Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bejaaaat.. .. Ayah  Gagahi Anak Kandung Sendiri FN  Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Serang

By On Sabtu, Juli 26, 2025





Kab, Serang xbintangindo.com

JN, 52 tahun, pejaga tambak ikan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya.


Bapak kandung bejat ini diamankan saat sedang sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30.


"Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7/2025).


Kapolres menjelaskan kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.


"Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Perbuatan asusila itu dilakukan malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya. Perbuatan bejad itu diketahui dilakukan sejak Nopember 2024. Setelah melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.


"Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban, red) tinggal bersama tersangka," jelasnya.


Mendengar pengaduan ponakannya, lanjutnya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil. Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.


"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.


Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka JN mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya. 


"Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.


Kapolres menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. Jebolan Akpol 2005 ini memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila diproses sesuai koridor hukum.


"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegas Condro.

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak di Cikupa

By On Sabtu, Juli 26, 2025








Tangerang, 24 Juli 2025 — Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A.F. (24) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial R.H. (9), warga satu lingkungan dengan pelaku.


Kejadian terjadi dalam dua rangkaian waktu, yaitu pada Minggu dan Senin, 20–21 Juli 2025, di Kampung Talaga, Desa Talaga. Aksi kekerasan tersebut sempat terekam video dan beredar di masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat, lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. memberikan perhatian langsung terhadap kasus tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk memproses perkara ini secara prosedural dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kombes Pol. Andi dalam arahannya.


Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada tanggal 20 Juli, pelaku menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka. “Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.


Barang bukti yang diamankan di antaranya satu baju lengan pendek warna biru muda dan satu celana pendek kotak-kotak warna hitam milik korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.


Tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor bila menemukan kasus serupa, sebagai bentuk perlindungan bersama terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

 *Kapolresta Tangerang Bantu Ponpes Bani Asyifa yang Alami Kebakaran*

By On Jumat, Juli 25, 2025





Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengunjungi Pondok Pesantren Bani Asyifa di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/7/2025). Ponpes Asyifa pada Kamis (24/7/2025) mengalami musibah kebakaran. 


Kegiatan Indra Waspada itu merupakan implementasi Program Bakso Urat atau Bakti Sosial Untuk Rakyat. Indra Waspada yang merumuskan Tangerang Sigap, ingin mendorong anggota untuk santun, berintegritas, dan tanggap. 


"Dengan memberikan kepedulian kepada sesama, dalam hal ini pondok pesantren yang mengalami musibah kebakaran, ini adalah bagian dari sikap tanggap anggota atas kebutuhan masyarakat," kata Indra Waspada. 


Indra Waspada menerangkan, kedatangannya juga untuk memberikan dukungan moril kepada pengasuh dan santri di pondok pesantren itu. Dia berharap, peristiwa itu tidak menyurutkan semangat para ustaz untuk menyebarkan ilmu dan para santri untuk menimba ilmu. 


Pada kegiatan itu, Indra Waspada memberikan bantuan logistik kepada pengasuh dan santri. Langkah Indra Waspada itu menuai reaksi positif dari masyarakat. Hal itu karena respons cepat kepolisian untuk hadir membantu di tengah peristiwa tidak menyenangkan yang dialami masyarakat. 


"Kami akan bantu upayakan agar pondok pesantren dapat berdiri kembali sehingga bisa melanjutkan kegiatan syiar agama," pungkas Indra Waspada. 


Pengasuh Ponpes Bani Syifa Ustaz Suheri mengapresiasi kepedulian Polresta Tangerang dan juga Polsek Cisoka. Ustaz yang biasa disapa Ustaz Tile ini mengaku bersyukur atas dukungan moril dan bantuan yang diberikan. 


"Terima kasih untuk Bapak Kapolresta Tangerang atas kepeduliannya. Semoga berkah dan manfaat," ucap Ustaz Suheri. 


Pada kegiatan itu, Indra Waspada yang didampingi Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, Kabag Ops Kompol Andri Surya Kurniawan dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

Konsumen FIF di Kelapa dua Serang kota ngamuk ditagih angsuran waktu Solat Mahgrib

By On Jumat, Juli 25, 2025






Serang kota, xbintangindo.com --

Ada-ada saja ulah oknum penagih hutang dari FIF finance, menagih angsuran motor di waktu konsumen sedang menjalankan ibadah solat magrib. Kamis, 24/07/25.


Suryadi selaku konsumen FIF finance mengeluhkan prilaku oknum penagih hutang angsuran motornya yang tidak tau waktu.


"Ketika beberapa menit menjelang waktu solat magrib oknum penagih angsuran motor menghubungi saya, saat itu saya bilang jika saya mau siap-siap melaksanakan solat magrib terlebih dahulu nanti saya hubungi, namun jeda menit si penagih tersebut telpon saya lagi dan saya jawab ya nanti saya telpon balik yah.. saya mau solat magrib dulu, pikir saya dia mengerti perkataan saya, ternyata oknum tersebut tidak mengerti dengan ucapan saya tetap dan terus menagih. Hand phone saya tidak berhenti berhenti telpon dari oknum tersebut, " Ujar konsumen FIF finance.


Lanjutnya," puncak emosi saya ketika saya sedang menjalankan ibadah solat magrib, handphone saya masih ditelpon beberapa kali chatan WA pun terus mengucapkan assalamualaikum....!' 


" Selesai solat magrib saya langsung menjawab walikumsalam, eh ternyata si penagih hutang angsuran saya, spontan saya marah, saat itu kan waktunya solat magrib ya... Biarkan umat muslim menjalankan ibadah solat terlebih dahulu, parah ini cara nagihnya, ketika saya tanya ke oknum penagih tersebut agama apa kamu Islam bukan..? Jawabnya saya agama Islam, sudah solat magrib belum, jawabnya enteng belum pak, ya.. wajarlah sebagai umat muslim saling mengingatkan untuk menjalankan ibadahnya sesuai perintah Allah SWT. Kesal juga saya dibuatnya. dan angsuran nya Alhamdulillah sudah saya bayarkan." Ucap Suryadi.


Atas kejadian yang dialaminya konsumen FIF finance tersebut, pentolan Front persatuan Islam (FPI) Ustadz Ujang Supriyatna mengatakan," seharusnya oknum penagih hutang dari FIF finance tersebut lebih menghargai ketika jelang waktu ibadah apa lagi konsumen FIF finance tersebut sedang melaksanakan ibadah solat nya, karena ibadah solat itu dalam agama Islam kewajiban, maka jangan sekali - kali mengganggunya toh... ibadah solat itu dilaksanakan hanya sebentar saja, tunggu lah etika dipakai jangan gerasak- grusuk begitu, apa lagi oknum penagih tersebut beragama Islam juga pasti lebih mengerti." Kata ustadz Ujang Supriyatna.

Red xbi//.*

 *Waduh,, Oknum Kepala Desa Mekar Sari Jambe Tangerang Diduga Serobot Tanah Milik Warga ,,👇Nih Kronologinya *,,!

By On Jumat, Juli 25, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

konplik kembali terjadi kasus penyerobotan tanah Desa mekar sari kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Diduga oleh Oknum kepala desa yang bekerja sama dengan mantan kepala Desa Mekarsari.


Jarkoni (50) tahun Warga kampung Jantungan  RT 07 / 03 desa Mekar Sari kecamatan  Jambe , menceritakan yang dialaminya didepan Awak Media (Tim) terkait kasus penyerobotan tanah atas nama hak milik orang tuanya, 24/07/2025


Ini kronologisnya, "saya bersama kakak saya 'Ato' berangkat keperusahaan sebagai peminat  atas nama PT Palm  di bawah mediator Lurah Aman pada waktu masih tugas sebagai kepala desa, tiba tiba jadilah pembayaran, dipanggilah orang tua saya H, Ahmad (Alm), tanah orang tua saya dihargai Rp. 50,000, permeter, dibawalah orang tua saya kesana kekantor PT Palm  harapan saya tanah seluas satu hektar itu mau saya jual semuanya" kata orang tua saya. 


setelah sampai tujuan  orang tua saya di suruh tanda tangani surat SPH, ( surat pelepasan Hak) kemudian di berikan lah DP  sebesar Rp. 20 juta Sambil difoto setelah sampai rumah duit DP itu di bagikan lah sama orang tua saya pada anak anak nya sebelas orang anak termasuk saya, " kata Jarkoni.


Masih Jarkoni " tak lama kemudian Aman di panggil oleh pemilik perusahaan untuk penyelesaian pembayaran tanah , tanpa sepengetahuan H, Ahmad dan keluarga (ahli waris), pembayaran tanah orang tua saya tidak dibayarkan oleh Aman padahal kata pihak perusahaan PT. Palm jika perusahaan sudah melunasi pembayaran tanah milik H. Ahmad dengan lunas kepada pak Aman.


beberapa  hari kemudian Sontak terdengar  dari  teman saya inisial "U" bahwa tanah atas nama H, Ahmad sudah di Ukur oleh pak lurah dan dijadikan sertifikat. 


satu Minggu kemudian di buatkan surat sertifikat atas nama pemilik perusahaan palm Hendrik ,bergegaslah saya dan keluarga mendatangi kantor kepala desa Mekarsari hendak mempertanyakan pembuatan sertifikat atas nama H, Ahmad balik nama ke Hendrik selaku pemilik perusahaan PT Palm.


Saat ditemui oknum kepala desa mekar sari terjadi argumentasi antara kepala desa dan Jarkoni ,  "pak lurah sebelum di ukur sebelum di tanda tangani belum bisa jadi sertifikat dong mengapa sekarang sudah balik nama dan jadi sertifikat atas nama Hendrik.


Sertifikat balik nama dari H. Ahmad ke Hendrik pemilik PT. Palm sudah jadi,"  jawab kades Mekarsari Suntung.


Lanjut Kades,  kenapa gak bisa pasti bisa karena ada bukti foto penerimaan uang"  balas kades.


" pak lurah gak bisa karena kalo pembuatan surat sertifikat harus ada pengukuran tanah  dahulu dan disaksikan  Ahli Waris , serta di tanda tangani  para ahli waris , bahkan proses nya juga  cukup lama , tidak bisa  jadi dalam waktu satu atau dua Minggu, ini mah baru beberapa Minggu aja sudah jadi, semua tidak mudah karena prosesnya lama, lagi pula pembayaranya belum selesai baru DP yang diberikan" jawab Jarkoni.


Namun kades Mekarsari menjawab "bisa " karena ada bukti foto.


 "nggak bisa karena duit DP pun  sudah saya kembalikan bukti buktinya ada," balas Jarkoni,


 Saya tidak Berani membuat surat sertifikat kalo tidak ada bukti Foto orang tua kamu yang sudah menerima Uang, "  jawab kades lagi.


Rp. 20 juta itu kan baru DP Saja  sedangkan sisanya belum di bayarkan atau belum diselesaikan, kenapa pak lurah sudah berani membuat surat tersebut, kalo pak lurah mau membuatkan surat sertifikatnya bayar dulu tanah orang tua saya yang penting sesuai Harga pasaran tanah di sini ini seh tanah orang tua saya diserobot pak lurah."  jawab  Jarkoni kesal.


Dilain Waktu tanggal 24 - 07 - 2025 kembali kepala desa mengundang beberapa  Ahli waris almarhum H, Ahmad dikantor desa mekar sari Jambe guna di musyawarah kan , namun tidak membuahkan hasil karena salah satu tamu undangan bapak mantan kepala desa " Aman " tidak hadir ,  akhirnya yang hadir bubarkan diri.


Rasa kekecewaan yang di rasakan Jarkoni , terhadap kepala desa mekar sari , jelas jelas kepala desa itu salah, menyerobot tanah orang tua saya, masih saja merasa benar , saya bersama keluarga atas nama  almarhum tidak akan diam akan saya tindak lanjuti secara hukum ,,tutur nya.

Urip xbi//.*

Proyek Paving blok di Kp. Gangsa Poncot Desa Pasir Ampo Kresek tak ada PIP dan diduga Lantai dasar menggunakan selkon bekas

By On Jumat, Juli 25, 2025










Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan jalan lingkungan menggunakan sistem paving blok di kampung Gangsa pacot Desa Pasir Ampo kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten disekitar lokasi kegiatan pembangunan tidak tampak Papan Informasi Publik (PIP) dan diduga Lantai dasar menggunakan selkon (bata ringan) bekas. Jumat, 25/07/25.








Foto : Tampak selkon bekas berada di tengah badan jalan lingkungan kampung Gangsa pacot Desa Pasir Ampo.

Salah satu aktivis kabupaten Tangerang inisial CM yang mengaku melihat proses kegiatan pembangunan sistem paving blok tersebut menjelaskan, jika disekitar lokasi kegiatan pembangunan paving blok dikampung Gangsa pacot Desa Pasir Ampo Kresek tidak terlihat PIP dan diduga Lantai dasar menggunakan selkon bekas.


" Ya saat itu (Selasa 22/07/25) saya ke lokasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan di kampung Gangsa pacot Desa Pasir Ampo kecamatan Kresek saya tidak melihat papan proyek dipasang, informasi nya proyek tersebut dari aspirasi dewan partai Gerindra, yang dikelola oleh pihak kecamatan kresek, namun saya tidak tau perusahaan apa dan nilainya berapa..?" Ujar CM.


" Tampak di kegiatan pembangunan banyak selkon bekas (bata ringan) bekas diampar ditengah - tengah badan bangunan tersebut, saya tanyakan kepada warga sekitar, memang banyak selkon bekas ditengah jalan lingkungan tersebut, tadinya jalan lingkungan itu keadaannya becek banget pak, oleh warga diberikan selkon bekas agar tidak becek, tapi oleh kontraktor dibiarkan saja oleh mereka hanya di gali untuk pemasangan bagisting (kastin) lalu diurug tanah dan batu split" ujar CM menirukan ucapan warga.


"Saat saya tanyakan kepada Jumni melalui aplikasi WhatsApp Jumni menjawabnya terkesan sombong," ada apa, memangnya kenapa kalau dikerjakan seperti itu, " jawab Jumni, saya juga gak nyangka pelaksana proyek mengapa ditanya baik-baik kok jawabnya malah sewot seperti itu, aneh saya dengan orang itu." Tutur CM.


Sampai berita ini disiarkan pihak kecamatan kresek pengelola anggaran proyek pembangunan jalan lingkungan sistem paving blok.

Red xbi//.*

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Beri Bantuan Bibit Jagung, Alat Tanam Jagung (corn seeder), di 3 Kecamatan

By On Kamis, Juli 24, 2025








Kab. Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan bantuan bibit jagung, alat tanam jagung (corn seeder), pupuk serta insektisida program swasembada pangan Kuartal III kepada kelompok tani di Kecamatan Carenang, Bandung dan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (24/7/2025).


Bantuan pertanian yang diberikan berupa alat tanam jagung (corn seeder) 5 Unit, bibit jagung Bisi-18 sebanyak 65 kg, pupuk urea dan NPK masing-masing 500 kg, pupuk kompos 700 kg, herbisida reaktif, herbisida Brantaxon dan insektisida Athenz masing-masing 30 botol.


"Pemberian bantuan ini sebagai wujud polisi cinta petani dalam mendukung program Asta Cita Swasembada Pangan," kata Condro Sasongko.


Usai menyerahkan bantuan, acara dilanjutkan dengan penanaman bibit jagung oleh petani Gapoktan Sumur Kanja Binuang dan Gapoktan Sinar Tani serta Poktan Pematang di atas lahan seluas 5,5 hektar.


"Untuk hari ini (Rabu, red), kami melaksanakan 3 kegiatan program ketahanan pangan nasional, yaitu di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung seluas 2,5 hektar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang seluas 1 hektar serta Desa Pematang seluas 2 hektar," terang Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa penanaman bibit jagung di dua lokasi ini merupakan realisasi dari gerakan "satu desa satu hektar" yang telah dicanangkan untuk para Kapolsek jajaran pada musim tanam Kuartal III.


"Sesuai yang telah saya canangkan, target dari gerakan satu desa satu hektar ini adalah lahan baru seluas 300 hektar yang siap ditanami bibit jagung pada Kuartal III," tandasnya.


Kapolres mengatakan selain mendukung program Asta Cita Presiden RI, kegiatan penanaman bibit jagung ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta mendukung upaya masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri.


"Kami hadir untuk memberikan dukungan dan semangat kepada para petani, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," ujar Alumnus Akpol 2005.


Hadir dalam kegiatan pemberian bantuan dan penanaman jagung, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Muspika Kecamatan Carenang, Bandung dan Kragilan, Kasatbinmas AKP Surya Sabanusa, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, UPT Pertanian, para kepala desa serta masyarakat.


Usai melaksanakan kegiatan pemberian bantuan dan penanaman jagung Kuartal III, Kapolres Condro Sasongko memberikan bingkisan sembako kepada 60 petani yang hadir.


"Mudah-mudahan bingkisan sembako ini dapat membantu mengurangi biaya rumah tangga. Saya berharap bingkisan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga," ucap Condro.

DPP KNPI Peringati HUT ke-52 dengan Penganugerahan 15 Tokoh Nasional

By On Kamis, Juli 24, 2025








Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 pada Rabu (23/7/2025) di Kantor DPP KNPI, Jakarta Selatan. Acara yang diawali dengan bakti sosial untuk 250 anak yatim ini ditutup dengan malam penganugerahan penghargaan kepada 15 tokoh nasional dan kepala daerah yang dinilai berjasa dalam memajukan pembangunan dan pemberdayaan pemuda Indonesia.


Ketua Umum DPP KNPI, Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., S.H., M.Si, dalam sambutannya yang bergelora menyampaikan semangat untuk terus mengobarkan peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa.


“Pemuda adalah nyawa pembangunan Indonesia! Penghargaan ini kami dedikasikan untuk para tokoh yang telah menjadi teladan, menginspirasi, dan memberdayakan generasi muda untuk membawa negeri ini menuju kejayaan. Bersama, kita wujudkan Indonesia Emas dengan semangat juang yang tak pernah padam!” tegas Ali, disambut tepuk tangan meriah.


Para penerima penghargaan berasal dari berbagai daerah, termasuk tokoh dari Banten seperti Gubernur Andra Soni yang diakui atas kebijakan pendidikan gratis, Bupati Lebak M Hasbi Asyidiki Jayabaya atas kontribusi ketahanan pangan, dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas dukungan pada UMKM dan pemberdayaan perempuan. Sebanyak 12 tokoh lainnya dari berbagai wilayah juga mendapat penghargaan atas dedikasi mereka di bidang pendidikan, ekonomi, dan penguatan generasi muda.


Acara ini mencerminkan komitmen DPP KNPI untuk terus memotivasi pemuda Indonesia dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Sosok Kajari Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH. MH,  Dimata Para Aktivis Kabupaten Tangerang

By On Kamis, Juli 24, 2025

KABUPATEN TANGERANG  - Per tanggal 23 Juli 2025, Ricky Tommy Hasiholan  SH. MH, kini resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Ia mendapat promosi sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Selama menjabat di Kabupaten Tangerang, Ricky dikenal sebagai sosok tegas, terbuka terhadap publik, dan aktif menjalin komunikasi strategis dengan lintas lembaga dan elemen masyarakat.


“Saya izin pamit, tapi semangat kebersamaan dan dedikasi kita semua akan terus saya bawa. Tetap jaga marwah institusi. Terima kasih atas dukungan dan kebersamaannya selama ini,” tutup Ricky dalam sambutannya (23/07/2025) 


Sementara itu Ahmad Suhud selaku Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten kepada Awak Media menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dibawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan, cukup membanggakan," tegasnya


Salah satu tindak lanjut dari keberhasilannya adalah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi telah menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan sejumlah Aset kepada BPKAD (red.Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) dengan total nilai Aset berdasarkan harga nilai pasar saat ini senilai Rp.149.184.770.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rubu Rupiah)." Ini sungguh sangat liar biasa,"ungkap 

Suhud


Dengan rincian : 


#  Gedung serbaguna yang berlokasi di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 m² dengan nilai aset sebesar Rp.1.110.770.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Sarana Pendidikan Swasta (Yayasan Darussalam);


#  Tanah SKB yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas ±20.000 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 59.775.000.00,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Kios dan Rumah Tinggal;


#  Tanah SDN Pagedangan II yang berlokasi di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 5.500.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai rumah tinggal;


#  Stadion Mini Tunas Jaya yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas  2.110 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 6.330.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai kios;


#  PSU Perumnas yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 6.065.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Tempat Steam Motor dan warung semi permanen;


#  PSU Medang Lestari yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 67.278.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai tempat berdagang kaki lima sebanyak 10 (sepuluh) lapak;


#. PSU Global Living (1) dan PSU Global Living (2) yang berlokasi di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 m² dengan nilai aset Rp. 1.526.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai lahan parkir dan bengkel. Belum lagi dengan sejumlah prestasi lainnya selama menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang


Dan semoga di moment Hari Bhakti Adhyaksa (NBA) ke-65 bukan hanya menjadi perayaan simbolik saja, melainkan wujud komitmen nyata Kejari Tangerang, untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya


Artinya, Kejari Kabupaten Tangerang harus menjadikan ini sebagai Refleksi dari pengabdian seluruh insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat," tuturnya


Di momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Ahmad Suhud juga berharap agar para pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang, menjaga Marwah sebagai institusi penegak hukum yang terpercaya dan dicintai masyarakat, Serta tetap menekankan pentingnya kerja keras dan kerja ikhlas dalam mengemban amanah sebagai Abdi Negara.


"Selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Semoga Kejari Kabupaten Tangerang, tetap selalu komitmen menjadi Kejaksaan yang profesional dan berintegritas," pungkasnya.

(Yanto)

 *Berikut Jadwal Layanan Sertipikat Keliling di Pantura, Kabupaten Tangerang*

By On Kamis, Juli 24, 2025





.

 

Kosambi- xbintangindo.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengunjungi lokasi Layanan Sertipikat Keliling Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang “Membara” (Mendekat Merapat Bersama Rakyat) bertempat di Kantor Kecamatan Kosambi, Jl. Raya Salembaran, Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten pada Rabu (23/07/2027) pagi.

.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan ia mendorong kantor pertanahan membuat inovasi pelayanan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

.

“Pada saat rapat-rapat pimpinan di kanwil, kami memancing ide-ide kreatif dari kantor pertanahan. Masing-masing ide itu disampaikan, kemudian setelah kita analisa cocok dengan wilayahnya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing sehingga munculah ide-ide kreatif yang salah satunya adalah Layanan Sertifikat Keliling,” jelas Sudaryanto.

.

Layanan Sertipikat Keliling ini seperti halnya Layanan Sim Keliling, mendekatkan loket layanan pertanahan Kabupaten Tangerang kepada masyarakat di wilayah Pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang. Layanan Sertipikat Keliling ini akan mengunjungi secara terjadwal ke 4 (empat) kantor kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Paku Haji, Kecamatan Mauk, dan Kecamatan Kosambi;

.

*Berikut Jadwal Layanannya*:

1. Minggu 1 & 3, bertempat di: 

- Kantor Kecamatan Teluknaga (Selasa)

- Kantor Kecamatan Mauk (Rabu)

2. Minggu 2 & 4, bertempat di:

- Kantor Kecamatan Pakuhaji (Selasa)

- Kantor Kecamatan Kosambi (Rabu)

Jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

.

Pada Layanan Sertipikat Keliling melayani seperti halnya layanan yang ada di Loket Kantor Pertanahan, yaitu:

1. berkonsultasi seputar administrasi pertanahan;

2. bertanya informasi seputar pertanahan;

3. menyerahkan berkas permohonan;

4. mengambil produk layanan;

5. mengajukan permohonan Pemetaan Sertipikat yang masuk ke kategori 4 yakni sudah bersertipikat namun memerlukan perbaikan informasi pada peta; dan

6. dapat pula menyampaikan pengaduan sengketa pertanahan.

.

Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, oleh karena masyarakat Pantura tidak perlu lagi menempuh 1,5 jam perjalanan menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

.

“Kita memperbaiki sistem agar lebih memudahkan dan tidak memberatkan, tapi juga tetap dengan ketelitian yang tinggi inilah tugas utama kita di bagian pembaikan sistem. Diantaranya dengan memanfaatkan inovasi teknologi akan sangat berarti termasuk pemanfaatan sarana prasarana seperti menggunakan kendaraan,” ujarnya. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *