Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa*

By On Rabu, Juni 03, 2026







Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (2/6/2026) petang. 


Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 


"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 


Dia menerangkan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas polisi langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 


"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 


Indra Waspada juga menerangkan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 


"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya.

Acara Renang Sehabis Ujian ke Cikole Pandeglang, SDN 4 Cikande Kecamatan Jayanti Bandrol permurid Rp. 150.000,- Taswan, " Setiap Moment pasti yang dicari Keuntungan"

By On Rabu, Juni 03, 2026






Kabupaten Tangerang || Rencana acara study tour yang akan dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 4 Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius (Rabu 03/06/2026).


Acara tersebut rencananya bulan Juni ini adalah bentuk jalan-jalan ke Cikole Pandeglang dengan dalih renang.


Penuturan salah satu wali murid yang namanya dirahasiakan menyebutkan

"Bener akan ada acara renang ke Cikole Pandeglang bulan Juni ini, batas akhir pembayaran tanggal 10 juni 2026, perorang /siwa/i dikenakan Rp 150.000,-.

Namun ketika bayar tidak diberikan kwitansi bukti pembayaran, hanya dicatat oleh salah satu wali murid yakni Ibu E (Inisial-red) yang menjadi perwakilan dari pihak sekolah untuk mendata serta mencatat terkait acara studi tour tersebut" jelasnya lewat pesan singkat WhatsApp.


Saat team awak Media yang mendatangi SDN 4 Cikande jayanti pada hari Selasa 02/06/2026 pukul 09:15 WIB.


Kehadiran awak Media diterima langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Cikande, diruang Guru awak Media dipersilahkan duduk sembari menunggu Ketua Komite.

Ketika awak Media sedikit memberikan pertanyaan luar dari studi tour mengenai bendera merah putih yang sobek tapi masih berkibar dihalaman SDN 4 Cikande, Kepsek menjawab dengan santai "Setiap hari Senin disini anak-anak rutin upacara, terkait bendera sobek itu sengaja dipasang, karena kalau pasang yang baru sering hilang terus, bahkan lampu di sekolahan juga sering hilang" jelasnya.


Tidak berselang lama, datanglah Ketua Komite SDN 4 Cikande dan duduk bersama awak Media di ruang Guru SDN 4 Cikande Jayanti.


Saat di Konfirmasi mengenai acara yang akan digelar bulan Juni 2026 mengenai studi tour ke Cikole Pandeglang.


Ketua Komite SDN 4 Cikande memberikan klarifikasi " Benar kelas enam SDN 4 Cikande akan acara renang ke Cikole Pandeglang bulan Juni ini, namun pihak sekolah tidak mengetahui akan kegiatan tersebut. Itu adalah acara murid dan walimurid, karena yang mengajukan dan segala macam itu pihak wali murid, Kepsek tidak ikut campur dalam acara tersebut, artinya mengizinkan tidak, melarang juga tidak. Karena itu urusan wali murid bersama yang lainnya, mereka lah yang membuat acara , dengan alasan pihak wali murid melepaskan penat sehabis ujian, akhirnya saya sebagai Ketua Komite SDN 4  Cikande ikut memberikan masukan untuk kegiatan acara ke Cikole Pandeglang tersebut jatuh di angka Rp 150.000,-. Angka tersebut sudah termasuk ongkos mobil, snack, dan tiket masuk wisata " ujarnya.


Taswan aktivis kabupaten Tangerang berikan sentilan - sentilun," sudah pasti yang namanya moment yang dipikirkan keuntungan bukan kerugian, gak mungkin diadakan kegiatan jika itu rugi, semua itu sudah diperhitungkan." Ucap Taswan.

Red xbi//.*

Diduga Tak Terima diberitakan Pungutan Rp. 200.000,- Pihak SDN Kukun bersama komite Kompak Ramai-ramai datangi Rumah Nara sumber

By On Rabu, Juni 03, 2026








Foto : Rumah Hermansyah (Nara sumber) yang didatangi pihak SDN Kukun dan komite sekolah beramai-ramai.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga Tak Terima diberitakan adanya Pungutan Rp. 200.000,- pihak sekolah SDN Kukun kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten bersama komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah Nara sumber (H), Selasa, 02/06/26.


Hermansyah (H) selaku Nara sumber memberikan informasi kepada wartawan melalui via aplikasi WhatsApps jika kediamannya atau rumahnya kemarin sore (Selasa 02 Juni 2026) didatangi banyak orang dari pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah.


" Kemarin sore istri saya menghubungi saya katanya barusan di rumah  banyak orang yang datang jumlahnya banyak mereka mengaku dari pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah, kepala sekolah juga ikut tapi memantau dan kejauhan saja, kata istri mereka mencari saya, katanya mau klarifikasi terkait pemberitaan, kebetulan saya sedang bekerja di jakarta. " Ujar H.


Lanjut H, " pemberitaan terkait Pungutan Rp. 200.000,- ( Tenda Rp. 150.000+ untuk tembok pagar sekolah Rp. 50.000) itu salah informasi dari saya, yang benar pungutan nya Rp. 210.000,- ( Untuk panggung Rp. 150.000,- + untuk pagar sekolah Rp. 50.000,- dan untuk tenda Rp. 10.000,-)." Kata H.


Masih dengan H. " Namun yang saya sangat sayangkan mengapa kemarin pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah saya, mencari saya kaya mau menggeruduk begitu, kata istri saya pihak sekolah dan komite sekolah mau klarifikasi terkait pemberitaan di media, tapi mengapa harus banyak-banyak datang ke rumah, perilaku seperti itu kan membuat kaget keluarga saya dan tetangga, mana keadaan istri saya sedang hamil, bagaimana jika terjadi yang tidak diinginkan terhadap istri saya, mereka semua harus bertanggung jawab. " Tegas H.


" Ketika saya kemarin di undang untuk ke sekolah saya datangi dan pihak sekolah dan komite sudah klarifikasi, tapi mengapa mereka bersama-sama banyakan datang ke rumah saya lagi konon mau klarifikasi, jadi aneh saya, apakah mereka yang datang mau menakuti saya...?" Apa mau mengintimidasi keluarga saya...?' Tanya H.


" Yang lebih elok jika ingin klarifikasi terkait pemberitaan silahkan kepada media yang menayangkan berita nya, kan di box redaksi jelas ada nomor telpon/hand phone nya, silahkan klarifikasi, " ucap H.








Foto : Hermansyah 

" Intinya saya bukan cari sensasi atau panggung, apa yang saya ceritakan kepada wartawan itu agar pihak SDN Kukun dan komite sekolah jangan terlalu sering merencanakan kegiatan yang sifatnya membebankan biayanya kepada wali murid, jangan pengen dilihat mewah oleh orang luar jika biayanya dibebankan kepada wali murid, wali murid di SDN Kukun itu bukan orang kaya semua, ada juga Wali murid yang tidak mampu. Kasihan wali yang tidak mampu, mereka hanya bisa menangis ketika anaknya minta uang untuk bayaran di sekolahnya, karena Wali kelas nya selalu setiap waktu menegur dan membuat list daftar anak yang belum membayar di grup paguyuban, hal tersebut mental dan pikiran yang di hantam. Apakah seperti itu bukan pemaksaan, walaupun dengan sindiran. " Ucap H kesal.


Kepala sekolah SDN Kukun Elis SPD saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApps menjelaskan jika dirinya menjabat PLT kepala sekolah SDN Kukun pada bulan April 2026.


" Perlu diketahui saya menjabat PLT kepala sekolah SDN Kukun pada bulan April 2026, saya datang ke sekolah ini panggung sudah ada, saya mendapatkan laporan dari komite sekolah jika ada sumbangan dari wali murid Rp. 10.000/ siswa dan untuk pembangunan pagar sekolah Rp. 50.000,- yang dikelola paguyuban itu sifatnya tidak dipaksakan, sedangkan terkait pertanyaan ke dua tentang kedatangan kami ke rumah H. saya tidak bisa menjawabnya khawatir ada salah pemahaman. " Jawab Elis.


Andi selaku Ketua komite sekolah SDN Kukun menjelaskan jika dirinya sudah menjelaskan semuanya kepada pak Panji Abdillah SE selaku aktivis Banten.


"Semuanya sudah saya jelaskan kepada pak Panji Abdillah, " jawabnya singkat.


Panji Abdillah SE saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " Saat saya diundang ke SDN Kukun pihak sekolah dan komite sekolah menjelaskan jika memang ada sumbangan dari wali murid untuk pembuatan tenda Rp. 10.000,-/ wali murid dan untuk pembangunan pagar sekolah Rp. 50.000,- permurid itu pun sudah hasil musyawarah bersama. Untuk terkait pihak SDN Kukun dan komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah Hermansyah, menurut saya kurang pas, Eloknya datang ke rumah orang lain jika hanya minta klarifikasi cukup 1-2 orang saja cukup, kalau Ramai-ramai begitu namanya menggeruduk. " Jelas Panji.

ISOWAKU BERSUARA KERAS...!"  JANGAN SERET NAMA AMBON DAN MALUKU DALAM KASUS KRIMINAL DI SERANG

By On Rabu, Juni 03, 2026




Serang, Banten – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyampaikan sikap tegas terkait beredarnya laporan dan pemberitaan mengenai insiden kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang pada 2 Juni 2026. Kasus tersebut memang sedang ditangani aparat penegak hukum dan telah menjadi perhatian publik. 


Namun, ISOWAKU mempertanyakan penyebutan istilah "kelompok Ambon" dalam narasi yang beredar. Menurut ISOWAKU, apabila yang terlibat adalah individu tertentu, maka yang harus disebut adalah identitas pelaku sesuai proses hukum, bukan nama daerah, suku, atau komunitas yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat Maluku secara keseluruhan.


"Kalau ada pelaku, sebut pelakunya. Kalau ada tersangka, sebut tersangkanya. Jangan bawa-bawa nama Ambon, Maluku, atau masyarakat Maluku yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut." Rabu, 03/06/26.


ISOWAKU menegaskan bahwa masyarakat Maluku yang hidup, bekerja, dan berkontribusi di Banten selama ini menjunjung tinggi persaudaraan, toleransi, dan ketertiban hukum. Karena itu, mereka menilai penggunaan label etnis dalam kasus pidana dapat memicu persepsi negatif, menghakimi kelompok tertentu, dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat.


"Kejahatan Adalah Tanggung Jawab Individu, Bukan Suku"

Dalam pernyataannya, ISOWAKU menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum. Namun, mereka mengingatkan bahwa tindakan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi tindakan suatu suku, daerah, atau komunitas.


"Jika ada orang Maluku yang bersalah, proses sesuai hukum. Jika ada orang Jawa, Sunda, Batak, Flores, Bugis, atau etnis lainnya yang bersalah, proses juga sesuai hukum. Tetapi jangan membangun opini yang menyeret identitas kelompok."


Minta Klarifikasi dan Pelurusan Narasi, 

ISOWAKU meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan stigma sosial. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat agar tidak terpancing narasi yang berpotensi mengarah pada sentimen kesukuan.


Mereka menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani aparat adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dijadikan alasan untuk mengaitkan atau menghakimi komunitas tertentu.


Seruan Menjaga Persaudaraan, 

Di tengah ramainya perbincangan publik, ISOWAKU mengajak seluruh warga Serang dan Banten untuk menjaga kondusivitas serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana.


"Jangan karena ulah oknum, nama satu daerah dan satu komunitas ikut dihakimi. Hukum harus ditegakkan, tetapi persaudaraan harus tetap dijaga."


**ISOWAKU menegaskan: siapapun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi identitas suku dan daerah tidak boleh dijadikan terdakwa di ruang publik.**/Red

Publik Menuntut Ketegasan Penegak Perda Terhadap THM 126 yang Masih Beroperasi

By On Rabu, Juni 03, 2026




 Tangerang - Konsistensi sebagai penegak Perda di Kabupaten Tangerang kembali tuai kritik dan protes keras bagi aliansi masyarakat dan juga independensi wartawan terkait tempat hiburan malam (THM) 126 masih terus beroperasi pasca ketentuan perizinan belum dikantongi oleh pihak management.


Kendati info yang susah diketahui akan adanya tindakan target penanganan, sampai saat ini belum ada tindakan yang siginifikan sehingga langkah-langkah yang akan ditempuh belum terlihat ada konfirmasi penegakan perda yang valid akan sanksi terhadap pelanggaran di THM 126 tersebut.


Dalam audiensi bersama DPP LSM Bintang Indonesia dan Aliansi Media Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti dan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu terkait operasional THM One Two Six.


Saat itu, Kasat Pol PP bahkan menyatakan tinggal menunggu kesadaran dari pihak pengelola untuk mematuhi aturan yang berlaku.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan THM One Two Six masih beroperasi. Bahkan, berdasarkan penelusuran media, tempat hiburan tersebut tetap buka pada malam takbiran Idul Adha. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Pol PP untuk meminta tanggapan dan langkah penanganan.


Menanggapi laporan tersebut, Kasat Pol PP menyatakan bahwa anggotanya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas One Two Six.


“Tim saya juga monitor terus dan itu akan menjadi bahan-bahan saya. Anggota saya pun monitor terus terkait One Two Six, Pak. Dalam menerbitkan penanganannya pun insya Allah secepatnya lah, dan itu sudah masuk koordinasi dengan pemerintah sektoral,” ujar Kasat Pol PP saat itu.


Namun ketika ditanya mengenai target waktu penindakan, jawabannya justru berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut bukti dan laporan sudah lengkap.


“Nanti kalau bahan sudah lengkap semua saya koordinasi, insya Allah itu secepatnya ,” tukasnya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, dalam audiensi sebelumnya Kasat Pol PP telah menyatakan bahwa bukti-bukti dan hasil pemeriksaan Tim Terpadu sudah berada di tangannya. Namun belakangan, alasan yang muncul adalah masih melengkapi bahan untuk proses penanganan.


Saat kembali didesak kapan tindakan akan dilakukan, Kasat Pol PP menyebut bahwa penanganan direncanakan pada hari Selasa.


Akan tetapi, hingga Selasa yang dimaksud berlalu, belum ada informasi maupun langkah nyata yang terlihat terkait penindakan terhadap THM One Two Six.


Ketika dikonfirmasi kembali pada Selasa, Kasat Pol PP mengaku sedang menangani kegiatan lain di Pasar Cisoka dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bawahannya


“Mangnya Haji Moja belum telepon? Tar ya saya lagi menangani Pasar Cisoka dulu ya, tar ya, entar saya lagi menangani Pasar Cisoka dulu,” ucapnya melalui sambungan telepon.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan aturan terhadap THM One Two Six. Di satu sisi, Satpol PP mengaku telah memiliki bukti dan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, proses penanganan yang dijanjikan belum juga terealisasi.


Publik kini menanti langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan berjalan lamban atau bahkan terkesan memberikan ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.(Hasan)

Nonce Thendean Membantah Tuduhan Penyalahgunaan Kendaraan Hibah KPM, Menyebut Tuduhan Tak Berdasar

By On Selasa, Juni 02, 2026





TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menyalahgunakan kendaraan hibah milik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Dia menilai informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah yang tidak didukung fakta. 


Politisi Partai Demokrat itu mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media yang kemudian menjadi dasar laporan dan sorotan dari LSM GMPRI. 


"Yang diberitakan itu sama sekali tidak benar. Saya dituduh menggunakan mobil hibah tersebut, mengambil BPKB-nya, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Semua tuduhan itu tidak berdasar," tegas Nonce kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa 2 Juni 2026.


Lebih lanjut Nonce mengungkapkan, kendaraan hibah yang dipersoalkan hingga saat ini masih berada di tangan pengurus KPM yang berlokasi di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Pasir Jaya. Nonce bahkan mempersilakan media maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan keberadaan kendaraan dan dokumen kendaraan tersebut.


"Silakan datang langsung ke KPM. Cek sendiri mobilnya masih ada atau tidak. Lihat juga BPKB-nya, apakah pernah berpindah tangan atau tidak. Semua masih bisa diverifikasi," ujarnya.


Nonce juga menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut dalam tuduhan tersebut. Menurutnya, perhitungan itu tidak masuk akal karena bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berupa kendaraan fisik tanpa adanya anggaran perawatan.


Nonce menjelaskan, kendaraan yang dimaksud merupakan mobil jenis APV dengan nilai yang jauh di bawah angka yang dituduhkan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan oleh pihak yang menyebarkan informasi tersebut.


"Bagaimana bisa sampai Rp1,5 miliar? Bantuan dari pemerintah hanya mobilnya saja, tidak ada biaya perawatan. Kalau ada yang menghitung kerugian dengan menambahkan biaya perawatan tahunan, itu asumsi yang mengada-ada," katanya.


Nonce juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang langsung menyebarluaskan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa prinsip jurnalistik mengharuskan adanya verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.


"Saya berharap rekan-rekan media lebih cermat. Kalau informasinya masih simpang siur, sebaiknya dikonfirmasi dulu. Jangan hanya mendengar dari satu pihak lalu langsung diberitakan," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Nonce mengakui pernah membantu pengurus KPM membayar pajak kendaraan. Namun, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan dalam operasional dan perawatan kendaraan yang digunakan secara gratis oleh warga.


"Mereka pernah mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan. Sebagai anggota dewan, saya membantu karena ingin meringankan beban masyarakat. Itu bentuk kepedulian, bukan berarti kendaraan itu saya kuasai atau saya gunakan," jelasnya.


Nonce menegaskan siap membuka seluruh data dan informasi terkait kendaraan hibah tersebut apabila diperlukan. Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.


"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah menggunakan kendaraan itu dan tidak pernah mengambil BPKB-nya. Semua bisa dibuktikan dengan fakta di lapangan," pungkasnya. (Hasan)

 *Hari Lahir Pancasila, Jadi Momentum Introspeksi, Kakanwil; ASN BPN Harus Menjadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas*

By On Selasa, Juni 02, 2026



Serang – xbintangindo com ---

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diikuti seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Selasa (2/6/2026). Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang dalam arahannya mengajak seluruh pegawai menjadikan momentum Hari Lahir Pancasila sebagai sarana refleksi atas pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada negara.


Harison menegaskan bahwa keberagaman latar belakang pegawai, mulai dari suku, agama, bahasa hingga budaya, tidak menjadi penghalang untuk bersatu dalam mengemban tugas sebagai aparatur negara. Menurutnya, seluruh jajaran BPN harus mampu menjaga persatuan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita bisa bersatu di bawah panji-panji Kementerian ATR/BPN. Ada satu amanat yang tadi diulang-ulang dan saya ingin ini benar-benar dilakukan, yaitu untuk memperlakukan masyarakat dengan adil,” ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa setiap ASN telah memilih jalan pengabdian kepada negara dan bukan sekadar mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dengan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara baik dan benar. “Kita bukan sekumpulan pedagang yang memperdagangkan jasa. Kita adalah sekumpulan orang yang memilih mengabdikan dirinya untuk negara,” kata Harison.


Dalam kesempatan tersebut, Harison juga mengajak seluruh pegawai melakukan introspeksi diri terkait implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas. Ia menilai peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui sikap, tindakan, dan pelayanan yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. 


Lebih lanjut, Harison menekankan pentingnya komitmen kebangsaan, profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan sebagai fondasi utama dalam bekerja. Menurutnya, kecintaan terhadap institusi dan negara harus tercermin dalam perilaku sehari-hari sejak pegawai datang ke kantor hingga menyelesaikan pekerjaannya. “Komitmen kebangsaan, komitmen pelayanan, profesionalisme dan integritas harus menjadi darah, daging dan tulang kita sejak hadir di kantor sampai pulang lagi,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pegawai BPN merupakan individu-individu terpilih yang memiliki kompetensi dan kepercayaan untuk menjalankan tugas negara. Karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Saya titip betul harkat, martabat, marwah, dan nama baik institusi ini kepada Anda. Jaga betul integritas dan profesionalisme kita,” pesannya kepada seluruh jajaran.


Pelayanan pertanahan yang diberikan BPN memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum atas tanah serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat. Apresiasi tinggi atas kontribusi seluruh pegawai yang selama ini telah bekerja keras memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun nasional. 


Menutup arahannya, Harison berharap peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini dapat menjadi sumber semangat, harapan, dan keyakinan baru bagi seluruh insan BPN di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. “Mudah-mudahan momentum Hari Lahir Pancasila ini memberikan kita semangat baru, keyakinan baru, harapan baru, sekaligus introspeksi baru tentang apa yang sudah dan yang seharusnya terus kita lakukan,” pungkasnya.(Oman ncek)

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

By On Selasa, Juni 02, 2026




Kab. Serang, xbintangindo.com --

Serang,02-06-2026 --Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ummul Qurro secara resmi mengubah nama lembaganya menjadi PKBM Darul Mutiin. Perubahan identitas ini telah dilaksanakan melalui tahapan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan administrasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan kesetaraan.






Keputusan perubahan nama ini tertuang dalam dokumen resmi yang telah disahkan dan tercatat di Dinas Pendidikan setempat, serta dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut keterangan pengelola lembaga, pergantian nama ini didasari oleh adanya lembaga lain yang keberatan menggunakan nama Ummul Qurro. 








"Perubahan nama ini murni langkah pengembangan kelembagaan. Seluruh prosesnya kami jalani secara transparan, lengkap dengan dokumen pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga persetujuan dari dinas terkait. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi, dan semua riwayat kelembagaan dari nama lama tetap tercatat utuh sebagai sejarah dan landasan kerja kami," ujar Sarwani selalu Kepala PKBM Darul Mutiin.


Terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan perubahan nama untuk menghilangkan jejak anggaran, pihak pengelola menegaskan hal tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa perubahan identitas lembaga tidak memutuskan tanggung jawab hukum maupun administrasi atas pengelolaan dana yang diterima sebelumnya.


 Seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan, dokumen program, serta aset yang dimiliki tetap terdata secara jelas dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang kapan saja.


"Semua penggunaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya telah kami laporkan dan pertanggungjawabkan sesuai aturan petunjuk dinas pendidikan.


Perubahan nama tidak menghapus kewajiban kami, justru menjadi semangat baru untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat," tambah Sarwani.


Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang juga membenarkan bahwa proses perubahan nama ini telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa dokumen perubahan, kelengkapan data kelembagaan, serta kejelasan status aset dan kewajiban telah diserahkan dan dicatat dengan baik.


"Kami memastikan bahwa perubahan nama PKBM Ummul Qurro menjadi PKBM Darul Mutiin telah berjalan sesuai prosedur. Seluruh riwayat keuangan dan kinerja lembaga masih tercatat dalam sistem kami, sehingga penelusuran dan pengawasan tetap dapat dilakukan sebagaimana mestinya.


Perubahan ini tidak mengubah hak maupun kewajiban lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan," tegas perwakilan Dinas Pendidikan.

 

Bagi masyarakat, peserta didik, maupun orang tua siswa, pihak pengelola menegaskan bahwa keabsahan sertifikat, ijazah, serta program pendidikan yang telah maupun sedang dijalankan tetap berlaku sah dan diakui negara, baik yang diterbitkan atas nama lama maupun baru. Ke depannya, PKBM Darul Mutiin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan keaksaraan, kesetaraan paket A, B, C, serta keterampilan bagi warga belajar di wilayah Kabupaten Serang terutama Kecamatan Paburan dan sekitarnya.


Hingga saat ini, operasional lembaga berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa, dengan semangat baru dari nama PKBM Darul Mutiin untuk menjadi lembaga pendidikan non formal yang terpercaya dan berkualitas.

Marwan xbi//.*

Bangunan Biliar Teluknaga Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Dibantu oleh Oknum Wartawan   ‎

By On Selasa, Juni 02, 2026






Tangerang - xbintangindo.com +-

 Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan:

‎Pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari Targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R. 

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut. 

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi Targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:

‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP): 

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

‎Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): 

‎Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional. 

‎Pihak redaksi Targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak mendapat respons. 

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (Haz)

Pungutan Rp. 200.000,-di SDN Kukun dikeluhkan Wali murid " Sekolah negri Seperti Swasta"

By On Selasa, Juni 02, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Yang menjadi visi misi kepala daerah anak-anak di provinsi Banten harus sekolah dibumbuhi pernyataan kepala daerah bahwa tidak boleh ada anak-anak di provinsi Banten putus sekolah, anak-anak Banten bersekolah geratis, tidak boleh ada pembayaran bersifat apapun.








Lain halnya dengan persoalan tenda dan pembangunan tembok yang menjadi beban Wali murid, pasalnya wali murid wajib membayar pembuatan tenda dan pembangunan tembok sekolah.


" Ada-ada saja ide para dewan guru dan komite sekolah SDN Kukun pembuatan tenda dan pembangunan tembok sekolah dibebankan kepada pihak wali murid kelas 1 sampai kelas 6, untuk tenda dipinta permurid Rp. 150.000,- sedangkan untuk pembangunan tembok sekolah dipinta Rp. 50.000,- jelas saja saya merasa keberatan, karena di SDN Kukun tersebut sering sekali meminta iuran segala macem kegiatannya kepada wali murid,  ini sekolah negeri tapi rasa sekolah swasta. Duit dan duit saja. " ucap Wali murid kesal.


Begitu pula dikatakan Wali murid lainnya, " kalau menurut saya jangan terlalu di bebankan kepada kami selaku wali murid, jika memang negara tidak mau menganggarkan pembangunan tembok dan tenda , lebih baik pihak sekolah dan komite bertahan diri jangan di bebankan ke kami  para wali murid. " Ujarnya.


Dewan guru SDN Kukun Ukhti Annisa SPD saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, "  jika yang saya ketahui waktu itu sudah dimusyawarahkan pihak komite sekolah dengan para wali murid disaksikan pihak sekolah. " Jawab Ukhti Annisa.


Panji Abdillah SE selaku ketua umum LSM Bintang Indonesia angkat bicara, " sebaiknya pihak sekolah SDN Kukun focus saja ke kegiatan belajar mengajar saja, jika untuk pembangunan dan fasilitas lainnya lebih baik ajukan permohonan bantuan anggaran ke dinas pendidikan kabupaten Serang maupun provinsi Banten, jika belum juga direalisasikan juga ya..harus bersabar, jangan keinginannya dibebankan kepada wali murid. " Kata Panji.


Panji berharap kepala dinas pendidikan kabupaten Serang dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *