Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA memeriahkan HUT RI ke-81 bersama warga

By On Rabu, Agustus 19, 2026




Kab. Serang, xbintangindo.com

Dalam  rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun 2026  kepala desa Maja sari yaitu bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA menggelar berbagai kegiatan perlombaan buat  waraganya di halaman kantor balai desa Majasari kec Jawilan kab serang Banten, Rabu 19/08/2026

  

Kegiatan yang di mulai sekitar jam 08:00 WIB di ikuti oleh jajaran pengurus desa Maja sari, dari tingkat RT, RW desa Majasari,panitia lomba,serta warga masyarakat sekitar,turut hadir juga  tim ke amanan dari  kluraga besar security Jawilan ( KBSJ) yang  di komandoi oleh ktua Rosada/ batik.


untuk memeriahkan kegiatan Acara perlombaan di desa Maja sari kec jawilan kab serang Banten.


Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban.Antusiasme warga terlihat dari partisipasi peserta yang mengikuti setiap perlombaan dengan semangat dan penuh kegembiraan.



Kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan bersama masykat sekaligus untuk memeriahkan momentum HUT kemerdekaan RI ke 81.

Dan banyak hadiah hadiah menarik yang disediakan oleh  panitia HUT RI.di desa Majasari kec jawilan kab serang Banten.


"Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturrahmi dan kebersamaan antara kepala desa dan masyarakat, semoga semangat kemerdekaan dapat trus kita jaga bersama.ujar kepala desa Majasari bapak SUHERMAN PRATAMA MULYA.


Dan di tutup dengan   pembagian door pres dan hadiah lainnya.buat pemenang peserta perlombaan.

Diduga Lapak BBM ilegal jenis solar  oli Jurong dan kimia tumbuh subur di kelurahan kota sari lingkungan gunung watu wilayah hukum Polsek Pulo merak Polresta Cilegon

By On Rabu, Agustus 19, 2026








Cilegon – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu Kecamatan tepatnya di jalan penghubung gerbang tol Cilegon barat Pulo merak kota Cilegon, kini tengah menjadi sorotan.






Berdasarkan pantauan di lapangan, menemukan mobil losbak grand max 2 unit penuh dengan muatan solar oli Jurong dan kimia yang katanya mau di kirim ke jakarta 


Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh bos poci inisial Aktivitas di tempat tersebut berada di kelurahan kota Sari lingkungan gunung watu kecamatan Pulo merak memancing perhatian masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan dampaknya.

 Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa lapak tersebut sangat merasakan masyarakat di tambah terkadang ada cecer oli di jalan saya berharap kepada pihak APH ( aparat penegak hukum) khusus nya Polsek Pulo merak dan Polresta Cilegon umumnya Polda Banten 


Saat awak media investigasi  di temukan bukannya hanya solar ada oli dan kimia juga jelas ini mafia besar dan dari situ awak media konfirmasi ke pihak APH yaitu Polsek Pulo merak melalui via WhatsApp kata Kanit,,, waduh bang saya lagi di luar dan anggota juga lagi ada giat di luar terus gimana komandan udah Abang balik kanan aja ,,, dugaan kami jelas ini udah masuk angin dan awak media bersama rekan rekan akan mempertanyakan ke Kabid propam Polda Banten 


Terkait dugaan penimbunan BBM, perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APARAT penegak hukum ( Polsek Pulo merak) terkait maupun dari bos poci selaku pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Keberadaan lapak ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red

Polsek Carenang Polres Serang Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Gelar Beragam Lomba

By On Rabu, Agustus 19, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Polsek Carenang Polres Serang bersama warga masyarakat menggelar berbagai perlombaan di halaman Mako Polsek Carenang, Kampung Sukajaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Selasa (18/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh personel Polsek Carenang, panitia lomba, serta warga masyarakat sekitar. Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H., bersama personel turut hadir dan memeriahkan kegiatan.


Berbagai perlombaan tradisional yang digelar antara lain tarik tambang, balap karung, makan kerupuk, mengambil koin dalam tepung, balapan bakiak, serta memindahkan tepung.


Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi peserta yang mengikuti setiap perlombaan dengan semangat dan penuh kegembiraan.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan dan kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus untuk memeriahkan momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81.


“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara personel Polsek Carenang dengan masyarakat. Semoga semangat kemerdekaan dapat terus kita jaga bersama,” ujar Kapolsek.


Seluruh rangkaian perlombaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan.


Polsek Carenang — Bersama Masyarakat, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.

Nekat Jual Unit Belum lunas, Debitur FIF  Cabang Balaraja dan Terdakwa di Vonis Penjara Kasus Fidusia

By On Selasa, Agustus 18, 2026








Foto : Kantor FIF cabang Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dalam rangkaian perkara pengalihan objek jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kabupaten Tangerang VII. Sugeng dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp10 juta, Juandi dijatuhi pidana 9 (sembilan) bulan penjara, sementara Ajaji dijatuhi pidana masing-masing 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp10 juta serta 12 (dua belas) bulan penjara dalam dua perkara berbeda. Ketiga Terdakwa diproses dalam empat nomor perkara berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang.


Kasus ini bermula ketika Sugeng dan Juandi masing-masing memperoleh pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Tangerang VII. Dalam perjalanannya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada Ajaji tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Selain itu, Sugeng dan Juandi menerima imbalan dari Ajaji masing-masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) atas hasil penjualan kendaraan tersebut ke pihak lain.


Sugeng dan Juandi kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, sementara Ajaji dalam dua perkara terpisah dinyatakan bersalah karena turut membantu terjadinya pengalihan tersebut.


Putusan terhadap ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 879/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Sugeng, Nomor 899/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Juandi, serta Nomor 880/Pid.B/2026/PN Tng dan 900/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Ajaji. Keempat perkara tersebut diputus pada 30 Juli 2026.


Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang VII, Stephanus Priyo Sutanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.


“Kamu mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pihak yang mengalihkan kendaraan, tetapi juga kepada pihak yang turut membantu terjadinya pengalihan tersebut,” ujar Stephanus.


 Ia juga mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan untuk berkomunikasi langsung dengan FIFGROUP dan tidak mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.


“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan, kami mengimbau konsumen untuk menghubungi FIFGROUP agar dapat memperoleh informasi dan penanganan melalui prosedur yang berlaku. Jangan mengambil jalan pintas dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tambah Stephanus.


FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

~ Selesai ~

Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Tangerang VII, yang beralamat di Jl. Raya Serang http://No.KM. 28, Talagasari, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten

*Tentang PT Federal International Finance:*

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi, DK PWI Banten "Jelas Melanggar Kode Etik"

By On Selasa, Agustus 18, 2026







Serang, Banten, xbintangindo.com --

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian sementara diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang. 


Kondisi tersebut menuai sorotan karena status pemberhentian sementara yang bersangkutan seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan organisasi selama proses penanganan perkara berlangsung. 


Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten menegaskan bahwa anggota yang telah diberhentikan sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas atau kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi selama masa pemberhentian tersebut. 


"Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Muhamad Hopip yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten. 


Menurut Hopip, pemberhentian sementara bukan sekadar status administratif. Sanksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota yang bersangkutan di dalam organisasi. 


Karena itu, apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, hal tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


"Didalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang," pungkasnya. 


Untuk diketahui PWI Kabupaten Tangerang akan melaksanakan konfrensi akhir bulan Agustus 2026. Dan dalam struktur kepanitiaan masih tercatat nama anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sudah diberhentikan sementara, yaitu MR dan RSH. 


Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan. 


Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.

Warga kp. Nusa Lebak RT 02/05 Desa Parakan kec Jawilan kab serang meriahkan HUT RI ke 81 dengan berbagai kegiatan dan perlombaan.

By On Selasa, Agustus 18, 2026

 





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Warga kp. Nusa Lebak RT 02/054 Desa Parakan kec Jawilan kab serang meriahkan HUT RI ke 81 dengan berbagai kegiatan dan perlombaan.senin 17/08/2026---


Dalam rangka kegiatan memeriahkan hari ulang tahun (HUT) RI ke 81, warga kampung Nusa Lebak RT 02/04 Desa Parakan kecamatan jawilan kabupaten serang Banten menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan.








Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut mendapat sambutan antusias dari warga kampung nusa lebak RT 02/04 desa parakan kec Jawilan,mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa, turut ambil bagian dalam perlombaan sebagai bentuk kegembiraan menyambut HUT kemerdekaan RI.


Sejak kegiatan di mulai Susana warga kampung nusa lebak berbondong bondong berkumpul untuk mengikuti atau pun menyasaksikan perlombaan yang telah disiapkan oleh saya dan pemuda setempat.


 Ustadz Ocid selaku  tokoh agama kampung Nusa menyampaikan Acara ini selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi meningkatkan kebersamaan dan menumbuhkan semangat gotong royong untuk warga, " kata ustadz Ocid.


Lanjutnya. "saya sebagai panitia sangat senang  melihat warga saya bersorak Sorai gembira meriah kan HUT RI yang ke 81 dalam mengikuti berbagai perlombaan yang sangat seru dan menambah kemeriahan di suana perlombaan."  ujar panita perlombaan HUT RI 


" Saya bersama warga kampung Nusa RT 02/04 berharap kegiatan menyambut HUT RI yang ke 81 ini dapat terus menjadi tradisi positif di setiap tahun nya.sekligus menamamkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air khususnya kepada generasi muda" ujarnya.


Dan Acara di tutup dengan pembagian hadiah .. semoga bermanfaat.

Afeng xbi//.*

Mencekam, Petugas Keamanan di Puri Anggrek Ditodong OTK Bersenjata di Malam Kemerdekaan RI

By On Selasa, Agustus 18, 2026





KOTA SERANG - Arsiman alias Herman, petugas keamanan malam hari di lingkungan RT 019 RW 005 Perumahan Puri Anggrek Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang ditodong senjata api oleh 2 dua  Orang tak Dikenal (OTK) di lingkungan wilayah tugasnya pada senin, (17/08/2026), dinihari. 


Dikatakan Herman, hal itu terjadi saat dirinya melakukan kegiatan patroli keliling di wilayah tersebut. 


"Kira-kira jam 01.30 an, waktu itu saya melihat 2 orang mencurigakan bolak balik di depan rumah milik Pak Yanto pengusaha Roti tepatnya di Blok F29 No. 16, " katanya. 


Setelah dihampiri, kedua orang tak dikenal itu tanpa basa basi dan berkata apapun langsung menodongkan senjata api jenis pistol. 


"Saya tanya, pak lagi ngapain mau cari siapa jam segini. Tidak menjawab, 2 orang tersebut malah menodongkan pistol nya. Sambil mundur perlahan, kemudian 2 orang itupun loncat palang pintu portal yang di samping masjid Ummu Tsamir itu dan pergi menggunakan motor beat tanpa plat nomor, " lanjutnya. 


Tak lama, Herman kemudian menghubungi Yanto pemilik usaha Roti dan menceritakan kejadian tersebut kepadanya, dan Ia juga telah menginformasikan kejadian yang dialaminya itu kepada pengurus Rukun Tetangga RT 019 RW 005. 


Dari pengalamannya itu, Herman mengaku masih mengalami trauma dan berharap agar kedepannya tidak mengalami kembali. (Adhisena)

 *Polres Serang Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujudkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur*

By On Senin, Agustus 17, 2026





SERANG — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polres Serang melaksanakan upacara bendera di Lapangan Hijau Mako Polres Serang, Senin (17/8/2026).


Upacara mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dan diikuti sekitar 100 personel yang terdiri dari Pejabat Utama (PJU), personel Polres Serang, serta ASN Polres Serang.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Serang Kompol Agus Supriyadi, S.Sos., M.M. selaku Inspektur Upacara. Sementara Komandan Upacara dijabat Ipda Atthalah Thoriq A, S.Tr.K., dan Perwira Upacara Ipda Arief Rifai, S.E., M.M.


Dalam pelaksanaan upacara, pengibaran Sang Merah Putih dilakukan oleh tiga personel, yakni Briptu Arif Indra, Briptu Bagus Dwi, dan Bripda M. Alamsyah.


Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, laporan Perwira Upacara, serta penghormatan kepada Inspektur Upacara. Selanjutnya dilaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Teks Proklamasi.


Upacara kemudian dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari, pembacaan doa, laporan Komandan Upacara, serta penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.


Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 07.35 WIB. Pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, lancar, dan kondusif.

Lapak Rongsok di Ciruas Kebakaran Polisi Polres Serang Tampil Bantu Korban*

By On Senin, Agustus 17, 2026






SERANG — Personel Polsek Ciruas bergerak cepat menangani kebakaran yang melanda sebuah lapak rongsok milik warga di Kampung Cembeh, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (17/8/2026) dini hari.


Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kobaran api terlihat di area lapak rongsok milik Yunus (53), warga Perum TCP Blok G.5 No. 26 RT 05/03, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Namun, sekitar pukul 02.27 WIB, api semakin membesar sehingga warga menghubungi pemilik lapak dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Ciruas.


Menerima laporan tersebut, personel Polsek Ciruas langsung mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran. Sebanyak dua unit kendaraan pemadam kebakaran dari Kabupaten dan Kota Serang kemudian tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman.


Berkat respons cepat petugas dan koordinasi dengan pihak terkait, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.10 WIB.


Akibat kejadian tersebut, pemilik lapak diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp30 juta. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui jajaran Polsek Ciruas menegaskan bahwa respons cepat personel di lapangan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Ciruas telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendata dan meminta keterangan korban serta para saksi, melaporkan kejadian kepada pimpinan, menghubungi petugas pemadam kebakaran, serta berkoordinasi dengan petugas PLN.


Saat ini, petugas masih melakukan penanganan dan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran.

*Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Menggema di Upacara HUT ke-81 RI di Polda Banten*

By On Senin, Agustus 17, 2026







Serang – Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Polda Banten pada Senin (17/08).


Upacara tersebut mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang mencerminkan cita-cita bangsa untuk memperkuat kedaulatan, menciptakan keadilan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


Upacara berlangsung khidmat dan diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, personel Polri, serta Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Banten.


Rangkaian upacara meliputi pengibaran Sang Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, serta doa.


Dalam amanatnya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memperkuat semangat seluruh elemen bangsa dalam mengisi kemerdekaan.


“Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bukan hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata, menjaga persatuan dan kesatuan, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Brigjen Pol Iwan Saktiadi.


Menurutnya, tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus menjadi semangat bersama dalam melaksanakan tugas dan pengabdian, termasuk bagi seluruh personel Polri.


“Sebagai anggota Polri, kita memiliki tanggung jawab untuk turut mewujudkan cita-cita tersebut melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis dan berintegritas. Kita harus terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pengabdian.


“Semangat kemerdekaan harus kita implementasikan melalui kerja nyata dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat. Dengan menjaga keamanan, memperkuat persatuan dan memberikan pelayanan terbaik, Polri turut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” kata Maruli.


Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Polda Banten berlangsung aman, tertib dan khidmat. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme serta tekad seluruh personel dalam melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *