Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Alat Berat Ekskavator/Beko untuk Merapihkan Lahan di Kp. Cirengit Desa Jayanti dijalankan dijalan Umum   Ini kata Mutaal ...!"

By On Jumat, Mei 30, 2025










Foto : Tampak  warga menunjukkan tapak bekas alat berat Beko dijalankan dijalan Umum. 

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Alat berat Beko (Ekskavator -Red) yang dikirim oleh pemilik lahan (Mutaal) di kampung Cirengit Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten tidak sampai didepan titik lokasi pekerjaan. Kamis 29/5/25.

Menurut warga Desa Jayanti Jaenuri alias Vanny menjelaskan," seharusnya Alat berat Beko itu tidak boleh dijalankan dijalan Umum, aturannya diangkut dengan mobilisasi sesuai peruntukannya dan sampai titik lokasi pekerjaan, lihat saja tuh pak, bekas tapak roda bekonya puluhan meter alat berat itu dijalankan dijalan Umum." Kata Jaenuri.


" Jika dilakukan seperti ini, jalan umum akan mengalami kerusakan, kalau tidak salah itu pemilik lahannya dan yang ngirim alat beratnya pak Mutaal ayah dari anggota DPR kabupaten Tangerang ibu Lulu." Tuturnya. Jumat 30/5/25.


"Penggunaan alat berat di atas jalan aspal yang tidak diperuntukkan, seperti jalan umum, dapat menimbulkan berbagai masalah dan konsekuensi, termasuk sanksi hukum. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi setempat, namun secara umum dapat meliputi denda, penyitaan alat, hingga penahanan bagi pengemudi. 

Rregulasi Pemberlakuan: Kebanyakan daerah memiliki peraturan yang melarang atau membatasi penggunaan alat berat di jalan umum. Peraturan ini biasanya bertujuan untuk melindungi integritas jalan, mencegah kecelakaan, dan menjaga keamanan pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi Mutaal mengatakan," Saya juga tau aturan pak, alat berat Beko itu saya sendiri yang ngirim ke lokasi lahan saya, Alat berat Beko dikirim dengan mobilisasi pakai mobil truk sesuai peruntukannya, jadi salah jika warga bilang jika alat berat Beko yang sekarang ada di lahan saya dijalankan dijalan Umum." Ujarnya.

Lanjut Mutaal,": alasan saya turunkan Alat berat dilahan saya karena ada warga yang mengeluh jika pohon-pohon besar yang ada dilahan saya mengganggu warga sekitar, ya.. sekalian saja saya turunkan Alat berat untuk membersihkan lahan, agar tidak menggangu warga sekitar." Katanya.
Red xbi//.*

Warga Cipocok Jaya diringkus Satresnarkoba Polres Serang Gegara Jadi Pengedar Pil Koplo

By On Jumat, Mei 30, 2025

AR pengedar pil koplo

SERANG,  – xbintangindo.com -- 

Pengedar pil koplo berinisial AR (30), Warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.


Tersangka AR ditangkap petugas di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00.


Dari tersangka diamankan barang bukti 45 butir tramadol, 300 butir hexymer serta 28 butir pil jenis Yarindo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.


Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika buruh harian lepas ini nyambi berjualan narkoba.


“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Jumat, 30 Mei 2025.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat.


“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.


Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Red xbi//.*

Rabat Beton Di Kampung Kaibon Kecil, Desa Kemanisan Kecamatan Tirtayasa Di Pertanyakan ?

By On Jumat, Mei 30, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com Pemerintah desa kemanisan, kecamatan Tirtayasa, kabupaten serang, telah melaksanakan kegiatan pembangunan rabat beton di kampung kaibon kecil RT/RW 007/003. Saat ini terpantau sudah selesai.


Terlaksananya kegiatan tersebut saat ini menjadi pertanyaan kalangan aktivis, lantaran ternilai hasil rabat beton yang di anggarkan oleh dana desa tahun 2025 ini, diduga dengan teknis rabat beton secara manual.



Pasalnya, hasil rabat beton di kampung kaibon kecil RT/RW 007/003, ternilai tidak maksimal, dan tidak sesuai spesifikasi. Terpantau pada 28 mei 2025.


Sementara sampai berita ini di tayangkan, pihak terkait belum merespon dan mengklarifikasi.

Red xbi 

PT. Platinum Cikande Serang Masih berikan Polusi udara ke Warga Sekitar

By On Jumat, Mei 30, 2025









Kab. Serang,| xbintangindo.com --

Cerobong asap milik PT. Platinum yang mengeluarkan asap tebal pekat dan berbau menyengat sampai saat ini masih dikeluhkan warga sekitar pabrik. Jumat 30/5/25.


PT. Platinum berada di wilayah Desa' Cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten, perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi bata ringan atau bata hebel.


Menurut warga sekitar perusahaan tersebut sudah pernah didemo oleh warga sekitar karena menggangu kesehatan dan kenyamanannya.


"Beberapa bulan yang lalu perusahaan tersebut sudah pernah didemo warga sekitar, warga mengeluh suara bising dan polusi udara yang di keluarkan dari PT. Platinum, warga menginginkan pihak perusahaan meninggikan cerobong asapnya agar bau menyengat tidak langsung ke pemukiman warga, kalau tinggikan asap tebal tersebut dapat terurai di atas terlebih dahulu, mual pak baunya itu." Ujarnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan PT. Platinum belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Uji Kecerdasan Dan Kecermatan, Kapolres Serang Review Materi Dasar Latja Siswa Taruna Taruni Akpol

By On Jumat, Mei 30, 2025






SERANG, – Setelah membekali materi dasar Bidang Reserse Kriminal (Reskrim), Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan kegiatan review dasar dan penilaian para siswa Taruna Taruni Akpol yang melaksanakan latihan kerja (latja) di Mapolres Serang.


Kegiatan review dasar reskrim yang dilanjutkan dengan penilaian akhir itu dilakukan sebagai bentuk uji kecerdasan, kecermatan selama menjalani latja di Mapolres Serang guna menghadapi tugas sesungguhnya sebagai perwira Polri.


“Kegiatan ini bertujuan untuk mengasah kecerdasan dan kecermatan selama melaksanakan latihan kerja. Pengalaman ini juga sebagai bekal kelak menghadapi tugas sesungguhnya sebagai perwira Polri,” ujar Condro Sasongko, Jumat (30/5/2025).


Kapolres menjelaskan review materi dasar ini tidak hanya seputar fungsi reskrim, tapi juga fungsi-fungsi lainnya, yaitu fungsi lalulintas, intelkam, samapta dan kehumasan.


“Jadi review bukan hanya fungsi reskrim saja, tapi juga fungsi-fungsi lainnya. Tujuannya agar taruna Akpol memahami betul dan mengerti secara langsung tugas kepolisian di kesatuan ke wilayahan,” tandasnya.


Seperti diketahui, Kapolres Serang selama sepekan telah memberikan pembekalan materi dasar pada siswa Taruna Taruni Akpol yang melaksanakan latja di Polres Serang. Para siswa Taruna Taruni Akpol melaksanakan latja di Mapolsek Kragilan, Ciruas dan Kragilan.


Dalam pembekalan, materi dasar yang dijelaskan Kapolres tentang fungsi Reskrim, dimulai dari penerimaan laporan, pemanggilan, penyelidikan, penangkapan, penyidikan, alat bukti, barang bukti, hingga pasal-pasal yang diterapkan.


Selain itu, Kapolres juga memberikan penjelasan perihal norma, etika dan sikap hukum serta hal-hal yang menggugurkan hukum, baik pidana ataupun perdata serta contoh materi tindak pidana khusus, diantaranya UU Perlindungan Konsumen.


“Pembekalan materi ini sangat penting karena dalam sistem hukum pidana di Indonesia, Reskrim berada di garis terdepan dalam proses penegakan hukum dengan tugas utama untuk mengungkap kejahatan, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan,” jelasnya.


Melalui kegiatan ini para Taruna Taruni Akpol diharapkan tidak hanya memahami secara teori tetapi juga mampu memahami tugas yang sesungguhnya.


“Saya berharap kepada Taruna Taruni Akpol untuk terus belajar menyerap pengalaman dan meningkatkan kapasitas diri dengan semangat disiplin dan dedikasi yang tinggi. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal penting dalam karier kepolisian kalian di masa depan,” tandasnya.


Kapolres mengingatkan pada siswa Taruna Taruni Akpol agar nantinya mengaplikasikan pelajaran dan teori yang telah didapat selama pendidikan dan latja. Ini untuk membentuk calon pemimpin yang mahir, terampil, disiplin dan berintegritas.


“Pesan saya, kalian harus mengaplikasikan pelajaran maupun teori yang telah diterima selama pendidikan agar menjadi pemimpin yang mahir, terampil, disiplin dan berintegritas dimasa depan,” kata Kapolres.

Red xbi 

Meresahkan Warga, Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar

By On Kamis, Mei 29, 2025










Kab. Serang xbintangindo.com

Aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di Jalan Raya Tambak - Carenang, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, berhasil dibubarkan oleh jajaran Polsek Cikande Polres Serang pada Kamis (29/5/2025) sore. Lima orang terduga pelaku balap liar beserta dua unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.


Peristiwa ini bermula sekitar pukul 17.10 WIB, saat personel piket Polsek Cikande menerima laporan dari warga mengenai adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda untuk kegiatan balap liar. Menanggapi laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Cikande yang dipimpin oleh Panit 1 Samapta Polsek Cikande, Ipda A. Rifai, bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga kuat tengah melakukan persiapan atau bahkan sudah memulai aksi balap liar. Tanpa buang waktu, petugas segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku balap liar. Selain itu, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar juga turut disita sebagai barang bukti.


"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar ini. Kami langsung bergerak cepat untuk membubarkan dan mengamankan para pelaku," terang AKP Tatang Kapolsek Cikande. Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polsek Cikande dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Seluruh terduga pelaku balap liar beserta barang bukti sepeda motor kini telah dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses pemeriksaan dan penindakan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang mengganggu ketertiban umum.

Red xbi 

Tim gabungan Polres Cilegon lakukan operasi premanisme di pasar blok F kota Cilegon.

By On Kamis, Mei 29, 2025






Cilegon - xbintangindo.com --

Tim gabungan yang terdiri dari satgas anti premanisme Polres Cilegon dan satgas saber pungli kota Cilegon selain unsur kepolisian didalamnya termasuk pegawai dari Inspektorat kota cilegon  Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 pukul 10.30 Wib di Area parkir Pasar Blok F Kota Cilegon dilaksanakan kegiatan pemberantasan aksi premanisme dengan sasaran pungutan liar terhadap parkir kendaraan R2 maupun R4. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara S.Ik,SH,M.Si. membenarkan bahwa satgas anti premanisme polres cilegon bersama tim saber pungli kota cilegon melaksanakan kegiatan pemberantasan aksi premanisme dengan sasaran pungutan liar di parkir kendaraan Roda 2 (dua) maupun Roda (empat) yang ada di pasar blok F kota Cilegon, sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait banyaknya juru parkir yg memungut uang tanpa ada tiket resmi.


AKBP Kemas "menegaskan  akan menindak tegas kepada organisasi masyarakat yang melakukan tindakan premanisme dan tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme.

Langkah ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi di kota Cilegon aman dan kondusif.


Tim gabungan mengamankan Empat belas orang pada saat pelaksanaan operasi premanisme dengan dalih parkir kendaraan Roda dua atau roda empat dengan memungut hasil dari parkiran di lokasi pasar blok F kota Cilegon dan mengamankan uang hasil  parkir tersebut.

Ke empat belas orang yang diamankan diberikan pembinaan dan peringatan untuk tidak kembali melakukan kegiatan pemungutan parkir secara ilegal."ujar AKBP  Kemas.


Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan praktik premanisme atau yang mengganggu kenyamanan masyarakat agar segera menghubungi polsek terdekat atau ke Call center 110 Polres Cilegon.


Hadir dalam kegiatan oprasi gabungan tersebut 

1). Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Dede Achmad Djajat

2). Kasat Pamobvit Polres Cilegon IPTU Dr. Yogie Fahrisal S.H.,M.M.,M.H.,C.L.A.

3). Kasiwas Polres Cilegon IPTU Haris Surahman

4). Kanit 3 Satintelkam Polres Cilegon IPDA Munif , S.H.

5). Inspektur Pembantu 4 Inspektorat Kota Cilegon Sdr. TB. Maulana  Alamin, S.T.,M.M.

6). Auditor Ahli Muda Inspektorat Kota Cilegon Sdr. M. Teguh Hahaindra Rasdianto S.H..

Red xbi 

Oknum Ormas Warga Desa Gembor Binuang diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Carenang Gegara  Bobol Rumah Tetangga, Menggasak Motor dan Barang Berharga.

By On Kamis, Mei 29, 2025






Kab. Serang xbintangindo.com -- Personil Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang meringkus Ys, 29 tahun, oknum anggota ormas, karena membobol rumah tetangganya dan menggasak motor serta barang berharga lainnya.


Tersangka YS warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini ditangkap saat nongkrong di jalan raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Rabu, 28 Mei 2025 malam.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025 dini hari. Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela.


"Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna,  SH, dan Kanit Reskrim Ipda Arpah SH Kamis, 29 Mei 2025.


Peristiwa pencurian ini diketahui korban sekitar pukul 05.00, ketika korban Juntiana akan melaksanakan shalat subuh melihat handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur tidak ada.


"Karena handphone tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela," terangnya.


Setelah menerima laporan, kata Condro, tim unit reskrim yang dipimpin Ipda Arpah bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya saja pelaku terpantau tidak berada di rumahnya.


"Pada Rabu 28 Mei, pelaku terpantau berada sedang nongkrong di jalan raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan dan langsung digelandang ke Mapolsek Carenang," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas peguron Paku Banten.


"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor satu diantaranya milik korban Juntiana serta 2 unit handphone," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Red xbi//.#

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan*

By On Kamis, Mei 29, 2025








Sukabumi, xbintangindo.com -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai Bulan April hingga bulan Mei 2025.


Dari 19 terduga pelaku yang telah diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).


“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap Kombes Hendra.


“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.


Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.


Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu. 


“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” sebut Rita.


Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.


“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110         


"Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat.” pungkasnya.


Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Red xbi 

*Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari 35 Tersangka*

By On Kamis, Mei 29, 2025







Riau. Xbintangindo.com --  Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Mapolda Riau, Pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han., Rabu, 28 Mei 2025.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar hari ini, Polda Riau memusnahkan Barang Bukti Narkoba terdiri dari sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg.


Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan " Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegas Brigjen Jossy.


Sementara itu, dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda  yang terjadi di berbagai wilayah periode dari bulan Maret hingga Mei. 


Barang bukti tersebut diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.


“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Putu.


Lebih mencengangkan lagi, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.


Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 


Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.


“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.


Polda Riau menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.


Pantauan, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *