Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

By On Kamis, September 11, 2025











Jakarta, 11/09/2025 - Gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Paseba Tangerang Utara terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104/TPA Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten dinilai telah sempurna secara formil oleh Majelis Hakim sehingga gugatan tersebut hari ini dibacakan di hadapan tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari ini Selasa, 09/09/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.


Hal ini diungkapkan oleh Dedi Suherman, SH Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara  saat setelah sidang perkara tersebut dilaksanakan.


“Sidang TUN terhadap pengangkatan Sekda Banten tadi sudah dilaksanakan, acaranya pembacaan gugatan karena gugatan kami sudah dinilai sempurna oleh Majelis Hakim” terangnya.


Ditambahkan oleh dedi bahwa gugatan TUN yang dilayangkannya mendalilkan tentang pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku serta adanya pengabaian terhadap asas - asas hukum pemerintahan yang baik.


“Adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan asas - asas umum pemerintahan yang baik dalam pengangkatan Sekda banten yang mendasari gugatan ini dilayangkan ke PTUN Jakarta, bukan hanya itu kami juga meminta kepada Majelis Hakim dalam Putusan Sela agar Kepres pengangkatan Sekda banten ditunda terlebih dahulu selama perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pokok perkara, jadi kemungkinan Pak Deden Apriandhi Hartawan bisa dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Banten” jelasnya.


Menurutnya persidangan kali ini pihak tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara setelah di sidang sebelumnya dihadiri oleh staf hukum dari Menteri Sekretariat Negara.


Kemudian Dedi pun menambahkan, setelah gugatan ini dibacakan sebagai penggugat akan menunggu jawaban dari Presiden atas gugatan Paseba.


“Setelah pembacaan gugatan ini tentunya kami akan menunggu jawaban atau sanggahan dari Presiden itu seperti apa dan jawaban akan disampaikan secara online melalui Ecourt yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung “ jelasnya.


“Untuk jawaban dari tergugat (Presiden RI) akan disampaikan pada hari Selasa 23 September 2025 melalui online Ecourt Mahkamah Agung” pungkasnya.


(SAE/Red)

 * Miris,,! Seorang Anak Yatim Piatu  Cacad Mental Ikut Paman  Di Cisoka Jadi Pemulung , Demi Menyambung Hidup *

By On Rabu, September 10, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Melihat dari sisi kehidupan di perkampungan  berdirilah rumah yang sangat sederhana sekali , Di kampung Lukun Desa Cisoka Tangerang ,  tinggal seorang anak bersama paman nya yang sudah tua renta , yang lama ini di tinggalkan kedua orang tuanya , dengan aktivitas kesehariannya hanya jadi pemulung rongsokan ,


Mereka yang bekerja tanpa pamrih demi melangsungkan hidup meski kehidupan mereka sendiri jauh dari kata layak. 

Mereka menyusuri jalanan dengan tangan mengais sisa-sisa yang dianggap tak berharga oleh banyak orang. Di balik tumpukan barang bekas yang mereka angkut, tersimpan suara-suara lirih memendam harapan sederhana untuk hari hari  selanjutnya. dengan Tubuh yang dimiliki Cacad Mental dan  kurang  sempurna  makanan yang layak, dan secuil perhatian dari pemerintah. Suara kecil ini pantas didengar di tengah gegap gempita kota besar demi mencari rezeki di tengah hiruk pikuk kota. ketika ditemui di sela-sela 

pekerjaannya. dilokasi kami awak media Xbintang indo, com  berkesempatan mewawancarai beberapa narasumber ,

 

Salah satu narasumber yang kami temui dilokasi  Johani (73), seorang pria yang usianya sudah lewat baya, paman dari anak bernama Iyung (25)" anak itu tinggal dengan saya beberapa tahun ini semenjak di tinggalkan kedua orang tuanya , semenjak kecil dia tidak sekolah karena  memiliki Cacad Mental , dia sangat tekun melakukan pekerjaannya dari usia 10 tahun. Setiap pagi hingga sore, ia berkeliling menyusuri jalanan dan gang gang perumahan hingga  pinggir jalan raya , demi mengais rezeki dari barang-barang rongsokan seperti botol plastik, besi bekas, atau apapun yang bisa dijual kembali. Meski lelah selalu menyapa setiap langkahnya, ia tetap tegar menghadapi. kesehariannya dihabiskan dengan bekerja keras mengais barang-barang bekas untuk dijual kembali ke pengepul.


Dengan hasil timbangan sekitar Rp15, 000 atau 20,000 per hari dalam seminggu dua Jual , kami  tetap bersyukur atas rezeki yang diperoleh. "Namanya rezeki nggak akan ke mana," ""ucapnya Johani  dengan senyum sederhana.



masih Johani " Namun, perjuangan nya anak itu  bukan tanpa tantangan. Di balik senyum nya  tersimpan perjuangan berat yang terus ia hadapi. Salah satu kendala terbesar yang ia hadapi adalah harga barang yang terus fluktuatif, Dan bantuan pemerintah yang belum pernah ia rasakan. Maka, menjelang pergantian tahun ini, dirinya  tak berharap muluk-muluk. "Harapannya sehat terus aja,"  


Ia juga bercerita bahwa dalam beberapa tahun terakhir, bantuan langsung dari pemerintah nyaris tak pernah ia rasakan. seperti Bansos PKH , atau bantuan bantuan lain  "harapan kami semoga tahun depan ada bantuan dari pemerintah buat ngeringanin harga kebutuhan," tambahnya,

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Beri Pembekalan Pada Siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Angkatan 65

By On Rabu, September 10, 2025







Lembang ,xbintangindo.com

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan pembekalan kepada siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Angkatan 65 di Gedung Soemarto Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Bandung, Selasa (9/9/2025).


Dalam kuliah umum yang bertemakan Role Model Kasatwil dalam Harkamtibmas tersebut, Kapolres Serang memberikan materi pembekalan bertajuk "Role Model Kepemimpinan Yang Ideal".


Kapolres mengatakan berdasarkan pengalaman pribadinya, jika model kepemimpinan ada empat tipe, yaitu pemimpin perfeksionis, visioner, delegator dan santai.


"Ini bukan berdasarkan penelitian, karya ilmiah atau tulisan akademis pun juga bukan terkait dengan referensi atau teori, tapi ini terkait dengan analisa pribadi. Jadi model kepemimpinan itu ada empat secara umum, perfeksionis, visioner, delegator dan santai," katanya.


Condro menambahkan dari keempat tipe pemimpin itu, tidak semuanya harus dipraktekkan. Tapi bagaimana gaya kepemimpinan yang tepat agar kinerja optimal.


"Masing-masing orang kemampuannya berbeda-beda. Perfek boleh, profesional boleh, tetapi harus lurus terkait dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian," tandasnya.


Kemudian, Condro mengungkapkan untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, maka komunikasi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.


"Memimpin itu bukan tentang diri kita saja tapi tentang orang-orang yang ada dibawah dan sekitar kita. Komunikasikan dengan baik. Baik itu ke atas, maupun ke bawah. Jangan pelit, turunkan ego dan mudah memaafkan," ungkapnya.


Selain itu, Condro menerangkan seorang pemimpin tidak hanya tentang mengatur, tetapi memotivasi, menginspirasi, mengembangkan potensi tim, menetapkan visi, menciptakan perubahan positif, dan membangun lingkungan kerja yang produktif dan harmonis.


"Bicara manajemen, tidak hanya bicara tentang mengatur, tapi menggerakkan," terangnya.


Terakhir, Condro menambahkan seorang pemimpin memiliki tanggung jawab moral, untuk tidak melupakan dan selalu memperhatikan orang-orang yang berada di bawahnya, karena mereka adalah kontributor penting dalam mencapai tujuan bersama dan keberhasilan tim.


"Terakhir kali saya titip, suatu saat nanti kalau orang-orang depan saya ini menjadi komandan saya, jangan lupakan orang yang pernah berdiri di depanmu ini," tandasnya.


Sekedar diketahui, kehadiran Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko sebagai perwakilan Kapolres untuk memberikan materi di kelas besar Sespimmen Sespim Lemdiklat.


Acara pembekalan yang diikuti 150 siswa dari kepolisian dan 14 siswa dari TNI dihadiri Wakasespim dan 5 Pejabat Utama berpangkat perwira menengah senior (Kombes) yang menguasai mata pelajaran tersebut

Dukung Asta Cita dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

By On Rabu, September 10, 2025








Tangerang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran pimpinan tinggi madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) memimpin secara langsung kegiatan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Kegiatan ini digelar secara virtual dan terpusat di Pulau Nusakambangan, sebagai bagian dari program nasional dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus pembinaan berbasis lingkungan (09/09).


Di wilayah Banten, kegiatan ini dipusatkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir dengan menanam sebanyak 6.300 pohon kelapa. Penanaman dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banten, jajaran petugas, perwakilan Forkopimda Provinsi/Kabupaten Tangerang, serta warga binaan.


Turut hadir mengikuti kegiatan secara virtual, Plh. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Ezet Mutaqin, yang bersama jajaran menyaksikan jalannya penanaman pohon secara nasional melalui Zoom Meeting yang terhubung serentak dengan seluruh UPT Pemasyarakatan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan dukungannya.“Penanaman pohon kelapa ini adalah simbol ketahanan pangan, karena kelapa dikenal sebagai tanaman serbaguna yang bermanfaat dari akar hingga buahnya. Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Raja.


Melalui kegiatan ini, Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan lingkungan yang hijau dan produktif di seluruh Indonesia.

*Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang*

By On Rabu, September 10, 2025







Kab. Tangerang, xbintangindo.com 

EY (28), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025). 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 


"Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit," kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025). 


Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025). 


Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. 


Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa. Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pelatihan Terapi Sehat "Ilmu Roso" Bagi Warga Binaan Oleh Kakanwil Ditjenpas Banten

By On Rabu, September 10, 2025






Tangerang - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memberikan pembinaan dan wawasan kepada warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil membawakan materi mengenai Terapi Sehat / Ilmu Kesehatan Batin (Ilmu Roso), sebuah metode yang berfokus pada penguatan jasmani sekaligus ketenangan rohani. Melalui pembelajaran ini, warga binaan diajak untuk menjaga kesehatan tubuh serta melatih kesadaran diri dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT (09/09).


Kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitussalam Rutan Kelas I Tangerang ini diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan. Mereka mendapatkan pengetahuan sekaligus praktik langsung mengenai terapi dan kesehatan batin sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik selama dan setelah masa pembinaan. Mendampingi jalannya kegiatan oleh Plh. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Ezet Mutaqin, beserta Kasi Pelayanan Tahanan (Yantah), Sigit Teguh Riyanto, yang mendukung penuh inisiatif Kakanwil dalam memberikan pembinaan tambahan kepada warga binaan.


“Siapa yang mengingat Allah SWT sebanyak-banyaknya, maka keberuntungan akan datang kepadanya. Dengan ilmu kesehatan batin ini, warga binaan diharapkan mampu menjaga diri, memperkuat iman, dan hidup lebih tenang,” ujar Ali.


Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, memberikan apresiasi atas kehadiran Kakanwil. Menurutnya kegiatan seperti ini diperlukan bagi warga binaan, dikarenakan dengan mendapatkan ilmu ini warga binaan bisa menerapkannya. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian Bapak Kakanwil yang telah berbagi ilmu kesehatan batin kepada warga binaan. Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat, karena bukan hanya menyehatkan jasmani, tetapi juga membentuk rohani yang kuat dan penuh keimanan,” ungkap Raja.


Melalui kegiatan ini, Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang komprehensif, tidak hanya pada aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga kesehatan jasmani dan rohani warga binaan.

Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum

By On Rabu, September 10, 2025











Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum 

Tangsel, xbintangindo.com --

 6 Bulan Lebih Penanganan Perkara Penipuan di Polres Tangsel Dinilai Lambat dan Jalan di Tempat, Serta Terkesan Tidak Profesional, Korban Minta Kapolres Berikan Kepastian Hukum



 Penanganan perkara penipuan dengan kerugian Rp.216 juta yang dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan dinilai lambat dan tidak profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah, korban penipuan yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Tangsel, khususnya Unit Krimsus.


Menurut Alamsyah, sejak awal pelaporan saja dirinya sudah dipersulit. Awalnya ia melapor ke Polsek Kelapa Dua dengan membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil. Namun, pihak piket reskrim Polsek justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel.


“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya. Namun tetap diarahkan untuk melapor ke Polres Tangsel. Bahkan saya sendiri yang mengawal terduga pelaku ke Polres, meskipun sempat satu jam lebih terduga pelaku menolak di ajak,” ungkap Alam.


Setibanya di Polres Tangsel, kekecewaan kembali dirasakan. Ia diminta mengisi formuir serta menulis keterangan bahwa terlapor dalam lidik, “Padahal jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.


Alam juga mengaku harus berkali-kali datang langsung maupun menghubungi via telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat apapun selain tanda bukti lapor. Baru pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali komplain, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun masih sebatas pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan.


“Saya sudah sangat kooperatif membantu penyidik dengan melengkapi semua bukti-bukti. Tapi perkara ini seperti jalan di tempat. Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Alam.


Kasus penipuan ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga kini, Alamsyah masih menanti adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporannya. 

Red xbi//.*

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By On Selasa, September 09, 2025








Bandung – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu.


Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, rasa kesal itu muncul setelah R menyewa mobil Avanza kepada Budi dengan uang Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan ternyata mogok. “Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp750.000. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).


R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk membeli sembako. Dari situlah muncul niat membunuh. Pada Kamis (28/8/2025) malam, R mengajak P dengan iming-iming uang. Sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.


“R memukul kepala korban Budi Awaludin lalu menghabisi korbal lain, sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi,” ungkap Hendra.


Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad dikuburkan di lubang berukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.


Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.


Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang menuturkan, R merupakan seorang residivis. Setelah melarikan diri hingga ke Surabaya, keduanya ditangkap saat berencana kabur menjadi anak buah kapal. “Pihaknya juga masih mendalami apakah R berencana membunuh semua korban atau hanya diawali oleh R” kata Fajar.


Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. “Hubungan korban dan pelaku hanya saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank,” ujarnya.


Warga sekitar menjadi saksi pertama yang menemukan tanda-tanda keberadaan jasad korban. Ema (55), kerabat korban, mencium bau busuk dari arah rumah. “Awalnya kami curiga karena keluarga Sachroni tidak bisa dihubungi sejak beberapa hari. Rumah juga sepi tanpa aktivitas,” kata Ema.


Kecurigaan makin kuat saat ia bersama tetangga mendobrak pintu rumah. Dari arah belakang, tercium bau menyengat dari gundukan tanah di bawah pohon nangka. “Pas dilihat lebih dekat, terlihat kaki manusia muncul dari tanah. Itu jasad Haji Sachroni. Saya langsung minta tolong,” ucapnya.


Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang mengguncang warga Indramayu ini.

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

By On Selasa, September 09, 2025

TANGERANG – Warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan aksi penganiayaan brutal. Sepasang suami istri disiram cairan kimia oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka bakar serius, Minggu (7/9/2025).


Korban bernama Astari (45) dan istrinya Amelia (42) kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja akibat luka bakar di bagian wajah, leher, punggung, hingga tangan.


Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, peristiwa ini dipicu perselisihan antara keluarga korban dan pelaku.


“Awalnya korban menegur pelaku melalui menantunya karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya. Hal ini memicu keributan hingga pelaku menyiramkan cairan kimia dari botol plastik ke arah korban,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).


Pelaku diketahui bernama Sukri (66), warga setempat. Ia berhasil diamankan polisi pada Senin (8/9/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti botol berisi cairan pembersih lantai yang digunakan untuk menyerang korban.


Kini tersangka mendekam di Rutan Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polsek Kronjo Bekuk Pencuri 4 HP yang Masuk Rumah Warga Lewat Jendela

By On Selasa, September 09, 2025









TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui bernama Eris Setiawan (34), seorang pengamen yang nekat membobol rumah warga dan mencuri 4 unit ponsel.


Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.


“Pelaku masuk ke dalam rumah korban Samsudin melalui jendela yang tidak terkunci, lalu mengambil empat unit HP dari dalam kamar. Setelah itu, pelaku keluar rumah melalui jendela yang sama,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).


Namun aksi pelaku dipergoki warga yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian menegur pelaku, hingga akhirnya pelaku mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga.


“Dari tangan pelaku, diamankan tiga unit HP yang disembunyikan dalam tas pinggang serta satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor,” tambah Kapolresta.


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 unit HP merk VIVO, 1 unit Realme, 1 unit Tecno, tas pinggang hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.


Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *