Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025 di Hari ke Sembilan terus Berikan Himbauan

By On Selasa, November 25, 2025







Serang  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Selasa, 24/11/ 2025. 


Kegiatan difokuskan di satu titik, yaitu di jalan Ahmad Yani depan SMAN 1 Cipare Kota Serang.


Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Perkembangan Lahan Jagung, Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot Lakukan Pengecekan Rutin

By On Selasa, November 25, 2025






Serang – Kanit Binmas Polsek Serang melaksanakan kegiatan pengecekan rutin perkembangan lahan jagung program ketahanan pangan di wilayah Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, pada Selasa, 25 November 2025. 



Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pertanian masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Serang.



Dalam pelaksanaan pengecekan, Kanit Binmas melihat langsung kondisi pertumbuhan tanaman jagung, berdialog dengan pengelola lahan, serta menghimpun informasi terkait kebutuhan dan kendala yang dihadapi selama proses budidaya. Selain itu, ia turut memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga lingkungan sekitar lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan yang dapat menghambat proses pertanian.



Kegiatan pengecekan rutin ini juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam mendukung produktivitas masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara polisi dan warga.



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen mendukung program ketahanan pangan sebagai langkah memperkuat stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Serang.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di area lahan jagung terpantau aman dan kondusif.

Proyek Drainase Diduga Asal Asalan  Pelaksana Tidak Bisa Menjelaskan Terkesan Menghindar Dan Mengalihkan Menyebut Waskita.

By On Selasa, November 25, 2025




Serang xbintangindo.com --

Di temukan pada hari minggu 23/11/2025 dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di lokasi saluran air yang terletak di area pinggir rel kereta api jalur catang-rangkas bitung. saat di amati diduga teknis proyek irigasi cetak beton ini tanpa mengikuti setandar oprasional prosedur (SOP).

Pasalnya, lokasi yang masih berair dan lumpur tanpa pengeringan terlebih dahulu,  penuangan coran langsung di lakukan dan selain itu cetakan beton saluran air (U,ditch) yang sudah jadi lebih tinggi daripada badan jalan, di perkirakan 30-40 cm dari permukaan jalan.


Saat di lokasi, seorang mandor menjelaskan teknis seperti itu tidak masalah beton tetap akan mengeras sempurna, kalau untuk konfirmasi lebih jelasnya ke pak yuda saja pak, ada di warung sanah di ujung, sambil menunjuk ke sebuah warung di ujung proyek dekat pintu kereta.


Saat di hubungi Via whatsap, yuda menjawab,"wa alaikumsalam,  kita hanya tau kerjaanya saja pak....waskita yang punya wewenang, ujarnya, dan terus mengarahkan ke waskita seolah ia tidak tau tentang mekanisme teknis pekerjaan itu.


Sambil mengamati di lokasi proyek, tak sengaja awak media bertemu yuda di sebuah warung, namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi, yuda beranjak pergi sambil mengatakan, langsung ke waskita saja, ujarnya sama seperti di whatsap, diduga Yuda enggan memberikan komentar saat mau di konfirmasi tentang adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar.


Selain itu proyek irigasi yang diduga tidak sesuai spek ini, karna minimnya pengawasan, hingga dalam pelaksanaannya diduga alas-asalan, bagaimana akan terjamin kualitas pengecoran beton di lokasi yang tergenang air atau becek tanpa penanganan yang tepat, yang dapat menyebabkan beberapa masalah serius di antaranya bisa mengurangi kekuatan daya tahan struktur beton atau penurunan kualitas beton.


Sementara belum di ketahui pasti dari instansi mana proyek ini berasal, karna saat awak media di lokasi tidak di temukan papan inpormasi proyek (PIP), yang jelas dari pemerintah untuk rakyat hasil dari pajak rakyat, namun pengerjaanya diduga asal jadi, adapun pihak pelaksana bernama Yuda saat mau di konfirmasi malah pergi dan terkesan melempar ke pihak lain (waskita).

Reporter: Agus Subrata

Ortu Alm : " Jika Keadilan Untuk Almarhum Putranya Tidak Ada di Wilayah Polda Banten Maka Saya Akan Lapor Mabes Polri Hingga Presiden

By On Senin, November 24, 2025







Tangerang, -- xbintangindo.com --

Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tidak ada keadilan, Senin 24 November 2025.







Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat, 


Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.


"Bahkan perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.


Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.


Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.


Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.


Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas "lex specialis derogat legi generali"  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 


Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 

Karena:

1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.


2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.


3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga


4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.


Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.

Kunjungan Kerja (Kunker) Dinas Perhubungan Kabupaten Serang ke Polres Serang Membahas Pengawasan Operasional Kendaraan Pertambangan

By On Senin, November 24, 2025





Serang, xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, membahas pengawasan operasional kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin, 24 Nopember 2025.


Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan operasional kendaraan pertambangan. 


Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan permasalahan truk angkutan tambang menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa. Edi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan terkait jam operasional kendaraan berat sesuai peraturan gubernur. 


“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto kepada Poskota.


Ia menegaskan bahwa Polres Serang juga telah melakukan penyekatan kendaraan tambang pada titik-titik tertentu. Namun diakui, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah personel yang bertugas.


“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang pembentukan tiga pos pengawasan terpadu yang akan ditempatkan di jalur Cikande - Rangkasbitung. Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari beberapa instansi.


“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Agus Herlambang.


Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan dalam dua shift, yakni pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.


“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.


Koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung, terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot IPTU Irwan Laksanakan Peninjauan Rutin Lahan Jagung Program Asta Cita

By On Senin, November 24, 2025







Serang – Kanit Binmas Polsek Serang IPTU Irwan melaksanakan peninjauan rutin lahan jagung Program Asta Cita di wilayah hukum Polsek Serang pada Senin, 24 November 2025. 



Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan yang digalakkan pemerintah serta memastikan perkembangan tanaman jagung berjalan optimal.



Dalam kegiatan tersebut, IPTU Irwan mengecek kondisi lahan, pertumbuhan tanaman, serta melakukan komunikasi dengan pengelola lahan untuk mengetahui kendala maupun kebutuhan yang diperlukan selama proses perawatan. Ia memberikan imbauan agar pengelolaan lahan dilakukan secara maksimal sehingga hasil panen dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



Kegiatan peninjauan ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan dan pemberdayaan warga.



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen terus mendukung kegiatan produktif masyarakat yang berdampak positif bagi kesejahteraan warga.


Kegiatan peninjauan berlangsung aman dan situasi di lokasi terpantau kondusif.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

By On Minggu, November 23, 2025





CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bapanas serta UPT Pasar Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok beras di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Alfamidi Temu Putih Cilegon, Indomaret Temu Putih Kota Cilegon, Toko Umi dan Toko Beras Rezeky, Minggu (23/11/2025) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun Retail Modern.


Mengacu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Ritel Modern) Toko Alfamidi Temu Putih Cilegon. ‎Penanggung jawab : Sdr.Rizal (Kepala Toko), (Ritel Modern) Toko Indomaret Temu Putih Kota Cilegon. ‎penanggung jawab : Sdri. Uus (Manager), (pasar tradisional) Toko Umi kota cilegon  pemilik/penanggung jawab : Sdr.Junaedi dan (pasar tradisional) Toko Beras Rezeky Berkah Alamat Jl.Temu putih 4 Kota Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdr.Ocim. Dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram. 


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.***

Pengelola Urugan Tanah didepan PT. Unican Kawasan Pancatama Cikande Keluhkan Parkiran Motor Liar Ganggu Aktivitasnya

By On Minggu, November 23, 2025









Foto : parkiran motor didepan PT. Unican semerawut.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Pengelola proyek pembangunan tempat usaha (Pabrik - Red) yang berlokasi didepan PT. Unican Kawasan industri Pancatama Cikande Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten serang Banten mengeluhkan keberadaan parkiran motor  karyawan PT. Unican  menurutnya jalan keluar masuk kendaraan ke proyek pembangunan terganggu dengan keberadaan parkir liar. Sabtu 22/11/25.








Dosol selaku humas di proyek pembangunan pabrik di depan PT. Unican mengatakan jika bos' nya menyampaikan keluhannya terkait keberadaan parkir liar di depan proyek.


"Ya pak, tadi bos saya hubungi saya jika parkiran motor yang di depan proyek pembangunan pabriknya sudah mengganggu aktivitas keluar masuk kendaraan proyek maupun kendaraan lain yang menuju ke proyek." Ujar Dosol.


Lanjut Dosol,/" Saya berharap yang mengelola parkir diduga tak berizin tersebut dapat dengan sukarela memindahkan area parkirannya ke tempat yang tidak menggangu aktivitas orang lain, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan orang lain,  walaupun itu yang dijadikan lahan parkirnya bukan milik bos saya namun lahan parkir tersebut berada di depan lahan pembangunan pabrik milik bos saya, yang namanya 1-2 meter lahan didepan pabrik itu peruntukannya buat penghijauan atau taman kota. Hal tersebut agar pemandangannya didepan pabrik bagus dan indah, " Tutur Dosol.

RED//."



Keberadaan Konsultan Supervisi PT Vitraha Consindotama Kso Dan PT IIK Pada Proyek Rp 58 M, Diduga Hasil Konspirasi Bukan Hasil Tender Murni

By On Sabtu, November 22, 2025






SERANG - xbintangindo.com --

Menindaklanjuti informasi terhadap isu yang yang berkembang di tengah masyarakat tentang keberadaan konsultan supervisi PT Vitraha Consindotama Kso pada proyek senilai Rp 58 Milyar, Diduga terjadi adanya pelanggaran administrasi pada kelengkapan dokumentasi yang sudah Kadaluarsa Ketika Ikut tender

Eli Jaro Ketua DPP Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, menyampaikan keprihatinannya Banten dalam ambang kondisional dari kejahatan laten





Banten darurat, selogan "Brantas KKN" jadi amanah tugas dengan selalu menyuarakan bersama masyarakat peduli bahwa Banten harus terbebas dari korupsi


" Kami bersama masyarakat peduli akan terus menyuarakan Banten harus terbebas dari KKN "


Mencium bau KKN pada proses tender supervisi (pengawasan) kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur tentang praktik curang dugaan pelanggaran yang secara hukum cacat administrasi


"Setelah di cermati, kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum administrasi, mencium ada praktik curang dalam proses tender konsultan supervisi yang dimenangkan oleh PT Vitraha Consindotama Kso dengan cara curang," kata Eli Jaro Sabtu (22/11/2025)


Eli Jaro menjelaskan, yang menjadi kejanggalan - kejanggalan akan ketidak laikan dan bukan hasil tender murni pertama bermula pada saat proses tender dari tanggal 12 Januari - 27 Maret 2025, 


Di ketahui dengan kode 10009310000 nama tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur telah terdaftar


Sebagai ketentuan persyaratan Kualifikasi/Administrasi/Legalitas, peserta lelang di wajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu dengan Kualifikasi Usaha Besar dan serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020.


"Di sini kami temukan kejanggalan, pada saat mengikuti proses tender, kelengkapan persyaratan kualifikasi/administrasi/legalitas PT Vitraha Consindotama sebagian syarat inti diduga sudah kadaluarsa "


Selanjutnya menambahkan, kejanggalan lainnya masih terhadap pelanggaran yang secara administrasi cacat hukum dugaan adanya persekongkolan yang terjadi dilokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung dengan nilai Rp 58.762.951.400,- ialah keberadaan PT Inakko Internasional Konsulindo (IIK)


Dimana perusahaan yang beralamat di Jl. Kramat Sentiong No. 46, Jakarta Pusat, pada saat proses tender yang di ikuti 51 peserta PT IIK berada diurutan ke 40 dan tidak melakukan harga penawaran secara ajaib ditetapkan sebagai konsultan supervisi kedua setelah PT Vitraha Consindotama 


" bila panitia tender sudah tidak jujur dalam proses tender konsultan supervisi meski telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apa hal seperti ini tetap di biarkan atau menunggu hukum alam ?" 


Masih kata Eli Jaro, bila mengacu pada ketentuan yang di berlakukan, panitia tender semestinya lebih mengedepankan prinsip-prinsip umum tidak keberpihakan, dengan berpedoman selalu perhatikan saat tender akan  transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.


" Mengenai adanya dugaan KKN dalam proses tender konsultan supervisi ini, bukti dokumen menjadi satu bundel dalam surat laporan pengaduan kami kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten agar dapat di tindak lanjuti, tembusan Gubenur Banten serta Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Provinsi Banten agar di hentikannya pembayaran karena awalnya sudah salah " imbuhnya.(Kurniawan/Tim)

Gegara Obat Nyamuk kena Bantal, Tempat Mengaji Anak Santri di Bayuku Desa Gabus Kopo Kebakaran.

By On Sabtu, November 22, 2025

foto : anak-anak santri sedang memilih barang - barang sisa kebakaran yang masih bisa dipakai.

Kab. Serang, xbintangindo.com.--

Kobong atau tempat untuk belajar mengaji Al-quran di kampung Bayuku Desa  Gabus Kecamatan. Kopo Kabupaten serang Banten mengalami kebakaran setelah api padam kini bangunan Kobong tampak rata dengan tanah,  Sabtu, 22/11/25/ pukul 02.30 wib. 







 


Menurut pemilik Kobong Ustadz Abdul Qodir, menjelaskan jika dirinya mengetahui ada api berkobar di dalam Kobongnya, lalu kami bersama santri dan dibantu warga mencoba memadamkan api, karena posisi saat itu angin kencang api berkobar bertambah besar, hanya hitungan menit api meluluhlantakkan seluruh isi Kobong." Ujar Ustadz Abdul Qodir.


Lanjut ustadz Abdul Qodir," yang saya ketahui barang-barang yang berada di dalam Kobongnya, kitab-kitab, Al-Qur'an Hand phone, alat-alat untuk mengaji anak-anak santri dan lain-lain. Jika kerugian materiil tidak tau persis saya, tapi Alhamdulillah kejadian kebakaran tidak ada korban jiwa," Tutur nya.


Hal senada juga dikatakan warga lainnya," Iya puguh pak, kasihan pak itu pak ustadz,... mana istrinya baru melahirkan Prematur anaknya,  terus baru balik di Rumah Sakit, ehh... sekarang tempat mengajar mengaji nya mengalami kebakaran, beuhh ujian pak ustadz memang luar biasa, semoga ustadz Abdul Qodir diberikan kesabaran, semua ini sudah ujian dari Allah SWT//.* 

RED xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *