Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *POLSEK JAWILAN BAGIKAN 100 MASKER DAN HIMBAU MASYARAKAT ANTISIPASI DAMPAK ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU*

By On Senin, September 07, 2026




Kab, Serang xbintangindo.com

 Polsek Jawilan Polres Serang bersama UPT Puskesmas Jawilan melaksanakan kegiatan pemberian masker dan himbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mako Polsek Jawilan dan wilayah hukum Polsek Jawilan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E., selaku penanggung jawab kegiatan. Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jawilan, Kanit Samapta, Kanit Reskrim, UPT Puskesmas Jawilan, Ka SPKT, Kanit Propam, serta anggota Polsek Jawilan.


Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jawilan bersama UPT Puskesmas Jawilan membagikan sebanyak 100 masker kepada warga dan pengguna jalan yang melintas.


Selain membagikan masker, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang, selalu waspada, dan menjaga kesehatan. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dihimbau untuk menggunakan masker sebagai langkah perlindungan diri dari dampak abu vulkanik.


Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri bersama instansi terkait dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan, khususnya dalam menghadapi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

*POLSEK CARENANG BAGIKAN MASKER DAN HIMBAU MASYARAKAT ANTISIPASI DAMPAK ABU VULKANIK GUNUNG KRAKATAU*  Kab,Serang xbintangindo.com  Polsek Carenang Polres Serang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang dan UPT Puskesmas Carenang melaksanakan kegiatan pemberian masker serta himbauan kepada masyarakat, pengguna jalan, dan pedagang Pasar Kedeblag sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Krakatau, Senin (07/09/2026).  Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.20 WIB di depan Mako Polsek Carenang serta Pasar Kedeblag, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.  Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. dan melibatkan unsur Polsek Carenang, Pemerintah Kecamatan Carenang, serta UPT Puskesmas Carenang.  Adapun personel dan unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya Kanit Reskrim Polsek Carenang, Kepala UPT Puskesmas Carenang, Kasi Trantib Kecamatan Carenang, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Kanit Samapta, Ka SPKT, staf Kecamatan Carenang, serta personel Polsek Carenang.  Dalam pelaksanaannya, Kanit Reskrim Polsek Carenang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang, UPT Puskesmas Carenang, dan personel piket Polsek Carenang membagikan masker kepada warga, pengguna jalan, serta para pedagang.  Selain pembagian masker, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan.  Masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya melindungi diri dari dampak abu vulkanik.  Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri bersama unsur pemerintahan dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.  Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tetap menjaga kesehatan dalam menghadapi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Krakatau.

By On Senin, September 07, 2026





Kab,Serang xbintangindo.com 

Polsek Carenang Polres Serang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang dan UPT Puskesmas Carenang melaksanakan kegiatan pemberian masker serta himbauan kepada masyarakat, pengguna jalan, dan pedagang Pasar Kedeblag sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Krakatau, Senin (07/09/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.20 WIB di depan Mako Polsek Carenang serta Pasar Kedeblag, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.


Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. dan melibatkan unsur Polsek Carenang, Pemerintah Kecamatan Carenang, serta UPT Puskesmas Carenang.


Adapun personel dan unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya Kanit Reskrim Polsek Carenang, Kepala UPT Puskesmas Carenang, Kasi Trantib Kecamatan Carenang, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Kanit Samapta, Ka SPKT, staf Kecamatan Carenang, serta personel Polsek Carenang.


Dalam pelaksanaannya, Kanit Reskrim Polsek Carenang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang, UPT Puskesmas Carenang, dan personel piket Polsek Carenang membagikan masker kepada warga, pengguna jalan, serta para pedagang.


Selain pembagian masker, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan.


Masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya melindungi diri dari dampak abu vulkanik.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri bersama unsur pemerintahan dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tetap menjaga kesehatan dalam menghadapi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Krakatau.

Maraknya pemasangan kabel wifi tak berijin ( ilegal) di Wilayah Kab. Serang

By On Senin, September 07, 2026





SERANG, xbintangindo.com ---

Gerak cepat! Temuan aktivitas penarikan kabel fiber optik liar pada malam hari di Jl. Raya Petir Serang, Mekar baru, Kecamatan. Petir, Kabupaten Serang, Banten 42172 langsung ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan 4 foto Time mark Verified 100% akurat pada Minggu, 06/09/2026 pukul 22:21 - 23:39 WIB, tim investigasi  tim media  mengungkap kronologi lengkap hingga penindakan:


KRONOLOGI AWAL - 22:21 WIB:

Tim media menemukan aktivitas mencurigakan. Sejumlah pekerja menarik gulungan kabel fiber optik hitam berukuran besar di bahu jalan dan trotoar toko di depan ASPIRA MURAH JAYA MOTOR dan konter HP Infinix, Vivo. Kabel terhampar panjang di jalan tanpa ada rambu pengamanan, traffic cone, APD K3, dan lampu peringatan. Kondisi sangat membahayakan pengendara motor yang melintas.


BARANG BUKTI - 22:47 & 22:48 WIB:

Gulungan kabel hitam semrawut menumpuk di lokasi jalan raya  petir serang, Kec. Petir, Kab Serang 42184 dan  Kabel tidak tertata, dibiarkan di trotoar dan bahu jalan, diduga akan dipasang liar.


TINDAKAN CEPAT POLSEK PETIR - 23:39 WIB:

Setelah media melaporkan temuan tersebut ke pihak Polsek Petir dan Kades setempat, aparat Polsek Petir langsung turun ke lokasi pada pukul 23:39 WIB. Foto terbaru menunjukkan dua anggota polisi berbincang dengan para pekerja dan warga. 


HASIL PENINDAKAN:

1. Barang bukti (BB) kabel sudah diamankan pihak Polsek Petir. 2. Para pekerja disuruh pulang dan kegiatan dihentikan. 3. Ditegaskan: Sampai ada surat izin resmi, dilarang kerja. Jikalau sudah ada surat izin, disuruh kerja di siang hari, bukan malam hari. 

Langkah tegas Polsek Petir ini mendapat apresiasi warga. Kerja malam tanpa izin sangat meresahkan, selain membahayakan juga dan menimbulkan kabel semrawut.


Pihak Polsek Petir menegaskan setiap pekerjaan gelar kabel wajib mengantongi izin dari Dinas Kominfo, PUPR, dan diketahui pihak desa. Jika melanggar, akan ditindak.


"Kami sudah laporkan temuan ke Polsek & Kades setempat. Alhamdulillah Polsek Petir respons cepat, BB kabel diamankan, pekerja disuruh pulang. Aturannya jelas, harus ada izin dan kerja siang," ujar tim media  lokasi.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di Jl. Raya Petir Serang sudah kondusif dan kegiatan tarik kabel liar dihentikan.

Cimonk xbi*

 *Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang*

By On Senin, September 07, 2026







Kab. Tangerang. Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25), pada Senin (31/8/2026). Warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tersangka PM ditangkap di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. 


"Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer," kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026). 


Awal kasus terungkap, Indra Waspada menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut, disampaikan ada dugaan seorang pria yang menjual bebas obat keras tanpa izin. 


Informasi tersebut kemudian didalami petugas Polsek Mauk dengan langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka PM. 


"Selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Indra Waspada.


Tersangka PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

PORMASI CIKOJA SERANG AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUSLUB

By On Senin, September 07, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kepengurusan PORMASI CIKOJA SERANG (PCS) sudah tidak di nahkodai oleh Saudara Ujang Supriyatna sebagai KETUM PORMASI CIKOJA SERANG ( PCS) sudah ada pertemuan yang dilakukan oleh Pembina 1 Saudara Muhayat, SH dan Pembina 2 Saudara Achmad Saeful Rohman, M.Pd. Jum'at 21 Agustus 2026.


Menurut Muhayat SH, Ketua umum pcs Ujang Supriyatna sudah melepas jabatannya, " Saudara Ujang Supriyatna Legowo melepas jabatannya sebagai Ketum PCS dengan adanya teguran dari Pembina 1&2 dengan dasar adanya keluh kesah para ketua Ormas yang tergabung di PCS, maka pada Minggu, 23 Agustus 2026 dilakukan Rapat para ketua dan Pembina 1 & 2 untuk pembentukan Panitia Pelaksana MUSLUB sesuai AD/ART yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia yaitu Saudara M. Jaelani, untuk mempersingkat dan percepatan Acara tersebut maka, dilakukanlah undangan kepada Pembina, Penasehat dan Seluruh Ketua Ormas serta Para Panitia pelaksana MUSLUB untuk Rapat bersama pada Minggu, 30 Agustus 2026 dikediaman Ketua Panitia ( masukan/ pendapat, Notulen dan absensi terlampir)." Ujar Muhayat SH.


Lanjut Muhayat SH, " Dengan adanya berita online (05 Sept 2026) bahwa Saudara Ujang Supriyatna masih menjabat sebagai KETUM PORMASI CIKOJA SERANG ini adalah ketidak konsisten sebagai KETUM PCS. " Kata Muhayat.


Masih dengan Muhayat, " Menyikapi terhadap ada tokoh awal berdirinya PCS padahal namanya tidak tercantum di Akta Notaris. Serta adanya statement permasalahan adanya penggelapan uang, bukti ada di saya. " Tegas Muhayat SH.


" Yang ada adalah para Ketua Ormas yang tergabung di PCS merasakan bahwa Sdr Ujang Supriyatna sebagai KETUM PCS melakukan kegiatan -kegiatan dan kunjungan mengatasnamakan PCS namun tidak di ketahui oleh para ketua ormas dan jajarannya. dan tidak transparan dalam hal laporan keuangan organisasi padahal ada Bendahara namun tidak pernah dilibatkan/ difungsikan (bisa diklarifikasi ke Bendahara PCS) selama ini seperti apa..?". Tanya Muhayat selaku pembina 1 PCS.


" Ini menjadi salah satu bukti bahwa ketum PCS telah melanggar kode etik AD/ART PCS.Berdasarkan keluh kesah dan mosi tidak percaya,  para ketua ormas ingin mengadakan rapat luar biasa yang telah di laksanakan pada tgl 30 agustus 2026. seluruh ketua ormas yang tergabung di PCS telah sepakat akan mengadakan MUSLUB pada tanggal 27 september 2026. Dengan terjadinya hal ini Bahwa apa yang di lakukan dewan pembina 1.Dewan Pembina 2.dan Dewan Pendiri sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.dan telah di hadiri 76% dari jumlah ketua ormas yang tergabung di PCS." Tutur Muhayat SH.

Red xbi*

Anniversary ke-3, KBNH Berbagi Kebahagiaan dengan 200 Anak Yatim di Jawilan

By On Minggu, September 06, 2026




SERANG — xbintangindo.com --

Dalam rangka memperingati hari jadi atau anniversary yang ke-3, Paguyuban Keluarga Besar Naga Hitam (KBNH) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan sosial berbagi bersama 200 anak yatim.


Kegiatan tersebut digelar di Kampung Tongsan, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan yang mengusung semangat kepedulian serta berbagi kebahagiaan dengan sesama.




Ketua Paguyuban Keluarga Besar Naga Hitam (KBNH), Bang Yandi Portal, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan rasa syukur atas perjalanan KBNH yang telah memasuki usia tiga tahun.


Menurutnya, kegiatan berbagi tersebut dilaksanakan dengan niat yang sederhana, yakni membantu dan memberikan kebahagiaan kepada anak-anak yatim serta masyarakat di lingkungan sekitar.


“Kegiatan ini murni dari hati, tulus dan ikhlas. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya anak-anak yatim. Tidak ada tujuan lain, semata-mata kami berharap mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ujar Bang Yandi Portal.


Ia menambahkan, kepedulian KBNH tidak hanya ditujukan kepada satu wilayah, tetapi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di empat kecamatan, yakni Jawilan, Pamarayan, Bandung, dan Cikande.


Bang Yandi Portal yang juga  anggota polri aktif yang berdinas sebagai anggota Kepolisian di Polda Banten, menegaskan bahwa keberadaan KBNH di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif serta mempererat tali silaturahmi.


“Bagi kami, paguyuban bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga harus bisa memberikan manfaat. Semoga apa yang kami lakukan hari ini bisa menjadi amal kebaikan dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta masyarakat,” ungkapnya.


Momentum anniversary ke-3 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersamaan akan memiliki arti yang lebih besar ketika diwujudkan dalam bentuk kepedulian dan aksi nyata.


Melalui kegiatan berbagi tersebut, KBNH berharap semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan persaudaraan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.


Tiga tahun KBNH berdiri bukan hanya tentang perjalanan sebuah paguyuban, tetapi tentang bagaimana kebersamaan dapat menjadi kekuatan untuk berbagi, peduli, dan memberikan manfaat bagi sesama.


Dengan semangat “berbagi dengan ikhlas, mempererat silaturahmi, dan mengharap ridho Allah SWT”, KBNH berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat dan menebarkan kebaikan di lingkungan sekitar.

 *Diduga Ada Kepentingan Lain, Ketum PCS Ujang Supriatna Di Isukan Sudah Tidak Menjabat Ini Kata Agus Subrata*

By On Minggu, September 06, 2026





SERANG |- Diduga Adanya Kepentingan Lain dan Ketidak Sukaan Terhadap Ketum Cikoja "Ujang Supriatna" Kini Pormasi Cikoja Serang di obok-obok serta dibuat isu atau tuduhan yang tidak benar.


Isu yang dimainkan oleh orang yang tidak suka dengan Ketum PCS "Ujang Supriatna", Dengan dugaan menggelapkan uang dan sapi qurban. Sabtu, 5 September 2026.


Ketum PCS Ujang Supriatna memberikan klarifikasi bahwa isu menggelapkan itu tidak benar dan saya sebagai Ketum PCS akan mengundang seluruh ketua-ketua ormas yang tergabung didalam Forum Cikoja.


"Tujuan saya ingin mengundang ketua-ketua ormas agar konflik tuduhan tersebut menjadi clear dan tidak liar,"ucapnya.


Selain Tuduhan tersebut, Ketum PCS Ujang Supriatna juga di isukan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum PCS.


Isu Tersebut Dibantah oleh Agus Subrata yang menjabat selaku ketua LMP Kabupaten Serang sekaligus Dan korlap PCS.


Agus Subrata mengatakan, Ketum PCS Masih sah di Pimpin oleh Ujang Supriatna, sebab isu yang dimainkan oleh orang tersebut masih belum terbukti kebenarannya.


"Kalau memang mau di gantikan harus melalui mekanisme yang baik dan benar, jangan dengan cara kampungan seperti ini, kaya tidak pernah berorganisasi saja", jelasnya.


Tak hanya Agus Subrata, bantahan tersebut juga datang dari Rusli Gondrong yang notabene sebagai tokoh awal terbentuknya PCS "Pormasi Cikoja Serang".


Rusli Gondrong menegaskan ketum PCS Masih Di Nahkodai oleh Ujang Supriatna, jikalau memang harus ada pergantian ketum, harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan yang ada.


"cara-cara seperti ini kan tidak benar, dan tidak sesuai aturan yang berlaku, saran saya para Ketua-ketua ormas yang ada di Pormasi Cikoja Serang kumpul duduk bareng cari solusi gimana baiknya jangan mudah di Provokasi sama isu-isu yang tidak benar,"Pungkasnya.

Penulis :Red

Gerak Cepat Personil Polsek Kopo Padamkan Kebakaran Lahan Persawahan di Nyompok.

By On Sabtu, September 05, 2026

Kab, Serang xbintangindo.com

Kebakaran terjadi di lahan kosong persawahan yang telah mengering di Kampung Cileget, RT 01/02, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Mengetahui adanya kebakaran tersebut, personel Polsek Kopo, Polres Serang, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan bersama warga sekitar.


Petugas kepolisian bersama masyarakat melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Berkat kesigapan petugas dan warga, api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga situasi di lokasi kembali aman dan terkendali.


Dalam peristiwa tersebut, lahan yang terbakar merupakan area persawahan kosong dalam kondisi kering. Tidak terdapat korban jiwa maupun laporan adanya korban luka akibat kejadian tersebut.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui personel di lapangan memastikan situasi pasca kebakaran dalam keadaan aman. Petugas juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.


Sementara itu, penyebab kebakaran hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan terkait awal mula terjadinya kebakaran.


Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon, SH mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada lahan persawahan atau lahan kosong yang kondisinya kering. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


Dengan respons cepat anggota kepolisian bersama masyarakat, kebakaran tersebut berhasil ditangani sebelum meluas ke area lainnya.

DIDUGA ANIAYA DRIVER MAXIM DI KETILENG, OKNUM VENDOR PROYEK DISEBUT ANCAM SITA MOBIL

By On Sabtu, September 05, 2026

 

CILEGON — Dugaan arogansi hingga penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Bukan hanya dugaan kekerasan yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya dugaani intimidasi berupa ancaman mengambil atau menyita kendaraan yang digunakan sang driver untuk mencari nafkah.


Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.


Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.


Namun ada satu pertanyaan yang kini menggelitik publik:


Jika benar terjadi ancaman penyitaan kendaraan, dari mana datangnya kewenangan tersebut?


BUKAN CUMA DIDUGA ANIAYA, ANCAM SITA MOBIL JADI PERTANYAAN BESAR


Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat intimidasi berupa ancaman menyita kendaraan milik driver.


Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan barang pajangan.


Kendaraan adalah alat kerja. Dari situlah dapur keluarga bisa tetap mengepul.


Karena itu, dugaan ancaman mengambil kendaraan bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sekadar cekcok di lapangan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana:


Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?


Apakah seseorang yang bekerja di lokasi proyek memiliki kewenangan tersebut?


Apakah status sebagai pekerja, pelaksana atau bagian dari vendor dapat dijadikan dasar untuk mengambil kendaraan orang lain?


Atau jangan-jangan muncul anggapan bahwa karena berada di lingkungan proyek, seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar dibanding masyarakat biasa?


Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.


Sebab jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara driver dengan individu tertentu. Ini menyangkut batas kewenangan dan bagaimana masyarakat diperlakukan di sekitar proyek pemerintah.


PUNYA PROYEK BUKAN BERARTI PUNYA KEKUASAAN ATAS WARGA


Keberadaan proyek pemerintah memang membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.


Namun, pengaturan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.


Jika driver dianggap memasuki area yang tidak diperbolehkan, tegur.


Jika ada aturan akses, jelaskan.


Jika terjadi pelanggaran, tempuh prosedur.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan ancaman.

Dan bukan dengan membuat warga merasa seolah-olah sedang berhadapan dengan penguasa wilayah.


Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.


Proyek pemerintah bukan kerajaan pribadi.


Vendor bekerja berdasarkan kontrak dan aturan. Bukan berdasarkan kekuasaan.


Jangan sampai posisi sebagai pelaksana proyek justru disalahartikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.


DRIVER SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGAPA JUSTRU DIDUGA BERUJUNG KEKERASAN?


Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver saat kejadian.


Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi.


Artinya, pada saat itu ia sedang bekerja.


Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, semestinya tersedia cara yang jauh lebih beradab untuk menyelesaikannya.


Masyarakat tentu bisa memahami apabila kawasan proyek memiliki batas akses.


Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk bertindak kasar.


Kalau setiap pelanggaran akses dibalas dengan ancaman dan dugaan kekerasan, lalu untuk apa aturan dibuat?


Aturan seharusnya menciptakan ketertiban.


Bukan menciptakan ketakutan.


ARIS PILIH JALUR HUKUM, BUKAN JALUR KEKERASAN


Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari keributan.


Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.


“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”


Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi semestinya menjadi pilihan pertama.


“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”


Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.


Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.


“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”


SIAPA VENDORNYA? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?


Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, maka publik berhak meminta penjelasan.


Bukan untuk menghakimi.


Tetapi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita sepihak di lapangan.


Sejumlah pertanyaan layak dijawab:


Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?


Apa posisi orang yang diduga terlibat?


Apakah yang bersangkutan pekerja, pengawas atau pelaksana lapangan?


Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?


Apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan?


Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan?


Apakah ancaman tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan perusahaan?


Publik berhak mendapatkan kejelasan.


Sebab jangan sampai tindakan satu orang kemudian mencoreng nama perusahaan, vendor, bahkan proyek pemerintah secara keseluruhan.


PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT


Sorotan terhadap perkara tersebut muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.


Data yang disebutkan mencatat:


Pagu: Rp100.080.000


HPS: Rp100.034.271,41


Sumber dana: APBD 2026


Metode: Pengadaan Langsung


Jenis pekerjaan: Konstruksi


Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman


Peserta non-tender: 1 peserta


Status: Paket selesai


Namun demikian, data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pengadaan ataupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.


Keterkaitan antara paket pekerjaan dengan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak terkait, saksi, dokumen, rekaman maupun alat bukti lainnya.


Karena itu, siapa vendor yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan kekerasan mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.


DINAS PERKIM JANGAN DIAM SAJA


Apabila aparat penegak hukum nantinya memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan penjelasan.


Klarifikasi bukan berarti intervensi terhadap proses hukum.


Justru sebaliknya, klarifikasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa pihak-pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan.


Jangan sampai pemerintah hadir saat proyek akan dikerjakan, hadir saat pekerjaan dilaporkan selesai, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan dugaan perlakuan buruk di lapangan, semua pihak justru memilih diam.


Proyek boleh selesai. Anggaran boleh terserap. Tetapi rasa aman masyarakat juga harus dijaga.


Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik.


POLISI DIMINTA JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


Kini proses hukum menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.


Jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan sesuai ketentuan.


Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.


Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang berkaitan dengan proyek, perusahaan atau kepentingan tertentu.


Driver tetap warga negara.


Pekerja vendor juga warga negara.


Dan siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.


Hukum harus berdiri berdasarkan bukti.


Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan proyek.

Bukan berdasarkan perusahaan.

Dan bukan berdasarkan kedekatan.


ARIS APRESIASI PELAYANAN HUMANIS POLDA BANTEN


Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.


Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”


Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.


“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”


Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk memberikan rasa aman.


Kini harapannya sederhana:


Pelayanan yang humanis harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan objektif.


HUMANIS SAAT MELAYANI, TEGAS SAAT MENEGAKKAN HUKUM


Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini memasuki proses hukum.


Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman mengambil kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.


Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.


Namun satu hal patut ditegaskan:


Proyek pemerintah bukan tiket untuk menjadi penguasa atas masyarakat.


Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.


Jika ada aturan, tegakkan.


Jika ada pelanggaran, proses.


Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan intimidasi.

Bukan dengan ancaman mengambil kendaraan warga.


Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri.


Pembangunan juga harus diukur dari apakah masyarakat merasa aman ketika berada di sekitar proyek pemerintah.


Dan jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius:


Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang rakyat justru diduga membuat rakyat merasa terintimidasi?


Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.


“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”

Kini publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah dugaan tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap seperti banyak persoalan di lapangan lainnya?w

20 Tahun Warga Kp. Cipari Desa Cempaka Kec. Cisoka Belum Merasakan Pembangunan Jalan Layak dan Nyaman

By On Jumat, September 04, 2026




Kab. Tangerang - xbintangindo.com --

Sudah menunggu Selama 20 tahun jalan di wilayah nya tak kunjung mendapatkan pembangunan yang layak dan nyaman, Beberapa Masyarakat/warga Kp Cipari desa Cempaka Cisoka protes akibat jalan yang setiap hari dilalui rusak parah, hampir dua puluh tahun masyarakat menahan sabar berbagi upaya telah dilakukan seperti melaporkan ke desa, dan mempiralkan lewat medsos agar bupati mendengar dan menindak lanjuti akan tetapi semua itu sia sia, warga sudah merasa bosan dengan orang yang datang dari pemerintah hanya mengukur, mendokumentasikan akan tetapi tidak ada tindak lanjut, pantauan awak media saat langsung menginjau lokasi beberapa warga datang mengeluh, selain di Kp Cipari di wilayah Kec Cisoka masih ada beberapa titik jalan rusak lainnya seperti di Kp Situgabug Desa Cempaka Dan Kp  Nagrog Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kab Tangerang Banten, Jumat (4/9/2026)


Menurut warga kenapa jalan di depan cisoka - cangkudu masih bagus dibongkar akan tetapi jalan di perkampung rusak dibiarkan menurut warga itu tidak adil 


" Udah ada 20 tahun belum diperbaiki perbaiki yang datang ada sempat di ukur pula cuma pas penurunan barang kenapa pihak lain yang dibanun dan yang disini masih tetap begini jadi dialihkan terus didepan jalan arah Cangkudu jalan masih bagus dibolong bolongin dibongkar kenapa yang rusak disini gak dibenerin, disini kalo hujan air dari comberan naik bikin banjir ," Kata Santi dalam wawancaranya yang didampingi oleh neng dan suami Mahmud Selaku warga sekitar yang mengeluhkan kerusakan jalan diwilayahnya, Jumat (4/9/2026).


Santi memohon pada Pemerintah baik itu kepala desa cempaka, kepala desa Sukatani, camat Cisoka, bupati Tangerang dan gubernur Banten agar jalan tersebut segera di perbaiki 


" Kami memohon agar pemerintah bisa segera memperbaiki jalan ini karena sudah terlalu lama rusak tak kunjung ada perbaikan," Tambahnya.

Red xbi*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *