Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power*    Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

By On Jumat, Maret 27, 2026

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan. 


Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. 


Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 


Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya: 


1. Perbuatan memaksa seseorang;


2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;


3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum. 


Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum. 


Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta. 


Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu. 


Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan. 


Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum. 


Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan. 


"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” 


Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum


Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan. 


Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan. 


Dan pada akhirnya, _Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat._

Penulis adalah seorang Advokat.

Sepak Bola Meriahkan Halal bihalal di Desa Cilograng Lebak

By On Jumat, Maret 27, 2026




Cilograng Lebak–  xbintangindo.com --

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Desa Cilograng menggelar turnamen sepak bola antar kampung yang berlangsung meriah di lapangan desa, Jumat 27/3/2026.






Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara halalbihalal yang rutin digelar setiap tahun, dengan melibatkan puluhan tim dari berbagai wilayah di Desa Cilograng dan sekitarnya.






Kepala Desa, Cilograng Utom dalam sambutannya menyampaikan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana memperkuat kebersamaan masyarakat.









“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kekompakan warga serta menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ujarnya.


Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Ratusan penonton memadati area lapangan untuk menyaksikan pertandingan pembuka yang berlangsung sengit namun tetap menjunjung tinggi fair play.


Selain pertandingan sepak bola, panitia juga menyiapkan berbagai hiburan rakyat  yang turut meramaikan suasana.


Ketua panitia pelaksana Muhendar menambahkan, turnamen ini direncanakan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan sistem gugur hingga babak final.

“Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan yang lebih besar dan mampu melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola dari Desa Cilograng,” katanya.


Dengan digelarnya turnamen ini, diharapkan hubungan antarwarga semakin erat serta mampu menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat pasca perayaan IdulFitri." Pungkasnya.( Red)

Suhaemi Ketua DPC BPPKB Cilegon Mengucapkan Minal aidzin wal Faidzin mohon maaf lahir dan batin

By On Kamis, Maret 26, 2026











Foto : Suhaeni 

Kota Cilegon, xbintangindo.com --

Alhamdulillah, kita telah tiba pada saat yang penuh berkah dan suka cita, Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Di momen yang fitri ini, saya Suhaemi selaku ketua DPC BPPKB CIlegon Banten beserta jajaran dengan penuh kerendahan hati ingin mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H kepada seluruh keluarga besar BPPKB, mulai dari kepengurusan BPPKB se-Indonesia serta Instansi baik negeri maupun swasta,TNI,POLRI serta masyarakat yang berada khususnya di wilayah CILEGON Banten.







Suhaemi ketua BPPKB DPC CILEGON menyampaikan, Hari Raya Idul Fitri adalah saat yang penuh makna, yang mengajarkan kita tentang kesabaran, pengorbanan, dan keikhlasan. Setelah menjalani ibadah puasa yang penuh hikmah di bulan Ramadhan, kita kini merayakan kemenangan atas diri kita sendiri dan kembali kepada fitrah kehidupan yang lebih baik.


Semangat kebersamaan dan solidaritas yang telah kita bangun di ORMAS BPPKB tentu menjadi bagian penting dari esensi Idul Fitri. Melalui kesempatan ini, mari kita saling memaafkan dan mempererat tali persaudaraan, serta bersama-sama berkomitmen untuk terus membangun, berprestasi, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya di wilayah CILEGON BANTEN, ucapnya.


Lanjut SUHAEMI mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah menerima segala ibadah kita dan memberkahi setiap langkah yang kita lakukan. Mari kita jaga semangat kebersamaan dan semakin berkomitmen dalam menjalani pembangunan dan kehidupan.


Taqabbalallahu Minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum.


SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 HIJRIYAH/2026.. Mohon maaf Lahir dan Bathin, pungkasnya.

(Tajudin)

Mobil Plat Merah Parkir di Area Wisata Pantai Banten, Disorot Soal Penyalahgunaan Fasilitas Negara

By On Kamis, Maret 26, 2026

Banten, - Sebuah  video yang diunggah akun TikTok @infobanten6 mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah mobil berplat merah terparkir di area wisata pantai di wilayah Banten, berdampingan dengan kendaraan milik para pengunjung.


Keberadaan kendaraan dinas di lokasi wisata ini langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah penggunaan mobil dinas tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, mengingat kendaraan berplat merah merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.


Secara aturan, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:


Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:


Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas jabatan.

Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rekreasi atau liburan.


Sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran:


Sanksi ringan: teguran lisan atau tertulis.

Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji atau pangkat.

Sanksi berat: penurunan jabatan hingga pemberhentian.


Selain itu, penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan negara.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai keberadaan mobil dinas tersebut di lokasi wisata. Namun, publik berharap adanya klarifikasi serta penegakan aturan yang tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Kisah Jhony Indo dari Ketua Perampok Toko Emas,  Kabur dari Penjara Nusa Kambangan hingga Menjadi Pendakwah

By On Kamis, Maret 26, 2026











Jakarta, xbintangindo.com --

Johny Indo (lahir sebagai Johanes Hubertus Eijkenboom) adalah sosok legendaris Indonesia yang dikenal melalui perjalanan hidupnya yang kontras: dari perampok kelas kakap hingga menjadi aktor dan pendakwah. 


Pada akhir 1970-an, ia memimpin komplotan perampok spesialis toko emas bernama Pachinko (Pasukan Cina Kota). Ia dijuluki "Robin Hood" karena sering membagikan hasil rampokannya (total sekitar 129 kg emas) kepada rakyat miskin.


Setelah ditangkap pada 1979, ia divonis 10-14 tahun penjara. Ia sempat membuat gempar karena berhasil kabur dari penjara keamanan tinggi Nusakambangan dan bertahan di hutan selama 11 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.


Setelah bebas, ia terjun ke dunia akting. Filmnya yang paling terkenal adalah Johny Indo (Kisah Nyata Seorang Narapidana) (1987), di mana ia memerankan dirinya sendiri.


Di masa tuanya, ia menjadi mualaf (mengubah nama menjadi Umar Billah) dan aktif sebagai pendakwah. Johny Indo meninggal dunia pada 26 Januari 2020 di usia 71 tahun karena sakit. 


#ArtisIndonesia #BeritaSelebriti #ArtisJadul #AhSyafii #BeritaArtisTerkini #Infotainment #InformasiSelebriti #publicfigure #socialissues  #Wednesdaynight #fanrecognition #gameshow #dramaseries #realitytv #drama #fanappreciation #tvpersonality #tv #JohnyIndo

*Pilkades Cikande Permai: Parsaoran Sinaga Siap Maju, Soroti Efektivitas Pembangunan dan Tata Kelola Desa$

By On Kamis, Maret 26, 2026








KAB. SERANG – Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikande Permai mulai menghangat. Salah satu figur yang menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa adalah Parsaoran Sinaga C.B.J. Ia menilai momentum Pilkades ini harus menjadi titik balik evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan desa.


Dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis (26/3/2026), Parsaoran Sinaga mengungkapkan pandangannya terkait kondisi terkini di Desa Cikande Permai. Ia menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai kurang matang secara perencanaan dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.





Menurut Sinaga, pembangunan yang tidak terencana dengan baik berisiko menimbulkan pemborosan anggaran negara. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari dana desa seharusnya dialokasikan untuk program yang memiliki dampak jangka panjang bagi warga.


 "Pilkades ini adalah momentum penting untuk melakukan evaluasi. Kita melihat ada potensi pemborosan anggaran pada proyek yang kurang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Jika diamanahkan memimpin, ini yang akan pertama kali kita benahi," ujar Sinaga.



Dengan jumlah penduduk mencapai 14.000 jiwa, Cikande Permai memiliki potensi besar sebagai desa mandiri. Sinaga berkomitmen membawa perubahan signifikan dengan visi membangun desa yang sudah maju menjadi jauh lebih maju melalui tata kelola yang profesional.


Senada dengan hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Cikande yang enggan disebutkan namanya, berharap Pilkades kali ini benar-benar membawa perubahan subtansial.


"Kami berharap Pilkades bukan sekadar ajang ganti pemimpin, tapi sarana koreksi agar pembangunan desa ke depan lebih terencana, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak," singkatnya.


Dengan latar belakang sebagai sosok yang kritis terhadap tata kelola pemerintahan, kehadiran Parsaoran Sinaga dalam bursa Pilkades Cikande Permai diprediksi akan memberikan warna baru dalam diskursus pembangunan desa ke depan.

(Red)

Parsaoran Sinaga C.B.J siap maju di Pilkades Cikande Permai. Soroti efektivitas anggaran desa dan komitmen benahi tata kelola pemerintahan desa.*    *Pilkades Cikande Permai: Parsaoran Sinaga Siap Maju, Soroti Efektivitas Pembangunan dan Tata Kelola Desa$    *Pilkades Cikande Permai: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang*    *Bidik Kursi Kades Cikande Permai, Parsaoran Sinaga Janji Benahi Tata Kelola Anggaran*

By On Kamis, Maret 26, 2026

 








Foto : P. Sinaga Pemimpin Masa Depan Desa Cikande Permai Kabupaten Serang Banten.

KAB. SERANG – xbintangindo.com --

Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikande Permai mulai menghangat. Salah satu figur yang menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa adalah Parsaoran Sinaga C.B.J. Ia menilai momentum Pilkades, ini harus menjadi titik balik evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan desa.


Dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis (26/3/2026), Parsaoran Sinaga mengungkapkan pandangannya terkait kondisi terkini di Desa Cikande Permai. Ia menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai kurang matang secara perencanaan dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.










Foto : P. Sinaga.

Kritik Terhadap Pemborosan Anggaran

Menurut Sinaga, pembangunan yang tidak terencana dengan baik berisiko menimbulkan pemborosan anggaran negara. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari dana desa seharusnya dialokasikan untuk program yang memiliki dampak jangka panjang bagi warga.


 "Pilkades ini adalah momentum penting untuk melakukan evaluasi. Kita melihat ada potensi pemborosan anggaran pada proyek yang kurang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Jika diamanahkan memimpin, ini yang akan pertama kali kita benahi," ujar Sinaga.



Dengan jumlah penduduk mencapai 14.000 jiwa, Cikande Permai memiliki potensi besar sebagai desa mandiri. Sinaga berkomitmen membawa perubahan signifikan dengan visi membangun desa yang sudah maju menjadi jauh lebih maju melalui tata kelola yang profesional.


Senada dengan hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Cikande yang enggan disebutkan namanya, berharap Pilkades kali ini benar-benar membawa perubahan subtansial.


"Kami berharap Pilkades bukan sekadar ajang ganti pemimpin, tapi sarana koreksi agar pembangunan desa ke depan lebih terencana, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak," singkatnya.


Dengan latar belakang sebagai sosok yang kritis terhadap tata kelola pemerintahan, kehadiran Parsaoran Sinaga dalam bursa Pilkades Cikande Permai diprediksi akan memberikan warna baru dalam diskursus pembangunan desa ke depan.

(Red)

Saat Mudik, Lakalantas dijalan Tol Pajagan - Pemalang KM. 290 1 Keluarga Tewas, Firasat Keluarga Korban, Beberapa hari Rumah Terasa Ramai

By On Kamis, Maret 26, 2026




Pemalang, xbintangindo.com --

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang dialami satu keluarga ayah, ibu dan 3 anaknya dijalan Tol Pajagan - Pemalang KM 290 menyisakan trauma berat bagi keluarga korban.


Berita meninggalnya satu keluarga kini menjadi viral di media sosial.


Semua Netizen dan warga memberikan do'a untuk almarhum. 

"Mari doakan agar korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan".


Innalilahi wainnailaihi rojiun.. 

mudik yang seharusnya penuh rindu, berubah jadi duka mendalam..

Perjalanan pulang tak selalu sampai tujuan..

Satu keluarga harus berpulang dalam tragedi di Tol Pejagan-Pemalang KM 290.


Semoga Allah tempatkan mereka di tempat terbaik, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.. 


#Pulang mudik #Kecelakaan #Berita terkini #Viral kan


 “Pesan Terakhir yang Kini Jadi Penyesalan Seumur Hidup…” Tak ada yang menyangka,  sebuah permintaan sederhana dari seorang anak… justru menjadi kenangan terakhir yang tak akan pernah terlupakan.


Gunawan, seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya ingin pulang kampung. Bertemu orang tua, berkumpul bersama keluarga, merasakan hangatnya Lebaran di rumah. Namun kali ini ada yang berbeda. Sehari sebelum berangkat, ia menghubungi sang ayah. Nada bicaranya terdengar lebih tegas dari biasanya.


“Pak… pokoknya Bapak harus pulang kampung ya. Bisa nggak bisa, harus pulang…” Tak ada penjelasan. Tak ada alasan. Hanya kalimat itu… yang kini terus terngiang di hati sang ayah. Saat itu mungkin terdengar biasa. Namun kini… terasa seperti firasat yang tak sempat dimengerti.


Di waktu yang hampir bersamaan, ada pula perasaan aneh dari keluarga.

Rumah terasa seperti ramai… seolah ada sesuatu yang akan terjadi. Namun semua itu… tak pernah benar-benar disadari.

Hingga akhirnya… kabar duka itu datang. 💔

Perjalanan yang seharusnya penuh harapan, berubah menjadi perjalanan terakhir.

Gunawan, sang istri, dan ketiga anaknya… harus berpulang dalam satu waktu.

Sang ayah hanya bisa terdiam…

Saat melihat lima jenazah terbaring berjejer di rumahnya sendiri.

Anak… menantu… dan tiga cucu…

pergi sekaligus dalam satu kejadian.

Lebaran tahun ini… tak lagi sama.

Tak ada lagi suara tawa mereka…

Tak ada lagi pelukan hangat saat berkumpul.

Yang tersisa… hanya kenangan… dan kalimat terakhir yang kini terasa begitu dalam.

“Pak… pulang ya…”

Kini, permintaan itu… benar-benar menjadi panggilan perpisahan. 🥀

#fyp. Wellang FB.

*Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi*

By On Rabu, Maret 25, 2026

SURABAYA, - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.


“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.


Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.


Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers


Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.


Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum


Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:


1. Mengajukan praperadilan


2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh


3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum


Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.


Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.


“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.


Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:

* apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.


“ Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

PKBM Maharani Di Tunjung Teja Kab. Serang Banten diduga Sengaja Mark - Up data WB tahun 2025/2026

By On Rabu, Maret 25, 2026








Foto : PKBM Maharani tampak samping.

Serang Banten,xbintangindo.com  terendusnya dugaan lembaga pendidikan PKBM Maharani yang berada di kp.Leuweng Kolot, Rt:23 RW 05 kecamatan. Tunjung Teja kabupaten Serang Provinsi Banten,  yang diduga di jadikan ladang mata pencaharian oleh oknum Pengelola PKBM Maharani tersebut.


terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala pkbm maharani ada selisih 16 data WB dengan WB yang dilaporkan ke pemerintah pusat.


Jumlah warga belajar di PKBM Maharani di tahun ajaran 2025/2026 di tahun anggaran 2026 sebanyak 253 orang warga belajar, dan itu pun tidak semua warga belajarnya di biayai operasionalnya oleh pemerintah,  karena di lihat dari usia, kalau masuk kategori usia produktif, itu pasti di tanggung oleh pemerintah melalui BOSP dan yang usia lanjut itu tidak di tanggung oleh pemerintah," ungkap SRI SUPRAPTI  kepada awak media.(14/03/2016)







Keterangan terkait informasi data warga belajar di PKBM Maharani terhadap awak media, terungkap selisih data warga belajar, dari pengakuan kepala PKBM Maharani, sebanyak 253 dan yang di bayar bospnya saja sebanyak 269 orang, sehingga ada selisih sebanyak 16 orang (Mark up data WB).


Namun setelah awak media menyampaikan terkait dengan perbedaan data antara pengakuannya dan yang di bayar oleh pemerintah (Negara -Red) kepala PKBM Maharani, tidak memberikan informasi atau keterangan secara pasti. 


Terlihat dari data dan pengakuan kepala PKBM Maharani, kuat dugaan manipulasi data warga belajar (WB) dengan sengaja di lakukan oleh oknum Pengelola,  Selain itu juga PKBM Maharani, seperti dibiarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten serang.

Marwan xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *