Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tokoh Pemuda Pasar Ciruas Adi Donang Mengamini minta Uang Sewa Lahan Taman Ciruas ke Pedagang, bukan Rp.1 juta Tapi Rp. 200.000,- dan Pengelola Sudah kantongi Izin dari Camat Ciruas dan DLH kabupaten Serang

By On Jumat, Juli 17, 2026







Foto : Adi Donang Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya pemberitaan di media online warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli uang sewa ke para pedagang di lahan Taman Ciruas senilai Rp. 1 juta, hal tersebut di Amini oleh tokoh pemuda kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas Adi Donang. Jumat 17 juli 2026.


Menurut Adi Donang yang mengurus lahan taman Ciruas tersebut orang Lingkungan Ciruas pasar untuk bayar sewa lahan taman Ciruas para pedagang bukan Rp. 1 juta melainkan hanya Rp. 200.000,- itu pun sudah izin camat Ciruas, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Serang.









" Sewa untuk lahan taman Ciruas tersebut dikelola oleh orang kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas statman dari Heri Dewa tersebut dimedia online itu salah, yang benar para pedagang (perlapak) diminta uang sewa oleh pengelola hanya Rp. 200.000,- bukan Rp. 1 juta, pengelola hanya pemanfaatan lahan saja dari pada tidak ada kegiatan lebih baik digunakan oleh masyarakat kecamatan Ciruas untuk berdagang, yang dagang itu mayoritas warga kecamatan Ciruas, silahkan saja tanyakan kepada mereka yang berdagang di lahan Taman Ciruas.









" Yang saya ketahui pengelola taman Ciruas sudah mengantongi izin dari pak camat dan DLH kabupaten Serang pak Nasuha untuk pemanfaatan lahan Taman Ciruas. Silahkan saja share atau laporkan kemana Tah , sudah ada izin ini dari pak camat dan DLH kabupaten Serang." Ujar Adi Donang.

Red xbi//.*



Warga Kec. Ciruas Minta Polisi Tangkap dan Amankan Pelaku-pelaku Pungli mengkomersilkan Taman Ciruas perlapak Rp. 1 juta

By On Jumat, Juli 17, 2026








Foto : Tampak lahan taman Ciruas jadi pusat perdagangan.

Kab. Serang, xbintangindo.com. --

Lahan kawedanan Ciruas milik aset negara kabupaten Serang yang beberapa tahun lalu dibiayai untuk pembangunan Taman Ciruas agar pusat kecamatan Ciruas terlihat lebih baik dan indah.


Namun setelah menjadi taman Ciruas yang indah, cantik, dan nyaman kini digunakan menjadi pusat perdagangan dengan sistem sewa hingga jutaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jumat 17/07/26.







Salah satu warga kecamatan Ciruas Heri Dewa menyesalkan perbuatan oknum yang telah menyewakan lahan taman Ciruas kepada para pedagang.


"Itu lahan taman Ciruas yang tadinya bersih, terlihat' cantik dan nyaman untuk kegiatan warga kecamatan Ciruas kini berubah fungsi menjadi tempat perdagangan (bisnis), mana lahan tersebut dikomersilkan lagi hingga jutaan sama oknum yang tidak bertanggung jawab, parah kondisi seperti ini." Ujar Heri Dewa.


" Tadi saya tanya ke pedagangnya mereka membayar sewa lapak taman Ciruas senilai Rp. 1 juta kepada oknum warga setempat (sekitar taman Ciruas)." Kata dewa.


Dewa meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas.


" Saya warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas, yang mana diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya. ' Tegas Heri Dewa.

Red Xbi//.*

Jalin Silaturahmi , Bu RT. 34/05 (Mamah Sindy) Perum TPI Kel. Pipitan Walantaka kota Serang Banten Jenguk Warganya yang Sakit

By On Jumat, Juli 17, 2026








Bu RT. 34/05 (mamah Sindy saat membesuk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Dalam menjalin silaturahmi dengan warganya, ketua RT. 34/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten berserta istrinya selalu menyempatkan waktunya untuk bercengkrama dengan warganya.


Tampak terlihat belum lama ini kegiatan sosial menjenguk warganya yang sedang sakit dilakukan istri ketua RT. 34/05 (mamah Sindy).


Menurut Mamah Sindy dirinya sebelum suaminya menjadi ketua RT 34/05 pun sifat sosial nya selalu menjadi prioritas, pasalnya hidup bermasyarakat itu lebih baik dan terasa indah.


" Sebelum suami saya menjabat sebagai ketua RT 34/05 pun saya dan suami selalu ikut aktif dalam kegiatan sosial apapun yang di laksanakan warga khususnya RT. 34/05 dan kegiatan positif pada umumnya." Ujar mamah Sindy.


Lanjut mamah Sindy, " Tadi sengaja saya membesuk warga saya yang sedang sakit namanya ibu Nani hayani yang sering dipanggil " uty ",  sudah sekian kalinya saya membesuk Uty beliau sudah saya anggap seperti orang tua sendiri, saya dan keluarga serta warga RT. 34/05 mendoakan semoga " uty " segera diberikan kesembuhan diangkat penyakitnya oleh Allah SWT... Amien..!" 

Red xbi//.*

Aroma Konspirasi dan dugaan Praktik "Kongkalikong" Menyengat Kuat Pada Operasional PT. Raja Goedang Mas

By On Jumat, Juli 17, 2026






Foto : Tampak depan PT. Raja Goedang Mas.

Banten, xbintangindo.com --

Aroma konspirasi dan dugaan praktik "kongkalikong" menyengat kuat di balik tabir operasional PT Raja Goedang Mas (PT RGM). Perusahaan pengepul sekaligus pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, santer dikabarkan nekat kembali melakukan aktivitas produksi secara penuh.


Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten secara meyakinkan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan penyegelan total terhadap gudang penampungan tersebut akibat sengketa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.


Munculnya kembali denyut aktivitas di kawasan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, tindakan penyegelan yang sempat dipublikasikan oleh otoritas DLH Banten hanyalah rekayasa kosmetik untuk mengelabui mata publik demi meredam gejolak sosial. 


Informasi yang dihimpun di lapangan bahkan mengarah pada indikasi adanya oknum dinas terkait yang sengaja menutup mata, lantaran diduga menerima aliran "upeti" di bawah meja dari pihak manajemen agar roda bisnis ilegal tersebut tetap menggelinding lancar.


Guna menelusuri kebenaran rumor yang meresahkan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung melakukan pengamatan ke lokasi PT RGM pada Kamis (16/07/2026). 


Di lapangan, fakta kontras berhasil dikumpulkan. Alih-alih sepi layaknya perusahaan yang sedang menjalani masa sanksi pembekuan, posko keamanan PT RGM justru tampak longgar tanpa penjagaan ketat. Tim mendapati mobilitas kendaraan bertubuh besar, mobil pribadi, serta hilir mudik karyawan yang menandakan masih beraktivitas.


Kecurigaan semakin diperkuat saat seorang karyawan keluar dari area dalam gerbang. Pria dengan kaos hijau tua tersebut menunjukkan indikasi fisik yang tidak bisa berbohong: kedua tangan dan dahinya tampak jelas berlumur noda hitam oli bekas yang masih basah dan segar. Namun anehnya, saat dicegat dan dikonfirmasi oleh awak media, karyawan tersebut dengan gugup menampik realitas lapangan dengan berdalih bahwa perusahaan sedang tidak beroperasi.


Penolakan informasi tak berhenti di situ. Selang beberapa saat, sebuah mobil perak yang membawa dua orang merapat di seberang pos. Langkah mereka segera disusul oleh sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang mencoba merangsek masuk ke dalam area gudang. Pengendara mobil hitam tersebut sempat turun dan menginterogasi kedatangan wartawan.


Setelah  awak media menjelaskan mandat dari pimpinan redaksi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu operasional kembali, pria misterius itu langsung memotong pembicaraan dengan klaim senada bahwa aktivitas produksi telah nihil.


Ironisnya, saat awak media melayangkan pertanyaan kunci mengenai mengapa fisik karyawan dipenuhi lumuran sisa oli jika memang tidak ada produksi, pria tersebut mendadak bungkam seribu bahasa dan memilih langsung hengkang meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan rasional.


Upaya pencarian fakta dilanjutkan kepada seorang pria bertopi yang duduk diam memantau situasi di seberang pos keamanan. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil pribadi hitam tersebut apakah milik Direktur Utama PT RGM, Johanes Karyana Hasudungan pria bertopi itu berdalih tidak tahu-menahu karena baru bekerja selama dua hari, sebelum akhirnya ikut ambil langkah seribu menghindari wartawan.


Bersilang arah dengan skenario penolakan yang dibangun oleh internal perusahaan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas membongkar kebenaran di balik tembok tinggi gudang tersebut.


"Perusahaan itu sebenarnya masih terus berjalan kok, Pak. Masih aktif produksi sampai sekarang. Kalau Bapak tidak percaya, cek aja terus ke dalam," ungkap sumber tersebut kepada tim media.


Sebelumnya, pihak DLH Provinsi Banten menyatakan bahwa PT RGM dijatuhi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan. Pihak dinas kala itu berjanji akan membantu pelaporan ke tingkat kementerian jika perusahaan memiliki iktikad baik melakukan perbaikan regulasi. Namun, kenyataan di lapangan yang kontras memicu tanda tanya besar: Apakah proses perbaikan izin tersebut telah selesai secara kilat, ataukah justru ada main mata menggunakan modus "upeti" untuk melegalkan pelanggaran aturan lingkungan?


Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH Provinsi Banten terkait efektivitas segel sanksi yang sebelumnya dipasang. Sejalan dengan marwah Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik manajemen PT Raja Goedang Mas maupun instansi dinas yang bersangkutan, demi menjamin keberimbangan informasi. (Red)


































Aroma konspirasi dan dugaan praktik "kongkalikong" menyengat kuat di balik tabir operasional PT Raja Goedang Mas (PT RGM). Perusahaan pengepul sekaligus pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, santer dikabarkan nekat kembali melakukan aktivitas produksi secara penuh.


Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten secara meyakinkan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan penyegelan total terhadap gudang penampungan tersebut akibat sengketa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.


Munculnya kembali denyut aktivitas di kawasan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, tindakan penyegelan yang sempat dipublikasikan oleh otoritas DLH Banten hanyalah rekayasa kosmetik untuk mengelabui mata publik demi meredam gejolak sosial. 


Informasi yang dihimpun di lapangan bahkan mengarah pada indikasi adanya oknum dinas terkait yang sengaja menutup mata, lantaran diduga menerima aliran "upeti" di bawah meja dari pihak manajemen agar roda bisnis ilegal tersebut tetap menggelinding lancar.


Guna menelusuri kebenaran rumor yang meresahkan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung melakukan pengamatan ke lokasi PT RGM pada Kamis (16/07/2026). 


Di lapangan, fakta kontras berhasil dikumpulkan. Alih-alih sepi layaknya perusahaan yang sedang menjalani masa sanksi pembekuan, posko keamanan PT RGM justru tampak longgar tanpa penjagaan ketat. Tim mendapati mobilitas kendaraan bertubuh besar, mobil pribadi, serta hilir mudik karyawan yang menandakan masih beraktivitas.


Kecurigaan semakin diperkuat saat seorang karyawan keluar dari area dalam gerbang. Pria dengan kaos hijau tua tersebut menunjukkan indikasi fisik yang tidak bisa berbohong: kedua tangan dan dahinya tampak jelas berlumur noda hitam oli bekas yang masih basah dan segar. Namun anehnya, saat dicegat dan dikonfirmasi oleh awak media, karyawan tersebut dengan gugup menampik realitas lapangan dengan berdalih bahwa perusahaan sedang tidak beroperasi.


Penolakan informasi tak berhenti di situ. Selang beberapa saat, sebuah mobil perak yang membawa dua orang merapat di seberang pos. Langkah mereka segera disusul oleh sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang mencoba merangsek masuk ke dalam area gudang. Pengendara mobil hitam tersebut sempat turun dan menginterogasi kedatangan wartawan.


Setelah  awak media menjelaskan mandat dari pimpinan redaksi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu operasional kembali, pria misterius itu langsung memotong pembicaraan dengan klaim senada bahwa aktivitas produksi telah nihil.


Ironisnya, saat awak media melayangkan pertanyaan kunci mengenai mengapa fisik karyawan dipenuhi lumuran sisa oli jika memang tidak ada produksi, pria tersebut mendadak bungkam seribu bahasa dan memilih langsung hengkang meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan rasional.


Upaya pencarian fakta dilanjutkan kepada seorang pria bertopi yang duduk diam memantau situasi di seberang pos keamanan. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil pribadi hitam tersebut apakah milik Direktur Utama PT RGM, Johanes Karyana Hasudungan pria bertopi itu berdalih tidak tahu-menahu karena baru bekerja selama dua hari, sebelum akhirnya ikut ambil langkah seribu menghindari wartawan.


Bersilang arah dengan skenario penolakan yang dibangun oleh internal perusahaan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas membongkar kebenaran di balik tembok tinggi gudang tersebut.


"Perusahaan itu sebenarnya masih terus berjalan kok, Pak. Masih aktif produksi sampai sekarang. Kalau Bapak tidak percaya, cek aja terus ke dalam," ungkap sumber tersebut kepada tim media.


Sebelumnya, pihak DLH Provinsi Banten menyatakan bahwa PT RGM dijatuhi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan. Pihak dinas kala itu berjanji akan membantu pelaporan ke tingkat kementerian jika perusahaan memiliki iktikad baik melakukan perbaikan regulasi. Namun, kenyataan di lapangan yang kontras memicu tanda tanya besar: Apakah proses perbaikan izin tersebut telah selesai secara kilat, ataukah justru ada main mata menggunakan modus "upeti" untuk melegalkan pelanggaran aturan lingkungan?


Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH Provinsi Banten terkait efektivitas segel sanksi yang sebelumnya dipasang. Sejalan dengan marwah Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik manajemen PT Raja Goedang Mas maupun instansi dinas yang bersangkutan, demi menjamin keberimbangan informasi. (Red)

Gegara Menu MBG Ikan Lele Kecil-kecil dan imut lucu Murid-murid SDN 3 Walantaka saat ditanya" Ngakak "

By On Jumat, Juli 17, 2026











Karikatur lele.

Kota Serang, xbintangindo.com ---

Mungkin karena melihat ikan lelenya kecil-kecil dan imut lucu beberapa murid SDN 3 Walantaka  saat ditanya wartawan " menunya MBG nya apa hari ini, murid-murid tersebut langsung tertawa kencang (ngakak) ada pula yang senyum-senyum tipis. Jumat 17/0726.


Saat pulang sekolah murid-murid SDN 3 Walantaka kota Serang Banten wartawan xbintangindo.com mencoba menanyakan menu MBG hari ini apa adik-adik....?"
Spontan beberapa murid laki-laki tertawa keras "ngakak" sambil mengatakan MBG nya pakai ikan lele kecil-kecil dan imut lucu, sampai tulang dan kepala nya saja bisa kita makan juga.


Disambut murid cewek, " kalau buah-buahan nya di kasih jeruk 1 biji ada juga sayur-sayuran, ucap beberapa murid cewek.


Menurut wali murid SDN 3 Walantaka yang enggan namanya ditulis mengatakan jika menu Makanan Bergizi Geratis (MBG) yang diberikan hari ini tidak mencapai Rp. 10.000,- estimasi saya paling sekitar bernilai Rp. 7. 500,-untung gede pokoknya mah SPPG si pengirim MBG ke SDN 3 Walantaka mah.
Red xbi//.*

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

By On Jumat, Juli 17, 2026







SERANG – Merespons cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang bergerak cepat melaksanakan penertiban, sosialisasi tertib berlalu lintas, sekaligus pemasangan spanduk imbauan tegas terhadap para pengemudi ojek dan angkutan umum di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum'at (17/7/2026).


Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah adanya laporan dari warganet melalui kolom komentar akun resmi Polsek Cikande. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan perilaku oknum pengemudi ojek pangkalan dan angkutan umum yang kerap mangkal (ngetem) serta menaik-turunkan penumpang sembarangan di badan jalan. Aksi tersebut memicu kemacetan parah serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.


Kawasan Jembatan Tambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat setiap paginya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat ratusan pengemudi ojek yang beroperasi mengangkut karyawan PT. Nikomas Gemilang. Para karyawan yang turun di sekitar Jembatan Tambak biasanya menggunakan jasa ojek tersebut untuk menuju ke Gerbang 2 PT. Nikomas Gemilang yang berada di Desa Cijeruk.


Sebagai bentuk tindak lanjut yang nyata dan bersifat permanen di lokasi, petugas memasang spanduk imbauan berukuran besar di pagar Jembatan Tambak. Spanduk tersebut bertuliskan: "OJEK DAN ANGKOT DILARANG KERAS! MANGKAL, MENAIKKAN, ATAU MENURUNKAN PENUMPANG DI SEPANJANG BADAN JALAN & SEKITAR JEMBATAN TAMBAK. PELANGGARAN DAPAT MENYEBABKAN KEMACETAN PARAH DAN KECELAKAAN LALU LINTAS!". Spanduk ini juga mencantumkan logo Polri serta penegasan bahwa aksi tersebut demi keselamatan bersama dari Unit Lantas Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang.


Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta siap bergerak cepat atas setiap masukan dari masyarakat.


"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami melalui media sosial. Menindaklanjuti aduan tersebut, hari ini Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan, memberikan edukasi secara humanis, sekaligus memasang spanduk larangan agar para pengemudi ojek dan angkot tidak lagi mangkal sembarangan di area ini," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan imbauan tegas agar para pengemudi lebih mengutamakan keselamatan bersama dan tidak egois saat mencari rezeki di jalan raya.


"Kami imbau para pengemudi ojek maupun angkot agar mematuhi aturan yang sudah jelas tertera di spanduk yang kami pasang. Jangan menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan, apalagi di tengah jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu utama kemacetan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban di jalan raya," tambahnya.


Melalui penertiban, edukasi langsung, dan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jembatan Tambak dan kawasan industri PT. Nikomas Gemilang dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi semua pihak. Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut agar kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga.

267 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah untuk Peroleh Kepastian Hukum

By On Jumat, Juli 17, 2026





Tangerang, Banten, xbintangindo.com --

Sebanyak 267 pasangan suami istri hari ini mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.


Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama sehingga dapat diakui secara hukum. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di instansi yang berwenang. 


Ketua Pengadilan agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Muhammad Kasim mengatakan bahwa yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Sidang isbat ini masuk dalam dapil 1, yaitu wilayah Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, Jayanti," katanya. 


Ditambahkan Muhammad Kasim, melalui program ini, diharapkan para peserta memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, termasuk kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta berbagai layanan administrasi lainnya. 


"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga," ujarnya kembali. 


Sidang isbat nikah berlangsung tertib dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu kepada seluruh peserta. (Sly)

Persoalan Alur Pelayaran, PT Gandasari Mengacu pada Aturan yang Berlaku

By On Rabu, Juli 15, 2026






Kota Cilegon, xbintangindo.com --

Polemik reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang mengklaim aktivitas tersebut mengganggu alur pelayaran menuju sejumlah terminal industri. Untuk meredam potensi konflik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mempertemukan para pihak dalam forum mediasi di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu, 15 Juli 2026.

‎Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu turut dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Sat Polairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.

‎Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan reklamasi PT Gandasari yang terus berlangsung sejak beberapa hari terakhir menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.

‎Menurut dia, kedalaman alur yang semula mencapai minus 9 hingga minus 10 meter kini menyusut menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan sejak 11 Juli, formasi tongkang reklamasi disebut mulai menutup badan alur sehingga kapal-kapal berbobot besar kesulitan bermanuver.

‎”Keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Kami hanya meminta hak kami untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang akan ada reklamasi, alur pengganti seharusnya disiapkan lebih dahulu,” kata Lendi.

‎Ia mengungkapkan kedua perusahaan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman sejak 2021 yang antara lain mengatur pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilakukan. PT BAM, kata dia, tidak menolak proyek reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.

‎Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku.

‎”Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya kita melihat langsung kondisi sebenarnya agar pembahasannya berdasarkan fakta,” ujar Jamaludin.

‎Ia juga membantah reklamasi yang dilakukan otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, menurut dia, kapal masih dapat melakukan manuver dan aktivitas reklamasi berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

‎Meski demikian, Jamaludin menyatakan PT Gandasari terbuka mencari solusi bersama selama mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan instansi teknis.

‎Dalam forum tersebut, KSOP Banten menegaskan pembinaan aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangan pihaknya. Selama ini KSOP mengaku telah melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap kedua perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian.


‎Sementara itu, perwakilan Direktorat Kenavigasian menjelaskan penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, hingga sinkronisasi dengan tata ruang wilayah. Hingga kini, alur yang dipersoalkan disebut belum memiliki penetapan resmi sebagai alur pelayaran pemerintah.

‎Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan kepolisian tidak masuk pada aspek teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi. Kehadiran polisi semata untuk mencegah konflik dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

‎”Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

‎Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan, secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan pemerintah. Namun, seluruh aspek teknis, termasuk kondisi alur pelayaran, harus diverifikasi melalui survei lapangan bersama.

‎”Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu baru dokumen dan aspek teknis kita cocokan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” ujarnya.

‎Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati pelaksanaan survei bersama ke lokasi  reklamasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, KKP, kedua perusahaan, serta instansi terkait untuk memverifikasi kondisi alur pelayaran dan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama. 


PT BAM harus mengikuti Alur pelayaran yg sudah di tetapkan oleh pemerintah. Tertuang dalam pengesahan RIP kementrian perhubungan Semua pihak harus mengikuti alur yg sudah di tetapkan oleh pemerintah yg dituang didalam RIP ( Rencana Induk Pelabuhan ). 

Silaturahmi Kapolda Banten ke Kejati Banten Pererat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum*

By On Rabu, Juli 15, 2026





Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi Polda Banten melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/07).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Wakajati Banten Rinaldi Umar, serta Pejabat Utama Polda Banten.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai sesama unsur Criminal Justice System.


"Silaturahmi ini bertujuan mempererat kerja sama dan koordinasi antara Polda Banten dan Kejati Banten dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana narkoba, kecelakaan lalu lintas, hingga restorative justice, sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini.


"Ibu Kajati menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini berjalan tetap dipertahankan. Masing-masing institusi melaksanakan tugas sesuai kewenangannya dan terus saling mendukung dalam penegakan hukum," jelasnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna mendukung proses penegakan hukum. 


"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polda Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," tutupnya.

Sinergi Respons Cepat Polsek Cikande dan Damkar, Berhasil Jinakkan Kebakaran Rumah Warga di Kibin

By On Rabu, Juli 15, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Sinergitas cepat dan tanggap ditunjukkan oleh personel Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang serta Damkar PT Nikomas Gemilang. Kolaborasi taktis ini berhasil melokalisir dan memadamkan kebakaran yang melanda sebuah rumah tinggal di Kampung Kuta, RT 01/01, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (15/7/2026) pagi.


Peristiwa kebakaran yang menimpa rumah milik Sdr. Sanudin (40), seorang karyawan swasta, pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Api pertama muncul diduga berasal dari salah satu kamar rumah tersebut.


Mendapat laporan darurat dari masyarakat, personel Polsek Cikande dipimpin langsung oleh perwira piket bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di saat yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi cepat dengan unit pemadam kebakaran terdekat guna mempercepat proses penanganan di lapangan.


Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas Damkar dan warga bahu-membahu melakukan isolasi api agar tidak merambat ke bangunan lain. Petugas Damkar kemudian melakukan penyemprotan secara masif hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 08.50 WIB.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa kecepatan penanganan di lapangan menjadi kunci utama dalam meminimalisir dampak kebakaran di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.


"Begitu menerima laporan warga, kami langsung menginstruksikan anggota piket fungsi untuk segera meluncur ke TKP dan menghubungi pihak Damkar. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan jiwa, melokalisir perambatan api, serta memastikan jalur evakuasi dan akses armada pemadam tidak terhambat," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi tanggap darurat ini.


"Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari tim Damkar Kabupaten Serang, Damkar PT Nikomas Gemilang, serta kepedulian warga sekitar yang saling bergotong-royong. Alhamdulillah, berkat sinergitas yang solid ini, api dapat dijinakkan dengan cepat dan dipastikan tidak ada korban jiwa atau nihil," tambahnya.


Pasca-kejadian ini, Kompol Rudika Harto Kanajiri juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cikande, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran. Masyarakat diminta untuk rutin memeriksa kelaikan instalasi listrik rumah, tidak membakar sampah sembarangan tanpa pengawasan, serta menghindari penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah.


Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasangi garis polisi (police line) oleh petugas guna kepentingan pengamanan dan olah TKP awal. Penanganan perkara serta pendataan total kerugian materiil kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cikande.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *