Keberadaan Konsultan Supervisi PT Vitraha Consindotama Kso Dan PT IIK Pada Proyek Rp 58 M, Diduga Hasil Konspirasi Bukan Hasil Tender Murni
On Sabtu, November 22, 2025
SERANG - xbintangindo.com --
Menindaklanjuti informasi terhadap isu yang yang berkembang di tengah masyarakat tentang keberadaan konsultan supervisi PT Vitraha Consindotama Kso pada proyek senilai Rp 58 Milyar, Diduga terjadi adanya pelanggaran administrasi pada kelengkapan dokumentasi yang sudah Kadaluarsa Ketika Ikut tender
Eli Jaro Ketua DPP Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, menyampaikan keprihatinannya Banten dalam ambang kondisional dari kejahatan laten
Banten darurat, selogan "Brantas KKN" jadi amanah tugas dengan selalu menyuarakan bersama masyarakat peduli bahwa Banten harus terbebas dari korupsi
" Kami bersama masyarakat peduli akan terus menyuarakan Banten harus terbebas dari KKN "
Mencium bau KKN pada proses tender supervisi (pengawasan) kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur tentang praktik curang dugaan pelanggaran yang secara hukum cacat administrasi
"Setelah di cermati, kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum administrasi, mencium ada praktik curang dalam proses tender konsultan supervisi yang dimenangkan oleh PT Vitraha Consindotama Kso dengan cara curang," kata Eli Jaro Sabtu (22/11/2025)
Eli Jaro menjelaskan, yang menjadi kejanggalan - kejanggalan akan ketidak laikan dan bukan hasil tender murni pertama bermula pada saat proses tender dari tanggal 12 Januari - 27 Maret 2025,
Di ketahui dengan kode 10009310000 nama tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur telah terdaftar
Sebagai ketentuan persyaratan Kualifikasi/Administrasi/Legalitas, peserta lelang di wajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu dengan Kualifikasi Usaha Besar dan serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020.
"Di sini kami temukan kejanggalan, pada saat mengikuti proses tender, kelengkapan persyaratan kualifikasi/administrasi/legalitas PT Vitraha Consindotama sebagian syarat inti diduga sudah kadaluarsa "
Selanjutnya menambahkan, kejanggalan lainnya masih terhadap pelanggaran yang secara administrasi cacat hukum dugaan adanya persekongkolan yang terjadi dilokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung dengan nilai Rp 58.762.951.400,- ialah keberadaan PT Inakko Internasional Konsulindo (IIK)
Dimana perusahaan yang beralamat di Jl. Kramat Sentiong No. 46, Jakarta Pusat, pada saat proses tender yang di ikuti 51 peserta PT IIK berada diurutan ke 40 dan tidak melakukan harga penawaran secara ajaib ditetapkan sebagai konsultan supervisi kedua setelah PT Vitraha Consindotama
" bila panitia tender sudah tidak jujur dalam proses tender konsultan supervisi meski telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apa hal seperti ini tetap di biarkan atau menunggu hukum alam ?"
Masih kata Eli Jaro, bila mengacu pada ketentuan yang di berlakukan, panitia tender semestinya lebih mengedepankan prinsip-prinsip umum tidak keberpihakan, dengan berpedoman selalu perhatikan saat tender akan transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.
" Mengenai adanya dugaan KKN dalam proses tender konsultan supervisi ini, bukti dokumen menjadi satu bundel dalam surat laporan pengaduan kami kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten agar dapat di tindak lanjuti, tembusan Gubenur Banten serta Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Provinsi Banten agar di hentikannya pembayaran karena awalnya sudah salah " imbuhnya.(Kurniawan/Tim)













