Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Insting Kuat, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang*

By On Jumat, April 25, 2025







TANGERANG -- Berkat kecurigaan dan insting kuat Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) menimpa driver taksi online (gocar). Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat.


Lebih mencurigakan lagi saat dicek kondisi mobil layaknya jual beli kendaraan, insting sebagai anggota polisi semakin kuat melihat jok mobil dan bagasi ada bekas bercak darah. Stiker taksi online nampak terlihat baru saja dicopot.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/4/2025). 


"Jadi, pada Kamis, (24/4) tadi malam, sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendatangi Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Untuk transaksi jual beli mobil," ungkap Zain.


Sesampainya di lokasi transaksi yang disepakati, ternyata anggota melihat dan menilai ada sesuatu yang janggal. Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya No.pol B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Dan terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak.


"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil," katanya.


Lanjut Zain, atas temuan anggota polisi ini pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas malam tadi untuk membuktikan kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.


"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara IT alias Jefri ini terduga pelaku curas," terangnya. (*)


(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

*Respon Cepat Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang Dalam Menanggapi Aduan Masyarakat*

By On Kamis, April 24, 2025









Jayanti-Tangerang || Respon cepat yang diberikan pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang-Banten patut diapresiasi tinggi.


Pekerjaan tersebut adalah tambal sulam jalan Kabupaten , yang berlokasi di Kampung Bakung Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


Kegiatan tersebut disambut baik /positif oleh warga setempat, pengakuan warga setempat saat diwawancarai seputar penambalan sulam jalan mengatakan "

Alhamdulilah saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena selama ini akses jalan menuju Kecamatan Jayanti itu pada belah dan retak serta berlubang, bahkan kemaren- kemaren ada warga terjatuh gara-gara ban motornya masuk kedalam lubang jalan.

Mereka melapor ke pihak Kecamatan Jayanti (Yandri Permana-Red Camat Jayanti) agar jalan tersebut diperbaiki" tuturnya.


Haji Marwan sebagai pelaksana kegiatan tambal sulam menyatakan "Kegiatan ini dadakan, sifatnya darurat. Pihak kami (DBMSDA) dihubungi oleh Pihak Kecamatan Jayanti untuk segera membenahi jalan yang menuju kecamatan Jayanti, dan panggilan tersebut bersikap mendadak kemaren sore. Maka saya ditugaskan untuk mengawal dan mengawasi kegiatan ini, bentuknya kegiatan darurat tidak direncanakan jauh-jauh hari" jelasnya.


Ditempat terpisah pegiat sosial /kontrol sosial atas nama Deny Herawan,SE.,selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Banten Indonesia (LSM WAR) angkat bicara.


"Sangat berterima kasih pada pihak pemerintahan kecamatan Jayanti yang sudah melakukan perbaikan jalan dengan respon cepat 1x24 jam, ini bukti keseriusan dan sikap nyata yang ditujukan pada masyarakat Kecamatan Jayanti" pungkasnya.


(Tajudin)

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Situ Ciherang, Temukan Adanya Pungli

By On Kamis, April 24, 2025







SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 35 orang pedagang yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Penertiban dilakukan lantaran Satpol PP mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terntang Trantibum.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan sebelum melakukan penertiban, telah memberikan surat teguran satu sampai tiga  kepada para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Pedagang juga diminta untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.


"Namun masih ada yang belum dibongkar,nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang," katanya saat ditemui usai pembongkaran, Kamis 24 April 2025.


Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan di situ ciherang bukan yang kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya mereka juga pernah melakuka penertiban, namun para pedagang justru kembali berjualan di lokasi tersebut.


Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan.


"Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag Kabupaten Serang agar bisa merelokasi para pedagang sehingga mereka tidak kembali berjualan di sana. Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya," ujarnya.


Dari keterangan pedagang, pihaknya mendapati adanya informasi terkait pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyewakan bahu jalan kepada para pedagang. Bahkan, ada pedagang yang sudah mengeluarkan Rp6,5 juga untuk menyewa lapak selama satu tahun.


"Ada yang sewa satubulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapanya. Dari keterangan pedagang satu tahun mereka menyewa Rp6,5 juta. Nanti kita akan koordinasi ke kepolisian terkait pungli yang terjadi," pungkasnya.

Red xbi//.*

*Polresta Serang Kota Bina Pelajar Pelaku Tawuran: Baca Yasin-Latihan Berbaris*

By On Kamis, April 24, 2025







Serang - Pendekatan berbeda dilakukan Polres Serang Kota Ketika mereka menangkap sejumlah pelajar yang terlibat tawuran.


Jika selama ini para pelajar yang tertangkap tawuran akan dicatat dan kembalikan ke keluarganya, namun kini Polres Serang Kota sengaja memberikan bimbingan kedisiplinan bagi para remaja yang suka tawuran itu dengan kegiatan positif.


Proses pembinaan para pelaku tawuran tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah petinggi Polres Serang Kota, di antaranya Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno, Kasi Propam Polresta Serang Kota AKP Muhamad Jumat, Wakasat Binmas Polresta Serang Kota Iptu Ruhiyat, Ps Kasihumas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, Kanit Provost Polresta Serang Kota Ipda Dedi Kurnia, dan Kanit l Sat Intelkam Polresta Serang Kota Ipda Hernanda Priambudi.


Kegiatan pembinaan bagi para pelaku tawuran tersebut diawali pada pukul 05.00 WIB subuh. Para remaja pelaku tawuran diajak personel Polres Serang Kota untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Hukkam Polresta Serang Kota.


Seusai melaksanakan ibadah, para pelajar ini kemudian harus mengikuti kegiatan baris-berbaris dan kedisiplinan hingga tengah hari. Setelah itu para peserta diajak makan siang bareng dengan personel Polres Serang Kota dan acara cukur rambut.


Para pelajar selanjutnya diarahkan menuju Masjid Nurul Hukkam untuk membaca Surat Yasin dan mendengarkan tausiah.Kemudian Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno memberikan bimbingan iman dan takwa kepada para peserta tawuran tersebut.


“Saya ingin menyampaikan bahwa tindakan yang kalian lakukan (tawuran – Red), bukan hanya membahayakan diri kalian sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik keluarga serta sekolah kalian,” ujar Winarno memberikan arahan.


Winarno mengatkan Polres Serang Kota tak hanya akan bertindak tegas secara hukum kepada pelaku tawuran, namuni juga berkomitmen melakukan pembinaan agar para pelajar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.


“Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, seperti lari siang dan edukasi nilai-nilai kedisiplinan serta tanggung jawab, bertujuan untuk membentuk karakter yang lebih baik. Kami berharap kalian menjadikan ini sebagai momentum untuk introspeksi dan berubah jadi pribadi yang lebih positif,” kata Wakapolres Serang Kota.


Winarto berharap ke depannya para pelajar bisa menjadi insan yang membanggakan dan bukan yang meresahkan. Ia mengingatkan para pelajar untuk mengisi masa muda dengan kegiatan yang bermanfaat dan membangun masa depan.


Kegiatan pembinaan pun diakhiri dengan penyerahan para pelajar pelaku tawuran ke orang tua masing-masing pada pukul 17.00 WIB.


Salah satu orang tua pelaku tawuran mengaku senang dengan apa yang dilakukan Polres Serang Kota dalam mendidik dan membina anaknya. “Sekarang anak saya sudah bisa mengendalikan emosinya dan mudah-mudahan ke depan dia tak akan mengulangi perbuatannya,” katanya. (Bidhumas)

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Tinjau Pengamanan Pleno Rekapitulasi PSU Oleh KPU di Hotel Forbis

By On Kamis, April 24, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo com

Kepolisian Resor (Polres) Serang mengerahkan 203 personel untuk mengamankan pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang berlangsung di Hotel Forbis, Kamis (24/4).


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan pengamanan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban selama proses rekapitulasi PSU Pilkada di wilayah Polres Serang.


“Pengamanan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pleno rekapitulasi PSU yang digelar KPU Kabupaten Serang,” kata Kapolres saat meninjau pengamanan pleno rekapitulasi PSU di Hotel Forbis


Dia menegaskan bahwa pengamanan sidang pleno penghitungan suara sangat penting untuk memastikan hasil PSU Pilkada yang sah dan menghindari gangguan dari pihak-pihak yang dapat merusak jalannya demokrasi.


“Kami telah menyiapkan personel untuk mengamankan seluruh tahapan pemungutan suara ulang. Saat ini sedang berlangsung penghitungan suara oleh KPU. Insha Allah pleno rekapitulasi dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar,” ujar Condro Sasongko.


Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses penghitungan suara yang sedang berlangsung. Apapun nanti hasilnya harus diterima dengan lapang dada


“Hasilnya nanti diumumkan resmi oleh KPU. Apapun hasilnya nanti harus diterima dengan lapang dada, bersatu membangun Kabupaten Serang. Setiap pertandingan pasti ada pihak yang menang dan kalah,” tandasnya.

Penjaga Toko Madura di Kp. Rengkod Jayanti Suling Pertalite Seperti Kebal Hukum.  Ini Sangsi dan Denda Pengecer Pertalite Yang Tanpa Izin Resmi

By On Kamis, April 24, 2025









Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Penyulingan Bahan Bakar Minyak BBM jenis pertalite dari kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi ke botol - botol kaca ukuran 900 ML oleh penjaga toko sembako Madura di kampung Rengkod Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten dengan leluasanya di muka umum seperti sudah kebal hukum. Rabu 23/04/25.


Saat dikonfirmasi penjaga toko sembako Madura mengatakan," saya mah hanya perintah bos Suroso saja, hubungi bos Suroso saja pak," kata bule si penjaga toko.


Saat dihubungi hendak konfirmasi ke nomor handphone bos Suroso, no hp bos Suroso tidak mengangkatnya.


Ditempat terpisah ketua LSM Komppi DPW provinsi Banten Panji Abdilah SE angkat bicara," hal yang dilakukan oleh penjaga toko sembako Madura dalam penyulingan BBM jenis pertalite bersubsidi dari tangki motor ke botol kaca untuk di ecer jelas melanggar hukum jika pengecer tidak memiliki izin resmi dari Pertamina. Kata Panji.


Lanjut Panji," Apa lagi kendaraan roda dua yang dibawa oleh pembeli ke SPBU SPBU sudah dimodifikasi dimensinya tangki diperlebar. Saya minta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku yang sudah memodifikasi kendaraannya dan menindak tegas para pelaku pengecer BBM jenis pertalite tanpa izin resmi dari Pertamina." Tegas Panji.


Sanksi modifikasi kendaraan yang melanggar hukum bisa berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


Beberapa jenis modifikasi yang dilarang antara lain mengubah rangka, mengubah dimensi kendaraan, mengubah kapasitas mesin, menghilangkan alat keselamatan, dan mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK. 

Sanksi Modifikasi Kendaraan:

Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun. 

Denda: Paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 

Tilang: Denda atau kurungan untuk pelanggaran tertentu, seperti perubahan warna kendaraan yang tidak sesuai STNK. 

Modifikasi yang Dilarang:

Ubah Rangka: Merombak rangka kendaraan. 

Ubah Dimensi: Perubahan dimensi kendaraan yang signifikan, seperti mengubah panjang atau lebar. 

Ubah Kapasitas Mesin (Bore Up): Perubahan kapasitas mesin yang melebihi spesifikasi pabrikan. 

Hilangkan Alat Keselamatan: Mencopot spion, lampu, atau alat keselamatan lainnya. 

Ubah Warna Tanpa Perubahan STNK: Mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan data STNK dan BPKB. 

Modifikasi Pelat Nomor: Mengubah bentuk atau ukuran pelat nomor.


 Pengecer Pertalite yang melakukan penyalahgunaan atau menjual tanpa izin resmi bisa menghadapi sanksi hukum yang berat. Ancaman sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dan denda yang besar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang minyak dan gas bumi. 


Sanksi Hukum untuk Pengecer Pertalite:

Penyalahgunaan (Pasal 55 UU 22/2001):

Jika pengecer menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite, ancaman hukumnya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Penjualan tanpa Izin Usaha Niaga (Pasal 53 huruf d UU 22/2001):

Pengecer yang menjual BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Red xbi//.*

Polisi Beri Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang

By On Kamis, April 24, 2025








Jakarta. xbintangindo.com -- 

Polres Metro Bekasi memberikan bantuan kursi roda kepada lansia hingga penderita celebral palsy. Bantuan kursi roda tersebut sebagai wujud kepedulian polisi terhadap masyarakat yang membutuhkan.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan kehadiran polisi tak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan kepedulian sosial terhadap sesama.


"Kami menyadari pentingnya peran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Bantuan ini mungkin sederhana, tapi kami harap dapat memberikan manfaat besar bagi Ibu Rukiyah dan adik Syafik Komarudin serta keluarganya," ujar Kapolres, Kamis (24/4/2025).


Bantuan kursi roda tersebut diserahkan kepada Rukiyah (70), warga Kampung Kebon Kopi, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nenek Rukiyah menderita penyakit jantung, ginjal, dan gangguan saraf yang membuatnya tidak dapat berjalan.


Selain itu, bantuan kursi roda juga diberikan kepada Muhammad Syafik Komarudin (9), warga Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Utara, penderita celebral palsy.


Kapolres mengatakan bantuan ini diberikan sebagai bentuk empati dan kepedulian jajaran Polres Metro Bekasi terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan, khususnya di bidang kesehatan dan mobilitas.


Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, sesuai dengan tupoksi polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.


"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," tegas Kapolres.

Red xbi//.*

DPP KOMPPI Secara Resmi Melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Tinggi  Banten,

By On Kamis, April 24, 2025








Xbintangindo.com Tangerang,  Banten -  Usrah.SH menjelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor 183/KS.DPP KOMPPI/IV/2025 tersebut terkait  dengan  adanya  temuan  Dugaan KKN pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir yang berlokasi  di Desa Pangkat Kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang Anggaran Tahun 2024. Pada hari Kamis (25/4/2025)


Lanjut Usrah, bahwa pada tahun 2024  pemerintah kabupaten Tangerang melalui satuan kerja Dinas Bina Marga dan sumber daya Air  Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran untuk pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir yang berlokasi  di Desa Pangkat Kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang sebesar Rp.1.405.228.781.00 yang sumber dari (APBDP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV. INSAN MULTI KARYA  yang  Beralamat  Jl. Jungle boulevard perumahan Talaga Bestari Blok AO  NO. 21  Desa/Kelurahan nawakerta, Kecamatan sindang Jaya, Kabupaten Tangerang  Banten, dengan volume pekerjaan sebanyak 568,6 M1.


"Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan terkait dengan pekerjaan pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir Tahun 2024 yg dikerjakan oleh CV. INSAN MULTI KARYA, kami menemukan adanya dugaan KKN pada pelaksana kegiatan tersebut, diantaranya kami menemukan dilapangan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume yang ditentukan (Mark' Up Volume Pekerjaan) dan juga kami menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan dalam mengerjakan kegiatan tersebut yaitu tidak memasng papan informasi kegiatan padahal itu ada anggaranya," terang Usrah.


Usrah menambahkan, bahwa kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten segera turun dan melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.  

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber 

Daya Air Kabupaten Tangerang  belum memberikan tanggapan Resmi terkait laporan yang diajukan oleh  DPP KOMPPI ini.  Kelapa  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupatan Tangerang. Kabid  Rijal Muhamad Fikri, ST., M.T.  dapat menghubungi melalui whatsapp Rijal menjawab   "dua minggu ini  ada penugasan di luar kantor," Menjawab lewat whatsapp 

                      (Dodi.dor)

Personel Satlantas dan Samapta Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat Pohon Tumbang Di Kragilan.

By On Kamis, April 24, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Raya Serang, depan PT. Standar, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Kamis pagi (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian tersebut disebabkan oleh angin kencang dan kondisi pohon yang sudah rapuh, sehingga menutupi separuh jalan raya dan mengganggu arus lalu lintas yang padat jam masuk kerja karyawan.


Menanggapi situasi ini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang Ipda Ahmad Adi Priyanto dan personil Samapta segera bergerak bersama dengan warga setempat untuk membersihkan dan memindahkan pohon tumbang tersebut, mengurai kemacetan  kendaraan agar tercipta Kamseltibcarlantas.


Ipda Ahmad Adi Priyanto mengatakan disela waktu memindahkan pohon  yang menghalangin arus lalulintas bahwa harus gerak cepat sesuai program Kapolda.


Kasat Lantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama menambahkan benar mas  ada pohon tumbang di Kragilan mengakibatkan kemacetan, saya sudah minta anggota kesana untuk mengatasinya ujar AKP Fery.


Penanganan cepat ini merupakan implementasi dari Commander Wish Kapolda Banten, dengan program "PECAK" (Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian), dengan  memberikan respons cepat dan efektif dalam menangani situasi seperti ini. 


Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan situasi di lokasi kejadian hingga saat ini terpantau aman dan terkendali dan arus lalulintas kembali lancar.

Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia

By On Rabu, April 23, 2025








SOLO -- xbintangindo.com -- Menyikapi persoalan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tak kunjung selesai hingga lebih dari setahun, sejumlah aktivis PWI di Kawasan Joglosemar yang meliputi wilayah DI Yogyakarta, Surakarta, dan Jawa Tengah menyampaikan sikap keprihatinan.


Menurut mereka, perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan sebagai sebuah pijakan. 

Dalam pertemuan informal antara tokoh pers Yogyakarta Sihono HT dan Amir Machmud NS dari Semarang, serta aktivis PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan aktivis PWI Surakarta Anas Syahirul selaku tuan rumah belum lama ini, disimpulkan bahwa disadari atau tidak, persoalan yang tak kunjung selesai di tubuh organisasi kewartawanan paling tua dan terbanyak anggotanya ini telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun nonmateriil. 


Kerugian ini tidak hanya dirasakan di pusat, yang saat ini sedang berpersoalan, namun dampaknya sangat luas hingga kepengurusan di daerah, bahkan secara individu pada anggota dan calon anggota.


Sejumlah fakta ditemukan sepanjang konflik berlangsung di tubuh PWI tak kunjung bisa diselesaikan tersebut:


Pertama, tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan banyak mitra menurun karena kemelut berkepanjangan ini. Ada kebingungan dan akhirnya mitra-mitra PWI mengambil sikap pasif atau wait and see hingga masalah di PWI selesai. Mereka memilih undur diri untuk tidak bermitra dengan PWI terlebih dulu sampai masalah di organisasi wartawan terbesar ini usai. 


Kedua, tidak diperbolehkannya PWI menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers membawa kerugian besar dan menghambat proses kaderisasi wartawan di organisasi ini. Program unggulan UKW menjadi mandeg di daerah, banyak calon anggota PWI yang kemudian beralih ke lembaga uji lain. 


Jika dikalkulasi PWI memiliki 38 pengurus provinsi dan 1 PWI istimewa di Surakarta, kemudian masing-masing minimal menggelar sekali UKW mandiri, maka ada potensi kita kehilangan 39 penyelenggaraan UKW mandiri dalam setahun. 


Jika diperkirakan setiap UKW diikuti 24 peserta, maka bisa dihitung berapa banyak PWI kehilangan calon anggota bagi mereka yang mengikuti UKW level muda. Dalam berbagai UKW yang digelar, level muda lebih banyak diikuti dibandingkan dengan madya dan utama.


Ketiga, setidak-tidaknya dua kementerian pernah menjembatani penyelesaian konflik di tubuh PWI sebagai bukti kecintaan dan perhatian besar pemerintah pada organisasi ini, yakni Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pertemuan dengan dua kubu PWI, Jumat 11 November 2024, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi Kongres Dipercepat pada 10 Desember 2024, namun hingga sekarang tawaran itu belum terealisasi. Tentu salah satu penyebabnya adalah kesepakatan tentang siapa yang berhak menjadi peserta Kongres Dipercepat, karena beberapa PWI di daerah sudah telanjur pecah menjadi dua kubu. 


Keempat, puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kalimantan Selatan dan Riau membuat kebingungan di mata anggota dan mitra PWI daerah. Bukan cuma bingung akan hadir di undangan yang mana, namun logo HPN mana yang akan dipasang untuk melengkapi ucapan HPN di spanduk, baliho, atau media lainnya. Akhirnya ada yang memilih tanpa menyertakan logo HPN pada ucapan di spanduk, baliho, atau media lainnya. Sebagai contoh, banyak instansi baik pemerintah kabupaten/kota di Jateng dan Soloraya yang memasang logo HPN dan tema yang saling beda karena ketidaktahuan.


Kelima, minat wartawan untuk bergabung ke PWI menjadi turun, karena belum ada kepastian kapan konflik ini akan berakhir. Akibatnya mereka menjadi lebih tertarik ke organisasi lain. 


Keenam, masih banyak lagi persoalan di daerah yang tidak mungkin diungkap, namun semuanya bersumber dari konflik yang terjadi di tubuh PWI.


Ketujuh, banyak isu terkait pers yang tidak terkawal dengan baik lantaran kedua kubu disibukkan dengan konflik ini. Mulai dari pemilihan anggota Dewan Pers di mana wakil PWI tidak masuk di dalamnya. Padahal PWI merupakan organisasi dengan jumlah anggota terbanyak. Lalu advokasi kasus-kasus kekerasan kepada pekerja pers kurang optimal, tidak dilibatkannya PWI dalam proses-proses penyusunan regulasi. 


Untuk itu, dilandasi kecintaan pada organisasi dan hubungan persaudaraan pada semua anggota dan pengurus PWI di pelosok negeri ini, keempat aktivis pers Joglosemar yang juga pimpinan PWI di wilayah DIY, Surakarta, dan Jawa Tengah itu meminta agar konflik ini segera diakhiri secara baik dengan sejumlah alternatif cara, antara lain:


1. Mengajak semua pihak melakukan penjajakan rekonsiliasi antar kedua pihak, baik yang di pusat maupun daerah dengan jiwa kekeluargaan, sikap kenegarawanan, meluruhkan ego, serta mendasarkan pada kecintaan dalam persahabatan dan kecintaan organisasi.

2. Melakukan penyelesaian dengan cara selain Kongres Dipercepat yang dirasa lebih efektif dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, meluruhkan ego dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan. 

3. Merealisasikan usulan Kementerian Komdigi, yakni menggelar Kongres Dipercepat dalam waktu dekat. 

4. Sebagai tempat lahirnya PWI, Surakarta bisa menjadi alternatif tempat bagi berlangsungnya rekonsiliasi nasional di tubuh PWI.


Kepsen: 


Tokoh pers dan aktivitas PWI di wilayah DIY, Solo, dan Jawa Tengah (Joglosemar) berfoto di depan Monumen Pers Surakarta usai pertemuan informal membahas solusi penyelesaian konflik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis (17/4/2025).

Red xbi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *