Gegara Protes THR Seorang Karyawan PT. Asiatex Sinar Indo Pratama di "Pecat"
On Sabtu, Maret 14, 2026
Ahmad Afifuddin
SERANG – Seorang pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten, mengaku diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan dalam bentuk paket sembako atau bingkisan.
Pekerja tersebut, Ahmad Afifuddin (33), warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, menyampaikan bahwa pemutusan kerja terjadi tak lama setelah dirinya memprotes kebijakan tersebut.
Afifuddin mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, sejak 27 Januari 2025. Namun pada Selasa, 10 Maret 2026, ia dinyatakan tidak lagi dipekerjakan.
Menurutnya, pihak HRD menyebut pemberhentian itu berkaitan dengan keluhan yang ia sampaikan soal THR, yang dinilai memicu penolakan di kalangan pekerja lain.
“Alasan dari HRD karena saya komplain tentang THR dan dianggap memprovokasi teman-teman untuk menolak bingkisan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menuturkan, persoalan bermula pada 14 Februari lalu ketika perusahaan menyalurkan THR dalam bentuk paket barang.
Afifuddin mempertanyakan kebijakan tersebut karena umumnya THR diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Saya mempertanyakan karena biasanya THR itu uang, bukan barang. Saya juga melihat beberapa rekan sudah menerima paket itu,” katanya.
Setelah menyampaikan keberatan, Afifuddin mengaku dipanggil oleh pengawas perusahaan.
Ia mengaku tidak nyaman dengan situasi tersebut dan memilih tidak lagi mengenakan atribut kerja.
“Setelah komplain saya dipanggil pengawas. Saya merasa keberatan dan bilang tidak mau pakai atribut kerja,” tuturnya.
Sumber : #fakta #faktabanten #thr #cilegon #banten.

.jpg)











