Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PT. Kreasi Prima Desa Leuwi Limus Cikande Tutup Saluran Air, Kini  Pemukiman Warga Sekitar Perusahaan Jika Hujan Kebanjiran

By On Minggu, Oktober 12, 2025











Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kampung.Gambar.Rt.oo4..Rw.oo2..Desa.leuwlimus..Kecamatan .Cikande.kabupaten serang Banten keluhkan saluran air ditutup oleh PT. Kreasi Prima produksi plafon yang berada di kawasan industri panca tama.











Sebelum tersumbat menurut masyarakat jalan ini dulunya bisa dilintasi motor dan mobil namun gara-gara proyek sampai jadi pabrik kini jalan tersebut tersumbat.


" Dulu jalan tersebut bisa dilintasi motor dan mobil kini jalan tersebut tidak bisa di lalui akibat tersumbat di saluran air depan PT. Kreasi Prima, jalan ini mati dan tidak bisa di pakai lagi,untuk jalan,untuk motor untuk mobil, gegara Adaya pabrik yang tidak bertanggung jawab," ujar Ozi.


"Hal tersebut sangat merugikan masyarakat kampung.Gambar..pemerintah desa pemerintah kecamatan,Sampat tingkat Bupati Masarakat.minta tolong agar bisa menegur perusahan atu pabrik yang mengabaikan lingkungan." Sambung Ozi.


Masih dengan Ozi got atau Solokan air yang di tutup oleh perusahaan tersebut,sehingga jika hal jan sebentar saja mengakibatkan Banjir..bukan nya ada pabrik di lingkungan kp.Gambar.bisa membantu perekonomian masarakat,malah merugikan masyarakat sekitarnya yang berdekatan pabrik tersebut." Tutur Ozi.

Redaksi xbi//.*

Korupsi Dana Desa 2025 1 Milyar Lebih YL Kaur Keuangan Desa Petir Terancam Masuk Penjara.

By On Sabtu, Oktober 11, 2025









Serang xbintangindo.com

Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terancam masuk penjara karena diduga menilep Dana Desa anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar.


Kasus dugaan penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oknum aparat desa ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Unit Tipikor melakukan gelar perkara.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan jika laporan kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Andi menjelaskan jika kasus dugaan penyelewengan hasil penyelidikan penyidik Tipikor.


"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan, red)," kata Andi Kurniady, Jumat (10/10/2025).


Menurut Andi, modus operandinya YL selaku Kaur Keuangan yaitu melakukan transaksi seolah-olah sesuai Perdes APBDesa tanpa ada persetujuan dari Sekretaris Desa maupun Kepala Desa. YL kemudian melakukan transfer dari rekening kas desa ke rekening pribadi dan membuat Laporan Realisasi Anggaran tidak sesuai fakta.


"Hasil audit investigasi yang dilakukan tim inspektorat ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp1.049.821.000. Kami sudah gelar perkara dan kasus sudah naik ke penyidikan," kata Kasat.


Kasat menegaskan pihaknya akan memproses hukum semua yang terlibat dan ada andil didalam kasus dugaan penggelapan dana desa tersebut.


"Untuk terduga diduga sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan yang lalu setelah dugaan penggelapan tersebut kami ketahui," tandasnya.


Sementara Kepala Desa Petir, Wahyudi mengatakan, dugaan penyelewengan dana desa telah ditangani oleh penyidik Polres Serang. Dikatakan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan rekening koran dana Desa Petir. Saat di cek, rekening dana desa memang sudah kosong.


"Betul dana Desa Petir diduga digelapkan oleh inisial YL selaku bendahara desa. Saya sangat syok karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi," kata Wahyudi.


Wahyudi mengaku dugaan penggelapan dana desa sudah diketahui aparat penegak hukum Polres Serang, bahkan dirinya sudah dimintai keterangan. Karena pertanggal 26 September lalu pelaku sudah kabur dari rumahnya.


Bahkan warga juga yang merasa simpati atas kejadian ini coba mencari informasi namun belum diketahui keberadaanya, meskipun sudah melakukan konfirmasi terhadap keluarga pelaku.


"Untuk masalah kerugian kemungkinan estimasi diangka Rp1 miliar," ujarnya.


Wahyudi berharap pelaku agar segera ditangkap. Sebab permasalahan ini berimbas terhadap dirinya secara pribadi dan banyak program program desa yang terhambat.


"Secara infrastruktur ini akan terhambat, kalau masalah ini sudah fiks mudah mudahan cepat beres, dan kami juga mohon maaf ke masyarakat Desa Petir atas kejadian ini," ujarnya.

Personel Polsek Serang Polresta Serkot Laksanakan Pemantauan Bibit Jagung di Lahan 1 Hektar Perumnas Ciracas

By On Sabtu, Oktober 11, 2025








Serang -Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan pemantauan bibit jagung di lahan seluas 1 hektar yang berlokasi di Perumnas Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu(11/10/2025).


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program ketahanan pangan “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia, di mana Polri turut berperan aktif dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian di wilayah hukum masing-masing.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. mengatakan bahwa pemantauan rutin terhadap perkembangan bibit jagung dilakukan untuk memastikan proses penanaman dan pertumbuhannya berjalan dengan baik.


“Polri melalui Polsek Serang terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pemantauan ini penting untuk memastikan hasil panen yang optimal dan membantu masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan,” ujar Kapolsek.


Dalam kegiatan tersebut, personel juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti perwakilan Dinas Pertanian dan kelompok tani setempat untuk melakukan pengecekan kondisi bibit, kualitas tanah, serta sistem pengairan di lokasi.


Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Polsek Serang berharap program ketahanan pangan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam memperkuat kemandirian pangan di wilayah Kota Serang.

Diduga Bermasalah, Pembangunan Tower BTS di Desa Rancailat di Soal Warga

By On Jumat, Oktober 10, 2025





KABUPATEN TANGERANG  - Sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).yang nantinya bakal digunakan untuk perusahaan seluler Smartfren di Kampung Rancailat, RT.008/02 Desa Rancailat, Kecamatan Kresek mulai disoal warga.


Pasalnya, meski dalam pelaksanaannya belum mendapatkan izin dari warga sekitar secara keseluruhan sesuai jarak durasi yang ditentukan. namun sudah melakukan aktivitas pekerjaan pengalian untuk pembangunan.


Menurut keterangan Sekertaris Desa Rancailat, M. Roby Rosadi kepada Awak Media  mengatakan, Disitu ada sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) yang jaraknya sangat berdekatan dengan pendirian BTS tersebut dan belum menandatangani izin lingkungan, bahkan pihak perusahaan itu sendiri juga belum pernah hadir dan mensosialisasikan perihal rencana pembangunan tersebut, ke Pemerintah Desa" jelasnya


"Saat ini ada 50 KK yang belum menyetujui pendirian Menara BTS ini, tapi pelaksana sudah 

melakukan kegiatannya," ujarnya


Selain pihak perusahaan juga tidak transparan terkait masalah dokumen perizinan lainnya. "Mana Izin ke Pemerintah Desa, RT/RW saja belum," ucap Roby


"Itu artinya, ada mekanisme yang harus ditempuh tapi salah, jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang sedianya bisa dipasang agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya," tegasnya.


"Kalau sudah ada IMB nya ya pasang di lokasi pembangunan. Kalau belum ada ya jangan melakukan pembangunan dulu. Selesaikan terlebih dahulu mekanisme termasuk izin lingkungan atau gangguan, baru ke IMB nya," tambahnya.


Menurut Roby Rosadi, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan pendirian tower BTS itu ke para pihak yang ada di Kecamatan, dan Kabupaten Tangerang. Mulai dari Camat, Kasie Trantib Kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,"ungkapnya


Roby Rosadi menambahkan jika dalam peraturan perundang - undangan serta peraturan Pejabat Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang – undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) terlebih dahulu agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” terangnya


Sementara itu warga setempat Rohim atau yang kerap di sapa Bewok menjelaskan, pembangunan tower tersebut  wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


"Silahkan urus di DTRB atau BP2T, setelah keluar baru mulai dilaksanakan proses pembangunannya,” tegasnya


"Dan kalau itu tetap dibangun atau dikerjakan tanpa adanya perizin. Ini jelas sudah pelanggaran," tegas Rohim Bewok


Ditambah lagi pihak perusahaan juga tidak bersni transparan terkait dokumen perizinan lainnya. Jika memang ada Izin lingkungan atau dari masyarakat setempat, setidaknya ada Surat lanjutan ke pihak Pemerintah Desa Rancailat, serta ke Pemerintah Kecamatan Kresek, agar jelas alurnya,” tegas Rohim


Secara logika tak mungkin sebuah kegiatan yang belum memiliki izin resmi membangun, tapi Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut,” jelas Rohim 


Sementara berdasarkan sejumlah bukti - bukti fakta lapangan yang diperoleh Awak Media, diduga adanya suatu hal yang tak wajar dengan aktivitas kegiatan tersebut, Sebab jika benar telah mengacu pada Rekomendasi Lingkungan atau masyarakat juga Pemerintah Desa, dan Pihak Kecamatan Kresek, itu bukan berarti pihak PT atau Pelaksana “Bebas se- Enak Udelnya Main Bangun aja" Lengkapi dulu perizinan pembangunannya


Untuk mendapatkan informasi lebih akurat dan berkeseimbangan dalam pemberitaan, Rencananya Awak Media akan segera melayangkan surat secara resmi dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas DTRB, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Dinas Kominfo. 

Ungkap Adanya Pratik Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pada Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo

By On Jumat, Oktober 10, 2025







KABUPATEN TANGERANG  -  Temuan team Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penimbunan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, jelas memperlihatkan dan semakin mengungkap adanya Malad Administrasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pengurukan aliran sungai oleh pengembang sehingga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi warga setempat


Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten kepada Awak Media. (23/09/2025) 


"Laporan yang dibacakan kemarin di Desa Muncung itu mengungkap adanya, Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kecamatan Kronjo dan secara gamblang telah terjadi du Wilayah Kabupaten Tangerang dan team Ombudsman RI membongkar adanya Malad Administrasi," ujarnya


 "Ini lucu dan sangat Aneh tapi Nyata"  Ada sungai di Kabupaten Tangerang diuruk tapi Dinas terkait seolah tak ada yang tahu dan tutup mata," ucapnya


Pertanyaannya, Hipotesisnya apakah ini individu dengan individu atau memang di situ ada alat Negara yang bermain, nah ini tentunya nanti Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta memperketat fungsi pengawasan dan penegak hukum harus berani mendalami lebih lanjut,” imbuhnya


Fenomena pengurukan sungai Kali Malang, Muara Selasih dan Kali Gunung Kanjen yang berlokasi antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang saat ini sedang berlangsung tak banyak yang tahu. Padahal aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan oleh pengembangan," terang Suhud.


Dari penelusuran team Ombudsman saja telah menemukan bahwa aliran anak sungai sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter telah ditimbun secara sepihak oleh kontraktor pengembang, serta data Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menunjukkan, berdasarkan Citra Drone pada bulan Agustus 2024, area yang ditimbun masih berupa badan air, yang seharusnya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik," tuturnya


Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Tangerang. Pengurukan yang dilakukan tanpa izin, tanpa ganti rugi yang layak, jelas melanggar hukum. Pemerintah daerah dan instansi terkait terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, lihat dampaknya, kini produktivitas hasil tambak menurun drastis, pertanian terhambat, dan masyarakat jelas mengalami kerugian,"ujar Suhud. 


Pemerintah Kabupaten diminta memperketat pengawasan lintas sektor bersama Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, serta Inspektorat, pasalnya praktik penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta mengabaikan hak konstitusional warga sebagaimana tercantum dalam UUD 1945," ungkap Suhud.


Kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten bersama team, yang kemarin di lokasi menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati Tangerang, Drs H. Moch.Maesyal Rasyid, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, serta Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Kapolresta Tangerang Kombespol Indra Waspada, sekaligus menjadi bahan tindak lanjut baik dari sisi layanan pertanahan maupun dugaan adanya tindak pidana


Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten mencatat ada beberapa hal penting, Pertama Bupati Tangerang harus berkomitme, memastikan saluran air sungai tersebut berfungsi kembali secara optimal, serta melakukan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.


Selanjutnya, Pengembang wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk AMDAL dan PBG. Jika memang melanggar, harus ada sanksi tegas, karena pengelolaan sumber daya air adalah kewajiban Negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Kasus penimbunan anak sungai di Wilayah Kecamatan Kronjo menjadi catatan penting bahwa lemahnya pengawasan tata ruang bisa berdampak besar pada perekonomian masyarakat,"tutur Suhud


Memang kini sungai yang sebelumnya rata dengan tanah Urugan kini telah diangkat kembali sebagai, tetapi tak sesuai dengan kondisi awal.


“Yang diuruk itu kini telah dibongkar lagi. Lantas Apakah ini sudah seperti awal ? Tentu saja tidak. Tetapi apakah ini juga sudah ada progresnya, progresnya mana ? Itu Aset Negara, kok bisa diuruk sedemikian rupa tanpa ada yang tahu, lalu aliran air yang diuruk hampir 4 kilometer dengan lebih dari 20 hingga 10 meter kedalam.


Tinggal kini kita semua berharap dan menanti Action Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Penegak Hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut,"pungkas Ahmad Suhud kesal.Red.

Polda Banten Bersama PSKBI Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Paket Sembako

By On Jumat, Oktober 10, 2025








Serang – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali mempererat sinergi melalui kegiatan pengajian rutin dan pembagian paket sembako yang digelar di Markas Komando (Mako) PSKBI, Kota Serang.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota dari berbagai tingkatan, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSKBI dari berbagai kabupaten dan kota di Banten.


Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa bersama, dilanjutkan dengan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako kepada jamaah yang hadir. Bantuan paket sembako yang diberikan oleh Polda Banten melalui PSKBI ini merupakan bentuk kepedulian sosial Kepolisian kepada masyarakat, sebagai wujud nyata kehadiran aparat penegak hukum di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan.


Ketua Harian DPP PSKBI, H. Lutfi Tri Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana memperkuat iman dan silaturahmi antaranggota, tetapi juga menjadi momentum mempererat hubungan antara organisasi masyarakat dan Kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada Polda Banten atas perhatian dan dukungannya. Kegiatan ini bukan sekadar pengajian, melainkan bagian dari gerakan sosial bersama untuk saling peduli dan berbagi kepada sesama. Semoga sinergi ini terus terjaga,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPW PSKBI Banten, Achmad Herwandi, menambahkan bahwa kegiatan sosial dengan memberikan paket sembako yang dilakukan oleh Polda Banten mencerminkan arah komitmen reformasi Kepolisian menuju institusi yang lebih humanis, sebagaimana semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Banten ini merupakan bukti nyata komitmen reformasi Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita melihat wajah kepolisian yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga hangat, peduli, dan hadir sebagai pelindung serta pengayom masyarakat,” ungkap Herwandi.


Menurutnya, kehadiran aparat Kepolisian dalam kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat merupakan bentuk komunikasi sosial yang efektif dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Masyarakat Banten memiliki tradisi religius dan gotong royong yang kuat. Ketika kepolisian hadir dengan semangat humanis dan berbagi seperti ini, maka akan terbangun hubungan yang harmonis dan saling menghargai,” tambahnya.


Perwakilan dari Polda Banten juga menyampaikan apresiasi terhadap PSKBI yang terus konsisten menggelar kegiatan bernuansa keagamaan dan sosial. Menurutnya, kegiatan semacam ini berperan penting dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan, mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat persaudaraan di tengah perbedaan.

“Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga sinergi antara Polri dan organisasi kemasyarakatan seperti PSKBI dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan di Banten,” ujarnya.


Suasana pengajian berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Para jamaah tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga akhir. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, PSKBI dan Polda Banten berharap sinergi antara masyarakat, aparat, dan lembaga keagamaan dapat terus terjaga, sehingga tercipta lingkungan yang religius, harmonis, dan saling peduli di Provinsi Banten.

Pastikan Pertumbuhan Optimal, Polsek Serang Tinjau Lahan Jagung di Perumnas Ciracas

By On Jumat, Oktober 10, 2025





POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Serang melaksanakan peninjauan lahan jagung dalam rangka memantau perkembangan bibit jagung yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional, pada Jumat (10/10/2025).


Kegiatan peninjauan dilaksanakan di lahan pertanian yang berlokasi di Lingkungan Perumnas Ciracas, Kecamatan Serang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanaman jagung yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Serang sebagai dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kemandirian pangan di daerah.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Serang melakukan pengecekan kondisi tanaman, tingkat pertumbuhan bibit, serta kesiapan lahan untuk masa tanam berikutnya.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap ketahanan pangan serta wujud sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.


“Polsek Serang berkomitmen mendukung program pemerintah di bidang pertanian sebagai upaya memperkuat kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolsek.


Dari hasil peninjauan, bibit jagung di lahan Perumnas Ciracas terlihat tumbuh dengan baik dan memasuki masa pertumbuhan optimal. Kegiatan berlangsung lancar dengan situasi kamtibmas aman dan kondusif.

PSKBI Gelar Pengajian Rutin di Mako Cikulur, Pererat Silaturahmi dan Spirit Keagamaan

By On Jumat, Oktober 10, 2025






SERANG | – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menggelar pengajian rutin mingguan di Markas Komando (Mako) Cikulur, Serang, pada Kamis (9/10/2025) malam. Kegiatan yang digelar setiap Kamis malam Jumat ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).


Pengajian dipimpin oleh Ustaz Hidayatullah dengan rangkaian acara pembacaan Surat Yasin dan doa bersama. Para jamaah turut memanjatkan doa bagi keluarga yang telah wafat serta doa hajat untuk keselamatan dan keberkahan seluruh anggota PSKBI.


Ketua DPW PSKBI, Achmadi Herwandi, mengatakan bahwa kegiatan pengajian rutin ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh anggota PSKBI semakin solid dan istiqamah dalam menjalankan nilai-nilai keagamaan serta ajaran luhur yang menjadi dasar organisasi,” ujarnya.


Sementara itu, Calon Ketua Umum PSKBI, dari hasil penjaringan H. Saeful Bahri, dalam sambutannya menyampaikan rencana pengembangan organisasi agar lebih dikenal masyarakat luas, khususnya di Kota Serang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mencari tempat kegiatan yang lebih representatif guna mendukung eksistensi PSKBI ke depan.


“Kita akan berusaha mencari tempat yang lebih layak agar kegiatan PSKBI bisa lebih terlihat dan kiprahnya dalam membangun seni serta budaya semakin dikenal masyarakat,” tuturnya.


H. Saeful Bahri juga mengapresiasi dukungan seluruh jajaran pengurus, mulai dari Ketua Harian, Sekretaris Umum, hingga DPW yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia berharap semangat kebersamaan dan kekompakan ini terus dijaga untuk memperkuat peran PSKBI dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan spiritual khas Banten.


Suasana pengajian malam itu berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Di akhir acara, seluruh peserta saling bersalaman dan berkomitmen untuk terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan PSKBI.

PT. Sui Zhe Jie diduga Perlakuan Karyawannya Tidak Manusiawi

By On Kamis, Oktober 09, 2025










Serang, - PT Sui Zhe Jie yang berada di dalam kawasan industri PT Pelita Cikande bergerak di bidang pembuatan Roti diduga memakai pola-pola komunis terhadap para pekerja. 


Para pekerja PT Sui Zhe Jie diduga diperlakukan tidak manusiawi oleh management PT Sui Zhe Jie dengan tidak memakai aturan dalam sistem upah dan jam kerja. 


Menurut pengakuan salah satu pekerja di PT Sui Zhe Jie mengatakan, masalah jam kerja tidak menentu, dan waktu istirahat pun hanya 30 menit, dan masalah gajih yang berbeda dan tidak teratur, terkadang ada yang lebih ada yang kurang, masalah ketiga masalah hari kerja, terkadang kalau sudah libur, libur panjang dan kalau sudah masuk, masuk terus jam kerja pun tidak menentu seolah-olah kita dikejar target, pungkasnya, Kamis (9/10/2025). 


" kalau sudah mencapai targetnya, kita sebagai karyawan diliburkan dan tidak tau kapan masuknya, setiap hari Jumat kita sebagai karyawan belum ada perizinan dari pihak pabrik untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat, padahal kita sudah mengajukan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pihak pabrik, bahkan pada hari Minggu atau weekend gajih pun tetap sama dengan hari-hari biasanya dan jam kerja pun tetap sama dengan hari hari lainnya ataupun biasanya," pungkasnya. 


Keluh kesah karyawan, setiap karyawan yang menyampaikan keluh kesah, dari pihak pabrik tidak ada respon ataupun tidak ada kebijakan, tutupnya.

Dukung Program Pemerintah, Polsek Serang Awasi Pertumbuhan Jagung di Perumnas Ciracas

By On Kamis, Oktober 09, 2025








Serang ‐ Personel Polsek Serang melaksanakan **peninjauan lahan jagung program ketahanan pangan** yang berlokasi di Lingkungan Perumnas Ciracas, Kecamatan Serang, pada Kamis (9/10/2025).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program **ketahanan pangan nasional** yang sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui program **Asta Cita Presiden RI**, dengan tujuan memperkuat kemandirian pangan di wilayah.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Serang melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung, luas lahan, serta perkembangan hasil tanam. Program ini menjadi bentuk sinergi antara Polsek Serang dengan unsur Muspika dan masyarakat sekitar dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan.


“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung program pemerintah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolsek.


Dari hasil peninjauan, kondisi lahan jagung di Perumnas Ciracas terpantau tumbuh subur dan siap memasuki tahap perawatan intensif, dengan harapan hasil panen nantinya dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat setempat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *