Dugaan Manipulasi Data Siswa-siswi Terstruktur Dan Masip Di SMKS As-Sukia Kalanganyar.
On Sabtu, April 25, 2026
Lebak, xbintangindo.com --
pernyataan kepala sekolah SMKS As-Sukia Kalanganyar Lebak banten, terkait jumlah siswa-siswi yang terindikasi markup atau sengaja di manipulasi demi mendapatkan dana operasional sekolah (BOS) yang besar.
Menurutnya jumlah siswa-siswi di smks as-sukia sebanyak 116 orang terdiri dari kelas 10-11 dan 12 di tahun ajaran 2025/2026 di tahun anggaran 2026.
Secara resmi kami sudah melaporkan penggunaan dana atau lpj yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan propinsi banten. Adapun adanya transparansi kepada media. Silahkan meminta rekomendasi dari pihak dinas , karena pemberian informasi kami anggap sangat sensitif. Tapi jika ada surat rekomendasi menjadi bagian dari sebagai bagian dari proses itikad baik, ungkapnya terhadap awak media, (21/04/2026)
Namun dari pernyataan data siswa-siswi yang di sampaikan terhadap awak media, dan data yang di laporkan terhadap pemerintah melalui aplikasi data Poko pendidikan,(DAPODIK) jauh berbeda, yaitu, 116 di informasikan terhadap awak media, 173 di laporankan terhadap pemerintah, dari jumlah siswa-siswi tersebut, terungkap perbedaan yang sangat jauh, sebanyak 57 orang.
Dan data tersebut di duga sudah di ketahui oleh dinas pendidikan provinsi Banten.
Setelah melihat ada perbedaan jumlah siswa-siswi antara yang rill dan yang di bayarkan BOSnya awak media berupaya mendatangi kantor cabang dinas pendidikan provinsi Banten (KCD) di kabupaten lebak, namun kepala cabang dinas pendidikan provinsi Banten di kabupaten lebak, sedang tidak berada di tempat, selain itu juga awak media berupaya menghubungi kepala KCD melalui telpon selular, hasilnya tidak merespon.
Di lain pihak, ketua lsm KPKB kabupaten lebak Dani Ramdani SH. angkat bicara. Bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikebiri dan dimanfaatkan oleh oknum2 demi meraup keuntungan dengan cara praktik penggelembungan /mark up data siswa demi mendapati keuntungan pribadi terhadap anggaran BOS. Dugaan praktik ini sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001 dan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen menurut UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 391 KUHP serta ancaman pidana penjara 6 tahun.
Saya berharap kejaksaan Negeri Rangkasbitung dapat segera bertindak atas dugaan-dugaan seperti ini agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum nakal dalam dunia pendidikan.sungguh miris.
Dimana KCD dan KADIS nya ? Ko bisa dibiarkan saja sih. Panggil dan beri sanksi terhadap oknum tersebut. Bila benar diketemukan tindak pidana pemalsuan dokumen maka laporkan. Kami siap mendampingi pelaporan ini.
Bak seperti pepatah mengatakan "Anak sekolah membeli seragam, seragam putih bersih warnanya.Dana pendidikan ditelan haram,hancur masa depan anak bangsanya".
"Pergi ke sekolah membawa buku,buku dibaca di bawah pohon jati.Jangan korupsi wahai guruku,masa depan bangsa akan mati"






.jpg)





