Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Serang Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Carenang

By On Senin, September 28, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polres Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau dengan menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 16.000 liter kepada warga Kampung Ragas Masigit, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Senin (28/9/2026).


Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Propam Polri ke-24 Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Serang. Penyaluran air bersih dimulai pukul 15.00 WIB dan diikuti sekitar 50 warga.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih akibat musim kemarau berkepanjangan.


“Bantuan air bersih ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau,” kata AKBP Andri Kurniawan.


Sebanyak 16.000 liter air bersih disalurkan langsung kepada masyarakat di dua lokasi, masing-masing 8.000 liter di Kampung Ragas Masigit RT 29 RW 02 dan 8.000 liter di Kampung Ragas Masigit RT 19 RW 02.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Serang, Kabag Log Polres Serang, Kasat Intelkam Polres Serang, Kapolsek Carenang, Kasi Propam Polres Serang, Kasi Humas Polres Serang, personel Sie Propam dan Polres Serang, personel Polsek Carenang, anggota Koramil Carenang, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Ragas Masigit beserta staf, RT/RW, serta masyarakat setempat.


Polres Serang juga mengimbau agar penanganan dampak musim kemarau dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi dengan BPBD Kabupaten Serang dan dinas terkait, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan musim kemarau berkepanjangan yang dapat menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah.


Kegiatan penyaluran air bersih selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan lancar.

Penanaman Jagung PAT Seluas 10 Hektare di Jawilan Dukung Ketahanan Pangan

By On Senin, September 28, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan kegiatan penanaman jagung pada lahan Program Perluasan Areal Tanam (PAT) seluas 10 hektare di Kampung Cibodas Timur, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (28/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung.


Dalam kegiatan tersebut hadir Kanit Samapta Polsek Jawilan, Kanit Propam Polsek Jawilan, Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Bhabinkamtibmas Desa Pagintungan, anggota Polsek Jawilan serta anggota Kelompok Tani Indah Tani 1.


Lahan jagung seluas 10 hektare tersebut merupakan milik Sdr. Romdoni yang berprofesi sebagai petani. Adapun bibit yang digunakan yakni jenis NK Perkasa Sakti sebanyak 150 kilogram.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan penanaman jagung tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.


“Polres Serang melalui jajaran Polsek terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan, khususnya melalui pengembangan komoditas jagung,” ujar Kapolres.


Ia berharap pengelolaan lahan PAT tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan produksi jagung di wilayah Kabupaten Serang.


Kegiatan penanaman jagung berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Buron Selama 6 Bulan JA Terduga Kasus Kekerasan Anak di Amankan Satreskrim Polres Serang

By On Senin, September 28, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com
Seorang pemuda berinisial JA alias YS, 21 tahun, warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban.


"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026.


JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban.


Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA, 15 tahun, berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat.


"Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri Kurniawan.


Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B.


Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka.


"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolres.


Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku.


"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri Kurniawan.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.


"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," tambah Andi Kurniady.


Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya.


"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.


Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On Senin, September 28, 2026

Kab, Serang xbintangindo.com

Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.


Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.


“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi.


Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026.


Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan.


Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi.


AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak.


“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ungkapnya.


Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban.


“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi.


Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak.

Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum

By On Senin, September 28, 2026





PANDEGLANG – Bukan sekadar unjuk kekuatan organisasi. Turunnya ribuan jajaran Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten ke Pandeglang, Minggu (27/9/2026), menjadi sinyal keras atas kekecewaan terhadap keputusan yang dipersoalkan terkait pelaksanaan kegiatan organisasi yang tengah terseret dalam proses hukum.


Lebih dari 15.000 jajaran BPPKB Banten, menurut keterangan internal organisasi, disebut bergerak dari berbagai wilayah menuju Pandeglang. Mereka datang membawa satu persoalan utama,  mengapa kegiatan organisasi yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum tetap dapat berlangsung setelah diduga memperoleh izin keramaian?

Pertanyaan itu bukan persoalan kecil.


Bagi BPPKB Banten, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar sekaligus rasa ketidakadilan. Mereka mempertanyakan apakah aspek hukum, keamanan, dan potensi gesekan antarorganisasi telah benar-benar menjadi pertimbangan sebelum izin diberikan.


Jika benar izin keramaian telah diterbitkan, publik berhak tahu: apa dasar hukumnya? Apa pertimbangan keamanannya? Dan bagaimana kepolisian memastikan keputusan tersebut tidak menimbulkan konflik baru?

Jangan sampai persoalan yang awalnya berada di ruang hukum justru bergeser menjadi persoalan jalanan karena kekecewaan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang terang.


Polisi Jangan Hanya Hadir Saat Konflik Pecah

Kritik keras diarahkan kepada Polres Pandeglang.


BPPKB Banten menilai kepolisian harus lebih sensitif membaca potensi konflik. Sebab, ketika terdapat dua kelompok organisasi yang memiliki persoalan hukum dan kemudian salah satunya menggelar kegiatan dengan melibatkan massa dalam jumlah besar, aparat seharusnya mampu menghitung seluruh kemungkinan yang dapat terjadi.


Polisi jangan hanya sibuk mengamankan ketika massa sudah berhadap-hadapan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah konflik pecah.


Ketua DPD BPPKB Banten, TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, SH, bahkan mengingatkan bahwa kekecewaan yang terus dibiarkan berpotensi menjadi persoalan lebih besar.


“Jika hal ini tidak dapat disikapi dan dibiarkan oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Pandeglang, maka kami khawatir ke depannya amarah yang muncul tidak terbendung dan dapat memicu keributan antarorganisasi, bahkan berkembang menjadi permusuhan dan kekerasan,” tegas Fattah.


Namun di tengah tensi yang meningkat, para pimpinan BPPKB Banten justru mengambil langkah untuk menahan jajaran agar tidak terpancing emosi.


Ini menjadi poin penting.

Artinya, BPPKB Banten masih menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan meminta anggotanya tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.


Tetapi kesabaran massa bukan cek kosong.

Kesabaran memiliki batas ketika sebuah persoalan yang dianggap menyangkut marwah organisasi tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.


Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khatib, SE, menegaskan pihaknya bersama jajaran pimpinan berusaha menjaga situasi tetap aman.


“Kami para petinggi di BPPKB Banten dengan sigap menahan dan menjaga kondusivitas keamanan hari ini. Namun, kami tidak bisa menjamin bagaimana ke depannya jika kekecewaan terhadap Polres Pandeglang tidak segera mendapatkan sikap dan penjelasan,” ujarnya.


Jangan Ada Kesan Hukum Tajam ke Satu Sisi

Persoalan ini pada akhirnya kembali kepada institusi kepolisian.


Jika seluruh proses penerbitan izin telah sesuai ketentuan, jelaskan kepada publik.

Jika terdapat pertimbangan khusus, jelaskan kepada publik.

Jika ada mekanisme hukum yang membolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung meskipun persoalan organisasinya sedang berproses, jelaskan juga kepada publik.


Sebab, ketidakjelasan hanya akan melahirkan spekulasi.

Dan dalam situasi dua kelompok organisasi yang sedang bersinggungan, spekulasi adalah bahan bakar yang sangat berbahaya.


Jangan sampai masyarakat kemudian memiliki persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan kelompok yang berbeda.

Kepolisian harus membuktikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan aturan dan pertimbangan profesional, bukan karena tekanan, kepentingan, ataupun keberpihakan kepada kelompok tertentu.


BPPKB Siapkan Langkah ke Polda Banten

BPPKB Banten menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak memperoleh respons dan penjelasan yang dianggap memadai dari Polres Pandeglang.


Langkah ke Polda Banten disebut menjadi opsi melalui mekanisme institusional dan hukum.

Dengan demikian, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi bola liar.


BPPKB Banten harus menjaga anggotanya agar tidak melakukan tindakan anarkis. Polres Pandeglang pun harus membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan secara profesional.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal satu kegiatan organisasi.


Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap netralitas, profesionalitas, dan kemampuan aparat kepolisian dalam mencegah konflik sosial.

Jika polisi benar-benar berdiri di tengah, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskan dasar setiap keputusan.


Publik tidak membutuhkan polisi yang sekadar datang ketika keributan pecah. Publik membutuhkan polisi yang mampu membaca potensi konflik sebelum menjadi ledakan.


Dan satu hal yang harus diingat semua pihak:

Marwah organisasi boleh diperjuangkan. Keadilan boleh dituntut. Kritik boleh disampaikan. Tetapi semuanya harus tetap berada di bawah hukum.

Kini bola berada di tangan Polres Pandeglang.


Berikan penjelasan, buka dasar keputusannya. Tunjukkan profesionalitasnya. Jangan biarkan ruang kosong informasi berubah menjadi bara konflik antarorganisasi.

WARGA  KAMPUNG  KAWOYANG RW 01 desa cemplang kec Jawilan kab serang Banten BERGOTONG  MEMBERSIHKAN lapangan buat PHBI

By On Minggu, September 27, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kegiatan dimulai sekitar pukul 07:30 wib tersebut di hadir oleh kepala desa cemplang bapak Agus tani,para ktua RT/RW serta warga setempat.


Dalam kegiatan tersebut warga kampung kawoyang RW 01 sangat antusias dari tokoh masykat pemuda dan remaja semngt bertogotong royong membarsihkan kan lapangan yang g jauh dari masjid..


Bapak  Agus tani selaku kepala  desa cemplang mengatakan, kegiatan gotong royong tersebut merupakan wujud nyata kebersamaan pemerintah desa dan warga dan mencipta kan lingkungan yang bersih dan nyaman serta mendukung kegiatan tersebut.


Selain melaksanakan kerja bakti bapak agus tani selaku kepala kepala desa mengehibau agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang di lingkungan tersebut..


Kegiatan gotong royong selesai pukul 11:00 wib di akhiri dengan makan bersama dan selama pelaksanaan berlangsung aman dan tertib.

"Afeng // xbi*

Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang dan Edukasi Warga Bakar Sampah Sembarangan Demi Mencegah Kebakaran

By On Sabtu, September 26, 2026

 






Kab, Serang xbintangindo.com

Jajaran Polsek Cikande Polres Serang kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (26/9/2026), Polsek Cikande melaksanakan bakti sosial (baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran.


Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau.


Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Personel imbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya.


"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Kaposlek menuturkan, selain penyaluran air, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga.


"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, dan kami mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya.

Dampak Kemarau Para Pemuda Kp. Sarongge Sindang Asih Tangerang Gadeng Pemdes, Polsek Pasar Kemis dan Damkar Bantu 9.000 Liter Air Bersih Ke Warga

By On Sabtu, September 26, 2026





Foto : Warga kampung Sarongge menerima bantuan air bersih 9.000. liter 

Kab, Tangerang, xbintamgindo.com --

kondisi lingkungan dan dampak musim kemarau yang mulai kekeringan di wilayah Kampung Sarongge RT, 02/10 dan RT. 03/10 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang Banten para pemuda kampung Sarongge berinisiatif menggelar aksi bakti sosial dengan menyalurkan air bersih sebanyak 9.000 liter untuk warga Kampung  Sarongge. Sabtu. 26 September 2026.





Kegiatan tanggap sosial bantuan air bersih 9.000 liter ini dilaksanakan atas kerja sama para pemuda kampung Sarongge, pemerintah desa Sindang Asih, Polsek pasar Kemis dan Damkar kabupaten Tangerang.





Penyaluran air bersih disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat. Kepala Desa Sindang Asih H. Hanjawi alias Wawing, yang mendampingi di lokasi penyaluran air bersih mengapresiasi perhatian para pemuda kampung Sarongge, damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis dan menyampaikan ucapan terima kasih mendalam atas bantuan yang diberikan kepada warga kampung Sarongge Desa Sindang Asih.


Wakil Kapolsek pasar Kemis AKP. Sutikno didampingi Kanit binmas AKP WiFi Yanto  menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan arahan pimpinan untuk senantiasa hadir melindungi dan membantu masyarakat.


 Ibu Tati dan ibu Elah  perwakilan dari warga yang menerima bantuan air bersih mengucapkan terima kasih kepada pemuda-pemuda kampung Sarongge, pemerintah desa Sindang Asih, damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis yang telah membantu air bersih warga kampung Sarongge, semoga bantuan nya menjadi amal ibadah oleh Allah SWT..Amien .!" Ucap ibu Tati.


Tokoh pemuda Rama Pitak mengucapkan terima kasih kepada, pemdes Sindang Asih damkar kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian Polsek pasar Kemis yang telah membantu warga kami sampai selesai penyaluran air bersih, semoga kita semua diberikan ridho oleh Allah SWT...amin..!" Tutur Rama Pitak.


Dody dari pihak damkar kabupaten Tangerang menyampaikan, " semoga bantuan dari kami dan semua pihak di terima dengan ikhlas oleh warga kampung Sarongge." Ujarnya.

Andre Xbi*


*Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten*

By On Sabtu, September 26, 2026





Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan  terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujarnya pada Sabtu (26/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.


"Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan , Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.


Adapun barang bukti yang disita :

- 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak

- 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar

- 1 kartu Antrean Loading 

- 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM

- 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink

- 1 bundel Catatan Penjualan Tanah

- 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah


Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka.


"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.


"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tutupnya. (Bidhumas).

Respon Cepat Call Center 110 Polsek Cikande dan Sat Lantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Simpang Asem

By On Sabtu, September 26, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, jajaran Polsek Cikande bergerak cepat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang (Simpang Asem), Kp. Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 08.10 WIB.


Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A-6850-IH) dan kendaraan berat TCM Forklift (Nopol B-9918-SE).

Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi di lokasi, musibah terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mukri dengan membonceng Ima—keduanya warga Kp. Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande—melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang. Saat sepeda motor berbelok ke kanan di Simpang Asem, dari arah Serang menuju Tangerang melaju kendaraan TCM Forklift yang dikemudikan oleh Sabam Gultom. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tabrak depan-samping tidak terhindarkan.


Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor (Mukri) dan penumpangnya (Ima) meninggal dunia. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sementara itu, sopir kendaraan forklift telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menegaskan langkah cepat penanganan yang diambil Kepolisian.


"Kami keluarga besar Polsek Cikande menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja untuk mengawal serta memastikan pengurusan dan pemenuhan hak-hak asuransi korban berjalan lancar," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan dan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *