Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dimiladnya ke 60 Tahun Suhemi Ketua BPPKB DPC Kota Cilegon mengalir Ucapan dan Doa Terbaik dari Kolega dan Rekan kerja

By On Rabu, April 08, 2026







Foto : Suhaemi Ketua BPPKB DPC Kota Cilegon.

Kota Cilegon, xbintangindo.com --

Di hari lahirnya (Milad 08/04/1966) yang ke 60 Tahun (08/04/2026) SUHAEMI ketua Organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC Kota Cilegon mengalir Ucapan dan Doa Terbaik dari keluarga, saudara, Kolega dan rekan bisnisnya. Rabu, 08/04/26.


Ucapan selamat ulang tahun dari rekan satu wadah organisasi di BPPKB bidang pembinaan Cimong alias Aki.

Foto : Suhaemi bersama rekan-rekannya 

"Selamat milad yang ke 60 Tahun kepada saudaraku perjuangan bapak Suhemi Ketua BPPKB DPC Kota Cilegon, semoga diumur yang tidak muda lagi, pak Suhemi selalu diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki berlimpah dari Allah SWT 🤲, serta kesabaran. " Ucap Cimong.


Ucapan juga mengalir dari Heru Al Bantani CEO PT. Media Serang Raya.


"Selamat ulang tahun yang ke 60 Tahun pak Suhaemi di usia 60 Tahun ini saya sarankan lebih memperhatikan pola makan dan menjaga kesehatan, saya doakan pak Suhaeni selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT ".


Medy Kurnia ketua PPBNI PAC kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten mengucapkan selamat ulang tahun ke 60 Tahun untuk sahabatku bapak Suhaemi selalu diberikan kesehatan dan dilancarkan rezekinya ".


Jajaran Redaksi media online xbintangindo.com mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 60 Tahun kepada mitra kerja kami bapak Suhaemi semoga pak Suhaemi kedepannya selalu diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT 🤲.


Masih banyak lagi ucapan selamat hari ulang tahun dan doa terbaik untuk Suhaemi yang tidak dapat redaksi media online xbintangindo.com rilis dalam pemberitaan ini, mohon maaf 🙏🙏🙏.

Tajuddin Redaksi xbi//.*

Awak Media Tanggapi Somasi SMPN 4 Cibeber, Tegaskan Berita Berdasarkan Hasil Konfirmasi

By On Rabu, April 08, 2026






Lebak, Banten — xbintangindo.com --

Awak media memberikan tanggapan atas surat somasi yang dilayangkan pihak SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, terkait pemberitaan dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dalam surat somasi Bernomor 421.3/542/SMPN4Cbr/IV/2026, pihak sekolah menilai pemberitaan yang telah diterbitkan belum sepenuhnya berimbang dan tidak sesui serta dapat menyesatkan. Mereka juga meminta adanya perbaikan atau ralat terhadap isi berita.


Lebih lanjut dalam isi surat somasi tersebut pihak sekolah mengancam, apabila dalam waktu 2x24 jam sejak surat ini di terima tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi, maka kami berhak menumpuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi hal itu, awak media menegaskan bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan hasil konfirmasi langsung dengan pihak terkait, termasuk kepala sekolah. Seluruh informasi yang dimuat disebut berasal dari keterangan kepala sekolah saat proses wawancara berlangsung.


Awak media juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman hasil konfirmasi serta data pendukung yang dilansir dari sistem informasi publik untuk menjadi dasar dalam penyusunan berita.


“Kami menyajikan berita berdasarkan apa yang disampaikan oleh narasumber saat dikonfirmasi. Semua ada rekaman dan bukti pendukung,” ujar perwakilan awak media.


Selain itu, awak media menegaskan bahwa tidak ada unsur mengada-ada maupun opini pribadi dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan merupakan hasil peliputan di lapangan sesuai dengan keterangan yang diperoleh saat itu.


Terkait penilaian pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, awak media menyatakan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMP Negeri 4 Cibeber sebelum berita diterbitkan.


Awak media juga menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada data dan bukti yang dimiliki.

Marwan xbi//.*

Terduga Pelaku Pencabulan anak dibawah umur di Kramat Watu Serang diamankan Polres Serang Kota

By On Rabu, April 08, 2026










Foto : Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke mobil polisi.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Terduga Pelaku Pencabulan anak Tirinya inisial HN alias Dajjal diamankan dari kediamannya di wilayah Kecamatan Kramat Watu kabupaten Serang Banten oleh pihak kepolisian jajaran Polsek keramat watu dan Polres Serang Kota juga dibantu warga sekitar pukul 00.00 wib Rabu, 09/04/26.









Foto : Terduga pelaku saat dikantor reskrim polres Serang kota 

Perbuatan Pencabulan yang dilakukan HN alias Dajjal menurut warga sekitar sudah dilakukan sekitar dua tahun.


"Pengakuan korban sebut saja (mawar 16 tahun) kepada ibu kandung dan keluarganya Sudah dua tahunan, HN saat dimintai keterangan pengakuannya selalu mengelak dan bilang" saya ini ketua ormas KK**P dan TT***H,  gak mungkin saya melakukan hal yang senonoh (cabul) apa lagi kepada anak saya, saya ini tau hukum." Ujar salah satu warga menirukan ucapan HN saat diinterogasi oleh keluarga korban.


Begitu pula dikatakan warga lainnya, " pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polres Serang kota, baru tadi malam HN alias Dajjal digerebeg dirumah nya oleh pihak kepolisian dari Polsek keramat watu dan Polres Serang Kota dibantu warga sekitar, kini pelaku sudah diamankan di polres Serang kota." Kata SR warga Kemeranggen.


Pihak keluarga korban meminta kepada kepolisian polres Serang kota agar terduga pelaku (HN) dihukum seberat-beratnya.


Hal senada juga dikatakan Beberapa warga sekitar rumah terduga pelaku, meminta kepada pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya karena perbuatan terduga pelaku telah merugikan orang lain dan mencermarkan nama baik ormas dan media. " Tegas warga.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian polres Serang kota belum dapat dikonfirmasi wartawan.

Red xbi//.*

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 4 Cibeber Kabupaten Lebak, Transparansi Dipertanyakan

By On Selasa, April 07, 2026





Kab. Lebak, xbintangindo.con --

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru honorer.


Sorotan ini mencuat saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suwandi. Dalam sesi tersebut, muncul ketidak konsistenan jawaban terkait jumlah guru honorer. Ia sempat menyebutkan jumlahnya dua orang, lalu berubah menjadi tiga, dan akhirnya empat orang. Perbedaan data ini memunculkan tanda tanya besar terkait keakuratan pengelolaan anggaran.


Mengacu pada data sistem informasi publik, total anggaran pembayaran honor guru tahun 2025 tercatat untuk Tahap 1 sebesar Rp. 32.820.000 dan Tahap 2 Rp21.290.000, Total: Rp54.110.000


Sementara di lapangan, masing-masing guru honorer diketahui menerima gaji Rp900.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi jumlah terakhir, yakni 4 orang selama 12 bulan, maka total realisasi gaji adalah, Rp900.000 x 4 orang x 12 bulan = Rp43.200.000


Artinya, masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp10.910.000 yang belum terjelaskan secara rinci.


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah menyatakan bahwa selisih tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam data resmi dari dinas terkait, anggaran pemeliharaan telah memiliki pos tersendiri dengan rincian: Tahap 1: Rp23.325.000, dan Tahap 2: Rp16.186.800, Total: Rp39.511.800


Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan antara data yang tercatat di dinas dengan papan informasi anggaran yang terpasang di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.


Situasi semakin menguatkan dugaan lemahnya keterbukaan ketika salah satu guru yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui detail alokasi anggaran. Padahal, dalam mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), guru seharusnya dilibatkan secara aktif.


Meski demikian, pihak sekolah tetap menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS telah diverifikasi dan disetujui oleh dinas terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang sulit diabaikan.


Sekilas, selisih Rp10,9 juta mungkin terlihat tidak terlalu besar dibanding total anggaran. Namun dalam konteks pengelolaan dana publik, angka tersebut tetap signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.


Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal angka, melainkan pola ketidakterbukaan: data yang berubah-ubah, jawaban yang tidak konsisten, serta minimnya pelibatan pihak internal sekolah. Ini mencerminkan bahwa transparansi belum dijalankan secara utuh.


Lebih jauh lagi, jika benar seluruh laporan telah diverifikasi, maka kualitas pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan. Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, atau sekadar formalitas administratif?


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas penuh. Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika transparansi mulai kabur, kepercayaan publik pun ikut tergerus.


Sudah saatnya dilakukan audit dan penelusuran lebih mendalam, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.

Proyek Rehabilitasi Jln Lingkungan Sistem  Hotmix Rp. 78.912.000,- Desa Carenang Cisoka diduga "dikorupsi"

By On Selasa, April 07, 2026








Foto : lokasi proyek yang telah di bangun 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan lingkungan pemukiman  dengan sistem Hotmix di Desa Carenang kecamatan Cisoka Kabupaten Tanggerang Banten dengan nilai anggaran Rp. 78.912.000,- (Tujuh Puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) pelaksana dengan sistem swakelola diduga proyek tersebut "dikorupsi". Selasa, 07/04/26.




Keluhan proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang dilontarkan salah satu warga kecamatan Cisoka AG," dalam pantauan saya jika Hotmix yang digelar di lokasi proyek diduga Hotmix dengan mutu tidak bagus, pasalnya Hotmix yang digelar mudah rapuh dan carang-carang, plingkut pada Hotmix tidak maksimal dan ketebalan Hotmix pun tipis, saya yakin jika nilai anggaran Rp. 78.912.000,- tidak dihabiskan untuk proyek tersebut, berapa rupiah pun yang mengurangi anggaran amanah pemerintah itu sama saja"Korupsi"." Ujarnya.


Lanjut AG," dugaan saya paling proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman di desa Carenang Cisoka " Dikorupsi " oleh pelaksana dan penanggung jawab, dugaan saya dan estimasi biaya yang dikeluarkan semuanya untuk dilokasi proyek tersebut paling menghabiskan Rp. 45.000.000,- an, saya minta kepada inspektorat kabupaten Tangerang dan kepolisian dapat segera turun ke lapangan lokasi proyek tersebut agar dugaan saya ini benar atau tidak jika proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang di "Korupsi"." Tuturnya.


Sampai berita ini ditulis pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang Cisoka belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande dikantor Yayasan Outsourcing Perum Puri Teratai Situ Terate Cikande Serang

By On Selasa, April 07, 2026






SERANG – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan. Keduanya ditangkap pada Minggu (05/04) dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan para tersangka di sebuah kantor yayasan outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.


"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar AKP Tatang, S.H., Selasa (07/04/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.


Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.


"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah AKP Tatang.


Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.


Terkait kejadian ini, AKP Tatang, S.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka.


"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri diduga Masih Lakukan Kegiatan Produksi Walaupun Papan Himbauan Larangan Kegiatan dari KLH Terpasang dilokasi Pabrik

By On Selasa, April 07, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM) yang berlokasi di kawasan Industri Modern Cikande Desa Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten diduga terus melakukan aktifitas kegiatan produksi walaupun sudah diberikan Himbauan larangan dilokasi perusahaan tersebut lakukan kegiatan/aktivitas oleh kementerian lingkungan hidup (KLH). Senin, 06/04/26.


Hal tersebut tampak terlihat didepan PT. SBJM hilir-mudik kendaraan muatan berat bahan baku dan hasil produksi keluar-masuk perusahaan.






Udin warga Pamarayan yang mengaku sering nongkrong di depan PT. SBJM jika PT. SBJM masih melakukan aktifitas seperti biasa.


"PT. SBJM masih seperti biasa melakukan aktifitasnya, menerima bahan baku dan mengirim hasil produksi ke konsumen yang memesannya, kecuali waktu itu saat disidak oleh KLH memang beberapa Minggu perusahaan tersebut ditutup tidak ada kegiatan, namun selanjutnya PT. SBJM melakukan aktifitas seperti biasa walaupun papan himbauan larangan dari KLH Terpasang di lokasi pabrik." Ujar Udin.


Topan dari Pihak perusahaan PT. SBJM saat dikonfirmasi wartawan prihal adanya kegiatan produksi di PT. SBJM padahal masih dipasang larangan melakukan aktifitas dari KLH sampai berita ini ditulis dirinya masih bungkam.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," sebaiknya larangan dari KLH yang Terpasang dilokasi Pabrik PT. SBJM dapat dimengerti dan diindahkan oleh pihak perusahaan, jangan melakukan aktifitas terlebih dahulu sebelum himbauan larangan tersebut dilepas oleh pihak KLH." Ujar Panji.


Lanjut Panji," Saya berharap kepada pihak KLH dapat turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas menghentikan kegiatan produksinya karena khawatir dampaknya mencemari lingkungan. Dan kepada pihak kepolisian yang berwenang agar tidak diam saja bekerja sama dengan pihak KLH untuk menindak tegas perusahaan yang diduga nakal." Tutur Panji.

Red xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah Lebaran Idul Fitri

By On Selasa, April 07, 2026







Cilegon – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar kelapa kota cilegon, selasa (07/04/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Berkah Rezeki, pemilik penanggung jawab : Sdr. Deni, di jl. pasar kelapa kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern Toko Berkah rezeki.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Deni

3. Nomor HP -

4. Alamat jl. Pasar kelapa kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Beras medium

- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.

2. Telor ayam

- Harga jual di lapangan Rp.28.000,-


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Oknum  satgas Stadion Maulana Yusuf Serang berujung penganiyaan.

By On Selasa, April 07, 2026











SERANG,  – Salah seorang Satuan tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf kota Serang kembali mendapatkan sorotan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung, Minggu (05/04/2026). Akibatnya, para korban menderita luka serius sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.


Berdasarkan hasil laporan kepolosian, kejadian tersebut bermula ketika korban AB (48) bersama tujuh temannya sedang nongkrong di dekat gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai, pada malam minggu 05 April 2026. Kemudian, ada salah seorang pengunjung yang bersitegang dengan satgas stadion lantaran mengira kendaraan nya hilang.


“Ada pengunjung yang mengira motornya hilang, tapi justru hanya salah parkir saja. Teman saya jul disitu terlibat cekcok dengan satgas, dan seketika pelaku R yang merupakan ketua Satgas datang langsung memukul teman saya jul dengan tongkat bisbol hingga pingsan,” katanya dikutip dari laporannya ke Polresta Serang Kota, Minggu (05/04/2026)


Usai memukul ZL hingga jatuh kelantai dan pingsan menggunakan tongkat bisbol, R kembali menyerang AB yang berusaha melerai hingga terjatuh.


“Usai saya terjatuh dan berusaha bangun saya diinjak diwajah dekat mata hingga mengeluarkan darah.” Jelas AB.


Tak sampai disitu, Rendi kembali menghantamkan tongkat bisbol kepada Jul yang turut melerai penganiayaan terhadap temannya tersebut hingga mengalami luka dibagian kepala leher, punduk  tangannya bahkan jul sempat pingsan di TKP tersebut.


Atas kejadian tersebut AB melerainya tiba tiba Rendi membabi buta menghadatam Ab bertubi -tubi sampai Ab pisan dan mengalami luka kelopak mata sampai berdarah dan bagai dalam tubuh  Ab,

Entah apa yang ada didalam fikiran R langsung menghantam  bersama teman-temannya.


 melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh satgas stadion Maulana Yusuf Serang kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang kota, Minggu (05/04/2026) pukul 16.27 Wib


Dengan dasar dugaan tindak penganiayaan sebagaimana disebutkan pada pasal 466 KUHP Pidana Undang-undang no 1 tahun 2023.


Setelah di konfirmasi kepada awak media dengan  lantang dan tegas kadis zeka memberhetikan Rendi untuk menjadi satgas dan untuk pelatih mungtay bukan ranah saya dan serah kepada penagak hukum, tetap proses hukum berjalan," pungkas.

 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

By On Senin, April 06, 2026








Jakarta - xbintangindo.com

Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.


Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.


Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.


Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.


Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.


Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.


Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.


Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *