Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak*

By On Jumat, April 24, 2026







Foto : Yeyet Sumiyati 

SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

Kasus Penganiayaan Ahmad Kicer "Sang Legends" Telah Selesai Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan dan korban pun Terima Kompensasi Pengobatan Rp. 200.000,-

By On Kamis, April 23, 2026








Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kasus penganiayaan yang dialami korban (Ahmad Kicer) "sang legends" telah selesai dilakukan musyawarah secara bersama-sama dikediaman Tokoh masyarakat RT. Tari  Kampung Gambar Desa Nambo Ilir kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten.  Kamis, 23 April 2026.


Dalam musyawarah bersama tampak hadir RT Tari Tokoh masyarakat Kampung Gambar, kedua belah pihak (sebagai obyek), SBR terduga pelaku penganiayaan dan korban Ahmad Kicer, begitu pula tampak hadir rekan-rekan korban (Bani, Eli dan Rusli) dan lain-lain.


Keterangan saksi mata Bani, " Hasil akhir dalam musyawarah bersama tersebut kedua belah pihak yang mempunyai permasalahan saling memaafkan (berjabat tangan) tidak sampai disitu SBR juga memberikan bentuk kemanusiaan (uang pengobatan ) kepada korban senilai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) Alhamdulillah korban menerima nya, hasil mufakat dalam musyawarah bersama tersebut disaksikan bersama-sama, SBR berjanji dihadapan yang hadir jika dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. " Terang Bani.


Lanjut Bani, " mengedepankan Perikemanusiaan dan perpanjangan persaudaraan kasus penganiayaan Ahmad Kicer" Sang Legends " telah selesai, korban memaafkan dan menerima kompensasi dari terduga pelaku penganiayaan, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian permasalahan penganiayaan ini. " Ucap Bani.

Red xbi//.*

Ahmad Kicer Sang Legendaris Kawasan Industri Modern Cikande dianiaya didepan PT. Joy Max Leher Berdarah dan Baju Robek

By On Kamis, April 23, 2026


foto : luka baretan garis panjang dileher korban akibat cekikan terduga pelaku.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Ahmad Alias Kicer (Korban) yang sering dipanggil Ahmad Kicer sang Legendaris Kawasan Industri Modern Cikande dianiaya oleh pengusaha ES kopi inisial (SBR) di depan PT. Joy Max saat sedang menyantap mie ayam, atas penganiayaan yang dialaminya tersebut kini korban melaporkan ke Polsek Cikande polres Serang Polda Banten. Kamis 23 April 2026.

Foto : Tampak baju korban sobek-sobek akibat ditarik terduga pelaku 

Menurut Bani selaku saksi mata yang saat itu berada dilokasi kejadian menjelaskan jika saat kejadian penganiayaan terhadap korban dirinya kaget saat pengusaha ES kopi (terduga pelaku) spontan mencekik dan membanting korban kejalan dan berteriak menantang korban untuk berkelahi secara faighter (duel).


" Posisi saya dekat dengan korban, saat itu saya dan korban sedang makan mie ayam di depan PT. Joy Max kawasan Industri modern Cikande I, sekitar pukul 12.20 wib berbarengan dengan jam istirahat para karyawan PT. Joy Max, didepan dan disamping kedai mie ayam para karyawan PT. Joy Max bercanda tertawa dengan suara keras bersama teman-teman karyawan lain nya, karena korban merasa terganggu dengan suara keras dan berisik spontan korban menegur para karyawan yang berada di sekitar Kedai mie ayam mengucapkan berisik...berisik .. jangan berisik mengganggu orang lain sedang makan, lalu para karyawan spontan berhenti bercanda karena ada yang merasa terganggu, " jelas Bani.


Lanjut Bani, " selang beberapa menit pengusaha ES kopi (pedagang Es) yang posisinya berada tidak jauh dari Kedai mie ayam langsung mencekik dan menarik baju korban serta menantang korban untuk berduel berantem, namun korban tidak menanggapi ocehan-ocehan  dari terduga pelaku tersebut, korban sempat menanyakan kepada Terduga pelaku, " apa-apaan ini pak, salah saya sama bapak apa, kenapa cekik saya..?" Namun SBR tidak menjawab pertanyaan korban SBR terus saja mencekik dan menantang korban untuk berkelahi," Ucap Bani menirukan ucapan SBR dan korban.


" Saat itu saya leraikan keributan tersebut jeda beberapa menit setelah SBR melepaskan cekikikannya dari leher korban, saya hampiri langsung korban saya bawa menjauh dari lokasi kejadian, kebetulan korban teman dekat saya jadi saya ikut prihatin, ketika saya tanyakan ke korban tentang SBR korban mengatakan jika dirinya tidak kenal dengan SBR dan tidak punya masalah dengan SBR, dengan kejadian yang dialaminya korban mengalami luka goresan berdarah bekas cekikan dan baju korban pun sobek-sobek akibat ditarik -tarik oleh SBR, 


"kini korban melaporkan kejadian penganiayaan ke kantor Polsek Cikande datang bersama saya, karena saya saksi mata saat tragedi penganiayaan. " Ujar Bani.


Saat hendak dikonfirmasi wartawan korban terlihat tampak trauma akibat kejadian yang dialaminya hingga enggan menjawab pertanyaan wartawan.


Hingga berita ini disiarkan SBR yang diduga pelaku penganiayaan belum dapat ditemui, dilapak usahanya pun SBR sudah tidak ada.

Red xbi//.*

Motor Vario 150 Milik Lani Warga Desa Gabus Kopo dirampas Matel dijalan wilayah Kragilan Serang

By On Kamis, April 23, 2026









Foto :  Honda Vario 150 milik Lani Warga Desa Gabus yang dibegal Matel 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kendaraan roda dua (Motor) merk Honda jenis Vario 150 CC warna hitam nomor polisi A 3626 PCC milik Lani Warga Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten dirampas/ dibegal Matel atau dept colector di jalan Raya Jakarta -Serang wilayah kecamatan Kragilan Serang. Rabu, 22/04/26.


Lani dan anaknya selaku korban pembegalan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. 


" Waktu itu hari Jumat 17 April 2026 di jalan Raya Jakarta - Serang tepatnya di Kragilan kabupaten Serang saya diberhentikan oleh 4 orang yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan pendanaan perkreditan kendaraan motor dan mobil (leasing), mereka berempat berbadan besar -besar, kami di suruh turun dari motor mereka memaksa ingin membawa motor yang kami pakai dengan alasan angsuran motor yang kami bawa menunggak." Jelas Lani.


Lanjut Lani, " karena kami takut akhirnya kami turun dari motor dan salah satu dari Matel langsung menyerahkan selembar kertas dan bicara "nanti diurus aja kantor leasing saja yah..!" setelah itu mereka membawa motor saya tancap gas kencang, " sambung Lani.


Dengan kejadian tersebut Lani akan melaporkan kejadian pembegalan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Ahmad bewok// Red xbi//.*


Dinamika perkembangan Pancasila di era modern oleh Gen-Z, Pancasila dalam Aliran Darah Digital : Menolak Beku di Tengah Dinginnya Teknologi

By On Kamis, April 23, 2026

 










KINANTI FATMA TIFANI

Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.

- Diagnosis Identitas Bangsa

Judul ini lahir dari keprihatinan saya melihat fenomena "anemia nilai" di kalangan generasi muda. Di tengah kehidupan yang berpindah ke ruang digital, Pancasila seringkali dianggap sebagai artefak kaku yang hanya muncul di buku teks. Padahal, Pancasila seharusnya menjadi Hemoglobin—pengikat oksigen keadilan yang mengalir ke seluruh sel tubuh bangsa.Modernisasi tidak boleh membuat kita mengalami Hipotermia Identitas, di mana kita menjadi dingin terhadap sesama hanya karena terlalu sibuk dengan layar gawai.


Tulisan ini bermaksud membedah bagaimana Pancasila tetap bisa menjadi cairan kehidupan di tengah disrupsi yang serba mekanis ini.

- Gejala Trombosis Sosial di Era Gen Z

Saat ini, budaya kita diwarnai oleh arus informasi yang melimpah namun sering menyebabkan Inflamasi 

Opini. Fenomena cancel culture, polarisasi kolom komentar, hingga budaya pamer yang menjauhkan kita dari empati adalah gejala nyata dari Trombosis Sosial—penyumbatan aliran gotong royong akibat egoisme digital. Untuk melihat bagaimana gejala ini terjadi, kita bisa memperhatikan fenomena Digital Vigilantism atau main hakim sendiri secara digital. Inilah yang saya sebut sebagai Autoimun Sosial. Rasa peduli netizen yang seharusnya menjadi sel darah putih pelindung bangsa, justru berubah menjadi agresif dan menyerang tubuh sendiri. 


Ketika kita menyebar data pribadi seseorang (doxing) tanpa proses hukum yang jelas, kita sedang merusak sistem keadilan nasional. Di sini, Sila Ke-4 sedang sakit; "Hikmat Kebijaksanaan" telah kalah oleh amarah algoritma, dan asas Praduga Tak Bersalah tersumbat oleh emosi sesaat.


- Transfusi Nilai: Sebuah Langkah Klinis

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa Pancasila memerlukan Transfusi Digital. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode statis. Pancasila harus bermetamorfosis menjadi Antibodi terhadap hoaks dan perpecahan melalui tiga langkah:

1. Vaksinasi Etika Digital: Literasi digital tidak boleh sekadar teknis, tapi harus berbasis Pancasila. Sila ke 3 harus menjadi filter sebelum kita menekan tombol share.


2. Regulasi yang "Biocompatible": Hukum digital kita, seperti UU ITE, tidak boleh bersifat toksik yang melukai hak asasi, melainkan harus mendukung sirkulasi keadilan yang sehat.


3. Aktivasi Sel Punca Gotong Royong : Energi besar Gen Z dalam penggalangan dana online atau kampanye sosial adalah sel punca (stem cells) yang mampu menyembuhkan luka sosial jika diarahkan oleh nilai Sila ke-5.


*Kesimpulan : Menjaga Denyut di Balik Layar*


Akhir kata, modernitas bukanlah musuh dari tradisi, melainkan panggung baru bagi pembuktian nilai. 

Pancasila tidak boleh dibiarkan membeku menjadi fosil di museum sejarah; ia harus tetap menjadi cairan hangat yang mengalir bebas di setiap nadi digital kita.

Kita tidak butuh mengganti "jantung" negara ini, kita hanya perlu memastikan sirkulasinya tidak tersumbat oleh kebencian dan egoisme digital.

 

Mari kita buktikan bahwa di bawah dinginnya cahaya layar ponsel, tetap ada darah Pancasila yang 

berdenyut kencang—membawa pesan bahwa meski teknologi terus berganti, kemanusiaan dan keadilan tetaplah menjadi harga mati.(...).

Diduga Manipulasi Data Siswa, Penggunaan Dana BOS SMKS As–Sukiya_ Kalanganyar Dipertanyakan

By On Rabu, April 22, 2026







Lebak – Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan As–Sukiya, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, tahun anggaran 2025–2026 dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan data jumlah siswa  SMK tersebut.


Berdasarkan keterangan Kepala SMKS Yayasan As–Sukiya, Rohmawati, jumlah keseluruhan siswa tercatat sebanyak 116 orang yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII.


“Untuk keseluruhan jumlah murid di SMK Yayasan As–Sukiya sebanyak 116 orang dari kelas X, XI, dan XII,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Namun, data yang dihimpun awak media dari sumber informasi publik menunjukkan jumlah siswa mencapai lebih dari 173 orang.

 

Selisih data tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan besaran dana BOS yang diterima sekolah.


Perbedaan angka ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan jumlah siswa.

 

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penyaluran dana bantuan pendidikan, atau malah sebaliknya adanya dugaan penyelewengan anggaran.


Pemerintah dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data serta menjamin penggunaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Rabu, April 22, 2026





SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 


Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya.


Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya. 


Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi.


Kartel dan Yakuza


Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka. 


Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah.


Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran.


Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang.


Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal. 


Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem. 


Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster. 


Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial. 


Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target. 


Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu. 


Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan. 


Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan. 


Polisi Diminta Tindak Tegas


Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 


Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 


“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026. 


Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.  


Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 


"Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

 *Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat*

By On Rabu, April 22, 2026






Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, Kampung Ilat RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon, yang ditanam

secara simbolis di Kampung Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang secara resmi meletakkan batu pertama mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni pembangunan fisik. Tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Pembangunan jembatan merupakan tindak lanjut dari arahan BapaknPresiden, serta menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.


Hengki menjelaskan, pembangunan jembatan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran jembatan, kata dia, diharapkan mampu memangkas waktu tempuh sekaligus meningkatkan mobilitas warga.


"Pembangunan jembatan ditargetkan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 1,5 hingga 2 bulan," kata dia. 


Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, kehadiran jembatan akan sangat membantu aktivitas masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.


“Terima kasih atas fasilitasi pembangunan jembatan ini," kata Maesyal.


Dia berharap keberadaan jembatan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sedangkan untuk penanaman pohon, Maesyal menyebut hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat ke depan. 


Dalam laporannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembangunan jembatan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Pangadegan serta dukungan penuh dari masyarakat setempat.


Sedangkan sumber anggaran berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan dengan total Rp185.736.000. Dia menambahkan, pembangunan jembatan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar arus lalu lintas.


"Serta meningkatkan akses terhadap fasilitas umum, memperkuat hubungan sosial dan budaya dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada. 


Selain pembangunan jembatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon rambutan di sejumlah wilayah, meliputi Pasarkemis, Cisoka, Tigaraksa, Panongan, dan Cikupa. 


Penanaman pohon produktif ini tidak hanya bertujuan untuk penghijauan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Pohon rambutan, ujar Indra Waspada, diharapkan dapat menjadi sumber pangan sekaligus komoditas yang bernilai jual.


"Diharapkan pembangunan jembatan dan penanaman pohon tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Murid-Murid SDN Jayanti 1 Mengeluh, Diduga Menu Sisa, Basi dan Bau disajikan Kembali oleh SPPG Gandasari Desa Jayanti Kab. Tangerang

By On Rabu, April 22, 2026









Foto - SDN Jayanti 1 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

 Ada-ada kelakuan SPPG Gandasari Desa Jayanti kecamatan Jayanti Kabupaten Tanggerang Banten diduga menu sisa kemarin (Senin 20/04/26) disajikan kembali ke murid-murid SDN Jayanti 1 (Selasa 21/04/26), akhirnya ketika hendak dimakan oleh murid-murid bau makanan basi sudah menghilangkan selera makannya. Rabu, 22/04/26.


Salah satu murid SDN Jayanti 1 saat menceritakan keluhan tentang makanan MBG yang basi dan bau kepada wartawan media online xbintangindo.com.


"Waktu hari Selasa 21 April 2026 makanan MBG yang dikirim ke SDN Jayanti 1 gak kemakan, makanannya udah pada basi dan bau, tapi menu ayamnya gak basi, yang basi itu sayurannya," katanya.


Lanjut, " itu makanan MBG tercium baunya udah terasa ketika membuka kotak nasi. Teman-teman saya juga bilangnya begitu, makanannya bau...teriak murid-murid lainnya waktu kemarin (21/04/26), pihak MBG juga datang ke sekolah orang nya gendut ngecek makanan basi itu. " Cerita keluhannya.


"Tapi untuk hari ini seh makanan nya bagus, tak abisin makanannya tadi." Ujarnya . Rabu, 22/04/26.


Pandji Abdillah SE ketua LSM Bintang Indonesia angkat bicara, " SPPG Gandasari Desa Jayanti ini sering ada keluhan tentang makanan yang disajikan ke anak-anak di desa Jayanti, saya berharap kepada ahli gizi nya lebih focus lagi tentang higienis makanan siap saji nya, anak-anak Indonesia harus sehat dan mendapatkan makanan yang layak makan. " Ujar Panji.


Panji juga berharap kepada BGN agar memberikan teguran keras kepada SPPG Gandasari Desa Jayanti agar kedepannya lebih baik lagi. " Harap Panji.


Sampai berita ini disiarkan pihak SPPG Gandasari Desa Jayanti belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*


22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Rabu, April 22, 2026









Jakarta, xbintangindo.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *