Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sensasi Esek-esek Open BO di Belakang UD. Sinar Logam Tanjakan Cikande Serang, " Bisa Rp. 150.000 - Rp. 200.000,- yang penting pintar Nawarnya, Pulang dapat video syurr...sicewek.

By On Kamis, Maret 19, 2026






Foto : screenshot isi video syuurr...

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Ada-ada saja tehnik marketing pelaku prostitusi di kontrakan tanjakan belakang UD. Sinar Logam Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) memberikan bonus video pribadinya kepada pria hidung belang usai Esek-esek. Kini video tersebut tersebar di grup WhatsApp. Kamis, 19/03/26.


MD warga  Tangerang pria hidung belang yang sering berkunjung untuk menikmati PSK dikontrakkan menceritakan indahnya sensasi Esek-esek di kontrakan tanjakan Cikande.


" Sudah sering seh saya open BO dengan cewek-cewek cantik di tanjakan belakang UD. Sinar Logam tersebut, kalau sama cewek-cewek disana dapat saya sensasi Esek-esek nya kalau sama cewek diluaran kaya mayat hidup. " Ujar MD.


Lanjut MD," selain dapat sensasi penikmat pun setelah bermain dapat bonus video pribadinya si cewek yang kita booking, dya sendiri yang share ke nomor handphone saya, harganya murah Rp. 150.000 - Rp. 200.000,- Rp. 500.000,- yang penting bisa nawarnya." Tambah MD.


Begitu juga dikatakan OP warga Tangerang," belum lama ini saya open BO ke tanjakan Cikande belakang UD. Sinar Logam ya bener itu saya juga dapat video pribadinya si cewek, tapi sekarang saya hapus takut ketauan istri saya, woww tapi cewek di tanjakan Cikande itu sensasional luar biasa..top markotop." Kata OP sambil tersenyum.


Aktivis Banten Nugraha Adhi berharap kepada pemerintah provinsi Banten melalui Dinas sosial dan sat pol PP kabupaten Serang mau pun sat pol PP provinsi Banten agar diam saja, saya lihat PSK - PSK di wilayah Cikande mulai berjamur saja tidak ada tindakan tegas yang signifikan dari penegak Perda. Dalam hal ini tindakan dan solusi harus jelas, maka dari itu menurut saya pemerintah kabupaten Serang bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten Agar segera mengentaskan permasalahan PSK - PSK yang berjamur di wilayah Kragilan dan Cikande. " Ujarnya.


Salah satu PSK yang bernama inisial RM diwilayah kecamatan Cikande saat bincang - bincang dengan wartawan menjelaskan, " ya..iyalah pak, pelanggan itu harus diservice dengan baik, jangan kaya mayat mati atau kedebong pisang, saya seh selalu berikan service dan sensasi, mereka sudah bayar kita sebagai ceweknya memberikan pelayanan yang terbaik." Ucapnya.


Sampai saat ini dari pantauan wartawan di lokasi pinggir jalan raya Nasional dan kontrakan tanjakan belakang UD sinar Logam Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande bertambah banyak mulai menjamur, mereka tetap menjanjakan diri dibulan Suci Ramadhan ini.

Ahmad bewok xbi//.*

Ramadhan penuh berkah jawara Banten bersatu Bagikan 100 bungkus takjil dijalan  Desa pengawinan - Kec. Bandung Serang

By On Kamis, Maret 19, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com -- Rabu 18//03//2026

Marhaban yaa... Ramadhan.....

 bulan suci Ramadhan bulan yang penuh berkah, organisasi Jawara Banten bersatu (JBB) melaksanakan kegiatan bakti sosial membagikan 100 bungkus takjil di jalan raya Badung - Pwngawinan Kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten. Sabtu 18/03/2026.

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah yang maha kuasa yang sudah memberikan bermacam-macam kenikmatan pada kita semua.sehingga kita semua bisa hadir dalam Acara buka bersama dan berbagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan .di desa bandung kabupaten Serang.." ucap Samsu ketua JBB kecamatan bandung.


Lanjut Samsu," semoga kegiatan sosial ini bisa terus kami jalankan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Dan saya ucapkan terima kasih kepada para jajaran pengurus dan para anggota yang telah menyempatkan waktunya membagikan takjil . Mudah-mudahan an anggota JBB slalu kompak dan selalu semangat, dan apa yang dikerjakan hari ini menjadi ladang ibadah oleh Allah SWT 🤲. " Tutur nya.

Apeng xbi//.*

 1 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026.

By On Kamis, Maret 19, 2026







TangerangRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, pada Kamis (19/3).


Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.


Mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto.


Adapun jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak 1 orang, dengan besaran remisi yang diberikan adalah 1 bulan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.


“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Irhamuddin.


Ia juga menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal dalam rangka mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.


Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta semangat perubahan ke arah yang lebih baik.

*Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir*

By On Kamis, Maret 19, 2026







SURABAYA, — Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 


Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten


Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 


Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 


Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 


“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 


Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 


“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 


Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 


Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 


Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 


Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia. 


“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik. 


Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Diduga Motor milik ALM Bos ALEX, Korban disungai Ciujung ditemukan diamankan Security di Bendungan Baru Pamarayan Serang

By On Kamis, Maret 19, 2026

 






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kendaraan roda dua Yamaha Fino nomor polisi B 3262 CDF diamankan oleh pihak keamanan (Security) bendungan baru Pamarayan kabupaten Serang Banten, setelah diketahui sudah 2 hari kendaraan motor tersebut terparkir di sekitar bendungan baru.


Informasi ditemukan dan diamankannya motor diduga milik korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Sungai Ciujung


Korban yang meninggal dunia di sungai Ciujung diketahui bernama ALEX yang sering dipanggil Bos ALEX, berjualan daging sapi di Pasar Jayanti kabupaten Tangerang.


Penemuan kendaraan bermotor yang tergeletak selama 2 hari di sekitar bendungan baru Pamarayan diduga milik korban. Yang diunggah di media sosial (medsos) aplikasi  @Tiktok akun Hambali.


"Sudah 2 hari motor tergeletak dim sekitar bendungan baru Pamarayan, karena tidak ada yang mengambilnya maka kami bawa dan diamankannya, kami hawatir terjadi yang tidak diinginkan terhadap motor tersebut, nanti jika ada yang merasa memiliki motor tersebut, silahkan ambil motor tersebut dikantor bendungan baru Pamarayan.


Kendaraan motor yang Ditemukan dan diamankan  pihak Security bendungan baru dibenarkan oleh RL sahabat dekat almarhum Bos ALEX.


"Ya benar itu bang, motor Yamaha Fino nomor polisi B 3262 CDF punya almarhum Bos ALEX 


Penemuan mayat yang mengambang di sungai Ciujung pihak kepolisian masih insentif dalam pengungkapan kasusnya.

Red//*

Mayat Laki-laki di Sungai Ciujung Desa Dukuh Palembangan Kragilan Serang Sudah diketahui Identitasnya, "ALEX" Bos Daging Pasar Jayanti, beberapa rekan Alm. Mengucapkan Bela sungkawa

By On Kamis, Maret 19, 2026

 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Mayat seorang laki-laki yang ditemukan di Sungai Ciujung oleh warga Dukuh Krawen Palembangan Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Banten pada Senin malam sekitar pukul 18.00 wib (16/03/26). Sudah diketahui Identitasnya.


Identitas korban ternyata bernama ALEX bos Daging yang berdagang di pasar Jayanti kabupaten Tangerang Banten, warga Cisereh Tigaraksa kabupaten Tangerang.


Menurut informasi inisial RL rekan almarhum, mengatakan," saya mengetahui ada penemuan mayat seorang laki-laki di sungai Ciujung dari rekan polisi, saat melihat wajah korban seperti sahabat saya Bos ALEX daging, ternyata benar korban tersebut adalah Bos ALEX. Semoga Khusnul khatimah Bos ALEX. " Ucap RL.


Lanjut RL, " ketika saya mendapatkan informasi korban ALEX, saya menghubungi istri korban jika Suaminya (Alex-Red) berangkat keluar rumah Sabtu malam (14/03/26) pukul 22.00 WIB pakai baju warna merah dan celana hitam, izinnya mau nyari hewan sapi untuk dijual di pasar Jayanti namun sampai sekarang belum juga pulang, " Terang RL.


" Saya bersaksi jika almarhum Bos ALEX orang baik kepada siapa pun, keluarga besar kampung Cibeureum Cikande Serang mengucapkan Turut Berduka cita atas meninggalnya Bos ALEX daging semoga almarhum Bos ALEX diterima iman Islam nya oleh Allah SWT... Amien..." Ungkap RL.


Perwakilan Pihak keluarga besar almarhum bos ALEX memohon doa kepada saudara, handaytaulan, sahabat, rekan bisnis, dan para pemain sepak bola, dapat meluangkan waktunya untuk mendoakan almarhum Bos ALEX dan memaafkan jika selama hidupnya almarhum Bos ALEX mempunyai kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja, mohon dengan ikhlas. " Tutur perwakilan keluarga almarhum.


Dimas Agung mardhika pimpinan redaksi media xbintangindo.com mengucapkan Turut Berduka cita atas meninggalnya Bos ALEX daging, semoga almarhum diterima iman Islam nya oleh Allah SWT...🤲, yang saya kenal almarhum Bos ALEX orang baik almarhum tidak sombong murah senyum, suka membantu kepada sesama yang membutuhkan. Selamat jalan sahabat, kini engkau sudah tenang di surga...Amien" ucap Dimas.


"Saat ini isu yang beredar almarhum korban pembunuhan  jika sahabat saya benar korban pembunuhan saya berharap kepada pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan aktor utamanya. Tegas Dimas.

Red xbi//.*

Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemenuhan Hak Tahanan terkait KUHP Baru tentang Pidana Pengawasan*

By On Rabu, Maret 18, 2026





Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian hak kepada tahanan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.


Berdasarkan data yang ada, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

Dana Siltap diduga dibawa Kabur Bendahara, Perangkat dan Pejabat Desa Kemurang Cikande Belum dibagikan Dana Siltap

By On Selasa, Maret 17, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Dana Siltap (Penghasilan Tetap) adalah pendapatan atau gaji bulanan yang berhak diterima kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun) setelah diangkat resmi oleh pejabat berwenang. Sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN/APBD.


Diana Siltap yang sudah dikucurkan pemerintah pusat ke desa - desa sudah informasi sudah dicairkan beberapa Minggu lalu namun untuk Desa Kamurang kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten para perangkat dan pejabat desa belum diberikan kepada yang penerima haknya dari bulan Desember 2025 hingga Maret 2026. Selasa, 17/03/26.


Menurut perangkat Desa Kemurang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, " ya benar pak, honor saya dari bulan Desember 2025 hingga Maret 2026 selama 4 bulan belum menerimanya, padahal moment menjelang hari raya idul Fitri 1447 Hijriyah ini, saya dan teman-teman perangkat Desa Kemurang sangat membutuhkan hak kami tersebut, untuk membeli kebutuhan lebaran nanti." Ujarnya.


" Mana keluarga kami sudah menanyakan terus uang siltap tersebut guna membeli kebutuhan lebaran yang sudah menghitung hari, informasi yang saya dapatkan jika uang siltap hak perangkat Desa dan pejabat desa kamurang sudah dicairkan oleh pemerintah pusat namun dana Siltap tersebut dibawa bendahara desa (ukarudin) dan sampai sekarang bendahara desa kamurang sulit dihubung didatangi ke rumah nya pun selalu tidak ada. " Kata pejabat desa kamurang lainnya.


" Kami semua sebagai penerima dana Siltap jadi bingung mau mengadu kesiapa, kepala desa kamurang (Sarman) di tanyakan jawabnya dana Siltap punya pejabat desa dan perangkat Desa Kemurang ada di bendahara UK sulit ditemui dikediamannya dihubngipun nomor handphone nya tidak aktif, tolong cari UK bendahara desa itu, pencairan sudah satu Minggu lebih mengapa belum dibagikan kepada penerimanya." Ujar perangkat Desa Kemurang lainnya.


"Jika hari ini sampai besok bendahara tidak dapat memberikan hak kami maka kami akan demo dirumah UK dan kantor desa kamurang." Celetuknya.

Red xbi//.*

Ahmad Band Berdiri Tahun 1998, Tepat Saat Restorasi Poltik (Reformasi).

By On Selasa, Maret 17, 2026






 Foto  dari Ahmad Band di ambil dari Cover Hai magazine edisi 1998...

Jakarta, xbintangindo.com --

Ahmad Band adalah band Project dari Ahmad Dhani bertepatan dengan Reformasi politik Indonesia 1998, Menelorkan satu album yg berjudul ISO / ideologi sikap Otak'. 


Personel nya, Bongky, Bimo, Pay , Andra serta Ahmad Dhani Prasetyo...


Hits mereka antara lain, Distorsi, Bidadari kesunyian , dan Aku cinta kau dan Dia. 


#VlogBudaya #ISO

SE Menaker RI, Perusahaan yang tidak Memberikan THR atau Memberikan THR tapi tidak Sesuai Aturan, dikenakan Sanksi Administratif.

By On Selasa, Maret 17, 2026






Ilustrasi dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Banten, xbintangindo.com --

Peraturan THR 2026 mewajibkan perusahaan membayar THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 14 Maret 2026) secara penuh. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah, sementara <12 bulan dihitung proporsional. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Poin Penting Aturan THR 2026:
  • Waktu Pembayaran:
     Paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
  • Besaran (Swasta): Masa kerja 
     12 bulan = 1 bulan upah. Masa kerja 1-12 bulan = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
  • Komponen Swasta: Upah satu bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Sanksi: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
  • ASN/TNI/Polri: Diatur dalam PP No. 9 Tahun 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Pajak: THR dikenakan potongan pajak PPh 21.
Catatan: Pastikan merujuk pada SE Menaker terbaru mengenai pelaksanaan THR keagamaan tahun 2026 saat dirilis resmi.

Aktivis Banten Arohman Ali SH. Meminta kepada dinas tenaga kerja bidang pengawasan dan pembinaan agar lebih profesional dalam pengawasannya, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) berikan sanksi tegas sesuai aturan.

" Saya berharap kepada Disnaker kabupaten Serang dan provinsi Banten agar menindak tegas kepada para pengusaha yang tidak memberikan THR kepada karyawannya atau memberikan THR tapi tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan SE menaker, sanksi tegas kepada perusahaan nakal, agar menjadi efek jera, THR adalah hak karyawan wajib diberikan." Tegas ARohman SH.
Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *