On Jumat, Agustus 14, 2026
Serang, pabrik kerupuk yang berada di kampung kuaron lapangan RT 05 RW 01 Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, di duga belum mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Keberadaan pabrik kerupuk dengan merk Hegar sudah beroperasi kurang lebih 30 tahun lamanya, sebelumnya pabrik tersebut di kelola oleh Pak Encu Samsu namun sekarang pengelolaan beralih tangan yang di percayakan kepada pak Mahdi
Alasan perlunya izin kesehatan makanan dari BPOM, mengingat kerupuk Hegar yang sudah kondisinya melempem masih di kemas kembali dengan cara pengopenan lalu di jual kembali
Menurut beberapa sumber, Arianto sebagai masyarakat peduli kuliner, nengomentari mengenai makanan yang sudah mengalami masa perubahan bentuk, rasa, dan hilang sipat kerenyahan, itu tidak lagi dapat di konsumsi
" Sebaiknya kerupuk yang di konsumsi dalam kondisi masih renyah tidak dalam kondisi melempen, apabila kerupuk telah mengalami perubahan terhadap bentuk dan rasa maka kerupuk tersebut sudah jadi limbah makanan '
Masih menurut sumber Arianto, bila masih ada pabrik pembuatan kerupuk atau pedagang yang memanfaat limbah kerupuknya untuk di kembalikan menjadi renyah lagi itu sama halnya kejahatan kesehatan
" Ini perlu adanya pengawasan dari pihak BPOM untuk di lakukan sidak apa bila di temukan adanya perbuatan curang maka usaha nya wajib di hentikan sementara waktu " jelasnya
Lebih miris lagi kerupuk milik Mahdi dengan merk HEGAR belum mendapatkan logo HALAL artinya kerupuk tersebut tidak layak untuk di pasarkan apa lagi di konsumsi
Dan apa bila pengusahanya masih membandel tidak mematuhi ketentuan aturan yang telah di berlakukan maka sudah sepatutnya untuk di tindak " ucapnya (WAN)







.jpg)


