Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BPI KPNPA RI Kembali Gruduk Kejaksaan Dukung  Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi Sport Center

By On Jumat, November 22, 2024

Jumad, 22 November 2024 

Serang Banten- Rahmad Sukendar mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.


“Sukendar sangat mengapresiasi dan mendukung 1000 persen langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center,” Jumad (22/11/2024).


Rahmad Sukendar akan membawa Massa BPI untuk melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Jumad 22 November 2024 dalam rangka memberikan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten ungkap dan tuntaskan kasus korupsi Sport Center 


Rahmad Sukendar juga menambahkan pembangunan stadion BIS dibangun di era pemerintahan Gubernur Wahidi Halim, namun Gubernur Wahidin Halim apa mengetahui jika pengadaan lahannya bermasalah, dan dibangun  sport center itu dilahan yang bermasalah


 


“Pengadaan lahan itu dilakukan di tahun anggaran 1998-2011, sementara pembangunan stadion BIS atau sport centre itu dimulai tahun 2018-2022,” dimasa Wahidin Halim Gubernur


Sukendar mejelaskan, meski pengadaan lahan Sport Centre diduga bermasalah, namun lahan dan bangunan itu sudah dibangun dan tentu nya sudah masuk menjadi aset daerah.” Itu sudah menjadi aset daerah,” ujar Rahmad Sukendar tokoh anti korupsi yang keras dalam menyuarakan pemberantasan korupsi  di NKRI


Rahmad Sukendar juga menegaskan Kejati Banten harus tegas dan segera ada menetapkan tersangka di kasus sport center karena ini sudah sangat keterlaluan uang rakyat habis dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok , dari BPI KPNPA RI pada jumad 22 November dengan membawa massa sejumlah 100 anggota BPI bergerak mendukung Kejati Banten tuntaskan kasus korupsi Sport Center banten

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.



Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.


Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang diduga melibatkan ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar.


Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga.


Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.


“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ujar Rangga.

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

By On Jumat, November 22, 2024








Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Pemulangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.


"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber," ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada awak media, Jumat (21/11) dini hari.


DPO yang dipulangkan adalah seorang pria berinisial HS alias Ahan, warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88. 


"HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun," ungkap Kombes Jefri.


Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.


"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat," tambahnya.


Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Kombes Jefri menegaskan bahwa setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.


"Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak," tutupnya.


Sesi doorstop ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. "Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara," pungkas Jefri.

Pembangunan TPT Di Desa Warakas Binuang Tidak Memakai Estaping dan Pemberian Adukan Semen Tidak Maksimal

By On Jumat, November 22, 2024











Serang , xbintangindo.com --

Pembangunan TPT desa Warakas yang berlokasi di kp bojong rt 009 rw 003 dengan volume 252 X 0,25 meter dengan anggaran 102.649.100. Pelaksana TPK desa lamaran ,sember dana desa TA 2024.


Hasil investigasi awak media dilokasi proyek TPT di kampung Bojong didapat keterangan dari beberapa warga  Bahwa pembangunan TPT tersebut, sistem untuk ongkos tenaga tukang diborongkan sebesar 20 juta dengan pekerja 11 orang.


"Iya bang saya tau persis dari awal mulai dibangun TPT, itu borongan tukang senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pekerjanya berjumlah 11 orang." kata Warga.


Lanjut warga, "pembangunan TPT tersebut selesai selama 17 hari kerja, batu belah dikirim sebanyak 15 mobil dum truk kecil, lalu material pasir aduk 5 mobil dum truk dan semen merk  tiga roda sebanyak 50 sok." tutur warga.


"Itu juga dalam proses pelaksanaannya pekerjaan TPT tersebut tidak memakai Estaping dan pemberian adukan semen Pasir nya tidak maksimal. " ujarnya.


Saat Dikonfirmasi Melalui aplikasi whatsapp kepala Desa Warakas Asmani, sampai berita ini disiarkan beliau belum menjawab pertanyaan wartawan.


Diminta komentarnya terkait Video viral pembangunan (TPT) didesa warakas Binuang, Rohman Sekjen  YPLK Perari DPC Kabupaten Serang,, "meminta kepada aparatur Negara dan pemerintah setempat Ekbang Kecamatan Binuang dan pendamping Desa Warakas agar ikut serta mengawasi bila perlu stand by dilokasi. Ujarnya.

 

Masih kata Rohman," kami berharap kepada INSPEKTORAT Kabupaten Serang, Aparat Penegak Hukum (APH)  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindak tegas dugaan kecurangan Penyelewengan Dana Desa (DD) Warakas Kecamatan Binuang," tutup  Rohman.

 redaksi xbi//.*

Darurat..!! Dugaan Politisasi Hukum Di Pilkada Banten

By On Kamis, November 21, 2024











Banten_xbintangindo.com

Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) mengecam keras atas dugaan politisasi hukum dipilkada banten jika bukan terkait dengan pilkada banten kenapa harus momentum H – 5 pilkada banten pemanggilannya. 


Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari jumat besok 22 November 2024, mulai pukul 09:00 Wib di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.


Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum Pilkada dan H-5? Ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini, sebelum momentum Pilkada banyak masa aksi yang sudah beberapa kali Kejati Banten didemo oleh massa aksi tapi kenapa tidak ditindak tegas, malah H-5 pemilihan kasus ini di angkat lagi. Ada apa di balik semua ini?”

Kami perkumpulan Eks Napi menyatakan keprihatinan terhadap potensi politisasi kasus ini. Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi.


Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong ini seharusnya sudah jauh-jauh hari bukan malah di H-5 menjelang Pilkada,” ujarnya.


Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.


Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.


Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.


Kami berharap penegakan hukum dibanten berdasarkan keadilan. 


Bukan berdasarkan kepentingan apalagi mempolitisisasi hukum demi kepentingan pilkada banten ujar Tubagus Chaeri Delly Suhendar  yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi selama 4 tahun. (Oman ncek)

Polres Serang Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

By On Kamis, November 21, 2024





Kab Serang xbintangindo.com.

Personil Polres Serang Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pilkada Dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Serang menuju Gudang Logistik PPK Kecamatan wilayah Kabupaten Serang, Rabu (21/11). 


Pendistribusian logistik ini diperuntukkan dalam rangka Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) di wilayah Kabupaten Serang tahun 2024.


Dalam kegiatan ini, satu unit mobil pengawal berisi personel Polres Serang dan anggota pengamanan KPU turut mendampingi armada pengangkut selama perjalanan untuk memastikan keamanan hingga tiba di tempat tujuan yaitu PPK Kecamatan.


Dalam keterangannya Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti menegaskan, bahwa tugas Polri dalam pengawalan serta pengamanan merupakan bagian penting dari tanggungjawab untuk menjaga kelancaran serta keamanan Pilkada pada tahun ini.


“Polri memiliki peran penting dalam mengamankan tahapan Pilkada, termasuk pengawalan logistik, kami memastikan bahwa setiap tahapan berjalan aman, mulai dari pengiriman, hingga penyimpanan. Pengawalan ini merupakan komitmen kami dalam hal ini Polres Serang dalam menjaga hak demokratis masyarakat agar Pilkada berlangsung tanpa gangguan,” ujar Kabag Ops 


Kabag Ops menambahkan bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada, seperti sabotase atau gangguan keamanan lainnya.


“Kami tidak hanya mengawal Logistik, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya berlangsung tanpa hambatan. Tugas ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk mendukung keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan perasaan aman,” imbuhnya.


Selain itu, Uka juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung seluruh proses Pilkada dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


"Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan Pilkada, termasuk pengiriman Logistik ini, dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar," tukasnya.

 *Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten*

By On Kamis, November 21, 2024







Banten – xbintangindo.com  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menuturkan pentingnya kepastian tata ruang di Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan berinvestasi yang mendatangkan banyak manfaat diantaranya menarik investor baik domestik maupun mancanegara untuk berinvestasi di Provinsi Banten, meningkatkan pemasukan daerah, membuka banyak lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat. 

.

“Ketika berbicara tentang investasi, investor membutuhkan lokasi yang cocok sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Sudaryanto saat membuka acara Bimbingan Teknis Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha di Daerah pada Kamis (21/11/2024).

.

Ia melanjutkan BPN berkolaborasi dengan pemerintah daerah menarik investasi mulai penyiapan perizinan dalam rangka KKPR, dimana jika permohonan izinnya pada lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka akan diproses dengan mengeluarkan pertimbangan teknis pertanahan terlebih dahulu, “Pertimbangan teknis pertanahan merupakan salah satu penilaian kesesuaian tanah, kemampuan tanah dan resiko-resiko lain terhadap penggunaan tanah dalam penyelenggaraan investasi, dalam Pertek ini kami sangat _support_ unt kegiatan perizinan dalam pelayanan KKPR,” jelasnya.

.

Kemudian setelah perizinan didapatkan, investor dapat mengurus perolehan tanahnya sesuai peruntukannya bisa Hak Guna Usaha (HGB) misalnya untuk perumahan, Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha pertanian atau tambak.

.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Fahmi mengatakan BPN menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi tanah, kemudian kegiatan apa yang boleh dilakukan di atas bidang-bidang tersebut di atur dalam tata ruang wilayah,  “Untuk perizinan kegiatan perusahaan sekarang ada OSS (Online Single Submission-res) bahwa kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha dan semua pihak harus bisa memitigasi resiko sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya oleh karenanya ada proses perizinan,” ungkapnya.

.

Selain dihadiri unsur Pemerintah Daerah Provinsi Banten seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, dan dinas lainnya. Tampak hadir sejumlah pelaku usaha yang bergerak pada sektor pembangunan perumahan, Ketua Pengurus Wilayah Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Banten, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten dan tamu undangan lainnya.

.

Fahmi mengatakan Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, masyarakat dengan pemerintah adalah rencana pembangunan infrastruktur harus terintegrasi dengan rencana pelaku usaha dalam mengembangkan kawasan usahanya sehingga dapat saling menunjang menciptakan iklim investasi yang baik serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten, “Kemudahan proses perizinan akan memacu pergerakan perekonomian, artinya kalau semua _happy_ proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan akan menjadi lebih baik,” ujarnya. (Oman ncek)

Polres Serang Polda Banten Terjunkan 1000 Personel Amankan Pilkada Serentak

By On Kamis, November 21, 2024







Kab Serang xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang akan mengerahkan 1.000 personel untuk pengamanan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak yang digelar Rabu, 27 Nopember mendatang. 


Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, jumlah personel yang diturunkan sebanyak 1.000 personel diantaranya 700 anggota Polres Serang dan anggota dari Polda dan Brimobda Banten sebanyak 300 personil. 


"Kita persiapkan seribu personil untuk pengamanan Pilkada Serentak besok," kata AKBP Condro Sasongko didampingi Kabagops AKP Uka Subakti kepada media, Kamis 21 Nopember 2024. 


Kapolres mengatakan selain BKO 300 personil Polda dan Brimob Banten, pihaknya juga mendapat dukungan sebanyak 100 personil dari Kodim 0602 Serang serta anggota Linmas sebanyak 2.816 orang.


"Seluruh personel nantinya akan disebar di 1.408 TPS dengan masa tugas selama lima hari," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.


Sementara pada apel Pengecekan Kesiapan Personil PAM TPS, Kapolres Condro Sasongko memberikan 5 penekanan kepada seluruh personil yang akan bertugas pengamanan TPS.


Kelima penekanan itu, pertama menjaga kesehatan, mental dan fisik serta merawat peralatan yang diberikan negara. Pesan yang kedua, kata Kapolres, pentingnya mapping atau memetakan tempat yang rawan di tempat pemungutan suara.


"Ingat, saat ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai nanti pada saat pemungutan suara ada TPS banjir. Jadi ini harus segera dikomunikasikan dengan Bawaslu dan KPU di tempatnya masing-masing," tandasnya.


Kemudian pesan yang ketiga, lanjut Kapolres, kepada seluruh petugas agar memperkokoh kerjasama antar personal dan sinergitas dengan stakeholder terkait. 


"Kenali siapa PPK nya, siapa panwascamnya, siapa Linmasnya dan siapa petugas TPS. Anggota jangan bersifat apatis. Jadi jika terjadi sesuatu, siapa, berbuat apa, dan lain sebagainya kalian mudah mengetahui," tegas Condro Sasongko.


Selanjutnya Kapolres meminta seluruh personil untuk menjaga komitmen netralitas Polri dalam setiap pesta demokrasi. "Jangan sampai ada imej bahwa kita tidak netral dalam pilkada. Hindari hubungan dengan Paslon ataupun pendukung," tegas Alumnus Akpol 2005.


Pesan yang terakhir yang disampaikan Condro Sasongko adalah seluruh personil dapat menjadi Kapolres pada dirinya masing-masing. Artinya setiap permasalahan yang ada di lokasi harus bisa diselesaikan pada saat itu juga.


"Saya ingin teman-teman bisa menjadi Kapolres pada dirinya sendiri untuk dapat menyelesaikan permasalah yang pada saat itu juga, jangan sampai melebar," tandasnya.

*Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi cepat dengan DP3A untuk Pendampingan Trauma healing Korban*

By On Kamis, November 21, 2024






Tangerang – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.


Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, penanganan cepat kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan Tiga pelaku C (60Th), J (45Th), S (22) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO T sedang dalam pengejaran Kepolisian.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini. "Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," ujarnya.


Selain itu, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban," tambahnya.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.


Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 Th Penjara.

Gegara Foto Bareng Dengan Paslon, 4 Anggota PPS Kec. Cikedal Pandeglang diberhentikan Tidak Hormat

By On Kamis, November 21, 2024







Pandeglang, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memberhentikan tidak hormat empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal. Pasalnya telah terbukti tak netral dengan foto bareng Calon Bupati (Cabup) Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan. 


Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut data yang dihimpun, KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Zaenal Apipin sebagai Sekretaris PPS Desa Dahu, Nana Supriadi Hidayat sebagai Sekretaris PPS Desa Cipicung, Deni Hendriayana sebagai Ketua PPS Desa Padahayu dan Gun Gun Heryana Anggota PPS Desa Cening Pada Pemilihan Tahun 2024.


Dalam surat itu tertuang bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 159/HK.07.6 - BA/3601/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat atas Pelanggaran Kode Etik Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Dahu dan Desa Cipicung serta Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Padahayu dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Cening Kecamatan Cikedal. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah pada 20 November 2024.


Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas Falahudin membenarkan, pihaknya telah memberhentikan tidak hormat kepada 4 orang PPS. 


“Ya, benar kami memberhentikan 4 orang PPS, ” kata Falah saat dihubungi media, Rabu (20/11/2024).


Ia menjelaskan Hasil Verifkasi dan Klarifikasi tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 158/HK.07.6-BA/3601/2024 bahwa dari keterangan 4 (empat) terlapor mengakui telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu.


“Selain hasil dari verifikasi dan klarifikasi kepada 4 orang itu, kami juga mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang, ” katanya.


Pasca itu, kini pihaknya sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 orang PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.


“Berikutnya, dipersiapkan proses administrasi PAW. KPU sudah siapkan kepada yang bersangkutan atau calon PAW, ” tuturnya


Dikatakan Falahudin, atas kejadian itu, pihaknya tak bosan-bosan kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada Pandeglang agar bersikap netral


“Kami juga selalu mengimbau agar penyelengara Pilkada netral. Ini selalu disampaikan, ini tentunya pengingat untuk badan adhoc agar tidak terjadi lagi, ” ucapnya. 


Sebelumnya diberitakan, diduga tak netral karena mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, 4 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang.


Selain 4 orang itu, termasuk Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dilaporkan juga oleh Pergerakan Sahabat Iing (PSI) ke Bawaslu Pandeglang, Selasa (19/11/2024).


Adapun 4 orang PPS yang diduga tak netral itu yakni, Ketua PPS Desa Padahayu Deni, Anggota PPS Desa Cening Tb. Heryana, Sekretaris PPS Desa Dahu Zaenal Apipin, dan Sekretaris PPS Desa Cipicung Nana Supriadi Hidayat.


Ketua PSI, Indra Bule mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikedal. Maka dari itu pihaknya telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Pandeglang pada Selasa (19/11/2024)..


“Kami melaporkan 4 orang penyelanggara Pemilu ditingkatan Desa yang tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Cikedal. Mereka kami anggap sudah tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu, ” kata Indra.

Suami Airin dan Ketua DPRD Akan Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

By On Kamis, November 21, 2024


SERANG – xbintangindo.com --- 

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Kemanisan Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang, akhirnya mulai menemui titik terang.


Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi Penkum disebut akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.


Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.


“Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan Kawasan Sport Center Provinsi Banten di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya, Rabu (20/11/2024).


Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.


Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.


Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.


“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Rangga Adekresna lagi dalam keterangannya


 Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.


Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.


Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).


Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.


Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.


Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *