Foto : Tampak warga menunjukkan tapak bekas alat berat Beko dijalankan dijalan Umum.
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --
Alat berat Beko (Ekskavator -Red) yang dikirim oleh pemilik lahan (Mutaal) di kampung Cirengit Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten tidak sampai didepan titik lokasi pekerjaan. Kamis 29/5/25.
Menurut warga Desa Jayanti Jaenuri alias Vanny menjelaskan," seharusnya Alat berat Beko itu tidak boleh dijalankan dijalan Umum, aturannya diangkut dengan mobilisasi sesuai peruntukannya dan sampai titik lokasi pekerjaan, lihat saja tuh pak, bekas tapak roda bekonya puluhan meter alat berat itu dijalankan dijalan Umum." Kata Jaenuri.
" Jika dilakukan seperti ini, jalan umum akan mengalami kerusakan, kalau tidak salah itu pemilik lahannya dan yang ngirim alat beratnya pak Mutaal ayah dari anggota DPR kabupaten Tangerang ibu Lulu." Tuturnya. Jumat 30/5/25.
"Penggunaan alat berat di atas jalan aspal yang tidak diperuntukkan, seperti jalan umum, dapat menimbulkan berbagai masalah dan konsekuensi, termasuk sanksi hukum. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi setempat, namun secara umum dapat meliputi denda, penyitaan alat, hingga penahanan bagi pengemudi.
« Prev Post
Next Post »