HimbUan Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani Pencari Kerja Berhati-Hati Mengurus Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
On Rabu, Desember 03, 2025
Serang, xbintangindo.com
Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan adanya SKCK palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Serang. Kasus ini terungkap setelah seorang pencari kerja atas nama Hilda Viana menerima dokumen SKCK diduga palsu yang dipesan melalui aplikasi Facebook.
Diperoleh keterangan, peristiwa tersebut bermula ketika Hilda menerima informasi dari rekannya mengenai layanan pembuatan SKCK secara online melalui sebuah akun di Facebook.
Layanan tersebut menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp100 ribu. Karena membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, Hilda kemudian mengikuti petunjuk dan melakukan pemesanan.
Hilda diketahui melamar pekerjaan di PT Buditexindo yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (2/12/2025). Saat menyerahkan berkas lamaran, pihak perusahaan meminta SKCK fisik asli sehingga Hilda mendatangi Polres Serang untuk mencetak SKCK yang ia kira sudah terdaftar secara resmi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu.
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kejanggalan pada SKCK online yang diduga palsu tersebut. Diantaranya, nomor register tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota. Padahal, SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat Polres.
Melihat kondisi tersebut, petugas pelayanan SKCK Polres Serang kemudian membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar yang bersangkutan tetap dapat melengkapi persyaratan kerja di perusahaan yang dituju.
Sementara Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya. Ia menekankan bahwa SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro Sasongko.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengajuan SKCK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.
“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” tegasnya.














