Berita Terbaru
Mampukah Ahmad Nuri Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang. "Memberantas Pungli Di Sekolah. "
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
Serang kota, xbintangindo.com --
Walikota Serang Budi Rustandi baru saja melakukan rotasi beberapa pejabat eselon II, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang.
Walikota menunjuk Ahmad Nuri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang.
Penunjukan mantan Sekretaris DPRD Kota Serang ini menjadi Kepala dinas Pendidikan tentunya Walikota sudah mempunyai harapan besar kedepan untuk dunia pendidikan di Kota Serang.
Kota serang ini salah satunya Dinas Pendidikan menghadapi tantangan serius dalam bidang pendidikan. isu yang kerap mencuat adalah praktik pungutan liar di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, Praktik ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menghambat akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Solusi untuk mengatasi masalah ini sangat bergantung pada kinerja Kepala Dinas Pendidikan kota serang yaitu Ahmad Nuri dalam mengambil langkah-langkah proaktif terhadap seluruh pembantunya dan kepala sekolah di Kota Serang
Peran Krusial Ahmad Nuri Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang
Kepala Dinas Pendidikan memegang peranan sentral dalam memberantas pungutan liar,baik itu di dalam Dinas tempatnya maupun di luar dinasnya yaitu sekolah serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di kota serang.
Beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain melakuka Pengawasan Intensif:
Kepala Dinas harus menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana di setiap sekolah.
Melakukan Audit berkala dan inspeksi mendadak dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan anggaran.
Kepala dinas dapat Mendorong transparansi dalam Perenggunaan anggaran baik itu di tingkat Kepala bidang, Kepala seksi dan sekolah serta informasi mengenai sumber dan alokasi dana harus terbuka bagi publik, sehingga masyarakat dapat turut serta mengawasi.
Menindak tegas kepala sekolah dan oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.
Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, penurunan jabatan, hingga hukuman disiplin berat berupa pemecatan.
Memastikan Beasiswa Tepat Sasaran untuk Siswa Kurang Mampu
Salah satu solusi konkret untuk membantu siswa kurang mampu adalah dengan memastikan penyaluran beasiswa yang tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa beasiswa disalurkan kepada yang berhak dan dikelola dengan transparan. Beberapa langkah yang dapat diambil:
Memastikan data siswa penerima beasiswa akurat dan valid. Proses verifikasi harus melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan.
Penyaluran Langsung: Beasiswa sebaiknya disalurkan langsung ke rekening siswa atau orang tua, bukan melalui sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari potongan atau pungutan yang tidak jelas.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program beasiswa. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki sistem penyaluran dan memastikan beasiswa benar-benar membantu siswa yang membutuhkan.
Kerjasama ini dapat membuka peluang bagi lebih banyak siswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
Kesimpulan
Mengatasi masalah kependidikan di Kabupaten Kota serang
terutama terkait pungutan liar, memerlukan komitmen dan tindakan nyata dari Kepala Dinas Pendidikan. Dengan pengawasan yang intensif, transparansi anggaran, penegakan hukum yang tegas, dan optimalisasi penyaluran beasiswa, diharapkan kualitas pendidikan di Kota serang dapat meningkat dan akses pendidikan yang merata dapat terwujud
Penulis : SURYADI
Pimred Media Sinar banten, id
Gegara Banyak Pembohongan Publik, Kini Bank Banten didemo Masyarakat
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
SERANG – Pada hari Senin (08/09/2025), Koalisi Aksi Rakyat (Koar) bersama sejumlah masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap kinerja komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi Bank Banten karena dinilai telah melakukan banyak pembohongan publik.
Ratusan massa berkumpul di depan gedung Bank Banten ber orasi menyatakan aspirasi kepada Bank Banten serta di lanjut dengan Makan bersama di depan Bank Banten dengan tujuan menilai bahwa aliran dana Bank Banten banyak hilang untuk kepentingan makan bareng oleh direktur dan direksi direksi Bank Banten
Salah satu perwakilan massa aksi Erwin Teguh selaku ketua harian lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten ( Trinusa ) mengatan Kami menilai permasalahan Bank Banten tidak pernah terselesaikan. Hal itu karena dalam pembentukannya berawal dari MBA Married By Accident dimana lahir dahulu oleh oleh PT Banten Global Development (BGD) pada tahun 2016 yang mengakuisisi Bank Pundi, lalu disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bante tahun 2023. Bahkan saat ini telah selingkuh dan nikah siri bersama Bank Jatim agar tidak diusir dari rumah karena terancam turun jadi BPR karena tidak memiliki modal inti sesuai ketentuan OKK sebesar Rp. 3 Triliun. Pernikahan siri tersebut dibungkus dengan alasan Kerjasama Usaha Bank (KUB), sehingga
Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Bahkan Bank Banten hingga saat ini belum memiliki usaha yang jelas.
Agar tidak dinilai selalu merugi setiap tahun, Direksi Bank Banten mengklaim telah mendapatkan laba pada tahun 2023 dan 2024. Padahal hal itu diduga terjadi karena pemotongan sejumlah biaya operasional, dan anggaran tersebut diklaim sebagai hasil usaha (laba).
Erwin menambah kn Tidak hanya itu, kami juga meminta kejelasan terkait persoalan kredit macet dimana tahun 2022 lalu diketahui masih menyisakan piutang sebesar Rp.247 Miliar, ditambah kerugian kreditacet, dan kasus pembobolan brangkas oleh karyawan. Apakah persoalan tersebut sudah diselesaikan dan keuanganya dikembalikan kepada negara atau belum, publik belum mengetahui.
" Kebobrokan tersebut ternyata bukan hanya Persoalan management saja, namun Bank Banten juga dinilai sarat kepentingan, sehingga tidak peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitar gedung, khususnya kantor pusat. Sebab, tak satu pun warga yang diterima bekerja sebagai karyawan di gedung baru tersebut. Belakangan muncul gaduhnya isu tentang permasalahan subkontraktor yang belum terbayarkan, bahkan Proyek tersebut terindikasi adanya dugaan markup harga.
Kemudian, persoalan travo listrik yang dapat menimbulkan radiasi bagi warga juga, tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga terdampak. Termasuk persoalan lahan parkir dan sampah yang dapat mencemari lingkungan masyarakat. Terlebih, sejak dibangun kantor pusat Bank Banten, lingkungan masyarakat jadi terdampak banjir setiap turun hujan, karena adanya penyempitan saluran irigasi, serta akses jalan warga khususnya Lansia menuju tempat ibadah ditutup, sehingga masyarakat yang hendak menjalankan ibadah harus mengambil jalan memutar.
Dari sejumlah Persoalan tersebut, kami Koar Banten bersama masyarakat menuntut beberapa hal, seperti :
1. Copot Komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi karena dianggap tidak mampu bekerja dan hanya mencari alasan agar tidak disalahkan.
2. Meminta agar APH memeriksa keuangan Bank Banten yang sebenarnya. Bukan hanya mensiasati untuk membohongi publik.
3. Menuntut transparansi pengembalian keuangan dari sejumlah persoalan atas kerugian negara karena kredit macet, kredit fiktif, dan pembobolan brangkas oleh karyawan.
4. Menuntut Kejelasan mengapa Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten, lalu pemprov Banten dan Bank Banten menjadi apa.
5. Menuntut agar masyarakat sekitar kantor pusat karena menjadi yang terdampak, mendapat perhatian dan kompensasi yang jelas, termasuk mendapatkan kesempatan bekerja.
massa aksi d terima beraudensi dengan bank Banten yang di wakil kan badan hukum bank banten tapi massa perwakilan aksi yang ke dalam gedung bank banten serenta keluar karena mermintan massa aksi d hadiri direkrut dan direksi2 yang pada saat ingin beraudensi tidak ada dan di lanjut dengan orasi kembali dan akan ada gelombang ke dua untuk aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi.
PT. Lung Cheong di demo, Gegara Belum berikan Gaji karyawan
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
SERANG, - Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan, Senin (8/9/2025).
Namun aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil memfasilitasi mediasi pihak PUK SPN dengan pihak menejemen.
Dari PT. Lung Cheong Brother hadir, Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi.
Kapolres mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pihak buruh yang diwakili PUK SPN dengan pihak menejemen. Hasilnya, kata Kapolres sudah tercapai kesepakatan bersama bahwa permasalahan keterlambatan gaji segera diselesaikan.
"Sudah ada kesepakatan dari pihak menejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red)," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena faktor kesengajaan, namun keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya hari libur panjang.
"Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang," terangnya.
Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan, dalam undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang no 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) no 36 tahun 2021dan (PP) no 35 2021 pasal 93 Undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan pihak perusahaan membayar upah tepat waktu.
"Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya," kata Septian.
Terkait Dana Desa, Kades Budi Mulya Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
KABUPATEN TANGERANG - LSM KOMPPI Laporkan Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (2/8/2025) setelah surat somasi yang dilayangkan sebelumbya pada 22 Agustus 2025 tidak digubris.
Laporan bernomor 01.09.2025,199/KS DPP KOMPPI/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 diterima bagian pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) Kejaksaan Tinggi Banten
Ketua DPP LSM KOMPPI mengatakan, sebelum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten, dirinya telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi surat dari Kepala Desa Budi Mulya terkait somasi DPP LSM KOMPPI tersebut, dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten bekerja profesional dengan menindaklanjuti laporan LSM KOMPPI.
" Laporan yang kamu layangkan terkait penyimpangan dana Desa Budi Mulya TA. 2023 - 2024," terang Usrah, Senin (08/09/2025)
Usrah mengatakan, dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Budi Mulya TA.2023-2024, melalui Anggara dana desa. diantaranya seperti Kegiatan Ketahanan Pangan (KETAPANG) dan juga pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan desa.
Usrah menambahkan, bahwa setidaknya pada Tahun 2023-2024 Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran dana desa di desa Budi Mulya sebesar 2 Miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
" Didalam surat laporan susah ada dugaan Penyimpangannya,"tandasnya.
INI LAH UANG -UANG HAK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB.SERANG
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SERANG
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang representasi;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan beras;
d. Uang paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Badan Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Bapemperda;
i. Tunjangan Badan Anggaran;
j. Tunjangan Badan Kehormatan
Uang Representasi
Pasal 3
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang representasi.
(2) Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati,
yaitu Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
(3) Besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD Rp.1.680.000,- (satu juta enam
ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Besaran uang representasi Anggota DPRD Rp.1.575.000,- (satu juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
Pasal 4
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
beras.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Uang Paket
Pasal 5
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD di berikan uang paket.
(2) Besarnya uang paket yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan
ribu rupiah); dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 157.500,- (serratus limapuluh tujuh ribu lima
ratus rupiah).
Bagian Kelima
Tunjangan Jabatan
Pasal 6
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu
rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga
puluh enam ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 2.283.750,- (dua juta dua ratus delapan
puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bagian Keenam
Tunjangan Badan Musyawarah
Pasal 7
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Ketujuh
Tunjangan Komisi
Pasal 8
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam komisi diberikan tunjangan
setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp. 121.800,- (serratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah);
d. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kedelapan
Tunjangan Bapemperda
Pasal 9
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Bapemperda diberikan tunjangn
setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesembilan
Tunjangan Badan Anggaran
Pasal 10
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Anggaran diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesepuluh
Tunjangan Badan Kehormatan
Pasal 11
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesebelas
Tunjanag Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjanagn Reses.
(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud sebesar Rp.
14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.
14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dianggarkan
pada pos DPRD dan di berikan setiap melaksanakan reses.
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan sebagai
berikut :
a. jaminan Kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
c. pakaian dinas.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :
a. perumahan; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota
DPRD disediakan tunjanagn kesejahteraan berupa :
a. perumahan; dan
b. tunjangan transportasi.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal 14
(1) Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya yaitu suami dan/atau istri
beserta 2 (dua) orang anak diberikan jaminan Kesehatan berupa pemeliharaan
Kesehatan dan pengobatan.
(2) Pemeliharaan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi Kesehatan kepada
Lembaga asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan.
(3) Besarnya premi asuransi Kesehatan untuk masing-masing pimpinan dan
anggota DPRD beserta keluarganya, dibayarkan setiap bulan untuk kelompok
kelas I.
(4) Pembayaran premi asuransi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pasal 15
(1) Pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, dengan didaftarkan menjadi peserta Asuransi JKK dan
JKM sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pembiayaan premi Asuransi JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dianggarkan pada Sekretariat DPRD.
(3) Hak dan Kewajiban peserta JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagian Keempat
Pakaian Dinas
Pasal 16
(1) Pimpinan dan anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atributnya, yang
pengadaannya dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
(2) Standar satuan harga dan kualitas pakaian dinas adalah sebagai berikut:
a. pakaian sipil harian (SPH) disediakan 2 (dua) Pasang dalam 1 (satu) tahun,
masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah);
b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima)
tahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. pakaian dinas harian (PDH) lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1
(satu) tahun, masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Pengadaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian
(PDH) dan Pakaian yang bercirikan khas daerah, dianggarkan pada
Sekretariat DPRD.
Bagian Kelima
PerumahanPasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dan/atau tidak dapat menyediakan
rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus
ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan
ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan
ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan
dalam pos DPRD.
Bagian Keenam
Kendaraan Dinas
Pasal 18
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas
jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
(3) Pimpinan DPRD diberikan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai
berikut:
a. Ketua DPRD sebanyak 600 (enam ratus) liter perbulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebanyak 500 (lima ratus) liter perbulan.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti, wajib mengembalikan Kendaraan Dinas
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Bagian Ketujuh
Tunjangan Transportasi
Pasal 19
Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh
belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang dianggarkan pada pos DPRD
dan mulai dibayarkan pada awal tahun anggaran yaitu bulan Januari.
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 20
(1) Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri masa
baktinya, diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
(satu) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, dengan
ketentuan :
a. Ketua
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta
serratus ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu
rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta
enam ratus ribu rupiah).
b. Wakil Ketua
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta
enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan
puluh ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh
ribu rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu
rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh
ribu rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta
delapan puluh ribu rupiah).
c. Anggota
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu
rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh
lima ribu rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah).
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Bagian Kesatu
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Pasal 21
(1) Selain penghasilan dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 13, kepada pimpinan DPRD disediakan belanja
penunjang oprasional.
(2) Besarnya belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD, sebasar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu
rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua
puluh ribu rupiah).
(3) Pemberian belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap bulan dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya
atau lumpsum;
b. 20 % (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana oprasional
lainnya.
(4) Ketentuan pencairan dan pertanggungjawaban belanja penunjang oprasional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Belanja Perjalanan Dinas Tidak Terencana
Pasal 22
(1) Dalam rangka pelaksanaa tugas, fungsi dan wewenang DPRD diberikan belanja
perjalanan dinas tidak terencana.
12 -
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Uang harian,
biaya transport dan uang representasi kepada Pimpinan, Anggota dan
Sekretariat DPRD.
(3) Biaya Transport sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada
Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD dengan besaran sebagai berikut :
Bagian Ketiga
Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Pasal 23
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok
pakar atau tim ahli.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu
untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan
wewenang DPRD.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. menguasai bidang yang diperlukan; dan
b. menguasai tugas dan fungsi DPRD.
(4) Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis
berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang
DPRD.
(5) Kelompok Pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan
kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
(6) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja
sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin
dalam alat kelengkapan DPRD.
(7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kompensasi sebagai berikut :
a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar
Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan.
b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp.
4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan.
c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang perbulan.
Bagian Keempat
Tenaga Ahli
Pasal 24
(1) Setiap fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman
kerja paling singkat 5 (lima) tahun, atau strata dua (S2) dengan pengalaman
kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata 3 (S3) dengan pengalaman
kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Menguasai bidang pemerintahan; dan
c. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi
sebagai berikut :
a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perorang perbulan;
b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp.
3.500.000,- (tiga juta Lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan;
c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan;
Bagian Kelima
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Pasal 25
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pimpinan
DPRD dapat melaksanakan koordinasi, konsultasi, masalah-masalah
pemerintahan, kemasyarakatan, hukum, dan administrasi kepada instansi
terkait.
(2) Koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang pimpinan DPRD, berupa :
a. Kegiatan resmi keprotokoleran;
b. Acara atau undangan resmi;
c. Kegiatan sosial, budaya atau keagamaan.
Bagian Keenam
Asosiasi Anggota DPRD
Pasal 26
Untuk Kegiatan Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)
disediakan biaya yang penggunaannya dibebankan pada anggaran Sekretariat
DPRD Kabupaten Serang.
Bagian Ketujuh
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya
Pasal 27
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, difasilitasi
oleh pegawai Sekretariat DPRD baik ASN maupun pegawai Pramubakti / Non
ASN.
(2) Dalam hal pegawai Pramubakti / Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendampingi perjalanan dinas Anggota DPRD melakukan kegiatan di dalam
dan di luar daerah, jumlahnya paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, dan
dapat diberikan belanja perjalanan dinas yang besarannya adalah Untuk
lulusan setingkat sarjana dan Diploma IV disetarakan dengan ASN golongan
III, dan lulusan diploma III ke bawah disetarakan dengan ASN golongan II;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
1. Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 58);
2. Peraturan Bupati Serang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 41);
3. Peraturan Bupati Serang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan
dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2019 Nomor 55).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setip orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI SERANG,
ttd
RATU TATU CHASANAH
[8/9 05.52] +62 812-9757-1247: INI TAMBAHANNYA
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA DPRD KAB.SERANG
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR IO TAHUN
2021 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Bagian Ketujuh
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya
Pasal 27
( 1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan
wewenang DPRD, difasilitasi oleh pegawai Sekretariat
DPRD baik ASN maupun pegawai Non ASN.
(2) Pegawai scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendampingi perjalanan dinas anggota DPRD
melakukan kcgiatan di dalam dan di luar daerah,
jumlahnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan kunjungan kerja setiap Komisi
didampingi oleh pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), jumlahnya paling banyak 5 (lima)
orang:
b. Untuk kegiatan kunjungan kerja AKO lainnya
didampingi paling banyak 9 (sembilan) orang
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diluar
fasilitasi Pimpinan DPRD.
(3) Pegawai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, selanjutnya akan ditetapkan
oleh Sekretaris DPRD.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Aksi di Bank Banten yang di Duga Sarang Koruptor
By X-BintangIndo.Com On Senin, September 08, 2025
Banten_xbintangindo.com ---
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPD Provinsi Banten yang bergabung di Koalisi Aksi Rakyat (Koar) bersama sejumlah masyarakat Senin (18 September 2025 ) turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap kinerja komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi Bank Banten karena dinilai telah melakukan banyak pembohongan publik.
Hal ini di ungkap kan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten Erwin Teguh ,Kami menilai dalan dugaan persoalan atau permasalahan Bank Banten tidak pernah terselesaikan. Hal itu karena dalam pembentukannya berawal dari MBA Married By Accident dimana lahir dahulu oleh oleh PT Banten Global Development (BGD) pada tahun 2016 yang mengakuisisi Bank Pundi, lalu disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bante tahun 2023. Bahkan saat ini telah selingkuh dan nikah siri bersama Bank Jatim agar tidak diusir dari rumah karena terancam turun jadi BPR karena tidak memiliki modal inti sesuai ketentuan OKK sebesar Rp. 3 Triliun. Pernikahan siri tersebut dibungkus dengan alasan Kerjasama Usaha Bank (KUB), sehingga
Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Bahkan Bank Banten hingga saat ini belum memiliki usaha yang jelas.
Erwin menambahkan, Agar tidak dinilai selalu merugi setiap tahun, Direksi Bank Banten mengklaim telah mendapatkan laba pada tahun 2023 dan 2024. Padahal hal itu diduga terjadi karena pemotongan sejumlah biaya operasional, dan anggaran tersebut diklaim sebagai hasil usaha (laba)." Katanya
Tidak hanya itu, kami juga meminta kejelasan terkait persoalan kredit macet dimana tahun 2022 lalu diketahui masih menyisakan piutang sebesar Rp.247 Miliar, ditambah kerugian kreditacet, dan kasus pembobolan brangkas oleh karyawan. Apakah persoalan tersebut sudah diselesaikan dan keuanganya dikembalikan kepada negara atau belum, publik belum mengetahui.
Kebobrokan tersebut ternyata bukan hanya Persoalan management saja, namun Bank Banten juga dinilai sarat kepentingan, sehingga tidak peduli terhadap keadaan masyarakat di sekitar gedung, khususnya kantor pusat. Sebab, tak satu pun warga yang diterima bekerja sebagai karyawan di gedung baru tersebut. Belakangan muncul gaduhnya isu tentang permasalahan subkontraktor yang belum terbayarkan, bahkan Proyek tersebut terindikasi adanya dugaan markup harga.
Kemudian, persoalan travo listrik yang dapat menimbulkan radiasi bagi warga juga, tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga terdampak. Termasuk persoalan lahan parkir dan sampah yang dapat mencemari lingkungan masyarakat. Terlebih, sejak dibangun kantor pusat Bank Banten, lingkungan masyarakat jadi terdampak banjir setiap turun hujan, karena adanya penyempitan saluran irigasi, serta akses jalan warga khususnya Lansia menuju tempat ibadah ditutup, sehingga masyarakat yang hendak menjalankan ibadah harus mengambil jalan memutar.
Dari sejumlah Persoalan tersebut, kami Koar Banten bersama masyarakat menuntut beberapa hal, seperti :
1. Copot Komisaris, Dirut, dan jajaran Direksi karena dianggap tidak mampu bekerja dan hanya mencari alasan agar tidak disalahkan.
2. Meminta agar APH memeriksa keuangan Bank Banten yang sebenarnya. Bukan hanya mensiasati untuk membohongi publik.
3. Menuntut transparansi pengembalian keuangan dari sejumlah persoalan atas kerugian negara karena kredit macet, kredit fiktif, dan pembobolan brangkas oleh karyawan.
4. Menuntut Kejelasan mengapa Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten, lalu pemprov Banten dan Bank Banten menjadi apa.
5. Menuntut agar masyarakat sekitar kantor pusat karena menjadi yang terdampak, mendapat perhatian dan kompensasi yang jelas, termasuk mendapatkan kesempatan bekerja.
Di Lain pihak Ketua Dewan Pimpinan Daerah Triga Nusantara Provinsi Banten Wahyudin mengatakan bahwa persoalan Bank Banten harus di selesaikan dengan jelas karena Bank Banten sebenar nya Bank kebanggaan Masyarkat Banten jadi kami meminta atau mendesak Gubernur Banten untuk mengevaluasi para pejabat yang ada di Bank Banten agar Bank Banten berjalan dengan baik bukan untuk menjadi ajang para pejabat untuk memperkaya diri." Ungkap nya dengan nada singkat.
_ RED_
Wanita Muda Warga Tangerang Mencopet Dompet Karyawati PT. Eagle Nice, Kini diamankan Polsek Cikande
By X-BintangIndo.Com On Minggu, September 07, 2025
Foto : Pelaku copet
SERANG,– Perempuan berunisial NA, 38 tahun, warga Kabupaten Tangerang, diamankan di Mapolsek Cikande usai tertangkap tangan mencopet dompet karyawati yang tengah berbelanja.
Peristiwa pencurian ini terjadi di lokasi jajanan depan PT Eagle Nice, Jalan Raya Lanut Gorda, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Sabtu (6/9/2025).
Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek, atas dugaan pencurian dompet milik Siti Nuraeni, 34 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Kejadiannya kemarin di tempat jajanan depan PT Eagle,” kata Kapolsek, Minggu (7/9/2025).
Tatang menjelaskan sebelum kejadian, korban sedang membeli jajanan di depan perusahaan dalam kondisi berdesakan. Tanpa disadari, dompet berisi uang tunai sebesar Rp2 juta miliknya sudah berpindah ke tangan pelaku.
“Waktu desak-desakan pelaku mengambil dompet korban,” jelasnya.
Tatang menambahkan mengetahui hal tersebut, Siti Nuraeni berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu langsung menarik perhatian warga dan rekan korban yang berada di lokasi.
“Rekan korban yang ada di TKP langsung memegangi tangan pelaku, supaya tidak kabur,” tambahnya.
Tatang menjelaskan tak lama kemudian, sekuriti PT Eagle Nice datang dan langsung mengamankan terduga pelaku, sebelum akhirnya di serahkan ke anggota Polsek Cikande.
“Setelah diamankan petugas sekuriti, NA diserahkan ke pihak Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, sementara barang bukti berupa dompet sudah diamankan.
Pemilik Penggilingan Padi di pasir Limus Pamarayan diamankan Polres Serang Satgas Pangan, Gegara Ngoplos Beras
By X-BintangIndo.Com On Minggu, September 07, 2025
SERANG, – Pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang digerebek petugas Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi, petugas mengamankan SU, 46 tahun, pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus beras oplosan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas di pabrik penggilingan padi milik SU.
“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).
Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, pada Senin sore (4/8), petugas gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya mendatangi gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang.
“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” terang Condro Sasongko.
Setelah dipoles, lanjut Condro, beras oplosan tersebut selanjutnya dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya.
Kemudian tersangka SU menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dikatakan, beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ujarnya.
Selain puluhan karung beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras dan melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami diterima pasti ditindaklanjuti,” tandasnya.
Soal Viral Gubuk Reyot, Bupati Tangerang, Ingatkan Jangan Cepat Merespon Negatif, Ada Baiknya " Tabayyun " Semua ada Proses dan Mekanismenya
By X-BintangIndo.Com On Minggu, September 07, 2025
KABUPATEN TANGERANG - Publik dan Masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang, dihimbau untuk cerdas dan cermat dalam menyikapi segala informasi yang berkembang di media sosial dan media online.
HImbauan ini disampaikan Bupati Tangerang Drs.H.Moch Maesyal Rasyid, saat meninjau langsung ke kampung Kosambi, RT 013/006 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek, tempat kediaman Jaenab yang di kabarkan kondisinya memperihatinkan (07/09/2025)
Bupati Tangerang dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada Kepala Desa Pasir Ampo dan Pemerintah Kecamatan, juga seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya dan gampang merespon informasi yang beredar di media.
Sebab, jika yang diinformasikan di oleh media tersebut salah, maka akan memberi dampak negatif. "Kita harus selalu Tabayyun, teliti dan verifikasi informasi tersebut sebelum menerima atau menyebarkannya,” ungkap Maesyal Rasyid
Bupati Tangerang menerangkan, informasi yang telah dikumpulkan dari Dinas Sosial dan Pemerintah setempat, Jaenab yang merupakan seorang janda beranak satu tersebut bekerja sebagai buruh serabutan,"ucapnya
Dan berdasarkan keterangan dan data yang saya terima dari Pemerintah Kecamatan Kresek, Desa Pasir Ampo, memang awalnya terdapat kurang lebih sebanyak 168 rumah tidak layak huni yang kondisinya sangat memperihatinkan. Namun melalui sejumlah program baik itu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebanyak 83 unit kini sudah terealisasikan dan dibangun,"ungkap Maesyal Rasyid
"Insya Allah, untuk yang lainnya segera menyusul atau bertahap, karena semuanya ada aturan mekanismenya serta kereterianya masing - masing," pungkasnya
Sementara itu Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP kepada Awak Media mengatakan, "Saya mengapresiasi respons cepat Pemerintah Daerah. Disamping itu kehadiran pak Bupati Tangerang H.Maesyal Rasyid dalam penanganan RTLH di wilayah Kecamatan Kresek tersebut menjadi bukti nyata kepedulian beliau," tegasnya
Program unggulan tersebut menjadi skala prioritas yang dilakukan Pemerintah Daerah secara bertahap dan berkelanjutan dengan target 1.000 rumah setiap tahunnya,"ucap Eka.
Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP, juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran juga bagi seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kresek,"ungkapnya.
“Ini merupakan Warning bagi seluruh Kepala Desa khususnya di Kecamatan Kresek, Agar jangan sampai ada lagi warga yang luput dari perhatian hanya karena pendataan kurang maksimal. Peran Kepala Desa harus lebih proaktif dalam mendata dan mengusulkan warganya agar program bantuan RTLH tersebut benar - benar menyentuh serta tepat sasaran, kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Camat Kresek
Semoga kehadiran pak Bupati bersama Dinas dan instansi terkait terkait, juga teman - teman Media, Lembaga dan Ormas setempat, dapat menjadikan momentum untuk kita bersama memperkuat sinergitas,tuturnya
Sementara itu Kades Pasir Ampo Suardi atau yang akrab dipanggil Jaro Wardi menjelaskan, "Alhamdulillah hari ini pak Bupati telah berkenan hadir meninjau dan melihat langsung kondisi Desa kami bersama Kadis Bina Marga, Kadis Perkim. Juga rekan - rekan Lembaga, Aktivis, Ormas dan media dalam rangka melihat secara langsung kondisi rumah Ibu Jenab di Kampung Kosambi Rt. 013/006 Desa Pasir Ampo.
Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pak Bupati H. Maesyal Rasyid, Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, jajaran Polsek Kresek, Koramil 07/Krs, pihak Kecamatan dan teman - teman Lembaga, Ormas dan media yang sudah ikut peduli dengan kondisi rumah Ibu Jaenab. Mudah - mudahan dalam waktu dekat rumah tersebut segera terealisasi, dengan baik, ” ungkapnya
Langkah cepat ini harus kita kawal bersama, agar program RTLH yang lainnya juga tepat sasaran. Kritik Pemerintah Desa Pasir Ampo, bukan anti kritik tapi butuh masukan saran serta ide gagasan dari teman - teman semua agar pelayanan kami terhadap masyarakat dapat lebih lebih maksimal lagi,” lanjut Jari Wardi
Peran tenan - teman Lembaga dan media sebagai Mitra kerja dan kontrol di lapangan, sangat kita butuhkan sebagai Transformasi di Era Digitalisasi saat ini, "ucapnya
Semoga program RTLH ini bisa terus diperkuat agar semakin banyak warga Kabupaten Tangerang memperoleh hunian layak dan sehat. Dan terakhir yang tadi disamping, Insya Allah di tahun anggaran depan kita akan memiliki sarana air bersih komunal,” jelasnya.
Tak kuat menahan rasa haru dan syukurnya Ibu Jaenab, penerima bantuan bedah rumah dari Bupati Tangerang mengucapkan, "Alhamdulillah dan Terima kasih banyak, kepada pak Bupati, Pak Camat, pak Kades , juga bapak - bapak yang lain, akhirnya rumah saya akan dibangunkan dan diperbaiki,"ujarnya didepan Awak Media
Terima kasih bapak - bapak atas bantuannya". Ucapan ini juga dapat mencakup doa untuk para pemberi bantuan dan harapan agar lebih banyak warga yang terbantu, serta janji untuk merawat rumah tersebut dengan baik," pungkasnya
(Yanto)










