Ribet...!" Pemberkasan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Kec.Walantaka diduga Camat Walantaka Gagap Administrasi
On Kamis, Juli 02, 2026
Foto ; Tampak depan kantor kecamatan Walantaka kota Serang.
Kota Serang, xbintangindo.com -
Pemberkasan dalam Pembuatan surat kepemilikan tanah di wilayah kecamatan Walantaka kota Serang Provinsi Banten dirasakan warga dan operator kelurahan terlalu ribet, pasalnya berkas yang seharusnya tidak diperlukan pemohon yang dibantu operator kelurahan wajib menempuhnya, karena sudah menjadi aturan pokok dari kebijakan camat Walantaka.
Keluhan warga kecamatan Walantaka yang namanya enggan disiarkan, dalam prihal persyaratan dan pemberkasan pada administrasi format pernyataan ahli waris bidang pertahanan, menurutnya kebijakan tersebut terlalu ribet.
" Pemberkasan administrasi bentuk syarat pembuatan surat kepemilikan bidang tanah dalam berkas persyaratan ahli waris harus di bubuhi tanda tangan dari pejabat dimana tempat tinggal atau domisili ahli waris yaitu tanda tangan (Ketua RT, Kades/lurah dan Camat), bagaimana jika ahli waris tinggal yang jauh diluar kota atau luar negeri...?" Bukankah persyaratan tersebut akan lebih ribet, tidak mudah untuk mendapatkan tanda tangan dari kades/lurah dan camat sesuai domisili ahli waris." Ujar warga.
Lanjut warga, " saya yakin para operator kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Walantaka di buat lelah dengan kebijakan seperti itu, sebetulnya apa perlu dan pentingnya tanda tangan dari pejabat dimana domisili ahli waris saat ini tinggal, menurut saya di dalam syarat dan Proses pembuatan surat kepemilikan bidang tanah (AJB/Sertifikat), cukup tanda tangan pemilik (pemohon) dan ahli waris, saksi-saksi, ketua RT, Kades/ lurah dan camat setempat saja tidak perlu ada berkas pernyataan domisili ahli waris yang ditandatangani RT Kades camat luar yang tidak berkompeten dalam aturannya, kalau seperti ini disinyalir camat Walantaka Gagap Administrasi." Tutur Warga.
Operator kelurahan berharap syarat dalam pembuatan surat kepemilikan bidang tanah/ balik nama AJB atau sertifikat lebih baik syarat berkas yang tidak perlu seperti keterangan pernyataan domisili ahli waris ke ketua RT, kades/lurah dan camat tempat tinggalnya tidak perlu ditempuh, karena menghambat dalam pelayanan kepada masyarakat selaku pemohon pembuatan surat kepemilikan tanah." Ujar Operator.
Prihal syarat yang tidak tepat atau tidak penting didalam proses pembuatan surat kepemilikan tanah yang dibuat dengan kebijakan pokok oleh orang nomor satu di kecamatan Walantaka membuat aktivis Banten Panji Abdillah SE selaku ketua umum LSM Bintang Indonesia angkat bicara,
"persyaratan dalam format ahli waris yaitu keterangan Pernyataan domisili ahli waris yang dibubuhi tanda tangan pejabat setempat (Ketua RT, kades atau lurah dan camat) perintah dalam kebijakan pokok oleh orang nomor satu di kecamatan Walantaka itu terlalu gagap administrasi lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Kata Panji Abdillah SE. 02/07/26.
Masih dengan ketum LSM Bintang Indonesia, " dugaan saya camat Walantaka tidak cakap dalam administrasi tentang pertanahan. Mengapa demikian berkas yang tidak diperlukan harus ada dimasukkan dalam kebijakan pokok serta menjadi syarat mutlak dalam satu file permohonan pembuatan surat kepemilikan tanah, akhirnya pelayanan lamban yang didapatkan masyarakat. " Ujar Panji.
Saya berharap kepada pemerintah kelurahan, kecamatan dan Pemkot Serang dapat menjalankan instruksi presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
" Berikan pelayanan prima atau cepat kepada masyarakat, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan cepat dan instan, jangan terlalu banyak syarat dan aturan yang dapat memperlambat dalam memberikan pelayanan. " Ucap Panji menirukan ucapan presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
" Saya juga berharap kepada walikota Serang Budi Rustandi agar mencopot camat Walantaka yang memiliki kebijakan aturan yang tidak jelas seperti itu. " Tegas Panji.
Sampai berita ini disiarkan Camat Walantaka belum memberikan klarifikasinya.
Redaksi xbi//.*




.jpg)








