Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Bersama Kapolsek Kopo Cek  Jagung Juara Nasional Seluas 22 Hektare di Kampung Kabayan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo

By On Kamis, Desember 04, 2025


 






Serang, xbintangindo.com

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung lahan jagung juara nasional seluas 22 hektare di Kampung Kabayan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis (4/12/2025). 


Lahan yang dikelola Poktan Tani Harapan yang merupakan binaan Kapolres Serang ini telah memasuki fase pertumbuhan optimal untuk masa tanam Kuartal IV yang dimulai pada awal Oktober 2025.


Peninjauan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polres Serang terhadap upaya peningkatan produktivitas pertanian sekaligus mendorong pemanfaatan lahan tidur di wilayah Kabupaten Serang.


"Panen jagung diperkirakan berlangsung pada pertengahan Januari 2026 dan ditargetkan menghasilkan pipil jagung tidak kurang dari 150 ton," terang Kapolres.


Kapolres menyampaikan bahwa swasembada pangan tidak akan tercapai jika lahan-lahan tidur dibiarkan tidak produktif. Karena itu, ia mendorong seluruh jajarannya terutama di tingkat polsek untuk aktif mencari serta memanfaatkan lahan yang belum dikelola masyarakat.


"Kami berharap gerakan ini bisa mendorong swasembada pangan. Dari sekitar 400 hektare lahan jagung di wilayah Polres Serang, sekitar 60 persen itu memanfaatkan lahan tidur," ujar Condro Sasongko.


Ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam memperoleh izin pemanfaatan lahan dari pemilik. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada integritas dan kepercayaan yang harus dijaga dalam setiap prosesnya.


"Nggak ada kendala. Mereka setuju dan langsung. Hal yang penting adalah menjaga integritas kita agar dipercaya. Itu sebenarnya yang susah," ungkapnya.


Selain memastikan ketersediaan lahan, Polres Serang juga turut menyiapkan berbagai kebutuhan pertanian, mulai dari bibit hingga pupuk organik. Hal ini dilakukan untuk memastikan para petani dapat bergerak dengan optimal dan mendapatkan hasil panen yang maksimal.


"Kita sediakan semuanya. Sampai kita juga bikin pupuk organik, Pak Bhabin," tambah Kapolres.


Sementara itu, Adi Sumadi Ketua Poktan Tani Harapan mengatakan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan seluas 22 hektare ini tidak lepas dari pendampingan Kapolres Serang yang sejak tahun lalu memberdayakan kelompoknya dalam budidaya jagung hingga meraih juara nasional.


Adi memperkirakan hasil panen nanti akan mencapai 150 ton dan setelah itu akan dilakukan perluasan areal tanam (PAT) seluas 6 hektare sebagai penguatan produksi di musim berikutnya. "Bahkan dibuatkan sambungan air dari PAM ke ladang, karena tak ada sumur," ujarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Meninjau  Posko Penyekatan Truk Over Dimension Over Loading (Odol) dan Kendaraan Angkutan Tambang di Cemplang Jawilan

By On Kamis, Desember 04, 2025








Serang, xbintangindo.com

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (odol) dan kendaraan angkutan tambang di jalur Cikande Rangkasitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis (4/12/2025).


Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00. 


"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," terang Kapolres disela-sela kegiatan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande. Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.


Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan jam operasional kendaraan angkutan tambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.


"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.


Ia menambahkan bahwa petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.


"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.


Kapolres menegaskan bahwa keberadaan truk tambang yang melintas di siang hari kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Karena itu, kepatuhan sopir terhadap aturan operasional harus menjadi prioritas.


"Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.


Dalam kegiatannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon.

 *Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah*

By On Kamis, Desember 04, 2025







Jakarta - xbintangindo.com --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 dengan menekankan pentingnya kolaborasi bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tanah. Ia mengatakan, kejahatan pertanahan makin berkembang seiring berjalannya waktu.


“Untuk memberantas praktik mafia tanah, yang sindikatnya sudah terstruktur dan sistematis masuk di semua kehidupan, bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan agenda strategis nasional. Karena itu, membutuhkan kolaborasi bersama, lebih-lebih kolaborasi antara ATR/BPN dengan Bapak/Ibu yang ada di APH,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya, di Jakarta, Rabu (03/12/2025).


Kejahatan itu kian meresahkan masyarakat. Jaringan mafia tanah, disebut Menteri Nusron sudah dimulai dari tingkat desa. “Mulai dari tingkat yang paling hulu, yaitu aparatur desa. Otak-atik surat di tingkat desa, di tingkat kelurahan ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk,” ucapnya.


Sistem pertanahan nasional masih bergantung pada dokumen historis. Keadaan itu yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memanipulasi data dan merekayasa dokumen. Ulah dan pola kejahatan juga terus berubah dan beradaptasi. Menteri Nusron menyatakan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat. 


Dalam Rakor yang diikuti jajaran ATR/BPN dan pihak APH ini, ia menyebut dua pendekatan utama yang harus diperkuat untuk menangani permasalahan kejahatan pertanahan, yaitu ketegasan APH dan kebersihan internal ATR/BPN. “Sepanjang petugas ATR/BPN-nya proper, kuat, tegas, tidak mau diajak kongkalikong, ditambah APH yang kuat dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama,” ungkap Menteri Nusron


Ia juga menekankan perlunya dukungan intelijen dalam mendeteksi identitas pelaku yang kerap menggunakan data palsu. Menteri Nusron percaya, hanya dengan kerja bersama yang berkelanjutan, mafia tanah dapat ditindak secara efektif dan ruang geraknya semakin dipersempit. “Kadang-kadang pelakunya ini juga menggunakan identitas yang aneh-aneh. Kalau sudah ini semua dilakukan, insyaallah kita semua bisa mengatasi masalah ini,” ujarnya.


Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menyematkan pin emas dan memberikan piagam kepada total 74 pihak yang ikut menyukseskan pencegahan serta penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pemberian piagam penghargaan dan penyematan emas diwakili oleh enam perwakilan.


Hadir dalam Rakor kali ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Kepala Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI, Syahardiantono; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (Oman ncek)

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten Diduga Asal-asalan, Unit U-Ditch di Pasang Saat Genangan Air

By On Kamis, Desember 04, 2025










Serang, --  xbintangindo.com --

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 diduga kejar target tanpa memenuhi prosedur dalam pekerjaan.


Pemasangan Drainase di jalan wilayah 1 Banten, Kabupaten Serang dengan anggaran Rp 553.651.461,00, sedangkan penyedia jasa dari CV.Tama Karya Selaras untuk Konsultan Supervisi PT.Arkade Gahana Konsultan ( KSO) dan PT. Ottoman Architecture diduga asal jadi.








Hasil telusuri awak media di lokasi pekerjaan pemasangan U-Ditch terlihat asal jadi dan tanah berlumpur dari hasil galian pemerataan dasar dibuang di area pekerjaan pemadatan Drainase.


Dan pemasangan U-Ditch terlihat dipaksakan karena keadaan air masih tergenang hampir setengah badan unit U-Ditch.


Nana Konsultan Supervisi saat diwawancarai perihal pekerjaan pemasangan U-Ditch yang masih ada genangan air sekitar 60 Cm menyatakan, kita serba salah, tidak dikerjakan kena marah, telat juga kena marah.



Kalau lebih lanjut tanya sama pelaksana aja inisial A, atau bapak Suro, ucapnya.



Suro saat diwawancarai mengatakan, saya teman nya pelaksana, kalau ingin pertanyakan tentang pekerjaan silahkan ke Dinas, cetusnya.



Hubungi aja Humas Asep sembari memberikan nomor nya kepada awak media. 


Asep sebagai Humas dari pekerjaan pemasangan U-Ditch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab walaupun cekliss dua.


Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti pekerjaan U-Ditch di Jalan 1 Banten,


"  Pemasangan U-Ditch sebaiknya tidak dilakukan saat saluran dipenuhi air. Berdasarkan standar umum dan prosedur teknis, area galian harus dalam kondisi kering atau kadar air tanahnya dikontrol dengan baik untuk memastikan hasil pemasangan optimal dan tahan lama", jelasnya.


Pemasangan U-Ditch akan lebih sulit dilakukan secara rapi dan presisi jika terdapat air di dalam galian, yang dapat menghambat penyambungan antar segmen.


Kestabilan Struktur: Kondisi tanah yang terlalu basah atau tergenang air dapat menyebabkan dasar galian menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko penurunan diferensial (tanah amblas tidak merata) setelah saluran terpasang.


Pemasangan yang benar memerlukan pembuatan lantai kerja (biasanya dari beton kurus) di dasar galian yang kering untuk memastikan fondasi yang kuat dan rata. 


Air dapat mengganggu proses penyambungan dan grouting (pengisian celah) antara U-Ditch, yang penting untuk mencegah kebocoran di masa mendatang. 


Jika area galian tergenang air, harus dilakukan pengeringan terlebih dahulu menggunakan pompa air atau metode drainase lainnya.


Setelah kering, dasar galian harus diratakan dan dipadatkan dengan alat pemadat untuk memastikan alas yang kokoh.


Membuat lantai kerja beton sebagai lapisan dasar sebelum meletakkan unit U-Ditch.


Unit U-Ditch precast kemudian diturunkan dan dipasang secara berurutan dengan presisi, memastikan sambungan yang rapat. 

Secara keseluruhan, kondisi kering sangat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan kualitas sistem drainase yang efektif. 


Sebelum unit U-Ditch dipasang harus diberikan sejenis pasir agar kekuatan, kerapian hingga ketahanan sesuai dengan yang di atur dengan Rancangan Anggaran Pembangunan ( RAB)


Pemenang tender (penyedia barang/jasa) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak dapat menghadapi sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, hingga proses pidana, ucap Eli Jaro.


Konsekuensi dan Sanksi. 

Pelanggaran terhadap RAB dan kontrak merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) atau bahkan perbuatan melawan hukum jika terbukti ada dugaan unsur kesengajaan untuk curang.



Untuk sanksi Administratif dikenakan oleh instansi pemilik pekerjaan (Pengguna Jasa), seperti penahanan pembayaran, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang membatasi partisipasi dalam tender pemerintah selanjutnya.


Instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang diderita akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Jika pelanggaran tersebut melibatkan unsur tindak pidana, seperti penipuan atau korupsi (terutama pada pengadaan pemerintah), pihak berwenang (polisi, kejaksaan, atau KPK) dapat memprosesnya secara pidana. Hal ini diperkuat jika ada laporan hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara.l, tutupnya.

Ahmad bewok xbi//.*

Lagi Nitik di Tambak Kibin Pengedar Sabu di tangkap Polres Serang

By On Kamis, Desember 04, 2025

SERANG, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas “nitik” atau menyimpan sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis,  27 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.


"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Kapolres, Kamis (4/12/2025).


Tidak berhenti sampai di situ, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.


Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah. 


Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.


Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. 


"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," tegasnya.

Tim Resmob Polres Serang Ungkap Kasus Pembunuhan Sebelumnya  Dilaporkan Sebagai Lakalantas

By On Kamis, Desember 04, 2025







Serang,xbintangindo.com

Kasus kematian Anan Riyanto, 32 tahun, warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.


Dua orang pelaku, yakni MN, 29 tahun, warga Pringsewu dan RA, 23 tahun, warga Lampung Selatan berhasil ditangkap saat sedang mengambil DO ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Sabtu, 22 Nopember 2025.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno. Sebelumnya kasus yang sebelumnya dikira lakalantas sempat ditangani personil Unit Gakkum Satlantas Polres Serang 


Melalui rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan bahwa korban ternyata merupakan korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


“Awalnya masyarakat mengira korban meninggal karena lakalantas. Namun penyelidikan kami memastikan ada tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 3 Desember 2025.


Kapolres mengatakan korban diketahui bernama Anan Riyanto, warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Hasil ekshumasi didapat patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, patah tulang rahang bawah. "Untuk penyebab kematian patah tulang dasar tengkorak bagian depan," kata Condro.


Dikatakan, peristiwa yang terjadi pada 9 Nopember 2025, bermula saat pelaku hendak mengambil DO ayam potong mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C di daerah Rangkasbitung. Di perjalanan, mereka melambatkan laju kendaraan untuk mencari tempat makan. Tiba-tiba seorang laki-laki, yang belakangan diketahui adalah korban, berteriak dan berusaha mengejar kendaraan mereka tanpa alasan yang jelas.


"Karena panik dan mengira akan diserang, salah satu pelaku menyuruh rekannya mempercepat laju kendaraan. Namun korban justru berhasil naik ke atas kendaraan. Pelaku kemudian meminta korban turun, tetapi korban menolak dan tetap bertahan di atas kendaraan," ungkapnya.


Karena emosi, salah satu pelaku memukul korban menggunakan kunci roda beberapa kali ke arah korban. Akibatnya, korban terjatuh dari kendaraan saat kendaraan tengah melaju kencang. Usai korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur karena takut dikejar warga.


Pelaku kemudian tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi peternakan tempat mereka mengambil DO ayam potong. Sementara itu, korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa dan semula dikira jatuh akibat kecelakaan tunggal.


"Dari para pelaku, Tim Resmob mengamankan kendaraan Mitsubishi BE 8673 C serta kunci roda yang digunakan untuk memukul korban. Barang bukti tersebut kini berada di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain," tegasnya.

HimbUan Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani Pencari Kerja Berhati-Hati Mengurus Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

By On Rabu, Desember 03, 2025





Serang, xbintangindo.com

Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 


Imbauan ini disampaikan menyusul temuan adanya SKCK palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Serang. Kasus ini terungkap setelah seorang pencari kerja atas nama Hilda Viana menerima dokumen SKCK diduga palsu yang dipesan melalui aplikasi Facebook.


Diperoleh keterangan, peristiwa tersebut bermula ketika Hilda menerima informasi dari rekannya mengenai layanan pembuatan SKCK secara online melalui sebuah akun di Facebook. 


Layanan tersebut menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp100 ribu. Karena membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, Hilda kemudian mengikuti petunjuk dan melakukan pemesanan.


Hilda diketahui melamar pekerjaan di PT Buditexindo yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (2/12/2025). Saat menyerahkan berkas lamaran, pihak perusahaan meminta SKCK fisik asli sehingga Hilda mendatangi Polres Serang untuk mencetak SKCK yang ia kira sudah terdaftar secara resmi.


Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu.


Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kejanggalan pada SKCK online yang diduga palsu tersebut. Diantaranya, nomor register tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota. Padahal, SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat Polres.


Melihat kondisi tersebut, petugas pelayanan SKCK Polres Serang kemudian membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar yang bersangkutan tetap dapat melengkapi persyaratan kerja di perusahaan yang dituju. 


Sementara Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya. Ia menekankan bahwa SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.


“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro Sasongko.


Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengajuan SKCK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.


“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” tegasnya.

Sambangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, PPUK, BP2A2N Sebut Dewan Buta dan Tuli Terhadap Aduan

By On Rabu, Desember 03, 2025





Kab. Tangerang, xbintangindo.com --Usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang, massa aksi bergeser ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.


Dua punggawa lembaga sosial kontrol LSM PPUK dan BP2A2N yakni Hendra Jaya dan Ahmad Suhud itu berorasi meskipun tidak satupun anggota wakil rakyat menemui nya.


Dua aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang itu murka. Mereka menyebut anggota DPRD Kabupaten Tangerang buta dan tuli terhadap aduan masyarakat.


"Kami sudah menyampaikan permintaan audiensi atas aduan itu sudah hampir 3 bulan tidak direspon, dan hari ini seharusnya mereka ada, karena kami sudah melayangkan surat pemberitahuan, maka pantas kami mengatakan mereka itu buta dan tuli terhadap aduan masyarakat," tegas Ahmad Suhud yang didampingi Hendra Jaya saat orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (3/12/2025).


Lebih lanjut Suhud menyampaikan rasa prihatin kepada anggota wakil rakyat yang tidak dapat menghargai masyarakat yang telah memilih nya, padahal kata dia, saat ada pilihan mereka menangis dan mengemis suara rakyat, namun setelah menjadi wakil rakyat tidak lagi ingat dengan tugas dan fungsinya.


"Seharusnya anggota DPRD ini hadir disini menemui kami masyarakat Tangerang yang telah memilih, namun begitu kami nggak masalah, kami akan melakukan aksi kembali besok selama 3 hari berturut turut," tandas Suhud.


Sementara itu Hendra Jaya ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang menyampaikan hal yang sama, ia juga prihatin atas tidak diresponya permintaan audiensi yang pihaknya layangkan sejak 22 September 2022 lalu hingga saat ini.


"Kami sudah menyampaikan surat permintaan RDP secara resmi hampir 3 bulan yang lalu, kenapa mereka nggak respon, ini yang kami sangat sayangkan," ujar Hendra Jaya.


Kembali aktivis asal Kecamatan Tigaraksa ini menegaskan, jika pihak Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa mengambil langkah tegas atas pelanggaran perizinan pada puluhan bangunan gedung di kawasan industri PT Kartika Alas Utama, maka kami akan membuka laporan secara resmi ke KPK atau Kejagung RI.


"Kalau mereka tidak bisa melakukan tindakan tegas, kami menduga ada oknum pihak Dinas terkait yang bermain, ini yang akan saya laporkan ke KPK atau Kejaksaan," tandas Hendra.

Demo di Kantor Bupati Tangerang, LSM PPUK Sebut, 1 Tahun Aduan Diabaikan Ancam Laporan KPK

By On Rabu, Desember 03, 2025






Kab. Tangerang - xbintangindo.com --

Lembaga sosial kontrol LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang Banten.


Dalam orasinya, ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya menyampaikan aspirasinya yang selama 1 tahun terakhir ini ia rangkum dan telah dilaporkan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, namun laporan tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.


Hendra mengaku prihatin dengan kondisi saat ini, dimana kata dia, banyak perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah namun kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tak kuasa untuk melakukan penindakan secara tegas.


Dalam orasinya Hendra menegaskan, sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang ia peduli terhadap wilayahnya terlebih untuk pendapat Daerahnya.


"Sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang saya peduli terhadap pendapatan daerah, namun pihak Pemkab Tangerang justru mengabaikan hal itu, sehingga puluhan bangunan gedung dibiarkan tak berizin," ujar Hendra Jaya dalam orasinya, Rabu (3/12/2025).


Oleh karena demikian, Hendra ll dimendesak Bupati Tangerang untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.


"Pak Bupati, saya minta bapak tegas, tindak para pelaku usaha yang dengan sengaja membangkang, juga tindak tegas terhadap kepala Dinas terkait yang bermain dibalik pelanggaran ini," tegas Hendra.


Diketahui, aksi unjuk rasa LSM PPUK Kabupaten Tangerang di picu oleh puluhan bangunan gedung yang berdiri kokoh di dalam kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.


Bangunan gedung di kawasan tersebut, selain tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan juga berdiri diatas lahan yang bukan peruntukannya.


Sementara itu Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud yang turut berorasi meminta Bupati Tangerang untuk mencopot beberapa kepala Dinas terkait karena dinilai tidak becus dalam bekerja serta tidak merespon bentuk pengaduan masyarakat.


"Kami Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala DTRB, Kepala DPMPTSP, juga Kasatpol PP Kabupaten Tangerang," tegas Ahmad Suhud.


Kendati demikian, 2 punggawa lembaga sosial kontrol itu menegaskan akan mendorong persoalan tersebut ke pihak KPK atau Kejagung RI.


"Kami akan segera melayangkan laporan ke pihak KPK atau Kejagung RI," tegas Suhud bersama Hendra Jaya.

Kabel dipotong Ada Juga Yang dikupas, Jaringan Wifi Milik Provider PT. binari di Cibadak Masjid Kec. Jawilan Sering di Ganggu OTK, Apakah Pelakunya Saingan Bisnisnya...?"

By On Rabu, Desember 03, 2025

Foto : Kabel Internet wifi yang di kupas milik PT. Binari oleh OTK 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya keluhan masuk ke kolom komentar redaksi media online xbintangindo.com tentang  seringnya kabel jaringan internet milik pengelola bisnis provider jaringan internet WiFi PT. Binari ke pelanggan - pelanggannya, akibatnya jaringan internet WiFi yang berada dipelanggan-pelanggan PT. Binari tak berfungsi.


Menurut keterangan Andri pengelola provider wifi PT. Binari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan.," 


Andri selalu pengelola jaringan internet WiFi PT. Binari mengeluhkan seringnya kabel jaringan internet WiFi milik bosnya di rusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK).


"Jaringan internet WiFi milik bos saya itu sering dirusak oleh 0TK, diduga pengrusakan kabel tersebut dilakukan pada malam hari, bukan sekali dua kali pak... kabel jaringan internet WiFi milik PT. Binari di rusak, kami pengelola mengetahui nya ketika ada pelanggan yang komplain jaringan internet WiFi di rumah nya hilang, setelah mendapatkan informasi dari pelanggan kami pengelola atau pegawai PT. Binari bergegas ke lapangan kontrol kabel jaringan, ternyata benar saja beberapa kabel jaringan internet terputus dan dibeset-beset oleh OTK. Masalah kabel siputus oleh OTK seminggu bisa 2- 3 kali siputus mau tidak mau kami petugasnya memperbaikinya, demi untuk menjaga konsumen kami," ujar Andri.


Lanjut Andri," saya berharap pihak kepolisian segera menindak pelaku yang sering merusak kabel jaringan internet WiFi milik orang lain." Tuturnya.


Hal senada juga dikatakan pengusaha provider wifi berinisial AL " diciruas juga lagi marak itu kabel-kabel jaringan internet WiFi di putus OTK, dugaan saya paling yang jail atau iseng begitu mah, biasanya sesama pengusahanya WiFi nya juga.

Apeng xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *