Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan*

By On Jumat, November 15, 2024







Serang - Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (15/11).


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan,” katanya.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan JS (55), MU (31) dan AM (32),”


Dian menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan. “Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada kamis,05 September 2024 Sekira jam 04.30 Wib Sdr. MH yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JSkemudian  Sdr. MH pulang  kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JSmengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti Sdr MH,” katanya.


Dian menjelaskan para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup. “Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga  dipintu depan sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong Pintu depan rumah Sdr. MH namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka, tidak lama kemudian AM berteriak minta tolong kemudian MU berlari  kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh Sdr. MH dan JS  berlari  kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MUbersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah  AN  berkali kali dan pada saat dipukul AN sedang dalam keadaan jongkok kemudian JS juga ikut memukul AN dengan  cara menampar wajah saudara  AN  sebanyak 1 kali denganmenggunakan telapak tangan kanan, dan pada saat itu AN sudah diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rapia  dan pada saat itu jugaAN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanandan  kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah,” jelasnya.


“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 Wib AN berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya dan tidak berapa lama kemudian petugas kepolisian  Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang keTKP dan membantu saudara AN dan dibawa ke RSUD Prov. Banten, bahwa atas terjadinya peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban AN suami Sdr. MY (sampai meninggal dunia) yang terjadi di rumah Sdri. MH yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, ada dua upaya musyawarah antara pihak JS dengan keluarga korban AN,” tambahnya.


Dian menerangkan bahwa musyawarah amat keduanya sudah dilakukan dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN. “Yang pertama musyawarah pada 05 September 2024 yang di laksanakan di polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu Sdr. SH suami Sdri. MH, Sdr. JD, dan dari pihak AN yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. RD dan Sdr. LI, serta hadir juga ketua RW. 002 dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. Bogeg Rt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II yaitukeluarga AN dan pihak ke II telah memaafkan pihak I dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum serta saya telah merealisasikan memberikan biaya pengobatan kepada Sdr. AN senilai Rp. 4.000.000yang diserahkan pada tanggal 10 September 2024,” jelasnya.


“Yang kedua musyawarah tanggal 14 September 2024 yang di laksanakan dirumah Sdr. AN dan penandatangan surat di Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu dari Pihak I yaitu Sdr. IS, Sdr. JD, dan dari pihak Sdr. AN (Pihak II) yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. AN dan Sdr. WS, serta hadir juga ketua Rt. 003 yaitu Sdr. SARKANI, dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada Sdr. AMIN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. BogegRt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, yang mengakibatkan korban AN meninggal dunia, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II dan pihak ke II telah memaafkan serta saya akan memberikan santunan kepada keluarga AN senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan diberikan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan apabila pihak ke I tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” tambahnya.


Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan. “Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.


Peran Para Pelaku 

- JS : Menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.

- MU : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.

- AM : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali



Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

- 1 (satu) potong celana panjang warna biru dengan bercak darah yang sudah mengering yang digunakan korban ketika korban diduga dikeroyok dan dianiaya;

- Visum Et Repertum;

- Rekam Medis atas nama Sdr. AN tanggal 11 September 2024 dari RSUD Provinsi Banten;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 05 September 2024;

- Enam bundel BAI an. Maryanah, Rahmadea, Lia Ayu Anita, Jasuki, Ade Muklas dan MU dari Unit Reskrin Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 14 September 2024.


Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya (Bidhumas).

Aklamasi, Andrea Nanda Saputra Pimpin PWI Kabupaten Serang

By On Jumat, November 15, 2024








Serang – Andrea Nanda Saputra (ANS) terpilih secara aklamasi untuk memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang masa bakti 2024-2027. Keputusan tersebut diambil dalam konferensi pemilihan yang digelar oleh PWI Kabupaten Serang di Allisa Resort, Jumat 15 November 2024.


Dalam sambutannya, ketua terpilih Andrea Nanda Saputra mengungkapkan bahwa amanah yang diembannya bukanlah tugas ringan. Ia berkomitmen untuk bekerja keras memajukan PWI Kabupaten Serang agar lebih berkembang dan memberikan kontribusi positif.


"Saya bertekad untuk melanjutkan tradisi dan memperkuat kredibilitas PWI sebagai wadah yang memperjuangkan jurnalisme yang profesional, objektif, dan berintegritas tinggi," kata ANS.


Lebih lanjut, ANS mengajak seluruh anggota PWI Kabupaten Serang untuk bersatu dalam satu visi, memperkuat sinergi, dan menjaga kekompakan.


"Marilah kita menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik, serta memperkokoh peran PWI sebagai pilar demokrasi yang mewakili suara masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya.


ANS juga berharap, dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota, PWI Kabupaten Serang akan bergerak menuju arah yang lebih baik.


"Melalui program-program yang akan kami rencanakan, mari kita wujudkan PWI yang tidak hanya memberikan manfaat bagi profesi kita, tetapi juga bagi masyarakat secara luas," tambahnya.


Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra, mengungkapkan harapannya agar PWI Kabupaten Serang terus meningkatkan kompetensi anggotanya dan menjaga marwah organisasi.


"Dengan terpilihnya Andrea Nanda Saputra secara aklamasi, ini menandakan bahwa PWI Kabupaten Serang solid. Ibarat sebuah kapal, ketua adalah nahkoda, sementara sekretaris merupakan kapten yang memimpin, dan pengurus lainnya adalah awak kapal yang bekerja sama," jelas Rian.


Ia juga berpesan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten Serang agar tetap solid dalam membina anggotanya. "Untuk membangun organisasi yang lebih baik, diperlukan kekompakan dan kesolidaritasan bersama," imbuhnya.


Perubahan yang dilakukan mencakup penyempurnaan struktur kalimat dan beberapa penyusunan ulang agar lebih jelas dan efektif, serta memastikan konsistensi penggunaan istilah yang tepat.

Rawing//.*

 *Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan*

By On Jumat, November 15, 2024








Jakarta - xbintangindo.com

Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN). 


"Kita buat _early warning system_, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," kata Menteri Nusron dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).


Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.


Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.


Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan. Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara. Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu _Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict_, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.


"Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif," pungkas Menteri Nusron.


Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Oman ncek)

Dukung Program Ketahanan Pangan Polres Serang dan Polsek Jajaran Gelar Penebaran 200 Ribu Benih Ikan

By On Jumat, November 15, 2024








Kab Serang xbintangindo.com-- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Kepolisian Resor (Polres) beserta Polsek jajaran serentak melakukan penebaran 200 ribu benih  ikan lele dan nila ke dalam biolflok di masing-masing polsek, Jumat 15 Nopember 2024.


"Hari ini penebaran 200 ribu bibit ikan serentak dilakukan polres dan polsek jajaran. Ada dua jenis ikan yang kita budidayakan yaitu lele dan nila," terang Kapolres kepada media usai memimpin acara penebaran bibit ikan melalui zoom meeting.


Kapolres menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud Polres Serang dan Polsek jajaran dalam mendukung program Asta Cita dan 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.


Kapolres menjelaskan agar program ketahanan pangan ini berhasil, pihaknya melakukan kerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Serang memberikan pelatihan dan pendampingan terkait tata cara budidaya ikan yang baik dan benar.


"Dalam 3 bulan kedepan, saya berharap budidaya ikan lele sudah tumbuh besar dan harus bisa dipanen," kata Kapolres Condro Sasongko didampingi Kabagops Kompol Uka Subakti, Kabag SDM Kompol Agus Supriyadi serta Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Serang Rochyan Aglan.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadikan inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Sementara Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Serang Rochyan Aglan mengatakan Pemerintah Kabupaten Serang mendukung program ketahanan pangan ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan agar pembesaran ikan lele dan nila ini berhasil baik.


"Kami mendukung program ketahanan pangan ini. Karena ini berkaitan dengan cara pemberian pada jumlah takaran pakan serta penyortiran, dari penyuluh perikanan nantinya akan melakukan pendampingan secara berkala," kata Rochyan Aglan.


Lebih lanjut Rochyan menjelaskan untuk pembesaran ikan nila membutuhkan waktu 3,5 bulan untuk bisa dikonsumsi. Sedangkan untuk ikan lele setidaknya 3 bulan sudah bisa dipanen.


"Untuk pembesaran dua jenis ikan ini membutuhkan waktu paling tidak 3 bulan. Insha Allah pada februari nanti, ikan-ikan sudah bisa dipanen dan dikonsumsi," jelasnya. Red.

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Kasur di Cikupa

By On Jumat, November 15, 2024








TANGERANG - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reakrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis ini. Korban yang diduga berinisial N ditemukan sudah tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari, pada Senin pagi, 11 November 2024. 


Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang masih terbilang singkat, bahwa keduanya sempat cekcok hingga membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga ada kata-kata korban yang memicu emosi HH, sehingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.


"Dalam perdebatan itu, ada unsur asmara, tapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyinggung pelaku," ujar Rani Purbawa. Emosi HH yang sudah terpancing membuatnya nekat mencekik serta membekap korban hingga nyawa korban melayang.


Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi. Namun, ketika hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik takut dilihat orang, sehingga ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.


"Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan," tambah Kasi Humas IPDA Rani Purbawa.


Atas perbuatannya, HH kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Napi  Siap dipenjara dengan pasal pencemaran nama baik jika anggaran Rp 233,5 miliar dapat mengaliri irigasi cibaliung kiri dan kanan dari hulu sampai hilir saat kemarau.*

By On Jumat, November 15, 2024






SERANG,-xbintangindo.com-- Perkumpulan (EKS NAPI) akan menggelar aksi demonstrasi  jilid II di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWS.C3) Provinsi Banten, selasa (19/11/2024).

Pada aksi unjuk rasa tersebut menantang kepala BBWS C -3 membuat perjanjian disaksikan aparat kepolisian yang isinya sebagai berikut :


1. Jika hasil pelaksanaan bangunan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar tersebut selesai pelaksanaan dalam 24 bulan kedepan kemudian irigasi tersebut mengalir air dari hulu kehilir pada musim kemarau. Sy ketua umum eks napi Tubagus Delly suhendar siap dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.


2. Namun jika proyek tersebut selesai pelaksanaannya namun tidak ada air maka kepala Balai BBWS C-3 harus bersedia dijerat hukum undang – undang tindak pidana korupsi.


Tantangan tersebut buntut dari pernyataan hanif kabid (BBWS C-3) saat menerima audiensi Perkumpulan Eks Napi aksi unjuk rasa meminta pembatalan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cibaliung Di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten Senilai Rp233,5 Miliar  kamis(14/11/2024).


hanif kabid  (BBWS C3) menyatakan yang pertama jika ingin membatalkan proyek tersebut silahkan melalui prosedur yang ada dan yang kedua menjanjikan pelaksanaan pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH” kami perkumpulan eks napi sangat kecewa dengan pernyataan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C-3)

Pernyataan tersebut tidak patut keluar dari seorang pejabat negara, karena setiap proyek yang dilaksanakan dipastikan  sebelumnya membuat perencanaan yang menggunakan uang Negara ujar Tubagus Delly Suhendar ketua Umum Eks Napi disela pembubaran aksi tandanya. (Oman ncek)

*Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum*

By On Jumat, November 15, 2024

 







Kamis, 14 November 2024-- Jakarta - xbintangindo.com -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa dirinya akan menghantarkan sendiri oknum ke aparat penegak hukum (APH). Peringatan tersebut sebagai tanda keseriusan memberantas mafia tanah karena menurutnya masalah pertanahan sudah menjadi masalah yang akut.


"Jadi ini _warning_ bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah ini, kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri," tegas Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).


Bicara tindak pidana pertanahan, Menteri Nusron mengaku telah mengidentifikasi akar persoalannya. Menurutnya, dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi ada juga keterlibatan oknum internal ATR/BPN. Oleh sebab itu, selain perkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, Nusron Wahid menegaskan perlu penguatan sistem di internal ATR/BPN.


"Kalau kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain kita bekerja sama dengan _stakeholder_ yang ada di luar, kita harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman di BPN sendiri. Ini dari sisi internal kami," terang Menteri ATR/Kepala BPN.


Kendati demikian, Menteri Nusron tak menampik adanya keterlibatan dari pihak eksternal Kementerian ATR/BPN. "Dari sisi eksternal, memang ada variabel lain, adalah komponen pemborong tanah, variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, PPAT, dan oknum lain yang terlibat di dalam elemen-elemen tersebut," ujarnya.


Upaya pemberantasan mafia tanah adalah upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Di kesempatan ini, Menteri Nusron mengajak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara bersama-sama.


"Mohon dibantu karena ini kerja berat, kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri karena itu kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, aparatur hukum, dan aparatur pertahanan menjadi penting, menjadi _urgent_, dan signifikan," pungkas Nusron Wahid.


Hadir membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hadir mendampingi Menteri Nusron, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.


Turut hadir, Kepala BIN, Muhammad Herindra; Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin; Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto; Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Kamar Pidana MARI, Prim Haryadi; dan Kapolri yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. (Oman ncek)

Warga Gandasari Jayanti Minta APH Segera Tangkap Pelaku Aniaya RT Ipang

By On Kamis, November 14, 2024








Warga kampung Gandasari Desa Jayanti

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Terkait kasus penganiayaan korban ketua  RT kampung Gandasari Aminuddin alias RT Ipang yang kini prosesnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian polsek Cisoka Polresta Tangerang  Polda Banten, namun kini beberapa warga kampung Gandasari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera tangkap pelaku penganiayaan RT ipang. Kamis, 14/11/24.








Kiki alias Ncek dan Faturohman alias Anda warga kampung Gandasari Jayanti, kamis, 14/11/24.

Aris Garong warga Gandasari Desa Jayanti meminta kepada APH tangkap pelaku - pelaku yang menganiaya ketua RT nya.


"Saya meminta kepada pihak APH segera menangkap pelaku - pelaku yang telah menganiaya ketua RT kami, kami selaku warga tidak terima ketua RT kami (RT Ipang) dianiaya dan diseret begitu saja," ujar Aris Garong.


Hal senada dikatakan Kiki warga kampung Gandasari Desa Jayanti," Saya berharap kepolisian polsek Cisoka segera tangkap pelaku penganiayaan RT ipang, informasi nya pelaku masih berkeliaran di wilayah Jayanti, pelaku harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya." kata Kiki.


Faturahman warga Kampung Gandasari," kami memohon kepada pihak kepolisian agar pelaku penganiayaan RT kami (RT ipang) agar segera di tangkap." Harapnya.


Kekecewaan juga keluar dari mulut pemuda kampung Gandasari Adi alias Bawel terhadap perilaku para pelaku penganiayaan terhadap RT Aminuddin alias ipang yang di lakukan oleh VK tato cs.


"Jujur saya sangat kecewa apa yang di lakukan oleh VK tato cs kepada ketua RT saya (Ipang) yang telah dianiaya di muka umum, dicekik sampai di seret begitu, satu pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok, untung saja tidak di bacokkan ke badan ketua RT saya, waduh kalau sampai RT kami di bacoknya gak tau deh jadi nya bagaimana." ucap Bawel.

Rwdaksi xbi//.*


Kapolres Serang Tinjau Pelaksanaan Pelatihan Kemampuan dan Simulasi  Pengamanan Pilkada  Bagi Anggota Linmas

By On Kamis, November 14, 2024








Kab Serang xbintangindo com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau pelaksanaan pelatihan peningkatan kemampuan dan simulasi pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kabupaten Serang, di Gedung Catur, Kecamatan Ciruas, Kamis 14 Nopember 2024.


"Kegiatan pelatihan serta simulasi pengamanan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan aman, lancar dan kondusif," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan anggota Linmas dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul selama proses pemilihan berlangsung.


"Linmas merupakan bagian penting dalam sistem keamanan masyarakat. Kami berharap Linmas dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung," jelasnya.


Sementara Kabid SDA dan Pemberdayaan Linmas Sat Pol PP Kabupaten Serang Arif Syaifudin mengajak kepada seluruh anggota Linmas untuk mempersiapkan diri dengan baik, utamanya terkait pengetahuan maupun keterampilan.


"Yang juga penting dipahami adalah dapat memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan, serta menjalin koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait," kata Arif.


Arif berharap setelah kegiatan ini seluruh personil Linmas dapat memperkuat keterampilan dan pengetahuan tentang fungsi Linmas menjalankan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.


Kegiatan pelatihan dan simulasi yang diikuti 2.255  peserta ini dihadiri Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasie Propam Polres Serang dan KBO Satuan Samapta Polres Serang. Selain itu para Kanit Binmas Polsek Jajaran Polres Serang serta Linmas Se-Kabupaten Serang.

Distributor Miras Jenis AM di Kramat Watu Adanya Penolakan Dari Warga

By On Kamis, November 14, 2024








Serang, Distributor minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat yang menamai dirimereka Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN).


Sekertaris Jendral (Sekjen) PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai, adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten.


Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.


"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal. Ini jelas melukai hati masyarakat Banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu, 10 November 2024.


Dia menambahkan, peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan.


"Miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yang menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak Disperindagkop untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya.


Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten.


Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulan lalu. 


Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 


Ketua Umum Mapan RI, Tb Mulyadi mengungkapkan, kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.


"Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.


Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.


“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa miras ini dipasok ke berbagai tempat, mulai dari kafe-kafe hingga pedagang jamu di sekitar wilayah Serang. Bahkan, distribusinya merambah hingga ke Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Ini sangat merusak mental generasi muda kita,” imbuhnya.


Sebelumnya, Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam menegaskan, sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.


Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum menjelaskan, jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.


Barhum menegaskan arti kalimat di atas adalah Penjabat (Pj) Gubernur Banten perlu memanggil perusahaan tersebut. Harapannya, Pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali.


Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan Pemprov.


Dia berharap, Pj Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar. 


Menanggapi pernyataan itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan.


Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan.


Ia mengaku produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 


Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.


Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *