,,!! Warga Dipanggil Oknum Desa Pegawinan Terkait PTSL

By On Kamis, November 14, 2024








Serang, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


PTSL Desa Pegawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, masih jadi sorotan banyak pihak, karena permasalahan sudah dalam penanganan dari kepolisian. Namun ada dugaan keterkaitan Sekretaris Desa (Sekdes) Pengawinan untuk upaya meminta keterangan tak seharusnya.


Ketika tim awak media ke Desa Pegawinan ditemuin beberapa warga yang sedang kumpul, akan tetapi membubarkan diri, salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya saat diwawancarai mengatakan kita kesini mau rapat, ucapnya sambil pergi meninggalkan Desa.


Tak jauh dari kantor Desa Pegawinan seorang wanita berusia 50 tahun saat berbincang dengan awak media mengutarakan, Saya sama suami saat mengurus sertifikat tanah juga diminta uang, terkadang 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan sering sih minta, saya berikan saja, yang penting Sertifikat tanah kami jadi, bebernya.


Ditempat terpisah seorang warga inisial S saat diminta keterangan perihal selembaran dari Desa Pegawinan mengatakan hari ini ada undangan dari Desa Pegawinan melalui kop surat resmi, maksud tujuan adalah terkait perihal tentang dugaan surat pernyataan tidak ada Pungutan Liar (Pungli ) PTSL, ucapnya 


Selembaran pemberitahuan dari Desa Pegawinan menyangkup beberapa kampung, diduga meminta warga untuk tanda tangan bahwa pengurusan PTSL tidak dipungut biaya, terangnya.


Kalau bicara arah dugaan pungli PTSL saya sendiri juga dipungut Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sedangkan warga yang lainnya juga ada bayar jutaan, ungkapnya.


Kalau untuk pengambilan uang biasanya oknum pihak desa sendiri, tegasnya.


Saat dikonfirmasi Sekdes Pengawinan lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.


Perlu diketahui;


PTSL memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian masyarakat. 


PTSL dilaksanakan secara serentak untuk seluruh objek pendaftaran tanah di wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan. PTSL juga mencakup tanah wakaf dan rumah ibadah. 


PTSL berbeda dengan Prona, yang juga merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Perbedaannya, Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, sedangkan PTSL mendata tanah secara sistematis. 

Kapolres Serang Cek Ketahanan Pangan Budidaya Ikan dan Peternakan Ayam

By On Kamis, November 14, 2024








Kab Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengecek kesiapan program ketahanan pangan, diantara budidaya ikan, peternakan ayam serta penanaman jagung di masing-masing polsek jajaran, Kamis 14 Nopember 2024.


Kegiatan dilakukan sebagaimana  wujud Polres Serang dalam mendukung program Asta Cita dan 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan.


Program ketahanan pangan yang wajib dilaksanakan personel Bhabinkamtibmas yaitu budidaya ikan lele, peternakan ayam kampung serta pertanian jagung.


"Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan program ketahanan pangan dilaksanakan oleh personel polsek jajaran setelah mendapatkan pelatihan. Alhamdulillah semuanya terlihat berjalan lancar," ungkap Kapolres kepada media disela-sela kunjungan di Mapolsek Ciruas.


Kapolres menjelaskan bahwa untuk keberhasilan program swasembada pangan ini, pihaknya telah memberikan pelatihan yang bekerjasama dengan dinas terkait kepada seluruh personil Bhabinkamtibmas terkait, tata cara berternak dan bertani yang baik dan benar.


"Setelah diberi pelatihan, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh personil Bhabinkamtibmas untuk segera menjalankan program ketahanan pangan di masing-masing polsek," jelasnya.


"Saya berharap pada Januari atau Februari mendatang, hasil bisa dirasakan," kata Kapolres Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP.


Kapolres Condro Sasongko mengatakan dirinya akan memberikan reward atau hadiah bagi personil Bhabinkamtibmas yang dinilai bagus dalam menjalankan program prioritas pemerintah dalam hal ketahanan pangan.


"Saya akan lakukan penilaian hingga akhir Desember, jika tiga kegiatan ini dilaksanakan dengan baik, terlebih ada yang sudah siap panen di bulan Januari dengan hasil yang baik, saya akan siapkan hadiah umroh. Hadiah ini untuk Bhabinkamtibmas dan isterinya," tegas Condro Sasongko.

YPI DARUL ISHLAH Jayanti Bebankan Biaya Untuk Siswa Kelas 12 Senilai Rp. 3 Juta

By On Kamis, November 14, 2024

Selebaran surat pemberitahuan ke wali siswa tentang biaya sekolah.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Sekolah gratis yang digembor - gemborkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang maupun pemerintah provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan (Dindik) ternyata hanya isapan jempol belaka nyatanya di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) DARUL ISHLAH orang tua siswa kelas 12 dibebankan biaya oleh pihak sekolah senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) .


Seorang wali siswa inisial R yang mengeluhkan biaya sekolah di YPI DARUL ISHLAH mengatakan," Jujur saya mengeluhkan biaya sekolah anak saya yang dibebankan kepada kami selaku orang tua siswa, menurut saya nilai Rp. 3 juta itu terlalu berat untuk saya," ujar R.


Lanjut R," seharusnya pihak sekolah dan komite mengundang orang tua siswa terlebih dahulu sebelum membuat keputusan biaya sekolah yang mana biaya itu dibebankan kepada kami selaku orang tua, jangan musyawarahnya pihak sekolah dengan komite saja, sekarang mana yang namanya sekolah gratis itu...!" kata R kesal.


Inilah Rincian  biaya yang dikeluarkan dari pihak sekolah YPI DARUL ISHLAH SMK.

1. Biaya UKK                             Rp. 500.000.

2. Biaya Simulasi/Try out        Rp. 500.000.

3. Biaya ujian Akhir semester Rp.500.000.

4. Biaya Ujian Sekolah.             Rp. 500.000.

5. Biaya SKL, Ujikom, Ijazah.   Rp. 500.000.

6. Biaya Perpisahan.                  Rp. 200.000.

7. Biaya seragam sekolah.         Rp. 300.000.

Jumlah.                                 *Rp. 3.000.000,-*


Sampai berita ini disiarkan pihak sekolah YPI DARUL ISHLAH JAYANTI belum dapat dimintai Statmannya.

Dimas/Red xbi/.*

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

By On Rabu, November 13, 2024







JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.


Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa "kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," katanya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.


Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.


Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.


Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.


Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.


Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. 


“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.


Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.. Red.

Pengembang Perumahan Turunkan 15 Truk Batu Untuk Dibangunkan Jalan, Warga :Terima Kasih Pak Jalan Diperbaiki

By On Rabu, November 13, 2024







Rangkasbitung - Bentuk kepedulian pengembang kupasan tanah diwilayah desa mekarsari tepatnya wilayah kampung papanggo kecamatan rangkasbitung kota kabupaten lebak banten.Rabu (13 November 2024) 


litman big bos Pengembang kupasan Tanah merah mengatakan bentuk kepedulian kami sebagai pengembang terhadap akses jalan desa yang dilalui masyarakat yang terlintasi oleh kendaraan proyek yang sedang kami jalani, Kami sebagai pengembang menurukan langsung dengan total 15 Truk Tronton Untuk menyambungkan antara jalan desa kejalan desa,Jalan desa ke jalan raya yang melintasi jalan milik pertamina dan akan diaspal oleh kami sebagai pengembang kupasan tanah merah".


Litman menambahkan saya sebagi pengembang kupasan tanah merah ini nantinya bekasnya akan dibangun perumahan yang bernama lembah papanggo dan tanah lebihnya akan kami buang ke proyek strategis nasional (PIK 6,7 dan 8)".


Ibu marta "Terima kasih buat pengembang perumahan khususnya pak litman big bos telah membuat akses jalan buat kami warga khususnya jalan diwilayah desa mekarsari yang ada 5 RT dan 2 RW dan 3 kampung merasa nyaman dengan jalan yang dibuatkan oleh pengembang,doa kami semoga rezekinya lancar selalu dan berkah buat kita semuanya"


RT tarmidi "alhamdulilah makasih pengembang yang telah membuatkan jalan buat kami baru kali ini pengusaha bisa sangat memperhatikan masyarakat sampai mengucurkan dana dari anggaran pribadi dan mereka sangat peduli dengan lingkungan,Lancar terus ya pak doa kami untuk bapak".

Kawasan Industry Olex Kebanjiran, diduga DTRB Kab. Tangerang Minim Perencanaan, Analisa  Dalam Pembuatan Master Plant

By On Rabu, November 13, 2024







Kabupaten Tangerang, Hujan lebat hanya beberapa hari saja beberapa wilayah di kabupaten Tangerang Banten mengalami kebanjiran, salah satu nya terlihat di kawasan Industry Olex Balaraja Kabupaten Tangerang. Rabu, 13/11/24.







Musibah kebanjiran di kawasan industry Olex menjadi sorotan beberapa warga dan aktivis Provinsi Banten.


Menurut warga sekitar kawasan industry Olex yang enggan di sebutkan namanya mengatakan "jika kawasan industry olex tidak pantas mengalami kebanjiran karena perencanaan dan analisa pembangunan kawasan industry tersebut tidak main - main, pada pakar - pakar dan para ahli bangunan dalam pembuatan master plantnya." ujarnya.






Begitu juga dikatakan Teguh A aktivis provinsi Banten," Memang tidak pantas jika sebuah kawasan industry sampai mengalami kebanjiran karena air hujan, mengapa demikian...!" yang namanya pembangunan kawasan industri itu sudah terrencana dan di analisis dengan seksama para ahli - ahli yang di dasari dari informasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) daerah kabupaten Tangerang, dinas tersebut mengetahui mana wilayah serapan air, berapa kubikasi air mengalir dan menampung dikawasan industry, makanya aneh jika didalam kawasan industri bisa kebanjiran." ucap Teguh.

Redaksi xbi//.


Lanjut Teguh," dugaan saya kebanjiran di kawasan industry Olex tersebut karena tidak matangnya dalam perencanaan pembangunan dan analisanya saat pembuatan master plantnya , mungkinkah ada wilayah serapan air yang dijual ke investor dan bangun pabrik, sehingga jika datang air banyak wilayah kawasan industry Olex tersebut tidak dapat menyerap air, sehingga air menggenang di kawasan industry itu saja, tidak terserap dan mengalir ke dataran terendah." Tidur Teguh.

Redaksi xbi//.*

 Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

By On Rabu, November 13, 2024








JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja menyelesaikan penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Dalam acara tersebut, resmi ditetapkan bahwa Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri menduduki posisi Wakapolri, sementara jabatan Irwasum diamanahkan kepada Irjen Dedi Prasetyo.


“Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri dan pelantikan Bapak Wakapolri oleh Bapak Kapolri. Kemarin, kami sampaikan nama-namanya sudah di kantongi Pak Kapolri, langsung doa teman-teman terjawab, malamnya langsung dikeluarkan, dan hari ini sudah dilantik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.


Pelantikan ini adalah bagian dari serangkaian rotasi jabatan di tubuh Polri, yang mencakup sejumlah pejabat wilayah. Namun, beberapa penyerahan jabatan yang berkaitan dengan daerah yang saat ini tengah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditunda hingga Pilkada usai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah yang saat ini membutuhkan perhatian penuh.


“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu bersama TR-TR lain atau pejabat lainnya setelah Pilkada selesai. Kemungkinan besar begitu,” tambah Irjen Sandi.


Polri memastikan bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, terutama untuk pejabat-pejabat yang wilayahnya sedang fokus pada Pilkada. Red.

Edarkan sabu akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten.

By On Rabu, November 13, 2024

Barang Bukti

Cilegon - Edarkan sabu LLH (29) akhirnya ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Pada Hari Minggu, 10 November 2024 jam  21.30 WIB di depan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju Jl. Letjend R. Suprapto Kelurahan Ramanuju Kecamatan. Purwakarta Kota Cilegon 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe  membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan  terhadap LLH (29), warga Pakuncen kecamatan. Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam 21.30 Wib didepan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju  Jl. Letjend R. Suprapto Kel. Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada saat  penggeledahan didapati bekas bungkus rokok yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK, 4 (ermpat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK didalam bekas kemasan permen Mentos, selain itu dilakukan penyitaan 1 (satu) Unit handphone Infinix  Warna Biru Tua milik tersangka.


Tidak sampai disitu Satnarkoba polres Cilegon  melakukan penggeledahan didapur kontrakan LLH (29)  didapati kantong plastik  hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah doubletape dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, setelah itu pelaku LLH (29) menunjukan dibelakang kontrakannya barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam yang dikubur didalam tanah oleh pelaku LLH (29)


Diketahui bahwa tersangka LLH (29) mendapatkan narkotika jenis tersebut atas suruhan dari Saudara JY  (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket  narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekira 10 (sepuluh) gram didalam kantong plastik warna hitam, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 18.00 Wib didaerah Pasir Putih Sawangan Depok Provinsi Jawa Barat.


Menurut AKP Vhalio adapun tugas pelaku LLH (29) atas suruhan  pelaku JY (DPO) untuk mengambil paket narkotika dan memecahnya menjadi paket kecil kemudian mengedarkannya di titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu, dalam perbuatannya tersebut dari per 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu pelaku LLH (29) mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah habis, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 

-5 (lima) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 2,14 gram gram atau Netto +/- 1,24 Gram (Kode A);,4 (empat) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 38,62 gram gram atau Netto +/- 37,11 Gram (Kode B);

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu brutto + 1,36 gram atau Netto + 1,02 Gram (Kode C);  1 (satu) pack Plastik klip bening ukuran kecil;, 1 (satu) unit Timbangan digital;3 (tiga) buah doubletape

-4 (empat) buah bekas kemasan permen Mentos, dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8, Warna Biru Tua, 


pelaku LLH (29) telah melangar Pasal 114 Ayat (2)_ Paling Singkat 6 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.


Pasal 112 ayat (2) Paling Singkat 5 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup."Tutupnya. Red.

Dua Pelaku Korupsi Bantuan Sapi dari Kemetan RI Ditangkap Unit Tipidkor Polres Serang

By On Rabu, November 13, 2024






Kab. Serang xbintangindo.com

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap dua orang pelaku Korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian RI Tahun 2023.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si mengatakan, dua pelaku yang berhasil di amankan oleh Unit Tipidkor, JK dan SW diduga telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023.


Condro menjelaskan, bantuan 20 ekor sapi yang diterima oleh JK merupakan bantuan (program) ketahanan pangan dari pemerintah. Kendati demikian tersangka JK dan SW bekerja sama untuk menjual sapi-sapi tersebut. 


"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar 300 juta (total loss berdasarkan nilai pengadaan)," jelas Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11). 


Condro kembali menegaskan, kaitan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai intruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahan pangan. 


"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahan pangan," tandasnya. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, ditangkapnya JK dan SW berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidkor sejak 2023. 


"Tersangka JK mengambil alih bantuan dari Kementan yang ditujukan kepada Kelompok tani sebanyak 20 ekor sapi. Alih-alih untuk budi daya justru JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut," kata Kasat Reskrim. 


Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang  IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K. mengatakan, modus JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut beralasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak tersebut. 


"Alasan para tersangka tidak sanggup membiayai budi daya. Selanjutnya sapi-sapi tersebut dijual, dan hasil penjualannya dinikmati untuk keperluan pribadi para tersangka," kata Stefany. 


"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," tukasnya..

Red

Pengoplos Gas di Rumpin Bogor Masih Beraktivitas, Aktivis Bogor Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Pengoplos Gas 3 Kg ke 12 Kg

By On Rabu, November 13, 2024










Mobil pick up pengangkut gas hasil oplosan

Kabupaten Bogor, xbintangindo.com --

praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin Bogor tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg masih beraktivitas bebas,  mereka para pengusaha ilegal seperti merasa aman - aman saja. 12/11/24.


Mereka (Mafia) diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.


Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat, informasi nya itu milik Bos Zipen.


Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres Bogor atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini," ujarnya.


Asep / Batak sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut Sampai berita ini disiarkan belum dapat dikonfirmasi, begitu juga Bos zipen belum dapat dimintai Statmannya.


Dede selaku Aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya pengoplosan gas 12 kg ke 3 kg dirumpin kabupaten Bogor Jawa barat, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

Mobil pengangkut gas 12 kilo gram oplosan dari gas 3 kg.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.


Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.


Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *