Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

By On Kamis, Mei 08, 2025







Serang. Polres Serang dan Polsek jajaran mengamankan 66 preman selama sepekan Operasi Pekat Premanisme. Sebagian besar dari para pelaku premanisme tersebut adalah oknum anggota ormas.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, dari jumlah tersebut, 13 di antaranya diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman, kepemilikan senjata, tindak kekerasan, serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.


"Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas," ujarnya, Kamis (8/5/25).


AKBP Condro menjelaskan bahwa 2 dari 13 tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


"13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya," jelasnya.


Terkait pelaku premanisme lainnya, ujar AKBP Condro, pihaknya telah memulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, sebelum dipulangkan terlebih dahulu, mereka menjalani pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam dibawah bimbingan imam mesjid dan pengawasan Kapolres.


"Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga," ungkapnya.


Kapolres mengatakan, operasi pemberantasan premanisme berkelanjutan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. 


“Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat," ujarnya.

Red xbi//.*

Polres Serang Libatkan Pokdarkamtibmas Berantas Premanisme, Calo Tenaga Kerja Dan Narkoba

By On Kamis, Mei 08, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) untuk membantu pencegahan aksi premanisme, calo tenaga kerja, kenakalan remaja dan peredaran narkoba dan minuman keras.


Permintaan Kapolres Serang tersebut disampaikan saat menggelar program Ngariung Iman Ngariung Aman bersama Pokdarkamtibmas binaan Polsek Cikande yang digelar di Kantor Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kamis (8/5/2025) sore.


“Tidak hanya gatur lalulintas, tugas Pokdarkamtibmas sekarang membantu Polri memberantas aksi premanisme, calo tenaga kerja, kenakalan remaja dan peredaran obat keras. Saya yakin point yang disebutkan tadi masih ada di Cikande,” kata Kapolres.


Untuk diketahui Pokdarkamtibmas adalah Organisasi Masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat.


Dikatakan Condro, aksi premanisme dan calo tenaga kerja merupakan penyebab lambatnya pelaku usaha menanamkan investasinya di Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Cikande. Dampak dari semua itu, menjadikan angka pengangguran sulit ditekan bahkan bertambah.


“Jadi dalam memberantas premanisme dan calo tenaga kerja ini, kita harus kerja bareng. Untuk Kapolsek, tindak tegas semua aktivitas yang mengganggu investasi dan kondusifitas kamtibmas di masyarakat,” tegas Condro.


Terkait peredaran obat keras, Condro menambahkan pihaknya telah menindak tegas toko-toko yang menjual obat keras. Meski demikian, lanjut Kapolres, yang perlu diawasi yaitu para pengedar narkoba sekarang ini membeli obat terlarang tersebut di Jakarta.


“Ini yang perlu diantisipasi dan diawasi, karena obat keras banyak dikonsumsi pelajar untuk tawuran, premanisme dan kejahatan lainnya,” tandasnya.


Menanggapi permintaan Kapolres, Ketua Pokdarkamtibmas Desa Cikande Permai Nurhaer menyatakan dukungannya untuk membantu memberantas premanisme, calo tenaga kerja, mencegah kenakalan remaja, tawuran pelajar serta peredaran narkoba dan minuman keras.


“Pokdarkamtibmas mendukung program bapak Kapolres dalam menjaga kondusivitas kamtibmas dan iklim investasi yang aman dan nyaman,” kata Nurhaer.


Sebelum mengakhiri acara silaturahmi, Kapolres memberikan bingkisan sembako serta alat penerangan (senter) kepada Pokdarkamtibmas yang hadir. Condro Sasongko juga memberikan 2 kipas kepada anggota Pokdarkamtibmas yang telah memberikan saran dan masukan pada Kapolres.


Hadir dalam acara silaturahmi itu, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Cikande AKP Tatang, Kanit Binmas Iptu Rokhidi, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kades Cikande Permai Dayari serta tokoh agama Ustadz Ujang Supriatna.

Red xbi 

*Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Jajaran Resmob Satreskrim Dapat Apresiasi Masyarakat*

By On Kamis, Mei 08, 2025

TANGERANG – Jajaran unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.


Salah satu korban, Ibu Novianti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini. Ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kami yang menjadi korban,” ujarnya.


Banyak korban merasa tergiur dengan janji masuk ke sebuah perusahaan ternama dengan modus pembayaran puluhan juta rupiah. Untuk mendapatkan uang tersebut, tidak sedikit yang terpaksa mengambil pinjaman online hingga menggadaikan barang berharga milik mereka. Hal ini menambah beban psikologis dan finansial korban di luar kerugian materiil yang dialami.


Kasus ini terungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 30 April 2025 diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Korban melaporkan modus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang dengan iming-iming menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.


Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, kasus ini dijelaskan secara rinci pada konferensi pers yang digelar Kamis (08/05). Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak.


Pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.


“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief.


Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus calo penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.


Proses hukum terhadap para tersangka kini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Red xbi//.*

 4 Pengedar Ditangkap, Kapolres Serang Sebut Hexymer Dan Tramadol Pemicu Aksi Premanisme Dan Tawuran Pelajar

By On Kamis, Mei 08, 2025









Kabupaten Serang xbuntangindo.com ---  Empat pengedar narkoba jenis pil koplo diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.


Keempat tersangka pengedar yaitu RD, 24 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, SLP, 25 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, MN, 23 tahun, dan DH alias Kiwil, 29 tahun, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


Dari para pengedar ini diamankan barang bukti 2.359 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol, uang Rp540 ribu hasil penjualan obat serta 3 handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


“Keempat tersangka pengedar pil koplo ini diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 7 Mei kemarin,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis, 8 Mei 2025.


Kapolres menjelaskan penangkapan 4 pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan para tersangka.


“Dalam penggeledahan dalam rumah para tersangka diamankan barang bukti 2.359 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol, uang ratusan ribu hasil penjualan obat serta handphone,” ungkap Condro Sasongko.


Dalam pemeriksaan keempat tersangka mengakui obat yang diamankan miliknya yang dibeli dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini diakui sudah dilakukan tersangka sekitar 4 hingga 6 bulan.


“Motif dari penjualan obat keras ini karena kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya didampingi Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.


Kapolres menjelaskan keras jenis hexymer dan tramadol ini dilarang diperjualbelikan secara bebas. Pasalnya dampak dari mengkonsumsi obat keras akan memicu aksi kejahatan.


“Obat keras ini memicu agresifitas peminumnya. Sehingga, bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme. Ironisnya obat ini sudah dikonsumsi oknum pelajar sehingga mengakibatkan kenakalan remaja dan tawuran pelajar,” tandasnya.


Oleh karenanya, Condro mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya agar masa depannya tidak rusak. Kepada masyarakat juga diimbau untuk membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.


“Terkait kasus narkoba ini, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Begitupun dengan tawuran pelajar, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum,” tegasnya.

Red xbi//.*

Cv. Hayati Asri Lestari Kerjakan Paving blok dan Hotmix dilebak Gedong Kec. Jayanti Baru Seumur Jagung Sudah Retak-retak

By On Kamis, Mei 08, 2025







Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

CV. Hayati Asri Lestari yang mengerjakan PL kecamatan Jayanti berupa paving blok dan Hotmix di kampung Lebak gedong RT. 001/001 Desa Cikande Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten kini kondisi hasil Fisik hotmixnya baru seumur jagung sudah retak-retak. Kamis, 8/5/25.


Menurut warga Jayanti Vanny mengatakan jika hotmix yang ada di Lebak gedong yang baru saja selesai dikerjakan oleh CV. Hayati Asri Lestari sudah retak-retak karena ketebalan hotmix nya tipis.


" Mungkin itu gegara tipis hotmixnya makanya kini baru saja selesai dikerjakan seumur jagung sudah retak-retak, sebenarnya pengawasan dari kecamatan Jayanti nya kemana itu, apa gak kerja Tah pengawasan nya " ucap Vanny.


Begitu pula dikatakan warga lainnya," saya berharap kepada pemerintah kecamatan Jayanti agar menegur kontraktor nya agar melayer ulang Hotmix yang sudah retak-retak." Harapnya 

Red xbi//.*



Ngariung Iman Ngariung Aman,Kapolres Serang  AKBP Candra Sasongko Bersama Ormas Formasi Cikoja Kabupaten Serang

By On Kamis, Mei 08, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kejahatan premanisme.


Pernyataan Kapolres disampaikan pada pimpinan ormas yang tergabung dalam Pormasi Cikoja saat menggelar program Ngariung Iman Ngariung Aman di Mapolsek Cikande, Selasa (6/5/2025) malam.


“Saya akan menindak tegas siapapun dari oknum ormas atau LSM yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Sepakat ya ?,” tegas Condro Sasongko.


Pormasi Cikoja yang hadir, diantaranya Laskar Merah Putih (LMP), SIMBA Indonesia, Badak Banten, Jawara Banten Bersatu, Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu, Patriot Pemersatu Banten serta Lapbas


Kapolres mengatakan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di sejumlah daerah yang dilakukan oknum ormas jangan sampai terjadi di wilayah Banten, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.


“Selain mengganggu kondusifitas Kamtibmas, aksi premanisme juga akan menggangu iklim investasi di Kabupaten Serang,” tegasnya didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, SH dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.


Kapolres mengatakan acara silaturahmi yang dikemas dalam program Ngariung Iman Ngariung Aman ini bertujuan mencegah kejahatan premanisme sekaligus silaturahmi mempererat sinergisitas yang telah terbentuk.


Condro mengatakan, tujuan dari acara pertemuan ini tiada lain meningkatkan sinergisitas sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas dengan mengajak ormas menjaga kekompakan agar iklim investasi di Kabupaten Serang terus meningkat.


“Saya berpesan jaga kekompakan dan hindari aksi premanisme. Dengan Kamtibmas yang aman dan nyaman, insha Allah dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Serang dan akan mengentaskan angka pengangguran,” ujar Condro.


Dalam silaturahmi tersebut, Kapolres juga mengajak pengurus ormas yang hadir untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan. Kapolres meyakini jika pengurus maupun anggota ormas atau LSM banyak yang memiliki keahlian bertani atau budidaya ikan.


“Kiranya ada yang memiliki pengalaman bertani atau budidaya ikan dan memiliki lahan yang dapat digarap untuk kegiatan ketahanan pangan, kami siap membantu memberikan apa yang dibutuhkan,” ujar Condro.


Menanggapi pesan yang disampaikan Kapolres, Ketua Pormasi Cikoja Ujang Supriatna mengatakan bahwa Pormasi Cikoja siap berkolaborasi dengan pihak keamanan. Ujang pun mendukung langkah tegas Kapolres menindak oknum ormas atau LSM yang bertingkah premanisme.


“Kami sepakat mendukung langkah tegas Kapolres menindak pelaku premanisme. Kami pun berharap investasi terus bertambah sehingga dapat mengentaskan pengangguran,” tandas Ujang Supriatna.

 *7 Pelaku Pungli Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten*

By On Kamis, Mei 08, 2025











Serang - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. 


Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan persitiwa tersebut. "Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama, menindaklanjuti Laporan itu, pada Hari Rabu, 07 Mei 2025 tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.," jelas Dirreskrimum. 


"Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44)," lanjut Dirreskrimum. 


Dian menambahkan pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tambah Dian. 


Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :


• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-

• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-

• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-

• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-

• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-


Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya," tutup Dirreskrimum (Bidhumas).

Dalam Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Polda Banten Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

By On Kamis, Mei 08, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 66 preman sejak digelarnya Operasi Pekat Premanisme, 1 Mei 2025. Sebagian besar dari para pelaku premanisme tersebut adalah oknum anggota ormas.


Dari jumlah tersebut 13 diantaranya diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman, tindak kekerasan serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.


"Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.


Condro menjelaskan dari puluhan pelaku premanisme tersebut, 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kekerasan, pengancaman, kepemilikan senjata tajam. Bahkan 2 tersangka diketahui juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


"13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya," jelasnya.


Terkait pelaku premanisme lainnya, lanjut Condro, pihaknya telah memulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, sebelum dipulangkan terlebih dahulu menjalani pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam dibawah bimbingan imam mesjid dan pengawasan Kapolres.


"Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga," tandasnya.


Kapolres mengatakan bahwa operasi pemberantasan premanisme berkelanjutan sesuai instruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Banten untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.


"Operasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat," tandasnya.

 *Sertipikatkan Tanah Wakaf Itu Gratis, Cek Disini Persyaratannya*

By On Kamis, Mei 08, 2025

Serang – xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, tanah ulayat yang disertipikasi. Tanah yang telah diwakafkan juga dorong untuk bersertipikat.

.

"Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan, karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik yang mungkin timbul kelak kemudian hari," ujar Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).

.

Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, sudah berdiri bangunan masjid, musala, pesantren atau peruntukan ibadah lainnya, di tahun-tahun kemudian digugat oleh ahli waris pemilik.

.

Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertipikasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mensertipikasi tanah wakaf:

.

1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Tanah yang diwakafkan bisa tanah yang belum bersertipikat atau tanah sudah bersertipikat, Wakif atau Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya bersama Nazir atau Pihak yang menerima harta Wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.


Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertipikat hak atas tanah jika sudah bersertipikat, atau jika belum bersertipikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat penyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan. Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir dihadapan 2 (dua) orang saksi 

.

2. Pendaftaran Tanah Wakaf

PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan, apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama Nazhir.

.

Adapun permohonan sertipikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi:

1. surat permohonan;

2. hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;

3. bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertipikat lampirkan asli sertipikatnya atau jika belum bersertipikat dilampirkan bukti perolehan tanahnya);

4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);

5. Surat pengesahan Nazhir;

6. Surat penyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan. (Oman ncek)

Penambangan Batu Bara Tanpa Ijin Merenggut Korban Jiwa

By On Kamis, Mei 08, 2025








LEBAK Banten, xbibtangindo.com--Kecelakaan kerja hingga meninggal dunia kembali terjadi di wilayah pertambangan batu bara tanpa ijin di  blok RPH Panjaungan Timur, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (06/5/2025).


Kali ini, seorang karyawan pertambangan batu bara tanpa ijin atas nama Ĥendi alias Sewo warga Kampung Warung Lame, RT.02/RW.01, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, meninggal dunia saat menambang dilobang batu bara milik 'AB'.


Menurut keterangan saksi F dan J, yang diketahui merupakan teman kerja korban dan sama-sama karyawan dilobang batu bara milik AB. Peristiwa terjadi saat bersama-sama sedang melakukan penambangan baru bara, tiba-tiba Hendi mengeluh kesakitan. Lalu dibawa naik keluar dari lobang penambangan dan dilakukan pertolongan.


"Saat dia mengeluh, kata saya ya udah gak usah kerja, terus saya bawa keluar dari lobang, dan setelah mandi, karena saya mengira bahwa dia masuk angin, saya bantu mengerok badannya. Selanjutnya saya antar pulang. Dan saya bilang motor simpan saja di rumah saya gak usah bawa motor. Terus saya bonceng untuk mengantar ke rumahnya, dan ditengah perjalanan saya tanya mau mampir dulu engga ke mantri (untuk berobat-red), tapi dia bilang gak usah langsung aja ke rumah kata Hendi," beber F saat ditanya pihak keluarga dan awak media, Senin (06/5/2025) sekira pukul 19:00 Wib.


Sementara, dalam peristiwa naas ini, pihak keluarga justru menyayangkan, kenapa pada saat itu sikorban yang kondisinya jelas-jelas sudah kritis itu tidak langsung dibawa ke pihak medis atau Puskesmas dulu untuk upaya penyelamatan.


"Terus terang saya merasa kecewa dan menyayangkan kenapa si korban tidak langsung dilakukan pengobatan ke pihak medis, dan setelah itu baru memberitahu kami pihak keluarga," terang Ibing (kaka kandung korban-red).


Pada saat datang ke rumah ketika turun dari motor langsung jatuh dan selanjutnya tidak sadarkan diri. Terus kami berupaya untuk minta syareat (do'a-red) dari pa Ustad dan dikasih air yang sudah di do'ain. Tapi air tersebut juga belum sempat diminumkan dan saat diperiksa sama pak Ķyai menyatakan sudah meninggal. Karena penasaran dan ingin memastikan kami membawa korban ke klinik, dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan memang sudah meninggal dunia, lanjut Ibing.


"Dan selain itu, kami pihak keluarga sangat kecewa oleh Ade Bolmek selaku pemilik lobang atau bos adik saya ini yang terlihat tidak peduli terhadap musibah yang mengalami, sama sekali tidak ada bela sungkawanya dan terlihat tidak ada tanggungjawabnya. Harapan kami Ade Bolmek datang ke rumah kami untuk memperlihatkan rasa tanggungjawab kepada karyawannya dan untuk bisa musyawarah dengan kami pihak keluarga, tidak hanya mengutus perwakilan, dan sampai sekarang Ade Bolmek tidak ada datang ke rumah kami," kata Ibing.


"Malam 'R' yang sebagai utusan Ade Bolmek menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tadi pagi nganterin roko MK 2 slop, kopi kupu-kupu 4 renceng, gula pasir 3 kg sama 10 dus air mineral gelas. Padahal nyawa adik saya ini tidak bisa dihargakan oleh uang atau oleh barang-barang seperti itu. Kami lebih berharap Ade Bolmek datang kepada kami sebagai bentuk tanggungjawabnya dan bisa bermusyawarah sama kami sebagai pihak keluarga korban. Karena adik saya ini kan jelas meninggalkan anak yatim, jelas Ibing.


Dengan adanya kejadian seperti ini, saya berharap Kepolisian Polsek Panggarangan dan Polres Lebak menindak lanjut dan dapat memproses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi korban yang bernasib seperti adik saya ini, pungkas Ibing, Rabu (07/5/2025).


Sementara saat dikonfirmasi awak media, apakah terkait harapan keluarga korban tersebut dan apa jawaban dari 'AB, 'R' selaku utusan AB mengaku, bahwa pesan dari keluarga korban sudah disampaikan dan AB lagi pikir-pikir dulu, kata R.


Dari hasil penelusuran tim awak media di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari beberapa sumber, bahwa meninggalnya Hendi alias Sewo tersebut diduga akibat mengisap gas beracun atau gas asam.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *