Ilustrasi dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Banten, xbintangindo.com --
Peraturan THR 2026 mewajibkan perusahaan membayar THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 14 Maret 2026) secara penuh. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah, sementara <12 bulan dihitung proporsional. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Poin Penting Aturan THR 2026:
- Waktu Pembayaran:Paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
- Besaran (Swasta): Masa kerja 12 bulan = 1 bulan upah. Masa kerja 1-12 bulan = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Komponen Swasta: Upah satu bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Sanksi: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
- ASN/TNI/Polri: Diatur dalam PP No. 9 Tahun 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Pajak: THR dikenakan potongan pajak PPh 21.
Catatan: Pastikan merujuk pada SE Menaker terbaru mengenai pelaksanaan THR keagamaan tahun 2026 saat dirilis resmi.
Aktivis Banten Arohman Ali SH. Meminta kepada dinas tenaga kerja bidang pengawasan dan pembinaan agar lebih profesional dalam pengawasannya, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) berikan sanksi tegas sesuai aturan.
" Saya berharap kepada Disnaker kabupaten Serang dan provinsi Banten agar menindak tegas kepada para pengusaha yang tidak memberikan THR kepada karyawannya atau memberikan THR tapi tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan SE menaker, sanksi tegas kepada perusahaan nakal, agar menjadi efek jera, THR adalah hak karyawan wajib diberikan." Tegas ARohman SH.
Red xbi//.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
