Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dinamika perkembangan Pancasila di era modern oleh Gen-Z, Pancasila dalam Aliran Darah Digital : Menolak Beku di Tengah Dinginnya Teknologi

By On Kamis, April 23, 2026

 










KINANTI FATMA TIFANI

Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.

- Diagnosis Identitas Bangsa

Judul ini lahir dari keprihatinan saya melihat fenomena "anemia nilai" di kalangan generasi muda. Di tengah kehidupan yang berpindah ke ruang digital, Pancasila seringkali dianggap sebagai artefak kaku yang hanya muncul di buku teks. Padahal, Pancasila seharusnya menjadi Hemoglobin—pengikat oksigen keadilan yang mengalir ke seluruh sel tubuh bangsa.Modernisasi tidak boleh membuat kita mengalami Hipotermia Identitas, di mana kita menjadi dingin terhadap sesama hanya karena terlalu sibuk dengan layar gawai.


Tulisan ini bermaksud membedah bagaimana Pancasila tetap bisa menjadi cairan kehidupan di tengah disrupsi yang serba mekanis ini.

- Gejala Trombosis Sosial di Era Gen Z

Saat ini, budaya kita diwarnai oleh arus informasi yang melimpah namun sering menyebabkan Inflamasi 

Opini. Fenomena cancel culture, polarisasi kolom komentar, hingga budaya pamer yang menjauhkan kita dari empati adalah gejala nyata dari Trombosis Sosial—penyumbatan aliran gotong royong akibat egoisme digital. Untuk melihat bagaimana gejala ini terjadi, kita bisa memperhatikan fenomena Digital Vigilantism atau main hakim sendiri secara digital. Inilah yang saya sebut sebagai Autoimun Sosial. Rasa peduli netizen yang seharusnya menjadi sel darah putih pelindung bangsa, justru berubah menjadi agresif dan menyerang tubuh sendiri. 


Ketika kita menyebar data pribadi seseorang (doxing) tanpa proses hukum yang jelas, kita sedang merusak sistem keadilan nasional. Di sini, Sila Ke-4 sedang sakit; "Hikmat Kebijaksanaan" telah kalah oleh amarah algoritma, dan asas Praduga Tak Bersalah tersumbat oleh emosi sesaat.


- Transfusi Nilai: Sebuah Langkah Klinis

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa Pancasila memerlukan Transfusi Digital. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode statis. Pancasila harus bermetamorfosis menjadi Antibodi terhadap hoaks dan perpecahan melalui tiga langkah:

1. Vaksinasi Etika Digital: Literasi digital tidak boleh sekadar teknis, tapi harus berbasis Pancasila. Sila ke 3 harus menjadi filter sebelum kita menekan tombol share.


2. Regulasi yang "Biocompatible": Hukum digital kita, seperti UU ITE, tidak boleh bersifat toksik yang melukai hak asasi, melainkan harus mendukung sirkulasi keadilan yang sehat.


3. Aktivasi Sel Punca Gotong Royong : Energi besar Gen Z dalam penggalangan dana online atau kampanye sosial adalah sel punca (stem cells) yang mampu menyembuhkan luka sosial jika diarahkan oleh nilai Sila ke-5.


*Kesimpulan : Menjaga Denyut di Balik Layar*


Akhir kata, modernitas bukanlah musuh dari tradisi, melainkan panggung baru bagi pembuktian nilai. 

Pancasila tidak boleh dibiarkan membeku menjadi fosil di museum sejarah; ia harus tetap menjadi cairan hangat yang mengalir bebas di setiap nadi digital kita.

Kita tidak butuh mengganti "jantung" negara ini, kita hanya perlu memastikan sirkulasinya tidak tersumbat oleh kebencian dan egoisme digital.

 

Mari kita buktikan bahwa di bawah dinginnya cahaya layar ponsel, tetap ada darah Pancasila yang 

berdenyut kencang—membawa pesan bahwa meski teknologi terus berganti, kemanusiaan dan keadilan tetaplah menjadi harga mati.(...).

Diduga Manipulasi Data Siswa, Penggunaan Dana BOS SMKS As–Sukiya_ Kalanganyar Dipertanyakan

By On Rabu, April 22, 2026







Lebak – Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan As–Sukiya, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, tahun anggaran 2025–2026 dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan data jumlah siswa  SMK tersebut.


Berdasarkan keterangan Kepala SMKS Yayasan As–Sukiya, Rohmawati, jumlah keseluruhan siswa tercatat sebanyak 116 orang yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII.


“Untuk keseluruhan jumlah murid di SMK Yayasan As–Sukiya sebanyak 116 orang dari kelas X, XI, dan XII,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Namun, data yang dihimpun awak media dari sumber informasi publik menunjukkan jumlah siswa mencapai lebih dari 173 orang.

 

Selisih data tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan besaran dana BOS yang diterima sekolah.


Perbedaan angka ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan jumlah siswa.

 

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penyaluran dana bantuan pendidikan, atau malah sebaliknya adanya dugaan penyelewengan anggaran.


Pemerintah dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data serta menjamin penggunaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Rabu, April 22, 2026





SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 


Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya.


Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya. 


Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi.


Kartel dan Yakuza


Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka. 


Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah.


Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran.


Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang.


Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal. 


Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem. 


Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster. 


Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial. 


Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target. 


Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu. 


Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan. 


Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan. 


Polisi Diminta Tindak Tegas


Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 


Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 


“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026. 


Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.  


Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 


"Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

 *Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat*

By On Rabu, April 22, 2026






Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, Kampung Ilat RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon, yang ditanam

secara simbolis di Kampung Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang secara resmi meletakkan batu pertama mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni pembangunan fisik. Tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Pembangunan jembatan merupakan tindak lanjut dari arahan BapaknPresiden, serta menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.


Hengki menjelaskan, pembangunan jembatan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran jembatan, kata dia, diharapkan mampu memangkas waktu tempuh sekaligus meningkatkan mobilitas warga.


"Pembangunan jembatan ditargetkan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 1,5 hingga 2 bulan," kata dia. 


Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, kehadiran jembatan akan sangat membantu aktivitas masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.


“Terima kasih atas fasilitasi pembangunan jembatan ini," kata Maesyal.


Dia berharap keberadaan jembatan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sedangkan untuk penanaman pohon, Maesyal menyebut hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat ke depan. 


Dalam laporannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembangunan jembatan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Pangadegan serta dukungan penuh dari masyarakat setempat.


Sedangkan sumber anggaran berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan dengan total Rp185.736.000. Dia menambahkan, pembangunan jembatan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar arus lalu lintas.


"Serta meningkatkan akses terhadap fasilitas umum, memperkuat hubungan sosial dan budaya dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada. 


Selain pembangunan jembatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon rambutan di sejumlah wilayah, meliputi Pasarkemis, Cisoka, Tigaraksa, Panongan, dan Cikupa. 


Penanaman pohon produktif ini tidak hanya bertujuan untuk penghijauan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Pohon rambutan, ujar Indra Waspada, diharapkan dapat menjadi sumber pangan sekaligus komoditas yang bernilai jual.


"Diharapkan pembangunan jembatan dan penanaman pohon tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Murid-Murid SDN Jayanti 1 Mengeluh, Diduga Menu Sisa, Basi dan Bau disajikan Kembali oleh SPPG Gandasari Desa Jayanti Kab. Tangerang

By On Rabu, April 22, 2026









Foto - SDN Jayanti 1 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

 Ada-ada kelakuan SPPG Gandasari Desa Jayanti kecamatan Jayanti Kabupaten Tanggerang Banten diduga menu sisa kemarin (Senin 20/04/26) disajikan kembali ke murid-murid SDN Jayanti 1 (Selasa 21/04/26), akhirnya ketika hendak dimakan oleh murid-murid bau makanan basi sudah menghilangkan selera makannya. Rabu, 22/04/26.


Salah satu murid SDN Jayanti 1 saat menceritakan keluhan tentang makanan MBG yang basi dan bau kepada wartawan media online xbintangindo.com.


"Waktu hari Selasa 21 April 2026 makanan MBG yang dikirim ke SDN Jayanti 1 gak kemakan, makanannya udah pada basi dan bau, tapi menu ayamnya gak basi, yang basi itu sayurannya," katanya.


Lanjut, " itu makanan MBG tercium baunya udah terasa ketika membuka kotak nasi. Teman-teman saya juga bilangnya begitu, makanannya bau...teriak murid-murid lainnya waktu kemarin (21/04/26), pihak MBG juga datang ke sekolah orang nya gendut ngecek makanan basi itu. " Cerita keluhannya.


"Tapi untuk hari ini seh makanan nya bagus, tak abisin makanannya tadi." Ujarnya . Rabu, 22/04/26.


Pandji Abdillah SE ketua LSM Bintang Indonesia angkat bicara, " SPPG Gandasari Desa Jayanti ini sering ada keluhan tentang makanan yang disajikan ke anak-anak di desa Jayanti, saya berharap kepada ahli gizi nya lebih focus lagi tentang higienis makanan siap saji nya, anak-anak Indonesia harus sehat dan mendapatkan makanan yang layak makan. " Ujar Panji.


Panji juga berharap kepada BGN agar memberikan teguran keras kepada SPPG Gandasari Desa Jayanti agar kedepannya lebih baik lagi. " Harap Panji.


Sampai berita ini disiarkan pihak SPPG Gandasari Desa Jayanti belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*


22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Rabu, April 22, 2026









Jakarta, xbintangindo.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

By On Rabu, April 22, 2026






SERANG, - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. 


Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community. 


Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan. 


"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026. 


Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. 


Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman. 


"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 


Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan. 


"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya. 


Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 


Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Kompensasi dari PT. Shinta woosung Textile Rp. 1.5 Juta perbulan untuk Warga Terdekat diduga Tidak diberikan Semuanya

By On Selasa, April 21, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kompensasi bulanan yang diberikan PT. Shinta woo sung Textile untuk warga terdekat dengan perusahaan tersebut lingkungan Cawan Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten senilai Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) diduga tidak diberikan Semuanya ke penerima hak (warga Terdampak). Selasa, 21/04/26.


Kini informasi kompensasi dari PT. Shinta woo sung Textile untuk warga terdekat dengan perusahaan menjadi buah bibir di tengah masyarakat Desa Gabus.





Dian selaku ketua karang Taruna Desa Gabus menjelaskan, " Kompensasi bulanan yang diberikan PT. Shinta woo sung Textile senilai Rp. 1.500.000,- perbulan diterima oleh staf Desa Gabus bernama Hae, setelah itu Hae membagikan kepada saya (Dian) dan Sukardi perorang kebagian Rp. 500.000,- namun perlu diingat...!" Uang yang Rp. 500.000,- tersebut untuk dibagikan kepada warga yang terdampak, uang tersebut bukan untuk saya pribadi melainkan untuk warga yang terdampak. " Jelas Dian.


Lanjut Dian, " uang Rp. 500.000,- perbulan yang diamanahkan ke saya dari Hae semua saya bagikan kepada warga yang terdampak keberadaan PT. Shinta woo sung Textile, begitu pula dengan Sukardi dan Hae mereka juga membagikan diwilayahnya masing-masing. " Kata Dian.


" Perlu diketahui uang untuk warga yang diamanahkan ke saya tidak saya pakai serupiah pun,, " Tegas Dian.


Terkait uang kompensasi Rp. 1.500.000,- tersebut dijelaskan pula Subai warga Desa Gabus. " Kompensasi bulanan dari PT. Shinta woo sung Textile itu sudah sejak dahulu sebelum kades sekarang, yang saya ketahui kompensasi tersebut setiap bulannya diberikan kepada warga yang terdampak keberadaan perusahaan, seperti polusi udara, bising dan lain-lain. " Tutur Subai.


" Jika memang ada warga yang mengeluh, etikanya dikumpulkan duduk bersama semua pihak agar ada titik kebenarannya dan win...win..solustion. " harap Subai.


Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*


Kapolda Banten, Kapolres Serang dan Bupati Serang Giat Penanaman Pohon Serentak

By On Selasa, April 21, 2026







SERANG,  Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dan Bupati Serang Rachmatuzakiyah melaksanakan kegiatan penanaman pohon serentak yang diinisiasi Polsek jajaran Polres Serang, Selasa 21 April 2026.


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah) serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang.


Penanaman pohon serentak ini dipusatkan di lokasi Polsek Kragilan, tepatnya di lahan seluas 2,7 hektare milik PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan.

Sebanyak 3.000 pohon ditanam dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari berbagai jenis tanaman seperti jati, sengon dan mahoni yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi.


Selain dilakukan secara langsung di lokasi utama, kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Serang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan juga dilakukan secara virtual melalui sambungan zoom, di mana Kapolda Banten berinteraksi langsung dengan para Kapolsek yang turut melaksanakan penanaman di wilayah masing-masing.


Kapolres Serang Andri Kurniawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Serang terhadap program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.


“Penanaman pohon serentak ini merupakan upaya Polres Serang dalam mendukung Asta Cita program Presiden Prabowo Subianto dalam pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat sinergitas Polri bersama Muspida dan masyarakat,” ujar Andri.


Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup sejak dini.

Menurutnya, keberhasilan program pelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat.


Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kerja keras jajaran Polres Serang dalam menyukseskan kegiatan tersebut.


“Saya mengapresiasi Kapolres Serang dan seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam. Ini adalah langkah konkret yang sangat positif,” ungkap Hengki.


Kapolda juga memberikan penghargaan kepada masyarakat serta pihak PT IKPP yang telah mendukung program pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta terus menjaga kebersihan lingkungan sekitar.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Gerakan Indonesia Asri demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tegasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Polres Serang, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Serang, Humas PT IKPP, unsur Muspida dan Muspika Kecamatan Kragilan. Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kecamatan Kragilan, anggota Saka Bhayangkara, serta puluhan siswa SMA yang ikut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon tersebut.

Dua Pelaku Curanmor ditangkap Satreskrim Polsek Ciruas dikontrakkan Wilayah Cikande

By On Selasa, April 21, 2026




SERANG, - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026.


Kedua pelaku yang diamankan yakni Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27, tahun, yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.


Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Banten yang sudah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang.


“Pelaku ini sudah sering beraksi, di antaranya di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan komplek pertokoan tidak jauh dari Mapolsek Cikande,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 21 April 2026.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Apotek Gama Ciruas pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolres.


Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan korban yang sedang dikendarai oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu. Namun saat akan dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api ke arah petugas yang melakukan pengejaran.


“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran dengan hati-hati,” jelas Kapolres.


Petugas kemudian terus membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya diketahui keduanya masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan yang dipimpin Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya, dibantu Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan penyergapan pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB.


“Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres.


Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, gagang kunci T beserta 10 mata kunci. “Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku serta senjata api rakitan yang digunakan.


“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kapolres.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *