Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjaga Lapak Solar Bos Jhon dan Bos Alex Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On Sabtu, September 26, 2026






Karikatur.

SERANG — xbintangindo.com --

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di jalur JLS.






Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex.


PERWAST menilai dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.


Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut.


“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar, 26 September 2026.


Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan.


“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.


PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten.


Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST)

Terlalu...!" Bripda DH Anggota Polisi Polda Banten di Keroyok 7 polisi Polda Banten di MaPolda Banten Korban Alami luka-luka dan Trauma Berat

By On Sabtu, September 26, 2026








Foto-foto para pelaku dan- Foto-foto Luka-luka korban 

Banten, xbintangindo.com --

Tega...!" 7 orang anggota polisi Polda Banten diduga sering melakukan penganiayaan (pengeroyokan -Red) kepada salah satu anggota polisi Polda Banten inisial Bripda DH (korban) di parkiran belakang Markas Polda Banten (Mapolda Banten).


Dadang keluarga korban menceritakan kejadian penganiayaan yang dialami keponakannya kepada wartawan.


" Saya mendapatkan kabar pada kamis malam (24/09/26) kalau keponakan saya DH (sebagai anggota polisi Polda Banten) tidak masuk dinas di Polda Banten sejak tanggal 22 September 2026, saat itu pihak keluarga mencari keberadaan DH setelah mencari tau ke teman-temannya DH akhirnya diketemukan di rumah temannya saat menjadi santri di pamarayan, ketika melihat kedatangan pihak keluarga DH tampak terlihat pucat dan ketakutan, setelah dibujuk akhirnya DH mau diajak pulang ke rumahnya di Desa Gembor Kecamatan Binuang kabupaten Serang Banten." Ujar Dadang. Jumat 25 September 2026.


Lanjut Dadang, " setelah di rumah ditanya pihak keluarga DH bercerita kejadian yang dialaminya, jika dirinya beberapa bulan lalu sering dianiaya dengan cara dikeroyok oleh teman dan kakak letingnya di berbagai tempat, terakhir penganiayaan pengeroyokan yang dialami DH keponakan saya kejadian di parkiran belakang markas Polda Banten (MaPolda Banten -Red) diduga pelaku pengeroyokan melakukannya setelah menenggak miras, yang saya ceritakan ini, apa yang dikatakan keponakan saya DH kepada keluarga. " tutur Dadang.


Masih dengan Dadang, " 7 anggota polisi Polda Banten yang melakukan penganiayaan dengan cara pengeroyokan tersebut terbilang terlalu... tega... dan tidak berprikemanusiaan, masa temen sendiri satu korp polisi juga dianiaya...!" Saya perwakilan keluarga Besar DH meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten agar segera menindak lanjuti dan memproses secara hukum para pelaku penganiayaan DH, yang keluarga ketahui DH itu orangnya pendiam dan tidak punya musuh dan tidak pernah menyakiti orang lain." Kata Dadang.


Sampai berita ini disiarkan DH sebagai korban dan para pelaku penganiayaan pengeroyokan terhadap korban belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Polsek Cikande Respon Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Serang – Jakarta

By On Jumat, September 25, 2026





SERANG – Personel Polsek Cikande bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait musibah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di wilayah Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande (dekat gudang Bulog), pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, serta memprioritaskan evakuasi para korban. Seluruh korban kecelakaan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.


Kapolsek Cikande menyampaikan bahwa penanganan lanjutan atas insiden kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang.


"Benar, sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sesama pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta dekat Bulog, Desa Leuwi Limus. Personel kami langsung merespon cepat ke lokasi untuk mengamankan TKP dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. Untuk penanganan perkara selanjutnya, sudah kami limpahkan ke Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang," ujar Kapolsek Cikande.


Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di jalur Serang – Jakarta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya pada malam hari.

Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang*

By On Jumat, September 25, 2026







Serang — Polda Banten memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Seksual Secara Fisik yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.


Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor BC (PNS Pemkab Tangerang) terhadap terlapor dengan inisial AS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


"Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (25/09). 


*Tahapan Penyelidikan Kepolisian*


Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum sedang menjalankan langkah-langkah penyelidikan teknis guna membuat terang dugaan peristiwa tersebut:

 

- Klarifikasi Pelapor & Saksi: Mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi kunci yang tercantum dalam laporan.


- Pemeriksaan Barang Bukti: Meneliti barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.


- Pemanggilan Terlapor: Menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS, guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.

 

- Pendalaman Potensi Korban Lain: Penyidik akan mendalami dari keterangan pelapor apakah terdapat pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.


"Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tambah Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Gotong Royong Bersama Warga, Polsek Carenang Bangun Jembatan Merah Putih

By On Jumat, September 25, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang Polres Serang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit dan masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong pembangunan Jembatan Merah Putih di Kampung Onjong RT 35/05, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (25/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH, dan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari personel Polsek Carenang, personel Polsek Tanara, unsur Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit, Trantib, para ketua RT/RW serta warga setempat.


Sebelum kegiatan dimulai, dilaksanakan apel bersama sebagai bentuk kesiapan seluruh peserta dalam melaksanakan kerja bakti pembangunan jembatan.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Carenang bersama pemerintah dan masyarakat melaksanakan kerja bakti serta memindahkan material batu ke lokasi pembangunan. 


Selain membantu proses pembangunan, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian dan sinergitas Polri bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi warga.


Warga setempat turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polsek Carenang, atas keterlibatan dalam pembangunan Jembatan Merah Putih.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengatakan, kegiatan gotong royong tersebut merupakan wujud nyata kebersamaan antara Polri, pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta mendukung pembangunan di wilayah hukum Polsek Carenang.


Selain melaksanakan kerja bakti, personel juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di pinggir jalan.


Kegiatan gotong royong selesai sekitar pukul 10.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Dengan Konsisten Edukasi Warga, Polsek Cikande Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk Imbauan Cegah Kebakaran

By On Jumat, September 25, 2026








Kab, Serang xbintangindo.com

Sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi bahaya kebakaran rumah maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Cikande jajaran Polres Serang secara gencar dan berkelanjutan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi serta imbauan pencegahan dini.


Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh personel Polsek Cikande. Selain memberikan sosialisasi tatap muka, personel juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis dan pemukiman warga di wilayah hukum Polsek Cikande, Jumat (25/9/2026).


Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa langkah antisipasi kebakaran membutuhkan edukasi dan konsistensi yang terus-menerus agar masyarakat senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.


"Kami dari Polsek Cikande tidak akan pernah berhenti untuk mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Pemasangan spanduk imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar pesannya sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Dalam spanduk imbauan tersebut, Polsek Cikande menekankan beberapa poin penting keselamatan, di antaranya:


1. Jangan membakar sembarangan: Hindari membakar sampah dan lahan, terutama saat musim kemarau.


2. Periksa instalasi listrik: Pastikan instalasi listrik rumah serta peralatan elektronik selalu dalam keadaan aman.


3. Sediakan alat pemadam api: Siapkan alat pemadam api ringan (APAR) atau alat pemadam darurat di rumah, kantor, dan tempat umum.


4. Waspadai sumber api: Berhati-hati terhadap puntung rokok, kompor, dan korsleting listrik yang dapat menjadi pemicu utama kebakaran.


5. Layanan Darurat Call Center Polri 110: Segera hubungi Call Center 110 jika menemukan potensi bahaya atau keadaan darurat.


Melalui sosialisasi gencar ini, Polsek Cikande berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan nyawa dan harta benda semakin meningkat sehingga lingkungan Cikande tetap aman dan kondusif.

Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

By On Kamis, September 24, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Ciruas langsung melakukan pengecekan ke lokasi aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2026).


Pengecekan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media online terkait aktivitas pengurugan yang disebut mendapat keluhan dari warga dan pihak sekolah di sekitar lokasi.


Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara langsung dan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.


“Setelah adanya informasi yang berkembang, kami langsung melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi. Kami juga meminta keterangan dari pihak terkait agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Kompol Salahuddin.


Dalam pengecekan tersebut, polisi memperoleh keterangan dari Kepala Desa Citerep H. Herman. Menurut keterangan pihak desa, aktivitas pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada pemerintah desa, namun belum terdapat sosialisasi secara khusus kepada masyarakat mengenai rencana maupun peruntukan lahan yang sedang dilakukan pengurugan.


Lokasi pengurugan diketahui berada berdekatan dengan SDN 1 Ciruas serta kawasan permukiman warga, termasuk Perumahan Taman Ciruas Permai dan lingkungan Kampung Kubangawan.


Dari hasil pendalaman sementara, kegiatan tersebut diketahui berkaitan dengan pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai yang dilaksanakan PT Pradipta. Polisi juga masih melakukan pendalaman mengenai peruntukan lahan serta aspek administrasi dan perizinan kegiatan tersebut dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Polsek Ciruas juga telah mengidentifikasi pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan. Namun, saat dilakukan pengecekan, pihak pengembang tidak berada di lokasi sehingga klarifikasi langsung dari pihak pengembang masih diperlukan.


“Untuk aspek perizinan dan peruntukan lahan tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. Polsek Ciruas akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” jelasnya.


Selain melakukan pengecekan terhadap kegiatan pengurugan, Polsek Ciruas juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya aktivitas masyarakat dan keberadaan fasilitas pendidikan yang berada tidak jauh dari lokasi.


Kompol Salahuddin menegaskan, Polsek Ciruas akan terus memonitor perkembangan kegiatan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.


“Prinsipnya kami merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Polsek Carenang Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan, Edukasi Siswa SDN Binuang tentang Bullying dan Kenakalan Remaja.

By On Kamis, September 24, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif, Polsek Carenang melaksanakan Program Polisi Peduli Pendidikan dengan memberikan sosialisasi mengenai bullying dan kenakalan remaja kepada siswa-siswi SDN Binuang, Kamis (24/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di lingkungan SDN Binuang dan dipimpin oleh Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. melalui Kanit Binmas Polsek Carenang.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengawas tingkat sekolah dasar, Kepala SDN Binuang, dewan guru dan staf, serta seluruh siswa-siswi SDN Binuang.


Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas Polsek Carenang memberikan sejumlah arahan dan edukasi kepada para siswa. Para siswa diimbau untuk tekun belajar, menghormati guru, mematuhi peraturan sekolah, serta meningkatkan ketaatan dalam beribadah.


Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk tawuran, balap liar, bullying, serta berbagai bentuk kenakalan remaja.


Materi tentang bullying diberikan sebagai upaya menanamkan kesadaran kepada siswa agar tidak melakukan tindakan perundungan, baik secara fisik maupun verbal. Para siswa juga diajak untuk saling menghargai, menjaga pertemanan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta saling mendukung.


Polsek Carenang berharap kegiatan Program Polisi Peduli Pendidikan tersebut dapat memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga sikap, kedisiplinan, dan menjauhi perilaku negatif.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Kragilan Ungkap Dugaan Penggelapan 25 Unit Angkot Milik PT. Alma Jaya Mandiri

By On Kamis, September 24, 2026

Kab, Serang xbintangindo.com

Jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan 25 unit kendaraan roda empat jenis angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri, yang beralamat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASEP di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tertanggal 21 Agustus 2026.


Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi dari saksi Misri bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh terduga pelaku ASEP dengan cara memotong-motong bodi kendaraan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi Misri dan Romi mendatangi bengkel yang digunakan terduga pelaku. Namun, setibanya di lokasi, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.


Pada Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi kemudian mendatangi sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Akibat kejadian itu, PT Alma Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kragilan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX serta potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.


Saat ini, penyidik Polsek Kragilan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Kragilan, Ilman Robiana, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Cepat Tanggap, Polsek Cikande Mediasi Kesalahpahaman antar Sopir Angkot di Depan PT Nikomas Gemilang

By On Kamis, September 24, 2026





SERANG – Personel Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat meredam potensi konflik antar pengemudi angkutan umum (angkot) di wilayah hukumnya. Tindakan problem solving atau mediasi ini dilakukan menyusul adanya kesalahpahaman antar dua sopir angkot yang nyaris berujung perkelahian di depan PT Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.


Peristiwa tersebut terjadi saat jam bubar karyawan pabrik, di mana arus lalu lintas dan aktivitas warga cukup padat. Beruntung, situasi segera dikendalikan oleh personel Kepolisian sehingga tidak meluas ataupun mengganggu ketertiban umum.


Menindaklanjuti kejadian itu, Kasubsektor Kibin Ipda Edi M. Suryadi bersama anggota Unit Lantas Polsek Cikande Bripka Ade Surapriatna memanggil kedua belah pihak ke pos kepolisian terdekat untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.


Dari hasil mediasi tersebut, kedua sopir angkot sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Keduanya saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan bersama agar kesalahpahaman serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.


Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman serta menjadi penengah (problem solver) yang adil dalam setiap dinamika konflik sosial di lapangan.


"Polri hadir untuk memberikan solusi dan memastikan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diselesaikan secara kondusif melalui musyawarah. Kami mengimbau kepada para pengemudi maupun masyarakat umum untuk tetap mengedepankan kesabaran dan kepala dingin dalam mengendarai kendaraan di jalan raya," ujar Kompol Rudika.


Dengan diselesaikannya kesalahpahaman tersebut, situasi lalu lintas maupun aktivitas di sekitar kawasan industri PT Nikomas Gemilang kembali aman, lancar, dan kondusif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *