Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Amankan 5 Orang Diduga Lakukan Aksi Premanisme Palak Sopir dijalan Solear Sukatani

By On Senin, September 08, 2025














Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
Tim Patroli Sigap (Antisipasi Gangguan Premanisme) Polresta Tangerang mengamankan lima orang diduga melakukan aksi premanisme di Jalan Raya Cisoka-Solear, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/9/2025) malam. 

Kelimanya itu diamankan karena diduga memalak sopir truk yang melintas di lokasi itu. Adapun kelima orang yang diamankan berinisial TM (62), BD (25), ZA (59), KR (51), dan BM (48). 

"Tim Patroli Sigap yang dibentuk untuk mengantisipasi dan mengatasi aksi gangguan premanisme mendapat informasi adanya dugaan aksi premanisme. Tim kemudian bergerak lalu mengamankan para terduga tindakan premanisme," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (8/9/2025). 

Indra Waspada menerangkan, awalnya Kepolisian mendapat infromasi itu dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengamatan dan penggambaran serta elisitas guna validasi informasi. Setelah informasi dirasa cukup, Tim Patroli Sigap yang merupakan gabungan anggota dari berbagai fungsi melakukan pergerakan. 

Dari keterangan yang didapat, kelima orang yang diamankan meminta uang kepada para supir truk yang melintas dengan modus meminta uang bilamana menggunakan akses jalan. Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa me Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Indra Waspada menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat atau menjadi korban aksi premanisme.

Mampukah Ahmad Nuri Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang. "Memberantas Pungli Di Sekolah. "

By On Senin, September 08, 2025









Serang kota, xbintangindo.com --

Walikota Serang Budi Rustandi baru saja melakukan rotasi beberapa pejabat eselon II, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang. 


Walikota menunjuk Ahmad Nuri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang. 


Penunjukan  mantan Sekretaris DPRD Kota Serang ini menjadi Kepala dinas Pendidikan tentunya Walikota sudah mempunyai harapan besar kedepan untuk dunia pendidikan di Kota Serang. 



Kota serang ini salah satunya Dinas Pendidikan menghadapi tantangan serius dalam bidang pendidikan.  isu yang kerap mencuat adalah praktik pungutan liar di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP,  Praktik ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menghambat akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Solusi untuk mengatasi masalah ini sangat bergantung pada kinerja Kepala Dinas Pendidikan kota serang yaitu Ahmad Nuri dalam mengambil langkah-langkah proaktif terhadap seluruh pembantunya dan kepala sekolah di Kota Serang



Peran Krusial Ahmad Nuri Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang



Kepala Dinas Pendidikan memegang peranan sentral dalam memberantas pungutan liar,baik itu di dalam Dinas tempatnya maupun di luar dinasnya yaitu sekolah serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di kota serang. 


Beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain melakuka  Pengawasan Intensif: 


Kepala Dinas harus menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana di setiap sekolah. 


Melakukan Audit berkala dan inspeksi mendadak dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan anggaran.


Kepala dinas dapat Mendorong transparansi dalam  Perenggunaan anggaran baik itu di tingkat Kepala bidang, Kepala seksi dan sekolah serta informasi mengenai sumber dan alokasi dana harus terbuka bagi publik, sehingga masyarakat dapat turut serta mengawasi.


Menindak tegas kepala sekolah dan oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.


Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, penurunan jabatan, hingga hukuman disiplin berat berupa pemecatan.


Memastikan Beasiswa Tepat Sasaran untuk Siswa Kurang Mampu


Salah satu solusi konkret untuk membantu siswa kurang mampu adalah dengan memastikan penyaluran beasiswa yang tepat sasaran. 


Kepala Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa beasiswa disalurkan kepada yang berhak dan dikelola dengan transparan. Beberapa langkah yang dapat diambil:


Memastikan data siswa penerima beasiswa akurat dan valid. Proses verifikasi harus melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan.


Penyaluran Langsung: Beasiswa sebaiknya disalurkan langsung ke rekening siswa atau orang tua, bukan melalui sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari potongan atau pungutan yang tidak jelas.


Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program beasiswa. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki sistem penyaluran dan memastikan beasiswa benar-benar membantu siswa yang membutuhkan.


Kerjasama ini dapat membuka peluang bagi lebih banyak siswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.

Kesimpulan


Mengatasi masalah kependidikan di Kabupaten Kota serang 

terutama terkait pungutan liar, memerlukan komitmen dan tindakan nyata dari Kepala Dinas Pendidikan. Dengan pengawasan yang intensif, transparansi anggaran, penegakan hukum yang tegas, dan optimalisasi penyaluran beasiswa, diharapkan kualitas pendidikan di Kota serang dapat meningkat dan akses pendidikan yang merata dapat terwujud

Penulis  : SURYADI

Pimred Media Sinar banten, id

Gegara Banyak Pembohongan Publik, Kini Bank Banten didemo Masyarakat

By On Senin, September 08, 2025







 

SERANG – Pada hari Senin (08/09/2025), Koalisi Aksi Rakyat (Koar) bersama sejumlah masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap kinerja komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi Bank Banten karena dinilai telah melakukan banyak pembohongan publik.


Ratusan massa berkumpul di depan gedung Bank Banten ber orasi menyatakan aspirasi kepada Bank Banten serta di lanjut dengan Makan bersama di depan Bank Banten dengan tujuan menilai bahwa aliran dana Bank Banten banyak hilang untuk kepentingan makan bareng oleh direktur dan direksi direksi Bank Banten 


Salah satu perwakilan massa aksi Erwin Teguh selaku ketua harian lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten ( Trinusa )  mengatan Kami menilai permasalahan Bank Banten tidak pernah terselesaikan. Hal itu karena dalam pembentukannya berawal dari MBA Married By Accident dimana lahir dahulu oleh oleh PT Banten Global Development (BGD) pada tahun 2016 yang mengakuisisi Bank Pundi, lalu disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bante tahun 2023. Bahkan saat ini telah selingkuh dan nikah siri bersama Bank Jatim agar tidak diusir dari rumah karena terancam turun jadi BPR karena tidak memiliki modal inti sesuai ketentuan OKK sebesar Rp. 3 Triliun. Pernikahan siri tersebut dibungkus dengan alasan Kerjasama Usaha Bank (KUB), sehingga 

Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Bahkan Bank Banten hingga saat ini belum memiliki usaha yang jelas. 


Agar tidak dinilai selalu merugi setiap tahun, Direksi Bank Banten mengklaim telah mendapatkan laba pada tahun 2023 dan 2024. Padahal hal itu diduga terjadi karena pemotongan sejumlah biaya operasional, dan anggaran tersebut diklaim sebagai hasil usaha (laba).


Erwin menambah kn Tidak hanya itu, kami juga meminta kejelasan terkait persoalan kredit macet dimana tahun 2022 lalu diketahui masih menyisakan piutang sebesar Rp.247 Miliar, ditambah kerugian kreditacet, dan kasus pembobolan brangkas oleh karyawan. Apakah persoalan tersebut sudah diselesaikan dan keuanganya dikembalikan kepada negara atau belum, publik belum mengetahui. 


" Kebobrokan tersebut ternyata bukan hanya Persoalan management saja, namun Bank Banten juga dinilai sarat kepentingan, sehingga tidak peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitar gedung, khususnya kantor pusat. Sebab, tak satu pun warga yang diterima bekerja sebagai karyawan di gedung baru tersebut. Belakangan muncul gaduhnya isu tentang permasalahan subkontraktor yang belum terbayarkan, bahkan Proyek tersebut terindikasi adanya dugaan markup harga. 


Kemudian, persoalan travo listrik yang dapat menimbulkan radiasi bagi warga juga, tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga terdampak. Termasuk persoalan lahan parkir dan sampah yang dapat mencemari lingkungan masyarakat. Terlebih, sejak dibangun kantor pusat Bank Banten, lingkungan masyarakat jadi terdampak banjir setiap turun hujan, karena adanya penyempitan saluran irigasi, serta akses jalan warga khususnya Lansia menuju tempat ibadah ditutup, sehingga masyarakat yang hendak menjalankan ibadah harus mengambil jalan memutar.


Dari sejumlah Persoalan tersebut, kami Koar Banten bersama masyarakat menuntut beberapa hal, seperti : 


1. Copot Komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi karena dianggap tidak mampu bekerja dan hanya mencari alasan agar tidak disalahkan.


2. Meminta agar APH memeriksa keuangan Bank Banten yang sebenarnya. Bukan hanya mensiasati untuk membohongi publik.


3. Menuntut transparansi pengembalian keuangan dari sejumlah persoalan atas kerugian negara karena kredit macet, kredit fiktif, dan pembobolan brangkas oleh karyawan.


4.  Menuntut Kejelasan mengapa Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten, lalu pemprov Banten dan Bank Banten menjadi apa. 


5. Menuntut agar masyarakat sekitar kantor pusat karena menjadi yang terdampak, mendapat perhatian dan kompensasi yang jelas, termasuk mendapatkan kesempatan bekerja.


 massa aksi d terima beraudensi dengan bank Banten yang di wakil kan badan hukum bank banten tapi massa perwakilan aksi yang ke dalam gedung bank banten serenta keluar karena mermintan massa aksi d hadiri direkrut dan direksi2 yang pada saat ingin beraudensi tidak ada dan di lanjut dengan orasi kembali dan akan ada gelombang ke dua untuk aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi.

PT. Lung Cheong di demo, Gegara Belum berikan Gaji karyawan

By On Senin, September 08, 2025







 

SERANG,  - Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan, Senin (8/9/2025).


Namun aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil memfasilitasi mediasi pihak PUK SPN dengan pihak menejemen.


Dari PT. Lung Cheong Brother hadir, Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi.


Kapolres mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pihak buruh yang diwakili PUK SPN dengan pihak menejemen. Hasilnya, kata Kapolres sudah tercapai kesepakatan bersama bahwa permasalahan keterlambatan gaji segera diselesaikan.


"Sudah ada kesepakatan dari pihak menejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red)," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena faktor kesengajaan, namun keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya hari libur panjang.


"Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang," terangnya.


Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan, dalam undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang no 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) no 36 tahun 2021dan (PP) no 35 2021 pasal 93 Undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan pihak perusahaan membayar upah tepat waktu.


"Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya," kata Septian.

Terkait Dana Desa, Kades Budi Mulya Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan

By On Senin, September 08, 2025








KABUPATEN TANGERANG - LSM KOMPPI Laporkan Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (2/8/2025) setelah  surat somasi yang dilayangkan sebelumbya pada 22 Agustus 2025 tidak digubris.


Laporan bernomor 01.09.2025,199/KS DPP KOMPPI/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 diterima bagian pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) Kejaksaan Tinggi Banten 


Ketua DPP LSM KOMPPI mengatakan, sebelum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten, dirinya telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi surat dari Kepala Desa Budi Mulya terkait somasi DPP LSM KOMPPI tersebut, dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten  bekerja profesional dengan  menindaklanjuti laporan LSM KOMPPI.


" Laporan yang kamu layangkan terkait penyimpangan dana Desa  Budi Mulya TA. 2023 - 2024," terang Usrah, Senin (08/09/2025)


Usrah mengatakan, dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Budi Mulya TA.2023-2024, melalui Anggara dana desa. diantaranya seperti Kegiatan Ketahanan Pangan (KETAPANG) dan juga pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan desa.


Usrah menambahkan, bahwa setidaknya pada  Tahun 2023-2024 Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran dana desa di desa Budi Mulya sebesar 2 Miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


" Didalam surat laporan susah ada dugaan Penyimpangannya,"tandasnya.

INI LAH  UANG -UANG  HAK  PIMPINAN DAN ANGGOTA  DPRD KAB.SERANG

By On Senin, September 08, 2025










PERATURAN BUPATI SERANG

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SERANG


PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :

a. Uang representasi;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan beras;

d. Uang paket;

e. Tunjangan Jabatan;

f. Tunjangan Badan Musyawarah;

g. Tunjangan Komisi;

h. Tunjangan Bapemperda;

i. Tunjangan Badan Anggaran;

j. Tunjangan Badan Kehormatan


Uang Representasi

Pasal 3

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang representasi.

(2) Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, 

yaitu Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

(3) Besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD Rp.1.680.000,- (satu juta enam 

ratus delapan puluh ribu rupiah).

(4) Besaran uang representasi Anggota DPRD Rp.1.575.000,- (satu juta lima

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bagian Ketiga

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras

Pasal 4

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan 

beras.

(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Uang Paket

Pasal 5

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD di berikan uang paket.

(2) Besarnya uang paket yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 

sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan 

ribu rupiah); dan

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 157.500,- (serratus limapuluh tujuh ribu lima 

ratus rupiah).

Bagian Kelima

Tunjangan Jabatan

Pasal 6

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai 

berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu 

rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga 

puluh enam ribu rupiah);

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 2.283.750,- (dua juta dua ratus delapan 

puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bagian Keenam

Tunjangan Badan Musyawarah

Pasal 7

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Ketujuh

Tunjangan Komisi

Pasal 8

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam komisi diberikan tunjangan 

setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Sekretaris sebesar Rp. 121.800,- (serratus dua puluh satu ribu delapan ratus 

rupiah);

d. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kedelapan

Tunjangan Bapemperda

Pasal 9

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Bapemperda diberikan tunjangn 

setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kesembilan

Tunjangan Badan Anggaran

Pasal 10

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Anggaran diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kesepuluh

Tunjangan Badan Kehormatan

Pasal 11

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).


Bagian Kesebelas

Tunjanag Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses

Pasal 12

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan 

Komunikasi Intensif dan Tunjanagn Reses.

(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud sebesar Rp. 

14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 

14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dianggarkan 

pada pos DPRD dan di berikan setiap melaksanakan reses.

BAB III

TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan sebagai 

berikut :

a. jaminan Kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

c. pakaian dinas.

(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :

a. perumahan; dan

b. kendaraan dinas jabatan.

(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota 

DPRD disediakan tunjanagn kesejahteraan berupa :

a. perumahan; dan

b. tunjangan transportasi.

Bagian Kedua

Jaminan Kesehatan

Pasal 14

(1) Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya yaitu suami dan/atau istri 

beserta 2 (dua) orang anak diberikan jaminan Kesehatan berupa pemeliharaan 

Kesehatan dan pengobatan.

(2) Pemeliharaan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi Kesehatan kepada 

Lembaga asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan.


(3) Besarnya premi asuransi Kesehatan untuk masing-masing pimpinan dan 

anggota DPRD beserta keluarganya, dibayarkan setiap bulan untuk kelompok 

kelas I.

(4) Pembayaran premi asuransi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pasal 15

(1) Pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja 

dan jaminan kematian, dengan didaftarkan menjadi peserta Asuransi JKK dan 

JKM sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pembiayaan premi Asuransi JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1), dianggarkan pada Sekretariat DPRD.

(3) Hak dan Kewajiban peserta JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam 

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan 

Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagian Keempat

Pakaian Dinas

Pasal 16

(1) Pimpinan dan anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atributnya, yang 

pengadaannya dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(2) Standar satuan harga dan kualitas pakaian dinas adalah sebagai berikut:

a. pakaian sipil harian (SPH) disediakan 2 (dua) Pasang dalam 1 (satu) tahun, 

masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima 

ratus ribu rupiah);

b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun 

sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) 

tahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

d. pakaian dinas harian (PDH) lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) 

tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 

(satu) tahun, masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua 

juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Pengadaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk 

Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian 

(PDH) dan Pakaian yang bercirikan khas daerah, dianggarkan pada 

Sekretariat DPRD.

Bagian Kelima

PerumahanPasal 17

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dan/atau tidak dapat menyediakan 

rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang 

bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(2) Tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), diberikan sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus 

ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21;

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan 

ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21; dan

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan 

ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21.

(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan 

dalam pos DPRD.

Bagian Keenam

Kendaraan Dinas

Pasal 18

(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas 

jabatan.

(2) Belanja pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas jabatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.

(3) Pimpinan DPRD diberikan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai 

berikut:

a. Ketua DPRD sebanyak 600 (enam ratus) liter perbulan;

b. Wakil Ketua DPRD sebanyak 500 (lima ratus) liter perbulan.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti, wajib mengembalikan Kendaraan Dinas 

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam keadaan baik kepada 

Pemerintah Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal 

pemberhentian.

Bagian Ketujuh

Tunjangan Transportasi

Pasal 19

Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh 

belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang dianggarkan pada pos DPRD 

dan mulai dibayarkan pada awal tahun anggaran yaitu bulan Januari.

BAB IV

UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Pasal 20

(1) Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri masa 

baktinya, diberikan uang jasa pengabdian.

(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 

(satu) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, dengan 

ketentuan :

a. Ketua

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta 

serratus ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);

3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu 

rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta 

enam ratus ribu rupiah).

b. Wakil Ketua

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta 

enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan 

puluh ribu rupiah);

3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh

ribu rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu 

rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh 

ribu rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta 

delapan puluh ribu rupiah).

c. Anggota

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima 

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh 

lima ribu rupiah);


3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu 

rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh 

lima ribu rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta 

empat ratus lima puluh ribu rupiah).

BAB V

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD

Bagian Kesatu

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

Pasal 21

(1) Selain penghasilan dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 2 dan Pasal 13, kepada pimpinan DPRD disediakan belanja 

penunjang oprasional.

(2) Besarnya belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Ketua DPRD, sebasar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu 

rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua 

puluh ribu rupiah).

(3) Pemberian belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap bulan dengan ketentuan :

a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya 

atau lumpsum;

b. 20 % (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana oprasional 

lainnya.

(4) Ketentuan pencairan dan pertanggungjawaban belanja penunjang oprasional 

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Belanja Perjalanan Dinas Tidak Terencana

Pasal 22

(1) Dalam rangka pelaksanaa tugas, fungsi dan wewenang DPRD diberikan belanja 

perjalanan dinas tidak terencana.


12 -

(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Uang harian, 

biaya transport dan uang representasi kepada Pimpinan, Anggota dan 

Sekretariat DPRD.

(3) Biaya Transport sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada 

Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD dengan besaran sebagai berikut :


Bagian Ketiga

Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok 

pakar atau tim ahli.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 

sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu 

untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan 

wewenang DPRD.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan :

a. menguasai bidang yang diperlukan; dan

b. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

(4) Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis 

berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang 

DPRD.

(5) Kelompok Pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat 

dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan 

kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.

(6) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja 

sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin 

dalam alat kelengkapan DPRD.


(7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 

kompensasi sebagai berikut :

a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar

Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan.

b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp. 

4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan.

c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar 

Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang perbulan.

Bagian Keempat

Tenaga Ahli

Pasal 24

(1) Setiap fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 

persyaratan sebagai berikut :

a. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 5 (lima) tahun, atau strata dua (S2) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata 3 (S3) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b. Menguasai bidang pemerintahan; dan

c. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.

(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi 

sebagai berikut :

a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar

Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perorang perbulan;

b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp. 

3.500.000,- (tiga juta Lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan;

c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar 

Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan;

Bagian Kelima

Koordinasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan

Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pimpinan 

DPRD dapat melaksanakan koordinasi, konsultasi, masalah-masalah 

pemerintahan, kemasyarakatan, hukum, dan administrasi kepada instansi 

terkait.

(2) Koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan 

wewenang pimpinan DPRD, berupa :

a. Kegiatan resmi keprotokoleran;


b. Acara atau undangan resmi;

c. Kegiatan sosial, budaya atau keagamaan.

Bagian Keenam

Asosiasi Anggota DPRD

Pasal 26

Untuk Kegiatan Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 

disediakan biaya yang penggunaannya dibebankan pada anggaran Sekretariat 

DPRD Kabupaten Serang.

Bagian Ketujuh

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya

Pasal 27

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, difasilitasi 

oleh pegawai Sekretariat DPRD baik ASN maupun pegawai Pramubakti / Non 

ASN.

(2) Dalam hal pegawai Pramubakti / Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) mendampingi perjalanan dinas Anggota DPRD melakukan kegiatan di dalam 

dan di luar daerah, jumlahnya paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, dan 

dapat diberikan belanja perjalanan dinas yang besarannya adalah Untuk

lulusan setingkat sarjana dan Diploma IV disetarakan dengan ASN golongan 

III, dan lulusan diploma III ke bawah disetarakan dengan ASN golongan II;

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:

1. Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan 

Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 58);

2. Peraturan Bupati Serang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas 

Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan 

Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 41);

3. Peraturan Bupati Serang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua 

Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan 

dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2019 Nomor 55).

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setip orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 

Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.

Ditetapkan di Serang

pada tanggal 4 Januari 2021

BUPATI SERANG,

ttd

RATU TATU CHASANAH

[8/9 05.52] +62 812-9757-1247: INI  TAMBAHANNYA



HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA DPRD  KAB.SERANG


PERATURAN BUPATI SERANG 

NOMOR 4 TAHUN 2024 

TENTANG 

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR IO TAHUN 

2021 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG


Bagian Ketujuh 

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya 

Pasal 27 

( 1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan 

wewenang DPRD, difasilitasi oleh pegawai Sekretariat 

DPRD baik ASN maupun pegawai Non ASN. 

(2) Pegawai scbagaimana dimaksud pada ayat (1) 

mendampingi perjalanan dinas anggota DPRD 

melakukan kcgiatan di dalam dan di luar daerah, 

jumlahnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Untuk kegiatan kunjungan kerja setiap Komisi 

didampingi oleh pegawai sebagaimana dimaksud 

pada ayat ( 1), jumlahnya paling banyak 5 (lima) 

orang: 

b. Untuk kegiatan kunjungan kerja AKO lainnya 

didampingi paling banyak 9 (sembilan) orang 

pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diluar 

fasilitasi Pimpinan DPRD. 

(3) Pegawai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) huruf a dan huruf b, selanjutnya akan ditetapkan 

oleh Sekretaris DPRD.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Aksi di Bank Banten yang di Duga Sarang Koruptor

By On Senin, September 08, 2025







Banten_xbintangindo.com ---

Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPD Provinsi Banten yang bergabung di Koalisi Aksi Rakyat (Koar) bersama sejumlah masyarakat Senin (18 September 2025 ) turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap kinerja komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi Bank Banten karena dinilai telah melakukan banyak pembohongan publik.


Hal ini di ungkap kan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten Erwin Teguh ,Kami menilai dalan dugaan persoalan atau permasalahan Bank Banten tidak pernah terselesaikan. Hal itu karena dalam pembentukannya berawal dari MBA Married By Accident dimana lahir dahulu oleh oleh PT Banten Global Development (BGD) pada tahun 2016 yang mengakuisisi Bank Pundi, lalu disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bante tahun 2023. Bahkan saat ini telah selingkuh dan nikah siri bersama Bank Jatim agar tidak diusir dari rumah karena terancam turun jadi BPR karena tidak memiliki modal inti sesuai ketentuan OKK sebesar Rp. 3 Triliun. Pernikahan siri tersebut dibungkus dengan alasan Kerjasama Usaha Bank (KUB), sehingga 

Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Bahkan Bank Banten hingga saat ini belum memiliki usaha yang jelas. 


Erwin menambahkan, Agar tidak dinilai selalu merugi setiap tahun, Direksi Bank Banten mengklaim telah mendapatkan laba pada tahun 2023 dan 2024. Padahal hal itu diduga terjadi karena pemotongan sejumlah biaya operasional, dan anggaran tersebut diklaim sebagai hasil usaha (laba)." Katanya 


Tidak hanya itu, kami juga meminta kejelasan terkait persoalan kredit macet dimana tahun 2022 lalu diketahui masih menyisakan piutang sebesar Rp.247 Miliar, ditambah kerugian kreditacet, dan kasus pembobolan brangkas oleh karyawan. Apakah persoalan tersebut sudah diselesaikan dan keuanganya dikembalikan kepada negara atau belum, publik belum mengetahui. 


Kebobrokan tersebut ternyata bukan hanya Persoalan management saja, namun Bank Banten juga dinilai sarat kepentingan, sehingga tidak peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitar gedung, khususnya kantor pusat. Sebab, tak satu pun warga yang diterima bekerja sebagai karyawan di gedung baru tersebut. Belakangan muncul gaduhnya isu tentang permasalahan subkontraktor yang belum terbayarkan, bahkan Proyek tersebut terindikasi adanya dugaan markup harga. 


Kemudian, persoalan travo listrik yang dapat menimbulkan radiasi bagi warga juga, tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga terdampak. Termasuk persoalan lahan parkir dan sampah yang dapat mencemari lingkungan masyarakat. Terlebih, sejak dibangun kantor pusat Bank Banten, lingkungan masyarakat jadi terdampak banjir setiap turun hujan, karena adanya penyempitan saluran irigasi, serta akses jalan warga khususnya Lansia menuju tempat ibadah ditutup, sehingga masyarakat yang hendak menjalankan ibadah harus mengambil jalan memutar.


Dari sejumlah Persoalan tersebut, kami Koar Banten bersama masyarakat menuntut beberapa hal, seperti : 


1. Copot Komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi karena dianggap tidak mampu bekerja dan hanya mencari alasan agar tidak disalahkan.


2. Meminta agar APH memeriksa keuangan Bank Banten yang sebenarnya. Bukan hanya mensiasati untuk membohongi publik.


3. Menuntut transparansi pengembalian keuangan dari sejumlah persoalan atas kerugian negara karena kredit macet, kredit fiktif, dan pembobolan brangkas oleh karyawan.


4.  Menuntut Kejelasan mengapa Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten, lalu pemprov Banten dan Bank Banten menjadi apa. 


5. Menuntut agar masyarakat sekitar kantor pusat karena menjadi yang terdampak, mendapat perhatian dan kompensasi yang jelas, termasuk mendapatkan kesempatan bekerja.


Di Lain pihak Ketua Dewan Pimpinan Daerah Triga Nusantara Provinsi Banten Wahyudin  mengatakan bahwa persoalan Bank Banten harus di selesaikan dengan jelas karena Bank Banten sebenar nya Bank kebanggaan Masyarkat Banten jadi kami meminta atau mendesak Gubernur Banten untuk mengevaluasi para pejabat yang ada di Bank Banten agar Bank Banten berjalan dengan baik bukan untuk menjadi ajang para pejabat untuk memperkaya diri." Ungkap nya dengan nada singkat.

_ RED_

Wanita Muda Warga Tangerang Mencopet Dompet Karyawati PT. Eagle Nice, Kini diamankan Polsek Cikande

By On Minggu, September 07, 2025







 


Foto : Pelaku copet 

SERANG,– Perempuan berunisial NA, 38 tahun, warga Kabupaten Tangerang, diamankan di Mapolsek Cikande usai tertangkap tangan mencopet dompet karyawati yang tengah berbelanja.

 

Peristiwa pencurian ini terjadi di lokasi jajanan depan PT Eagle Nice, Jalan Raya Lanut Gorda, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Sabtu (6/9/2025).

 

Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek, atas dugaan pencurian dompet milik Siti Nuraeni, 34 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

 

“Kejadiannya kemarin di tempat jajanan depan PT Eagle,” kata Kapolsek, Minggu (7/9/2025).

 

Tatang menjelaskan sebelum kejadian,  korban sedang membeli jajanan di depan perusahaan dalam kondisi berdesakan. Tanpa disadari, dompet berisi uang tunai sebesar Rp2 juta miliknya sudah berpindah ke tangan pelaku.

 

“Waktu desak-desakan pelaku mengambil dompet korban,” jelasnya.

 

Tatang menambahkan mengetahui hal tersebut, Siti Nuraeni berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu langsung menarik perhatian warga dan rekan korban yang berada di lokasi.

 

“Rekan korban yang ada di TKP langsung memegangi tangan pelaku, supaya tidak kabur,” tambahnya.

 

Tatang menjelaskan tak lama kemudian, sekuriti PT Eagle Nice datang dan langsung mengamankan terduga pelaku, sebelum akhirnya di serahkan ke anggota Polsek Cikande.

 

“Setelah diamankan petugas sekuriti, NA diserahkan ke pihak Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, sementara barang bukti berupa dompet sudah diamankan.

Pemilik Penggilingan Padi di pasir Limus Pamarayan diamankan Polres Serang Satgas Pangan, Gegara Ngoplos Beras

By On Minggu, September 07, 2025







SERANG, – Pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang digerebek petugas Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang.


Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi, petugas mengamankan SU, 46 tahun, pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.

 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus beras oplosan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas di pabrik penggilingan padi milik SU.

 


“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).

 


Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, pada Senin sore (4/8), petugas gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya mendatangi gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU.

 


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang.


“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” terang Condro Sasongko.

 


Setelah dipoles, lanjut Condro, beras oplosan tersebut selanjutnya dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya.

 


Kemudian tersangka SU menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 


“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” jelasnya.

 


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dikatakan, beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.

 


“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ujarnya.

 


Selain puluhan karung beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras dan melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa.

 


“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami diterima pasti ditindaklanjuti,” tandasnya.

Soal Viral Gubuk Reyot, Bupati Tangerang, Ingatkan Jangan Cepat Merespon Negatif, Ada Baiknya " Tabayyun " Semua ada Proses dan Mekanismenya

By On Minggu, September 07, 2025





KABUPATEN TANGERANG - Publik dan Masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang, dihimbau untuk cerdas dan cermat dalam menyikapi segala informasi yang berkembang di media sosial dan media online.


HImbauan ini disampaikan Bupati Tangerang Drs.H.Moch Maesyal Rasyid, saat meninjau langsung ke kampung Kosambi, RT 013/006 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek, tempat kediaman Jaenab yang di kabarkan kondisinya memperihatinkan (07/09/2025) 





Bupati Tangerang dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada Kepala Desa Pasir Ampo dan Pemerintah Kecamatan, juga seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya dan gampang merespon informasi yang beredar di media.


Sebab, jika yang diinformasikan di oleh media tersebut salah, maka akan memberi dampak negatif. "Kita harus selalu Tabayyun, teliti dan verifikasi informasi tersebut sebelum menerima atau menyebarkannya,” ungkap Maesyal Rasyid


Bupati Tangerang menerangkan, informasi yang telah dikumpulkan dari Dinas Sosial dan Pemerintah setempat, Jaenab yang merupakan seorang janda beranak satu tersebut bekerja sebagai buruh serabutan,"ucapnya


Dan berdasarkan keterangan dan data yang saya terima dari Pemerintah Kecamatan Kresek, Desa Pasir Ampo, memang awalnya terdapat kurang lebih sebanyak 168 rumah tidak layak huni yang kondisinya sangat memperihatinkan. Namun melalui sejumlah program baik itu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebanyak 83 unit kini sudah terealisasikan dan dibangun,"ungkap Maesyal Rasyid


"Insya Allah, untuk yang lainnya segera menyusul atau bertahap, karena semuanya ada aturan mekanismenya serta kereterianya masing - masing," pungkasnya


Sementara itu Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP kepada Awak Media mengatakan, "Saya mengapresiasi respons cepat Pemerintah Daerah. Disamping itu kehadiran pak Bupati Tangerang H.Maesyal Rasyid dalam penanganan RTLH di wilayah Kecamatan Kresek tersebut menjadi bukti nyata kepedulian beliau," tegasnya


Program unggulan tersebut menjadi skala prioritas yang dilakukan Pemerintah Daerah secara bertahap dan berkelanjutan dengan target 1.000 rumah setiap tahunnya,"ucap Eka.


Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP, juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran juga bagi seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kresek,"ungkapnya.


“Ini merupakan Warning bagi seluruh Kepala Desa khususnya di Kecamatan Kresek, Agar jangan sampai ada lagi warga yang luput dari perhatian hanya karena pendataan kurang maksimal. Peran Kepala Desa harus lebih proaktif dalam mendata dan mengusulkan warganya agar program bantuan RTLH tersebut benar - benar menyentuh serta tepat sasaran, kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Camat Kresek


Semoga kehadiran pak Bupati bersama Dinas  dan instansi terkait terkait, juga teman - teman Media, Lembaga dan Ormas setempat, dapat menjadikan momentum untuk kita bersama memperkuat sinergitas,tuturnya


Sementara itu Kades Pasir Ampo Suardi atau yang akrab dipanggil Jaro Wardi menjelaskan, "Alhamdulillah hari ini pak Bupati telah berkenan hadir meninjau dan melihat langsung kondisi Desa kami bersama Kadis Bina Marga, Kadis Perkim. Juga rekan - rekan Lembaga, Aktivis, Ormas dan media dalam rangka melihat secara langsung kondisi rumah Ibu Jenab di Kampung Kosambi Rt. 013/006 Desa Pasir Ampo. 


Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pak Bupati H. Maesyal Rasyid, Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, jajaran Polsek Kresek, Koramil 07/Krs, pihak Kecamatan dan teman - teman Lembaga, Ormas dan media yang sudah ikut peduli dengan kondisi rumah Ibu Jaenab. Mudah - mudahan dalam waktu dekat rumah tersebut segera terealisasi, dengan baik, ” ungkapnya


Langkah cepat ini harus kita kawal bersama, agar program RTLH yang lainnya juga tepat sasaran. Kritik Pemerintah Desa Pasir Ampo, bukan anti kritik tapi butuh masukan saran serta ide gagasan dari teman - teman semua  agar pelayanan kami terhadap masyarakat dapat lebih lebih maksimal lagi,” lanjut Jari Wardi


Peran tenan - teman Lembaga dan media sebagai Mitra kerja dan kontrol di lapangan, sangat kita butuhkan sebagai Transformasi di Era Digitalisasi saat ini, "ucapnya


Semoga program RTLH ini bisa terus diperkuat agar semakin banyak warga Kabupaten Tangerang memperoleh hunian layak dan sehat. Dan terakhir yang tadi disamping, Insya Allah di tahun anggaran depan kita akan memiliki sarana air bersih komunal,” jelasnya.


Tak kuat menahan rasa haru dan syukurnya Ibu Jaenab, penerima bantuan bedah rumah dari Bupati Tangerang mengucapkan, "Alhamdulillah dan Terima kasih banyak, kepada pak Bupati, Pak Camat, pak Kades , juga bapak - bapak yang lain, akhirnya rumah saya akan dibangunkan dan diperbaiki,"ujarnya didepan Awak Media


Terima kasih bapak - bapak atas bantuannya". Ucapan ini juga dapat mencakup doa untuk para pemberi bantuan dan harapan agar lebih banyak warga yang terbantu, serta janji untuk merawat rumah tersebut dengan baik," pungkasnya

(Yanto)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *