Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dana Siltap diduga dibawa Kabur Bendahara, Perangkat dan Pejabat Desa Kemurang Cikande Belum dibagikan Dana Siltap

By On Selasa, Maret 17, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Dana Siltap (Penghasilan Tetap) adalah pendapatan atau gaji bulanan yang berhak diterima kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun) setelah diangkat resmi oleh pejabat berwenang. Sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN/APBD.


Diana Siltap yang sudah dikucurkan pemerintah pusat ke desa - desa sudah informasi sudah dicairkan beberapa Minggu lalu namun untuk Desa Kamurang kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten para perangkat dan pejabat desa belum diberikan kepada yang penerima haknya dari bulan Desember 2025 hingga Maret 2026. Selasa, 17/03/26.


Menurut perangkat Desa Kemurang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, " ya benar pak, honor saya dari bulan Desember 2025 hingga Maret 2026 selama 4 bulan belum menerimanya, padahal moment menjelang hari raya idul Fitri 1447 Hijriyah ini, saya dan teman-teman perangkat Desa Kemurang sangat membutuhkan hak kami tersebut, untuk membeli kebutuhan lebaran nanti." Ujarnya.


" Mana keluarga kami sudah menanyakan terus uang siltap tersebut guna membeli kebutuhan lebaran yang sudah menghitung hari, informasi yang saya dapatkan jika uang siltap hak perangkat Desa dan pejabat desa kamurang sudah dicairkan oleh pemerintah pusat namun dana Siltap tersebut dibawa bendahara desa (ukarudin) dan sampai sekarang bendahara desa kamurang sulit dihubung didatangi ke rumah nya pun selalu tidak ada. " Kata pejabat desa kamurang lainnya.


" Kami semua sebagai penerima dana Siltap jadi bingung mau mengadu kesiapa, kepala desa kamurang (Sarman) di tanyakan jawabnya dana Siltap punya pejabat desa dan perangkat Desa Kemurang ada di bendahara UK sulit ditemui dikediamannya dihubngipun nomor handphone nya tidak aktif, tolong cari UK bendahara desa itu, pencairan sudah satu Minggu lebih mengapa belum dibagikan kepada penerimanya." Ujar perangkat Desa Kemurang lainnya.


"Jika hari ini sampai besok bendahara tidak dapat memberikan hak kami maka kami akan demo dirumah UK dan kantor desa kamurang." Celetuknya.

Red xbi//.*

Ahmad Band Berdiri Tahun 1998, Tepat Saat Restorasi Poltik (Reformasi).

By On Selasa, Maret 17, 2026






 Foto  dari Ahmad Band di ambil dari Cover Hai magazine edisi 1998...

Jakarta, xbintangindo.com --

Ahmad Band adalah band Project dari Ahmad Dhani bertepatan dengan Reformasi politik Indonesia 1998, Menelorkan satu album yg berjudul ISO / ideologi sikap Otak'. 


Personel nya, Bongky, Bimo, Pay , Andra serta Ahmad Dhani Prasetyo...


Hits mereka antara lain, Distorsi, Bidadari kesunyian , dan Aku cinta kau dan Dia. 


#VlogBudaya #ISO

SE Menaker RI, Perusahaan yang tidak Memberikan THR atau Memberikan THR tapi tidak Sesuai Aturan, dikenakan Sanksi Administratif.

By On Selasa, Maret 17, 2026






Ilustrasi dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Banten, xbintangindo.com --

Peraturan THR 2026 mewajibkan perusahaan membayar THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 14 Maret 2026) secara penuh. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah, sementara <12 bulan dihitung proporsional. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Poin Penting Aturan THR 2026:
  • Waktu Pembayaran:
     Paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
  • Besaran (Swasta): Masa kerja 
     12 bulan = 1 bulan upah. Masa kerja 1-12 bulan = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
  • Komponen Swasta: Upah satu bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Sanksi: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
  • ASN/TNI/Polri: Diatur dalam PP No. 9 Tahun 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Pajak: THR dikenakan potongan pajak PPh 21.
Catatan: Pastikan merujuk pada SE Menaker terbaru mengenai pelaksanaan THR keagamaan tahun 2026 saat dirilis resmi.

Aktivis Banten Arohman Ali SH. Meminta kepada dinas tenaga kerja bidang pengawasan dan pembinaan agar lebih profesional dalam pengawasannya, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) berikan sanksi tegas sesuai aturan.

" Saya berharap kepada Disnaker kabupaten Serang dan provinsi Banten agar menindak tegas kepada para pengusaha yang tidak memberikan THR kepada karyawannya atau memberikan THR tapi tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan SE menaker, sanksi tegas kepada perusahaan nakal, agar menjadi efek jera, THR adalah hak karyawan wajib diberikan." Tegas ARohman SH.
Red xbi//.*

Wartawan OTT Dibidik, Diduga Ada Setingan dengan Polisi untuk Jerat dengan Nilai Uang Kecil

By On Senin, Maret 16, 2026

 











SURABAYA -  xbintangindo.com ---

Penangkapan seorang wartawan Mabesnews. Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026.


Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah.


Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum.


Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara.


"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah.


Untuk informasi, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskann : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)".


Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. Barang bukti lain yang ikut diamankan ialah 2 kartu pengenal wartawan mabesnews. tv, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan berkata, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Minggu (15/3/2026).


Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, "Kita mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan. Dan dilakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kita menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan." 


Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.


"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto.


Kapolres Mojokerto mengatakan, saat OTT, Ibu WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 


"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan 1 pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto.


Isu yang disampaikan, menurut Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 


"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas di rehab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan.

Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Dan disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto.


Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.


"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegas Kapolres Mojokerto.


Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 


Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari 2 pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 


Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 


“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.


Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.


“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP (standar operasioan prosedur) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik.


Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 


Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik.


“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik.


Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.


“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (Red)

Pemasangan Reklame di Kp. Kuaron Citerep diduga belum Kantongi izin

By On Senin, Maret 16, 2026










Foto : Papan reklame di kp. Kuaron Citerep Ciruas Kabupaten Serang Banten

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Pemasangan Tiang reklame di kampung Kuaron Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten kini jadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat, pasalnya ketika beberapa warga kampung Kuaron menanyakan kepada ketua RT dan lingkungan setempat semua menjawab jika tidak ada izin lingkungan dan ke ketua RT. Senin, 16/03/26.


Heri Dewa,bSalah satu warga saat menanyakan izin lingkungan dan RT pihak pelaksana dan pemilik lahan tidak merespon pertanyaan warga kampung Kuaron yang juga seorang aktivis Banten.


" Kemarin (15/03/26) saya datangi kelokasi pemasangan reklame dan saya menanyakan izin lingkungan, izin ke ketua RT dan izin selanjutnya namun pelaksana proyek dan pemilik lahan tidak merespon pertanyaan saya sebagai warga kampung Kuaron. " Ujar Heri Dewa.


Lanjut Dewa, ";Warga sekitar pemasangan reklame tadi ngomongin pemasangan reklame yang tidak ada izin lingkungan dan warga juga berharap pemasangan papan reklame itu segera dihentikan saja atau di copot karena warga sangat khawatir papan reklame dapat menimpa rumah mereka, sangat berbahaya. " Kata Dewa menirukan keluhan warga.


Masih dengan Heri Dewa, " Pemasangan reklamenya pun kurang tegak (miring-Red) dampaknya sangat berbahaya bagi penguna jalan dan warga setempat. " Tutur Dewa.


Ipang Selaku Ketua RT saat dikonfirmasi prihal izin lingkungan dan izin kepada ketua RT dirinya mengatakan jika proyek pemasangan reklame yang berada di wilayah pelayanannya pelaksana proyek mau pun pemilik lahan belum meminta izin tertulis maupun izin virtual (By. Phone).


" Untuk izin lingkungan kewarga sekitar pemasangan reklame belum izin , begitu pun izin kepada saya (Ketua RT setempat) pelaksana proyek pemasangan reklame dan pemilik lahan juga tidak ada izin tertulis maupun by phone, parah....!" Cetus Ipang.


Izin pemasangan papan reklame di Serang wajib diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Serang, Persyaratan utama meliputi NIB, KTP, NPWP, surat sewa lokasi, foto lokasi, desain reklame, serta surat pernyataan bermaterai, dengan tarif pajak dan retribusi yang diatur berdasarkan ukuran serta zonasi strategis. 


*;Kementerian Keuangan Republik Indonesia

*:Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 +4

* Alur dan Persyaratan Perizinan Reklame di Serang:

* Tempat Pengajuan: DPMPTSP  Serang.

Dokumen Persyaratan:

* Formulir permohonan (tersedia di DPMPTSP / daring).

* KTP dan NPWP (Perusahaan/Perseorangan).

* NIB (Nomor Induk Berusaha).

* Surat Perjanjian Sewa Lokasi.

* Denah Titik Lokasi/screenshot Google Maps.

* Desain/Contoh Reklame dan foto lokasi.

* Surat Pernyataan Bermaterai.

# Pajak Reklame: Berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa konstruksi billboard/papan iklan adalah Rp125.000/


Kewajiban: Pemasang wajib membayar pajak dan menempelkan stiker tanda lunas pajak yang diterbitkan oleh Bapenda / DPMPTSP. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia +4, Pastikan lokasi pemasangan tidak melanggar aturan tata ruang, keselamatan lalu lintas, serta norma keagamaan.

DH// Red xbi//.*

Bripka H. Roby Anggota Polisi Polsek Carenang berbagi kepada Sahabat Yatim dan Kaum Dhuafa,

By On Senin, Maret 16, 2026







Foto : Bripka H Roby bersama keluarga membagikan beberapa rezekinya kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Anggota kepolisian Republik Indonesia Bripka H Roby yang kini bertugas di Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten dekat dengan masyarakat dan anak-anak yatim-piatu serta kaum dhuafa. 





Dibulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah H, Roby beserta keluarga santuni 55 anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang berlokasi di Masjid At - Taqwa Kampung Pasir Desa Ketos kecamatan kibin kabupaten .serang . Banten. Senin, 16/03/26.






Bripka H. Roby dalam acara santunan anak-anak yatim dan kaum dhuafa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya acara santunan anak-anak yatim dan kaum dhuafa tersebut.


"Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya dan lancarnya santunan ini, jika tak lupa saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan serta adik-adik yatim dan kaum dhuafa yang sudah menyempatkan waktunya untuk hadir dimasjid At - Taqwa yang kita cintai ini." Ucap Bripka H Roby.


Lanjut Bripka H. Roby, " saya dan keluarga tak lupa memohon doa terbaiknya Agar saya dan keluarga selalu perduli berkesinambungan berbagi kepada sesama," ungkapnya.

Red xbi//.*

Kader DPC PDI Perjuangan Kec. Serang  Gelar Bukber dan bagikan Ratusan Takjil

By On Minggu, Maret 15, 2026






SERANG KOTA- xbintangindo.com --

PDI Perjuangan Kecamatan Serang menggelar kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, bertempat di Alun-Alun Kota Serang, Kecamatan Serang.






Aksi sosial tersebut di inisiasi oleh Dimas Agung selaku sekretaris PAC PDI Perjuangan Kec. Serang kota Serang Banten serta diikuti oleh para kader dan pengurus anak cabang serta ranting PDI Perjuangan Kecamatan Serang yang secara bersama-sama turun langsung ke jalan untuk membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan, pengendara motor, dan warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.



Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial kader PDI Perjuangan kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mempererat kebersamaan di tengah suasana Ramadan yang penuh berkah. Selain membagikan takjil, kegiatan juga dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh para kader sebagai sarana memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar pengurus partai di tingkat kecamatan hingga ranting.


Yuyun Kusuma Wati, Perwakilan kader PDI Perjuangan Kecamatan Serang menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan sebagai wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan kecil ini dapat memberikan manfaat dan semakin mempererat hubungan antara kader PDI Perjuangan dengan masyarakat,” ujar Ahmad Zaki Fathi selaku Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Organisasi dan Sumber Daya DPC PDI Perjuangan Kota Serang yang juga hadir dalam kegiatan sosial ini.


Masyarakat yang menerima takjil menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian para kader yang secara langsung turun ke lapangan untuk berbagi.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Kigendeng//.*

Hari ke 23 di Bulan Suci  Ramadhan Security Jawilan (SJ) Tebar Kebaikan Bukber dan bagikan 400 Takjil Kepada Warga dan Pengguna JL. Raya Harendong kec. Jawilan. Kab Serang

By On Minggu, Maret 15, 2026

 








Foto : keluarga besar Security Jawilan Kabupaten Serang Banten 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Sebanyak 400 bungkus takjil disiapkan untuk dibagikan kepada warga sekitar, pengguna kendaraan, pejalan kaki di jalan Raya Harendong Jawilan kabupaten Serang Banten mereka yang dalam perjalanan menuju waktu buka puasa. Minggu, 15/03/26.






Masyarakat menerima takjil tampak menyambut hangat aksi sosial yang dilaksanakan oleh keluarga besar anggota scurity Jawilan (SJ) kurang dari satu jam ratusan takjil habis di bagikan.









Ketua Security Jawilan Rosada batik mengatakan, " kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian anggota  SJ kepada masyarakat terutama di bulan suci Ramadhan 1447 H yang identik dengan penuh berkah, semangat berbagi kepada sesama dan menebar kebaikan. " Ujar Ketua SJ.


Menurutnya , "kegiatan sosial ini akan terus dilakukan sebagai komitmen organisasi untuk hadir di tengah masyarakat.


Masih dengan ketua Rosada/ batik," Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran pengurus anggota SJ yang selalu kompak dan semangat dalam mensukseskan kegiatan bakti sosial ini, tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada tamu undangan adik-adik yatim-piatu yang sudah hadir menuhi undangan kami, " kata Rosada batik.


Ia menjelaskan scurity Jawilan selama ini juga rutin menggelar pertemuan bersama anggota Untuk menjaga komunikasi dan kekompakan. " Tutur Batik.

Apeng xbi//.*

Ramadhan Penuh Berkah Media  Suarabantenpost.com Bagikan 500 Takjil Santuni Puluhan Anak Yatim-Piatu Dan Buka Bersama

By On Minggu, Maret 15, 2026





Kab. Tangerang, xbintangindo.com +-

Marhaban ya ramadhan Bulan suci Ramadhan bulan yang penuh berkah bulan seribu bintang yang di laksanakan kaum umat muslim di isi dengan berbagi kebajikan dalam melaksanakan ibadah puasa mendapatkan keberkahan keridhoan dari Allah yang maha kuasa dalam mempertebal keimanan dan ketaqwaan pada Allah sang pencipta alam semesta.


Pimpinan Redaksi (Pimred) Suarabantenpost .Com RUDI bersama jajaran anggota media melaksanakan kegiatan bakti sosial Bagikan 500 takjil Santunan Anak Yatim & Buka Bersama di Kantor Redaksi 15/03/2026


Turut serta hadir dalam acara bakti sosial Pimred Suarabanten Post.com Rudi Dan Istri tercinta ibu Rahayu beserta jajaran anggota media (SBP) Ketua  Tokoh Agama Anak Yatim Piatu Dhuafa dan tamu undangan lainnya


“Pujisyukur kita ucapkan pada Allah yang maha kuasa yang sudah memberikan bermacam macam kenikmatan pada kita semua diantaranya nikmat sehat dan panjang umur sehingga kita semua bisa hadir dalam acara buka puasa bersama anak yatim dan duafa di kantor Redaksi Media Suarabantenpost.com kami.”Jelasnya Rudi Pimred Suara Banten Pos Com pada media.


Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pada adek adek anak yatim piatu  yang sudah bisa menghadiri undangan kami untuk bisa melaksanakan buka puasa bersama dan alhamdulilah kami memiliki sedikit rezeki kami berikan santunan anak yatim piatu dalam acara buka puasa bersama tersebut.


Masih kata Rudi Pimpinan Redaksi (SBP) Suarabantenpost.com masih dalam Bicaranya tidak lupa kami memohon maaf pada semua yang hadir dalam acara bukber puasa bersama apabila jamuan kami yang kurang maksimal mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya.


Kami berharap apa yang sudah kami berikan berbagi rezeki dengan anak yatim piatu bisa diterima jangan dilihat nominalnya namun kami berharap apa yang sudah kami berikan bisa sedikit mengurangi untuk keperluan adek adek kita yang sudah di tinggal kan oleh orang tuanya dan mudah mudahan kita semua di berikan umur panjang rezeki yang lebih sehingga tahun depan bisa melaksanakan kegiatan sosial kedepannya bisa lebih banyak lagi.”Tutupnya.(RED)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *