Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Turap di Desa Pangkat Jayanti diduga Tidak Ikuti Juklak dan Juknis dan Minim Pengawasan

By On Rabu, April 30, 2025









kabupaten Tangerang- xbintangindo.com --

Pekerjaan proyek saluran Air. Bina marga Sumber Daya Air, pembangunan turap saluran air cikunir di kampung waru, desa Pangkat ,kecamatan jayanti,  kabupaten Tangerang/Banten, diduga amburadul dan asal jadi. (29-06-25).










Diketahui dari papan informsi proyek pembangunan penurapan Saluran Air cikunir di Desa pangkat , Kecamatan jayanti,  yang bersumber dari Dana APBD tahun 2024/2025, Kabupaten Tangerang menelan anggaran sebesar Rp 386.092.013,00. (Tiga ratus delapan puluh enam juta, sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah ). (90 hari kalender), dikerjakan oleh pihak (CV,mutiara syaki) . Tidak tertera panjang+tinggi +lebar dan kedalamannya di papan nama informasi publik.








Namun faktanya, saat kroscek ke lokasi cukup memprihatinkan. Pembangunan turap ketinggiannya tidak dicantumkan di papan informasi, sementara dan fisiknya asal jadi Bahkan pembangunan turap itu tanpa ada kisdam, tergenang air.


“Pengerjaannya juga sudah pernah di istirahatkan dikarenakan dengan kata alasan airnya deras, padahal proyek tersebut di gali bukan dengan tenaga manusia, melainkan pakai alat berat, bendung dulu untuk sementara, sesusah di bendung lalu di sedot oleh pompa air/Disel. Saat awak media kelokasi sosial kontrol, sudah 3 kali ke lokasi proyek, namun pelaksana tidak pernah ada di lokasi saat ini, untuk di ajak konfirmasi oleh awak media. tidak tahu ada apa dengan pelaksana tersebut sampai susah di temui selalu menghindar,???


“Apalagi kelihatan pembangunannya, diduga asal jadi adukan tergenang air bahkan semennya juga kurang. Takutnya baru kurang lebih satu tahun pembangunan, bangunan tersebut sudah ambruk,” ujarnya.


ketika dikonfirmasi via WhatsApp menanyakan perihal dugaan lemahnya pengawasan kepada pelaksana saat dikonfirmasi oleh awak media ,hanya menjawab," saya lagi pusing pak, tukang juga belum di bayar uang makan saya juga di rumah saja males mau ke lapangannya gak punya duit." Jawab pelaksana.


Perlu diketahui bahwa pelaksana proyek tersebut menggunakan dana pemerintah seharusnya pelaksana proyek sudah siap dengan apa yang harus dipertanggung jawabkan. Diduga pelaksana proyek belum siap dengan proyek yang diterima nya.


Dan sampai berita ini di tayangkan tak ada satupun dari pihak terkait  atau mandor sebagai pelaksana yang dapat dihubungi.

Tajudin Edo//.*

Pabrik  Spring Bed di Saga Balaraja dengan 31'Karyawan diduga Belum Mengantongi Izin dan Tidak Mengikutsertakan Karyawannya ke BPJS

By On Selasa, April 29, 2025







Kab. Tangerang,| xbintangindo.com--

Tempat pembuatan atau pabrik meubeul yang memproduksi jenis spring bed di Desa Saga Balaraja kabupaten Tangerang Banten diduga belum mengantongi izin produksi dan pemasarannya, pasalnya didepan perusahaan tersebut tidak memasang nama perusahaannya di depan perusahaan. Diduga perusahaan tersebut menghindari dari pajak reklame. 29/4/25.






Menurut salah satu karyawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan," saya kurang tau pak nama perusahaan ini karena didepan tidak terpasang nama perusahaannya, masyarakat sekitar sering mengatakan pabrik spring bed." Katanya.







Lanjut, " ya memang dipabrik disini memproduksi spring bed tempat tidur, semua karyawannya ada 31 orang dan semuanya tidak diikutsertakan dalam program BPJS." Tuturnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan Spring bed belum dapat dikonfirmasi 

DJ 



6 Warga Bayah Lebak diamankan Satnarkoba Polres Lebak

By On Selasa, April 29, 2025








Foto : karikatur pemakai narkoba 

Kab.Lebak, xbintangindo.com-- Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Selasa (29/4/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diduga dilakukan oleh 6 Tersangka. Dengan kronologis dan lokasi kejadian yang ke 1 pada hari Minggu 27 April 2025 sekira jam 01.00 Wib. di sebuah kios yang beralamat di Kp. Ciwary Kel/Ds. Bayah barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, Lokasi ke 2 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah kios yang berada di Kp. Ciwaru Kel/Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, Lokasi ke 3 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kp. Pulo Manuk Kel/Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, Lokasi ke 4 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kp. Pulo Manuk Kel/Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, Lokasi ke 5 terjadi ada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kp. Bayah tugu Kel/Ds. Bayah, Kec. Bayah, Kab. Lebak, Prov. Banten dan Lokasi yang ke 6 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kp. Bayah tugu Kel/Ds. Bayah, Kec. Bayah, Kab. Lebak, Prov. Banten.


Untuk 6 Tersangka dengan inisial a.n Mly Als Awan Bin Kd, Lebak, 17 April 1991 / 34 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kp. Cimandiri Laut Rt/Rw. 002/004 Kel/Ds. Situregen Kec. Panggarangan Kab. Lebak Prov. Jawa Barat. NIK 3602081704910001, Tsk a.n AJ SNY Bin AS, Lahir Lebak, 01 Mei 1988 / 36 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kp. Cibunar Rt/Rw. 004/001 Kel/Ds. Gununggede Kec. Panggarangan Kab. Lebak Prov. Jawa Barat. NIK 3602020105880002,


Tsk a.n YN Binti JJ, Bandung, 10 September 1987 / 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, lulusan sekolah SMA Alamat Kp. Pasir Kukun Rt/Rw. 002/013 Kel/Ds. Padamulya Kec. Majalaya Kab. Bandung Prov. Jawa Barat. NIK 3204335009870007,


Tsk a.n UP SPT Binti DD SHR, Bandung, 23 April 1986 / 39 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agam Islam, lulusan SMP Alamat Jl. Toha Ramdan Rt/Rw. 004/002 Kel/Ds. Ciparay Kec. Ciparay Kab. Bandung Prov. Jawa Barat NIK 3204296304860003,


Tsk a.n DD MLY Bin JY SAPUTRA, Lahir Lebak, 27 Juni 1993/31 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Nelayan/Perikanan, Agama Islam, SMK (Lulus), Alamat di Kp. Wangun RT/RW 001/002 Kel/Ds. Lebak Tipar Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten, Tsk a.n SPY Bin JH, Lahir Lebak, 28 April 1996/28 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Belum/tidak bekerja, Agama Islam, SMP , Alamat di Kp. Cibuntu 1 RT/RW 003/002 Kel/Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten.


Selanjutnya untuk Barang bukti diantaranya 6 (enam) buah alat tes urine positif sabu, 6 (enam) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dengan hasil Positif dan 2 (Dua) Pipet kaca bekas pakai yang dipergunakan oleh masing masing tersangka.


Tersangka kita tangkap dan diproses hukum karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan cek urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung sabu dan keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta tolong ke Sdr. Aj untuk membeli barang tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna Proses Hukum lebih lanjut, pungkasnya.

Marwan xbi//.*

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

By On Selasa, April 29, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon, mengaku telah ditipu dengan kedok ibadah umroh melalui jasa travel umroh Restu Tiga Ibu. Tercatat ada sekitar 50 orang yang mengaku menjadi korban penipuan.


Mereka mengaku telah ditipu oleh RF alias Abah Resta alias haji Jafar alias haji Thamrin alias haji Hanan , 47 tahun, warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan LI, 51 tahun, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan oleh 28 korban, satu diantaranya Achmad Sanusi, 44 tahun, warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.


Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan RF alias Abah, dan LI di lokasi berbeda pada Jumat (25/4) dan Minggu (27/4) kemarin.


“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4).


Kapolres menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini berawal dari laporan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp 30 juta untuk ibadah umroh kepada RF alias Abah Resta. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa (4/3), korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke tanah suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.


“Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro didampingi Kapolsek AKP Tatang, SH,  Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian dan Panit 2 Ipda Reza Herdiansyah.


Atas keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF. Dipimpin langsung AKP Tatang, tim reskrim berhasil mengamankan tersangka RF Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (25/4) dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikande.


Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.


“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.


Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim Reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Minggu (27/4).


“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.


Dikatakannya, petugas Unit Reskrim  telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.


“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.

Anak 4 Tahun dibakar Kekasih Ibunya didalam Rumah Kontrakan, Kini Polisi Buru Pelaku

By On Selasa, April 29, 2025

Foto : Anak 4 tahun yang dibakar kekasih ibunya ditemukan didalam kontrakan.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Anak 4 Tahun yang ditemukan oleh ibunya dan warga di dalam rumah kontrakan kampung Kresek Desa Rawa burung RT. 06/09 Kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang Banten dalam keadaan terbakar. Diketahui ternyata dibakar oleh kekasih ibunya HB (38). Pasalnya HB tinggal di rumah kontrakan tersebut. Kini polisi sedang memburu HB. 25/4/25.


Akibat luka bakar yang cukup serius akhirnya anak yang dibakar kekasih ibunya tersebut meninggal dunia dilokasi kejadian.


Kapolresta metro Tangerang, Kombes pol Zain Dwi membenarkan kejadian tersebut sesuai laporan keluarga korban dipolsek Teluk Naga.


"Ya benar terjadi adanya anak usia 4 tahun inisial F alias J ditemukan didalam kontrakan kekasih ibunya dalam keadaan terbakar dan meninggal dunia, kini jenazah anak tersebut sedang diotopsi di rumah sakit daerah kabupaten Tangerang.


Lanjut," dari pihak kepolisian kini sedang memburu pelaku.":ujar Kombes pol Zain Dwi .

Jembatan Pasir Ampo Kurangnya Pengawasan, Anak-anak Bebas Bermain dilokasi Proyek dan K3 pun diabaikan

By On Selasa, April 29, 2025










Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --- Penerapan manajemen pembangunan proyek jembatan Pasir Ampo, di Wilayah Desa Pasir Ampo,  Kecamatan kresek, kabupaten Tangerang provinsi Banten, diduga kurangnya pengawasan, tampak para pekerja tidak ada yang mematuhi K3, kelengkapan seperti rompi dan helm serta Melalaikan anak-anak   bermain di lokasi proyek berbahaya  untuk anak-anak.


Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, pada hari Senin tanggal 28/04/25/ pukul 13.30 WIB Proyek tersebut melaksanakan pembangunan jembatan jalan pasir ampo, serta dalam kurun waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan menelan anggaran Rp,2.731.797.000 (dua miliar, tujuh ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kontraktor pelaksana CV. KOPI PAIT, dengan bersumber anggaran APBD tahun 2024/2025.


Ironis pekerjaan pembangunan jembatan Pasir Ampo, mengabaikan keselamatan bagi pekerja kurangnya pengawasan sampai anak dibawah umur bebas bermain dilokasi proyek tersebut, ketika awak media konfirmasi Kepala lapangan dalam pengawasan dari pihak Kontraktor maupun dari konsultan pengawas, pihak Dinas dan pihak terkait lainnya lagi tidak berada di lapangan.


Sehingga saat dimintai keterangan para tukang pekerja menjelaskan”, kenapa tidak memakai K3 seperti rompi, helm dan safety jawabnya tukang kalau pakai helm panas pak, enaknya pakai topi kain,kalau hujan baru kami pakai, kalau rompi panas pak dan safety (sepatu boot) malas pak diduga enak pakai sandal jepit,” ujar tukang yang tidak mau disebutkan namanya.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja,itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.


Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu,terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12,dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja,antara lain:


1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu,pada BAB III,Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja,Pasal 13 yang berbunyi“Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.


Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.


Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan,


Terpisah guna untuk perimbangan dalam pemberitaan awak media mencoba konfirmasi Kepada pihak Dinas bina marga dan sumber daya air , melalui Via pesan WhatsApp,kepada Kepala Dinas dan Kabid BM,terkait dengan diduga kurangnya pengawasan baik dari pihak Kontraktor pelaksana baik pun dari Dinas,hingga para pekerja tidak menggunakan APD saat sedang beraktivitas abaikan K3,


Namun belum mendapatkan keterangan yang diperoleh masih terus di upayakan, hingga berita ini diterbitkan,” Red xbi//.*

Gelar Operasi Premanisme, Polsek Kragilan Amankan  Juru Parkir Liar

By On Senin, April 28, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Personil Polsek Kragilan, Polres Serang mengamankan 5 warga yang diduga berprofesi sebagai juru parkir liar di pasar tradisional Picon dan mini market di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (28/4/2025).


Operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang untuk mengantisipasi adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Kragilan.


“Sesuai perintah Kapolres Serang, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya aksi premanisme atau kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi didampingi Panit Reskrim Ipda Henry Jayusman.


Kapolsek mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendataan. Menurut Entang, setelah dilakukan pendataan, dari 5 juru parkir yang diamankan, 2 diantaranya dikembalikan karena memiliki surat tugas dari instansi pemerintah.


“Dari pemeriksaan, ada dua juru parkir yang memiliki surat resmi dari dinas terkait sehingga kita kembalikan, sedangkan 3 juru parkir liar kita bawa ke polres untuk dilakukan pembinaan imtaq sesuai arahan bapa Kapolres,” tandasnya.


Lebih lanjut Kapolsek, menjelaskan sebelumnya pada Minggu (27/4) malam, personil Polsek Kragilan mengamankan 5 juru parkir liar yang beroperasi di simpang gerbang tol Ciujung serta areal parkir PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kragilan.


“Sebelumnya, kita juga mengamankan 5 juru parkir liar di areal parkir PT IKPP dan langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk menjalankan pembinaan kamtibmas dan kerohanian, seperti tausyiah, shalat berjamaah serta dzikir,” jelasnya.


Sesuai perintah Kapolres, lanjut Kapolsek, pihaknya akan akan terus melaksanakan operasi premanisme. Operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman pada masyarakat serta sebagai upaya dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.


“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait premanisme atau kegiatan yang dinilai meresahkan, setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Bekas Galian Kabel diwilayah Kec.Jayanti Tidak ada Pemadatan dengan Batu 3/5 dan Tidak Memakai Stampert

By On Senin, April 28, 2025








Foto : Bekas galian kabel di sepanjang jalan nasional tepatnya di Jayanti.

Kabupaten Tangerang, | xbintangindo.com --

Bekas galian kabel sepanjang jalan nasional tepatnya di wilayah kecamatan Jayanti oleh pelaksana pekerjaannya tidak dilakukan pemadatan yang baik, kini kondisinya dikeluhkan aktivis Jayanti dan pengguna jalan. Senin 28/4/25.


Menurut Aminudin anggota LSM Pusaka mengatakan," itu pelaksana galian kabel di Jayanti  keterlaluan bekas galiannta kaya kucing berak, setelah ditimbun main tinggal saja tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, dengan batu belah 3/5 makadam lalu di stempert agar kondisi bekas galian tetap padat dan kuat jika dilalui kendaraan bermuatan berat tidak ngejeblos." Ujarnya.


Begitu pula dikatakan Asep selaku pengguna jalan," mobil box engkel yang saya bawa pernah terjerembab di depan SPBU Jayanti timur, ketika saya lihat ternyata mobil yang saya bawa terjerembab akibat bekas galian kabel karena tidak ada pemadatan yang baik, pemadatan." Tuturnya.

Red xbi//




Pemeliharaan Jalan Jayanti - Cisoka Sistem Tambal Sulam, Hotmix dikritik Aktivis Jayanti kabupaten Tangerang

By On Senin, April 28, 2025








Foto : Tampak jalan Jayanti -Cisoka yang retak menganggarkan ditambal sulam dengan diampar hotmix

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Pemeliharaan jalan Jayanti -Cisoka yang dikerjakan beberapa hari yang lalu dengan sistem Tambal sulam dengan hotmix panas, spot - spot titik-titik yang rusak retak-retak mengangga agar membuat nyaman pengguna jalan,  namun hasil pemeliharaan fisiknya mendapatkan kritik dari aktivis Jayanti kabupaten Tangerang.


Terkait pemeliharaan jalan Jayanti -Cisoka, yang Aminudin alias Ipang aktivis yang mengaku dari LSM Pusaka mengkritiknya, inilah kritikannya.


" Jelas saya sangat mendukung segala kegiatan-kegiatan pemerintah daerah kabupaten Tangerang dalam ranah pemeliharaan jalan Jayanti -Cisoka. Yang beberapa waktu lalu telah selesai dikerjakan." Kata Aminudin.


Lanjutnya, " biasanya jika pemeliharaan jalan dengan cara sistem hotmix tambal sulam jalan itu seluruh fisik jalan yang mengalami keretakan di tambal  dengan maksimal rongga keretakannya diisi dengan aspal panas hotmix, dan ketebalan hotmix dengan maksimal minimal 3 cm maksimal 4 cm, namun hotmix yang diampar dipemeliharaan  jalan Jayanti -Cisoka hanya 1 cm sampai dengan 1.5 cm. Saya berharap inspektorat dapat turun ke lokasi pekerjaan pemeliharaan jalan Jayanti -Cisoka yang menurut kami pekerjaannya kurang maksimal hasil pekerjaannya.

Red xbi//.*

Polres Serang Polda Banten Gelar Operasi Premanisme, Puluhan Pelaku Pungli Jalanan Diberikan Siraman Rohani

By On Senin, April 28, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Sebanyak 23 pelaku pungutan liar (pungli) diamankan personil gabungan Polres Serang dalam operasi pemberantasan pungli dan premanisme yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Timur Kabupaten Serang, Minggu (28/4/2025) malam.


Dari para pelaku pungli ini, petugas mengamankan barang bukti uang pungutan sebanyak Rp 2 juta serta satu bundel tiket parkir.


“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi.


Ia mengungkapkan puluhan pelaku pungli ini diamankan dari sejumlah lokasi diantaranya, persimpangan sepanjang jalur Arteri Serang Jakarta, areal parkir PT Indah Kiat Pulp and Paper, gerbang masuk PT Univenus serta gerbang Kawasan Industri Modern Cikande.


“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi rawan pungli dan premanisme di areal industri,” jelasnya.


Dikatakannya, para pelaku pungli selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.


Setelah melaksanakan pendataan mereka selanjutnya dikumpulkan di areal masjid As-Salam melaksanakan shalat dan zikir serta siraman rohani yang dibimbing oleh Ustadz Samsul.


“Setelah pendataan, para pelaku pungli melaksanakan shalat berjamaah serta zikir di mesjid, kemudian diberikan siraman rohani agar prilaku meresahkan masyarakat harus diubah,” kata dia.


Condro berharap setelah mendapat pembinaan serta siraman rohani, preman yang terjaring dalam operasi cipta kondisi ini bisa berubah dan berpikir untuk dapat mendapat pekerjaan yang layak, sehingga tidak lagi melakukan pemerasan.


“Kita juga beri nasihat agar segera mencari kerja, agar bisa mendapatkan penghasilan yang tetap untuk menghidupi keluarga,” katanya.


Usai memberikan siraman rohani, Kapolres selanjutnya menggelar Ngariung Iman Ngariung Aman dengan makan ngobrol sambil makan malam bersama di teras mesjid As-Salam.

Wendry 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *