Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ortu Alm : " Jika Keadilan Untuk Almarhum Putranya Tidak Ada di Wilayah Polda Banten Maka Saya Akan Lapor Mabes Polri Hingga Presiden

By On Senin, November 24, 2025







Tangerang, -- xbintangindo.com --

Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tidak ada keadilan, Senin 24 November 2025.







Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat, 


Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.


"Bahkan perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.


Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.


Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.


Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.


Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas "lex specialis derogat legi generali"  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 


Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 

Karena:

1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.


2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.


3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga


4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.


Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.

Kunjungan Kerja (Kunker) Dinas Perhubungan Kabupaten Serang ke Polres Serang Membahas Pengawasan Operasional Kendaraan Pertambangan

By On Senin, November 24, 2025





Serang, xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, membahas pengawasan operasional kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin, 24 Nopember 2025.


Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan operasional kendaraan pertambangan. 


Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan permasalahan truk angkutan tambang menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa. Edi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan terkait jam operasional kendaraan berat sesuai peraturan gubernur. 


“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto kepada Poskota.


Ia menegaskan bahwa Polres Serang juga telah melakukan penyekatan kendaraan tambang pada titik-titik tertentu. Namun diakui, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah personel yang bertugas.


“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang pembentukan tiga pos pengawasan terpadu yang akan ditempatkan di jalur Cikande - Rangkasbitung. Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari beberapa instansi.


“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Agus Herlambang.


Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan dalam dua shift, yakni pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.


“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.


Koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung, terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot IPTU Irwan Laksanakan Peninjauan Rutin Lahan Jagung Program Asta Cita

By On Senin, November 24, 2025







Serang – Kanit Binmas Polsek Serang IPTU Irwan melaksanakan peninjauan rutin lahan jagung Program Asta Cita di wilayah hukum Polsek Serang pada Senin, 24 November 2025. 



Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan yang digalakkan pemerintah serta memastikan perkembangan tanaman jagung berjalan optimal.



Dalam kegiatan tersebut, IPTU Irwan mengecek kondisi lahan, pertumbuhan tanaman, serta melakukan komunikasi dengan pengelola lahan untuk mengetahui kendala maupun kebutuhan yang diperlukan selama proses perawatan. Ia memberikan imbauan agar pengelolaan lahan dilakukan secara maksimal sehingga hasil panen dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



Kegiatan peninjauan ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan dan pemberdayaan warga.



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen terus mendukung kegiatan produktif masyarakat yang berdampak positif bagi kesejahteraan warga.


Kegiatan peninjauan berlangsung aman dan situasi di lokasi terpantau kondusif.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

By On Minggu, November 23, 2025





CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bapanas serta UPT Pasar Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok beras di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Alfamidi Temu Putih Cilegon, Indomaret Temu Putih Kota Cilegon, Toko Umi dan Toko Beras Rezeky, Minggu (23/11/2025) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun Retail Modern.


Mengacu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Ritel Modern) Toko Alfamidi Temu Putih Cilegon. ‎Penanggung jawab : Sdr.Rizal (Kepala Toko), (Ritel Modern) Toko Indomaret Temu Putih Kota Cilegon. ‎penanggung jawab : Sdri. Uus (Manager), (pasar tradisional) Toko Umi kota cilegon  pemilik/penanggung jawab : Sdr.Junaedi dan (pasar tradisional) Toko Beras Rezeky Berkah Alamat Jl.Temu putih 4 Kota Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdr.Ocim. Dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram. 


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.***

Pengemudi Mobil Dinas Ugal Ugalan Viral Di Medsos Diperiksa Paminal Polresta Tangerang*

By On Minggu, November 23, 2025





Tangerang – Polresta Tangerang mengambil langkah cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil dinas Polri berkendara ugal-ugalan di ruas Tol Bitung. Personel yang diduga melakukan pelanggaran dalam video tersebut telah diperiksa oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Tangerang melalui Berita Acara Interogasi (BAI) pada Kamis malam (20/11/2025).


Diketahui, personel tersebut adalah Brigadir AP anggota Sat Sabhara Polresta Tangerang yang sehari-hari bertugas mengurus kendaraan dinas untuk keperluan perawatan, servis, dan koordinasi dengan bengkel pihak ketiga. Dalam pemeriksaannya, Brigadir AP mengakui bahwa pengendara dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok adalah dirinya.


Ia menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di KM 20 Tol Bitung, saat dalam perjalanan menuju Polresta Tangerang untuk berdinas. Brigadir AP menerangkan bahwa manuver berbahaya itu dilakukan saat mencoba menghindari kendaraan di depannya dan berupaya menyusul, hingga terlihat memepet kendaraan lain dan berkendara secara tidak terkontrol. Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang merekam peristiwa tersebut dan baru mengetahui video viral itu setelah dipanggil Unit Paminal.


Selanjutnya Brigadir AP melakukan klarifikasi melalui video dan memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku nya yang tidak pantas sebagai Anggota Polri yang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana berkendara dengan baik dan benar. Unit Paminal juga melakukan pengecekan urine terhadap Brigadir AP, dan hasilnya negatif dari kandungan amphetamine maupun methamphetamine.


Dalam hal tersebut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa Polresta Tangerang berkomitmen menegakkan aturan secara profesional dan transparan. “Kami menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi bagi Perilaku Anggota yang melanggar baik disiplin maupun kode Etik. Pelanggaran terhadap Brigadir AP akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Tangerang.


Polri Untuk Masyarakat. berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik. (Bidhumas).

Pengelola Urugan Tanah didepan PT. Unican Kawasan Pancatama Cikande Keluhkan Parkiran Motor Liar Ganggu Aktivitasnya

By On Minggu, November 23, 2025









Foto : parkiran motor didepan PT. Unican semerawut.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Pengelola proyek pembangunan tempat usaha (Pabrik - Red) yang berlokasi didepan PT. Unican Kawasan industri Pancatama Cikande Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten serang Banten mengeluhkan keberadaan parkiran motor  karyawan PT. Unican  menurutnya jalan keluar masuk kendaraan ke proyek pembangunan terganggu dengan keberadaan parkir liar. Sabtu 22/11/25.








Dosol selaku humas di proyek pembangunan pabrik di depan PT. Unican mengatakan jika bos' nya menyampaikan keluhannya terkait keberadaan parkir liar di depan proyek.


"Ya pak, tadi bos saya hubungi saya jika parkiran motor yang di depan proyek pembangunan pabriknya sudah mengganggu aktivitas keluar masuk kendaraan proyek maupun kendaraan lain yang menuju ke proyek." Ujar Dosol.


Lanjut Dosol,/" Saya berharap yang mengelola parkir diduga tak berizin tersebut dapat dengan sukarela memindahkan area parkirannya ke tempat yang tidak menggangu aktivitas orang lain, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan orang lain,  walaupun itu yang dijadikan lahan parkirnya bukan milik bos saya namun lahan parkir tersebut berada di depan lahan pembangunan pabrik milik bos saya, yang namanya 1-2 meter lahan didepan pabrik itu peruntukannya buat penghijauan atau taman kota. Hal tersebut agar pemandangannya didepan pabrik bagus dan indah, " Tutur Dosol.

RED//."



Keberadaan Konsultan Supervisi PT Vitraha Consindotama Kso Dan PT IIK Pada Proyek Rp 58 M, Diduga Hasil Konspirasi Bukan Hasil Tender Murni

By On Sabtu, November 22, 2025






SERANG - xbintangindo.com --

Menindaklanjuti informasi terhadap isu yang yang berkembang di tengah masyarakat tentang keberadaan konsultan supervisi PT Vitraha Consindotama Kso pada proyek senilai Rp 58 Milyar, Diduga terjadi adanya pelanggaran administrasi pada kelengkapan dokumentasi yang sudah Kadaluarsa Ketika Ikut tender

Eli Jaro Ketua DPP Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, menyampaikan keprihatinannya Banten dalam ambang kondisional dari kejahatan laten





Banten darurat, selogan "Brantas KKN" jadi amanah tugas dengan selalu menyuarakan bersama masyarakat peduli bahwa Banten harus terbebas dari korupsi


" Kami bersama masyarakat peduli akan terus menyuarakan Banten harus terbebas dari KKN "


Mencium bau KKN pada proses tender supervisi (pengawasan) kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur tentang praktik curang dugaan pelanggaran yang secara hukum cacat administrasi


"Setelah di cermati, kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum administrasi, mencium ada praktik curang dalam proses tender konsultan supervisi yang dimenangkan oleh PT Vitraha Consindotama Kso dengan cara curang," kata Eli Jaro Sabtu (22/11/2025)


Eli Jaro menjelaskan, yang menjadi kejanggalan - kejanggalan akan ketidak laikan dan bukan hasil tender murni pertama bermula pada saat proses tender dari tanggal 12 Januari - 27 Maret 2025, 


Di ketahui dengan kode 10009310000 nama tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur telah terdaftar


Sebagai ketentuan persyaratan Kualifikasi/Administrasi/Legalitas, peserta lelang di wajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu dengan Kualifikasi Usaha Besar dan serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020.


"Di sini kami temukan kejanggalan, pada saat mengikuti proses tender, kelengkapan persyaratan kualifikasi/administrasi/legalitas PT Vitraha Consindotama sebagian syarat inti diduga sudah kadaluarsa "


Selanjutnya menambahkan, kejanggalan lainnya masih terhadap pelanggaran yang secara administrasi cacat hukum dugaan adanya persekongkolan yang terjadi dilokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung dengan nilai Rp 58.762.951.400,- ialah keberadaan PT Inakko Internasional Konsulindo (IIK)


Dimana perusahaan yang beralamat di Jl. Kramat Sentiong No. 46, Jakarta Pusat, pada saat proses tender yang di ikuti 51 peserta PT IIK berada diurutan ke 40 dan tidak melakukan harga penawaran secara ajaib ditetapkan sebagai konsultan supervisi kedua setelah PT Vitraha Consindotama 


" bila panitia tender sudah tidak jujur dalam proses tender konsultan supervisi meski telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apa hal seperti ini tetap di biarkan atau menunggu hukum alam ?" 


Masih kata Eli Jaro, bila mengacu pada ketentuan yang di berlakukan, panitia tender semestinya lebih mengedepankan prinsip-prinsip umum tidak keberpihakan, dengan berpedoman selalu perhatikan saat tender akan  transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan non-diskriminatif.


" Mengenai adanya dugaan KKN dalam proses tender konsultan supervisi ini, bukti dokumen menjadi satu bundel dalam surat laporan pengaduan kami kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten agar dapat di tindak lanjuti, tembusan Gubenur Banten serta Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Provinsi Banten agar di hentikannya pembayaran karena awalnya sudah salah " imbuhnya.(Kurniawan/Tim)

Gegara Obat Nyamuk kena Bantal, Tempat Mengaji Anak Santri di Bayuku Desa Gabus Kopo Kebakaran.

By On Sabtu, November 22, 2025

foto : anak-anak santri sedang memilih barang - barang sisa kebakaran yang masih bisa dipakai.

Kab. Serang, xbintangindo.com.--

Kobong atau tempat untuk belajar mengaji Al-quran di kampung Bayuku Desa  Gabus Kecamatan. Kopo Kabupaten serang Banten mengalami kebakaran setelah api padam kini bangunan Kobong tampak rata dengan tanah,  Sabtu, 22/11/25/ pukul 02.30 wib. 







 


Menurut pemilik Kobong Ustadz Abdul Qodir, menjelaskan jika dirinya mengetahui ada api berkobar di dalam Kobongnya, lalu kami bersama santri dan dibantu warga mencoba memadamkan api, karena posisi saat itu angin kencang api berkobar bertambah besar, hanya hitungan menit api meluluhlantakkan seluruh isi Kobong." Ujar Ustadz Abdul Qodir.


Lanjut ustadz Abdul Qodir," yang saya ketahui barang-barang yang berada di dalam Kobongnya, kitab-kitab, Al-Qur'an Hand phone, alat-alat untuk mengaji anak-anak santri dan lain-lain. Jika kerugian materiil tidak tau persis saya, tapi Alhamdulillah kejadian kebakaran tidak ada korban jiwa," Tutur nya.


Hal senada juga dikatakan warga lainnya," Iya puguh pak, kasihan pak itu pak ustadz,... mana istrinya baru melahirkan Prematur anaknya,  terus baru balik di Rumah Sakit, ehh... sekarang tempat mengajar mengaji nya mengalami kebakaran, beuhh ujian pak ustadz memang luar biasa, semoga ustadz Abdul Qodir diberikan kesabaran, semua ini sudah ujian dari Allah SWT//.* 

RED xbi//.*

PIJAR Nyalakan Cahaya Jurnalis yang Independen dan Bebas Intervensi

By On Sabtu, November 22, 2025






SERANG, -- Organisasi Media perkumpulan insan jurnalis dan reporter (PIJAR) ber motto Satu Suara Seribu resmi terbentuk pada Sabtu 22 November 2025.


Rapat pembentukan pengurus inti dan bidang dilaksanakan di Kantor Sekretariat 1 PIJAR di Jalan raya Serang Jakarta, Parigi Kecamatan Cikande, Serang Banten. 


Proses pemilihan pengurus dilakukan secara aklamasi, adapun Ketua Sekretaris dan Bendara dan Ketua Bidang lainnya yang dipilih adalah 

..

Ketua: Shauth Maressha M Munthe (Josh Munthe) 

Sekretaris: Ahmad Riki

Bendahara: Yuli Prasoko

Pembina: Patar Sihotang SM MH

                  Steven Jansen SB

Penasehat: Kefas Kevin Hernanda 

                      H. S Simanjuntak SH

Penasehat Hukum/Bidang Advokasi:

                   Erick Sibuea SH MH

                   ESP Law firm

                   Hamonangan Simanjuntak SH

                   A. Supriyono

Ketua Bidang Antar Media dan Kerjasama Pemerintahan: Ely Jaro 


Ketua Bidang Informasi Publikasi dan Dokumentasi: Feri Andriani


Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat: Samsul. 


Dengan terbentuk organisasi Media tersebut diharapkan menjadi penyemangat para insan jurnalis dalam berkarya dengan mengedepankan produk jurnalistik yang bebas intervensi dari pihak manapun dan dijalankan secara independen serta menyanyikan informasi akurat kepada masyarakat. 


Dalam sambutannya, Josh Munthe menyambut baik atas dukungan serta kepercayaan jurnalis di Banten dalam menjalankan organisasi baru bernama PIJAR tersebut. 


"Alhamdulillah, berkat dukungan dan kepercayaan rekan rekan jurnalis, wadah atau rumah baru organisasi Media ini akan Saya jalankan dengan sebaik-baiknya, Ini rumah kita bersama, wadah baru ini menjadi penyemangat kita dalam melakukan karya-karya jurnalistik secara independen tanpa takut tekanan atau intervensi, tapi kita harus saling mendukung, terimakasih kepercayaan ini, kepada semua rekan rekan, dan kepada Pembina, Penasehat, Penasehat Hukum serta yang lainnya." ujarnya. 


Lebih lanjut diskusi dilanjutkan dengan membahas progam kerja Tahun 2026, dan sebelum diakhir tahun 2025, proses pemberkasan serta pembenahan Kantor sekretariat 1 PIJAR akan secepatnya dilaksanakan. 


" Seusai pengurus ini sudah terbentuk, Kami akan secepatnya melakukan penyempurnaan pemberkasan Organisasi dilanjutkan dengan pembenahan Kantor Sekretariat, Kami mohon dukungan dari semua Mitra Strategis Institusi dan Instansi serta Pelaku Usaha Swasta serta masyarakat," Sekali lagi kami akan nyalakan semangat cahaya organisasi PIJAR ini dengan membawa perubahan serta menghilangkan framing buruk terhadap profesi wartawan, tutupnya mengakhiri.

Gegara di Sumatera kesulitan Mendapatkan BBM solar bersubsidi, Para Supir Truk Menyiapkan Drigen untuk Persediaan BBM solar nya

By On Sabtu, November 22, 2025







Kab  serang, xbintangindo.com --

Konon menurut beberapa supir truk Fuso besar jika diwilayah Sumatera untuk mendapatkan atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU-SPBU sudah sebulan lebih ini para supir kesulitan mendapatkannya, alhasil para supir-supir truk Fuso besar jika ingin melintas ke Sumatera dirinya Menyiapkan beberapa drigen kosong untuk memindahkan mengisi BBM solarnya yang ada di tangki truk yang dibawanya. Sabtu 22/11/25.


Tampak terlihat para supir mobil truk Fuso besar sedangkan memindahkan BBM solar yang ada di dalam tangki mobil yang di bawanya ke drigen-drigen dipinggir jalan dekat Polsek Cikande.


"Ya pak ini kami sedang memindahkan BBM solar dari tangki ke drigen-drigen kosong, yang dilakukan kami ini sengaja di pinggir jalan dan dekat kantor polisi, karena BBM solar yang kami pindahan bukan untuk disalahgunakan melainkan solar yang di drigen-drigen tersebut untuk stok kami diperjalanan ke Sumatera, karena di SPBU-SPBU d Sumatera kami sangat kesulitan mendapatkannya, SPBU-SPBU selalu kosong untuk BBM solar bersubsidi." Ujarnya.


Lanjutnya," di Sumatera BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU habis di borong atau di kuras oleh mafia-mafia BBM solar bersubsidi menjadi BBM solar nonsubsidi, para mafia membeli BBM solar bersubsidi dengan jumlah banyak dengan mobil yang sudah di modifikasi alias gerandong." Katanya.


" BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat kecil seperti kami para supir, ini mah gegara nilai rupiah nya selisih jauh maka BBM solar bersubsidi di salahgunakan oleh mafia BBM bersubsidi, tapi yang kami bingung para aparat kepolisian di Sumatera diam-diam saja tidak bisa berkutik, seperti nya tidak dapat mengamankan pelaku apa lagi menangkapnya." Keluh supir.


"Saya berharap para pihak kepolisian dan Pertamina bersama Hiswana migas menutup SPBU-SPBU nakal  yang telah melayani pembelian BBM solar bersubsidi skala besar. Serta para polisi berani tindak tegas pelaku usaha BBM solar bersubsidi jadi BBM non subsidi, " tegasnya.

RED xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *