Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka*

By On Senin, Februari 10, 2025







Serang - Ditreskrimum Polda Banten Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (10/02).


Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria. 


Saat Press Conference Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :

1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. DP, Tsk. FR, Tsk. PR, Tsk. SF, Tsk. US, Tsk. SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.

4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang


Dengan barang bukti yang disita dari pelapor yakni:

- 1 (satu) kantong Batu 

- 1 (satu) unit tempat pakan ayam 

- 1 (satu) buah pecahan kaca

- 1 (satu) buah selang gas 

- 1 (satu) buah abu sisa pembakaran

- 1 (satu) unit pintu meja

- 1 (satu) buah terpal warna biru

- 1 (satu) batang besi

- 1 (satu) buah tatakan alas


Dian menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran," ujar dian


Dirreskrimum Polda Banten Menuturkan motif dan modus kejadian tersebut. "Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan 

barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tuturnya.

 

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa "Akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," Tutupnya dirreskrimum.(Bidhumas)

Mahasiswa Demo Bakar Spanduk HPN, Wartawan: "Ini Pelecehan. .!"

By On Senin, Februari 10, 2025

Foto : spanduk HPN ke 79 Tahun yang di bakar mahasiswa 

Tangerang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menyayangkan sikap sekelompok oknum mahasiswa yang brutal membakar spanduk HPN, Senin (10/02/25). Sekelompok mahasiswa yang mengaku sebagai Aliansi BEM Kabupaten Tangerang dan BEM Banten Bersatu itu, menggelar aksi di halaman gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.


Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Selly Loamena menilai, pembakaran spanduk tersebut, adalah sebagai bentuk pelecehan terhadap wartawan. Pasalnya, spanduk-spanduk itu dipasang pada saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang merupakan peringatan mengenang sejarah profesi wartawan di Indonesia.


Apa pun alasannya, kata Selly, tidak bisa dibenarkan. Karena, mahasiswa yang menggelar aksi tersebut adalah kelompok orang-orang cerdas, yang mestinya bisa membaca dan peka terhadap sejarah profesi wartawan.


"Apa pun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan. Meraka ini harusnya kan orang-orang cerdas, peka terhadap lingkungan, dan bisa menghargai siapa pun, termasuk profesi wartawan. Kalau seperti ini, namanya melecehkan profesi wartawan yang saat ini sedang memperingati Hari Pers Nasional. Apalagi ini kan jelas, tulisannya ceto welo-welo," ujar Selly Loamena.


Namun, salah satu kordinator aksi demonstrasi mahasiswa, Saeful Bahri, berkilah jika mahasiswa yang melakukan pencopotan dan membakar spanduk tidak mengetahui jika merupakan spanduk peringatan HPN 2025. Maka, dengan mengatasnamakan mahasiswa Kabupaten Tangerang pihaknya mengakui kesalahan dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada para inssan pers di Kabupaten Tangerang. 


"Sebetulnya, teman-teman mahasiswa tidak tahu itu spanduk HPN. Mungkin, karena terbawa emosi saat melakukan aksi akhirnya spanduk-spanduk yang ada dicopot oleh teman-temannya. Namun, kami para mahasiswa meminta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman pers di Kabupaten Tangerang," katanya. 

RED xbi 

Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir didepan Kawasan Industri Modern Cikande Meninggal Dunia di Rumah Sakit

By On Senin, Februari 10, 2025

Foto : korban pengendara motor 

Kabupaten Serang,| xbintangindo.com --

Beredar video Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) didepan kawasan industri modern Cikande kabupaten Serang provinsi Banten antara kendaraan roda dua motor Honda Beat warna hitam dengan mobil truk Fuso berwarna biru, akhirnya korban pengguna motor meninggal dunia di rumah sakit. Senin, 10/2/25.


Menurut saksi mata,"  memang tadi sore melihat' ada orang masih muda tergeletak di jalan tepatnya di depan kawasan industri modern Cikande, motor Honda beat nya rusak pada depannya, ternyata motor tersebut mengalami kecelakaan menabrak belakang mobil truk Fuso, tadi di bawa ke rumah sakit, namun saya tidak tau keadaan korban sekarang." Ujar Saksi.mata.


Saat dikonfirmasi warga Kibin MDI mengatakan," informasinya korban yang membawa motor menabrak belakang truk itu warga Desa Julang Kecamatan Cikande kabupaten Serang katanya seh meninggal dunia di rumah sakit.* Kata MDI.


Sampai berita ini disiarkan wartawan xbintangindo.com belum mendapatkan identitas lengkap dan identitas supir truknya.

Aditya bello xbi.



*Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025*

By On Senin, Februari 10, 2025







Serang - Ditresnarkoba Polda Banten beserta Jajaran menggelar Press Conference capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.


Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.


Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025. “Hari ini Ditresnarkoba Polda Banten beserta jajaran capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025,” katanya.


Kapolda Banten menjelaskan jumlah kasus sebanyak 71, “Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang Kota  6 kasus,” 


Jumlah tersangka sebanyak 97 orang yang diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran. Kata Kapolda Banten, “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang  sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya.


Suyudi juga menerangkan modus dan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” terangnya.


“Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Suyudi.


Suyudi menjelaskan pihaknya dalam hal ini berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 

- Sabu : 231,85 Gram

- Ganja : 93,22 Gram

- Tembakau Sintetis : 219,32 Gram

- Psikotropika : 107 Butir

- Obat-Obatan : 17.450 Butir


Pasal yang dipersangkakan 

Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8M.

 

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8 M.

 

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau dendapaling banyak Rp. 10 M.

 

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun.

 

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp. 1 ,5 M.

 

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 M.


Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum. “Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan  di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, ada beberapa kasus tawuran antar kelompok anak SMA, sebelum tawuran melaksanakan aksi menggunakan obat terlarang, Polresta Tangerang, kelompok geng motor  sebelum melaksanakan aksinya menggunakan obat obatan terlarang,” ucapnya. 


Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, terang Kapolda Banten. “Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, Efek Psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri, berlebihan secara eforia, meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konfensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas, Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat  terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi  obat harus di perketat dan diawasi,” terangnya.


“Ada beberapa kasus Tindak Pidana Umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan Narkoba atau obat terlarang, salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana Curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis Tramadol,” tambahnya.


Kapolda Banten menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyaman. “Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya. 


Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” tegas Erlin.


Diakhir Erlin mengatakan bahwa pihaknya siap memberantas peredaran gelap narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya (Bidhumas).

SPBU 34-15708 Bojong Cikupa kab. Tangerang Jadi Ladang Basah Mafia Solar Subsidi

By On Senin, Februari 10, 2025

Foto: SPBU 34-15708 Bojong Cikupa 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Mulai marak kembali mafia solar bersubsidi yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di setiap SPBU - SPBU di wilayah kabupaten Tangerang salah satunya di SPBU 34_15708 Bojong Cikupa, terlihat 2 kendaraan roda empat jenis truk box bulak - balik mengisi di pulau Solar bersubsidi.

Foto : mobil truk putih yang sudah dimodifikasi dengan wadah kempu 

Salah satunya supir mobil box yang mengaku bernama Don membenarkan jika dirinya setiap hari membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 34-15708.

Foto : Mobil box warna kuning yang sudah dimodifikasi menggunakan kempu.

"Iya bang, setiap hari kami membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Bojong Cikupa ini, hari ini baru 2 kali balik, ini baru ngisi 140 liter, kalau di dalam box mobil wadah kempu  ada 800 liter, emang kenapa bang, saya mah beli bang," kata Don.








Lanjut Don," bos saya pandi Ambon, kalau kenal telpon aja bang," ucap Don.


Saat hendak dikonfirmasi operator SPBU 34-15708 menghindar dari pertanyaan wartawan, menurut rekan kerjanya operator tersebut bernama Yuli, " ya pak, operator tadi di bagian pulau Solar bernama Yuli," katanya.


Sedangkan mobil box yang satunya, melaju kendaraannya saat hendak dikonfirmasi wartawan.

Ipang xbi//.*



Biddokkes Polda Banten Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepada Personel Polres Serang

By On Senin, Februari 10, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Biddokkes Polda Banten melaksanakan pengecekan kesehatan berkala kepada personel Polres Serang di Aula Rupatama Polres Serang  pada Senin  (10/02).


Kasihumas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi  mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilaksanakan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten yang diikuti ratusan Personel Polres Serang . “Hari ini Biddokkes Polda Banten melaksanakan pengecekan kesehatan berkala kepada personel Polres serang  diikuti  165 Personel yang mengikuti kesehatan berkala berasal dari personel polres dan polsek jajaran ,” kata Dedi .


Lebih lanjut Dedi menyampaikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai deteksi dini terhadap kelainan dan pemantauan kondisi kesehatan personil dalam penilaian 13 komponen Polri. “Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pengecekan tensi, pemeriksaan gigi, tes mata, tes urine, tes darah, rekam jantung, pemeriksaan Rontgen, serta tes kesehatan jiwa,”ujarnya.


Dedi mengatakan pemeriksaan ini dilaksanakan secara berkala satu tahun sekali untuk mengetahui kondisi kesehatan personel, jangan sampai kondisinya sedang sakit namun tetap bertugas, nanti bisa membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya. ”Pemeriksaan Ini dilaksanakan sekali dalam setahun untuk mengetahui kondisi kesehatan personel apa ada perubahan atau tidak,”tutupnya.

Sosialisasi Kenakalan Remaja Di Sekolah, Kapolsek Cikande : Peran Orang Tua, Guru, Masyarakat Penting Dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja

By On Senin, Februari 10, 2025







Kab Serang xbintangindo.com --- Kenakalan remaja menjadi perhatian serius Polsek Cikande guna mencegah dan menanggulangi masalah ini, jajaran Polsek Cikande aktif melaksanakan sosialisasi di berbagai sekolah di wilayah hukumnya.


Seperti yang dilaksanakan oleh Panit 1 Binmas Polsek Cikande di SMK Prestasi Cikande pada hari Senin 10/2/2025, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai tingkatan.


Panit 1 Binmas Polsek Cikande Iptu Rokhidi menyampaikan materi terkait jenis-jenis kenakalan remaja, dampaknya bagi diri sendiri dan lingkungan, serta cara menghindarinya.


"Kenakalan remaja bisa berwujud banyak hal, mulai dari bolos sekolah, tawuran, penyalahgunaan narkoba, balap liar hingga pergaulan bebas. Semua ini memiliki dampak negatif yang merusak masa depan kalian," ujar Iptu Rokhidi di hadapan para siswa.


Iptu Rokhidi juga menekankan kepada para siswa untuk tidak takut melaporkan jika melihat mengetahui atau mengalami tindakan kenakalan remaja.


"Kami dari kepolisian siap membantu dan melindungi kalian. Jangan takut untuk berbicara jika ada masalah atau melihat teman kalian melakukan hal yang salah," tegasnya.


Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala sekolah SMK Prestasi Cikande sdr. Piska S.Pd menyampaikan apresiasinya atas upaya Polsek Cikande dalam memberikan edukasi kepada para siswa.


"Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Semoga para siswa bisa lebih memahami bahaya kenakalan remaja dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang merugikan," kata Sdr. Piska.


Sementara Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi kenakalan remaja yang secara rutin dilaksanakan oleh anggotanya di berbagai sekolah. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja di wilayah hukumnya.


AKP Tatang juga menekankan bahwa kenakalan remaja merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan dari berbagai pihak. Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, para siswa dapat lebih memahami dampak negatif dari kenakalan remaja dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang merugikan.


"Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani masalah kenakalan remaja. Peran serta orang tua, guru, dan masyarakat juga sangat penting. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak kita," kata AKP Tatang.


Selain di sekolah SMK Prestasi Cikande, Polsek Cikande juga akan terus melaksanakan sosialisasi serupa di sekolah lainnya di wilayah Cikande. Kegiatan ini akan terus digencarkan sebagai upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas dan terbebas dari kenakalan remaja.

Wendry xbi 

*Penasehat Presiden RI, Dokter Terawan Putranto Apresiasi Hari Pers Nasional di Riau*

By On Senin, Februari 10, 2025






Pekanbaru--Minggu, 9/2/2025--Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang berlangsung di Pekanbaru, Riau mendapat sambutan hangat dari berbagai tokoh penting. 

Salah satunya adalah Penasehat Presiden RI Bidang Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K), yang menyampaikan ucapan selamat dan harapan baik untuk insan Pers Indonesia.


Dalam komentarnya, Prof. Dr. Terawan menuturkan,


Harapannya agar Hari Pers di Riau dirayakan dengan sukacita.

 "Saya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional di Pekanbaru, Riau. Semoga seluruh rangkaian acara berjalan lancar, penuh dengan kemeriahan, dan suka cita.

Selamat merayakan Hari Pers Nasional, semoga Tuhan memberkati kita semua."

Ucapnya.


Ucapan tersebut mencerminkan apresiasi dan dukungan terhadap peran penting Pers, dalam menjaga demokrasi dan memberikan informasi yang akurat, dan terpercaya kepada masyarakat.

Terawan berharap agar HPN 2025 menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara insan Pers, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Tuturnya.


Seperti diketahui, acara puncak HPN Riau hari ini berlangsung meriah dengan kehadiran berbagai tokoh penting dari dunia Pers, pemerintahan, dan masyarakat. 

Acara ini dihadiri oleh Kapolri yang diwakili oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, PJ. Gubernur Provinsi Riau, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Ketua DPRD dan pimpinan DPRD Provinsi Riau, tamu luar negeri, tokoh Pers Nasional, konstituen Dewan Pers, dan anggota PWI Daerah dari seluruh Indonesia.Penutup.

RED xbi 

Kades Nambo Ilir Sahriyudin SE Mengucapkan HPN ke 79 Tahun, " Pers Terdepan Dalam Memberikan Informasi Kemajuan Negara"

By On Senin, Februari 10, 2025

Banten.|| Xbintangindo.com --Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional, Sahriyudin SE selaku Kades Nambo ilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten  menegaskan, dukungan penuh terhadap kebebasan pers yang independen dan profesional.  percaya bahwa pers memiliki peran sentral dalam membangun bangsa, mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan bermanfaat bagi kemajuan negara.


Sahriyudin SE,  dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pers bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga penjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan. “Kami berharap pers nasional tetap teguh dalam mengemban amanahnya, memberitakan yang benar dan bermanfaat, serta menjadi pilar utama dalam memperkokoh demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi tetap dengan tanggung jawab moral dan etika jurnalistik yang tinggi,” ungkapnya.


Kades Nambo Ilir Sahriyudin SE juga menekankan bahwa media memiliki peran besar dalam memperkenalkan sejarah perjuangan bangsa kepada generasi muda. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas, masyarakat akan semakin mengenal kisah para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan segalanya demi negara. Tidak hanya itu, pers juga dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan perjuangan para pahlawan masa kini, dokter, perawat, tenaga medis, guru, dan banyak lainnya, yang dengan dedikasi luar biasa terus berjuang demi kemanusiaan dan kemajuan negeri ini.


Sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers,  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan yang menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah Desa Nambo Ilir dan insan pers sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang inspiratif dan membangun.

Redaksi xbi//.*

H. Rebo Muhidin SH Mengucapkan HPN ke 79 Tahun, " Pers Terdepan Memberikan Informasi Dalam Kemajuan Negara"

By On Senin, Februari 10, 2025







 



H. Rebo Muhidin SH 

Banten.|| Xbintangindo.com --Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional, H. Rebo Muhidin SH selaku Penasehat Pemerintahan Desa Jayanti dan juga ketua DPW provinsi Banten ormas Bela Negara menegaskan, dukungan penuh terhadap kebebasan pers yang independen dan profesional.  percaya bahwa pers memiliki peran sentral dalam membangun bangsa, mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan bermanfaat bagi kemajuan negara.


Ketua Ormas Bela Negara DPW Provinsi Banten H. Rebo Muhidin SH  dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pers bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga penjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan. “Kami berharap pers nasional tetap teguh dalam mengemban amanahnya, memberitakan yang benar dan bermanfaat, serta menjadi pilar utama dalam memperkokoh demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi tetap dengan tanggung jawab moral dan etika jurnalistik yang tinggi,” ungkapnya.


Penasehat Desa Jayanti H. Rebo Muhidin SH juga menekankan bahwa media memiliki peran besar dalam memperkenalkan sejarah perjuangan bangsa kepada generasi muda. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas, masyarakat akan semakin mengenal kisah para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan segalanya demi negara. Tidak hanya itu, pers juga dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan perjuangan para pahlawan masa kini, dokter, perawat, tenaga medis, guru, dan banyak lainnya, yang dengan dedikasi luar biasa terus berjuang demi kemanusiaan dan kemajuan negeri ini.


Sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers,  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan yang menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah Desa Jayanti, LSM dan insan pers sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang inspiratif dan membangun.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *