Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Sadis di Balaraja Tangerang*

By On Sabtu, November 23, 2024








TANGERANG— Gabungan tim dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap enam pelaku komplotan begal yang menewaskan seorang ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang. Korban, S (52), warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas dengan luka terbuka di bagian leher pada Senin dini hari, 12 November 2024.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).


“Pelaku utama, U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja,” ungkap Kompol Arif.


Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Hasil penyelidikan, polisi mendeteksi adanya transaksi jual beli motor yang diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan


Dalam penyelidikan intensif, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.


T mengungkap bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh F dan U. polisi melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U, pada Jumat, 21 November 2024.


Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara.

Warga Desa Gabus Kopo Edarkan Sabu, YL Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkonba Polres Serang

By On Sabtu, November 23, 2024







Serang, Tim Opsnal Satresnarkonba Polres Serang Tangkap Satu orang Pengedar Sabu 


SERANG | Tim opsnal Satresnarkonba Polres Serang berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba YL alias Acil di wilayah Gabus, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jum'at (22/11). 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, YL alias Acil ditangkap oleh Tim Opsnal di wilayah Kecamatan Kopo pada Jum'at (22/11), sekira pukul 21.00 WIB malam. 


Ditangkapnya YL, kata Condro, berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kacamatan Kopo kerap terjadi  transaksi nakorba. Selanjutnya tim dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicuragai sebagai pengedar.


Saat melakukan pendalaman, didapatkan seseorang berinisial YL sedang melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan. 


"YL beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram berhasil diamankan, sedangkan tersangka lain yakni CK berhasil melarikan diri (DPO)," terang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Mapolres Serang, Sabtu (23/11). 


"Atas perbuatannya, YL kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika," tambahnya. 


Kapolres Serang kembali mengingatkan, pihaknya tidak mentolerir terhadap siapapun yang berani bermain main dengan barang haram tersebut.


Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap Kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 


"Jangan sesekali coba-coba, jauhi narkoba karena narkoba akan membunuhmu," tutup Alumus Akpol 2005 ini.

Rumah Warga Gandasari Desa Jayanti Tersambar Petir

By On Sabtu, November 23, 2024











Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Rumah salah satu warga kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang tersambar petir, barang - barang rumah tangga hancur, jaringan listrik hancur dan tidak ada korban jiwa. Pukul 14.00 wib. Sabtu, 23/11/24.


Menurut pemilik rumah Qnoy saat dikonfirmasi mengatakan, Saya lagi di kamar tiba - tiba saya di kaget kan dengan suara petir yang begitu dekat, ternyata benar saja, dibelakang rumah saya kebon pisan banyak yang tersambar, " ujarnya.


Lanjur Qnoy, " Selang beberapa detik asap keluar dari atap rumah ternyata jaringan listrik dirumah saya terbakar sampai KWH nya mati total, begitu juga lemari di kamar anak saya hancur, namun alhamdulillah tidak ada korban jiwa." sambung Qnoy.


Hal senada dikatakan Ujang," Alhamdulillah keluarga pak Ujang dan warga kami tidak ada korban jiwa, " kara Ujang.

Redaksi xbi/).*

KETUM LSM DOBRAK SOROTI PROYEK PEKERJAAN PAVING BLOK DI HALAMAN TKN MANDIRI PASANGGRAHAN SOLEAR DIDUGA ASAL JADI,

By On Sabtu, November 23, 2024











Tangerang, Ketua Umum DPP  LSM Dobrak Soroti  Proyek Pekerjaan Paping blok Dihalaman TKN Mandiri Solear Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Diduga Asal Jadi 



kembali tercium kali ini dari lingkungan Kantor Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Provinsi Banten ,  Sorotan tertuju kepada pengerjaan paving blok di halaman sekolah Taman Kanak Kanak ( TKN) Mandiri Solear desa pasanggrahan kecamatan Solear ,  diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.


Buruknya pada kwalitas  pengerjaan proyek pembangunan paving blok dihalaman sekolah taman kanak kanak (TKN) Mandiri Solear pada dinas pendidikan ( Disdik) kabupaten Tangerang , dikarenakan dampak dari dugaan

Adanya jual beli proyek oleh pihak Disdik Kabupaten Tangerang


Berdasarkan hasil investigasi  awak media xbintang indo, com , di lapangan disinyalir selain kian marak Dugaan jual beli paket pada proyek fisik di tubuh disdik kabupaten Tangerang  juga lemahnya didalam  pengawasan.

Serta adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait , sehingga terkadang di lapangan dalam plaksanaanya terkesan asal – asalan.


Salah satunya diduga kuat terjadi pada proyek pekerjaan paving blok halaman sekolah Taman Kanak kanak Negri ( TKN) Mandiri Solear,   selaku konsultan pengawas dan mandor tidak nampak berada di lokasi , berdasarkan temuan kami di lapangan dari masa proses pengerjaan  sehingga dapat berdampak buruk akan mutu dan kwalitas bangunan kedepan.


Proyek yang beberapa hari itu telah hampir rampung di kerjakan, didapati sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat merugikan keuangan negar


Selain daripada itu, tampak terlihat kegiatan pada masa tahap pengerjaan, amparan batu sebelumnya tidak di ratakan atau di stemper. 

Saluran  air masih menggenang 

Terkesan di paksakan 

sehingga struktur kuantitas dan kualitas pada pembangunan tersebut  diduga tidak akan menjamin kekokohan.


Bahkan didapati rumput liar yang masih berserakan sebelumnya tidak di bersihkan, menambah faktor penyebab ketidak layakan pada proses pembangunan penataan halaman  paving blok tersebut. 


Wendi " salah satu pekerja saat di konfirmasi 

Awak media xbintang indo, dilokasi mengatakan( red) , " saya hanya disuruh kerja aja pak , dan saya tidak di suruh membersih kan apa lagi di stemper " ucap nya


Masih Wendi" Kalo material paving nya pake ukuran berapa pak( red) , saya tidak pernah nanyakan ukuran berapa berapanya , itukan urusan bos ,

Kalo panjang kali lebar nya ada  berapa pak (red) , kalo panjang kali lebar saya gak tau, namun lebar nya Bervariasi, " tuturnya Wendi lagi,


Hal demikian menjadi pertanyaan salah satu Aktivis kabupaten Tangerang Dahlan Abdul Rojak selaku ketua DPP LSM Dobrak. Saat dirinya mencoba konfirmasi seputar pelaksanaan kegiatan penataan halaman paving blok melalui sambungan Whatsaap nya ( Wa) kepada pihak Mandor 


 saat di hubungi  lewat wahtsaap nya menyatakan" silahkan dicek dan dikontrol kalo saya sudah bilang sama bos, dengan nada Ketus, " ujarnya mandor 


Menurut Dahlan , dalam proses pelaksanaan pekerjaan paving blok yang diduga terdapat sejumlah kejanggalan dan terindikasi kecurangan, dari metode pengerjaan  tersebut, tidak sesuai dengan tahapan


Saya menilai hasil pekerjaan paving blok yang berlokasi di ruang halaman taman kanak kanak ( TKN) mandiri solear  diduga terindikasi kecurangan, yang telah mengurangi hasil mutu atau kwalitas dari proses pengerjaan.” Kata dia kepada xbintang indo 


Dirinya akan melayang kan surat ke  inspektorat dan dinas terkait karena ada nya  dugaan kecurangan , bahwa  metode pengerjaan yang dihasilkan oleh pihak kontraktor terkesan asal jadi, dan diduga dengan sengaja melakukan kecurangan karena ingin meraup keuntungan besar. " Tuturnya 


Hingga berita ini diterbitkan dan prmberitaan lebih lanjut pihak dinas Disdik belum bisa dikonfirmasi 

Red/Xbi/ urip

*Polda Banten Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan*

By On Sabtu, November 23, 2024











Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang-Banten dan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial OR (27), HM (30), dan BD (34). 


Saat dikonfirmasi Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba tersebut. “Dari hasil pemeriksaan tsk OR penyidik melakukan pengembangan dan dalam sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta, penyidik kembali mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni HM (30) dan BD (34). Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri-ciri dari keterangan tersangka OR,” jelas Dirresanarkoba Polda Banten pada Jumat (22/11).


Adapun Seluruh Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu:


- 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir.


- 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir


- Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.


- 1 botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir.


- 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.


- 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan 8 butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328. 


- 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir


- 61 butir obat keras jenis Alprazolam. 


- 45 butir obat keras jenis  Merlopam. 


- 1 botol  obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir. 


- 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir Hexymer dengan jumlah 154 butir berlogo mf.


- 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.


- Uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000.


- 1 buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.


- 1 buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam. 


Lebih lanjut, Dirresnarkoba menyebutkan Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000," ujarnya. 


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Bidhumas)

Proyek Paving Blok RKB TKN Desa Pasanggrahan Solear diduga Hasil Fisik Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnik

By On Jumat, November 22, 2024








.Kab. Tangerang,  kembali tercium kali ini dari lingkungan Kantor Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Provinsi Banten ,  Sorotan tertuju kepada pengerjaan paving blok di halaman sekolah Taman Kanak Kanak ( TKN) Mandiri Solear desa pasanggrahan kecamatan Solear ,  diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.


Dugaan kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana terjadi karena ada konspirasi dengan oknum di dinas. Yang paling bertanggung jawab adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sebab sesuai perjanjian dan Pakta Integritas, PPK lah yang menanda tangani dan menyetujui segala kegiatan proyek dimaksud.


Ironisnya, pekerjaan tersebut tetap dibiarkan berjalan oleh konsultan dan pengawas dinas, sampai dengan terbayar nya termin pekerjaan kepada kontraktor pelaksana. Namun, yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).


Buruknya pada kwalitas  pengerjaan proyek pembangunan paving blok dihalaman sekolah taman kanak kanak (TKN) Mandiri Solear pada dinas pendidikan ( Disdik) kabupaten Tangerang , dikarenakan dampak dari dugaan

Adanya jual beli proyek oleh pihak Disdik Kabupaten Tangerang



Berbagai macam  temuan para penggiat sosial kontrol di lapangan terkait seputar proyek di Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang  pada  tahun 2024, banyak terjadi perubahan perubahan Spesifikasi  seperti dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), sehingga proses pekerjaan diduga Asal jadi,


Berdasarkan hasil investigasi  awak media xbintang indo, com , di lapangan disinyalir selain kian marak Dugaan jual beli paket pada proyek fisik di tubuh disdik kabupaten Tangerang  juga lemahnya didalam  pengawasan.Serta adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait sehingga terkadang di lapangan dalam plaksanaanya terkesan asal – asalan.


Salah satunya diduga kuat terjadi pada proyek pekerjaan paving blok halaman sekolah Taman Kanak kanak Negri ( TKN) Mandiri Solear,   selaku konsultan pengawas dan mandor tidak nampak berada di lokasi , berdasarkan temuan kami di lapangan dari masa proses pengerjaan  sehingga dapat berdampak buruk akan mutu dan kwalitas bangunan kedepan.


Proyek yang beberapa hari itu telah hampir rampung di kerjakan, didapati sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat merugikan keuangan negar


Selain daripada itu, tampak terlihat kegiatan pada masa tahap pengerjaan, amparan batu sebelumnya tidak di ratakan atau di stempert,   Saluran dangrnangan air masih menggenang Terkesan di paksakan sehingga struktur kuantitas dan kualitas pada pembangunan tersebut  diduga tidak akan menjamin kekokohan.


Bahkan didapati, rumput liar yang masih berserakan sebelumnya tidak di bersihkan, menambah faktor penyebab ketidak layakan pada proses pembangunan penataan halaman  paving blok tersebut.


Wendi " salah satu pekerja saat di konfirmasi Awak media xbintang indo, dilokasi mengatakan( red) , " saya hanya disuruh kerja aja pak , dan saya tidak di suruh membersih kan apa lagi di stemper " ucap nya


Masih Wendi" Kalo material paving nya pake ukuran berapa pak( red) , saya tidak pernah nanyakan ukuran berapa berapanya , itukan urusan bos. Kalo panjang kali lebarnya ada  berapa pak (red) , kalo panjang kali lebar saya gak tau, namun lebar nya Bervariasi, " tutur Wendi lagi,


Hal demikian menjadi pertanyaan salah satu Aktivis kabupaten Tangerang Dahlan Abdul Rojak selaku ketua DPP LSM Dobrak. Saat dirinya mencoba konfirmasi seputar pelaksanaan kegiatan penataan halaman paving blok melalui sambungan Whatsaap nya ( Wa) kepada pihak Mandor 


 saat di hubungi  lewat wahtsaap nya menyatakan" silahkan dicek dan dikontrol kalo saya sudah bilang sama bos, dengan nada Ketus, " ujarnya mandor 


Menurut Dahlan , dalam proses pelaksanaan pekerjaan paving blok yang diduga terdapat sejumlah kejanggalan dan terindikasi kecurangan, dari metode pengerjaan  tersebut, tidak sesuai dengan tahapan.


"Saya menilai hasil pekerjaan paving blok yang berlokasi di ruang halaman taman kanak kanak ( TKN) mandiri solear  diduga terindikasi kecurangan, yang telah mengurangi hasil mutu atau kwalitas.

Rifal urip xbi//.*

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

By On Jumat, November 22, 2024







Kab. Serang xbintangindo.com

Sebanyak 14 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta 1 penadah berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Banten dalam sepekan terakhir.


Dari 15 pelaku kejahatan, lima diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. 


"Kelima belas tersangka ini merupakan pelaku pembegalan, curanmor serta bobol toko sembako. Lima diantaranya kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat 22 Nopember 2024 sore.


Kapolres menjelaskan penangkapan ke 15 pelaku kejahatan ini ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan yaitu membongkar kunci toko menggunakan tang besar serta kunci T.


"Untuk para pelaku begal, beraksi pada malam hari secara bergerombol dan mengancam korban menggunakan senjata tajam clurit, lalu membawa kabur motor korban," kata Kapolres didampingi Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi dan Kanit Jatanras Ipda Supendi serta Kasi Propam Ipda R Abdullah.


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku begal yang berjumlah 6 orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Serang, Tangerang Kota serta Tangsel. Sementara pelaku curanmor diakui sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang 


"Sedangkan untuk pelaku spesialis bobol toko sembako 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Cilegon dan Lebak. Karena TKP banyak di Kabupaten Tangerang, dua tersangka kita serahkan ke Polresta Tangerang ," terang Condro.


Keenam pelaku begal yaitu,  AR alias Bocil (19) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang, DAF (18) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, HA alias Ambon (17), EM (20), AA (19) dan MS (22) warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.


Tiga pelaku curanmor yaitu KA (49) dan SU (38) keduanya warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta TS (30) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Untuk penadah berinisial SA (45) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.


Sedangkan tiga pelaku spesialis bobol toko sembako yaitu WA (38) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, IS (32) dan MU (35) keduanya warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam menjaga harkamtibmas, pihaknya telah memerintahkan seluruh personil reskrim baik yang ada di polres ataupun polsek jajaran untuk terus mengejar para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.


"Ini sebagai komitmen dalam harkamtibmas di wilayah hukum Polres Serang, khususnya kejahatan - kejahatan yang meresahkan masyarakat, utamanya curanmor, spesialis pencurian spesialis rumah kosong atau toko serta begal," tegas Kapolres alumnus Akpol 2005.

Gerakan  Swasembada Pangan,Kapolres Serang dan Santri Tanam 1000 Bibit Tanaman Holtikultura

By On Jumat, November 22, 2024








Kab Serang  xbintangindo.com.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama pengasuh dan santri melaksanakan penanaman 1.000 bibit tanaman holtikultura di Pondok Pesantren (Ponpes) Sohibul Muslimin, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Jumat 22 Nopember 2024.


Kegiatan penanaman ini dalam rangka mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan pekarangan.


"Gerakan menanam bibit tanaman pangan untuk mendukung program Asta Cita ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan ini dilakukan serentak oleh polsek jajaran dengan memanfaatkan lahan pekarangan," kata Kapolres Condro Sasongko usai zoom meeting dengan para Kapolsek jajaran.


Selain melaksanakan penanaman bibit tanaman holtikultura, Kapoilres juga menebar benih ikan nila merah dalam kolam sebanyak 1.000 ekor, memberikan bantuan pupuk kompos 1 ton, NPK 400 kg, urea 400 kg, cangkul 10, pestisida 15 botol serta 2 alat semprot.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan sembako berupa beras 150 kg, telur 50 kg serta 24 liter minyak goreng.


Kapolres menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud Polres Serang dan Polsek jajaran dalam mendukung program Asta Cita dan 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadikan inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan penanaman pohon, Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kabag SDM Kompol Agus Supriyadi, Kasat Binmas Iptu Surya Sabanusa, Muspika Kecamatan Tunjung Teja,  Pimp Ponpes Sohibul Muslimin KH Tairman Elon, Penyuluh Pertanian Tunjung Teja, Ketua Apdesi Kecamatan Petir dan Tunjung Teja serta tokoh masyarakat.


Usai menyerahkan bantuan, sambil santap siang Kapolres selanjutnya menggelar ngobrol bareng "Ngariung Iman Ngariung Aman" dalam rangka menyampaikan pesan kamtibmas kepada para santri dan santriwati pondok pesantren.


"Para santri harus tekun menuntut ilmu dan menjaga kerukunan serta menghindari kenakalan remaja," pesan Kapolres.


Sebelum mengakhiri kegiatan Kapolres bersama rombongan melaksanakan shalat Jumat di Mesjid Sohibul Muslimin. 


Sementara, pimpinan Ponpes Sohibul Muslimin KH Tairman Elon menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Condro Sasongko beserta jajaran karena untuk kesekian kalinya berkenan berkunjung ke ponpes Sohibul Muslimin.


"Saya mewakili pengurus dan santri ponpes mengucapkan terima kasih atas pemberian bantuan pada program ketahanan pangan. Semua bantuan yang kami terima akan dipergunakan sebaik mungkin, ini sebagai bentuk dukungan kami dalam menjalankan program yang diamanatkan bapak Kapolres," ucap KH Tairman Elon.

Satnarkoba Polres Cilegon  amankan pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

By On Jumat, November 22, 2024

Barang bukti

Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RI (28) yang telah melakukan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Serta Keahlian yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon.Jumat, 22/11/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (28) di Lingkungan Baru  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon


Menurut AKP Vhalio Berawal dari informasi masyarakat  bahwa di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon  mencurigai banyak anak muda yang bukan warga setempat sering mendatangi sebuah kontrakan dan seperti bertransaksi dengan seseorang laki laki yang ada di kontrakan tersebut dengan adanya kecurigaan tersebut masyarakat khawatir jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika atau obat obatan terlarang kemudian masyarakat menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon tentang kecurigaan tersebut 


Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 Sekira jam 13.30 Wib di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon  di lakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan RI (28)  terdapat sebuah tas gendong warna hitam dan pada saat diperiksa tas tersebut berisikan 4 (empat) Toples berisi Pil Warna kuning yang diduga Hexymer yang pertoplesnya berisi 1000 butir dengan jumlah total 4000 butir pil Hexymer,1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 269 paket pil warna putih yang di duga pil yorindo dengan jumlah total 807 butir, 1 (satu) bungkud bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 346 paket pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang diduga pil Dextro,dengan total jumlah keseluruha 1384 butir, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 573 paket pil warna kuning MF yangdiduga pil jenis Hexymer dengan jumlah total keseluruhan 1721 Butir, 1 (satu) buah kaleng bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 85 butir Pil Trihexyphenidyl,1 (satu) Bungkus bekas Rokok Marboro hitam yang didalamnya berisi 56 Paket yang perpaketnya berisi 4 butir pil diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 224 Butir,1 (satu) toples yang didalamnya berisi pil warna kuning yang diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 590 Butir,10 lempeng pil Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 Butir, 2 (dua) paket plastic bening berisi pilwarnakuning yang diduga pil jenis Dexro dengan jumlah total 2000,1 (satu) Pack Plastik Bening berukuran kecil,1 (satu) buah handphone Merek Infinix warna hijau  dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 ,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah )."ujarnya.


Pelaku RI  (28) pada saat dimintai keterangannya  pembelian obat obatan tersebut didapat dengan cara membeli melalui media online yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang


Atas kejadian tersebut Palaku RI  (28) telah melangar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan 12 tahun penjara."tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.

Polisi Tembak Polisi, ..!" Kasat Reskrim ditembak Kabag Ops Hingga Tewas

By On Jumat, November 22, 2024










Korban kasat Reskrim

Sumbar, xbintangindo.com -- 

Laporan dari Kapolres Solok Selatan Polda Sumbar kepada Kapolda Sumbar Jumat dinihari (22/11/2024) adanya kejadian menonjol penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Solok Selatan.


Waktu kejadian Jumat 22 November 2024 pukul 00.43 WIB. Lokasi kejadian penembakan di parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.


Saksi-saksi Aipda Tomi Yudha T, Aspolres Solok Selatan (Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan), Briptu Satryadi, Aspolres Solok Selatan (Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan).


Korban AKP Ulil Ryanto Anshari SIK MH Jabatan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan NRP. 90080293. Tersangka/Pelaku AKP Dadang Iskandar SH (57 tahun), Polri (Jabatan Kabag Ops Polres Solok Selatan NRP. 67050661), AsPolres Solok Selatan.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nopol : B 1215 QH, Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (di sebelah ruangan Identifikasi Sat Reskrim Polres Solok Selatan), selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 (tujuh) butir yang berasal dari senjata Api Pendek jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (di rumah dinas Kapolres Solok Selatan).


 Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam laporan singkat (lapsik) Jumat 22 November 2024 melansir kronologis kejadian dimana Sat Reskrim Polres Solok Selatan pengamanan pelaku tambang galian C. Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telfon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh Personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan.


Sesampainya tersangka yang diamankan di Ruang Reskrim Polres Solok Selatan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dimankan. Saat personel berada di dalam ruangan, terdengar suara tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.


Personel melihat mobil yang dikendarai Kabag Ops meninggalkan TKP. Kabag Ops menggunakan Mobil Dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46. Kasat Reskrim terkena dua tembakan di bagian kepala (pelipis sebelah kanan dan pipi kanan). Kabag Ops melakukan tembakan yang diduga menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS 260139. Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP


Motifnya diduga tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Upaya yang dilakukan membawa korban ke Puskesmas terdekat. Mengamankan TKP dan melakukan identifikasi. Melakukan pencarian dan kepuasan terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan (pelaku penembakan).


Rencana tindak lanjut merujuk korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang. Demikian laporan kejadian yang dapat dihaturkan dengan hormat Kepada Jenderal untuk menjadi maklum. Terima kasih disampaikan kepada Wakapolda, Irwasda, PJU Polda Sumbar. Red.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *