Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DLH Kab. Serang Tutup Mata, Warga Nusa Parakan Keluhkan Sungai Cibeureum Menghitam dan bau Menyengat

By On Minggu, Juli 19, 2026









Beredar Vidio keluhan warga terkait menghitam dan bau menyengatnya sungai Cibeureum.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Warga kampung Nusa RT 01/02 Desa Parakan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten, keluhkan kali Cibeureum  berwana hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat akibat pembuangan limbah pabrik yang ada di wilayah jawilan.minggu19//07//2026


Dalam video seorang warga mengeluhkan kali Cibeureum yang warna hitam pekat dan aroma baunya yang tidak sedap pasal nya aliran kali Cibeureum yang ada di kampung  kami ini sangat di butuhkan para petani untuk mengairi sawah dan tanaman yang ada ladang nya.


Warga meminta kepada Dinas Lingkungan hidup kabupaten Serang maupun DLH Provinsi Banten dan juga RT RW setempat agar menulusuri limbah dari mana asalnya yang membuat aliran kali Cibeureum menjadi keruh berwana hitam pekat  dan menimbulkan bau yang tidak sedap sangat menyengat ke hidung," ujar beberapa warga.


" Karana ini adalah salah satu pencemaran lingkungan, dan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.ujar nya


Lanjutannya" meskipun kali Cibeureum ini tidak di pakai mandi tapi kali Cibeureum ini sangat di butuhkan untuk mengairi sawah dan ladang kalau air kali Cibeureum ini di pake buat mengairi sawah dan ladang bisa bisa tanaman para petani bisa mati dan petani bisa gagal panen karena airnya sudah Tercampur limbah pabrik yang sangat hitam pekat dan bau." Kata para petani.


H. Saripudin selaku tokoh masyarakat meminta kepada aparat setempat RT RW agar segara bertindak dan menulusuri asal nya limbah yang mencemari kali ciberem . Kami minta tangkap pabrik yang membuang limbahnya ke sungai, ini kejahatan lingkungan. Tuturnya.

Apeng xbi//.*

Apes, 1 Cewek 3 Cowok Sedang Bercinta  digerebek Warga di Kp. Genggong Junti Jawilan

By On Minggu, Juli 19, 2026



Kab. Serang xbintangindo.com --

Pukul 02.30 wib dini hari (19 juli 2026) puluhan warga gerebek salah satu kamar kontrakan yang berada di kampung Genggong Desa Junti kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten. 







Menurut Udin salah satu warga yang berada dilokasi kejadian penggerebekan mengatakan, " Penghuni Salah satu Kamar kontrakan tersebut sudah lama dicurigai oleh warga diduga kamar kontrakan tersebut digunakan tempat untuk mes** setelah digerebek warga ternyata benar saja di dalam kamar kontrakan tersebut ada manusia berlainan jenis (1 wanita dan 3 laki-laki) yang sedang bercinta. " Ujarnya.

Warga lainnya pun mengatakan hal yang sama, " kecurigaan warga ternyata membuahkan hasil, setelah di gerebek ada 1 wanita dan 3 laki-laki didalam kamar kontrakan, katanya seh mereka sedang asik bercinta, puas, kenyang itu mah ceweknya, " ujar warga.


Lanjut, " kini mereka berempat dibawa pihak kepolisian Polsek Jawilan untuk dimintai keterangan. Tutup warga.

 *Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang*

By On Minggu, Juli 19, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026) mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing. 


"FN adalah orang pertama yang kami amankan," kata Indra Waspada. 


Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor. 


"Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan," terang Indra Waspada. 


Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya. 


Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 *Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama,*

By On Sabtu, Juli 18, 2026





 KRONJO, Kabupaten6 TANGERANG  – Proyek program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh pelaksana P3A Sumur Anta dengan nilai anggaran 195 juta dari APBD 2026, kini mencuat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil pantauan Awak Media Dan LSM Peraki, proyek yang juga dikenal sebagai P3A Mitra Cai diduga hanya "numpang" pada tembok penahan batu yang sudah lama tanpa melakukan perbaikan atau penggantian yang layak. Rabu 15 Juli 2026

 




Wadi, Ketua LSM Peraki, menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan. "Seharusnya dengan anggaran yang lumayan cukup besar, batu yang lama harus dibongkar dan dipasang dengan batu yang baru. Namun pada proyek pembangunan irigasi P3A Sumur Anta di Desa Pagenjahan, proyek tersebut diduga asal jadi demi keuntungan yang lebih besar tanpa mengutamakan kualitas," ujarnya.

 

LSM Peraki menegaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi seharusnya memperhatikan kualitas agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi petani di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius mengingat anggaran yang dikeluarkan berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan secara optimal.


Sementara itu Pengawas BBWS Diky saat monitoring di lokasi kegiatan proyek P3A sumur Anta di Desa Pagenjahan mengatakan, dari hasil pantauan dan monitoring saya di lokasi, saya lihat proyek P3A sumur Anta ini dikerjakan menumpang di Tembok yang lama, jadi nanti kita koordinasikan dengan pelaksana P3A sumur Anta untuk segera di bongkar dan di pasang yang baru, ujar Diky Pengawas BBWS , 

Penulis Redaksi

Bea Cukai Dan Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

By On Sabtu, Juli 18, 2026







LEBAK,  -- Sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat dini hari (17/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.


Operasi yang dimulai sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, http://S.Tr.(Han).


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, 1 unit truk Colt Diesel Nopol R 1615 PE juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut


Berdasarkan pendataan awal, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan Undang-Undang


Tidak hanya barang, petugas juga mengamankan *9 orang* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti dan proses hukum berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.


Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Kanwil DJBC Banten mengapresiasi sinergi dengan Denpom III/4 Serang.  

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Senada, Komandan Denpom III/4 Serang menyampaikan bahwa dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam setiap operasi penegakan hukum cukai di wilayah Banten.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pedagang di lahan Taman Kota Ciruas Kena Salar perhari Rp. 10.000,- oleh pengelola untuk Biaya Kebersihan dan Keamanan

By On Jumat, Juli 17, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Selain diminta biaya sewa lapak Rp. 200.000,- pedagang yang berjualan di dalam lahan Taman Ciruas juga dimintai Salar Rp. 10.000- perhari nya oleh tim pengelola dengan alasan untuk biaya kebersihan dan keamanan. Jumat 17 juli 2026




Adi Donang saat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com melalui by phone aplikasi WhatsApps dan di dengarkan oleh rekan Adi Donang yaitu (Ali Rohman SH) dirinya menjelaskan jika selain uang sewa lahan taman Ciruas tim pengelola juga meminta salaran perhari Rp. 10.000 kepada para pedagang.


" Para pedagang lapak taman Ciruas selain diminta biaya sewa lapak pedagang juga dimintai Salar perhari Rp. 10.000,- untuk satu lapak pedagang, itu yang minta tim pengelola." Kata Adi.


Adi Donang juga bercerita bukan lahan Taman Ciruas yang didalam saja yang diminta biaya sewa lapak dan uang Salar pedagang-pedagang yang diluar pagar taman Ciruas juga sama malah diminta oleh oknumnya lebih besar." Ujar Adi dengan tegas.

Bersambung.....

Red xbi//.*

Terkait Pernyataan Adi Donang Tokoh Pemuda, "Pengelola Lahan Taman Ciruas dipakai Para pedagang sudah Kantongi izin dari Camat Ciruas". Ini Klarifikasi Camat Ciruas...!"

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Beredarnya pernyataan Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas Adi Donang dimedia online jika pengelola lahan  Taman Ciruas exs kewadanaan Ciruas yang kini lahan tersebut dijadikan tempat untuk berjualan oleh para pedagang sudah mengantongi izin dari Camat Ciruas dan DLH kabupaten Serang, ini klarifikasi camat Ciruas Dr. Yuli Saputra STP. MM. Jumat 17 juli 2026.









" Pernyataan Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas Kecamatan Ciruas Adi Donang dimedia online saya tepis dan tidak benar, saya tidak pernah mengizinkan lahan Taman Ciruas dijadikan untuk berdagang dan untuk kegiatan apa pun diluar peruntukannya." Kata camat Ciruas saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApps.


Lanjut, " sampai saat ini yang kata si pengelola lahan Taman Ciruas jangan kan minta izin komunikasi dengan saya saja tidak ada, jadi pertanyaan Adi Donang tersebut tidak benar adanya, pernyataan itu saya anggap fitnah." Tegas orang nomor satu unsur pemerintahan kecamatan Ciruas.


" Saya minta kepada saudara Adi Donang agar segera mengatakan yang sebenar-benarnya di media online, jangan suka memfitnah orang. " Ujarnya geram.


Sampai berita ini disiarkan Tokoh Pemuda Adi Donang belum memberikan klarifikasinya terkait pernyataan Camat Ciruas sudah memberikan izin pemakaian lahan Taman Ciruas.

Red xbi//,


Tokoh Pemuda Pasar Ciruas Adi Donang Mengamini minta Uang Sewa Lahan Taman Ciruas ke Pedagang, bukan Rp.1 juta Tapi Rp. 200.000,- dan Pengelola Sudah kantongi Izin dari Camat Ciruas dan DLH kabupaten Serang

By On Jumat, Juli 17, 2026







Foto : Adi Donang Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya pemberitaan di media online warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli uang sewa ke para pedagang di lahan Taman Ciruas senilai Rp. 1 juta, hal tersebut di Amini oleh tokoh pemuda kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas Adi Donang. Jumat 17 juli 2026.


Menurut Adi Donang yang mengurus lahan taman Ciruas tersebut orang Lingkungan Ciruas pasar untuk bayar sewa lahan taman Ciruas para pedagang bukan Rp. 1 juta melainkan hanya Rp. 200.000,- itu pun sudah izin camat Ciruas, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Serang.









" Sewa untuk lahan taman Ciruas tersebut dikelola oleh orang kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas statman dari Heri Dewa tersebut dimedia online itu salah, yang benar para pedagang (perlapak) diminta uang sewa oleh pengelola hanya Rp. 200.000,- bukan Rp. 1 juta, pengelola hanya pemanfaatan lahan saja dari pada tidak ada kegiatan lebih baik digunakan oleh masyarakat kecamatan Ciruas untuk berdagang, yang dagang itu mayoritas warga kecamatan Ciruas, silahkan saja tanyakan kepada mereka yang berdagang di lahan Taman Ciruas.









" Yang saya ketahui pengelola taman Ciruas sudah mengantongi izin dari pak camat dan DLH kabupaten Serang pak Nasuha untuk pemanfaatan lahan Taman Ciruas. Silahkan saja share atau laporkan kemana Tah , sudah ada izin ini dari pak camat dan DLH kabupaten Serang." Ujar Adi Donang.

Red xbi//.*



Warga Kec. Ciruas Minta Polisi Tangkap dan Amankan Pelaku-pelaku Pungli mengkomersilkan Taman Ciruas perlapak Rp. 1 juta

By On Jumat, Juli 17, 2026








Foto : Tampak lahan taman Ciruas jadi pusat perdagangan.

Kab. Serang, xbintangindo.com. --

Lahan kawedanan Ciruas milik aset negara kabupaten Serang yang beberapa tahun lalu dibiayai untuk pembangunan Taman Ciruas agar pusat kecamatan Ciruas terlihat lebih baik dan indah.


Namun setelah menjadi taman Ciruas yang indah, cantik, dan nyaman kini digunakan menjadi pusat perdagangan dengan sistem sewa hingga jutaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jumat 17/07/26.







Salah satu warga kecamatan Ciruas Heri Dewa menyesalkan perbuatan oknum yang telah menyewakan lahan taman Ciruas kepada para pedagang.


"Itu lahan taman Ciruas yang tadinya bersih, terlihat' cantik dan nyaman untuk kegiatan warga kecamatan Ciruas kini berubah fungsi menjadi tempat perdagangan (bisnis), mana lahan tersebut dikomersilkan lagi hingga jutaan sama oknum yang tidak bertanggung jawab, parah kondisi seperti ini." Ujar Heri Dewa.


" Tadi saya tanya ke pedagangnya mereka membayar sewa lapak taman Ciruas senilai Rp. 1 juta kepada oknum warga setempat (sekitar taman Ciruas)." Kata dewa.


Dewa meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas.


" Saya warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas, yang mana diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya. ' Tegas Heri Dewa.

Red Xbi//.*

Jalin Silaturahmi , Bu RT. 34/05 (Mamah Sindy) Perum TPI Kel. Pipitan Walantaka kota Serang Banten Jenguk Warganya yang Sakit

By On Jumat, Juli 17, 2026








Bu RT. 34/05 (mamah Sindy saat membesuk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Dalam menjalin silaturahmi dengan warganya, ketua RT. 34/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten berserta istrinya selalu menyempatkan waktunya untuk bercengkrama dengan warganya.


Tampak terlihat belum lama ini kegiatan sosial menjenguk warganya yang sedang sakit dilakukan istri ketua RT. 34/05 (mamah Sindy).


Menurut Mamah Sindy dirinya sebelum suaminya menjadi ketua RT 34/05 pun sifat sosial nya selalu menjadi prioritas, pasalnya hidup bermasyarakat itu lebih baik dan terasa indah.


" Sebelum suami saya menjabat sebagai ketua RT 34/05 pun saya dan suami selalu ikut aktif dalam kegiatan sosial apapun yang di laksanakan warga khususnya RT. 34/05 dan kegiatan positif pada umumnya." Ujar mamah Sindy.


Lanjut mamah Sindy, " Tadi sengaja saya membesuk warga saya yang sedang sakit namanya ibu Nani hayani yang sering dipanggil " uty ",  sudah sekian kalinya saya membesuk Uty beliau sudah saya anggap seperti orang tua sendiri, saya dan keluarga serta warga RT. 34/05 mendoakan semoga " uty " segera diberikan kesembuhan diangkat penyakitnya oleh Allah SWT... Amien..!" 

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *