Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
konplik kembali terjadi kasus penyerobotan tanah Desa mekar sari kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Diduga oleh Oknum kepala desa yang bekerja sama dengan mantan kepala Desa Mekarsari.
Jarkoni (50) tahun Warga kampung Jantungan RT 07 / 03 desa Mekar Sari kecamatan Jambe , menceritakan yang dialaminya didepan Awak Media (Tim) terkait kasus penyerobotan tanah atas nama hak milik orang tuanya, 24/07/2025
Ini kronologisnya, "saya bersama kakak saya 'Ato' berangkat keperusahaan sebagai peminat atas nama PT Palm di bawah mediator Lurah Aman pada waktu masih tugas sebagai kepala desa, tiba tiba jadilah pembayaran, dipanggilah orang tua saya H, Ahmad (Alm), tanah orang tua saya dihargai Rp. 50,000, permeter, dibawalah orang tua saya kesana kekantor PT Palm harapan saya tanah seluas satu hektar itu mau saya jual semuanya" kata orang tua saya.
setelah sampai tujuan orang tua saya di suruh tanda tangani surat SPH, ( surat pelepasan Hak) kemudian di berikan lah DP sebesar Rp. 20 juta Sambil difoto setelah sampai rumah duit DP itu di bagikan lah sama orang tua saya pada anak anak nya sebelas orang anak termasuk saya, " kata Jarkoni.
Masih Jarkoni " tak lama kemudian Aman di panggil oleh pemilik perusahaan untuk penyelesaian pembayaran tanah , tanpa sepengetahuan H, Ahmad dan keluarga (ahli waris), pembayaran tanah orang tua saya tidak dibayarkan oleh Aman padahal kata pihak perusahaan PT. Palm jika perusahaan sudah melunasi pembayaran tanah milik H. Ahmad dengan lunas kepada pak Aman.
beberapa hari kemudian Sontak terdengar dari teman saya inisial "U" bahwa tanah atas nama H, Ahmad sudah di Ukur oleh pak lurah dan dijadikan sertifikat.
satu Minggu kemudian di buatkan surat sertifikat atas nama pemilik perusahaan palm Hendrik ,bergegaslah saya dan keluarga mendatangi kantor kepala desa Mekarsari hendak mempertanyakan pembuatan sertifikat atas nama H, Ahmad balik nama ke Hendrik selaku pemilik perusahaan PT Palm.
Saat ditemui oknum kepala desa mekar sari terjadi argumentasi antara kepala desa dan Jarkoni , "pak lurah sebelum di ukur sebelum di tanda tangani belum bisa jadi sertifikat dong mengapa sekarang sudah balik nama dan jadi sertifikat atas nama Hendrik.
Sertifikat balik nama dari H. Ahmad ke Hendrik pemilik PT. Palm sudah jadi," jawab kades Mekarsari Suntung.
Lanjut Kades, kenapa gak bisa pasti bisa karena ada bukti foto penerimaan uang" balas kades.
" pak lurah gak bisa karena kalo pembuatan surat sertifikat harus ada pengukuran tanah dahulu dan disaksikan Ahli Waris , serta di tanda tangani para ahli waris , bahkan proses nya juga cukup lama , tidak bisa jadi dalam waktu satu atau dua Minggu, ini mah baru beberapa Minggu aja sudah jadi, semua tidak mudah karena prosesnya lama, lagi pula pembayaranya belum selesai baru DP yang diberikan" jawab Jarkoni.
Namun kades Mekarsari menjawab "bisa " karena ada bukti foto.
"nggak bisa karena duit DP pun sudah saya kembalikan bukti buktinya ada," balas Jarkoni,
Saya tidak Berani membuat surat sertifikat kalo tidak ada bukti Foto orang tua kamu yang sudah menerima Uang, " jawab kades lagi.
Rp. 20 juta itu kan baru DP Saja sedangkan sisanya belum di bayarkan atau belum diselesaikan, kenapa pak lurah sudah berani membuat surat tersebut, kalo pak lurah mau membuatkan surat sertifikatnya bayar dulu tanah orang tua saya yang penting sesuai Harga pasaran tanah di sini ini seh tanah orang tua saya diserobot pak lurah." jawab Jarkoni kesal.
Dilain Waktu tanggal 24 - 07 - 2025 kembali kepala desa mengundang beberapa Ahli waris almarhum H, Ahmad dikantor desa mekar sari Jambe guna di musyawarah kan , namun tidak membuahkan hasil karena salah satu tamu undangan bapak mantan kepala desa " Aman " tidak hadir , akhirnya yang hadir bubarkan diri.
Rasa kekecewaan yang di rasakan Jarkoni , terhadap kepala desa mekar sari , jelas jelas kepala desa itu salah, menyerobot tanah orang tua saya, masih saja merasa benar , saya bersama keluarga atas nama almarhum tidak akan diam akan saya tindak lanjuti secara hukum ,,tutur nya.
Urip xbi//.*
« Prev Post
Next Post »