Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Minggu, Mei 10, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, pasar jl. Pasar kranggot kota cilegon, Kamis (07/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Ummi jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Imam

‎* Nomor HP 081383124234

‎* Alamat Jl. Pasar keranggot kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai.

 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Telur dan sembako Hendra 

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Hendra

‎* Nomor HP 085591704547

‎* Alamat Jl. Pasar keranggot Jombang Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

By On Minggu, Mei 10, 2026







POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan bahwa dirinya selalu menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.


“Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Kapolresta Serang Kota pada Minggu (10/05/2026).


Sebagai tindak lanjut atas adanya kejadian pelanggaran yang melibatkan personel Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota dengan tegas memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.


Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Polresta Serang Kota juga memastikan bahwa setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Humas

 1. *Pererat Tali Persaudaraan, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Bersama Lampung Perantauan*     2. *Kapolda Banten Ajak Warga Lampung Perantauan Jadi Pelopor Kamtibmas dan Persatuan*     3. *Sinergi Budaya di Tanah Jawara: Irjen Pol Hengki Sambut Hangat Tokoh Lampung Perantauan*

By On Minggu, Mei 10, 2026






Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menggelar kegiatan silaturahmi bersama komunitas Lampung Perantauan Banten di Aula Gawe Kita Baluwarti Polda Banten, Sabtu (09/05). 


Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat Lampung perantau di Provinsi Banten.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Perwakilan Perantau Lampung, H. Ikhsan Gelar Adok Batin Bandarsyah Perkasa Alam, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, serta masyarakat Lampung dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.


Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya silaturahmi ini. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut lebih dari sekadar temu kangen antarwarga asal Lampung.


> "Kegiatan seperti ini bukan hanya menjadi ajang melepas rindu dengan kampung halaman, tetapi juga mempererat persaudaraan serta menjaga nilai budaya dan kebersamaan," ujar Irjen Pol Hengki.


Kapolda menilai masyarakat Lampung di perantauan memiliki karakteristik positif, yakni semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang kuat. 


Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan modal utama dalam membangun hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat di tanah Banten.


Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki mengajak warga Lampung perantauan untuk berperan aktif sebagai pelopor persatuan dan penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Saya berharap masyarakat Lampung di perantauan dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.


Menutup arahannya, Kapolda juga mengingatkan tentang tantangan sosial yang kian kompleks, seperti maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan pengaruh negatif pada generasi muda. Ia mengimbau para tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua untuk konsisten menjadi teladan dalam menjaga nilai moral dan budaya.


Pihak Polda Banten turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan *Call Center 110*

Ketum BBP Tantang Koperasi IMJ Tunjukan Dokumen Resmi Pengelolaan Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Mei 09, 2026






***I Lebak, Banten,- xbintangindo.com --

Pada dua edisi pemberitaan Pena Nusantara sebelumnya dikabarkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang meng klaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, nampaknya menjadi polemik yang kian berkepanjangan. 



Untuk diketahui, dalam dua edisi pemberitaan tersebut menyoroti  kegiatan dari koperasi IMJ itu sendiri terkait pertambangan, yang diduga didalamnya ada upaya upaya me-legal-kan usaha pertambangan illegal. Sabtu(09/05/2026).



Sementara, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu melalui saluran pesan WhatsApp, ketua koperasi IMJ Agus Solih mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Rabu,(06/05/2026).



Menanggapi adanya beberapa pemberitaan lain yang diduga sebagai klarifikasi dari pihak koperasi IMJ, ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kembali angkat bicara bahwa, untuk setiap koprasi tentunya memiliki legalitas hukum administrasi, bukan koprasi namanya kalau tidak memiliki legalitas.



Tapi apakah koprasi tersebut (IMJ) memiliki dokumen resmi lainnya terkait perizinan untuk  pertambangan emas sepeti, WIUP IUP dan dokumen lainya yang menjadi syarat legalnya melakukan usaha pertambangan rakyat.



"Kalau benar koprasi IMJ punyai dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas dan atau  pertambangan rakyat, kenapa tidak di aploud saja  melalui media agar publik percaya dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan. Jika selama itu tidak dilakukan, sama saja itu artinya hoax," kata King Badak.



Sekali lagi King Badak menegaskan, jika koperasi IMJ yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat itu tidak penuhi syarat dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengurus dan mengelola pertambangan rakyat, harusnya sadar dan tidak menjerumuskan diri lebih jauh ke ranah pidana, tutup nya. (***).

Benarkah PETI di Lebak Selatan Bebas Operasi Berkat Back-Up Koperasi ?

By On Sabtu, Mei 09, 2026







Lebak, Banten,- Mensikapi pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, atas adanya sebuah koperasi (Inti Mandiri Jaya) yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat, yang diduga hanya menjadikan koperasi sebagai tameng atau back-up dalam upaya melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, ketua umum Organisasi Kemasyarakata (Ormas) Badak Banten Perjuanga (BBP) Eli Sahroni mengungkapkan bahwa, jika selama ini koperasi itu tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan pertambangan emas maka Koprasi telah disalahgunakan untuk menggorganisir pelaku kejahatan penambang emas dan emas hasil kejahatanya.


Maka menurutnya, pengurus koprasi tersebut dapat di pidanakan sebagaimana peraturan hukum tentang kejahatan penambangan emas ilegal.


"Setiap bentuk usaha, baik itu koprasi, yayasan atau perusahaan persero sekalipun harus memiliki dokumen sesuai bidang kegiatan usahanya. Jika tak memiliki dokumen tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu pidana," tegasnya. Jum'at(08/05/2026)


Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak ini juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum, tak ada suatu lembaga yang melakukan kejahatan hukum di bebaskan dari unsur pidana 


"Jika saja ada aparat yang tutup mata atas peristiwa hukum maka dapat di artikan bahwa mereka bagian dari beking pelaku kejahatan," pungkasnya.


Diketahui, Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.  


Agus Solih selaku ketua menyatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan pp no 39 tahun 2025.


Sementara, dalam Inpres atau pp tersbut ada hal lainnya yang harus diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh koperasi jika mengelola pertambangan rakyat, seperti ; memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), izin untuk melaksanakan usaha partambangan(IUP) dan lain lainnya. 


Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi tentang kepemilikan dokumen pertambangan dimaksud.

*Tabrak Perbup No. 86 Tahun 2021, Pemdes Cikande Jayanti Tabrak Aturan Larangan Pakai Dana Talangan di Proyek Paving Blok di Kp. Lebak Gedong*

By On Sabtu, Mei 09, 2026









Kab. Tangerang , xbintangindo .com -- Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku secara nasional maupun aturan spesifik di Kabupaten Tangerang, penggunaan dana talangan pihak ketiga (kontraktor) untuk pembangunan desa tidak diperbolehkan.Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut: 


@ Larangan Dana Talangan: Pembangunan infrastruktur desa wajib menggunakan anggaran yang jelas, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan menalangi proyek terlebih dahulu.Risiko Hukum: Penggunaan dana talangan dianggap sebagai modus yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keuangan negara dan praktik korupsi.Larangan Bayar Utang: 


@ Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar utang atau kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya.Ketentuan Perbup: Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tangerang diatur berdasarkan prinsip tertib penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas, dan efektivitas (misalnya dalam Perbup kabupaten Tangerang Nomor 86 Tahun 2021).Proyek Harus Sesuai APBDes: Seluruh proyek pembangunan harus melalui mekanisme APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang sah, bukan mendahului pengerjaan sebelum anggaran turun.Dengan demikian, pemerintah desa di Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan dana talangan untuk proyek pembangunan infrastruktur.


Diduga Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam pemasangan paving block di kampung Lebak gedong RT 1 RW 1 Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten tanggerang yang dipihak tigakan/diborongkan, menuai pertanyaan para aktivis kabupaten Tangerang Rabu, 06/05/26.


Dalam proyek pemasang paving blok volume panjang 50 meter lebar 2 meter sumber dana dari Anggaran Dana Desa, (ADD).  Menurut Jaro jika pembangunan paving blok yang dikerjakan di kampung Lebak Gedong memakai dana talangan/diborongkan kepada Mr. M.


Pantauan awak media di lokasi yang terlihat dalam proyek pemasangan yang sudah hampir rampung, saat berbincang-bincang ke salah satu tukang mengatakan,, "iya kang cuman sampai segini aja, hanya panjang 50 meter, kalau kerjaan dari hari Senin (04/05/26), iya ini lambat dari barang  materialnya, pekerja selalu menunggu, kalau papan informasinya udah nggak ada udah di bawa kali sama pihak desa Cikande, ucapnya tukang, Selasa 05 mei 2026


Awak media mencoba konfirmasi ke pihak kantor desa TPK jaro mengatakan,  "iya kang semuanya di borongkan materialnya juga, kami dari pihak desa kendalanya ga punya duit, kan harus ada dana talangan dulu, coba aja kang konfirmasi ke pemborongnya ia ketua RW 06 pak M, ucapnya jaro.


Mr M saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " saya yang mengerjakan proyek tersebut yang dianggarkan dari ADD, karena ADD nya belum ada maka proyek tersebut pakai dana talangan dari saya, kalau ADD nya sudah keluar baru pihak Desa Cikande Kecamatan Jayanti bayar ke saya. "Kata Mr M.

A. Bewok/Red xbi//.*

Miras Jenis Tuak Digandrungi Kawula muda di Kec. Ciruas Serang, Heri Dewa, " Regenerasi Ciruas Hancur Setiap Malam Minum Tuak"

By On Jumat, Mei 08, 2026







Kab. Serang. Xbintangindo.com --

Minuman tuak yang dapat memabukan jika diminum berlebihan kini digandrungi para kawula muda di kecamatan Ciruas khususnya. Pasalnya minuman tuak tersebut kini terlihat menjadi trend oleh kawula muda harga "murah tapi bisa mabuk". Jumat, 08/05/26.


Heri Dewa selaku Tokoh pemuda warga kampung Kuaron Desa Citerep Kecamatan Ciruas kabupaten Serang meminta kepada penegak Perda tentang larangan minuman yang dapat memabukan atau hilangnya kesadaran seseorang yang meminum.


" Saya menyayangkan di wilayah kecamatan Ciruas ini mulai banyak penjual minuman tuak yang dapat memabukan seseorang yang meminumnya, kini saya lihat minuman tuak tersebut digandrungi para kawula muda di kecamatan Ciruas, kalau sudah begini hancur regenerasi muda. " Kata Heri Dewa.


Heri Dewa berharap, " saya berharap kepada penegak peraturan daerah (Perda) tentang larangan menjual minuman yang dapat memabukan, Satpol-PP dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas minuman tuak diwilayah kecamatan Ciruas, kalau dibiarkan seperti ini, kasihan Regenerasi kita, kecamatan Ciruas butuh Regenerasi yang handal dan cerdas. " Ujar Dewa.

Red xbi//.*

WOW! Di Garut Ada Oknum “Pak Haji” Diduga Jadi Bos Tramadol

By On Jumat, Mei 08, 2026









Foto : toko yang jual Tramadol dan Exsimer.

Garut – Dugaan peredaran obat keras golongan tramadol kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut. Sebuah toko yang diduga menjual tramadol secara bebas disebut-sebut dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama “Pak Haji Basirun”.


Informasi tersebut muncul dari pengakuan seorang penjaga toko bernama Riko saat ditemui di lokasi. Dalam keterangannya, Riko mengaku dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko dan bukan pemilik usaha tersebut.


“Saya cuma kerja bang, toko ini punya Pak Haji Basirun,” ujar Riko kepada awak media.


Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tramadol sendiri merupakan obat keras yang peredarannya diatur ketat karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penjualan obat tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.

Sutrisno xbi//.*

Jumat Bersih, Polres Serang Bersama Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI Bersihkan Sampah di Jalan Provinsi

By On Jumat, Mei 08, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang nyaman dan mendukung program pemerintah, Polres Serang kembali menggelar aksi nyata melalui gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) pada Jumat (08/05/2026) pagi. 



Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Program Presiden RI, Program Kapolda Banten, serta Program Kapolres Serang, "Ngariung Iman Ngariung Aman".


Kegiatan yang berfokus pada kebersihan lingkungan ini dipimpin Kapolsek Petir dan Kasat Bimas Polres Serang., dengan menyasar tumpukan sampah di pinggir jalan Provinsi, Kec. Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Aksi gotong royong ini melibatkan sinergitas kuat antara berbagai unsur, di antaranya Camat beserta Staf Kecamatan Tunjung Teja, Kasat Binmas beserta Personil Polres Serang, Personil Polsek Petir, Personil Koramil Petir, serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang.


Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Camat Tunjung Teja dan Kasat Binmas Polres Serang. Setelah apel, seluruh tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk membersihkan sampah organik maupun non-organik yang menumpuk.


 Sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian diangkut menggunakan truk dinas LH Kabupaten Serang.


Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, melalui Kasat Binmas menyampaikan bahwa gerakan ASRI ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.


"Kegiatan ini kami lakukan secara bergiliran di wilayah hukum Polres Serang. Tujuannya tidak hanya membersihkan, tetapi juga memupuk kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.


Sinergitas dengan Forkopimcam juga terus diperkuat agar gerakan ini berdampak positif bagi lingkungan. Pelaksanaan kegiatan gerakan ASRI di Tunjung Teja ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

 *Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba melalui Sidak dan Tes Urine.*

By On Jumat, Mei 08, 2026






Tangerang — Sebagai rangkaian dari kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan sidak kamar hunian, tes urine, serta sosialisasi bahaya narkoba bekerja sama dengan BNN Kota Tangerang, Jumat (08/05).


Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel deklarasi ikrar dan menjadi satu kesatuan dalam upaya penguatan pengawasan serta pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.


Sidak dilakukan bersama jajaran stakeholder terkait dengan menyasar kamar hunian warga binaan. Barang-barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap 50 warga binaan dan 140 petugas Rutan Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.


Sebagai bentuk penguatan edukasi dan pencegahan, BNN Kota Tangerang turut memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada petugas maupun warga binaan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bebas dari narkoba.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan sidak, tes urine, dan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh jajaran dan warga binaan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.


“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun handphone ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan bersinergi dengan aparat terkait,” tegas Irhamuddin.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *