Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Persoalan Alur Pelayaran, PT Gandasari Mengacu pada Aturan yang Berlaku

By On Rabu, Juli 15, 2026






Kota Cilegon, xbintangindo.com --

Polemik reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang mengklaim aktivitas tersebut mengganggu alur pelayaran menuju sejumlah terminal industri. Untuk meredam potensi konflik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mempertemukan para pihak dalam forum mediasi di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu, 15 Juli 2026.

‎Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu turut dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Sat Polairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.

‎Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan reklamasi PT Gandasari yang terus berlangsung sejak beberapa hari terakhir menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.

‎Menurut dia, kedalaman alur yang semula mencapai minus 9 hingga minus 10 meter kini menyusut menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan sejak 11 Juli, formasi tongkang reklamasi disebut mulai menutup badan alur sehingga kapal-kapal berbobot besar kesulitan bermanuver.

‎”Keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Kami hanya meminta hak kami untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang akan ada reklamasi, alur pengganti seharusnya disiapkan lebih dahulu,” kata Lendi.

‎Ia mengungkapkan kedua perusahaan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman sejak 2021 yang antara lain mengatur pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilakukan. PT BAM, kata dia, tidak menolak proyek reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.

‎Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku.

‎”Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya kita melihat langsung kondisi sebenarnya agar pembahasannya berdasarkan fakta,” ujar Jamaludin.

‎Ia juga membantah reklamasi yang dilakukan otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, menurut dia, kapal masih dapat melakukan manuver dan aktivitas reklamasi berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

‎Meski demikian, Jamaludin menyatakan PT Gandasari terbuka mencari solusi bersama selama mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan instansi teknis.

‎Dalam forum tersebut, KSOP Banten menegaskan pembinaan aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangan pihaknya. Selama ini KSOP mengaku telah melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap kedua perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian.


‎Sementara itu, perwakilan Direktorat Kenavigasian menjelaskan penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, hingga sinkronisasi dengan tata ruang wilayah. Hingga kini, alur yang dipersoalkan disebut belum memiliki penetapan resmi sebagai alur pelayaran pemerintah.

‎Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan kepolisian tidak masuk pada aspek teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi. Kehadiran polisi semata untuk mencegah konflik dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

‎”Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

‎Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan, secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan pemerintah. Namun, seluruh aspek teknis, termasuk kondisi alur pelayaran, harus diverifikasi melalui survei lapangan bersama.

‎”Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu baru dokumen dan aspek teknis kita cocokan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” ujarnya.

‎Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati pelaksanaan survei bersama ke lokasi  reklamasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, KKP, kedua perusahaan, serta instansi terkait untuk memverifikasi kondisi alur pelayaran dan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama. 


PT BAM harus mengikuti Alur pelayaran yg sudah di tetapkan oleh pemerintah. Tertuang dalam pengesahan RIP kementrian perhubungan Semua pihak harus mengikuti alur yg sudah di tetapkan oleh pemerintah yg dituang didalam RIP ( Rencana Induk Pelabuhan ). 

Silaturahmi Kapolda Banten ke Kejati Banten Pererat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum*

By On Rabu, Juli 15, 2026





Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi Polda Banten melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/07).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Wakajati Banten Rinaldi Umar, serta Pejabat Utama Polda Banten.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai sesama unsur Criminal Justice System.


"Silaturahmi ini bertujuan mempererat kerja sama dan koordinasi antara Polda Banten dan Kejati Banten dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana narkoba, kecelakaan lalu lintas, hingga restorative justice, sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini.


"Ibu Kajati menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini berjalan tetap dipertahankan. Masing-masing institusi melaksanakan tugas sesuai kewenangannya dan terus saling mendukung dalam penegakan hukum," jelasnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna mendukung proses penegakan hukum. 


"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polda Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," tutupnya.

Sinergi Respons Cepat Polsek Cikande dan Damkar, Berhasil Jinakkan Kebakaran Rumah Warga di Kibin

By On Rabu, Juli 15, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Sinergitas cepat dan tanggap ditunjukkan oleh personel Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang serta Damkar PT Nikomas Gemilang. Kolaborasi taktis ini berhasil melokalisir dan memadamkan kebakaran yang melanda sebuah rumah tinggal di Kampung Kuta, RT 01/01, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (15/7/2026) pagi.


Peristiwa kebakaran yang menimpa rumah milik Sdr. Sanudin (40), seorang karyawan swasta, pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Api pertama muncul diduga berasal dari salah satu kamar rumah tersebut.


Mendapat laporan darurat dari masyarakat, personel Polsek Cikande dipimpin langsung oleh perwira piket bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di saat yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi cepat dengan unit pemadam kebakaran terdekat guna mempercepat proses penanganan di lapangan.


Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas Damkar dan warga bahu-membahu melakukan isolasi api agar tidak merambat ke bangunan lain. Petugas Damkar kemudian melakukan penyemprotan secara masif hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 08.50 WIB.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa kecepatan penanganan di lapangan menjadi kunci utama dalam meminimalisir dampak kebakaran di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.


"Begitu menerima laporan warga, kami langsung menginstruksikan anggota piket fungsi untuk segera meluncur ke TKP dan menghubungi pihak Damkar. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan jiwa, melokalisir perambatan api, serta memastikan jalur evakuasi dan akses armada pemadam tidak terhambat," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi tanggap darurat ini.


"Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari tim Damkar Kabupaten Serang, Damkar PT Nikomas Gemilang, serta kepedulian warga sekitar yang saling bergotong-royong. Alhamdulillah, berkat sinergitas yang solid ini, api dapat dijinakkan dengan cepat dan dipastikan tidak ada korban jiwa atau nihil," tambahnya.


Pasca-kejadian ini, Kompol Rudika Harto Kanajiri juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cikande, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran. Masyarakat diminta untuk rutin memeriksa kelaikan instalasi listrik rumah, tidak membakar sampah sembarangan tanpa pengawasan, serta menghindari penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah.


Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasangi garis polisi (police line) oleh petugas guna kepentingan pengamanan dan olah TKP awal. Penanganan perkara serta pendataan total kerugian materiil kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cikande.

 *Polsek Cikande Gerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Desa Sukamaju, Kibin*

By On Rabu, Juli 15, 2026






 – Personel Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran rumah milik warga di Kampung Kuta RT 01/RW 01, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Rabu (15/7/2026) pagi.


Rumah yang terbakar diketahui milik Sanudin (40), seorang karyawan swasta. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat Yuli Yanti (17) tengah bersiap berangkat ke sekolah. Saat berada di kamar depan, saksi mendengar suara benda terjatuh dari kamar sebelah. Ketika pintu kamar dibuka, api telah membesar dan membakar bagian dalam rumah.


Melihat kejadian tersebut, saksi segera meminta pertolongan kepada warga sekitar. Salah seorang warga, Sanusi (66), langsung mendatangi lokasi, mendobrak pintu kamar, dan bersama warga berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu petugas pemadam kebakaran.


Sekitar pukul 08.50 WIB, tim Pemadam Kebakaran PT Nikomas Gemilang bersama Damkar Kabupaten Serang tiba di lokasi dan segera melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.


Personel Polsek Cikande yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membantu proses pemadaman, mengamankan lokasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak layak.


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh **korsleting arus listrik** yang berasal dari kamar kedua rumah korban. Dalam peristiwa tersebut **tidak terdapat korban jiwa**, sedangkan nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.


Penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh **Unit Reskrim Polsek Cikande** guna memastikan penyebab pasti kebakaran.


Kapolsek Cikande **Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H.** mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing dan tidak menggunakan peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting, sebagai langkah pencegahan terhadap musibah kebakaran.


Polres Serang mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang memerlukan penanganan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Respons Cepat Keluhan Warga, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Ojek di Jembatan Tambak

By On Rabu, Juli 15, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Merespon cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang bergerak cepat melaksanakan penertiban dan sosialisasi tertib berlalu lintas terhadap para pengemudi ojek di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (15/7/2026).





Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah adanya laporan dari warganet melalui kolom komentar akun resmi Polsek Cikande. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan perilaku oknum pengemudi ojek pangkalan yang kerap mangkal (ngetem) serta menaik-turunkan penumpang di tengah jalan. Aksi tersebut memicu kemacetan parah serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi hari.


Kawasan Jembatan Tambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat setiap paginya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat ratusan pengemudi ojek yang beroperasi mengangkut karyawan PT. Nikomas Gemilang. Para karyawan yang turun di sekitar Jembatan Tambak biasanya menggunakan jasa ojek tersebut untuk menuju ke Gerbang 2 PT. Nikomas Gemilang yang berada di Desa Cijeruk.


Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta siap bergerak cepat atas setiap masukan dari masyarakat.


"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami melalui media sosial. Menindaklanjuti aduan tersebut, hari ini Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan dan memberikan edukasi secara humanis kepada para pengemudi ojek," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan imbauan tegas agar para pengemudi ojek lebih mengutamakan keselamatan bersama dan tidak egois saat mencari rezeki di jalan raya.


"Kami imbau para pengemudi ojek agar tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan, apalagi di tengah jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu utama kemacetan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban di jalan raya," tambahnya.


Melalui penertiban dan edukasi langsung ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jembatan Tambak dan kawasan industri PT. Nikomas Gemilang dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi semua pihak. Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut agar kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga.

Sudah 7 bulan Warga Kp. Paya umbul Junti Jawilan Tidak Nyaman, Gegara Proyek Pabrik dikawasan Buditexindo yang dikerjakan PT pulau Intan Full 24 Jam

By On Rabu, Juli 15, 2026








Jumri warga kampung Paya umbul desa Junti kecamatan Jawilan 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Beredar Vidio berdurasi (o.25 detik) mengaku bernama Jumri salah satu warga kampung Paya umbul desa Junti kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten bahwa dirinya kesal dengan adanya proyek pembangunan gedung pabrik konon kabar yang beredar pabrik tersebut akan memproduksi kosmetik (bahan kecantikan).





Keluhan warga dalam video tersebut yaitu kehidupan dirinya dan keluarganya serta warga lainnya merasa terganggu gegara proyek pembangunan pabrik kosmetik Yang di kerjakan oleh kontraktor dari PT. Pulau intan tak kenal waktu full 24 Jam. Selasa 14 juli 2026.


" Saya Jumri warga kampung Paya Umbul RT. 013 RW.b005 Desa junti kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten mengeluh dengan adanya pekerjaan proyek di kawasan Buditexsindo. Menurut beberapa warga dan informasi dari pekerja PT. Pulau Intan bahwa pembangunan pabrik itu untuk perusahaan yang akan produksi kosmetik,  hanya saja yang kami sesalkan dan menjadi keluhan saya, keluarga dan warga lainnya itu pelaksana proyek kerja nya sampai larut malam kadang sampai  jam 00 30 wib masih menjalankan pekerjaannya, terkadang sampai pagi. " Ujar Jumri.


" saya sangat mengeluh dan merasa terganggu anak saya kalau tidur terbangun terus gegara berisik bunyi alat berat yang sedang aktif kerja.. Tambah istri saya sedang hamil.. Malam tiba tiba kaget mendengar suara kenceng dari proyek tersebut suaranya kenceng banget... proyek yang dikerjakan oleh Pt pulau intan itu udah ber jalan 7 bulan, Warga yang lain juga sama mereka mengeluh apa lagi yang di lingkungan terdekat yang rumahnya terdekatproyek tersebut. " Sambung Jumri.


" Proyek perusahaan gede ini tidak ada kontribusi sama sekali ke warga yang terkena dampak kebisingan perusahaan PT pulau intan ini sedang mengejar target pengen cepat selesai.. Tapi harus lihat dampak di masyarakatnya ada merasa terganggu, saya meminta kepada pelaksana proyek pembangunan pabrik kosmetik proyek pembangunan tersebut berhenti diwaktu warga sedang istirahat ya...cukup lah sampai pukul 21.00 wib saja, besok pagi dikerjakan lagi." Pinta Jumri.


Hal senada juga dikatakan ibu omah, " bener bener ini PT pulau intan ini kerja nya sampai larut malam tak kenal waktu, mengganggu warga yang sedang istirahat, jujur pak saya merasa terganggu ada nya pekerjaan pt pulau intan tersebut  kalau kerja nya siang seh gak masalah berisik juga tapi jangan sampai larut malam terganggu kami, kesal omah.


" pak jaki saya juga butuh istrahat ini kerja sampai larut malam anak saya kurang tidur tiap malam terbangun terus dan suami saya juga istirahatnya terganggu mana pagi nya harus  bekerja kadang ngantuk di pabrik gegara kurang tidur akibat proyek pulau intan tersebut,"  ucap omah.


Tolong keluh kesah kami di dengar saya masyarakat kecil sangat terganggu tolong... kami pak lurah pak RT tolong ...harus cepat ambil ketegasan... Saya masyarakat RT ini yang sudah kena dampak tolong... bantu kami..!" Ucap Ibu omah sambil mengusap air matanya yang jatuh dipipinya.


Sampai berita ini disiarkan pihak PT. Pulau intan masih belum memberikan klarifikasinya kepada wartawan.

Red Xbi//.#

Gegara Bising..!" Proyek pembangunan Pabrik Kosmetik di PT. Buditexindo Jawilan dikeluhkan warga

By On Selasa, Juli 14, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Aktivitas proyek pembangunan untuk pabrik kosmetik yang berada di kawasan Buditexindo kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten kini warga setempat , pasalnya pelaksanaan pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar proyek pembangunan. Selasa 14 juli 2026.






Proyek pembangunan pabrik kosmetik tidak mengenal waktu dari pagi hingga malam hari menyebabkan kebisingan di waktu malam hari.


kontraktor PT Pulau Intan sebagai perusahaan pekerjaan konstruksi  pernah ditegur warga agar mengerjakan proyek pembangunan nya jangan sampai larut malam karena mengganggu kenyamanan warga.


" Pernah ditegur ke pihak kontraktor nya agar pembangunan pabrik kosmetik tersebut jangan sampai larut malam karena menggangu kenyamanan warga sekitar (suara bising), namun tetap saja pembangunan tersebut dilaksanakan sampai larut malam." Ujar ino.


" Yang terdampak itu warga kampung Paya Umbul, RT 013 RW 005, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. " Tambahnya.


Menurut salah satu warga mengatakan, "Saya warga kampung Paya merasa terganggu adanya pekerja yang sampe larut malam, bising pak, sakit ke telinga" katanya, Selasa (14/7/2026) dini hari. 


" Kami merasa terganggu, kerja itu punya aturan saya merasa terganggu ada kontraktor PT. Pulau Intan, warga merasa terganggu waktunya istrahat dengar suara berisik anak bangun lagi, anak saya besok mau sekolah dan saya besok masuk kerja jadi istrahat anak dan saya merasa terganggu, sebentar-sebentar bangun tidur bangun lagi gara-gara pekerja konstruksi Pulau Intan ini. Silahkan kerja tapi tau waktu dong, biar pun bapak ngejar target saya merasa terganggu, tolong Pak RT UUS sebagai RT haruss kasih teguran  perusahaan ini benar-benar sudah mengganggu keluarga kami dan masyarakat yang lain, kerja tidak mengikuti SOP, jangan enak-enak nya aja tapi mengganggu masyarakat," pungkasnya. 


Lanjut kata Warga, eh pak jaki sebagai pengawasan lapangan atau sebagi vendor, tolong pak pakai SOP tersebut ini mah kerja sampai melawati batas waktu dan kami merasa terganggu, tuturnya. 


Warga juga meminta kepada Kepala Desa Junti, "Tolong pak kepala desa dan toko masyarakat dan para RT tolong tegur kontraktor pulau intan,kami warga merasa terganggu dengan aktivitasnya." tutupnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan maupun pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi.

Wok xbi//.*

PT. Matrial Pratama Plastik buang Limbah cair berbau, berbusa kini Sungai Cibeureum Menghitam

By On Senin, Juli 13, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga Gegara PT. Matrial Pratama Plastik (PT. MPP) membuang limbah cair ke sungai Cibeureum (anak sungai Cidurian) kini warga yang terdampak yang berdomisili di 2 desa ( Babakan jaya dan Gabus) mengeluhkan bau menyengat dan air sungai Cibeureum Menghitam tidak dapat dimanfaatkan lagi. Senin 13 juli 2026.


Ahmad warga Desa Babakan jaya mengeluh, " limbah cair yang dialirkan ke sungai Cibeureum oleh PT. MPP sudah lama dikeluhkan warga karena limbah tersebut mengeluarkan aroma bau yang menyengat, " ujarnya.


Begitu pula dikatakan Lani warga Desa Gabus, " ya pak... baunya menyengat banget, limbah cair yang dibuang oleh pihak perusahaan PT. MPP yang kini dikeluhkan warga itu sama saja kejahatan lingkungan, kami warga Desa Babakan jaya dan Desa Gabus ingin hidup sehat jangan cemari lingkungan kami, jangan cemari sungai kami." Kata Lani.


Sampai berita ini disiarkan pihak PT. MPP belum memberikan klarifikasinya.

Red xbi//.*

Gegara PT. MPP buang Limbah cair bau dan Berbusa ke Sungai Cibeureum Petani Kec. Kopo tak bisa gunakan Air untuk persawahannya

By On Senin, Juli 13, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga disengaja limbah cair dari industri produksi karung plastik yang mengandung B3 PT. Matrial Pratama Plastik (MPP) dibuang ke anak sungai Cidurian, kini air anak sungai Cidurian tidak dapat dimanfaatkan oleh para petani kecamatan kopo kabupaten Serang Banten. Senin 13 juli 2026.











Hasil investigasi wartawan dipinggir anak sungai Cidurian dekat dengan pembuangan limbah cair dari PT. MPP tampak limbah cair yang dialirkan ke anak sungai Cidurian tercium bau, berbusa dan berwarna hitam.











Alamat PT. MPP tersebut di jalan Kopo Maja Kampung Rangkas Kole Desa Gabus Kecamatan Kopo kabupaten Serang Banten.


Menurut Ahmad warga kecamatan kopo PT. MPP mengambil air untuk produksinya dari anak sungai Cidurian sedangkan membuang limbah cair nya pun ke anak sungai Cidurian juga.


" PT. MPP tersebut sudah lama memang membuang limbahnya ke anak sungai Cidurian begitu juga memanfaatkan air untuk produksinya dari sungai Cidurian itu juga, " katanya.


" Lihat saja pak dilokasi pembuangan limbah cair milik PT. MPP terciumkan baunya, cairan yang dibuang ke sungai juga berbusa pak, kini air anak sungai Cidurian terkontaminasi oleh limbah cair tersebut sehingga kini air anak sungai Cidurian berwarna hitam, pokoknya air dari anak sungai Cidurian sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh para petani disini pak...!" Ujarnya.


Masih dengan Ahmad, " lihat saja sama bapak tuhh... Tanaman yang ada di pinggir pembuangan limbah cair PT. MPP para keriting, kering ada juga yang mati, bagaimana air yang terkontaminasi limbah cair tersebut dapat digunakan untuk mengaliri persawahan warga jika kondisi air seperti itu. " Keluh warga.


Begitu pula dikatakan Lani warga Desa Gabus, " pembuangan limbah cair yang bau menyengat itu sudah lama dikeluhkan oleh warga sekitar PT. MPP, yang merasakan dampaknya warga di dua desa yaitu Desa Babakan jaya dan Desa Gabus. " Ujar Lani.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," jika benar kondisi air anak sungai Cidurian telah terkontaminasi oleh pembuangan limbah cair beracun dari PT. MPP merugikan dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat pemanfaat air anak sungai Cidurian, saya berharap pihak Dinas terkait Lingkungan hidup kabupaten Serang dan DLH Provinsi Banten jangan diam saja, lakukan sidak ke lokasi jika benar adanya berikan tindakan tegas dan sangsi kepada perusahaan yang telah meracuni anak sungai Cidurian." Tegas Panji Abdillah SE.


" Bila perlu sampai ke ranah hukum agar kejahatan lingkungan tersebut mendapatkan efek jera dan tertib aturan bidang lingkungan hidup, rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup sehat. " Tutur Panji.


Sampai berita ini disiarkan pihak PT. MPP belum dapat memberikan klarifikasinya tentang Keluhkan masyarakat kecamatan kopo terkait petani tidak dapat memanfaatkan air anak sungai Cidurian untuk mengaliri sawah miliknya.

Red xbi//.*

 PT. Matrial Pratama Plastik di Desa Gabus Kopo Buang Limbah Bau, Berbusa dan Hitam Ke Sungai Petani Kopo Tak bisa Manfaatkan Airnya

By On Senin, Juli 13, 2026









Lokasi pembuangan limbah cair berbau, berbusa dan menghitam.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga disengaja limbah cair dari industri produksi biji plastik dan karung plastik yang mengandung B3 PT. Matrial Pratama Plastik (MPP) dibuang ke anak sungai Cidurian, kini air anak sungai Cidurian tidak dapat dimanfaatkan oleh para petani kecamatan kopo kabupaten Serang Banten. Senin 13 juli 2026.











Hasil investigasi wartawan dipinggir anak sungai Cidurian dekat dengan pembuangan limbah cair dari PT. MPP tampak limbah cair yang dialirkan ke anak sungai Cidurian tercium bau, berbusa dan berwarna hitam.











Alamat PT. MPP tersebut di jalan Kopo Maja Kampung Rangkas Kole Desa Gabus Kecamatan Kopo kabupaten Serang Banten.


Menurut Ahmad warga kecamatan kopo PT. MPP mengambil air untuk produksinya dari anak sungai Cidurian sedangkan membuang limbah cair nya pun ke anak sungai Cidurian juga.


" PT. MPP tersebut sudah lama memang membuang limbahnya ke anak sungai Cidurian begitu juga memanfaatkan air untuk produksinya dari sungai Cidurian itu juga, " katanya.


" Lihat saja pak dilokasi pembuangan limbah cair milik PT. MPP terciumkan baunya, cairan yang dibuang ke sungai juga berbusa pak, kini air anak sungai Cidurian terkontaminasi oleh limbah cair tersebut sehingga kini air anak sungai Cidurian berwarna hitam, pokoknya air dari anak sungai Cidurian sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh para petani disini pak...!" Ujarnya.


Masih dengan Ahmad, " lihat saja sama bapak tuhh... Tanaman yang ada di pinggir pembuangan limbah cair PT. MPP para keriting, kering ada juga yang mati, bagaimana air yang terkontaminasi limbah cair tersebut dapat digunakan untuk mengaliri persawahan warga jika kondisi air seperti itu. " Keluh warga.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," jika benar kondisi air anak sungai Cidurian telah terkontaminasi oleh pembuangan limbah cair beracun dari PT. MPP merugikan dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat pemanfaat air anak sungai Cidurian, saya berharap pihak Dinas terkait Lingkungan hidup kabupaten Serang dan DLH Provinsi Banten jangan diam saja, lakukan sidak ke lokasi jika benar adanya berikan tindakan tegas dan sangsi kepada perusahaan yang telah meracuni anak sungai Cidurian." Tegas Panji Abdillah SE.


" Bila perlu sampai ke ranah hukum agar kejahatan lingkungan tersebut mendapatkan efek jera dan tertib aturan bidang lingkungan hidup, rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup sehat. " Tutur Panji.


Sampai berita ini disiarkan pihak PT. MPP belum dapat memberikan klarifikasinya tentang Keluhkan masyarakat kecamatan kopo terkait petani tidak dapat memanfaatkan air anak sungai Cidurian untuk mengaliri sawah miliknya.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *