Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ceceran Tanah dan Kemacetan dijalan Nasional wilayah Desa Sumur Bandung Jayanti dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

By On Jumat, Juni 12, 2026





Foto : Tampak kemacetan panjang dijalan Nasional Serang - Jakarta Desa Sumur Bandung Jayanti disebabkan adanya aktivitas kegiatan urugan tanah 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Kegiatan pengurugan lahan di wilayah Desa Sumur Bandung Jayanti Kabupaten Tangerang Banten menimbulkan Kemacetan panjang di Jalan Raya Serang - Jakarta, selain kemacetan panjang keluhan warga dan pengguna jalan juga dari aktivitas kegiatan urugan tanah tersebut mengakibatkan banyaknya debu tebal yang berasal dari ceceran Tanah yang berjatuhan dari mobil truk-truk yang mengirim tanah merah ke lokasi urugan tersebut. 


Menurut warga Desa sumur bandung yang enggan namanya ditulis, " Kemacetan ini dipicu dari aktivitas proyek pengurugan lahan yang meninggalkan ceceran tanah di badan jalan, sehingga menimbulkan polusi udara (debu - Red)  dan ancaman keselamatan berkendara,  aktifitas warga terhambat akibat kemacetan di jalan nasional, seharusnya ada petugas selama 24 jam yang mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan dan petugas dari pihak pengelola urugan yang membersihkan  tanah berceceran di jalan setelah itu menyiram nya dengan air agar kondisi jalan tidak berdebu, pengelola harus mengutamakan kepentingan warga dan pengguna jalan dong...!" Cetus warga kesal 






Foto : Banyak Ceceran Tanah yang terjatuh dari truk-truk pengirim ke lokasi urugan lahan di jalan Serang - Jakarta Desa Sumur Bandung Jayanti Kabupaten Tangerang.

Syarif Hidayatullah warga Balaraja Tangerang selaku Pengguna jalan roda dua mengeluhkan kondisi jalan nasional wilayah sumur bandung Jayanti yang kini tidak aman dan mengganggu kesehatan serta pandangan mata gegara debu tebal. 


" Tanah yang berserakan membuat jalan tersebut berdebu tebal di saat cuaca kering polusi udara seperti ini selain menganggu kesehatan debu tebal mengganggu pandangan mata bagi pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua (motor-Red) dan ceceran Tanah dijalan Nasional tersebut menurut saya berisiko sangat membahayakan licin apabila nanti turun hujan. " Ucapnya.


Lanjut Ade pengguna jalan lain nya, “Kami tidak menolak adanya investor yang membuka lahan untuk usaha di wilayah Desa Sumur Bandung Jayanti Kabupaten Tangerang ini, tapi tolong pertimbangkan juga dampak dari aktivitas kegiatan yang dilakukannya, kesehatan dan keselamatan pengendara. Jangan demi kepentingan usaha, aspek keselamatan diabaikan,” Ujar pengendara roda dua lainnya.


Warga dan pengguna jalan juga mempertanyakan tanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan tersebut. Mereka menuntut pemilik lahan maupun pengembang (Pengelola ) proyek urugan Tanah agar segera membersihkan sisa ceceran tanah demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pihak.


“ kami warga dan pengguna jalan berharap pemilik dan pengelola proyek urugan Tanah yang sedang melakukan aktifitasnya agar segera membersihkan ceceran Tanah dijalan agar kami warga dan pengguna jalan dapat nyaman melalui jalan nasional ini, " pintanya.


"Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Kami meminta pengembang segera bertindak membersihkan jalan,” tegas beberapa pengguna jalan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai keluhan warga tersebut.

Red xbi//.*

Diduga Pakai Pelicin, Satu Lapak Besi Luput dari Eksekusi Pembongkaran Bangunan Liar di depan SPBU Gorda Citawa Desa/Kec. Kibin Kab. Serang

By On Jumat, Juni 12, 2026






Foto : Bangunan Lapak besi tua yang tidak dibongkar petugas.

Kab. Serang, xbintangindo.com ---

Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten (depan SPBU Gorda) diduga satu lapak Besibtua yang lolos atau Luput dari eksekusi pembongkaran petugas memberikan sejumlah uang pelicin. Kamis (11/6/2026),


Satu lapak besi tua yang tidak ikut ditertibkan/ dibongkar petugas kini  memunculkan pertanyaan dan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelaksanaan penertiban (pilih kasih -Red).





Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak disiarkan menjelaskan, "  Alat berat sempat diarahkan untuk membongkar lapak besi tua tersebut. Namun saat proses eksekusi akan dilakukan oleh petugas, pemilik lapak besi tua menghampiri petugas yang hadir di eksekusi pembongkaran, terlihat pemilik lapak besi tua tersebut memohon kepada petugas agar lapak besi tua miliknya tidak dibongkar, lalu alat berat menghentikan dan diarahkan ke bangunan lain yang berada di sebelahnya. " Jelasnya.


Hal senada juga dikatakan Warga lainnya , "Kami melihat alat berat sempat bergerak ke arah lapak besi tua itu. Tetapi tiba-tiba dihentikan oleh petugas pemberi instruksi dan pembongkaran dialihkan ke kios sebelah. Padahal bangunan lain di kanan dan kirinya dibongkar semua, ada apa dengan hal tersebut, " ungkapnya.


" Saat pemilik lapak besi tua ngobrol dengan petugas eksekusi pembongkaran saya sempat melihat ada amplop yang diberikan oleh pemilik lapak besi tua kepada petugas, tapi entahlah berapa jumlah nilai rupiahnya yang diberikannya. " Tutur warga.


Keluhan pun terucap dari pemilik salah satu bangunan yang turut dibongkar dalam penertiban tersebut.


"Kalau memang penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan yang melanggar aturan, seharusnya semua dibongkar tanpa terkecuali. Jangan sampai ada kesan pilih kasih terhadap bangunan tertentu mendapat perlakuan khusus," ujarnya.


Menurutnya, keberadaan satu lapak besi tua yang masih berdiri di tengah bangunan lain yang telah diratakan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


"Terlalu mencolok Kanan kirinya dibongkar semua, tapi lapak itu masih utuh. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut," tambahnya. 


Warga berharap Pemerintah Kecamatan Kibin dan Satpol PP Kabupaten Serang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan tidak dibongkarnya lapak tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan pemberian uang pelicin, dan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.


Selain itu, masyarakat meminta agar penertiban bangunan liar dilakukan secara transparan dan konsisten terhadap seluruh bangunan yang dianggap melanggar tanpa membedakan pemilik maupun latar belakang usaha.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pemerintah Desa Kibin terkait alasan belum dibongkarnya lapak besi tua yang menjadi sorotan warga tersebut.

Red xbi//.*



Advokat / Pengacara ABDUL HAFIDZ, S.H. C.Neg.  atau kuasa hukum yang menyoroti Truk Galian tanah kerap berpusat pada desakan penegakan hukum akibat armada yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

By On Rabu, Juni 10, 2026


Foto : Hafidz SH. C. Neng

Banten, xbintangindo.com --

Berikut adalah beberapa sorotan utama terkait polemik tersebut:Peringatan Keras terhadap Pelanggaran:  advokat / Pengacara HAFIDZ,S.H. C.Neng ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menyoroti maraknya truk galian C yang melintas di luar jam operasional resmi. Mereka ADAVOKAT / PENGACARA HAFIDZ MENDESAK agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel.Bahaya bagi Keselamatan Warga.


Keberadaan truk berat yang beroperasi pada siang hari atau di luar waktu yang ditentukan sering memicu kecelakaan fatal. Rabu, 10/06/26.









 Gegara Truk parkir Berjejer di bahu jalan Cirabit Kemacetan tak terhindarkan 

ADVOKAT / PENGACARA HAFIDZ, S.H. C,Neg ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menuntut pemerintah daerah lebih proaktif menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.Tuntutan Evaluasi Aturan Daerah


Advokat / Pengacara Hafidz, S.H. C.Neg. sering menyoroti lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang. Pengacara Hafidz, S.H. C,Neg. menilai lemahnya pengawasan dan penjagaan Di lokasi tersebut seperti pos polisi Atau dishub atau satpol PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.Contoh Kasus dan Aturan Wilayah Setempat: di wilayah Kabupaten Tangerang (termasuk area Banten sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang Ucapnya.

Sekretariat DPRD Banten Terima Kunjungan Edukasi SMKN 4 Kota Cilegon

By On Rabu, Juni 10, 2026





SERANG,-xbintangindo.com --

 Sekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan edukasi dari SMKN 4 Kota Cilegon bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (09/06/2026).


Kepala SMKN 4 Kota Cilegon Amanatul Khaeroh menyampaikan maksud dan tujuannya dalam rangka meningkatkan pemahaman siswa mengenai sistem demokrasi, Sejarah pemerintahan daerah, serta pengembangan literasi komunikasi.


“Kegiatan ini yang diikuti sebanyak 320 siswa kelas X dan 15 guru pendamping merupakan kolaborasi lintas mata pelajaran antara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sejarah, dan Bahasa Indonesia,” tuturnya.


Kunjungan tersebut diterima oleh Staf Pelaksana Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Yakup yang dalam kesempatannya menjelaskan bahwa DPRD merupakan pilar penting dalam mendampingi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur. Tanpa adanya legislatif, unsur pemerintahan daerah menjadi tidak lengkap. DPRD hadir untuk menjalankan fungsi checks and balances melalui pembuatan aturan dan pengawasan.


“Menilik sejarahnya, pemekaran Provinsi Banten dari Provinsi Jawa Barat diputuskan melalui rapat DPR RI pada tanggal 4 Oktober 1999, yang kemudian dijadikan rujukan sebagai hari lahir Provinsi Banten,” jelasnya.


Yakup menambahkan bahwa anggota legislatif hanya memiliki tiga tugas pokok utama, yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan mulai dari gubernur hingga jajaran dinas/OPD.


“Terkait kewenangan pengawasan, jika ditemukan adanya pelanggaran Perda atau norma di lapangan, DPRD memiliki batas kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (ADV)

Belum ada Jual Beli Tanah, diduga pihak Manajemen Modern Cikande Sudah garap Tanah Milik Ustadz Sarkim warga Desa Nambo Udik Cikande. *Pormasi dampingi Proses atas Hak tanah Milik Ustadz Sarkim*

By On Rabu, Juni 10, 2026










Foto : Ustadz Sarkim dan keluarga saat saling dorong dengan pihak keamanan manajemen kawasan Industri modern Cikande. 10/06/26.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Beredar video kerusuhan saling dorong di lokasi tanah 6000 M2 antara yang mengaku keluarga pemilik tanah Ustadz Sarkim dengan pihak keamanan manajemen kawasan Industri modern Cikande. Rabu. 10 Juni 2026.


Terlihat dalam video pemilik tanah Ustadz Sarkim bersama keluarga dan puluhan anggota pormasi cikoja kabupaten Serang melarang operator alat berat tidak melakukan penggarapan atau perubahan bentuk di tanahnya.


Namun keinginan pemilik tanah dihalangi oleh pihak keamanan manajemen kawasan Industri modern Cikande, alhasil bentrokan fisik tak dapat dihindarkan, tampak ustadz Sarkim terpental didorong pihak keamanan.


Ustadz Sarkim dalam pernyataannya mengatakan jika tanah 6000 M2 milik dirinya dan keluarga belum ada jual beli dengan pihak manajemen modern Cikande.


" Saya dan keluarga menuntut hak atas Tanah milik kami, karena tanah seluas 6000m2 belum ada jual beli kepada siapa pun apa lagi kepada pihak manajemen modern Cikande, saya punya bukti kepemilikan nya kok..atas tanah ini. Ujar Ustadz Sarkim.


Lanjut Ustadz Sarkim, " Saya dan keluarga yang meminta tolong kepada organisasi pormasi cikoja kabupaten Serang untuk mendampingi proses atas hak tanah kami, mereka suka rela membantu kami masyarakat kecil yang terdzolimi. " Sambung ustadz Sarkim.


Ketua umum Pormasi cikoja kabupaten Serang Ustadz Ujang Supriyatna menjelaskan kehadirannya dilokasi tanah milik ustadz Sarkim. " Pihak pormasi cikoja di minta untuk mendampingi proses atas hak tanah milik ustadz Sarkim, maka dari itu kami dari jajaran anggota Pormasi cikoja mendampingi warga Nambo udik kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten Ustadz sarkim yang di duga bahwa tanah milik nya di garap oleh proyek pihak kawasan modern padahal menurut ustadz Sarkim tidak ada jual beli dengan pihak manapun apa lagi dengan pihak manajemen modern Cikande. " Kata Ustadz Ujang Supriyatna.


Ketua umum Pormasi cikoja mengikrarkan, " Harga mati, Pormasi cikoja serang bersama kawan kawan akan mendampingi masyarakat yang teraniaya atau lemah untuk mempertahankan Hak nya, " Tegas Ketum pormasi cikoja kabupaten Serang.


Masih dengan Ustadz Ujang Supriyatna, " untuk Informasi dari pihak ustadz sarkim akan dilakukan musyawarah hari senin, 15/06/26 di kecamatan Cikande, maka pihaknya meminta sementara proyek di hentikan sampai ada kejelasan status tanah tersebut." Tuturnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak manajemen kawasan Industri modern Cikande belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Pembeli Miras Racikan " Kecut " di Kios Jamu didepan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas Kawula Muda

By On Rabu, Juni 10, 2026








Foto : dari arah Ciruas Kios Jamu depan SPBU Parung sebelum terminal Pakupatan kota Serang .

Kota Serang, xbintangindo.com --

Penjualan minuman keras (Miras) racikan "Kecut" di kios Jamu depan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas pembelinya para kawula muda, 07/06/26.


Menurut AR salah satu pembeli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika Miras Racikan Kecut Jika diminum dapat menyegarkan tubuh, rasanya asam tapi memabukkan Jika dikonsumsi berlebihan.


" Disebut minuman Kecut itu karena rasanya yang asam, menyegarkan tubuh tapi kalau minumnya berlebihan bisa mabuk, kecut di toko jamu itu nendang banget ke otak walaupun diminum sedikit juga, kalau di tempat lain kurang mantap. " ujar AR sambil menunjukkan kios Jamu yang berjualan minuman racikan beralkohol Kecut.


Menurut Satur peminum kecut yang kini sudah telah berhenti konsumsi minuman beralkohol Kecut mengatakan, " Saya dulu suka sekali minuman Kecut, kaya nya hampir setiap hari kalau dulu minum kecut,  tapi setelah penyakit lambung saya sering kumat (sakit) sekarang saya sudah tidak minum kecut lagi dan sejenis miras lainnya, gegara rutin minum minuman beralkohol jenis kecut lambung saya kini bermasalah, kapok saya kapok minum kecut, " kata Satur.


Satur Berharap wilayah kota Serang jangan ada yang jualan Miras apa lagi miras oplosan dampaknya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, Satpol-PP kota Serang bergerak dong merazia minuman oplosan sejenis kecut dan lain-lain.nya


Panji aktivis Banten menuturkan, "  Perlu diketahui kios Jamu depan SPBU Parung kota Serang tampak kebal hukum, pembeli hilir mudik membeli miras oplosan sejenis kecut, peraturan larangan penjualan miras pemerintah kota Serang seperti angin lalu. " Ujar Panji.

Red Xbi//.*

 *Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilanti,Gandeng Pemkot dan Forkopimda, SMSI Kota Serang Siap Kawal Era Digital Lewat Pers Terpercaya*

By On Rabu, Juni 10, 2026





Kota Serang xbintangindo.com --

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. Rabu (10/6/2026).


Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.


Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesmana Bangun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah.


"Terima kasih kepada Pak Wali Kota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesmana.


Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia.


Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center).


"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesmana.


Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers.


Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung.


"Amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama kami hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 


Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual."


"Sebagai mitra strategis, kami siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kota Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif. 


Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas," pungkas Yudian.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama

(Oman ncek)

Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup yang ke III siap di gelar,  32 tim Siap berlaga di stadion IMK Curug Sari

By On Rabu, Juni 10, 2026






Foto : Saat penetapan panitia pelaksana open Turnamen Sepak Bola Maung Cup ke III.

SERANG. XBINTANG.COM ---

Penetapan acara panitia Open Turnamen Sepak Bola Maung cup ke III Rabu 10/06/2026 kampung Curug sari Desa Cemplang kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten.


Usuf salaku ketua panitia menyampaikan bawa open turnamen maung cup yang ke III akan di mulai pada Sabtu, 20 Juni 2026 dengan dukungan penuh dari tim pengamanan Keluarga Besar Scurity Jawilan (KBSJ) Kecamatan Jawilan.


" Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup yang ke III akan dibuka dan dimulainya pertandingan nanti di hari Sabtu, 20 Juni 2026, acara tersebut didukung penuh dari team KBSJ kecamatan Jawilan. " Kata Usuf.







" Saya memohon kepada semua pihak, para pemain, sponsor, pendukung maupun panitia agar bekerja sama dalam menjaga agar Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup ke III berjalan dengan lancar dan sukses. " Harap Usuf.


Terkait Persiapan acara Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup ke III, Ajis selaku Kordinator pengamanan menegaskan, " Alhamdulillah kesiapan kami bersama pihak panitia, KBSJ dan keamanan dari pihak kepolisian serta TNI, bersama Warga siap  menjaga jalannya kompetisi turnamen sepak bola maung cup yang ke III  agar acara terlaksana dengan lancar.dan sukses. " Kata Ajis.


Lanjut Ajis, " ada 32 tim dari 4 wilayah kabupaten Lebak, Bogor, Serang dan kabupaten Tanggerang yang akan berbanding di stadion IMK CURUG SARI, selain SJ kami juga melibatkan anggota Polsek jawilan dan Koramil"* ujarnya.


" Selamat Bertanding jaga Sportifitas"

Apeng xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul adha.

By On Rabu, Juni 10, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar blok f kota Cilegon banten, rabu (10/06/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko Rudi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Rudi

‎* Nomor HP 081383124231

‎* Alamat Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Medi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdri.jajang

‎* Nomor HP 087773498124

‎* Alamat pasar blok F kel. Ciwaduk kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

 *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

By On Rabu, Juni 10, 2026










Jakarta - xbintangindo. com --

Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.


“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.


Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.


“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.


Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 


Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *