Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial*









Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Drs. H. Martin B.H. Syarkowi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2025).


Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.


“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.


Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.


“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.


Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.


Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum. (Bidhumas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *