Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama*

By On Selasa, Januari 14, 2025








Jakarta - xbintangindo.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan dari organisasi lintas agama untuk percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia pada Senin (13/01/2025). Hal ini menunjukkan bahwa selain pendaftaran tanah wakaf, Menteri Nusron juga menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah di tahun 2025.


“Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah,” tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Menurut Menteri Nusron, untuk mewujudkan program percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah tersebut, diperlukan kesepakatan berbagai pihak. Terutama dari perwakilan organisasi keagamaan yang hadir. “Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.


Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi memaparkan, bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama bahwa total objek rumah ibadah kurang lebih ada 93.329 bidang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima rumah ibadah yang meliputi, Gereja Kristen sejumlah 65.182 bidang; Gereja Katolik sejumlah 13.599 bidang; Pura sejumlah 8.610 bidang; Vihara sejumlah 5.530 bidang; dan Klenteng sejumlah 407 bidang.


Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, Asnaedi mengatakan diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data. “Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa selesaikan capaian sertipikasi rumah ibadah ini,” pungkas Asnaedi.


Menyambut hal tersebut, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju juga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama. “Ini akan sangat kompleks, tapi kami juga sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk komitmen kita dalam menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah ini,” harapnya.


Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Direktur Jenderal dari Kementerian Agama beserta jajaran; Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu beserta jajaran; dan perwakilan organisasi keagamaan dari Agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu. (Oman ncek)

Wakapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Kapolsek  Kragilan

By On Selasa, Januari 14, 2025






SERANG, – Untuk menjaga harkamtibmas yang aman dan kondusif, para Kapolsek ditekankan untuk meningkatkan cipta kondisi melalui patroli maupun sambang sesuai program yang dicanangkan Kapolres Serang yaitu "Ngariung Iman Ngariung Aman'.


Penekanan itu disampaikan Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi saat memimpin acara serahterima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kragilan dan Kapolsek Cikande di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Serang, Selasa (14/01/2025).


Wakapolres mengatakan sesuai penekanan Kapolres, seluruh Kapolsek harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, tomas dan toga melalui program Ngariung Iman Ngariung Aman untuk menjaga sinergitas demi menjaga harkamtibmas yang kondusif.


"Untuk pejabat baru, segera lakukan penyesuaian diri, kenali karakteristik wilayahnya, lakukan komunikasi dengan muspika, toga dan tomas sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan akan mudah untuk berkoordinasi dalam mewujudkan harkamtibmas yang aman dan kondusif," kata Wakapolres dalam sambutannya.


Kompol Fauzan mengatakan Sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto Nomor : ST/26/I/KEP/2025 tanggal 7 Januari 2025.


Sertijab di lingkungan Institusi Kepolisian, kata Wakapolres merupakan proses yang sudah terencana dengan tujuan untuk menjamin dinamika menejemen organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi dalam meniti karier.


"Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang,” ucap Wakapolres.


Untuk diketahui, jabatan Kapolsek Cikande diserahterimakan dari Kompol Andri Surya Kurniawan kepada AKP Tatang, sedangkan jabatan Kapolsek Kragilan diserahkan dari Kompol Firman Hamid kepada Kompol Entang Cahyadi.

Red xbi 

*Biro SDM Polda Banten Gelar Talkshow di Radio Harmony, Sosialisasi Penerimaan Siswa SIPSS Tahun 2025*

By On Selasa, Januari 14, 2025








Serang – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Banten menggelar kegiatan talkshow sosalisasi terkait seleksi Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2025 di Radio Harmony 98.1 FM Kota Serang pada Selasa (14/01).


Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Paursubbagdiapers Bagdalpers Biro SDM Polda Banten IPTU Transito Yati yang dipandu oleh penyiar Radio Harmony 98.1 FM, Nesya Aulia.


Transito menyampaikan bahwa dalam penerimaan SIPSS Tahun 2025 dibuka mulai tanggal 13 s.d 20 Januari 2025 dan terdapat persayaratan umum serta persyaratan khusus. “Polri kembali memberikan kesempatan kepada lulusan sarjana yang ingin mendaftarkan diri sebagai Perwira Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2025,” ujarnya.


Transito menjelaskan persayaratan umum untuk mengikuti seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2025 diantaranya berumur paling rendah 18 tahun, maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi, maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi, maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV terhitung dari buka pendaftaran. Sehat jasmani dan bebas narkoba, tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) dari Polres setempat.


Transito mengatakan bahwa seleksi penerimaan SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, Sarjana (S1), Sarjana Profesi (S1-Profesi), S2 dan S2 Profesi. 


"Untuk D4/S1 Teknik Elektro (Telekomunikasi), S-1 Agen Inteligen, S-1 Keamanan Siber, S-1 Kriptografi, S-1 Kedokteran Umum (Profesi), S-1 Psikologi (Profesi), S-1 Akuntansi Keuangan dan Pajak, S-1 Kimia, S-1 Biologi, S-1 Fisika, S-1 Metalurgi, S-1 Sains Data, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika, S-1 Teknik Penerbangan, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Kriminologi," ucapnya. 


Selanjutnya untuk ijazah S-2 dibuka S-2 Psikologi (Profesi), S-2 Hukum Pidana, S-2 Hukum Tata Negara, S-2 Hukum Administrasi Negara, S-2 Kriminologi, S-2 Ilmu Komunikasi, S-2 Desain Komunikasi Visual, S-2 Rekayasa Kriptografi, S-2 Rekayasa Pertahanan Siber, S-2 Keamanan Siber, S-2 Forensik Digital. 


Untuk lulusan yang berasal dari Perguran Tinggi atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2). Bagi lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

 

“Dalam seleksi penerimaan SIPSS persyaratan khusus lainnya yaitu tinggi badan minimal pria 162 cm dan wanita 157 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku dan pendidikan akan dilaksanakan di Akpol Semarang selama 6 bulan,” ucap Transito.


Diakhir, Transito mengajak kepada lulusan sarjana di Banten agar mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2025 di Polda Banten. “Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai Perwira Polri dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, untuk info lebih lengkap bisa mengunjungi website resmi Polri yakni https://penerimaan.polri.go.id/,” tutupnya. (Bidhumas)

Diduga Si Tukang Tambal Ban Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Dilindungi Oknum Polisi

By On Selasa, Januari 14, 2025






Serang, - Dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh si tukang tambal ban yang terjadi di jalan raya Serang - Jakarta tepatnya di samping PT Kolon Ina Kecamatan Ciruas diduga si pelaku dilindungi oleh oknum polisi.


Oknum polisi yang diduga melindungi pelaku dugaan penganiayaan dan pengrusakan bertugas di Polres Serang.


Menurut beberapa saksi mata di tempat kejadian, bahwa si tukang tambal ban ini mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang dan merusak warung serta menabrak tukang warung kopi, bahkan si istri tukang tambal ban juga melakukan pukulan terhadap ibu pedagang kopi.


" Gak ada pak, gak ada yang melakukan pemukulan terhadap istri tukang tambal ban, malah istri si tukang tambal ban yang memukul ibu pedagang kopi," ujar saksi mata di tempat kejadian perkara inisial J, Selasa (14/1).


Lanjut J, kalau kita melakukan perlawanan pasti ada korban jiwa, karena si tukang tambal ban sudah bawa parang, kalau ada pengakuan bahwa istri si tukang tambal ban dipukul itu bohong tidak sesuai dengan kenyataan, tuturnya.


Sementara itu Angga Apria Siswanto yang pada saat kejadian ada di lokasi mengatakan, kalau polisi ingin mengungkap fakta panggil semua orang-orang yang ada di lokasi kejadian pada saat kejadian, jangan ada upaya kriminalisasi ya terhadap masyarakat, yang benar katakan benar, jangan yang benar disalahkan, ujarnya.


" Polisi harus ada di tengah jangan memihak kepada salah satu, kalau memang polisi tidak mau menindak seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam yang sudah mengancam nyawa seseorang, berarti penerapan hukum di Polres Serang sangat tabuh," pungkasnya.


Masih kata Angga, membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun, kalau polisi tidak mau menerapkan pasal tersebut sebaiknya dihapus saja, tutup Angga.

Red xbi//.*

Angga Nyaris di Bacok  diwarung Kopi Cimiung

By On Selasa, Januari 14, 2025






Angga saat memberikan keterangan kepada anggota kepolisian polres Serang.

Serang ,| xbintangindo.com-- Mantan Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga Apria Siswanto dianiaya dua orang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Jalan Raya Serang Jakarta, Cimiung, Desa Keserangan Kecamatan Ciruas. Senin, 13/01/25.


Dalam insiden tersebut, Angga bersama istri nyaris dibacok dengan sebilah parang, oleh dua orang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu.


Kejadian itu bermula dari sebuah kesalahpahaman yang terjadi antara pemilik lapak tambal ban dan warung penjual kopi. 


Namun, saat Angga beserta istri datang dan bermaksud untuk melakukan mediasi pertikaian itu terjadi sontak Angga pun melakukan bela diri.

Red xbi//.*

Bau Menyengat Dari Ternak Ayam Telur di Desa Carenang Cisoka dikeluhkan Pengguna Jalan

By On Selasa, Januari 14, 2025
















Ilustrasi Ayam petelur 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com --

Peternakan ayam petelur yang berada dipinggir jalan Jayanti - Cisoka tepatnya diwilayah Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten dikeluhkan pengguna jalan tersebut. Senin, 13/01/25.


Drajat warga Cisoka yang setiap hari melintas jalan Jayanti - Cisoka mengeluhkan bau tak sedap jika melintas kandang ternak ayam petelur diwilayah Desa Carenang Kecamatan Cisoka.

" Busyet pak itu baunya kalau melintas jalan Jayanti - Cisoka pas lewati ternak ayam petelur itu pakai motor, jalan kaki, atau naik sepeda di wilayah itu kami harus tutup hidung rapat - rapat, kalau tidak salah ada 2 tempat ternak ayam petelur,  tahan nafas beberapa menit."kata Drajat.


Begitu pula dikatakan Asep warga Desa Jayanti," sering kalau saya mau ke Cisoka lewat belakang jalan Jayanti - Cisoka, kalau lintas didepan ternak ayam petelur baunya bukan main, ini jelas sudah merugikan orang lain, seharusnya ternak atau apa pun yang berbau merugikan orang lain, pemerintah harus segera mengkaji ulang, peternakan itu yang berbau seharusnya ditempatkan yang jauh dari pemukiman dan jalan raya, atau kotoran ternak nya disemprot dengan obat penghilang bau agar tidak merugikan orang lain." Ujar Asep.

Pihak pemilik ternak ayam petelur sampai berita ini disiarkan belum dapat dimintai statement nya. Red xbi.

Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun

By On Senin, Januari 13, 2025







Cilegon - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten tindak lanjuti Bocah kelas 2 SD  usia 8 tahun di Cilegon yg di bawa lari anak berusia 15 tahun ke Pekanbaru, Riau. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebelum diculik.Senin,13/1/25


AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan pada saat setelah penjemputan Bocah SD yang dibawa lari oleh pelaku HH  (15) saat bermain bersama teman-temannya seusai pulang sekolah pada Selasa, tanggal  7 Januari 2024 Korban dan pelaku tak saling kenal, korban sempat diimingi sejumlah uang untuk ikut bersama pelaku.


"Hari  Selasa kami menerima laporan adanya anak hilang, kemudian kami membuatkan daftar pencarian anak hilang, kami sebarkan. Kemudian pada hari Sabtu kemarin kami mendapat informasi dari Polsek Pulomerak kebetulan anak ini ditemukan di Indragiri hulu, Pekanbaru, Riau," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, 


Pelaku yang berusia 15 tahun dengan berinisial HH ini membawa korban  dengan cara menumpang truk pengangkut sepeda motor hingga ke Riau. Pelaku dan korban menumpang truk tersebut tanpa sepengatahuan sopir.


"Pada saat itu anak ini beserta salah satu orang yang membawa anak ini, kebetulan yang membawa dia ini masih di bawah umur, umurnya 15 tahun, dibawa mengikuti kendaraan truk yang membawa motor. Selama perjalanan 3-4 hari itu mereka mengikuti truk tanpa sepengetahuan sopir hingga sampai ke Indragiri Hulu barulah sopir melihat karena si Zaky (8) ini menangis dan menggigil kemudian diamankan oleh ibu pemilik warung," ujarnya.


Empat hari kemudian, polisi mendapat kabar bahwa korban ditemukan di Indragiri Hulu, Riau bersama pelaku. Petugas Satreskrim Polres Cilegon berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengamankan kedua orang tersebut.


"Hari Sabtu kemarin kami dapat informasi dari Polsek Pulomerak bahwa anak ini ditemukan di daerah Indragiri Hulu, Riau beserta dengan salah satu orang yang membawa anak ini," katanya.


Kasat reskrim Polres Cilegon  AKP Hardi Meidikson Samula, bersama anggota Reskrim menjemput kedua anak ini ke Riau untuk dibawa ke Polres Cilegon. Pada Senin tanggal 13 Januari  2025 sekitar jam 13.15 WIB, korban tiba di Polres Cilegon Polda Banten disambut isak tangis ibu korban.


Korban langsung diserahkan ke keluarganya, sementara pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Untuk seseorang yang diduga membawa Zaky ini masih terus kita dalami karena perlu pendampingan untuk pemeriksaan karena masih di bawah umur," tutup AKP Hardi Meidikson Samula Selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Serah Terima Kunci Program Rutilahu Kodim 0602-17/Carenang, Penerima Bantuan Tu'ah Warga Desa Mekarsar

By On Senin, Januari 13, 2025








Kabupaten Serang,| Melanjutkan pemberitaan yang pernah terbit di beberapa media online sebelumnya, salah satunya di media xbintangindo.com terkait rumah tidak layak huni (rutilahu) milik tu'ah ibu kandung Apriyanti-Red, warga desa Mekarsari, kecamatan Carenang-serang, yang dua tahun sebelumnya telah ambruk dan dimana keluarga tersebut selama itu telah menjalani kehidupan dengan menghuni rumah berdinding terpal, kini di kabarkan rumahnya sudah menjadi bagus dan sudah layak untuk di huni kan.


Terdapat informasi kegiatan pemberian kunci rumah dari salah satu personil kodim 0602-17 serang, Babinsa desa Mekarsari-carenang, serda muhamad mukri. Bahwa saat ini sedang ada kegiatan serah terima kunci dari kodim 0602-serang kepada penerima bantuan program rutilahu di desa Mekarsari, kecamatan carenang, kabupaten serang-banten.


Penyerahan kunci langsung di berikan oleh perwira seksi teritorial (pasiter) kodim 0602-serang, mayor Cku, Dendi Irwansyah, di dampingi danramil 0602-17 Carenang, kapten inf. Suripto, dan Babinsa Desa Mekarsari serda muhamad mukri, kepada pemilik rumah yaitu Tu'ah, ibu kandung dari saudari apriyanti-red, penerima bantuan rutilahu, dan acara tersebut berjalan lancar dan sukses. Pada ; Senin, 13/01/2024.


"Hari ini ada kegiatan penyerahan kunci penerima program rutilahu di desa Mekarsari, kecamatan Carenang, Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar dan sukses. " Ujar Babinsa desa mekarsari


Melalui media online xbintangindo.com Tu'ah penerima bantuan mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada kodim 0602/serang dan baznas, yang sudah memberikan bantuan dan mengabulkan impian keluarganya.


"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dandim 0602 Serang dan Koramil Carenang dan BAZNAS sudah memberikan bantuan mengabulkan impian keluarga saya membangun rumah saya menjadi bagus seperti ini, syukur Alhamdulillah ya Allah. "Ucap ibu kandung Apriyanti.

Aditya Xbi 

 *Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu*

By On Senin, Januari 13, 2025

LEBAK,-AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu,Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu (11/01/2025), sekira jam 16.00 WIB, karena memperjual belikan dan kepemilikan sabu.Senin (13/01/2025)


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S.I.K,M.H, menyatakan perang terhadap Narkoba.


Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I (satu) jenis sabu di Wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten.


Satu orang pelaku AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu 11 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB.


Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,M,.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIANA., SH mengatakan,barang bukti  yang kita amankan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto:0,91 Gram dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warga hijau.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal Pasal 112 minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara untuk Pasal 114 minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun” tegas Cepi.


“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

Red xbi 

 *Difitnah dan Kasusnya Direkayasa, Wartawan : Kami Sudah Kumpulkan Bukti-Buktinya*

By On Senin, Januari 13, 2025








Tangerang - Menindak lanjuti pemberitaan yang sempat menjadi trending topik di media online mengenai dugaan kriminalisasi dan skenario rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan yang berujung perampasan hak kemerdekaan. Senin, 13/01/2025.


Oknum polisi yang dimaksud diantaranya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga sebagai pelindung pengusaha pakan ternak ilegal dan sebagai aktor yang menjebak ke 3 Wartawan.







Selain itu, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi dalang dibalik terjadinya kriminalisasi dan rekayasa kasus kepada Wartawan. Dialah seseorang yang berperan sebagai penghasut sekaligus orang yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelapor (Iwan).


Sedangkan, Bripka Rudiyanto yaitu oknum penyidik Polsek Pagedangan yang melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan diduga juga terlibat dalam skenario rekayasa kasus ini. Karena Bripka Rudiyanto diduga secara sengaja menentukan pasal pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang dia miliki tidak memenuhi unsur.


Para oknum anggota Polsek Pagedangan ini diduga mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan perannya merekayasa kasus. Sehingga dinamika yang mereka mainkan tersebut terindikasi telah terorganisir, terstruktur dan sistematis demi mengkriminalisasi Wartawan.


Oleh sebab itu, setelah 10 Bulan berlalu, Wartawan korban kriminalisasi tak tinggal diam, demi menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas, mereka melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk membongkar dalang dibalik kasus kriminalisasi yang telah melibatkan para oknum anggota Polsek Pagedangan.


AKP Daniel Dirgala, Kapolsek Pagedangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap Wartawan. Menurut Daniel perkara tersebut adalah kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.


Terkait laporan ke propam kata Daniel, itu ya silahkan saja, tapi sesuai atau tidaknya nanti biarlah pihak pengawas yang memberi jawaban, yang jelas selama perkara ini dari pihaknya akan kooperatif.


"Ada pidananya waktu itu, mengenai penyelesaian kan antara korban dan pelapor, kalau terkait dugaan itu nanti tanyakan ke pengawas saja, sedangkan mengenai uang 62 Juta itu kita belum mengetahuinya, nanti kita telusuri terlebih dahulu sumbernya darimana," bebernya kepada Wartawan melalui telepon seluler. Selasa, 07/01/2025.


Sementara, salah satu Wartawan korban kriminalisasi, Juliah atau Lia mengungkapkan bahwa rekayasa kasus yang menimpa dirinya dan rekan seprofesinya ini sekiranya sudah 10 Bulan berlalu. Namun dengan seiring berjalannya waktu dia melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya.


Dikatakan Lia, saat itu dia disangkakan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh oknum polisi. Bagaimana mungkin kena OTT, sedangkan laporan Iwan itu diterima Polsek Pagedangan saja sekiranya setelah 3 Minggu kemudian setelah kejadian. Berhubung tidak masuk unsur OTT maka dirinya dijerat dengan pasal 368 KUHP.


"Saya dituduh melakukan unsur pidana yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang mereka miliki berupa rekaman video berdurasi pendek, itupun didalam rekaman tidak ada unsur perilaku atau bahasa yang mengarah ke pasal yang ditentukan," ungkapnya.


Selama 10 Bulan ini kata Lia, dirinya memang tidak bersuara, karena barang bukti berupa rekaman pengakuan si Iwan (Pelapor) yang menyatakan bahwa dia telah di intervensi dan di intimidasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan baru dimilikinya, makanya dia ingin membongkar semuanya sekarang.


Disisi lain, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi sutradara dibalik adanya kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap ke 3 Wartawan. Saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa mengenai laporan ke propam yang menyangkut dirinya, dia mengaku belum sepenuhnya mengetahui hal tersebut.


"Silahkan tanyakan saja ke pihak terkait, terkait uang 62 Juta saya tidak mengerti, saya kan orang lapangan, bertugas sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Sudah itu aja, surat tugasnya dari pimpinan," ujar Syahrul kepada Wartawan melalui telepon seluler. 07/01.


Sampai berita ini diterbitkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Jack/Red.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *