PT. NETCOM Pasang Tiang internet diwilayah Desa Singamerta Ciruas Serang diduga Tak Kantongi izin Resmi
On Sabtu, Juli 25, 2026
Foto : Beberapa tiang internet yang sudah terpasang di wilayah desa Singamerta oleh provider PT. Netcom.
Kab. Serang, xbintangindo.com --
Maraknya pengusaha jaringan internet (wifi) yang belum mengantongi izin usaha yang resmi dari Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) daerah maupun pusat terus melenggang santai dalam menjalankan usahanya. Pasalnya usaha jaringan internet keuntungannya sangat menggiurkan dan mereka para pengusaha merasa nyaman dan tenang menjalankan aktivitas nya, karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat Jumat 24 juli 2026.
Menurut Aktivis kabupaten Serang Abdul Hafidz SH, jelas pemilik usaha provider jaringan internet yang dikenal saat ini (wifi) usaha tersebut pengusaha nya harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat melalui Diskominfo kabupaten/kota lalu provinsi sampai ke kementerian Kominfo. Jika mereka tidak mengantongi izin resmi tersebut berarti mereka usahanya tidak membayar pajak ke daerah maupun ke negara, hal tersebut usahanya dapat dikategorikan usaha ilegal karena dan merugikan negara. " Ujar Abdul Hafidz SH yang juga seorang pengacara muda berani.
Lanjut Hafidz, " Saya sarankan jika masyarakat melihat, menemukan kegiatan beberapa orang sedang melakukan aktifitas memasang tiang internet atau memasang kabel jaringan internet jangan takut tanyakan kegiatannya dan perizinan nya yang sudah dibuatnya, jika kegiatan tersebut mereka tidak mengantongi izin resmi lebih baik dihentikan sementara laporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan terdekat agar ditindak tegas. " Kata Hafidz.
" Kalau tidak ada izin, jelas pengusaha jaringan internet wifi tersebut ilegal berarti tidak membayar pajak, tidak memberikan kontribusi kepada negara." Tuturnya.
Perlu diketahui PT. NETCOM saat ini sedang melakukan aktifitas memasang tiang internet yang konon katanya sebanyak 80 tiang diwilayah Desa Singamerta kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten.
Saat dikonfirmasi pengawas lapangan mengakui sudah ada izin dari Kepala desa setempat yaitu Desa Singamerta.
Red xbi//.*




.jpg)




.jpg)



