DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Selama Belum Ada Perda, Itu Melanggar Aturan
On Rabu, Januari 14, 2026
Kota Serang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Kipas Nasional Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten kembali menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas tersebut berlokasi di Kp. Sitauan, RT/RW 01/05, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
DPD IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur maupun melegalkan aktivitas pertambangan galian C. Dengan demikian, setiap aktivitas galian C yang dilakukan saat ini atau di waktu mendatang, selama belum ada Perda yang mengatur, secara hukum dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Muji Rohman, Ketua DPRD Kota Serang, yang menegaskan bahwa:
“Sampai hari ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang. Artinya, kalau hari ini atau bulan depan masih ada aktivitas galian C sementara Perda belum mengatur, maka itu ilegal. Konsekuensinya jelas, aktivitas tersebut melanggar peraturan daerah.
”Selain persoalan ketiadaan Perda, DPD IMAKIPSI Banten juga menyoroti bahwa Kecamatan Taktakan merupakan kawasan hutan produksi tetap, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan.
DPD IMAKIPSI Banten menilai bahwa alasan proses perizinan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tetap melakukan aktivitas tambang. Selama izin belum terbit secara lengkap dan sah, maka kegiatan operasional seharusnya dihentikan sepenuhnya.
Secara normatif, prinsip ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib melalui izin yang sah dari pemerintah.
“Atas dasar itu, kami mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas galian C di Taktakan. Jangan sampai terjadi pembiaran yang justru merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, dan mencederai wibawa hukum,” tegas DPD IMAKIPSI Banten.
DPD IMAKIPSI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah tegas dari pihak berwenang, demi memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kota Serang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
















