Cilegon – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu Kecamatan tepatnya di jalan penghubung gerbang tol Cilegon barat Pulo merak kota Cilegon, kini tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menemukan mobil losbak grand max 2 unit penuh dengan muatan solar oli Jurong dan kimia yang katanya mau di kirim ke jakarta
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh bos poci inisial Aktivitas di tempat tersebut berada di kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu kecamatan Pulo merak memancing perhatian masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan dampaknya.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa lapak tersebut sangat merasakan masyarakat di tambah terkadang ada cecer oli di jalan saya berharap kepada pihak APH ( aparat penegak hukum) khusus nya Polsek Pulo merak dan Polresta Cilegon umumnya Polda Banten
Saat awak media investigasi di temukan bukannya hanya solar ada oli dan kimia juga jelas ini mafia besar dan dari situ awak media konfirmasi ke pihak APH yaitu Polsek Pulo merak melalui via WhatsApp kata Kanit,,, waduh bang saya lagi di luar dan anggota juga lagi ada giat di luar terus gimana komandan udah Abang balik kanan aja ,,, dugaan kami jelas ini udah masuk angin dan awak media bersama rekan rekan akan mempertanyakan ke Kabid propam Polda Banten
Terkait dugaan penimbunan BBM, perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APARAT penegak hukum ( Polsek Pulo merak) terkait maupun dari bos poci selaku pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Keberadaan lapak ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Red
« Prev Post
Next Post »

