Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait 3 Karyawan Borongan, PT. Multibox Indah dan Disnakertrans Provinsi Banten Belum ada itikad baik Permohonan Audensi dari LSM DOBRAK DPD PROVINSI BANTEN






 

KAB. SERANG — xbintangindo.com --

 26 Agustus 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DOBRAK DPD Provinsi Banten, yang menerima kuasa dari tiga pekerja yang selama ini ditempatkan di PT Multi Box Indah (PT MBI) melalui penyedia tenaga kerja PT Bintang Citra Pratama (PT BCP), menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu maupun penyelesaian terkait pemenuhan hak normatif para pekerja tersebut.

 

Para pekerja , telah bekerja sejak tahun 2022 hingga saat ini, namun hak-hak normatif mereka belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. LSM DOBRAK telah melayangkan surat permohonan penyelesaian serta mengajak pihak PT MBI selaku perusahaan pengguna dan PT BCP selaku penyedia tenaga kerja untuk duduk bersama dalam musyawarah dan mediasi guna mencari solusi yang adil dan transparan.

 

Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kedua belah pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun memenuhi panggilan untuk musyawarah. LSM DOBRAK kemudian menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun hingga hari ini pengaduan tersebut telah melewati 14 hari kerja dan belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut.

 

Keterlambatan penyelesaian ini semakin merugikan para pekerja yang telah berbakti dan bekerja selama bertahun-tahun. LSM DOBRAK menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib didahulukan melalui musyawarah bipartit maupun mediasi, dan instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Oleh karena itu, LSM DOBRAK DPD Provinsi Banten:

 

1. 📢 Meminta pihak PT MBI dan PT BCP untuk segera membuka ruang musyawarah dan menyelesaikan hak normatif para pekerja dengan itikad baik tanpa penundaan lebih lanjut;


2. 📢 Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan, mengingat telah melewati batas waktu 14 hari kerja;


3. 📢 Mengingatkan seluruh pihak bahwa pengabaian hak normatif pekerja merupakan pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LSM DOBRAK tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan dan hak-hak para pekerja. Kami tetap membuka ruang dialog bagi kedua perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.

Red Xbi*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *