Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dansatgas DPD  BPPKB banten DPD provinsi  Banten Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

By On Selasa, Agustus 25, 2026







Dansatgas DPD  BPPKB banten DPD provinsi  Banten Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

Serang, xbintangindo.com --

Dansatgas BPPKB Banten DPD provinsi Banten Abah Rohiman beserta jajaran dan Srikandi mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.






Dalam kesempatannya, dansatgas BPPKB Banten Abah Rohiman menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW.


“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus meneladani akhlak dan ajaran Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya pada Selasa (25/08).


Selanjutnya, Abah Rohiman mengajak seluruh anggota BPPKB Banten DPD provinsi Banten Banten dan masyarakat untuk menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.


“Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Mari kita jadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam setiap langkah kehidupan,” ajaknya.


Diakhir, Abah Rohiman berharap melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW nilai-nilai keteladanan, kedamaian, persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membawa keberkahan serta semakin mempererat silaturahmi dan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup nya.

Cimonk xbi//.*

Warga Kecewa...!" PT. MY Republik.net Provider Tanam Tiang Jaringan WiFi Jalur Desa Blokang Kec. Bandung Kab. Serang  Tanpa izin ke Pemilik Tanah

By On Selasa, Agustus 25, 2026








Kab. Serang, xbintangindo.com --

Pemilik tanah Hj Toah dan Yunah yang beralamat di Kampung Bojong RT 03 RW 01 Desa Blokang kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten merasa kecewa dengan prilaku pelaksana pemasangan tiang internet WiFi di halaman rumahnya yang tanpa izin terlebih dahulu kepadanya. Minggu, 23 Agustus 2026.







Hj. Toah mengeluhkan pemasangan tiang jaringan internet wifi di tanah milik nya tanpa izin terlebih dahulu.


"; saya kaget ketika pulang dari rumah orang tua dan saudara melihat ada beberapa tiang warna hitam baru di tanam dan dicor semen di halaman rumah atau di tanah milik saya, saya tanya ke saudara -saudara saya siapa yang memasang tiang WiFi di halaman rumah saya dan izin ke siapa mereka...?" Saudara-saudara saya semuanya yang dekat dengan rumah saya tidak merasa mengizinkan dan tidak ada orang yang meminta izin untuk pemasangan tiang internet, dikira saudara saya pelaksana yang masang tiang internet sudah izin ke saya jadi dibiarkan oleh saudara saya. Itu infonya pelaksana dari PT. MY Republik.net. " Ucap Hj. Toah kesal.


Lanjut Hj. Toah, " Saya minta dari pihak provider PT. MY Republik.net agar segera membongkar kembali tiang internet yang sudah di pasang di halaman rumah saya di atas tanah milik saya, saya berikan waktu seminggu jika tidak ada itikad baik dari provider PT. MY Republik.net maka tiang-tiang wifi yang tertanam di halaman atau Tanah saya akan saya bongkar atau robohkan." Kata Hj. Toah kecewa.


Begitu pula dikatakan Yunah pemilik tanah yang ditanam tiang internet wifi tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.


" Pokoknya saya tidak mau di atas tanah milik saya terpasang tiang internet WiFi apa lagi ini provider jaringan internet PT. Republik.net nya tidak sopan dan tidak punya etika, orang mah masuk ke wilayah dan tanah milik orang lain itu izin terlebih dahulu jangan main gali dan pasang tiang saja bagaimana jika pemilik tanah nya tidak berkenan atau tidak mengizinkan, maka dari itu saya sama seperti ibu Hj Toah memberikan waktu seminggu kepada provider PT. MY Republik agar segera mencabut kembali tiang-tiang wifi yang tertanam di halaman atau Tanah milik saya dan milik ibu Hj Toah." Tegas Yunah.


" Jika tidak di lakukan oleh PT. MY Republik maka saya dan keluarga akan membongkar kembali tiang -tiang wifi tersebut." Tutur Yunah.


Sampai berita ini disiarkan pihak PT. MY Republik belum dapat dikonfirmasi.

Adi Dosol xbi*

KETUA ORMAS BPPKB banten DPC kota Cilegon Banten Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

By On Selasa, Agustus 25, 2026





KETUA ORMAS BPPKB banten DPC kota Cilegon Banten Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

Serang, xbintangindo.com ---

Ketua ormas BPPKB Banten DPC kota Cilegon h Suhaeni beserta jajaran dan Srikandi mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.


Dalam kesempatannya, ketua ormas BPPKB Banten h Suhaemi menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW.


“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus meneladani akhlak dan ajaran Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya pada Selasa (25/08).


Selanjutnya, h Suhaemi mengajak seluruh anggota BPPKB Banten DPC kota Cilegon Banten dan masyarakat untuk menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.


“Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Mari kita jadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam setiap langkah kehidupan,” ajaknya.


Diakhir, h Suhaemi berharap melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW nilai-nilai keteladanan, kedamaian, persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membawa keberkahan serta semakin mempererat silaturahmi dan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup nya.

Cimonk xbi*

KAPOLSEK PASAR KEMIS Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

By On Selasa, Agustus 25, 2026





Serang, xbintangindo.com.--

Kapolsek pasar Kemis AKP Khumaidi SH beserta jajarannya  mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.


Dalam kesempatannya, Kapolsek pasar Kemis AKP Khumaidi SH menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW.


“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus meneladani akhlak dan ajaran Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya pada Selasa (25/08).


Selanjutnya, AKP Khumaidi mengajak seluruh jajaran nya Polsek pasar Kemis  dan masyarakat untuk menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.


“Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Mari kita jadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam setiap langkah kehidupan,” ajaknya.


Diakhir, AKP Khumaidi SH berharap melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW nilai-nilai keteladanan, kedamaian, persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membawa keberkahan serta semakin mempererat silaturahmi dan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup nya.

Cimong xbi*

 *TANGGAPAN ALIANSI PEDULI BANTEN, PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*

By On Senin, Agustus 24, 2026





TANGERANG, BANTEN — Aliansi Peduli Banten memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang melakukan rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka dan secara langsung ditinjau oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.


Berdasarkan pemberitaan terbaru Pemerintah Kabupaten Tangerang, ruas Jalan Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer, dengan kerusakan sekitar 1,581 kilometer. Pemerintah daerah melakukan rekonstruksi sepanjang 1,380 kilometer melalui dua segmen dengan total anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp12.117.354.000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.


Aliansi Peduli Banten mendukung pembangunan tersebut.


Namun, Aliansi juga ingin menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan tidak berarti menghentikan fungsi kontrol sosial masyarakat.


PERTANYAAN ALIANSI BELUM DIJAWAB


Sebelumnya, Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan sejumlah pertanyaan publik melalui pemberitaan mengenai proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka.


Dalam pemberitaan tersebut, Aliansi mempertanyakan antara lain data tender, HPS, nilai kontrak, kronologi proses pengadaan, dokumen perencanaan, pelaksana pekerjaan, pengawasan serta pelaksanaan fisik di lapangan.


Sampai munculnya pemberitaan terbaru mengenai kunjungan Bupati Tangerang ke lokasi, Aliansi Peduli Banten belum memperoleh jawaban atau klarifikasi substantif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Karena itu, Aliansi mempertanyakan:


Apakah pemerintah hanya akan menyampaikan progres pembangunan kepada publik, sementara pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sebelumnya belum dijawab?


Bagi Aliansi Peduli Banten, kedua hal tersebut harus berjalan beriringan.


KAMI TIDAK MENUDUH, KAMI MEMINTA DATA DAN KLARIFIKASI


Aliansi Peduli Banten kembali menegaskan bahwa sorotan sebelumnya bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran.


Kami justru meminta agar seluruh pihak terkait membuka data dan dokumen sehingga masyarakat dapat melihat secara objektif apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.


Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara resmi, termasuk kronologi proses tender Segmen 2, HPS, nilai kontrak, dokumen pengadaan, serta hubungan antara proses tender dengan tanggal dimulainya pekerjaan di lapangan.


Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka jawaban dan dokumen resmi justru akan menjadi alat klarifikasi terbaik bagi pemerintah.


ANGKA Rp12,1 MILIAR HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN


Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemberitaan terbaru menyebut total anggaran penanganan ruas Cangkudu–Cisoka mencapai Rp12.117.354.000. Pekerjaan dibagi menjadi dua segmen, yakni 691 meter dan 689 meter, dengan konstruksi beton ketebalan 30 sentimeter dan mutu beton Fs 45 MPa.


Dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut, masyarakat berhak mengetahui secara transparan:


1. Siapa penyedia pekerjaan masing-masing segmen?

2. Berapa nilai kontrak masing-masing segmen?

3. Berapa HPS masing-masing paket?

4. Bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan?

5. Siapa PPK dan konsultan pengawas?

6. Apa dasar perhitungan volume dan harga satuan pekerjaan?

7. Bagaimana spesifikasi teknis dituangkan dalam kontrak?

8. Bagaimana mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan?

9. Bagaimana pengawasan mutu beton dan ketebalan konstruksi dilakukan?

10. Bagaimana mekanisme pemeliharaan setelah pekerjaan selesai?


Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan wajar masyarakat terhadap proyek yang menggunakan APBD.


SOAL 201 METER YANG BELUM DITANGANI


Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjelaskan bahwa masih terdapat sekitar 201 meter jalan rusak yang belum ditangani pada tahun 2026 dan direncanakan dilanjutkan pada 2027 dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.


Aliansi Peduli Banten meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar teknis dan anggaran atas bagian jalan tersebut.


Bukan untuk menyalahkan pemerintah, tetapi agar masyarakat memahami secara jelas:


mengapa 1,380 kilometer ditangani pada tahun 2026, sementara sekitar 201 meter ditunda hingga 2027, dan bagaimana perencanaan anggarannya disusun.


JANGAN SAMPAI KUNJUNGAN LAPANGAN MENUTUP PERTANYAAN PUBLIK


Aliansi Peduli Banten menghormati kunjungan Bupati Tangerang ke lokasi proyek sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur.


Namun, kunjungan lapangan dan pernyataan target penyelesaian bukanlah jawaban terhadap pertanyaan mengenai proses pengadaan.


Masyarakat membutuhkan dua hal sekaligus:


Pertama, jalan yang bagus dan berkualitas.


Kedua, proses pembangunan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keduanya tidak boleh dipertentangkan.


ALIANSI PEDULI BANTEN MEMINTA KLARIFIKASI TERBUKA


Oleh karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk memberikan klarifikasi resmi terhadap pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya.


Aliansi juga meminta agar informasi terkait proyek tersebut dapat dibuka secara transparan, khususnya:


RUP – HPS – BOQ – dokumen pemilihan/tender – penetapan pemenang – SPPBJ – kontrak – SPMK – progres pekerjaan – konsultan pengawas – dokumen pembayaran/termin – hingga dokumen serah terima pekerjaan.


Aliansi Peduli Banten siap menguji seluruh informasi tersebut berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.


PENUTUP


Aliansi Peduli Banten tidak ingin pembangunan infrastruktur terganggu oleh polemik.


Sebaliknya, kami ingin pembangunan berjalan bersih, transparan, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu kami tegaskan:


«“Kami mendukung Jalan Cangkudu–Cisoka dibangun dan diselesaikan tepat waktu. Tetapi kami juga meminta pertanyaan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan jangan dibiarkan tanpa jawaban. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bukti bahwa pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat.”»

ALIANSI PEDULI BANTEN

Kontrol Sosial | Transparansi | Akuntabilitas | Kepentingan Masyarakat khususnya Tangerang - Banten.

 *Polres Serang Dorong Ketahanan Pangan melalui Panen Raya Bawang di Desa Pegandikan*

By On Senin, Agustus 24, 2026




Kab, Serang xbintangindo.com

Polres Serang melalui jajaran Polsek Pontang turut melakukan monitoring kegiatan panen raya bawang yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Suka Maju di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Senin (24/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di lahan pertanian seluas kurang lebih 0,5 hektare dan diikuti sekitar 50 peserta. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Pegandikan, Zarkasi.


Panen raya tersebut turut dihadiri Asda II Kabupaten Serang, perwakilan Kapolsek Pontang, perwakilan Danramil Pontang, Kanit Intel Polsek Pontang, Bhabinkamtibmas Polsek Pontang, Babinsa Koramil Pontang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Camat Lebak Wangi, Kasi Trantib Kecamatan Lebak Wangi, UPT Pertanian Kecamatan Lebak Wangi, Kepala Desa Pegandikan beserta staf, Kelompok Tani Suka Maju serta tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang menyampaikan bahwa panen raya bawang di Desa Pegandikan merupakan langkah awal dan bentuk perjuangan Kelompok Tani Suka Maju dalam membuktikan bahwa lahan sawah di Kabupaten Serang juga dapat dimanfaatkan untuk budidaya bawang.


“Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Pegandikan untuk mengoptimalkan lahan pertanian yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Ke depan diharapkan masyarakat dapat terus mengembangkan budidaya bawang sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.


Kegiatan panen raya bawang tersebut juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.


Jajaran Polres Serang melalui Polsek Pontang terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Serang serta kelompok tani guna memastikan kegiatan pertanian berjalan aman dan lancar.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus mendorong masyarakat agar dapat mengoptimalkan potensi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Serang.


“Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, dinas terkait dan kelompok tani dalam mendukung ketahanan pangan. Kami juga melakukan monitoring secara berkala agar kegiatan pertanian masyarakat dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ujar Kapolres Serang.


Dalam pelaksanaannya, jajaran Polsek Pontang juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Serang serta monitoring terhadap kelompok tani, termasuk mengantisipasi kendala ketersediaan pupuk yang dapat menghambat proses penanaman berikutnya.


Kegiatan panen raya bawang selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

MERAWAT DAN MELESTARIKAN SEINI  BUDAYA PENCAK SILAT DAN SEKALIGUS PELANTIKAN PENGURUS DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN.

By On Minggu, Agustus 23, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Keluarga besar  KESTI TTKKDH KEC JAWILAN menggelar acara pelantikan pengurus DPC KESTI TTKKDH kec Jawilan acara ini sekaligus ajang silaturahmi antar pengurus Minggu 23/08/2028.









silaturahmi dan pelantikan ini di hadiri oleh camat jawilan ,keluarga besar scurity Jawilan SJ, Kapolsek Jawilan,danramil KC Jawilan .dan ketua DPP pusat yaitu bapak h.maman Sulaeman.


Acara di mulai  dari jam 08:00 wib pagi dengan acara pertama di mulai dengan penampilan penca silat dari anak anak   KESTI TTKKDH KEC JAWILAN.di sambung dengan tawasulan.


ARNAN selaku waka DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN harapanya semoga seni budaya penca silat sebagai warisan dari para leluhur tetap di lestarikan dari sampai anak cucu kita  nanti.ujar arnan.


Ktua rosada / batik sebagai ktua umum scurity Jawilan SJ memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN yang sudah sah dilantik semoga KESTI TTKKDH DPC jawilan mekin berlambang dan makin jaya dan tambah sukses  kompak slalu buat kluraga besar KESTI TTKKDH KEC JAWILAN ujar ktua Rosada batik SJ.


Dalam sambutnya bpa saiman selaku ktua terpilih DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN. Mengucapkan terima kasih kepada para tamu yang sudah menyempatkan hadir di Acara pelantikan DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN dan memohon maaf bila jamuan nya kurang memuaskan para tamu undangan ujar ktua DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN.


Lanjut " saya ucapka terima kasih kepada para guru KESTI TTKKDH,kepada para pengurus yang sudah percaya menunjuk saya sebagai ktua DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN.mudah mudah"n saya bisa melestarikan budaya penca silat TTKKDH saya berharap TTKKDH harus tetap ada dan berkembang ujar ktua DPC .


H.maman Sulaeman selaku wakil ktua umum KESTI TTKKDH menyampaikan saya berikan selamat kepada pengurus yang sudah dilantik semoga bisa membawa Marwah TTKKDH menjaga nama baik seni pencak silat budaya banten.


Lanjut."harapan saya ke pada pengurus DPC KESTI TTKKDH KEC JAWILAN tetap kompak .


Camat jawilan juga memberikan ucapan selamat kepada ktua pengurus yang sudah terpilih.dan pa camat juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar scurity Jawilan yang slalu hadir di Acara peting di wilayah jawilan.ujar pa camat


Lanjut" saya berharap seni budaya penca silat ini tetap di jaga di lestarikan dan terus berkembang ujar pa camat jawilan.

Dan Acara pelantikan di tutup dengan doa.

M Ripa'i/afeng xbi.

OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA*

By On Minggu, Agustus 23, 2026






Riau, xbintangindo.com --

BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi *pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.*


*Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun*, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.


Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo "GD" dengan gambar daun berbahasa China.


Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian dikembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan menemukan 8 (delapan) drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu Water Tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit ternyata positif mengandung Metamfetamin. Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika  Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 Ton


Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.


Sebelumnya Kapal MV OCEAN PORTER, menurut pengakuan sang Kapten AT, tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.


Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI CELAH HUKUM DAN TRANSPARANSI PROYEK REKONSTRUKSI JALAN CANGKUDU–CISOKA Rp12,1 MILIAR*

By On Sabtu, Agustus 22, 2026






Dari Proses Perencanaan, Lelang, Penetapan Penyedia hingga Pelaksanaan Fisik, Sejumlah Data Perlu Dibuka dan Diaudit

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026.






Sorotan ini bukan berarti menuduh telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun, berdasarkan informasi pada papan proyek di lapangan dan data pengadaan yang dapat ditelusuri secara elektronik, terdapat sejumlah titik yang menurut Aliansi Peduli Banten layak dilakukan audit kepatuhan, audit teknis, serta pemeriksaan administrasi dan keuangan.


Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2026. Papan proyek menyebut total anggaran sebesar Rp12.117.354.000, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, 27 Juli 2026 sampai dengan 23 Desember 2026.


Papan tersebut juga mencantumkan dua segmen pekerjaan:


- Segmen 1: panjang 691 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar, dikerjakan oleh CV. Mulia Arinda.

- Segmen 2: panjang 689 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar, dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa.


Dengan demikian, total panjang penanganan yang direncanakan adalah 1,380 kilometer.


Papan proyek menyebut ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dan panjang kerusakan berat 1,581 kilometer. Dari jumlah tersebut, 1,380 kilometer ditangani melalui proyek tahun 2026, sementara sekitar 201 meter dinyatakan belum tertangani, dengan kebutuhan biaya yang dicantumkan sebesar Rp2,814 miliar.


DATA TENDER MENUNJUKKAN HAL YANG PERLU DIKLARIFIKASI


Salah satu hal yang menjadi perhatian Aliansi Peduli Banten adalah data paket “Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2” yang tercatat pada pemantauan data LPSE.


Data tersebut mencatat paket dengan kode lelang 10140071000, berada pada LPSE Kabupaten Tangerang, satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, sumber dana APBD 2026, kategori pekerjaan konstruksi, dengan pagu dan HPS masing-masing Rp5.303.104.619. Data tersebut menyebut proses tender berlangsung 3 Juli 2026 sampai 5 Agustus 2026 dan berstatus tender telah selesai.


Sementara itu, papan proyek di lapangan mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan mulai 27 Juli 2026.


Apabila tanggal tersebut merupakan tanggal resmi mulai pekerjaan/kontrak, maka terdapat persoalan kronologi yang harus dijelaskan secara terbuka: bagaimana pekerjaan dapat dimulai 27 Juli 2026 sementara data tender Segmen 2 menunjukkan proses sampai 5 Agustus 2026?


Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran, sebab perlu dilihat dokumen resmi SPSE, tanggal penetapan pemenang, SPPBJ, tanggal kontrak, surat mulai kerja, serta kemungkinan perubahan jadwal atau ketidaktepatan pencatatan data.


Namun, apabila seluruh tanggal tersebut benar, maka kronologi tersebut menjadi salah satu titik yang sangat penting untuk diperiksa.


SELISIH HPS DAN NILAI KONTRAK JUGA HARUS DIBUKA


Pada Segmen 2, data pengadaan mencantumkan HPS sebesar Rp5.303.104.619, sedangkan papan proyek mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar. Selisih nominalnya sekitar Rp135,1 juta, atau sekitar 2,55 persen dari HPS.


Selisih tersebut pada dirinya sendiri bukan bukti adanya penyimpangan. Harga penawaran yang lebih rendah daripada HPS merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses tender.


Yang menjadi pertanyaan publik adalah:


Apakah harga tersebut telah diuji kewajarannya berdasarkan volume pekerjaan, spesifikasi beton, mutu Fs 45 MPa, ketebalan beton 30 cm, pekerjaan persiapan, drainase, bahu jalan, mobilisasi, alat berat, tenaga kerja dan komponen lain yang terdapat dalam BOQ?


Pertanyaan tersebut penting karena Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa HPS harus dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.


Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu nilai kontrak. Dasar perhitungan harga juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.


CELAH PERTAMA: PERENCANAAN DAN DASAR KEBUTUHAN


Dalam pengadaan pemerintah, proses sebenarnya tidak dimulai ketika alat berat turun ke lokasi.


Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi, penyusunan HPS, dokumen pemilihan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.


Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menempatkan kualitas perencanaan sebagai salah satu kebijakan pengadaan dan mensyaratkan proses pengadaan berjalan transparan, terbuka dan kompetitif. Prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka:


1. RUP/SIRUP paket pekerjaan;

2. KAK;

3. DED atau dokumen perencanaan teknis;

4. hasil survei kondisi jalan;

5. justifikasi penanganan 1,380 km;

6. dasar penentuan 201 meter yang belum tertangani;

7. RAB/Engineer Estimate;

8. HPS beserta dokumen pendukung kewajarannya;

9. spesifikasi teknis;

10. gambar rencana;

11. daftar kuantitas dan harga/BOQ.


CELAH KEDUA: PEMAKETAN MENJADI DUA SEGMEN


Pekerjaan dibagi menjadi Segmen 1 dan Segmen 2.


Pembagian paket pekerjaan pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar teknis dan administratif mengapa ruas sepanjang 1,380 km tersebut dibagi menjadi dua paket/segmen.


Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:


- Apakah pembagian berdasarkan lokasi geografis?

- Apakah berdasarkan karakteristik kerusakan?

- Apakah berdasarkan metode pekerjaan?

- Apakah berdasarkan kemampuan penyedia?

- Apakah terdapat kajian efisiensi?

- Apakah pembagian tersebut telah tercantum sejak tahap perencanaan?


Perpres 46/2025 memberikan kewajiban kepada PPK dalam pemaketan pengadaan dan sekaligus menekankan efisiensi, efektivitas serta pencegahan pemaketan yang tidak semestinya.


Karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta alasan pemaketan tersebut disampaikan kepada publik.


CELAH KETIGA: KUALIFIKASI DAN PENETAPAN PENYEDIA


Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia.


Untuk paket pekerjaan konstruksi seperti ini, publik perlu mengetahui:


- berapa perusahaan yang mendaftar;

- berapa perusahaan yang memasukkan penawaran;

- berapa yang lulus administrasi;

- berapa yang lulus teknis;

- bagaimana evaluasi harga dilakukan;

- siapa pemenang;

- apakah terdapat peserta yang mengajukan sanggah;

- bagaimana jawaban atas sanggah;

- apakah terdapat pemenang cadangan;

- dan apakah seluruh peserta memenuhi persyaratan kualifikasi.


Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas, ketepatan volume, waktu dan tempat penyerahan.


Dalam proses tersebut juga wajib dihindari konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan dan kolusi.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar seluruh tahapan evaluasi tender dapat diperiksa oleh APIP maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


CELAH KEEMPAT: HPS DAN BOQ HARUS DIUJI, BUKAN HANYA DILIHAT DARI TOTAL ANGKA


Papan proyek menyebut:


- panjang penanganan: 1,380 km;

- tebal beton: 30 cm;

- mutu: Fs 45 MPa;

- lebar pekerjaan tercantum 7,0 meter dan 3,5 meter pada masing-masing segmen.


Dengan spesifikasi tersebut, pemeriksaan lapangan harus dilakukan terhadap:


A. Volume


Apakah panjang aktual sesuai kontrak?


B. Lebar


Apakah lebar beton yang terpasang sesuai gambar dan BOQ?


C. Ketebalan


Apakah ketebalan aktual benar-benar 30 cm?


D. Mutu beton


Apakah mutu beton yang digunakan memenuhi Fs 45 MPa sesuai spesifikasi?


E. Tulangan dan konstruksi pendukung


Apakah material, tulangan, sambungan, base/subbase, drainase dan pekerjaan pendukung sesuai spesifikasi?


F. Kualitas pengerjaan


Apakah pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan standar keselamatan konstruksi?


Pemeriksaan tersebut sangat penting karena dalam kontrak harga satuan, pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.


Dengan demikian, volume di atas kertas tidak boleh otomatis dianggap sama dengan volume yang benar-benar terpasang di lapangan.


CELAH KELIMA: PEMBAYARAN DAN RETENSI


Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan setelah memperhitungkan antara lain pengembalian uang muka, retensi dan denda.


Untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, retensi ditetapkan sebesar 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar nantinya dapat diketahui:


- nilai uang muka;

- termin pembayaran;

- progres fisik setiap termin;

- progres keuangan;

- hasil opname;

- retensi;

- denda jika ada;

- dan pembayaran kepada subkontraktor apabila pekerjaan disubkontrakkan.


Perpres juga mensyaratkan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai realisasi pekerjaannya apabila sebagian pekerjaan diserahkan kepada subkontraktor.


CELAH KEENAM: POTENSI PERUBAHAN KONTRAK


Dalam pekerjaan konstruksi, perubahan kondisi lapangan memang dapat terjadi.


Namun perubahan tidak boleh dilakukan secara bebas.


Perpres 46 Tahun 2025 memperbolehkan perubahan kontrak antara lain berupa penambahan atau pengurangan volume, perubahan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi teknis dan perubahan jadwal apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.


Apabila perubahan menyebabkan penambahan nilai kontrak, penambahan nilai kontrak akhir pada prinsipnya tidak boleh melebihi 10 persen dari harga kontrak awal, dengan ketentuan khusus untuk keadaan darurat.


Karena itu, jika di kemudian hari terdapat adendum pekerjaan, Aliansi Peduli Banten meminta agar masyarakat dapat mengetahui:


apa alasan adendum, berapa volume yang berubah, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan berapa perubahan nilai kontraknya.


CELAH KETUJUH: PENGAWASAN KONSTRUKSI


Papan proyek juga menunjukkan adanya kebutuhan jasa konsultansi pengawasan.


Data pemantauan pengadaan mencatat paket Konsultan Supervisi Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan nilai sekitar Rp187.506.084.


Di sinilah fungsi pengawasan menjadi sangat penting.


Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Pengawas harus dapat memastikan bahwa:


- pekerjaan sesuai gambar;

- volume sesuai kontrak;

- mutu material sesuai spesifikasi;

- hasil uji laboratorium tersedia;

- progres fisik sesuai laporan;

- pembayaran sesuai prestasi;

- perubahan pekerjaan terdokumentasi;

- dan pekerjaan selesai sesuai kontrak.


Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.


CELAH KEDELAPAN: 201 METER YANG BELUM TERTANGANI


Papan proyek menyebut bahwa dari panjang kerusakan berat sekitar 1,581 km, terdapat rencana penanganan sepanjang 1,380 km, sehingga tersisa sekitar 201 meter yang belum tertangani.


Pemerintah juga mencantumkan kebutuhan biaya untuk 201 meter tersebut sekitar Rp2,814 miliar.


Angka tersebut perlu dijelaskan secara teknis.


Secara sederhana, Rp2,814 miliar untuk 201 meter setara sekitar Rp14 juta per meter, sementara total nilai kontrak sekitar Rp12,117 miliar untuk 1,380 km setara sekitar Rp8,78 juta per meter.


Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai pemborosan karena 201 meter tersebut mungkin memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda, misalnya kebutuhan struktur, pembebasan lahan, drainase, pekerjaan tanah atau pekerjaan pendukung lainnya.


Tetapi justru karena perbedaannya cukup besar, DED, BOQ dan Engineer Estimate untuk 201 meter tersebut perlu dibuka dan dijelaskan.


CELAH KESEMBILAN: INFORMASI PUBLIK


Aliansi Peduli Banten memandang proyek yang menggunakan APBD merupakan objek pengawasan publik.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi serta mekanisme memperoleh informasi publik.


Sementara pengelolaan APBD juga berada dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.


Karena itu Aliansi Peduli Banten akan mendorong keterbukaan terhadap dokumen yang memang terbuka untuk publik dan meminta dokumen yang relevan melalui mekanisme informasi publik apabila diperlukan.


BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMASTIKAN UANG RAKYAT DIGUNAKAN DENGAN BENAR


Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan berarti menolak pembangunan.


Sebaliknya, pembangunan jalan yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang:


tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga dan tepat manfaat.


Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menempatkan tujuan pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dengan ukuran antara lain kualitas, kuantitas, waktu dan biaya.


Karena itu, apabila pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi dan volume, Aliansi Peduli Banten tentu akan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi fisik, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


ALIANSI PEDULI BANTEN MINTA 15 DOKUMEN DIBUKA


Untuk memastikan tidak terjadi spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap:


1. RUP/SIRUP;

2. KAK;

3. DED;

4. survei kondisi jalan;

5. spesifikasi teknis;

6. HPS;

7. BOQ/RAB;

8. dokumen pemilihan;

9. daftar peserta tender;

10. berita acara evaluasi;

11. penetapan pemenang;

12. SPPBJ;

13. kontrak dan adendum;

14. laporan progres fisik dan keuangan;

15. dokumen hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.


MENDORONG AUDIT APIP DAN PEMERIKSAAN TEKNIS


Apabila klarifikasi administratif tidak mampu menjawab perbedaan data yang ditemukan, Aliansi Peduli Banten meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang/APIP melakukan reviu atau audit sesuai kewenangannya.


Pemeriksaan juga sebaiknya tidak berhenti pada dokumen.


Diperlukan uji petik fisik di lapangan, termasuk pengukuran panjang dan lebar, pengecekan ketebalan beton, pemeriksaan mutu beton, pemeriksaan volume pekerjaan, serta pencocokan antara hasil opname dengan pembayaran.


Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.


Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat perkembangan peraturan perundang-undangan.


PERNYATAAN ALIANSI PEDULI BANTEN


“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat. Proyek senilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima.


Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat. Kalau ada perbedaan antara dokumen dan pekerjaan di lapangan, lakukan pemeriksaan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah pekerjaan selesai dan anggaran sudah seluruhnya dibayarkan.”


Aliansi Peduli Banten juga meminta agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan tersedia.


KESIMPULAN


Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka merupakan pekerjaan infrastruktur yang penting bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.


Namun karena menggunakan APBD 2026 dengan nilai yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp12,117 miliar, proyek tersebut harus memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan pengawasan.


Perhatian utama Aliansi Peduli Banten saat ini bukan pada siapa yang menang tender, melainkan apakah seluruh rangkaian pengadaan dan pelaksanaan telah berjalan sesuai hukum dan apakah setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan volume serta mutu pekerjaan sebagaimana diperjanjikan.


Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi, khususnya mengenai kronologi tender dan tanggal mulai pelaksanaan, dasar HPS dan BOQ, pemaketan dua segmen, mekanisme pembayaran, pengawasan konstruksi, serta dasar perhitungan biaya Rp2,814 miliar untuk 201 meter yang belum tertangani.


Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi bukti bahwa pembangunan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat.Andry setiawan SH.

Dpp Lsm Bintang Indonesia Pastikan, Bedah Rumah Kec Solear Penerima Manfaat Tidak Merasa Terima Bantuan Bedah Rumah Tahun 2025 dari Kec. Solear kab. Tangerang

By On Sabtu, Agustus 22, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dewan Pimpinan Pusat Lsm Bintang Indonesia( Barisan Intelek Anak Negeri ) menyatakan siap buka data terkait tudingan yang di sampaikan oleh camat Solear Rizkia Nurul Fajar yang mengatakan Hoak, kami bisa buktikan itu ujar Panji"








Hal ini di sampaikan oleh Panji, team nya sudah melakukan klarifikasi dan audensi di kantor kecamatan Solear kabupaten Tangerang pada hari Rabu tgl 20/08/2026 pihak camat tidak ada di kantor 


Berdasarkan hasil klarifikasi dan audensi di kantor kecamatan Solear keterangan yang kami dapatkan dari salah satu pegawai kecamatan yaitu Wahyu dirinya mengatakan Bedah Rumah Sudah Dilaksanakan semua berdasarkan data yang kami lampirkan saat audensi 


hal ini berbanding terbalik saat team turun ke lokasi kami menemukan dilapangan ternyata pihak penerima tidak mengaku mendapat bantuan bedah rumah tahun 2025 dari kec Solear sedangkan nama dan datanya ada.


Dalam waktu dekat dirinya akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Banten agar persoalan ini terbuka ujarnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *