Serang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Selasa, 24/11/ 2025.
Kegiatan difokuskan di satu titik, yaitu di jalan Ahmad Yani depan SMAN 1 Cipare Kota Serang.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan menempelkan Stiker dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.
« Prev Post
Next Post »
