Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

By On Kamis, Agustus 20, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Serang menggelar rangkaian kegiatan Pesta Rakyat yang berlangsung meriah di Lapangan Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri dari personel kepolisian, unsur pemerintahan, tokoh masyarakat serta warga Kecamatan Kragilan. Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.


Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolda Banten, Karoops Polda Banten, Dir Krimum Polda Banten, Dir Binmas Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kapolres Serang, Kaban Kesbangpol Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Wakapolres Serang, PJU Polres Serang, Kasatpol PP Kabupaten Serang, para Kapolsek jajaran Polres Serang, Apdesi Kecamatan Kragilan serta masyarakat.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan berbagai perlombaan khas pesta rakyat, pembagian doorprize dan penutup.


Adapun perlombaan yang digelar meliputi panjat pinang, balap karung serta tarik tambang, yang berlangsung penuh semangat dan antusiasme masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten memberikan arahan kepada seluruh peserta agar mengikuti perlombaan dengan penuh semangat serta tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kebersamaan.


Untuk perlombaan panjat pinang, juara pertama diraih Tim Desa Kragilan, juara kedua Tim Desa Kendayakan dan juara ketiga Tim Desa Undar Andir.


Sementara pada perlombaan balap karung kategori pria, juara pertama diraih Lutfi dari Desa Undar Andir, juara kedua Imam dari Desa Pematang dan juara ketiga Katullah dari Desa Cisait.


Untuk kategori wanita, juara pertama diraih Berlin dari Desa Dukuh, juara kedua Mastunah dari Desa Pematang dan juara ketiga Sri dari Desa Sentul.


Pada perlombaan tarik tambang kategori pria, juara pertama diraih Tim Desa Undar Andir, juara kedua Tim Desa Jeruk Tipis dan juara ketiga Tim Desa Tegal Maja. Sedangkan kategori wanita, juara pertama diraih Tim Desa Pematang, juara kedua Tim Desa Dukuh dan juara ketiga Tim Desa Kragilan.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan Pesta Rakyat tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang untuk membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memeriahkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membangun kebersamaan dan mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat. Yang terpenting adalah semangat persatuan, kegembiraan dan sportivitas dalam memperingati kemerdekaan,” ujar Kapolres Serang.


Kegiatan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.


Dengan terlaksananya Pesta Rakyat tersebut, diharapkan semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memberikan dampak positif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serang.

Wujud Kepedulian HUT RI ke-81, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Gelar Sunatan Masal hingga Donor Darah

By On Kamis, Agustus 20, 2026



Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande menggelar serangkaian kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat di halaman Mapolsek Cikande, Kamis (20/8/2026).


Mengusung tema "Bakti Bhayangkara di Hari Kemerdekaan", aksi sosial ini menghadirkan layanan sunatan masal gratis bagi anak-anak yatim dan yatim piatu, pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, hingga pembagian santunan untuk kaum dhuafa di wilayah hukum Polsek Cikande.


Kegiatan ini terselenggara atas sinergi dan kerja sama antara Polsek Cikande, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang, serta Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Serang. Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan untuk menyapa sekaligus memberikan dukungan moril kepada para peserta dan penerima manfaat.


Kapolres Serang melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa rangkaian bakti sosial ini merupakan instruksi langsung Kapolres Serang sebagai komitmen nyata menghadirkan pendekatan Polri yang humanis.


"Kegiatan ini terlaksana atas wujud kepedulian Bapak Kapolres Serang melalui Polsek Cikande untuk menyemarakkan HUT RI ke-81. Melalui kolaborasi bersama PMI Kab. Serang dan Sie Dokkes Polres Serang, Bapak Kapolres ingin memastikan kebahagiaan Kemerdekaan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat—mulai dari khitanan anak yatim, bantuan untuk kaum dhuafa, hingga fasilitas kesehatan gratis," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Rangkaian acara berlangsung hangat dan kondusif. Selain mendapatkan pelayanan medis secara gratis, para anak yatim dan kaum dhuafa juga menerima santunan serta pengayoman langsung dari jajaran kepolisian sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang institusi Polri kepada masyarakat.

Kapolres melalui Kapolsek melaksanakan bakti sosial..khitanan dan santunan yatim dhuafa

By On Kamis, Agustus 20, 2026

Serang, xbintangindo.com --

Kegiatan bakti sosial ini di laksanakan di setiap tahun dan  laksanakan di setiap  Kapolsek lainya ujar AKBP dr. Andri Kurniawan sik.MH. Kapolres serang 


Semoga kegiatan  bakti sosial ini dapat membantu masarakat untuk khitanan masal.donor darah.dan santunan yatim dhuafa sekali Gus cek kesehatan. pungkasnya AKBP dr.Andri Kurniawan SIK.M.H


Terima kasih pa Kapolres.dan Kapolsek dengan adanya acara ini kami sangat terbantukan sekali..semoga pak Kapolres dan jajaranya semoga panjang umur sehat selalu murah rejekinya..tutur doa sang ibu yang merasa haru  terbantukan..

 *HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan*

By On Kamis, Agustus 20, 2026








Jakarta - xbintangindo.com Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).


“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.


Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.


Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.


Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi _pilot project_ fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.


Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.


“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.


Turut hadir dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (Oman ncek)

Jl. Cirendol-Pagupon Desa Leuwi Limus Rusak Gegara Parkir Mobil Beton Jayamix, warga," Kades dan Sekdes "Omdo"

By On Rabu, Agustus 19, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Gegara mobil truk besar jenis molen muat beton Jayamix sering digunakan putar balik (Parkir) di jalan penghubung antara kampung Cirendol-Pagupon Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten rusak, akhirnya warga meminta kepada kepala Desa Leuwi Limus dan sekertaris Desa Leuwi Limus agar segera jalan tersebut yang rusak di perbaiki. Rabu, 19 Agustus 2026.


Menurut warga Desa Leuwi Limus Ipul menjelaskan kepada wartawan jika warga sudah menegur dan meminta kepada kades dan Sekdes Leuwi Limus agar jalan penghubung antara kampung Cirendol-Pagupon Desa Leuwi Limus yang rusak di perbaiki.


" Ya...kami bersama warga Desa Leuwi Limus sudah meminta kepada kepala Desa dan Sekdes Leuwi Limus agar segera memperbaiki jalan penghubung antara kampung Cirendol-Pagupon jawab mereka berdua akan segera di perbaiki dalam waktu dekat namun teguran dan permintaan kami sudah dua Minggu lebih tapi kades dan Sekdes Leuwi Limus belum juga memperbaikinya, jadi saya katakan kades dan Sekdes Leuwi Limus omong doang " Omdo"." Kata Ipul kesal.


Lanjut Ipul, " rusaknya jalan penghubung antara kampung Cirendol-Pagupon itu rusak nya akibat dijadikan tempat parkir oleh mobil truk besar molen muat beton Jayamix, makanya saya tegur kades dan Sekdes Leuwi Limus agar segera meminta kepada pihak Jayamix untuk segera memperbaikinya, kami warga Cirendol-Pagupon sangat menginginkan jalan tersebut bagus kembali." Ujar Ipul.


Sampai berita ini disiarkan Kades dan Sekdes Leuwi Limus belum dapat dikonfirmasi.

Red Xbi//.*



Kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA memeriahkan HUT RI ke-81 bersama warga

By On Rabu, Agustus 19, 2026




Kab. Serang, xbintangindo.com

Dalam  rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun 2026  kepala desa Maja sari yaitu bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA menggelar berbagai kegiatan perlombaan buat  waraganya di halaman kantor balai desa Majasari kec Jawilan kab serang Banten, Rabu 19/08/2026

  

Kegiatan yang di mulai sekitar jam 08:00 WIB di ikuti oleh jajaran pengurus desa Maja sari, dari tingkat RT, RW desa Majasari,panitia lomba,serta warga masyarakat sekitar,turut hadir juga  tim ke amanan dari  kluraga besar security Jawilan ( KBSJ) yang  di komandoi oleh ktua Rosada/ batik.


untuk memeriahkan kegiatan Acara perlombaan di desa Maja sari kec jawilan kab serang Banten.


Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban.Antusiasme warga terlihat dari partisipasi peserta yang mengikuti setiap perlombaan dengan semangat dan penuh kegembiraan.



Kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan bersama masykat sekaligus untuk memeriahkan momentum HUT kemerdekaan RI ke 81.

Dan banyak hadiah hadiah menarik yang disediakan oleh  panitia HUT RI.di desa Majasari kec jawilan kab serang Banten.


"Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturrahmi dan kebersamaan antara kepala desa dan masyarakat, semoga semangat kemerdekaan dapat trus kita jaga bersama.ujar kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA.


Dan di tutup dengan   pembagian door pres dan hadiah lainnya.buat pemenang peserta perlombaan.

Diduga Lapak BBM ilegal jenis solar  oli Jurong dan kimia tumbuh subur di kelurahan kota sari lingkungan gunung watu wilayah hukum Polsek Pulo merak Polresta Cilegon

By On Rabu, Agustus 19, 2026








Cilegon – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu Kecamatan tepatnya di jalan penghubung gerbang tol Cilegon barat Pulo merak kota Cilegon, kini tengah menjadi sorotan.






Berdasarkan pantauan di lapangan, menemukan mobil losbak grand max 2 unit penuh dengan muatan solar oli Jurong dan kimia yang katanya mau di kirim ke jakarta 


Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh bos poci inisial Aktivitas di tempat tersebut berada di kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu kecamatan Pulo merak memancing perhatian masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan dampaknya.

 Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa lapak tersebut sangat merasakan masyarakat di tambah terkadang ada cecer oli di jalan saya berharap kepada pihak APH ( aparat penegak hukum) khusus nya Polsek Pulo merak dan Polresta Cilegon umumnya Polda Banten 


Saat awak media investigasi  di temukan bukannya hanya solar ada oli dan kimia juga jelas ini mafia besar dan dari situ awak media konfirmasi ke pihak APH yaitu Polsek Pulo merak melalui via WhatsApp kata Kanit,,, waduh bang saya lagi di luar dan anggota juga lagi ada giat di luar terus gimana komandan udah Abang balik kanan aja ,,, dugaan kami jelas ini udah masuk angin dan awak media bersama rekan rekan akan mempertanyakan ke Kabid propam Polda Banten 


Terkait dugaan penimbunan BBM, perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APARAT penegak hukum ( Polsek Pulo merak) terkait maupun dari bos poci selaku pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Keberadaan lapak ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red

Polsek Carenang Polres Serang Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Gelar Beragam Lomba

By On Rabu, Agustus 19, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Polsek Carenang Polres Serang bersama warga masyarakat menggelar berbagai perlombaan di halaman Mako Polsek Carenang, Kampung Sukajaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Selasa (18/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh personel Polsek Carenang, panitia lomba, serta warga masyarakat sekitar. Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H., bersama personel turut hadir dan memeriahkan kegiatan.


Berbagai perlombaan tradisional yang digelar antara lain tarik tambang, balap karung, makan kerupuk, mengambil koin dalam tepung, balapan bakiak, serta memindahkan tepung.


Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi peserta yang mengikuti setiap perlombaan dengan semangat dan penuh kegembiraan.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan dan kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus untuk memeriahkan momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81.


“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara personel Polsek Carenang dengan masyarakat. Semoga semangat kemerdekaan dapat terus kita jaga bersama,” ujar Kapolsek.


Seluruh rangkaian perlombaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan.


Polsek Carenang — Bersama Masyarakat, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.

Nekat Jual Unit Belum lunas, Debitur FIF  Cabang Balaraja dan Terdakwa di Vonis Penjara Kasus Fidusia

By On Selasa, Agustus 18, 2026








Foto : Kantor FIF cabang Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dalam rangkaian perkara pengalihan objek jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kabupaten Tangerang VII. Sugeng dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp10 juta, Juandi dijatuhi pidana 9 (sembilan) bulan penjara, sementara Ajaji dijatuhi pidana masing-masing 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp10 juta serta 12 (dua belas) bulan penjara dalam dua perkara berbeda. Ketiga Terdakwa diproses dalam empat nomor perkara berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang.


Kasus ini bermula ketika Sugeng dan Juandi masing-masing memperoleh pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Tangerang VII. Dalam perjalanannya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada Ajaji tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Selain itu, Sugeng dan Juandi menerima imbalan dari Ajaji masing-masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) atas hasil penjualan kendaraan tersebut ke pihak lain.


Sugeng dan Juandi kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, sementara Ajaji dalam dua perkara terpisah dinyatakan bersalah karena turut membantu terjadinya pengalihan tersebut.


Putusan terhadap ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 879/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Sugeng, Nomor 899/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Juandi, serta Nomor 880/Pid.B/2026/PN Tng dan 900/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Ajaji. Keempat perkara tersebut diputus pada 30 Juli 2026.


Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang VII, Stephanus Priyo Sutanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.


“Kamu mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pihak yang mengalihkan kendaraan, tetapi juga kepada pihak yang turut membantu terjadinya pengalihan tersebut,” ujar Stephanus.


 Ia juga mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan untuk berkomunikasi langsung dengan FIFGROUP dan tidak mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.


“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan, kami mengimbau konsumen untuk menghubungi FIFGROUP agar dapat memperoleh informasi dan penanganan melalui prosedur yang berlaku. Jangan mengambil jalan pintas dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tambah Stephanus.


FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

~ Selesai ~

Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Tangerang VII, yang beralamat di Jl. Raya Serang http://No.KM. 28, Talagasari, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten

*Tentang PT Federal International Finance:*

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi, DK PWI Banten "Jelas Melanggar Kode Etik"

By On Selasa, Agustus 18, 2026







Serang, Banten, xbintangindo.com --

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian sementara diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang. 


Kondisi tersebut menuai sorotan karena status pemberhentian sementara yang bersangkutan seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan organisasi selama proses penanganan perkara berlangsung. 


Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten menegaskan bahwa anggota yang telah diberhentikan sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas atau kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi selama masa pemberhentian tersebut. 


"Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Muhamad Hopip yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten. 


Menurut Hopip, pemberhentian sementara bukan sekadar status administratif. Sanksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota yang bersangkutan di dalam organisasi. 


Karena itu, apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, hal tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


"Didalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang," pungkasnya. 


Untuk diketahui PWI Kabupaten Tangerang akan melaksanakan konfrensi akhir bulan Agustus 2026. Dan dalam struktur kepanitiaan masih tercatat nama anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sudah diberhentikan sementara, yaitu MR dan RSH. 


Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan. 


Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *