Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mahasiswa FEB dikeroyok Saat acara Hiburan Kampus di Universitas Bina Bangsa, Kini Korban Minta Keadilan

By On Minggu, Mei 31, 2026








Foto : Tampak wajah korban memar setelah dikeroyok mahasiswa lainnya 

Serang,  xbintangindo.com --31 Mei 2026 – Dunia akademik kembali tercoreng oleh dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Bangsa berinisial Y. S mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa saat berlangsungnya kegiatan hiburan musik RILAYA yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa di area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Sabtu malam (30/5/2026).


Berdasarkan keterangan korban serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika acara musik tengah berlangsung dan dipadati ratusan mahasiswa yang hadir untuk menikmati pertunjukan.


Korban menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi kegiatan untuk berjualan sekaligus menyaksikan rangkaian acara yang sedang berlangsung. Namun suasana yang semula kondusif berubah menjadi mencekam ketika terjadi kontak fisik di tengah kerumunan penonton yang sedang berjoget di area konser.


Menurut pengakuan korban, kejadian bermula dari senggolan yang terjadi dengan seorang mahasiswa yang kemudian diketahui berinisial I.C.F.S.Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban mengaku mendapat tindakan kekerasan secara bersama-sama yang diduga melibatkan beberapa orang. Salah satu nama yang disebut korban sebagai terduga pelaku adalah mahasiswa berinisial M.W.F.


Sejumlah saksi di lokasi menyebut keributan terjadi secara cepat di tengah padatnya penonton sehingga tidak banyak pihak yang dapat segera melerai. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Korban menyayangkan terjadinya dugaan aksi kekerasan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berkegiatan, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri. Hingga berita ini ditulis, korban bersama pihak keluarga masih menunggu langkah konkret pihak terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.


"Kami hanya ingin keadilan dan berharap peristiwa ini dapat ditangani secara serius serta transparan. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa," ujar korban.


Peristiwa ini menjadi perhatian berbagai kalangan mahasiswa karena terjadi dalam kegiatan yang berada di lingkungan kampus dan melibatkan sesama civitas akademika. Oleh karena itu, pihak Universitas Bina Bangsa diharapkan dapat segera melakukan investigasi internal, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif dan berkeadilan.


Sampai dengan rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan korban maupun dari penyelenggara kegiatan terkait dugaan pengeroyokan tersebut

Dua Pemuda Pengedar Sabu Asal Cikeusal Beserta 30 Paket Sabu  di Amankan Satresnarkoba Polres Serang.

By On Minggu, Mei 31, 2026








Kab, Serang xbintangindo.com ---

Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu karena alasan ekonomi. Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, keduanya akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

 

Kedua pelaku berinisial HF, 25 tahun, dan RA, 26 tahun, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.


“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres, Minggu, 31 Mei 2026.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.

 

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di daerah Jakarta Barat. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

 

“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan bahwa motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Tembok Penahan Badan Jalan sisi Jembatan Cawan Desa Gabus Kecamatan Kopo Ambruk

By On Minggu, Mei 31, 2026


Kabupaten Serang || Tembok tebing penahan badan jalan di Kampung Cawan Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang di ujung Jembatan Cawan mengalami kerusakan yang kian mengkhawatirkan masyarakat pengguna roda dua dan empat (Minggu 31/05/2026).


Penuturan warga sekitar yang tidak mau namanya disebut  menjelaskan pada awak Media saat dimintai keterangan seputar kerusakan tersebut.







"Sebelumnya jalan ini memang rusak dan longsor, setelah itu ada perbaikan dari dinas . Namun saat banjir beberapa bulan kemaren yang cukup parah, sehingga berdampak pada kerusakan badan jalan. Setelah kejadian longsor dan ambruk yang kedua kali, pihak balai sudah ada yang datang ke lokasi ini. Sdh ada dua bulan mah ambruk nya jalan ini, kami berharap agar segera ada perbaikan yang baik, agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tidak dihantui rasa was-was" jelasnya.


Awak media menelusuri tiap titik keretakan dan kerusakan dilokasi ambruknya jalan tersebut, di ujung atau pojok sebelah barat, nampak badan jalan yang rusak membentuk seperti pintu goa kecil.


Saat diambil gambar lebih dekat, diduga saat pengerjaan perbaikan longsor pertama tidak adanya isi bebatuan / tanah serta  pemadatan yang benar. Dugaan sementara tidak adanya pengawasan teknis dilapangan saat pekerjaan berlangsung,  dan diduga  besi behel sebagai batangan dalam pondasi menggunakan besi ukuran 8  full, sehingga tidak kuat menahan beban dalam  pasangan batu dan tanah.


Pihak Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Dinas Bina Marga harus segera melakukan pengecekan secara menyeluruh atas kerusakan yang sedang terjadi, dan memanggil pihak vendor yang mengerjakan saat pengerjaan longsor pertama.


Jangan sampai kerusakan terus berlanjut, dan pekerjaan tersebut dijadikan ajang moment bancakan pihak-pihak yang mencari / mengejar keuntungan semata tanpa melihat sisi kwalitas yang disuguhkan.


Hingga terbitnya berita ini, awak Media masih berupaya mencari tau siapa vendor yang mengerjakan saat longsor pertama. Dan membuka hak jawab serta koreksi jika dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta.

Proyek IRPOM Tunas Tani Desa Sukamanah Tanara Serang Menggunakan Pipa dan Mesin Lama

By On Minggu, Mei 31, 2026








Papan informasi 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Dikutip dari media online sisirakyat.com --Pekerjaan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang saat ini sedang di kerjakan Kelompok Tani (Poktan) Tunas Tani yang beralamat di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diduga menggunakan pipa dan mesin lama.


Pantauan media dilokasi, kegiatan dengan nilai anggaran Rp 155.700.000 yang bersumber dari APBN 2026, penggunaan pipa dan mesin tidak menggunakan yang baru.


Seperti dikatakan H. Buang, Ketua Poktan Tunas Tani, untuk penggunaan mesin pompa masih menggunakan mesin yang lama. Dikarenakan sampai saat ini untuk mesin masih belum dikirim.


"Masih menggunakan mesin yang lama. Entah sementara atau setahun," katanya, Sabtu (30/05/2026).


Masih kata H. Buang, dengan adanya program Irpom dari Kementerian Pertanian melalui bidang penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, dirinya sangat berterima kasih.


"Ini juga untuk tiang listrik PLN nya belum dipasang, padahal saya sudah bayar untuk pemasangan listrik," tambahnya.


Diketahui, saat ini Poktan Tunas Tani yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten sedang melaksanakan pekerjaan Irigasi Perpompaan dengan nilai anggaran Rp 155.700.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2026.

Red xbi//.*

Penasehat Kesti TTKKDH cabang Carenang Serang Meninggal dunia di tanah suci Arab Saudi. Wakil ketua umum Kesti TTKKDH H. Maman Sulaeman Bertakziah ke rumah duka

By On Minggu, Mei 31, 2026









Foto : Wakil ketua umum Kesti TTKKDH H. Maman Sulaeman dan pengurus saat bertakziah ke rumah almarhum H. Sukri di Desa Teras kecamatan Carenang. (31/05/26).

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Berita duka menyelimuti tubuh kesti TTKKDH seorang Penasehat Kesti TTKKDH cabang Carenang kabupaten Serang (H. Sukri) telah pulang ke rahmattullah dikabarkan oleh pihak keluarga almarhum meninggal dunia di Arab Saudi, sedang melaksanakan ibadah haji, Minggu, 31/05/26.








Foto : H. Maman Sulaeman bersama pengurus organisasi pencak silat Kesti TTKKDH takziah kekediaman almarhum H. Sukri.

Kabar meninggal dunia alm H. Sukri disampaikan oleh pihak keluarga ke grup WhatsApp keluarga besar Kesti TTKKDH. 


" Selain saya membaca pesan melalui grup WhatsApp saya juga dikabarkan oleh pihak keluarga almarhum H. Sukri, beliau meninggal dunia di tanah suci Arab Saudi sedang menunaikan ibadah haji, langsung saya mengajak pengurus Kesti TTKKDH yang ingin bertakziah ke rumah almarhum, " ujar H. Maman Sulaeman.


" Kiprah dan dedikasi almarhum H. Sukri sangat baik Dimata masyarakat begitu pula di organisasi pencak silat Kesti TTKKDH, tidak menghilangkan rasa hormat saya seluruh pengurus dan anggota organisasi pencak silat Kesti TTKKDH mendoakan yang terbaik" semoga almarhum H. Sukri meninggal dunia nya Khusnul khatimah, diampuni dosanya dan diterima iman Islam nya oleh Allah SWT.. amin... dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.." Ucap wakil ketua umum Kesti TTKKDH H. Maman Sulaeman.


Hal senada juga dikatakan Isro Ketua organisasi pencak silat Kesti TTKKDH Anak cabang (PAC) Kecamatan Carenang, inalillahi wa innailaihi rojiun semoga ayahanda alm H. Sukri penasehat Kesti TTKKDH cabang Carenang diterima iman Islam nya oleh Allah SWT, Amien.. dan keluarga yang ditinggal kan diberikan kesabaran.!" Ungkapnya.


" Almarhum H. Sukri meninggal dunia bagus sedang melaksanakan ibadah haji di Mekkah Arab Saudi, informasi dari keluarga almarhum H. Sukri dimakamkan di tanah suci Arab Saudi. " Sambung Isro.

Red xbi//.*

Motor Suzuki Thunder modifikasi Bolak-Balik Beli BBM Pertalite Bersubsidi Diduga ada kongkalikong pihak SPBU Cerucuk Tanara Serang

By On Minggu, Mei 31, 2026






Foto : Tampak antrian panjang kendaraan bermotor yang hendak membeli BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU Cerucuk Tanara Serang.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga ada kongkalikong antara pihak SPBU Cerucuk Tanara dengan motor Suzuki Thunder dan sejenisnya yang telah dimodifikasi tangki besar (motor grandong)


 hasil pantauan awak media di area pom bensin tersebut kondisi SPBU Cerucuk Tanara Serang selalu ramai di penuhi antrian motor grandong (modifikasi) sehingga pembelian BBM Pertalite Bersubsidi menimbulkan antrian panjang. Sabtu, 30/05/26.

Foto : Spanduk larangan yang terpasang di lokasi SPBU Cerucuk Tanara Serang 

Beberapa konsumen SPBU Cerucuk Tanara Serang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " Operator SPBU Cerucuk Tanara ini bukannya mementingkan konsumen yang membeli dengan kebutuhan seperlunya ini malah motor-motor besar dulu yang didahulukan dilayaninya, kalau motor besar ngisinya banyak memakan waktu cukup lama, saya mau berangkat kerja akhirnya terganggu, karena harus ngantri panjang. " Ujar Soleh warga Tanara Kabupaten Serang.


Begitu pula dikatakan Ahmad Dhani warga Tanara Serang juga, " seharusnya untuk pembelian BBM Pertalite Bersubsidi yang kapasitas banyak itu nanti di layani nya, karena mereka untuk dijual- belikan, kalau kami beli pertalite subsidi habis pakai tidak di perjual belikan. " Ucapnya.


 Menurut Aktivis kabupaten Serang Ahmad Yani/ Sofiyan Prabu menjelaskan , " ini sudah menyalahi aturan yang tertera di spanduk dilokasi SPBU Cerucuk Tanara Serang tersebut, spanduk himbauan tersebut bertuliskan dilarang motor grandong atau mobil yang di modifikasi mengisi atau membeli BBM jenis pertalite bersubsidi mau pun solar subsidi dengan kapasitas banyak, harus sesuai aturan. ' katanya.


Lanjut Sufyani/prabu, "  sungguh sangat disayangkan adanya kegiatan tersebut dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya untuk masyarakat umum, malah dijadikan komersil dijual belikan, jelas hal tersebut dilarang oleh Pertamina dan Hiswana migas. Ujar Prabu 


Saat di konfirmasi awak media ke pihak pengawas pom bensin yang mengaku bernama Juned beliau mengatakan, " kami bekerja sudah sesuai Standar Operasional (SOP) lalu pengawas tersebut menyuruh awak media untuk menghubungi pihak manager pom bensin tersebut dan setelah hubungi via WhatsApp manager yang bernama Anton beliau mengatakan " terima kasih atas informasinya. " Jawabnya.


Jelas ini melanggar undang-undang pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti pertalite di atur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui undang-undang nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022.


" Dilarang memperjualbelikan BBM bersubsidi, sedangkan Sanksi pidana dan denda pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi di ancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai 60 miliar.


Bentuk pelanggaran,, tindakan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum meliputi penimbunan, pengangkutan tanpa izin memodifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM dan menjual kembali BBM subsidi untuk kepentingan industri.


Pembelian tidak sah, mengisi pertalite secara berulang ulang menggunakan modus pengetap ( membeli berulang di SPBU dengan tujuan di kumpulkan kembali merupakan tindak pidana.


Sampai berita ini tayangkan, pihak yang bertanggung jawab pengelolaan SPBU Cerucuk Tanara Serang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.

Red xbi//.*

Aktivitas Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Banten–Jawa Barat Diduga Cemari Sungai

By On Jumat, Mei 29, 2026



Kab. Sukabumi — xbintangindo.com ---

Aktivitas pengolahan hasil tambang emas ilegal diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut ditemukan berada di pinggir jalan provinsi yang menjadi jalur perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten, tepatnya di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok.


Aktivitas pengolahan itu berupa rendaman lumpur yang diduga mengandung material emas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan tambang.


Awak media menduga limbah hasil pengolahan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan karena lokasi pengolahan berada di area terbuka dekat akses umum.


Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari dugaan penggunaan zat kimia dalam proses pengolahan emas ilegal itu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengolahan tambang emas ilegal tersebut.

Dijanjikan Kerja di PT. BBI, Rani Jadi Korban Caker Nambo Udik Cikande Rp. 5.5 Juta

By On Jumat, Mei 29, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com -Seorang warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang bernama Rani mengaku menjadi korban dugaan praktik percaloan penerimaan karyawan (Caker). Ia dan keluarganya menderita kerugian materi mencapai Rp5.500.000 setelah dijanjikan dapat ditempatkan bekerja di PT Balaraja Barat Indah (BBI), kawasan industri Modern.


Kisah ini diungkapkan langsung Rani bersama keluarganya kepada awak media, Jumat (29/5/2026). Menurut keterangannya, ia menyerahkan uang tersebut kepada seorang warga satu desanya yang dikenal dengan nama Rusja alias Iyus, dengan jaminan akan segera diterima bekerja di perusahaan yang dituju.


“Awalnya saya percaya dengan janji Pak Rusja alias Iyus karena dia mengaku bisa membantu saya masuk kerja. Katanya sih saya mau dimasukkan kerja di PT Balaraja Barat Indah. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apa-apa,” ujar Rani.


Hingga saat berita ini diturunkan, hampir satu tahun berlalu namun pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi. Bahkan, uang yang telah diserahkan pun belum dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.


Hal senada disampaikan ayah Rani, Sukarsa alias Cunang. Ia mengaku sangat kecewa karena dana sebesar itu sudah diserahkan sepenuhnya, namun hasilnya nihil. Ketika pihak keluarga meminta kejelasan atau pengembalian dana, Rusja justru diduga mengalihkan pembicaraan dengan menawarkan lowongan kerja di perusahaan lain.


“Benar anak saya mau masuk kerja bayar Rp5.500.000 ke Pak Rusja alias Iyus. Tapi anehnya sudah hampir satu tahun belum juga masuk kerja, padahal uangnya kan sudah dikasih. Pas saya minta lagi uangnya, dia malah mengalihkan ke perusahaan lain,” ungkap Sukarsa.


Kekecewaan serupa juga datang dari Aan selaku kakak Rani. Ia menegaskan pihak keluarga telah berulang kali mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Rusja, meminta agar uang dikembalikan secepatnya jika memang Rani tidak memungkinkan untuk diterima bekerja.


“Setidaknya kalau memang tidak bisa masuk kerja, uang itu dikembalikan. Jangan diulur-ulur terus. Apa perlu kami bertindak tegas, tidak secara kekeluargaan lagi, tapi langsung tempuh jalur hukum saja?” tegas Aan.


Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan ini, Rusja alias Iyus membenarkan adanya transaksi uang dan komunikasi terkait penempatan kerja Rani. Menurut penjelasannya, penempatan di PT Balaraja Barat Indah terhambat karena perusahaan tersebut belum membuka rekrutmen karyawan.


Ia mengaku telah berupaya mengarahkan Rani ke perusahaan lain, namun hasilnya pun belum ada kepastian. “Gini ceritanya, dia kan minta di BBI, kebetulan di BBI ini belum ada informasi rekrutmen karyawan. Kemarin saya usahakan masuk ke Disnek, nah ini kan masih nunggu informasi dari sana,” kata Rusja.


Terkait uang sebesar Rp5,5 juta yang telah diterimanya, Rusja mengakui jumlah tersebut ada di tangannya. Ia berjanji akan mengganti uang itu secara pribadi, namun meminta waktu hingga selesai menggelar hajatan keluarga.


“Uangnya sudah saya terima. Namanya juga bekerja di lapangan. Tapi saya yang ganti secara pribadi. Saya ada hajat keluarga sebentar lagi, pokoknya seminggu habis hajatan, uang saya ganti. Saya sudah ngobrol sama orang tuanya, toh orang tuanya juga masih ada hubungan saudara sama saya,” ucapnya.


Tak lama setelah memberikan keterangan, Rusja kembali menghubungi awak media. Saat itu, ia menyebutkan baru saja berbicara dengan orang tua Rani setelah salat Jumat. Ia juga sempat menyebut dirinya memiliki keterkaitan dengan dunia pers.


“Ini barusan saya lagi ngobrol sama orang tuanya habis Jumatan. Maaf media mana ini bang? Saya juga kalau di media mah posisinya penasehat bang,” ujar Rusja tanpa menyebutkan nama media yang dimaksud.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait serta instansi berwenang guna mendapatkan keterangan lebih lengkap perihal persoalan ini.

KSP Semarak Dana Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan, Abaikan Hak Anggota

By On Jumat, Mei 29, 2026





Lebak, Banten,- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana wilayah Rangkasbitung yang beralamat di jalan sentral , Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang disebut sebagai lembaga yang beroperasi sebagai penyedia layanan simpan pinjam ini, diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai fungsi usaha dalam aturan perkoperasian, dan diduga tak ubahnya sebagai 'Rentenir berbadan hukum.


Dimana dalam pelaksanaannya, sebagai pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seharusnya (wajib) memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh untuk mengelola koperasi demi kesejahteraan anggota berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian yang meliputi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pelayanan hak anggota. Jum'at, (29/05).


Terkait pelayanan hak anggota sebagai salah satu kewajiban koperasi, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pembagian Sisa Hasil Usah (SHU), kepala KSP Semarak Dana cabang Rangkasbitung, Inggi, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, RAT rutin dilaksanakan tiap tahunnya, dan SHU pun diberikan kepada para anggota atau nasabah.


"Untuk tahun ini RAT sudah kami laksanakan pada bulan kemarin di Madiun, dan SHU pun kami beriakan ke anggota ketika ada pencairan," kata Inggi. Jum'at (29/05).


Namun saat ditanya apakah semua anggota ikut hadir di RAT Madiun, Inggi mengatakan hanya satu orang saja sebagai perwakilan.


"Tidak mungkin kan semua anggota ikut kesana, jadi cukup satu orang saja sebagai perwakilan," terangnya.


Dalam menentukan siapa yang berhak untuk ikut RAT sebagai wakil dari anggota, disampaikannya bahwa hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antar anggota.


Namun herannya, Inggi selaku kepala cabang tidak tahu siapa orang itu yang terpilih menjadi perwakilan diantara sekian ribu orang keanggotaan koperasi tersebut.


Ia juga membeberkan bahwa semua dokumen terkait kegiatan RAT tahun ini di Madiun, lengkap.


"Semua bukti sebagai dokumen, lengkap. Namun kita tidak bisa memberikan dokumen tersebut kecuali untuk diperlihatkan saja," ujarnya.


Sayangnya ketika awak media meminta untuk melihatnya, Ia beralasan bahwa itu bukan kewenangannya.


Hal ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang didapat awak media dari salah satu sumber, yang merupakan salah seorang anggota aktif di koperasi tersebut (meminta namanya untuk tidak disebutkan) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya acara musyawarah anggota dalam rangka untuk menunjuk salah satu anggota yang akan ikut menghadiri RAT sebagai perwakilan anggota.


"Saya tidak pernah dengar adanya acara musyawarah anggota, baik dari orang kantor maupun dari sesama anggota atau nasabah lainnya," ungkapnya.


Selain itu, ketika ditanya tentang apakah sebelum sebelumnya pernah ada sosialisasi dari pihak koperasi kepada para anggota atau nasabah tentang hak anggota, Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada keterbukaan atau penjelasan yang transparan dari petugas koperasi, terutama tentang RAT dan pembagian uang Sisa Hasil Usaha.


Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi awak media, apakah penjelasan dari Kacab diatas dilontarkan hanya untuk sekedar menutupi borok dari KSP Semarak Dana yang selama ini sengaja ditutup tutupi, atau betulkah koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai kedok untuk mencari keuntungan saja. 


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi atas hal tersebut. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan jawaban atau klarifikasi langsung dari pihak koperasi guna keseimbangan dan kelanjutan berita ini.

Permohonan Penangguhkan Penahanan Tersangka GB sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Kesehatan

By On Jumat, Mei 29, 2026








POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB (40) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat, 29/05/26.


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, istri tersangka GB melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kesehatan, mengingat tersangka memiliki riwayat penyakit saraf di bagian kepala dengan gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.


Sebagai pendukung permohonan tersebut, pihak keluarga melalui penasihat hukum turut melampirkan dokumen rekam medis tersangka yang berasal dari dua Rumah Sakit.


Siang ini tanggal 29 Mei 2026, tersangka direncanakan mendapat perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang dan rencananya besok akan dilakukan operasi terhadap penyakit yg diderita oleh tersangka. Terang Ipda Febby.


Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.


Meskipun penahanan ditangguhkan, tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.


Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Tegas Ipda Febby.


Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 14 Mei 2026.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memenuhi petunjuk yang diperlukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tutup Ipda Febby.

Humas

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *