Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang dan Edukasi Warga Bakar Sampah Sembarangan Demi Mencegah Kebakaran

By On Sabtu, September 26, 2026

 






Kab, Serang xbintangindo.com

Jajaran Polsek Cikande Polres Serang kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (26/9/2026), Polsek Cikande melaksanakan bakti sosial (baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran.


Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau.


Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Personel imbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya.


"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Kaposlek menuturkan, selain penyaluran air, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga.


"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, dan kami mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya.

Dampak Kemarau Para Pemuda Kp. Sarongge Sindang Asih Tangerang Gadeng Pemdes, Polsek Pasar Kemis dan Damkar Bantu 9.000 Liter Air Bersih Ke Warga

By On Sabtu, September 26, 2026





Foto : Warga kampung Sarongge menerima bantuan air bersih 9.000. liter 

Kab, Tangerang, xbintamgindo.com --

kondisi lingkungan dan dampak musim kemarau yang mulai kekeringan di wilayah Kampung Sarongge RT, 02/10 dan RT. 03/10 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang Banten para pemuda kampung Sarongge berinisiatif menggelar aksi bakti sosial dengan menyalurkan air bersih sebanyak 9.000 liter untuk warga Kampung  Sarongge. Sabtu. 26 September 2026.





Kegiatan tanggap sosial bantuan air bersih 9.000 liter ini dilaksanakan atas kerja sama para pemuda kampung Sarongge, pemerintah desa Sindang Asih, Polsek pasar Kemis dan Damkar kabupaten Tangerang.





Penyaluran air bersih disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat. Kepala Desa Sindang Asih H. Hanjawi alias Wawing, yang mendampingi di lokasi penyaluran air bersih mengapresiasi perhatian para pemuda kampung Sarongge, damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis dan menyampaikan ucapan terima kasih mendalam atas bantuan yang diberikan kepada warga kampung Sarongge Desa Sindang Asih.


Wakil Kapolsek pasar Kemis AKP. Sutikno didampingi Kanit binmas AKP WiFi Yanto  menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan arahan pimpinan untuk senantiasa hadir melindungi dan membantu masyarakat.


 Ibu Tati dan ibu Elah  perwakilan dari warga yang menerima bantuan air bersih mengucapkan terima kasih kepada pemuda-pemuda kampung Sarongge, pemerintah desa Sindang Asih, damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis yang telah membantu air bersih warga kampung Sarongge, semoga bantuan nya menjadi amal ibadah oleh Allah SWT..Amien .!" Ucap ibu Tati.


Tokoh pemuda Rama Pitak mengucapkan terima kasih kepada, pemdes Sindang Asih damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis yang telah membantu warga kami sampai selesai penyaluran air bersih, semoga kita semua diberikan ridho oleh Allah SWT...amin..!" Tutur Rama Pitak.


Dody dari pihak damkar kabupaten Tangerang menyampaikan, " semoga bantuan dari kami dan semua pihak di terima dengan ikhlas oleh warga kampung Sarongge." Ujarnya.

Andre Xbi*


*Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten*

By On Sabtu, September 26, 2026





Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan  terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujarnya pada Sabtu (26/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.


"Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan , Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.


Adapun barang bukti yang disita :

- 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak

- 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar

- 1 kartu Antrean Loading 

- 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM

- 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink

- 1 bundel Catatan Penjualan Tanah

- 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah


Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka.


"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.


"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tutupnya. (Bidhumas).

Respon Cepat Call Center 110 Polsek Cikande dan Sat Lantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Simpang Asem

By On Sabtu, September 26, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, jajaran Polsek Cikande bergerak cepat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang (Simpang Asem), Kp. Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 08.10 WIB.


Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A-6850-IH) dan kendaraan berat TCM Forklift (Nopol B-9918-SE).

Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi di lokasi, musibah terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mukri dengan membonceng Ima—keduanya warga Kp. Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande—melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang. Saat sepeda motor berbelok ke kanan di Simpang Asem, dari arah Serang menuju Tangerang melaju kendaraan TCM Forklift yang dikemudikan oleh Sabam Gultom. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tabrak depan-samping tidak terhindarkan.


Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor (Mukri) dan penumpangnya (Ima) meninggal dunia. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sementara itu, sopir kendaraan forklift telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menegaskan langkah cepat penanganan yang diambil Kepolisian.


"Kami keluarga besar Polsek Cikande menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja untuk mengawal serta memastikan pengurusan dan pemenuhan hak-hak asuransi korban berjalan lancar," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan dan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

POLDA BANTEN DI DUGA MASUK ANGIN TERKAIT DEKLARASI BPPKB HDS SAAT DI  KONFIRMASI BPPKB BANTEN 98

By On Sabtu, September 26, 2026




Serang, xbintangindo.com --

diduga masuk angin terkait deklarasi BPPKB HDS saat di konfirmasi oleh BPPKB Banten 98 padahal pihak BPPKB Banten 98 sedang melakukan gugatan di pengadilan negeri PTUN dan pihak BPPKB Banten juga sudah melayangkan surat himbauan kepada Polda Banten dan polres se-provinsi Banten dan Polda metro jaya dan polres Tangerang kota dan Tangerang selatan tapi sayang pihak Polda Banten tidak mengindahkan surat himbauan tersebut mangka itu pihak BPPKB Banten melayangkan surat kedua dan ketiga yaitu surat audensi ke pihak Polda Banten.


Sungguh miris sikap Polda Banten terhadap BPPKB Banten 98 seolah olah mendukung acara deklarasi tersebut...!"


Sikap ini yang membuat rasa kecewa untuk BPPKB Banten 98 yang seharusnya bersikap netral dan mematuhi proses persidangan tersebut.


Apakah Polda Banten tidak tahu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan PTUN,ini sangat di sayangkan sekelas Polda Banten tidak tahu proses pengadilan tersebut.


Hasil pembicaraan kemarin sama pihak Polda Banten dengan mengutus kasubdit nya hanya muter muter aja katanya saya tidak bisa melarang kegiatan deklarasi BPPKB HDS yang di kemas dengan acara maulid nabi Muhammad Saw padahal di medsos sudah tersebar dan juga terang terangan mengatakan siapa yang tidak setuju acara deklarasi tersebut itu musuh kita harus kita lawan jelas ini ngajak perang/ rusuh di sini lah peran APH khusus nya polres Pandeglang dan Polda Banten kalau ini sampai terjadi berarti pihak polres Pandeglang dan Polda Banten tidak becus mengurus Kamtibmas.


Kami BPPKB Banten meminta pertanggungjawaban kalau itu terjadi mangka besar kemungkinan terjadi rusuh di Pandeglang kalau acara tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan ke Kabid propam mabes polri.

Cimong xbi*

Penjaga Lapak Solar Bos Jhon dan Bos Alex Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On Sabtu, September 26, 2026






Karikatur.

SERANG — xbintangindo.com --

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di jalur JLS.






Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex.


PERWAST menilai dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.


Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut.


“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar, 26 September 2026.


Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan.


“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.


PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten.


Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST)

Polsek Cikande Respon Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Serang – Jakarta

By On Jumat, September 25, 2026





SERANG – Personel Polsek Cikande bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait musibah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di wilayah Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande (dekat gudang Bulog), pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, serta memprioritaskan evakuasi para korban. Seluruh korban kecelakaan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.


Kapolsek Cikande menyampaikan bahwa penanganan lanjutan atas insiden kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang.


"Benar, sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sesama pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta dekat Bulog, Desa Leuwi Limus. Personel kami langsung merespon cepat ke lokasi untuk mengamankan TKP dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. Untuk penanganan perkara selanjutnya, sudah kami limpahkan ke Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang," ujar Kapolsek Cikande.


Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di jalur Serang – Jakarta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya pada malam hari.

Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang*

By On Jumat, September 25, 2026







Serang — Polda Banten memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Seksual Secara Fisik yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.


Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor BC (PNS Pemkab Tangerang) terhadap terlapor dengan inisial AS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


"Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (25/09). 


*Tahapan Penyelidikan Kepolisian*


Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum sedang menjalankan langkah-langkah penyelidikan teknis guna membuat terang dugaan peristiwa tersebut:

 

- Klarifikasi Pelapor & Saksi: Mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi kunci yang tercantum dalam laporan.


- Pemeriksaan Barang Bukti: Meneliti barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.


- Pemanggilan Terlapor: Menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS, guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.

 

- Pendalaman Potensi Korban Lain: Penyidik akan mendalami dari keterangan pelapor apakah terdapat pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.


"Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tambah Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Gotong Royong Bersama Warga, Polsek Carenang Bangun Jembatan Merah Putih

By On Jumat, September 25, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang Polres Serang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit dan masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong pembangunan Jembatan Merah Putih di Kampung Onjong RT 35/05, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (25/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH, dan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari personel Polsek Carenang, personel Polsek Tanara, unsur Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit, Trantib, para ketua RT/RW serta warga setempat.


Sebelum kegiatan dimulai, dilaksanakan apel bersama sebagai bentuk kesiapan seluruh peserta dalam melaksanakan kerja bakti pembangunan jembatan.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Carenang bersama pemerintah dan masyarakat melaksanakan kerja bakti serta memindahkan material batu ke lokasi pembangunan. 


Selain membantu proses pembangunan, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian dan sinergitas Polri bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi warga.


Warga setempat turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polsek Carenang, atas keterlibatan dalam pembangunan Jembatan Merah Putih.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengatakan, kegiatan gotong royong tersebut merupakan wujud nyata kebersamaan antara Polri, pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta mendukung pembangunan di wilayah hukum Polsek Carenang.


Selain melaksanakan kerja bakti, personel juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di pinggir jalan.


Kegiatan gotong royong selesai sekitar pukul 10.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Dengan Konsisten Edukasi Warga, Polsek Cikande Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk Imbauan Cegah Kebakaran

By On Jumat, September 25, 2026








Kab, Serang xbintangindo.com

Sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi bahaya kebakaran rumah maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Cikande jajaran Polres Serang secara gencar dan berkelanjutan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi serta imbauan pencegahan dini.


Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh personel Polsek Cikande. Selain memberikan sosialisasi tatap muka, personel juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis dan pemukiman warga di wilayah hukum Polsek Cikande, Jumat (25/9/2026).


Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa langkah antisipasi kebakaran membutuhkan edukasi dan konsistensi yang terus-menerus agar masyarakat senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.


"Kami dari Polsek Cikande tidak akan pernah berhenti untuk mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Pemasangan spanduk imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar pesannya sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Dalam spanduk imbauan tersebut, Polsek Cikande menekankan beberapa poin penting keselamatan, di antaranya:


1. Jangan membakar sembarangan: Hindari membakar sampah dan lahan, terutama saat musim kemarau.


2. Periksa instalasi listrik: Pastikan instalasi listrik rumah serta peralatan elektronik selalu dalam keadaan aman.


3. Sediakan alat pemadam api: Siapkan alat pemadam api ringan (APAR) atau alat pemadam darurat di rumah, kantor, dan tempat umum.


4. Waspadai sumber api: Berhati-hati terhadap puntung rokok, kompor, dan korsleting listrik yang dapat menjadi pemicu utama kebakaran.


5. Layanan Darurat Call Center Polri 110: Segera hubungi Call Center 110 jika menemukan potensi bahaya atau keadaan darurat.


Melalui sosialisasi gencar ini, Polsek Cikande berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan nyawa dan harta benda semakin meningkat sehingga lingkungan Cikande tetap aman dan kondusif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *