Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Desa Cijengkol kec. Cilograng Lebak Banten Antusias Ikuti Jalan Sehat Berhadiah

By On Sabtu, Agustus 01, 2026










Warga Desa Cijengkol berkumpul ikuti acara Jalan sehat dalam meriahkan HUT RI ke 81, 

Kab Lebak, xbintangindo.com --

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar kegiatan jalan sehat berhadiah yang disambut dengan antusias oleh masyarakat.







Kepala Desa Cijengkol, Nendi, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan sportivitas. Ia menyampaikan bahwa setiap peserta jalan sehat memperoleh kupon undian dengan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang turut memeriahkan peringatan HUT RI.


Acara secara resmi dibuka oleh Camat Cilograng, Tatang Kusmana, SKM., M.Si. Dalam sambutannya, Camat mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat kemerdekaan. Ia juga menyampaikan pesan inspiratif, "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat," seraya mengajak seluruh warga membiasakan hidup sehat melalui kegiatan olahraga.


Kegiatan berlangsung meriah, tertib, dan penuh kebersamaan. Pengamanan acara turut didukung oleh personel Polsek Cilograng, di antaranya Bripka Agus Hendriyana, S.H., yang hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus dukungan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Cijengkol sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.


Semangat kebersamaan yang ditunjukkan masyarakat Desa Cijengkol menjadi wujud nyata dalam mengisi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sehat, positif, dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

Terlukanya Hati Seorang Nenek, Kakek 69 Tahun di Serang Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

By On Sabtu, Agustus 01, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Kakek lanjut usia berinisial NA (69), warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diamankan  petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelahpihak  keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan itu terjadi sejak Februari hingga Mei 2026.


“Korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh NA dalam beberapa kesempatan. Saat kejadian pertama, korban sedang berada di dalam warung milik orang tuanya,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S IK Jumat (31/7/2026).


Menurut Kapolres, ketika peristiwa itu terjadi, saat korban berada sendirian  disebabkan lbu korban  sedang melaksanakan salat. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.



Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat berusaha menolak. Namun, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.


“Korban merasa takut dalam ancaman  sehingga tidak berani mengadukan  peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolres.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa ada perlawanan.


“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.


“Dalam proses penyelidikan ditemukan informasi yang mengarah pada adanya dua korban lain. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang guna menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana terhadap anak dibawah umur


Polres Serang  AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Carenang Terdampak Musim Kemarau

By On Sabtu, Agustus 01, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau melalui kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (31/7/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Carenang, staf Desa Ragas Masigit, personel Polres Serang dan Polsek Carenang, Ketua RW Kampung Priuk, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, serta warga setempat. Penanggung jawab kegiatan adalah Ketua RT 01 Kampung Priuk, Sdr. Asnawi.


Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Serang mendistribusikan 1 unit mobil tangki berisi 8.000 liter air bersih kepada sekitar 100 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan memperoleh air bersih.


"Polri hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui pendistribusian air bersih ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan konsumsi," ujar Kapolres.


Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga.


Masyarakat Kampung Priuk menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang dalam membantu warga yang terdampak musim kemarau.


Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu

By On Jumat, Juli 31, 2026






BANTEN-Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat publik maupun tokoh organisasi. Kali ini, pelaku diduga mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra atau yang akrab disapa Opan, untuk menyebarkan kabar duka palsu melalui aplikasi WhatsApp.


Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nomor yang bukan milik Rian Nopandra. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, pelaku mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak dengan narasi seolah-olah Ketua PWI Banten sedang mengalami musibah dan meminta bantuan dana maupun sumbangan belasungkawa.


Untuk meyakinkan calon korban, pesan tersebut turut disertai foto yang memperlihatkan suasana menyerupai ruang rumah sakit dengan sesosok jenazah yang telah ditutupi kain.


Menanggapi beredarnya pesan tersebut, Rian Nopandra menegaskan bahwa informasi yang disampaikan melalui nomor (085882704974) tersebut adalah hoaks.


Ia memastikan nomor WhatsApp yang digunakan pelaku bukan miliknya dan dirinya tidak pernah mengirimkan pesan yang berisi permintaan bantuan maupun sumbangan dengan alasan mengalami musibah.


“Saya tegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Informasi yang beredar adalah tidak benar. Saya tidak pernah meminta bantuan ataupun sumbangan kepada siapa pun melalui pesan WhatsApp seperti itu,” tegas Rian Nopandra.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan dirinya maupun pengurus PWI Banten, terlebih jika disertai permintaan transfer uang atau bantuan dana.


Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat publik atau pengurus organisasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui nomor resmi atau sekretariat organisasi terkait guna memastikan kebenaran informasi.


PWI Banten berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang dengan memanfaatkan identitas tokoh publik. Apabila menemukan pesan serupa, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi permintaan tersebut, tidak melakukan transfer dana, serta melaporkannya kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.

Komunitas Perkumpulan Bocah Angon dan DPP FRJRI, Soroti Aktivitas Galian Tanah di Desa Bakung Yang Kebal Hukum

By On Jumat, Juli 31, 2026





KABUPATEN TANGERANG– Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembalinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten sejak beberapa hari lalu (31/07/2026) 


Video hasil dokumentasi lapangan Tim KPBA dengan metode zoom out yang direkam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15.35 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.


Temuan tersebut sontak menjadi perhatian serius mengingat pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten yang juga telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 dan menandatangani bersama. 


Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, serta pendokumentasian alat berat di lokasi.


Syarifudin Juru bicara KPBA menilai persoalan ini bukan hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, dan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penanganan di tingkat Nasional.


Dirinya menegaskan bahwa Pers menjalankan fungsi kontrolnya demi kepentingan publik dan juga upaya penegakan hukum.


"Ingat Pers yang tergabung dengan Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi serta sebagai pilar ke 4 demokrasi.


Ketika memang muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun untuk memastikan informasi tersebut serta melakukan verifikasi lapangan, juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan jika benar ditemukan unsur pidana, proses hukum harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu,"ujar Syarifudin atau yang akrab di panggil Salim


Namun dirinya juga menambahkan bahwa KPBA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Akan tetapi setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus pula ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, "pungkasnya


Sementara itu ELK Hariyono.selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) kepada Awak media menjelaskan, " Ini kejahatan terstruktur dan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah (ilegal), maka seluruh pihak yang terbukti harus ikut bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain aspek perizinan, kami juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,"terangnya


"Ingst kegiatan galian C di wilayah Provinsi Banten tanpa perizinan yang sah, dan sengaja dilakukan hingga mengakibatkan kerusakan lahan persawahan produktif masyarakat dan lingkungan hidup, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran Administratif semata.


 Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata ruang. Penegakan hukum juga harus menjangkau siapa pun yang apabila terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,"lanjut ELK Hariyono.


Oleh karena itu DPP FRJRI akan mendesak Kapolda Banten segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi, guna mendapatkan fakta lapangan sesungguhnya


Ini adalah bukti, agar cermin Polri yang selama ini dikenal, obyektif, profesional, transparan, independen, tetap terus terjaga. Karena kejahatan ini bersifat terstruktur, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memerlukan penanganan lintas wilayah," ujarnya


DPP FRJRI juga berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya, juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun oknum yang terbukti  telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi atau membiarkan praktik pertambangan liar tersebut berlangsung.


Dugaan aktivitas PETI (red. Pertambangang Tanpa Izin) tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun yg yg 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, lahan pertanian produktif, dan keselamatan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut diduga merupakan lahan pertanian produktif tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan Nasional. Kondisi tersebut berpotensi jelas akan mengurangi luas lahan pertanian, mengganggu sistem irigasi, menurunkan produktivitas pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan masyarakat," ujar ELK Hariyono


Menurutnya, Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis Nasional. Oleh karena itu, dugaan aktivitas yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan secara melawan hukum patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa.


Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun ketentuan tata ruang, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing," tutur ELK Hariyono SH 


Terakhir, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami meminta Negara hadir membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan, dan jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ini," pungkasnya

(Yanto)

Selfie Dulu Baru Cair": Nyanyian Pekerja Proyek U-Ditch Legok Bongkar Dugaan Persekongkolan Oknum Media!*

By On Jumat, Juli 31, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktik kontrol sosial dalam pengawasan penggunaan anggaran publik kembali mengemuka.


Indikasi keterlibatan oknum wartawan yang diduga bertindak sebagai pengoordinasi atau "pelindung" dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur lokal menuai keprihatinan serius dari elemen masyarakat sipil.


Fenomena ini dinilai berpotensi mencederai independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengaburkan objektivitas pengawasan di lapangan.


Dugaan tersebut mencuat saat dilakukannya peninjauan lapangan atas kegiatan pembangunan Drainase U-Ditch yang berlokasi di Kampung Pasir Gaok RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/07/2026). 


Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui skema Penunjukan Langsung (PL). 


Pemerintah Kecamatan Legok bertindak selaku Pengelola Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan oleh penyedia jasa CV Adi Komala Sentosa dengan nilai pagu sebesar Rp 119.580.000,- dan masa pengerjaan 21 hari kalender.


Dugaan skema pengkondisian satu pintu di lapangan semakin menguat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi proyek.


Salah seorang pekerja secara terbuka mengarahkan wartawan untuk menghubungi oknum jurnalis berinisial C guna urusan "pengkondisian".


"Ke C saja bang untuk pengkondisian, coba ditelpon saja orangnya," ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi.


Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik material dan progres pengerjaan, oknum berinisial C tersebut memberikan arahan yang mengindikasikan adanya dugaan formalitas pelaporan semata.


"Iya, U-Ditch nya juga belum di pasang, selfie saja dulu di lokasi nanti Saya ajukan ke Bos," ujar oknum C saat dikonfirmasi via telepon. 


Rangkaian fakta lapangan ini memicu keprihatinan mendalam karena memperlihatkan dugaan pola kompromi sistematis, di mana fungsi verifikasi faktual atas material konstruksi digantikan oleh formalitas dokumentasi demi kepentingan tertentu. 


Dalam konteks hukum dan etika pers di Indonesia, setiap informasi wajib diuji melalui asas verifikasi dan keberimbangan (cover both sides), dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian sah. Namun demikian, secara normatif Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memberikan batasan yang sangat tegas. 


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tindakan mengarahkan liputan secara formalitas tanpa menguji kebenaran fisik material di lapangan berpotensi melanggar asas akurasi dan independensi.


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menjadikan diri sebagai perantara atau pengoordinasi "pengkondisian" demi imbalan tertentu merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi. 


Fungsi Kontrol Sosial (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Pers nasional bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta melakukan kritik dan koreksi atas penyelenggaraan fasilitas publik secara jujur dan profesional.


Menanggapi berkembangnya pengakuan pekerja lapangan serta pernyataan oknum berinisial C tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (DPP LSM ARBER), Arsyad Boni, memberikan teguran keras dan pandangan kritisnya.


"Pengakuan pekerja proyek yang mengarahkan urusan 'pengkondisian' kepada oknum jurnalis berinisial C adalah alarm keras bagi marwah kontrol sosial. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, indikasi ini memperlihatkan adanya dugaan praktik persekongkolan di lapangan yang merusak fungsi independensi pers."ujarnya.


"Ketika pers yang seharusnya mengawasi kualitas pembangunan justru dijadikan pintu 'pengkondisian' oleh pelaksana proyek, maka masyarakat lah yang menjadi korban akibat berpotensinya penurunan mutu infrastruktur. Pihak Pemerintah Kecamatan Legok selaku pengelola anggaran serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis secara objektif."tambah Dia. 


"Kami dari DPP LSM ARBER mendesak agar anggaran APBD sebesar Rp 119,5 juta ini diawasi secara transparan dan dikerjakan sesuai Spesifikasi Teknis/RAB. Kami juga mengimbau seluruh insan pers yang berdedikasi untuk tidak membiarkan profesi jurnalisme direduksi menjadi sekadar perantara kepentingan proyek," tegas Arsyad Boni.

(SAEFUL)

Guru dan murid sekolah Paud Ar-Raudhah kampung Nusa menjenguk Azlan Syarhil Ramadhani yang terbaring sakit

By On Jumat, Juli 31, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Jumat 31/07/2026, Bukti kepedulian terhadap temen sekolah nya guru  guru paud Ar-Raudhah dan orang tua siswa menjak anak anaknya  untuk menjenguk salah satu temenya  yang sudah hampir seminggu ga masuk sekolah karena sakit  yang bernama Azlan karena sakit


Siswa-siswi bersama guru dan wali murid nya mendoakan dan memberikan semangat ke pada Azlan yang lagi sakit ,semoga Azlan cepat  sehat , cepat berkumpul lgi bersama temen- temen nya belajar di  sekolah ucapnya."


Dan orang tua Azlan yang bernama Damayanti mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada guru ,siswa dan orang tua siswa telah meluangkan waktu untuk menjenguk anak saya yang udah seminggu sakit dan tidak bisa masuk sekolah ujar orang tua Azlan.


Lanjut nya" semoga langkah ibu guru dan anak ar Raudhah mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT aminn.tutup

Diduga Untuk ke 2 kalinya Kades Parakan Jawilan diamankan Polisi, Kini puluhan Warga Minta PT. WPLI cabut Laporannya. Panji Abdillah SE," Hukum Harus Tetap Berjalan, Jika  Terbukti Penjarakan, Hukum Jangan Kalah dengan Pendemo".

By On Jumat, Juli 31, 2026









Puluhan warga Desa Parakan berkumpul di depan PT. WPLI 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Untuk yang kedua kalinya Nana selaku  kepala Desa Parakan kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten diamankan polisi polres Serang diduga gelapkan dana CSR dari PT. WPLI untuk masyarakat desa Parakan. Kamis 30 juli 2026.


Menurut warga Desa Parakan yang enggan namanya ditulis mengatakan, "  kades kami (Nana) pernah diamankan polisi polres Serang beberapa bulan lalu tapi dilepas kembali lantaran ratusan warga desa Parakan melakukan aksi demo di depan PT. WPLI perusahaan yang melaporkannya, kini kades Nana tadi diamankan kembali oleh polisi informasi nya masih kasus yang lalu belum selesai." Kata warga Desa Parakan.






Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, " puluhan warga Desa Parakan yang dikomandoi oleh saudara - saudara nya kades Nana berkumpul demo di depan PT. WPLI meminta pihak PT. WPLI untuk mencabut laporannya agar kades Nana dapat bebas dari jeratan hukum." Ungkapnya.


Terkait diamankannya Kades Parakan Panji Abdillah SE ketua umum LSM Bintang Indonesia angkat bicara. " Siapa pun tidak ada yang kebal hukum, jika terbukti bersalah penjarakan saja, hukum tidak boleh kalah dengan pendemo, ini tanah ibu Pertiwi selama memiliki bukti-bukti kepemilikan jangan pernah takut, harus tetap diproses secara hukum." Tegas Panji Abdillah SE.

Red Xbi//.*

Diduga Wasit Tidak Profesional yang dipakai di Maung Cup III 2026, Kondisi Offset, Goll Tetap disahkan, Ada Apa dengan Wasit...?"

By On Kamis, Juli 30, 2026


Posisi offside.

Kab. Serang, xbintangindo.com.--

Pertandingan sepak bola antara tim kesebelasan Naga Hitam FC dengan Ratu FC baru saja di mulai babak pertama terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pertandingan sepak bola Maung Cup III 2026 harus terhenti. Kamis, 30 juli 2026.


Kerusuhan para pemain dan penonton di turnamen sepak bola Maung Cup III di sebabkan di duga gegara wasit yang memimpin jalannya pertandingan sepak bola Maung Cup III tidak profesional, kondisi offset namun wasit tetap mengesahkan gol.







" Seharusnya wasit membatalkan atau dianulir goll nya karena posisi saat itu terjadi offset, saksi mata banyak yang mengatakan offset, hakim garis saja sudah mengangkat bendera bahwa terjadi tanda offset namun tetap saja wasit mengesahkan gol tersebut.ujar warga.


" Kecewa saya nonton bola Maung Cup III kelihatan banget wasitnya berat sebelah, wasit tidak profesional, gegara Wasit, baru saja nonton sebentar sudah dihentikan karena para pemain dan penonton ribut dilapangan sepak bola." Keluh warga.


Aman, " dalam video dan foto jelas banget terjadi offset tapi wasit tetap saja mengesahkan gol tersebut, ada apa ini dengan Wasit...?" Tanya aman.


Sampai berita ini disiarkan pihak panitia pelaksana Maung Cup III 2026 belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*


Personel Polsek Pontang Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Sawah di Desa Linduk

By On Kamis, Juli 30, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Personel Polsek Pontang Polres Serang bergerak cepat merespons laporan kebakaran lahan sawah yang terjadi di Kampung Linduk RT 020/RW 01, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.


Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Pontang segera menuju lokasi dan bersama warga setempat melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya guna mencegah api meluas ke area persawahan di sekitarnya.


Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran pertama kali diketahui saat api telah membesar dan membakar lahan sawah yang ditumbuhi rumput kering milik Roni. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan diduga dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.


Laporan kejadian kemudian disampaikan oleh Kuayandi kepada personel Polsek Pontang. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman bersama masyarakat sekitar.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat personel Polsek Pontang bersama warga yang berhasil mengendalikan kobaran api sehingga tidak merambat ke lahan pertanian lainnya.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di musim kemarau, karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan membahayakan lingkungan maupun aktivitas masyarakat. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani," ujar Kapolres.


Berkat kerja sama personel Polsek Pontang dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kegiatan penanganan berakhir sekitar pukul 16.20 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *