Motor Suzuki Thunder modifikasi Bolak-Balik Beli BBM Pertalite Bersubsidi Diduga ada kongkalikong pihak SPBU Cerucuk Tanara Serang
On Minggu, Mei 31, 2026
Foto : Tampak antrian panjang kendaraan bermotor yang hendak membeli BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU Cerucuk Tanara Serang.
Kab. Serang, xbintangindo.com --
Diduga ada kongkalikong antara pihak SPBU Cerucuk Tanara dengan motor Suzuki Thunder dan sejenisnya yang telah dimodifikasi tangki besar (motor grandong)
hasil pantauan awak media di area pom bensin tersebut kondisi SPBU Cerucuk Tanara Serang selalu ramai di penuhi antrian motor grandong (modifikasi) sehingga pembelian BBM Pertalite Bersubsidi menimbulkan antrian panjang. Sabtu, 30/05/26.
Foto : Spanduk larangan yang terpasang di lokasi SPBU Cerucuk Tanara Serang
Beberapa konsumen SPBU Cerucuk Tanara Serang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " Operator SPBU Cerucuk Tanara ini bukannya mementingkan konsumen yang membeli dengan kebutuhan seperlunya ini malah motor-motor besar dulu yang didahulukan dilayaninya, kalau motor besar ngisinya banyak memakan waktu cukup lama, saya mau berangkat kerja akhirnya terganggu, karena harus ngantri panjang. " Ujar Soleh warga Tanara Kabupaten Serang.
Begitu pula dikatakan Ahmad Dhani warga Tanara Serang juga, " seharusnya untuk pembelian BBM Pertalite Bersubsidi yang kapasitas banyak itu nanti di layani nya, karena mereka untuk dijual- belikan, kalau kami beli pertalite subsidi habis pakai tidak di perjual belikan. " Ucapnya.
Menurut Aktivis kabupaten Serang Ahmad Yani/ Sofiyan Prabu menjelaskan , " ini sudah menyalahi aturan yang tertera di spanduk dilokasi SPBU Cerucuk Tanara Serang tersebut, spanduk himbauan tersebut bertuliskan dilarang motor grandong atau mobil yang di modifikasi mengisi atau membeli BBM jenis pertalite bersubsidi mau pun solar subsidi dengan kapasitas banyak, harus sesuai aturan. ' katanya.
Lanjut Sufyani/prabu, " sungguh sangat disayangkan adanya kegiatan tersebut dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya untuk masyarakat umum, malah dijadikan komersil dijual belikan, jelas hal tersebut dilarang oleh Pertamina dan Hiswana migas. Ujar Prabu
Saat di konfirmasi awak media ke pihak pengawas pom bensin yang mengaku bernama Juned beliau mengatakan, " kami bekerja sudah sesuai Standar Operasional (SOP) lalu pengawas tersebut menyuruh awak media untuk menghubungi pihak manager pom bensin tersebut dan setelah hubungi via WhatsApp manager yang bernama Anton beliau mengatakan " terima kasih atas informasinya. " Jawabnya.
Jelas ini melanggar undang-undang pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti pertalite di atur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui undang-undang nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022.
" Dilarang memperjualbelikan BBM bersubsidi, sedangkan Sanksi pidana dan denda pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi di ancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai 60 miliar.
Bentuk pelanggaran,, tindakan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum meliputi penimbunan, pengangkutan tanpa izin memodifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM dan menjual kembali BBM subsidi untuk kepentingan industri.
Pembelian tidak sah, mengisi pertalite secara berulang ulang menggunakan modus pengetap ( membeli berulang di SPBU dengan tujuan di kumpulkan kembali merupakan tindak pidana.
Sampai berita ini tayangkan, pihak yang bertanggung jawab pengelolaan SPBU Cerucuk Tanara Serang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.
Red xbi//.*











