Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pasca Kebakaran, Polsek Cikande dan Kecamatan Cikande Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang–Tangerang

By On Jumat, Juli 24, 2026




Kab, Serang xbintangindo.com

Mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan serta menjaga kebersihan lingkungan, personel Polsek Cikande Polres Serang bersama unsur Pemerintah Kecamatan Cikande bergerak cepat mengangkut sisa-sisa tumpukan sampah yang terbakar di pinggir Jalan Raya Serang–Tangerang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Jumat (24/7/2026).


Aksi gotong royong pembersihan sampah liar tersebut dilakukan tak lama setelah tim gabungan Polsek Cikande dan Damkar Kawasan Industri Modern berhasil memadamkan serta melakukan pendinginan di lokasi kejadian.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada proses pemadaman saja, tetapi dilanjutkan dengan pembersihan total agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Setelah api dipadamkan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cikande untuk mengangkut sisa sampah yang terbakar maupun sampah yang masih menumpuk di lokasi. Langkah ini penting agar area pinggir jalan raya ini bersih, indah, dan tidak memicu kebakaran berulang yang dapat membahayakan pengguna jalan," ujar Kompol Rudika.


Kapolsek menambahkan, penanganan sampah liar di sepanjang jalan utama memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak, termasuk kesadaran dari masyarakat itu sendiri.


"Kami mengimbau keras kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan di bahu jalan, apalagi membakarnya. Selain mengganggu estetika dan merusak lingkungan, potensi bahaya kebakaran di jalur padat lalu lintas seperti ini sangat tinggi. Mari kita jaga bersama keamanan dan kebersihan wilayah Cikande," pungkasnya.


Proses pengangkutan sampah berjalan lancar dengan menyisir seluruh sisa material di lokasi. Saat ini, jalur Jalan Raya Serang–Tangerang di wilayah Desa Parigi telah bersih dan arus lalu lintas kembali normal aman terkendali.

Warga dan Pengguna jalan Cendelekan-Pasir Gintung Jayanti Keluhkan Banyaknya Batas Kejut/ Polisi Tidur disepanjang Jalan

By On Jumat, Juli 24, 2026

 



Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Ada-ada saja kelakuan beberapa warga Desa Pasir Gintung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten yang sengaja jalan umum dan tergolong jalan utama tersebut Cendelekan-Pasir Gintung pondok pesantren Daarul Qolam banyak di pasang batas kejut / polisi tidur/ pembatas tanggul yang dibuat dengan material pasir dan semen dengan cembungan lumayan tinggi -tinggi serta jarak dekat -dekat dari batas kejut ke batas kejut didepannya. Jumat 24 juli 2026. 






Zane warga Kampung Cendelekan Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan keberadaan batas kejut yang di buat oleh beberapa warga Desa Pasir Gintung.


" Hari ini banyak banget polisi tidur sepanjang jalan Cebdelekan-Pasir Gintung Jayanti, waduh gak bahaya Tah ini, polisi tidur nya gede-gede jaraknya dekat-dekat lagi, gak bahaya Tah ini, bagaimana kalau bawa orang mau melahirkan atau orang sakit. Menurut saya terlalu banyak ini bikin polisi tidur nya. " Ujar Zane.


Hal senada juga dikatakan Udin pengguna jalan Cebdelekan-Pasir Gintung, " Edan ini yang bikin polisi tidur, udah gede-gede jaraknya dekat-dekat lagi,:nyesek ke dada KLO dilewati,   waduh bikin polisi tidur kok bikin sakit dada aja, nyakitin orang lain ini mah . Bener seh biar kendaraan pelan-pelan kalau melintas jalan tersebut, tapi dada dan punggung pengendara motor sakit gegara polisi tidur nya gede-gede jaraknya dekat-dekat. 


Kalau bisa mah bikin polisi tidur nya kecil-kecil tapi banyak, gak apa-apa, lagian itu kan jalan utama, tidak boleh dalam aturannya di buat batas kejut atau polisi tidur, kalau pun mau satu atau dua saja cukup, yang dibuat sekarang terlalu berlebihan." Tutup Udin.

Red xbi//.*

RESPON CEPAT, KAPOLSEK CIKANDE TURUN LANGSUNG PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG-TANGERANG

By On Jumat, Juli 24, 2026





SERANG – Aksi tanggap ditunjukkan oleh Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri pada Jumat pagi (24/7/2026). Saat sedang melintas di Jalan Raya Serang–Tangerang, tepatnya di wilayah Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kompol Rudika melihat tumpukan sampah di pinggir jalan utama sudah dalam kondisi terbakar dan mengeluarkan kobaran api.


Melihat potensi bahaya tersebut, Kompol Rudika Harto Kanajiri bergerak cepat dengan segera menghubungi anggotanya untuk merapat ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman awal. Langkah sigap ini diambil guna mencegah api merambat lebih luas serta mengantisipasi asap pekat yang dapat mengganggu jarak pandang para pengguna jalan.


"Saat melintas di lokasi pagi ini, saya melihat tumpukan sampah liar di pinggir jalan sudah terbakar cukup besar. Karena lokasinya di jalur utama yang padat kendaraan, saya langsung menghubungi personel siga Polsek Cikande untuk segera meluncur dan melakukan pemadaman awal agar tidak meluas," ujar Kompol Rudika.


Guna memastikan sumber api benar-benar padam total dan tidak menyisakan bara, pihak Polsek Cikande juga berkoordinasi dengan mendatangkan tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Kawasan Industri Modern Cikande untuk melakukan pendinginan (cooling down).


Berkat respon cepat dan tindakan sigap di lapangan, api berhasil dikuasai sepenuhnya dalam waktu singkat. Kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun gangguan arus lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang.


Melalui kejadian ini, Polsek Cikande kembali mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan raya, karena sangat berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

DPK KNPI Cilograng Sentil Iklim Investasi: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban, Negara Dirugikan

By On Jumat, Juli 24, 2026


LEBAK – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cilograng menyoroti pentingnya terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Cilograng.


DPK KNPI menegaskan, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, maupun menghindari kewajiban terhadap negara.


“Investasi kami dukung. Tetapi harus sehat, legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara negara juga kehilangan potensi pendapatan,” tegas DPK KNPI Kecamatan Cilograng.


Menurut DPK KNPI, pemerintah dan instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas usaha dan investasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Legalitas perusahaan, perizinan, kewajiban pajak, penggunaan lahan, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan harus menjadi perhatian serius.


Jangan sampai slogan investasi dan pembangunan justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak.


DPK KNPI juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait aktivitas investasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka.


“Transparansi menjadi kunci. Masyarakat tidak boleh hanya diminta menerima dampak, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap remeh suara masyarakat. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Pemuda, kata DPK KNPI, tidak berada pada posisi anti-investasi. Namun, pemuda akan tetap kritis apabila terdapat aktivitas usaha yang diduga berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, atau mengurangi hak negara.


“Investasi harus membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan. Masyarakat harus mendapatkan manfaat, lingkungan harus dijaga, dan negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng menyatakan akan terus mengawal dinamika investasi dan pembangunan di wilayahnya. Sikap kritis tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai hukum, menjunjung transparansi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


DPK KNPI Cilograng menegaskan: investasi boleh berkembang, tetapi jangan sampai masyarakat dikorbankan dan negara dirugikan.

CV Solih Safaat Jaya Tegaskan Rekam Jejak Profesional dan Komitmen terhadap Pelayanan

By On Jumat, Juli 24, 2026





Bogor – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, manajemen CV Solih Safaat Jaya menyampaikan bahwa perusahaan selama ini berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga hubungan kerja yang baik dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.


Menurut manajemen, CV Solih Safaat Jaya telah memiliki pengalaman selama bertahun-tahun dalam memberikan layanan tenaga kerja dan jasa kebersihan di berbagai instansi dan perusahaan. Selama menjalankan kegiatan operasional, perusahaan mengaku telah dipercaya menangani pekerjaan pada sejumlah mitra, termasuk di lingkungan Universitas Pertahanan (UNHAN) Kementerian Pertahanan, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta berbagai instansi dan perusahaan lainnya.


Manajemen menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh para mitra tersebut merupakan hasil dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan, kedisiplinan, profesionalisme, dan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.


Perusahaan juga menyatakan bahwa selama menjalankan kerja sama dengan berbagai mitra, setiap kendala operasional yang muncul selalu diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan evaluasi sesuai prosedur, sehingga hubungan kerja sama dapat berjalan dengan baik.


CV Solih Safaat Jaya menegaskan akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan, dan tata kelola perusahaan agar tetap menjadi mitra yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi seluruh pelanggan, mitra kerja, serta karyawan.


Manajemen berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga menghormati proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang apabila diperlukan, serta siap memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Kelompok Akui di Minta Dan Menyetorkan  Uang  Proyek Irigasi Rp. 97 Juta Ke Pihak Pertanian BPP Kec.Cihara Lebak

By On Jumat, Juli 24, 2026





Lebak, Banten, xbintangindo.com +-

Aroma dugaan praktik Konfirasi dan kolusi, pengondisian dana kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek pembangunan irigasi perpipaan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 97 juta itu kini menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari ketua kelompok pelaksana mengenai adanya penyerahan uang kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. (22/07/2026)






Awak media sebelumnya menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program pertanian di wilayah binaan Koordinator Penyuluh (Korwil) Kecamatan Cihara.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pertanian Kecamatan Cihara dan meminta konfirmasi kepada Korwil yang diketahui bernama Ira.


Namun, saat dimintai keterangan, Ira tidak memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mencari informasi langsung di lapangan.


"Silakan langsung ke kelompok. Di sini hanya tempat informasi," ujar Ira.


Berbekal arahan tersebut, awak media mendatangi lokasi pekerjaan irigasi perpipaan di Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara. 


Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan itu dilaksanakan oleh UPKK Sukatani dengan anggaran sebesar Rp97.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.


Di lokasi, Ketua Kelompok UPKK Sukatani, Sarmali, menyampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta ketika kegiatan mulai berjalan. 


Selain itu, sebelum pekerjaan dimulai, ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Andri yang disebut sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), 21/07/2026.


Pengakuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Andri melalui sambungan telepon WhatsApp. Andri membantah menerima maupun melakukan pengondisian dana.


"Saya tidak ada melakukan pengondisian uang. Soal Korwil atau Bu Ira, saya tidak tahu," katanya, 22/07/2026.


Sementara, Ira Selaku Korwil Pertanian Kecamatan Cihara, Saya tidak merasa menerima 6juta itu. Silakan ke pplnya, Yang saya tau, 2,7 sampai 3juta itu untuk biaya RAB konsultan perencana, Tergantung jenis kegiatan. Ada tercantum jelas di RAB. Yang lainnya saya gak hapal, Silakan konfirmasi langsung ke poktannya.


Saya juga  sudah bilang gak ada kebijakan ke ppl, Klo benar mengambil kebijakan sendiri, tanggung jawab PPLnya, karena punya tupoksinya sama saya juga ppl hanya saja saya di beri tugas tambahan sebagai korluh, sehingga setiap ppl punya tanggung jawab masing-masing sesuai dengan wilayah binaannya, ungkap tambahnya. 


Perbedaan keterangan antara pengakuan Ketua Kelompok, PPL dan korluh mengenai tata kelola pelaksanaan program yang menggunakan uang negara, tentunya ini menjadi setoran yang  perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Salain itu awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program dan lembaga pengawas, di kabupaten Lebak provinsi Banten,  agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.


Masyarakat berharap pelaksanaan program pembangunan pertanian benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, Aparat penegak hukum (APH)  diharapkan dilakukan tindakan secara tegas.

Marwan "//.

Ratusan Santri dan Pelajar di Garut Mengalami Mual dan Muntah-muntah diduga Setelah Menyantap MBG

By On Jumat, Juli 24, 2026






Garut Jawa Barat, xbintangindo.com --

Lebih dari 100 pelajar dan santri di Kecamatan Cibatu, Garut mengalami gejala mual, muntah, dan diare massal pada akhir Juli 2026, setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi nasi putih, telur, tempe, sayur sup, and susu. 


Penyelidikan mendalam terkait insiden ini masih dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Kesehatan setempat, mengingat kasus serupa juga pernah terjadi dan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) pada akhir tahun lalu

Untuk memantau perkembangan penanganan dan hasil uji laboratorium terkait peristiwa ini, 

Kejadian keracunan makanan bergizi geratis yang terjadi di kabupaten Garut Jawa Barat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) langsung mengadakan rapat adanya kejadian keracunan makanan bergizi geratis yang luar biasa ini.
Sumber detik.com.

Kapolresta Serang Kota Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

By On Kamis, Juli 23, 2026




POLRESTA SERKOT_ Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antarinstansi, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23/07/2026.


Kedatangan Kapolresta Serang Kota disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polresta Serang Kota dan Pengadilan Negeri Serang.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.


"Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal," ujar Kapolresta.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap komunikasi serta koordinasi antara Pengadilan Negeri Serang dengan Polresta Serang Kota dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Momentum silaturahmi ini menegaskan komitmen Polresta Serang Kota untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas dengan seluruh instansi terkait sebagai wujud kebersamaan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

 *Buntut "Uang Pelicin" SPMB SMPN 3 Panongan Meledak: Mengaku Cuma Perantara, Oknum Guru Panik Bakal Dilaporkan ke Polresta, Inspektorat, dan Ombudsman!*

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktek culas yang mencederai tatanan pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tersingkap ke permukaan.


Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jalur belakang” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan, Kelurahan Mekar Bakti kini melesat ke ranah hukum.







Langkah tegas siap diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) untuk membongkar tuntas sindikat transaksional yang mengorbankan masa depan calon siswa tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., yang juga merupakan Advokat berdarah dingin dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menegaskan bahwa tindakan amoral di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjamur.


Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan kriminal yang merusak fondasi moral bangsa dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat tatanan pendidikan dikotori oleh oknum-oknum bermental koruptif. Jika bukti yang kami kumpulkan sudah dipastikan solid dan mengikat, kami siap membuka laporan resmi secara mendalam ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Ombudsman RI," tegas Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).


Taslim merinci jalur hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan mengeskalasi dugaan tindak pidana pemerasan atau penyuapan ini ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.


Sementara itu, aduan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.


Tak berhenti di situ, aduan resmi juga akan disorongkan ke Ombudsman RI untuk mengevaluasi bobroknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan dinas pendidikan setempat.


Skandal ini mencuat berkat aduan seorang wali murid berinisial SH, warga yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Badai permasalahan bermula ketika SH berinteraksi dengan seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW.


Dengan narasi meyakinkan, UW mengklaim mengantongi akses khusus atau "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu menjamin kelulusan sang anak.


Namun, jaminan tersebut dipatok dengan harga instan. Oknum UW menetapkan tarif senilai Rp 1,5 juta demi melicinkan jalan.


Karena terdesak waktu dan hendak berangkat ke Sumatra, SH mencoba menawar nominal tersebut hingga disepakati angka Rp 1 juta, setelah UW mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum "orang dalam" SMPN 3 Panongan berinisial SN.


Sebagai tanda jadi, SH menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 300.000, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah nama sang anak resmi tertera di papan pengumuman.


Berpegang pada Janji manis tersebut, komunikasi berlanjut via jalur prestasi dengan jaminan dari oknum SN bahwa situasi dalam kendali penuh. 


Rasa tenang palsu itu membuat SH terperangkap hingga tak sempat mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.


Naas, pada hari pengumuman tiba, kenyataan pahit justru menghantam: nama sang anak sirnah dari daftar siswa yang diterima.


Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu malam (22/07/2026) usai kabar ini menyeruak, oknum guru UW bergeming dan membantah menikmati hasil transaksi tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai "penyambung lidah" antara wali murid dan oknum SN.


"Iya Pak, untuk persoalan ini saya hanya kepanjangan lidah saja. Pak SH meminta tolong ke saya karena anaknya ingin sekolah di SMPN 3 Panongan. Lalu saya bantu hubungkan ke Pak SN, setelah itu saya berikan nomor telepon SN agar mereka berkomunikasi langsung," kilih UW mencoba melepaskan diri dari jerat keterlibatan.


Saat dicecar mengenai perannya dalam rantai transaksi haram tersebut yang tetap berimplikasi pidana, UW tampak panik dan memohon agar persoalan ini tidak diperpanjang ke tingkat atas.


"Mohon Pak, soal ini jangan dilaporkan dulu ke atas karena saya tidak makan uangnya sepeser pun. Nanti saya akan komunikasi dulu dengan Pak SN," cetusnya memelas.


Menanggapi dalih tersebut, Taslim Wirawan dengan lugas mematahkan pembelaan sang oknum. 


Sebagai seorang praktisi hukum, Taslim menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, posisi perantara atau penyedia akses tetap memikul pertanggungjawaban pidana yang setara.


"Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau memuluskan terjadinya tindak pidana dapat dijerat menggunakan Pasal Penyertaan (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Mengaku tidak menikmati uang bukan berarti lepas dari jerat pidana, sebab tanpa perannya, rantai kejahatan transaksional ini tidak akan terjadi," pungkas Taslim menutup pembicaraan.

(SAEFUL)

Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Apriyanto Beberkan Tiga Fakta Hukum Kasus Kragilan

By On Kamis, Juli 23, 2026







SERANG, 23 JULI 2026 – Pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Arohman Ali & Rekan memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan penganiayaan yang diarahkan kepada kliennya, Apriyanto. pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa peristiwa pemukulan yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.


Arohman Ali, S.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Apriyanto, menyatakan bahwa terkait tuduhan pelemparan botol plastik air mineral yang dialamatkan kepada kliennya, sepenuhnya meleset dan tidak pernah mengenai tubuh maupun wajah pelapor.


"Berdasarkan fakta hukum yang kami himpun, tidak terdapat tindak pidana materiil atau absence of actus reus. Tuduhan dari pihak pelapor adalah klaim sepihak yang dipaksakan dan diduga merupakan rekayasa fakta," ujar Arohman Ali dalam keterangan tertulisnya di Serang, Kamis (23/7/2026).


Pihak kuasa hukum memaparkan tiga fakta utama yang mematahkan laporan tersebut:


1.Kesaksian Saksi Netral Menolak Adanya Pemukulan: Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi independen yang berada di lokasi secara konsisten memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Kragilan bahwa tidak ada peristiwa pemukulan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh Apriyanto.


2 . Kesaksian Ibu Pelapor Dinilai Cacat Objektivitas:  Kuasa Hukum menyebut kesaksian Ibu Pelapor sebagai testimonium de auditu (kesaksian yang tidak didengar/dilihat sendiri). Menurut kesaksian warga di TKP bahwa Ibu Pelapor tidak berada di lokasi sejak awal kejadian, melainkan hanya kebetulan melintas untuk pergi ke pasar saat situasi sudah ramai.


3.Luka Akibat Gesekan Massa, Bukan Pemukulan: Mengenai adanya luka lecet ringan pada pelapor, tim hukum menegaskan luka tersebut bukan akibat tindakan Apriyanto. Luka itu muncul karena faktor ketidaksengajaan akibat saling dorong di dalam kerumunan warga karena hendak melerai saat terjadinya percekcokan, di mana saat itu Apriyanto tubuhnya sedang dipegangi sejumlah warga yang melerai situasi.


"Bagaimana orang yang tubuhnya sedang di pegangi sejumlah warga bisa melakukan penyerangan?, serta untuk diketahui kliennya datang ke lokasi atas undangan Pelapor lewat panggilan telepon Aplikasi Whatsapp", Imbuhnya. 


Ditambahkan Arohman Ali, Menurut keterangan yang disampaikan Kliennya Apriyanto lewat informasi yang diberikan warga sekitar. di lokasi kejadian, Pelapor terlebih dahulu datang, karena adanya suara gaduh akhirnya warga sekitar yang mendengar meminta Pelapor untuk kembali pulang ke rumah. 


"Setelah itu disusul dengan kedatangan Kliennya Apriyanto di lokasi yang saat itu kondisinya sudah ramai kerumunan warga. Sementara Pelapor tidak berada di lokasi karena sebelumnya diminta warga sekitar untuk pulang, tidak lama dari itu, Pelapor kembali menelepon Apriyanto menanyakan keberadaannya." Tambahnya. 


"kliennya Apriyanto langsung menjawab telepon Pelapor menyampaikan, bahwa Ia sudah berada dilokasi pertemuan yang diminta Pelapor, akhirnya Pelapor kembali ke lokasi, setibanya Pelapor di lokasi Kliennya Apriyanto langsung ditarik mundur atau lerai warga yang berada dilokasi dengan tujuan agar tidak ada benturan fisik antara Apriyanto dan Pelapor, " jelasnya. 


"Jadi ketika pihak Pelapor melakukan tuduhan terhadap kliennya Apriyanto melakukan pemukulan atau penganiayaan, pihak Pelapor wajib untuk dapat membuktikannya (Actori incumbit onus probandi)," tegasnya. 


Merujuk pada uraian fakta-fakta hukum pembuktian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan aduan pelapor tidak memenuhi unsur materiil delik Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.


Pihak kuasa hukum berharap proses hukum atas kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga nama baik kliennya yang tidak bersalah.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *