Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Tindaklanjuti Informasi, Polda Banten Gerebek Lokasi Sabung Ayam dikampung Cirongge Desa Cigoong Walantaka*

By On Minggu, Maret 29, 2026





Serang - Menindaklanjuti pemberitaan terkait “Judi Sabung Ayam di Walantaka”, Polda Banten melakukan penggerebekan di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan penggerebekan di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pada Sabtu 28 Maret sekira pukul 18.30 WIB, Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan, sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat," jelas Kombes Pol Maruli pada Minggu (29/03). 


"Namun, pada saat Tim Resmob tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat. Meski demikian, guna mengantisipasi potensi adanya kegiatan serupa, kami tetap melakukan pemasangan garis Polisi di area yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas tersebut," lanjut Kabidhumas Polda Banten. 


Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. 

Warga Citeras Curi Motor Vario di Binong dikejar oleh Pemiliknya Tertangkap di Desa Pamarayan- Serang

By On Minggu, Maret 29, 2026








Pelaku curanmor babak belur 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Warga Citeras Mencuri kendaraan bermotor jenis Honda Vario di kampung Bengkalok desa Binong kecamatan Pamarayan kabupaten Serang Banten, naas ketika membawa kabur motor diketahui oleh Pemiliknya dan dikejar hingga tertangkap lokasi hajatan warga di Desa Pamarayan- Serang, akibat teriakan pemilik motor spontan warga yang berada di lokasi menghakimi hingga pelaku babak belur. Minggu, 29/03/26.







Tampak puluhan warga Desa Pamarayan- kerumuni pelaku curanmor yang sudah tak berdaya.

Menurut saksi mata dilokasi tertangkapnya pelaku pencurian motor menjelaskan jika pelaku kabur ke arah yang salah.

Pelaku 

" Terdengar dari kejauhan seseorang berteriak maling ..maling..cegat pak, berhentikan pak, itu maling bawa motor saya, spontan kerumunan warga yang sedang berada di tempat hajatan memberhentikan motor yang dibawa pelaku, yang mengaku pemiliknya langsung memberikan bogem mentah kepada pelaku, spontan massa yang lainnya ikut menghakimi pelaku hingga babak belur." Jelas saksi mata.


Lanjut warga Desa Pamarayan- lainnya mengatakan," informasinya jika maling motor tersebut mencuri motor tetangga di kampung Bengkalok desa Binong Pamarayan, pelaku kabur membawa motor milik korban, mungkin pelaku tak tau jalan, pelaku masuk ke jalan dimana jalan yang dilalui pelaku tertutup untuk hajatan warga, naas pelaku berhenti dan dihakimi massa hingga babak belur." Ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.


" Diketahui pelaku curanmor warga Citeras, kini pelaku curanmor sudah diamankan pihak kepolisian Polsek Pamarayan Polres Serang. " Kata warga.


Karena dalam proses pengembangan kasus pelaku curanmor, pihak Polsek Pamarayan belum dapat dikonfirmasi wartawan.

A. Bewok xbi//.*



Nekat Menjual Miras Berkedok Toko Jamu Tanpa izin Edar, Kini Toko miras di Cikande Asem disidak Polsek Cikande

By On Minggu, Maret 29, 2026





Kab. Serang-, xbintangindo.com --

Penjual miras berkedok Warung jamu di Jl. Raya Serang, Cikande, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Dekat B.Design (Kaca Film & Cutting Sticker), adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol diwilayah kecamatan Cikande, diduga tidak kantongi izin edar.kini toko yang menjual miras tersebut disidak jajaran Polsek Cikande, beberapa botol miras di amankan. Sabtu, 28/03/26.


Dalam mencegah dampak sosial, kriminalitas, dan kesehatan, melalui peraturan seperti Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Pemerintah membatasi usia konsumen (minimal 21 tahun), lokasi penjualan, serta memberlakukan sanksi bagi penjualan ilegal.


Dilokasi, Penjual berinisial Arif membenarkan jika dirinya menjual miras tak kantongi izin resmi, "Mana ada ijin nya bang, Percuma ada ijinnya juga, tetep aja kita kena razia juga, Kalau Urusan Kordinasi itu urusan Bapak saya, karna bapak saya bosnya", jelasnya.


"Minuman yang di jual ini berbagai merek, sejenis Anggur merah, Anggur putih, cap orang tua, bir hitam & putih, sampai merek lain Captain Morgan, Atlas, dan wiski juga lainnya." Ujar Arif.


Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via aplikasi WhatsApp mengatakan, "Terimakasih atas informasi nya, Kalau kenal dengan saya mungkin wajar, Saya tidak pernah menutup perkenalan dengan siapapun bang, Lain kali aja sekarang kita lagi konsen pam arus balik dulu, Nanti kita cek ke lokasi", Ucapnya.


Lanjut AKP. Tatang SH. " Kami sudah sidak ke lokasi, toko yang menjual miras di Cikande asem, puluhan botol miras sudah kita amankan dan menjadi barang bukti." Sambung Kapolsek.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM angkat bicara, "Sebenarnya Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin itu sudah diatur ketat dalam KUHP dan Peraturan Daerah (Perda), dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda puluhan juta rupiah", Tuturnya.


Rikka pun menambahkan, "Secara nasional, Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pemidanaan bagi yang memabukkan orang lain. Pelaku yang menjual/memberi miras kepada orang yang sudah mabuk atau kepada anak terancam penjara hingga 2 tahun (ayat 1-2). Pemaksaan minum alkohol diancam penjara 3 tahun (ayat 3), dan lebih berat jika mengakibatkan luka/mati (ayat 4)", tutupnya.

Vino xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil Setelah Lebaran Idul Fitri

By On Sabtu, Maret 28, 2026





Cilegon //  – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar kelapa kota cilegon, sabtu (28/03/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Bayu Mandala, pemilik penanggung jawab : Sdr. Bayu, di pasar kelapa kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern Toko Bayu Mandala.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Bayu

3. Nomor HP -

4. Alamat pasar kelapa kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Beras medium

- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.

2. Telor ayam

- Harga jual di lapangan Rp.32.000,-


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

By On Sabtu, Maret 28, 2026




KAB. SERANG – Aksi dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Korbannya adalah Suarta, anggota ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), beserta anak kandungnya.


Peristiwa nahas tersebut berlangsung di kediaman korban yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu malam (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyerangan brutal ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait urusan pelunasan utang piutang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma.


Menanggapi insiden yang menimpa anggotanya, Ketua KKPMP Provinsi Banten, Jeri Kaspor, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan anarkis yang mencederai rasa aman warga tersebut.


"Kami mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serang, untuk segera memproses dan menangkap pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran," ujar Jeri tegas saat dikonfirmasi pada Jumat (27/03/2026).


Jeri menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Menurutnya, segala bentuk sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik atau prosedur hukum yang berlaku.


"Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Kalau ada persoalan, mari dibicarakan lewat musyawarah, pasti ada jalan atau solusinya. Jangan arogan dan langsung bertindak anarkis," sambungnya. 


Keluarga besar KKPMP kini menaruh harapan besar pada kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dan eksekutor di balik pengeroyokan ini. Mereka mendesak agar para pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.


"Kami mendesak Polres Serang untuk segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutup Jeri.


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan atas kasus tersebut.

Wilayah Kibin Serang Darurat Miras, Sidak Satpol PP disinyalir "Hanya Pencitraan"

By On Sabtu, Maret 28, 2026




Kab. Serang, xbintangindo.com ---

Berjamurnya penjualan minuman keras (Miras) jenis Anggur Kolessom, anggur merah dan lainnya di toko-toko berkedok penjualan jamu di wilayah kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten.


"Namun yang lebih digandrungi para kawula muda yaitu miras jenis "Tuak" selain isinya banyak harganya murah bisa terjangkau oleh dompet pembelinya dalam 1 liter dijual dengan harga Rp. 10.000,-" ujar Udin pelanggan miras tuak yang dijual di jalan Raya Jakarta - Serang depan SPBU gorda Kibin.








Foto : warung-warung Tuak didepan SPBU gorda Kibin.

Lanjut Udin,"sebelum kenal tuak saya biasa minum anggur merah beli di toko jamu wilayah Tambak Kibin, setelah kenal tuak setiap hari saya beli di warung depan SPBU gorda Kibin, harganya murah cuma Rp. 10.000,- rame banget pak kalau malam yang beli tuak di warung - warung tuak depan SPBU gorda." Jelas Udin.jumat 27/03/26.


Informasi yang beredar jika belum lama ini warung-warung yang menjual Tuak lokasi depan SPBU gorda Kibin disidak Satpol-PP kecamatan Kibin dan pemerintah daerah kabupaten Serang pada Jumat siang (27/03/26) namun pada malam harinya warung-warung Tuak tersebut tetap buka berjualan kembali melayani pembeli, diduga sidak dari Satpol-PP kecamatan Kibin dan pemerintah daerah kabupaten Serang"hanya pencitraan". Ujar Ansori aktivis senior provinsi Banten.


Sampai berita ini disiarkan pihak pemerintah kecamatan Kibin dan kabupaten Serang  Satpol-PP belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*




 *Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap*

By On Jumat, Maret 27, 2026






Surabaya, - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 


Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 


Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 


Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 


Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 


Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 


Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum


Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 


Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 


Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 


Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 


Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 


Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 


“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”


Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 


Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 


Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 


Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Jumat, Maret 27, 2026

 





CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar baru kranggot kota cilegon, jumat (27/03/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Mitra sayur, pemilik penanggung jawab : Sdr. Iman, di pasar baru kranggot kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern TOKO mitra sayur.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Iman

3. Nomor HP -

4. Alamat pasar kelapa kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Cabe merah kriting

- Harga jual di lapangan Rp. 40.000/ Kg.

2. Cabe rawit merah 

- Harga jual di lapangan Rp.75.000,-


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

 *Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power*    Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

By On Jumat, Maret 27, 2026

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan. 


Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. 


Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 


Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya: 


1. Perbuatan memaksa seseorang;


2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;


3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum. 


Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum. 


Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta. 


Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu. 


Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan. 


Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum. 


Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan. 


"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” 


Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum


Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan. 


Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan. 


Dan pada akhirnya, _Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat._

Penulis adalah seorang Advokat.

Sepak Bola Meriahkan Halal bihalal di Desa Cilograng Lebak

By On Jumat, Maret 27, 2026




Cilograng Lebak–  xbintangindo.com --

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Desa Cilograng menggelar turnamen sepak bola antar kampung yang berlangsung meriah di lapangan desa, Jumat 27/3/2026.






Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara halalbihalal yang rutin digelar setiap tahun, dengan melibatkan puluhan tim dari berbagai wilayah di Desa Cilograng dan sekitarnya.






Kepala Desa, Cilograng Utom dalam sambutannya menyampaikan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana memperkuat kebersamaan masyarakat.









“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kekompakan warga serta menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ujarnya.


Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Ratusan penonton memadati area lapangan untuk menyaksikan pertandingan pembuka yang berlangsung sengit namun tetap menjunjung tinggi fair play.


Selain pertandingan sepak bola, panitia juga menyiapkan berbagai hiburan rakyat  yang turut meramaikan suasana.


Ketua panitia pelaksana Muhendar menambahkan, turnamen ini direncanakan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan sistem gugur hingga babak final.

“Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan yang lebih besar dan mampu melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola dari Desa Cilograng,” katanya.


Dengan digelarnya turnamen ini, diharapkan hubungan antarwarga semakin erat serta mampu menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat pasca perayaan IdulFitri." Pungkasnya.( Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *