Melalui Laporan Informasi Wartawan Adukan PT. Flexiologis Investment Indonesia Ke Dinas Perizinan Terkait Dugaan ILLEGAL Pengeboran Tanah
On Selasa, Mei 19, 2026
Serang, Adanya praktik pengeboran tanah sebanyak 24 lubang di lahan milik PT FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA (FII) di duga ILLEGAL tidak dapat di pertanggung jawabkan, yang beralamat di jalan raya serang - jakarta km 80, desa kaserangan kecamatan Ciruas Kabupaten Serang
Kendatinya, perusahaan pengeboran PT. HEBEI DIKUANG INDONESIA (HDI) ialah perusahaan yang di percayakan oleh pemilik lahan PT. FLEXIOLOGIS, untuk melakukan kegiatan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan berbeda kedalaman dari 30 meter sampai 60 meter dan tidak sembarang asal ngebor titik pengeboran tanah telah di tentukan oleh pemilik lahan, pihak HEBEI tinggal menyesuaikan dengan gambar
Pengeboran tanah tersebut di lakukan selama tujuh hari kerja dari Selasa 5 Mei 2026 s/d 12 Mei 2026, dimana untuk memenuhi kebutuhan 24 lubang dalam jangka waktu 1 Minggu, HBI menggunakan 2 alat mesin pengeboran
Di lokasi pekerjaan, menurut Hambali, dari perusahaan pengeboran PT. Hebei Dikuang Indonesia (HDI), menjelaskan tentang kegiatan pengeboran tanah di hadapan wartawan
" Kami dari perusahaan HDI, sebagai perusahaan pengeboran, kami melakukan pekerjaan ini atas perintah pemilik lahan PT FLEXILOGIS, untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan berbeda kedalaman dari 30 meter sampai 60 meteran, karena harus selesai satu Minggu kami gunakan 2 alat mesin pengeboran "
Lalu, bagai mana PT. HEBEI menentukan lokasi titik tanah yang akan di lakukan pengeboran
" Pengeboran tidak bisa sembarangan, kami mengerjakan titik pengeboran yang sudah di tentukan oleh pemilik lahan, jadi kami tinggal menyesuaikan dengan gambar "
Saat di tanya mengenai perizinan apa sudah mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), juga Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT) atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), Hambali mengakui mengenai perizinan sebatas izin secara lisan kepada kepala desa (Kades) Desa Keserangan
" Untuk SIT, SIMT dan SIPA kami tidak mengantongi tapi sebelum bekerja terlebih dulu kami sampaikan pemberitahuan ke lurah setempat (kades kaserangan) secara lisan " ucapnya
Berlanjut komunikasi dengan Mr Agus dari pihak PT FLEXILOGIS, di lahan seluas 5 hektar rencana akan di bangun pergudangan dan di sampaikan mengenai perizinan bahwa perusahaan sudah mempercayakan kepada vendornya
" Rencananya akan di bangun pergudangan dan untuk perizinan silahkan tanyakan saja sama ibu Lily (vendor), karena perusahaan sudah mempercayakan " ungkapnya
Wartawan berlanjut berkomunikasi dengan konsultan ibu Lily atau Novia selaku vendor yang di percayakan oleh perusahaan PT Flexiologis untuk penyelesaian terkait perizinan tertentu
" Benar, kami selaku vendor yang di percaya untuk penyelesaian perizinan, tapi mengenai izin pengeboran itu bukan ranah kami, silahkan tanyakan kembali ke PT. FLEXIOLOGIS " jelasnya
Akibat terjadi saling lempar tidak ada kejelasan mengenai perizinan terhadap kegiatan pengeboran tanah yang sudah terjadi
Pada Senin 18 Mei 2026, bersama rekanan wartawan berikan pengaduan laporan informasi (LI) ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Pengawasan dan Pengaduan Kabupaten Serang
Mengenai laporan informasi, pengaduan wartawan di terima oleh Pak Deni dari bidang pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Kab. Serang.
" Baiklah, pengaduan dari rekanan wartawan kami terima dan berdasarkan laporan informasi ini juga akan kami tindak lanjuti " terangnya
Dalam tahapan rencana, setelahnya laporan informasi ini akan di serahkan ke dinas sumber daya air dan mineral provinsi Banten di lanjut ke institusi kepolisian yang di ketahui kepala daerah.

.jpg)











