Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Senin, Mei 18, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com --

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Polda Banten, melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin (18/05/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, S.T., S.H., M.A., CPHR, didampingi oleh KBO Satlantas, IPTU Sandhi Pribadi, S.H., KAURMINTU Satlantas, AIPTU Sarwanto, S.H., serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut.

 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh.

 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. kasat lantas  juga mensosialisasikan call center 110 Polri.  Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum.

 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia.

Humas polres Serang

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Puluhan Minuman Beralkohol Diamankan Saat Operasi Pekat Polsek Cikande

By On Senin, Mei 18, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang melalui Polsek cikande melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat)  pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 WIB, 


Langkah tegas ini diambil demi menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan Razia Pekat  ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Panit2 Reskrim Ipda Ressa Rahardiansyah dan Panit Opsnal  Ipda Epriansyah.


Sasaran utama Razia ini adalah lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan warga sebagai tempat peredaran minuman keras.

 

Hasil penertiban di dua titik utama memberikan hasil yang signifikan. Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan seorang warga bernama RS (21 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 dus minuman bermerek Rajawali, serta sejumlah botol berisi minuman jenis Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker.

 

Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA(30 tahun),Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat usaha tersebut meliputi 1 dus Anggur Rajawali, 2 botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland.

 

Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.

 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon nyata kepolisian atas aspirasi yang disampaikan warga. 


"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujarnya.

 

Kegiatan Razia  berakhir sekitar pukul 22.40 WIB dengan keadaan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Kapolsek berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak guna memastikan peredaran barang terlarang dapat ditekan.

Ibu Zaenal Arifin istri ketua RT 034/05 TPI Jenguk Warganya yang Sedang Sakit

By On Minggu, Mei 17, 2026








Foto : ibu Zaenal Arifin istri ketua RT. 034/05 TPI saat menjenguk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Sebagai bentuk kepedulian sesama dan untuk menjalin silaturrahmi, ibu Zaenal Arifin istri ketua Rukun Tetangga (RT) 034/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, menjenguk warga yang sedang menderita sakit. Minggu, 17/05/26.


disela-sela aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga dirinya turun langsung melihat keadaan warganya yang bernama Nani hayani (75) yang sering dipanggil uty. 


" Sudah menjadi agenda rutinitas berkumpul, berkunjung ke warga RT. 034/05 sifatnya silaturahmi saja, sambil memberikan edukasi yang baik kewarga saya, apa lagi ini hari libur tidak begitu ada kesibukan, " Ujar ibu Zaenal Arifin.


Lanjut, " jika warga yang bernama Nani hayani alias uty ini salah satu warga kami yang sudah saya anggap sebagai orang tua, sambil menjenguk, silaturahmi melihat keadaannya, uty sakit nya sudah lama namun Alhamdulillah sekarang sudah mulai membaik, semoga uty cepat sembuh sehat seperti sedia kala... Amien.!" Ungkapnya.

 

Dimas Agung mardhika putra Keluarga besar Nani hayani alias uty mengucapkan terima kasih kepada ibu Zaenal Arifin (ibu RT) yang telah menyempatkan waktunya menjenguk dan silaturahmi ke orang tua juga mendoakan untuk kesembuhan ibu saya." Kata Agung 


" Semoga ketua RT 034/05 Perumahan Taman Pipitan Indah dan keluarga selalu diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT...!" Doa terbaiknya.

Red xbi//.*

Dua  Pelaku Ganjal ATM di Tangkap Tim Reserse Mobil (Resmob)  Polres Serang Kuras Uang Nasabah Rp. 139 Juta

By On Sabtu, Mei 16, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku yakni AA, 30 tahun, dan HE, 42 tahun, warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS, 32 tahun, warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.

 

Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya.

 

Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu.

 

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan.

 

Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

 

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.

 

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.

 

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang.


Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

 

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.

Sewa Tower dilahan Aset Desa Dipertanyakan Warga Ciagel, Kades Yunus, "Hasil Sewa Tower Bukan untuk Pribadi Melainkan untuk Insfratruktur dan Pembangunan Rembug Kantor Desa Ciagel"

By On Sabtu, Mei 16, 2026






Foto : kantor desa ciagel kecamatan Kibin kabupaten Serang 

SERANG — xbintangindo.com --

Keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di atas lahan diduga milik Pemerintah Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perhatian warga Desa ciagel itu sendiri, pasalnya pihak Kades dan perangkatnya belum menjelaskan kemana aliran dana sewa tower tersebut. Sabtu 16/05/26. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, tower tersebut berada di area samping Jalan Tol Serang–Jakarta dan diduga berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok/ aset Desa ciagel.




Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait nilai kontrak sewa maupun perusahaan penyedia tower yang menggunakan lahan tersebut.


“Kami hanya meminta keterbukaan kepada masyarakat. Kalau memang ada uang sewa yang diterima, berapa nominalnya dan digunakan untuk apa. Itu yang ingin diketahui warga,” ujarnya kepada awak media. Jumat (15/5/26). 


Warga menilai, apabila lahan tersebut benar merupakan aset desa, maka hasil sewanya wajib dikelola secara transparan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ciagel, Yunus, menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan kepada sejumlah pihak, termasuk media dan masyarakat Desa Ciagel.


hasil sewa lahan (kontrak) lahan bengkok milik Desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk pembangunan infrastruktur Desa dalam hal ini Balai Rembug Desa Ciagel pada tahun 2016.


" Semua uang hasil sewa lahan bengkok dari pihak provider kami gunakan untuk pembangunan Balai Rembug Desa Ciagel," kata Yunus, Sabtu, 16/05/26.



Ia juga menyatakan bahwa sejak dirinya menjadi kepala Desa, segala bentuk aset Desa dan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan terbuka.



"Pada saat dana sewa kami terima, dana langsung kami gunakan untuk pembangunan dan para pihak juga kami libatkan termasuk RT," tukasnya. 

Red xbi//.*

Bayar Parkir Mobil Barang masuk ke kawasan Industri Manis jaya Desa Pasir Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang dikeluhkan Para Supir

By On Sabtu, Mei 16, 2026









Foto : petugas parkir sedang memberikan karcis parkir dan meminta uang parkir kepada supir mobil barang.

Kota Tangerang, xbintangindo.com --

Mulai maraknya pungutan biaya parkir untuk mobil barang yang terparkir di pinggir-pinggir jalan raya maupun di jalan kawasan Industri kabupaten Tangerang dan kota Tangerang Provinsi Banten mengatasnamakan lembaga-lembaga Desa/ kelurahan setempat. Salah satunya di kawasan Industri Manis jaya Pasir Jaya kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Hal tersebut kini dikeluhkan oleh para supir. Jumat 15 Mei 2026.








Hasil investigasi wartawan media online xbintangindo.com di wilayah kawasan Industri Manis jaya Pasir Jaya, adanya petugas parkir yang meminta uang parkir berkarcis Rp. 4.000,- perkendaraan sekali masuk maupun keluar kepada para supir mobil barang.


Saat bincang-bincang dengan Sudrajat selaku supir kendaraan truk atau mobil barang terkait mulai marak pungutan uang parkir berkarcis dari lembaga Desa setempat dirinya mengeluhkan.


"Iya bener pak, sekarang-sekarang ini mulai marak pungutan uang parkir berkarcis dari lembaga Desa setempat, ada yang tertulis di karcis parkir tersebut dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Pasir Jaya kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang ada juga yang mengatasnamakan lembaga Badan usaha milik Desa (BUMDES) "Sentul Smart"ada juga yang mengatasnamakan lembaga karang taruna, hampir disetiap lahan parkir kendaraan di wilayah kabupaten Tangerang dan kota Tangerang, pusing saya tambah banyak pengeluaran, belum lagi tukang parkir yang Rp. 2.000,- an, mana uang jalan dari bos pas-pasan ngepres." Keluh Sudrajat.


Lanjut Sudrajat, " saya seh berharap kepada pihak kepolisian dan pemerintah setempat agar mengevaluasi ulang tentang pungutan biaya parkir kepada kami para supir, kami para supir jujur Merasa terbebani, karena hampir semua wilayah kami kena biaya parkir berkarcis dari lembaga Desa setempat, bos kami tidak mau tau karcis parkir tersebut tidak diganti oleh bos kami, yang kami bayar parkir itu dari uang dompet pribadi.. tolong pak jangan bebankan kami dari uang parkir seperti itu." Tuturnya sedih.


" Hampir semua supir mobil barang mengeluh hanya saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa, mereka hanya mengelus dada tenang keluhannya. " Ucapnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak pemungut uang parkir berkarcis lembaga Desa atau yang bertanggung jawab belum dapat memberikan klarifikasinya.

Red xbi//.*


Para Supir Mengeluh adanya Pungutan  parkir berkarcis Rp. 5.000,-/Rit dikawasan Industri ABJ atau Olek Mengatasnamakan BUMDES Sentul Balaraja

By On Sabtu, Mei 16, 2026







Foto : karcis parkir yang dikeluarkan mengatasnamakan BUMDES "Sentul Smart " Desa Sentul Balaraja.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dengan adanya petugas yang mengaku dari lembaga Desa setempat (BUMDES "Sentul Smart") meminta uang parkir berkarcis Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada para supir kendaraan di wilayah kawasan Industri ABJ atau sering disebut kawasan Industri Olek di keluhkan para supir, pasalnya uang jalan sang supir pas-pasan.jumat, 15/05/26.


Menurut Ade supir kendaraan truk barang dirinya dalam seminggu ngirim barang dan muat barang di salah satu perusahaan yang ada di kawasan olek bisa 3 kali.


" Semenjak adanya Pungutan parkir di kawasan Industri Olek Balaraja ini, terus terang saya pribadi mengeluh karena uang jalan yang diberikan oleh pengurus pas-pasan (ngepres) sedangkan kalau saya ngirim barang dalam sehari ke beberapa tempat tujuan semuanya  dipinta uang parkir kendaraan berkarcis bertuliskan dari lembaga - lembaga Desa masingmasing, kalau sehari 4 tempat parkir saya harus membayar sampai Rp. 20.000,- belum lagi jika ada parkir liar bisa lebih pengeluaran gak jelasnya, sedangkan bos tidak mau tau karcis yang saya ajukan tidak di ganti, akhirnya berkurang uang yang diberikan ke istri, " keluh Ade. Kamis, 14/05/26.


Masih dengan Ade, " semenjak adanya Pungutan parkir berkarcis dari lembaga Desa setempat jujur saya keberatan, kalau bukti karcisnya bisa dirembes atau diganti oleh bos seh saya mah oke-oke saja, gak masalah mau berapa juga nilai rupiahnya saya bayar, lah ini mah bos gak mau tau, bonyok saya pak kalau begini, uang jajan anak-anak saya berkurang..!" Ujarnya.


Hal senada juga diungkapkan Agus supir kendaraan box, " jika saya harus bicara terkait pungutan uang parkir kendaraan di kawasan Industri Olek jujur saya dan teman-teman supir lainnya jelas mengeluh, hal tersebut pengeluaran yang diambil dari dompet sendiri pak...! Bos gak mau ganti, tapi kalau bayar uang parkirnya Rp. 2.000,- mungkin kami para supir tidak begitu terbebani, " kata Agus.


Lanjut Agus, " Yang jadi masalah dan para supir mengeluh itu, hampir semua tempat parkir di pinta uang parkir berkarcis dari lembaga-lembaga Desa setempat dengan nilai nyaris sama Rp. 5.000,- belum lagi tukang parkir liar yang Rp. 2.000,- an jadi banyak pengeluaran supir untuk uang parkir saja. Saya berharap kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar mengkaji dan mengevaluasi ulang bila perlu tindak tegas dugaan pungli berkedok lembaga Desa tersebut, kami para supir mengeluh. " Tuturnya.


" Seharusnya yang dipungut parkir itu mobil-mobil pribadi yang masuk ke kawasan Industri Olek, kalau mobil-mobil pribadi itu jelas orang berduit/uangnya banyak, kalau kami hanya uang jalan yang diberikan oleh bos, uang jalan tersebut untuk beli BBM, makan, parkir-parkir yang 2.000, sisanya paling Rp . 150.000 - Rp. 200.000, untuk diberikan kepada keluarga kami. Ya... kalau setiap hari dapat muatan terkadang kami 2 sampai 3 hari baru dapat muatan, jika dapat muatan si supir baru dapat uang jalan, " cerita sang supir.


Sampai berita ini disiarkan pihak BUMDES Sentul kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang Banten belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Terlibat Upeti, diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Leles Polres Garut Jabar Tabrak Perkap No. 2 dan 7.

By On Jumat, Mei 15, 2026

Ilustrasi.

Kab. Garut Jabar, xbintangindo.com --

Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat daftar G terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leles polres Garut Tepatnya : di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Serta di kawasan Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kedua lokasi tersebut diketahui menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Jumat, 15/05/26.


Maria mengungkapkan sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles untuk Laporan informasi temuannya, adanya peredaran obat keras. "Ternyata benar apa yang di ucapkan oleh para penjual obat tramadol, Percuma laporan juga, Karena semuanya sudah koordinasi, Saya sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles, tapi pak kanit menghindar (Ngumpet). Ujarnya 


Lanjut, Bukanya dokumentasi saat penindakan penjual obat daftar G, malah no wartawan di sebarkan."Kanit reskrim polsek leles harus klarifikasi atas ucapan penjual obat tramadol atas penerimaan uang kordinasi dari para penjual obat tramadol dan exsimer. Jelasnya 


Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir dan 5 butir obat Eximer di jual seharga Rp. 10.000, Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp.4 jt.


Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp, Pada Jumat 15/5/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kanit yang memilih bungkam.


Saat di hubungi melalui telepon WhatsApp lyeh salah satu anggota di ruangan, kanit pun berkata bahwa akan berkordinasi dengan sat narkoba pada hari kamis,15/5/2026 tetapi sampai saat ini tidak ada dokumentasi jika sudah adanya penindakan. 


Menurut ketua umum LSM Bintang Indonesia P. Abdillah SE," jika kenyataannya seperti itu, Sikap oknum Kanit Polsek Leles ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. " Kata Abdillah.


" Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 


Lanjut Abdillah, " Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)

Warga Desa Pasir Buyut Gelar Acara Ruwat Bumi/ Sedekah Bumi Di pesawahan Desa pasir buyut

By On Kamis, Mei 14, 2026



















Kab. Serang, xbintangindo.com --
Warga Desa Pasir Buyut Gelar Acara Ruwat Bumi/ Sedekah Bumi Di pesawahan Desa pasir buyut kecamatan Jawilan 
 jalan arah Cidahu kecamatan kopo kabupaten serang Banten.
Kamis 14/05/2025






Acara ruwat bumi / sedekah bumi tersebut 
Di hadiri oleh dewan kabupaten serang Asep Gunawan kortoba dan dihadiri oleh tokoh agama tokoh pemuda anggota Polsek Jawilan, semua masyarakat kampung pasir buyut kecamatan Jawilan dan masyarakat kampung Cidahu kecamatan kopo.

" Acara dimulai dengan Istigosah di pimpin oleh abah haji Misbah salaku tokoh agama dari kampung pasir buyut, masyarakat kampung pasir buyut dan kampung Cidahu sangat antusias mengikuti Acra ruwat bumi /sedekah di kampung pasir buyut desa pasir buyut kec Jawilan" 

Rusmana wakil Katar pasir buyut selaku panitia mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada semua masyarakat kampung pasir buyut kecamatan jawilan dan kampung Cidahu kecamatan kopo yang telah hadir di Acra ruwat bumi .

Harapan kedepannya," semoga  dengan adanya acara ruwat bumi ini warga pasir buyut hasil panennya selalu  melimpah, mendapatkan keberkahan,kemakmuran dan kesejahteraan buat para petani dan selalu kompak dalam hal kegiatan positif.

 Lanjutnya !! " saya berharap acara ruwat bumi / sedekah bumi ini selalu di adakan setiap tahunya dan terus menerus menurun Ke anak cucu kita semua"  .ujarnya


Acara di tutup dengan doa oleh ustadz  Jaka selaku tokoh agama Cidahu kopo.
Afeng xbi//.*

‎Warung Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Jadi Sasaran Operasi Pekat Polsek Carenang, Belasan Botol Miras Diamankan

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini warung penjual Miras yang berkedok toko jamu jadi sasaran target operasi.


Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026 itu, petugas menyisir titik lokasi yang menjadi sarang penjualan minuman keras.


Sejumlah personel Polsek diterjunkan untuk melakukan patroli di beberapa titik rawan aksi kejahatan dan rawan peredaran miras.

 

Personil Polsek Carenang berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek dari sebuah warung penjual minuman beralkohol tanpa izin edar.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH menegaskan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Kamtibmas, diantarnya adalah memberantas peredaran minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna di dampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Hariyanto.


Tak hanya menyasar peredaran miras, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan jalanan, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme.


Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu menggencarkan operasi pekat secara rutin hal itu dilakukan guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Carenang, Polres Serang.


“Kami akan menggencarkan operasi pekat di wilayah kami, salah satunya adalah soal peredaran Miras yang membuat keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Pantauan di lapangan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada penjual miras agar tidak lagi menjual miras di wilayah hukum Polsek Carenang.


Selain itu, dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif Kapolsek Carenang memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menghubungi call center 110 bila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

 

“Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kekantor polsek atau menghubungi Call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *