Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

By On Senin, Juli 14, 2025








Jakarta - xbintangindo.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/07/2025).


“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Nah, di sinilah sebenarnya terbuka peluang bagi Sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mengisi ruang tersebut,” ujar Menteri Nusron.


Ia mengungkapkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat. “Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” tutur Menteri Nusron.


Untuk memanfaatkan program TORA, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam proses pengajuannya. Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerahlah yang menentukan subjek atau penerima manfaat. “Maka itu penting bersinergi dengan bupati/wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” imbuhnya.


Atas segala bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan, Menteri Nusron mengingatkan untuk tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. “Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” jelas Menteri Nusron.


Acara ini turut dihadiri oleh Mustasyar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj; Ketua Umum PB IKA-PMII, Fathan Subchi; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal; serta sejumlah tokoh dan alumni PMII dari berbagai daerah. ( Oman ncek )

Si Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin,Cegah Pelanggaran Anggota

By On Senin, Juli 14, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, Si Propam Polres Serang menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di halaman Mapolres Serang, Senin (14/7/2025).


Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang bertujuan untuk memastikan anggota tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang marak terjadi di masyarakat.


“Sesuai perintah pimpinan, kegiatan ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Tujuannya untuk mengetahui secara riil kesiapan anggota dalam menjalankan tugas,” terang Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.


Jhoni yang memimpin langsung operasi menjelaskan kegiatan gaktibplin meliputi seragam polisi (gampol), kondisi senpi, dokumen kendaraan serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi.


“Ada 4 personil diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan rambut tidak rapi. Untuk Pelanggaran ini, rambut kami potong dan selanjutnya merapihkan sendiri,” ujarnya.


Dijelaskannya, kegiatan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan handphone sebagai antisipasi adanya oknum anggota yang mengakses situs judi online.


“Untuk surat izin menggunakan dan kondisi senpi, aplikasi judi online serta lainnya juga tidak ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.

 *Wakil Bupati Tangerang: Hari Koperasi Momentum Perkuat Gotong Royong dan Semangat Demokrasi*

By On Senin, Juli 14, 2025







Tangerang, — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah memimpin langsung upacara Peringatan Hari Koperasi (Harkop) ke-78 Tingkat Kabupaten Tangerang yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara Puspemkab Tangerang. Senin, (14/7/25).


Peringatan Harkop tahun ini mengusung tema nasional “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur,” yang menjadi pengingat pentingnya peran koperasi dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi bangsa.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang paling relevan dan strategis dalam mendukung berbagai program nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam sektor pertanian, industri agro-maritim, dan pemerataan ekonomi melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


“Peringatan Hari Koperasi bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi, sesuai amanat UUD 1945,” ujar Wabup Intan.


Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh pihak yang telah mewujudkan pendirian 274 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang. Dengan penambahan tersebut, kini jumlah koperasi aktif di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya hanya 590 koperasi kini bertambah menjadi 864 unit.


“Ini merupakan capaian luar biasa yang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mendukung kemandirian ekonomi melalui koperasi. Semua koperasi yang terbentuk telah resmi berbadan hukum,” imbuhnya.


Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menetapkan Koperasi Merah Putih Sarakan di Kecamatan Sepatan sebagai koperasi percontohan. Koperasi ini diharapkan menjadi model terbaik dalam tata kelola, pelayanan anggota, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif berkoperasi, karena koperasi saat ini milik anak anak muda.


“Koperasi bukan milik masa lalu. Ini adalah ruang anak muda untuk belajar, berinovasi, dan menjadi agen perubahan di bidang ekonomi,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang Rd. Ana Ratna Maimunah mengungkapkan, pihaknya terus mendorong dan memberikan pendampingan kepada desa-desa dan kelurahan agar koperasi merah putih bisa berjalan dengan baik


"Alhamdulillah koperasi merah putih desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang semuanya sudah lengkap semua dan sudah terbentuk. Itu semua berkat kerja keras dari kita semua dan juga pendampingan dari Dinas Koperasi serta arahan dari Bupati dan Wakil Bupati," tuturnya


Pihaknya juga berharap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang semuanya bisa berkembang dan maju serta mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat di lingkungannya.


Upacara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Tangerang, kepala desa, lurah serta para pengurus koperasi.


(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

By On Senin, Juli 14, 2025








Nazaruddin umar

Jakarta, xbintangindo.com -- Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.


Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.


Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.


“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).


“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.




Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.


“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.




Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini. 


Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. “Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.


“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

Humas kementerian agama

Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Anggota Junjung Tinggi Etika Profesi

By On Minggu, Juli 13, 2025









TANGERANG SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan, Edy Ryadi, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan wartawan gadungan atas dugaan pemerasan terhadap penghuni hotel di wilayah Tangerang Selatan.


Menurut Edy, tindakan tegas dari pihak kepolisian ini penting demi menjaga citra dan marwah profesi wartawan yang selama ini dibangun atas dasar kepercayaan publik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan namun justru memeras, jelas mencederai nama baik dunia jurnalistik.


“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra wartawan. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” kata Edy Ryadi, Minggu (13/7/2025).


Edy juga kembali mengingatkan seluruh anggota PWI Kota Tangsel dan insan pers pada umumnya agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Menurutnya, wartawan sejatinya mengemban tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang mengedepankan fakta, akurasi, dan keberimbangan informasi.


“Saya minta teman-teman wartawan tetap menjunjung tinggi etika profesi, menghindari segala bentuk pemerasan atau tindakan melawan hukum. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, organisasi tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Lebih jauh, Edy juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor ke pihak berwajib maupun ke organisasi profesi wartawan jika menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan media atau wartawan.


“Kolaborasi antara masyarakat, media yang profesional, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(*)

*Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial*

By On Minggu, Juli 13, 2025









Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2025).


Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.


“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.


Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.


“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.


Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.


Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum. (Bidhumas)

Catat, Besok Polresta Tangerang Bakal Gelar Operasi Patuh Maung Selama 14 Hari*

By On Minggu, Juli 13, 2025

Polresta Tangerang Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung 2025 mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Operasi selama 14 hari itu dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

 

"Operasi Patuh Maung 2025 akan menyasar 7 pelanggaran prioritas dan pelanggaran lain," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (14/7/2025).


Indra Waspada menjelaskan, 7 pelanggaran prioritas itu adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang; pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan; pengendara kendaraan bermotor di bawah umur; pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI; pengemudi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt); pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol; dan pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.


"Kami menyampaikan informasi ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya," ucap Indra Waspada.


Indra Waspada mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Kata dia, mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar patuh hukum, melainkan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Dengan kata lain, lanjut Indra Waspada, upaya menjaga keselamatan diri dan orang lain.

DPW ll TTKKBI Kabupaten Tangerang, Gelar Pentas Seni Pencak Silat Tradisional Banten dan Santunan 100 Anak Yatim

By On Minggu, Juli 13, 2025









KABUPATEN TANGERANG - Padepokan Tjimande Tarikolot Nusantara, gelar pentas Seni Silat Tradisional Banten, guna semakin mempererat tali silaturahmi dan sekaligus mempersatukan antar perguruan pencak silat yang ada di wilayah Kecamatan Kemiri, juga sekaligus mewadahi bakat dan minat untuk generasi muda mengenal cinta terhadap kesenian bela diri tradisional yang ada di indonesia.(13/07/2025) 


Padepokan Tjimande Tarikolot Nusantara yang berlokasi di Kampung Cibebek Rt. 001/001 Desa Klebet Kecamatan Kemiri, dibawah naungan dan binaan langsung Ketua TTKKBI (Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia) Kabupaten Tangerang, Yaman Kala Hideung (YKH) telah mampu melahirkan generasi para pesilat yang mengharumkan Kabupaten Tangerang di pentas Seni, baik tingkat Provinsi maupun Nasional


Dalam sambutannya Yaman Kala Hideung (YKH) selaku Ketua Padepokan, mengatakan kegiatan ini diikuti sebanyak 13 kelompok beregu Putra dan Putri dari berbagai jenis seni ilmu bela diri. “Ini bukan lomba, tapi penampilan seni bela diri. Tidak ada hadiah, tapi kita siapkan piagam penghargaan sebagai cindera mata untuk semua yang hadir dalam acara ini,” ucapnya


” Pada intinya sih ini ajang silaturahmi antar Anggota padepokan silat Tjimande Tarikolot Nusantara dibawah binaan TTKKBI Kecamatan Kemiri.. Serta sekaligus memperkenalkan pada masyarakat bahwa meskipun kita ini berbeda beda genre. Baik itu silat Beksi, Cimande, Suliwa dan sebagainya. Kita itu tetap harmonis, dan tetap bersatu untuk tetap bersama - sama  melestarikan budaya yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Tinggal tugas kita melestarikannya, agar, tidak tergerus over perkembangan Zaman,” ujar Yaman Kala Hideung


"Jujur padepokan seni pencak silat Tjimande Tarikolot Nusantara ini didirikan karena saya merasa miris melihat generasi muda kita saat ini sudah semakin jauh dari budayanya sendiri.


Kondisi ini tentu akan menjadi ancaman  jika terus dibiarkan. Dampak kemajuan teknologi dan arus globalisai kian mendesak, kondisi ini bisa saja membuat bangsa Indonesia tercabut dari akar budayanya sendiri, dan semoga dengan seni budaya pancak silat mampu menjadi alat perekat bagi kesatuan dan persatuan bangsa,,” tegasnya


Hal senada juga disampaikan H.TB.Arif  Hidayat, selaku Ketua Umum TTKKBI, kegiatan ini cukup positive sekali, kegiatan ini juga sebagai media mempererat tali silaturahmi insan silat, keluarga besar TTKKBI Kabupaten Tangerang, serta meningkatkan ibadah amaliah di bulan muharam yang penuh berkah ini,” ucapnya.


H. TB. Arig Hidayat, berharap dengan sifat berbagi ini bisa saling mengingatkan bahwa ada anak yatim dan dhuafa wajib diperhatikan. Mereka juga menjadi tanggung jawab kita semua,


Padepokan Tjimande Tarikolot Nusantara Kecamatan Kemiri ini selain selalu eksis mengembangkan silat agar terus berkembang di masyarakat juga tingkat kepeduliannya kepada anak yatim dan kaum dhuafa sangat tinggi.


“Alhamdulillah seni budaya pencak silat di Kecamatan Kemiri, terus berkembang sehingga sering kali di undang untuk mengisi berbagai acara kedinasan dan event kejuaraan pencak silat di berbagai Daerah,"ucap pria yang ramah senyum


Tampak hadir sejumlah tamu undangan dari mulai Camat Kemiri (Hendarto S. STP. M. Si), Ketua Um um TTKKBI (H.Tb.Arif  Hidayat), Ketua DPW l (H.Udi Nurhidayat S.Ag.SH.MH). Desa Klebet (Jamarrudin), Kompol.Sri Raharja, Duta seni budaya Tjimande Tarikolot dari Argentina (Mr. Mohamad Hasan), Babinsa dan Binamas serta tamu undangan lainnya

Kakek Durjana diamankan Unit PPA Polres Serang Gegara melakukan Tindakan Kekerasan Seksual terhadap Wanita Autis

By On Minggu, Juli 13, 2025






SERANG,  – IB, 63 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang karena diduga melakukan kekerasan seksual pada wanita autis berusia 47 tahun.


Pria gaek ini ditangkap ditangkap di rumahnya, Jumat, (11/7/2025), tak lama setelah petugas menerima laporan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kakek durjana ini dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB. Karena tinggal bertetangga, tersangka mengetahui ketika korban sedang berada di rumahnya sendirian.


“Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah namun sempat dilihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).


Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga yang selalu membangkitkan birahinya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.


“Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” jelasnya.


Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.


“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” terangnya.


Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.


“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.


Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.


“Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot Menerima Laporan Polisi Korban Dugaan Tindak Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri

By On Minggu, Juli 13, 2025






Serang - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.


Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor  dengan di dampingi oleh orang tua dan  P2TP2A kota serang.


Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban. 


Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar yang beralamat di Link. Kelunjukan, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.


Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:

P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Perumahan Golden Paradise;


H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Taman Graha Asri;


M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Komplek Bumi Agung Permai.


Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.


Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.


Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *