Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GUGATAN PT. BITARA AGUNG MANDIRI TERHADAP KPB TRADING PTE LTD SINGAPURA DAN PT. KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA RESMI DICABUT DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

By On Jumat, Maret 24, 2023








Jakarta,|xbintangindo.com- 

Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT.BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Maret 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara  nomor  536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.


Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM  menunjuk  Kantor Pengacara LQ Indonesia Law Firm  untuk mengajukan gugatan wanprestasi  terhadap KPB Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO. 


PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Law Firm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan PT BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah  disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi. Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura  terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan   Kontrak yang sudah disepakati. 


Lebih lanjut, PT BAM meminta kepada  semua pihak untuk tidak  menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor.  Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga  atas peristiwa yang terjadi. Kedepannya PT BAM akan terus  menjalankan usahanya dibidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya. 


PT BAM juga berterimakasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik. Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya, pungkas PT. BAM.

Redaksi xbi//.*

Kegiatan Malam di Pesantren Yayasan IKHLAS Alfaris di Bulan Suci Ramadhan Ini.Pengajian Pasaran Kitab Tijan Darori.

By On Jumat, Maret 24, 2023

Dr.A. Sirojudin sedang mengajarkan kegiatan pasaran kitab Tijan Darori.


Kab.Serang,| xbintangindo.com- 

Dibulan suci Ramadhan penuh berkah umat muslim di seluruh dunia berlomba-lomba mendapatkan amal ibadah.

Salah satunya Di Pesantren Yayasan IKLAS Alfaris dalam agenda.Melaksanakan kegiatan malam Pasaran Kitab Tijan Darori.Yang di Ajarkan Ketua umum  Dr H A .SIROJUDIN.M.d Selaku ketua yayasan ikhlas Alfaris.


Menurut ketum Ikhlas Alfaris Dr.A. Sirojudin MD, dirinya berharap santri santriwati yang ikut kegiatan pasaran kitab Tijan Darori dapat memahami apa yang di ajarkannya.


"Semoga Para santri santriwati Bisa Menanggapi Ajaran Saya.Dan Di pahaminya Tentang Kitab Tijan Darori. Ujarnya.


Lanjut," Semoga Para santi santriwati kami Menjadi anak yang Rajin dan Soleh. Berbakti kepada kedua orang tua serta Buat Nusa dan bangsa." Harap Sirojudin.


Salah Satu Murid .Ahmad." Kami Sangat Senang Bisa Belajar Di Pesantren Ikhlas alfaris ini. Selain Menambah iLmu Kitab Tijan Dorori. Di  Ajar kan langsung oleh  pak kiyai.Dr.H.A Sirojudin M,d Semoga Ajaran Pak Kiyai Kan Selalu Kami ingat dan akan kami manfaatkan kembali ke regenerasi berikutnya, maka dari itu Kami akan Banyak Belajar Lebih Giat Lagi agar lebih mumpuni." Ungkapnya.

Odiel SBP//.*

Soal Kasus Tambang di Kopo, Polres Serang Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka

By On Jumat, Maret 24, 2023









SERANG | xbintangindo com

Dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka W beberapa waktu lalu di wilayah Batu Numpuk, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka. 


"Benar ID telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan di wilayah Kopo," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang Ipda Jonathan M Sirait kepada media, Kamis (23/3/2023). 


Untuk diketahui, tersangka ID merupakan satu rangkaian dengan tersangka W yang sebelumnya sudah ditahan di Mapolres Serang beberapa waktu lalu. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menegaskan, sebelumnya ID beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tidak mengindahkan panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Serang. 


"Yang bersangkutan (ID) sudah dua kali kita panggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan kami," kata Dedi. 


Dan berbekal dari informasi terhadap keberadaan ID, akhirnya Kanit II Ipda Jonathan dan Kanit III Ipda Stefany berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lebak. 


Menurut Dedi, ID merupakan orang yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penambangan di wilayah Kecamatan Kopo. Namun saat dilakukan pemanggilan ID tidak pernah menemui panggilan penyidik. 


"Yang bersangkutan kita jemput setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik," terang Dedi. 


"Dan atas perbuatanya, ID kita jerat dengan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 Kuhpidana," imbuhnya. 


[Humas]

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Warga Nagara Kibin di Pinggir Jalan Pasar Blokang.*

By On Kamis, Maret 23, 2023


BU (40) Warga negara Kibin yang di tangkap Polres Serang.


Serang - xbintangindo.com-

Menyamar sebagai pemesan narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil  mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. 


Tersangka berinisial BU (40) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB. 


Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. 


"Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu," terang Michael pada Kamis (23/03). 


Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 Wib, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan. 


"Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti," kata Michael. 


Tidak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik. 


"Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram," terangnya. 


Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 


"Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis," terang Michael. 


Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali. 


"Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael. 


Atas perbuatanya. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," tutup Michael. (Bidhumas)

MODUS KEJAM SRIKANDI HUKUM NATALIA RUSLI, MENIPU KORBAN YANG TERTIPU INVESTASI BODONG DAN MENYAMARKAN ASET HASIL KEJAHATAN KOPERASI PRACICO.

By On Kamis, Maret 23, 2023

Diduga hasil kriminal.

Jakarta,| xbintangindo.com-

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 23 Maret 2023). Dengan ditangkap dan ditahan nya DPO Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, terbongkar modus operandi Jasa pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli untuk mengamankan aset hasil pencucian uang para Pelaku Investasi Bodong. Dengan modus sebagai "pengacara" sebenarnya Natalia Rusli adalah aktor intelektual dari modus pencucian uang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan para pelaku Investasi Bodong sambil menumpulkan serangan Hukum para Korban Investasi Bodong.


"Natalia Rusli awalnya mengaku sebagai Srikandi Hukum, Pengacara untuk mengurus Investasi Bodong, terima Lawyer fee dari para Korban Investasi Bodong dan pura-pura membuat Laporan Polisi untuk melaporkan pelaku Investasi Bodong, contohnya Koperasi Pracico dan OSO Sekuritas. Namun, ternyata belakangan diketahui oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Pracico dan OSO Sekuritas serta bermain dibelakang layar mengunakan Firma Hukum lain milik Natalia Rusli lainnya yaitu Rumah Keadilan. Padahal, Natalia Rusli bertugas mengamankan dan menyamarkan aset pencucian uang para Pelaku Investasi Bodong seperti KSP Pracico dan PT Mahkota dan OSO Sekuritas milik Raja Sapta Oktohari." Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Ini kami berikan ke Media buktinya, contoh mobil Alphard Hitam tahun 2021 yang diakui Natalia Rusli sebagai miliknya dan kerap digunakan Natalia Rusli, ternyata setelah di buka data Samsat teregister atas nama Tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah. Ini juga bukti Foto kedekatan Natalia Rusli yang selain sebagai Kuasa hukum, menyambi sebagai "Teman Intim" Teddy Agustiansyah sedang jalan berdua di PIK Jakarta Utara. Buronan Natalia Rusli yang sempat di gerebek di Villa Puncak Cipanas, diketahui sedang berduaan dengan Teddy Agustiansyah pula. Selain Alphard, Natalia Rusli memegang aset lainnya dari Koperasi Pracico berupa Kapal Pengeruk Timah, dan tanah di Bali. Diduga Natalia Rusli mengunakan Master trust Group dan Master trust Properti sebagai perusahaan cangkang mencuci uang hasil kejahatan Koperasi Pracico." Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Modus Natalia Rusli ini sangat kejam karena korban Investasi bodong yang membutuhkan bantuan, dan mengharapkan jasa pengacara untuk membantu malah menjebloskan mereka dua kali. Selain hilang uang pokok investasi, hilang lagi biaya lawyer fee dan mendapatkan janji atau harapan palsu. Rusak sudah kehidupan dan harapan para korban Investasi Bodong." Lanjut Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pemerintah khusus nya kepolisian agar segera mengusut dan menjadikan Natalia Rusli sebagai Tersangka Pencucian Uang Kasus Koperasi Pracico, sebagai pelaku 'turut serta' Juncto 55 KUHP. "Bukti sudah sangat jelas dan nyata Natalia Rusli menjadi alat pencucian uang Teddy Agustiansyah dan menyamarkan aset hasil kejahatan Koperasi Pracico. Tipideksus harus tegas dan berani menindak dan mengembangkan kasus Koperasi Pracico, sehingga pemulihan aset sitaan para korban bisa maksimal. Masyarakat berharap kepada Bareskrim Polri dalam memberikan keadilan dan pengusutan tuntas kasus Koperasi Pracico ini." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH MH


Kuasa Hukum Natalia Rusli, Advokat Agung Pratama Putra, SH memberikan tanggapan kepada Media "Benar, Ibu Natalia Rusli ditahan Polres Jakarta Barat sejak dua hari lalu karena kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Verawati, Korban Indosurya. Mobil Alphard Hitam benar digunakan dan milik Bu Natalia Rusli, itu pemberian hadiah dari Teddy Agustiansyah. Ibu Natalia Rusli ditangkap karena menolak tahap dua kejaksaan, beliau merasa Penyidik Polres Jakarta Barat ditekan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Kami yakin Natalia Rusli pasti menang di Pengadilan karena yang saya tahu, beckingan ibu, pejabat seperti Raja Sapta Oktohari dan Kejaksaan Agung. Bahkan salah satu hakim agung, sering makan bersama Ibu di Plaza Indonesia. Ibu Natalia Rusli sangat kuat dan berpengaruh, saya yakin beliau tidak mampu disentuh siapapun. Sekarang tim hukum Natalia Rusli sedang koordinasi untuk bisa lepas dari jerat hukum, kami ada channel di Kejaksaan."

Redaksi xbi//.*

Lagi, Warga Aceh Edarkan Obat Tanpa Izin Edar diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*

By On Kamis, Maret 23, 2023

WA (23) warga Provinsi Aceh yang di amankan polres Lebak karena mengedarkan obat keras tanpa izin.


Lebak. | xbintangindo.com-

Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, Seorang Pemuda warga Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.


Pelaku WA  (23) warga  Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di  Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd mengatakan,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik. Rabu  (22/3/2023).


"Pelaku WA  (23) warga  Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Prov. Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di  Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak," ungkapnya.


"Dari Pelaku WA, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas kecil warna biru, 94 (sembilan puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI, 145 (seratus empat puluh lima) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam," lanjut Malik.


Malik Menegaskan, "Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak,"


"Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,"ajak Malik.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tukasnya.

Redaksi xbi Marwan//.*

Kades Nyompok Sopiyan, Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan.

By On Kamis, Maret 23, 2023










Sopiyan Kades Nyompok Kopo - Kabupaten Serang Banten 


Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Tak terasa bulan suci Ramadhan Tahun 2023 sudah tinggal hitungan jam lagi, oleh karena itu saya selaku kepala Desa nyompok Kecamatan kopo Kabupaten Serang mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan bulan yang cuci penuh ampunan bagi seluruh umat muslim.


Sopiyan, Kepala desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan penuh berkah dan ampunan. Khususnya semoga warga desa Nyompok didalam menjalankan ibadah puasa diberikan kesehatan dan kelancaran. 


“Kepada seluruh umat muslim, Khususnya warga Desa nyompok saya atas nama sopian Kepala Desa nyompok, mengucapkan selamat manyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Semoga kita selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT,” ujar Kades nyompok. Rabu (22/03/2023).


Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan ampunan. Semua umat muslim di seluruh dunia berlomba-lomba untuk memperbanyak amal kebaikan seperti halnya membaca al quraan, berdzikir dan melaksanakan salat sunnah tarawih. 


“Berpuasa tidak hanya tentang menahan rasa lapar saja, namun kita juga harus berusaha menahan hawa nafsu agar tidak melakukan hal-hal yang akan membatalkan puasa,” pungkasnya.


"Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT amin, hingga bisa dipertemukan nanti dengan Hari Raya Idul Fitri, Aamiin," ucapnya.


Ahmad Supriyadi xbi//.*

 H. Ade Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444.Hijriah

By On Rabu, Maret 22, 2023










H. Ade Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande.


Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Tak terasa bulan suci Ramadhan Tahun 2023 sudah tinggal hitungan jam lagi, oleh karena itu saya selaku kasi Satuan polisi pamong (Satpol PP) Kecamatan Cikande Kabupaten Serang mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan untuk seluruh umat muslim. Khususnya masyarakat binaan kecamatan Cikande.


“Kepada seluruh umat muslim saya atas nama pribadi dan keluarga besar saya dan atas nama H. Ade Satpol-PP kecamatan Cikande mengucapkan selamat manyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Semoga kita selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT,” ujar H. Ade. Rabu (22/03/2023).


Lanjut H. Ade," Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan ampunan. Semua umat muslim di seluruh dunia berlomba-lomba untuk memperbanyak amal kebaikan seperti halnya membaca Al-Qur'an berdzikir dan melaksanakan salat sunnah tarawih. " Ujarnya.


Masih dengan H. Ade. “Berpuasa tidak hanya tentang menahan rasa lapar saja, namun kita juga harus berusaha menahan hawa nafsu agar tidak melakukan hal-hal yang akan membatalkan puasa,” pungkasnya.


"Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, hingga bisa dipertemukan nanti dengan Hari Raya Idul Fitri, Aamiin," Tutup H. Ade 

Redaksi xbi//.*

Ketum Yayasan AL-IKHLAS, Pengurus dan Santri/santriwati Mengucapkan Menjalankan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1444 H

By On Rabu, Maret 22, 2023


Ketum yayasan AL-IKHLAS, Dr. H. A. Sirojudin M.D. (Doc. Al-Ikhlas).


Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Memasuki Bulan Suci Ramadan.Tinggal Menunggu Beberapa Jam lagi, Terlihat antusias umat muslim menyambut dengan gembira. 


Seperti terlihat para santri/santriwati dan pengurus yayasan AL-IKHLAS Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, menyambut bulan Ramadhan penuh berkah. 22/03/23.


Saya Selaku Ketua umum (Ketum) Yayasan Al ikhlas. Dr H.A Sirojudin M,d Mengucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadan Untuk Seluruh santri Dan santawati. Umumnya umat Muslim di seluruh dunia.


Kepada Seluruh Umat Muslim Santri dan santrawati.Di yayasan Ikhlas ini.

Semoga kepada para Santri dan santriwati.bisa Menjalankan ibadah puasa dengan Lancar.


Semoga Kita Selalu Di beri Kesehatan Dan Di lindungi oleh Allah.SwT.Bisa d pertmukan Nanti d hari raya idul Fitri amin.Ucap ketua yayasan Al-Ikhlas.

Redaksi xbi//.*

2 Toko di Kecamatan Legok Bebas Jual Obat Tramadol hcl dan Eximer.

By On Rabu, Maret 22, 2023









1. Toko jual obat tramadol hcl dan eximer di jl. Raya Legok - Karawaci Medang Kecamatan Legok Tangerang Banten.


Tangerang,| xbintangindo.com-

Sering dikatakan oleh aparat penegak hukum (APH) jika barang siapa yang menjual/mengedarkan obat keras tanpa resep dokter maka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No 36-2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," dalam pemberitaan - pemberitaan di media online maupun cetak. Lain halnya dengan 2 toko kosmetik yang menjual/mengecer di wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan.


1. Jalan raya Legok - Karawaci Medang Kecamatan Legok. 

2.  Palasari Kecamatan Legok.

masih kuat bertengger menjual mengedarkan obat keras jenis tramadol hcl dan eximer. Kebal hukum kah toko tersebut, tanya warga.









2. Palasari Kecamatan Legok Tangerang Banten.

Salah satu warga legok Waluyo saat menjelaskan kepada awak media.

"Sudah lama pak toko itu jual obat tramadol hcl dan eximer, pajangan kosmetik yang di etalase itu cuma kedok doang, asli nya jual obat tramadol dan eximer." Katanya.

Lanjut Waluyo," yang saya tau obat tramadol hcl dan eximer tersebut tidak boleh dijual bebas harus pakai resep dokter, tapi kenapa anak-anak remaja bebas beli obat keras tersebut di toko Medang Kecamatan Legok itu, apa kebal hukum yah pak." Tanya Waluyo.

Pembeli obat tramadol dan eximer Rizky saat bercengkrama dengan polosnya mengatakan,

"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik Medang pak. Buat ngilangin rasa nyeri dan pegal-pegal habis kerja. Biar enak tidur, ngeplay juga seh." Jawabnya polos.

Menurut BPOM Banten Desi," jenis obat tramadol hcl dan eximer tersebut termasuk obat golongan G /Obat keras, penjualannya harus memakai resep dokter, tidak boleh sembarang dijual bebas, pengunaannya harus di atur oleh dokter. Obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi remaja - remaja." Ujarnya.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *