Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar di Sindang Jaya Tangerang

By On Jumat, Juni 05, 2026





Tangerang - Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. 


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.


Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi. 


Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya

Meydi Kurnia kecam Aksi Brutal Dept colector yang bacok 2 Brimob dan Dukung Polda Banten Tangkap Pelakunya

By On Jumat, Juni 05, 2026

Meydi Kurnia 

Serang - xbintangindo.com --

Meydi Kurnia ketua DPAC Kecamatan Kibin ormas PPBNI mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Meydi Kurnia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Meydi Kurnia dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB POLSEK CIKANDE TERKAIT PENANGANAN KASUS DUGAAN PENIPUAN TENAGA KERJA

By On Jumat, Juni 05, 2026









Kab. Serang, xbintangindo.com --

​Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media xbintangindo.com terkait penanganan laporan dugaan penipuan calo tenaga kerja dengan Nomor LP/156/IV/2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polresta Serang menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai wujud transparansi publik:


1. ​Perkara Sedang Diproses Hukum: 

Kami menegaskan bahwa laporan yang masuk pada tanggal 22 April 2026 tersebut saat ini sedang ditangani secara serius dan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikande. Proses hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memerlukan tahapan penyelidikan yang cermat (seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti) agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.


2. ​SP2HP Sudah Dikirimkan: Terkait keluhan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kami mengonfirmasi bahwa SP2HP telah diterbitkan dan dikirimkan kepada pihak pelapor/korban. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan keterbukaan informasi mengenai sejauh mana progres penanganan perkara yang sedang berjalan.


3. ​Komitmen Penuh Memberantas Calo Tenaga Kerja: Polsek Cikande berkomitmen penuh dan tidak main-main dalam menjalankan instruksi Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, serta Kapolda Banten, untuk menyapu bersih segala bentuk praktik mafia calo tenaga kerja yang merugikan masyarakat kecil di wilayah hukum Cikande.


4. ​Pintu Komunikasi Selalu Terbuka: 

Kami sangat mengapresiasi fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media. Pihak penyidik selalu terbuka untuk berkomunikasi secara prosedural dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya guna kelancaran proses penyidikan ini.


​Polsek Cikande mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan perkara ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

​Serang, Jum'at, 5 Juni 2026

Humas Polsek Cikande

Rugi Rp. 215 Juta, Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota

By On Jumat, Juni 05, 2026

SERANG – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

 

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

 

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

 

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.


(Red)

Polsek Cikande diduga lamban tangani kasus tindak pidana penipuan calon tenaga kerja

By On Jumat, Juni 05, 2026



Serang------Merak nya percaloan tenaga kerja di wilayah modern cikande semakin merajalela khusus di ( Sinar Sanpan Gemilang) namun Diduga polsek cikande lambat tangani kasus penipuan dan langgar instruksi Gubenur Banten Andra Soni.


Gubenur banten dalam pidato menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja merupakan tindakan kejahatan serius yang sangat merugikan serta memeras hak rakyat kecil yang sedang kesulitan mencari kerja. Agenda penegasan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, dan  Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K Pada Waktu di acara may day di kawasan industri modern


“Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta seluruh  jajaran polres serang harus bertindak tegas, tanpa Pandang bulu dalam memberantas segala bentuk mafia calo tenaga kerja di Provinsi Banten. Kita harus bersama-sama menyapu bersih praktik ini agar tidak ada lagi korban di kalangan pencari kerja,” tegas Gubernur Banten dalam pidato instruksinya.


Merasa ditipu (MD) resmi membuat laporan di mapolsek cikande pada tanggal 22 april 2026, berdasarkan laporan pengaduan nomor:Lapdu/156/IV/2026/unit Reskrim/polsek cikande/Polres Serang/polda banten. Namun sampai saat ini laporan di polsek cikande mandek pelaku masih berkeliaran bebas


Saya sudah membuat laporan resmi di Mapolsek Cikande tetapi kenapa samapi saat ini tidak ada informasi apapun dari pihak Kepolisian polsek cikande, dan juga si pelaku pun masih berkeliaran bebas kenapa pihak kepolisian tidak menangkap nya itu kan jelas sudah melakukan tindak pidana penipuan""ujar MD kepada wartawan 


Pada hari senin tanggal 1 juni,Awak media pun konfirnasi Kapolsek Cikande lewat WhatsApp menanyakan soal laporan penipuan" Izinn pak Kapolsek sodara saya buka LP tanggal 22 april 2026 tpi untuk saat ini kasus masih gantung.. izin petunjuk" pesan WhatsApp jurnalis kepada Kapolsek, tetapi sangat di  sayangkan pesan tersebut tidak di bales (Reed), pada hari Rabu tanggal 03 juni 2026, Kapolsek pun menjawab pesan WhatsApp Wartawan" Sebelumnya mohon maaf kang apabila pelayanan kami belum maksimal.Untuk penyidik nya akan saya cek sampai mana perkembangannya kang" jawab Kapolsek cikande


Polda Banten harus evakuasi mapolsek cikande yang diduga lamban tangani kasus tindak pidana penipuan calo tenaga kerja.

Ketua ormas Banten bersatu Alibaba kota Cilegon Kecam Keras Penganiayaan Anggota Brimob oleh Oknum Debt Collector

By On Kamis, Juni 04, 2026





Cilegon – Ketua Ormas Banten Bersatu Alibaba /Sekjen Banten Beraatu mengecam keras terhadap aksi premanisme oleh oknum  debt collector melakukan penganiayaan yang menimpa dua orang anggota Brimob Polda Banten.


 Marhani  selaku ketua ormas Banten bersatu alibaba menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalanan oleh oknum debt collector tidak dapat ditoleransi, terlebih korbannya adalah aparat penegak hukum.


"Kami mengecam keras tindakan penganiayaan ini. Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya," ujar Marhani, Kamis 4 /6/26



Marhani mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memproses seluruh pelaku yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi keamanan negara.


Ia juga menyoroti perkembangan terbaru dari Polda Banten yang telah menangkap dua pelaku tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut.


 Marhani mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya anggota organisasi, agar tetap menahan diri. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks yang beredar di media sosial.


"Marilah kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Jangan ada aksi sepihak, mari kita jaga kondusivitas di tengah masyarakat," tambahnya.


Langkah ini juga dipandang penting untuk memastikan penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten tetap berjalan secara berkeadilan, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak manapun, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.


Tetap jaga persatuan  demi keamanan bangsa ini,tutupnya.

PSKBI Mengecam Aksi Brutal DC yang Telah Menganiaya 2 anggota Brimob Polda Banten

By On Kamis, Juni 04, 2026






 




Foto : H. Saiful Bahri SE.

Serang - Puguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Umum PSKBI, H. Saiful Bahri, SE, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Saiful Bahri dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


Kecaman serupa disampaikan Ketua Harian PSKBI, H. Lutfi Tri Putra. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait maraknya praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang berujung pada pembacokan menunjukkan adanya sikap arogan dan pengabaian terhadap aturan.


“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob merupakan perbuatan yang sangat kami sesalkan dan kami kutuk. Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Lutfi Tri Putra menegaskan bahwa aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak mana pun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang disertai unsur pemaksaan dan kekerasan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.


Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika praktik-praktik kekerasan semacam itu dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, PSKBI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.


PSKBI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta persatuan masyarakat Banten itu meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah perhatian masyarakat yang terus berkembang terhadap kasus ini, PSKBI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.


PSKBI menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu menahan diri dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat persatuan, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas H. Lutfi Tri Putra.


PSKBI berharap kasus pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa segala bentuk tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan persoalan baru. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Banten, sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Mari bersama-sama menjaga marwah hukum, keamanan, dan persatuan. Tolak segala bentuk kekerasan dan premanisme. Banten harus menjadi daerah yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan? Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

By On Kamis, Juni 04, 2026








Foto : Toko emas yang diduga penampung emas dari penambang ilegal.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).


Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.(04/06/2026)


Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.


Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.


Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.


Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

Marwa xbi//.*

Diduga Menyalahgunakan Dana BOSP, Kepala SMAN 1 Cisolok Sukabumi Jawa Barat Selalu Menghindar Saat Hendak dikonfirmasi Wartawan,

By On Kamis, Juni 04, 2026







 

Foto : Tampak depan SMAN 1 Cisolok Sukabumi Jawa Barat.

Kab. Sukabumi Jabar, xbintangindo.com --

Sikap Kepala SMAN 1 Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah beberapa kali awak media kesulitan menemui yang bersangkutan untuk kepentingan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP.


Upaya menemui kepala sekolah telah dilakukan beberapa kali dalam waktu berbeda. Namun, setiap kedatangan selalu mendapat jawaban serupa dari pihak sekolah, yakni kepala sekolah sedang tidak berada di tempat, sibuk, atau tengah mengikuti rapat.


Puncaknya terjadi pada hari Kamis, 04/06/2026. Ketika awak media kembali mendatangi sekolah untuk menjalankan tugas jurnalistik terkait permintaan konfirmasi mengenai persoalan yang sedang ditelusuri. Saat tiba di sekolah, petugas keamanan (security) kembali menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.


"Iya ini pak kepala sekolah gak pernah ada di tempat, " ujar scurity SMAN 1 Cisolok Sukabumi.


Tak berhenti di situ, awak media kemudian menanyakan keberadaan pihak humas sekolah. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa humas sedang sibuk karena menjadi panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).


" Bagian humas juga tidak sedang tidak ada ditempat, pak, " ujar Scurity SMAN 1 Cisolok.


Merasa perlu memastikan informasi tersebut, awak media kemudian masuk ke ruang pelayanan dan bertemu dengan dua orang guru. Saat ditanya mengenai keberadaan kepala sekolah, kedua guru tersebut justru menyampaikan bahwa kepala sekolah berada di sekolah.


" Kepala sekolah ada kok di ruangannya, " ujar dewan guru.


Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh petugas keamanan (scurity ) berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh dewan guru di lingkungan sekolah tersebut.


"Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik dan meminta klarifikasi secara berimbang. Namun, setiap kali datang selalu mendapat alasan yang berbeda-beda," ungkap salah seorang awak media.


Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kepala sekolah terkesan menghindari wartawan dan tidak membuka ruang komunikasi yang baik dengan media.


Selain itu kepala sekolah di duga sengaja menanamkan prilaku yang buruk terhadap security dengan cara, berbohong.


"Kepala sekolah SMAN 1 Cisolok ini mengapa yah harus menghindar begitu padahal kami hanya ingin konfirmasi dana BOSP yang dikelolanya jika memang benar anggaran tersebut digunakan dengan benar mengapa harus menghindar, " ujar awal media.


"Padahal, keterbukaan informasi terhadap publik sudah jelas di atur dalam UU KIP no 14 tahun 2008 ini  merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik, termasuk institusi pendidikan yang dibiayai oleh negara. Tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan,Kepala sekolah SMAN 1 Cisolok belum mau menemui dan memberikan keterangan terkait penggunaan dan BSP.

Red xbi//.*

Nafsu Bejat Kakek 60 tahu Perkosa Anak Tetangga di Toilet Masjid. Habiskan Sisa Umur Dihotel Prodeo.

By On Kamis, Juni 04, 2026










Foto : Kakek Bejar.

Kab, Serang xbintangindo.com

Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. “Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.


Kapolres menjelaskan kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000.

 

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


Kapolres menyebutkan bahwa aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam.


“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan.


Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.


“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.


“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 . 

*Wendry Chaniago.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *