Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sinergi Kamtibmas: APOC Perkuat Barisan Sebagai Mitra Strategis Polsek Cikande Polres Serang

By On Kamis, April 16, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui kegiatan kopi darat (kopdar) yang digelar di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam (15/04/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan APOC sebagai mitra Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah binaan langsung Kapolsek Cikande, AKP Tatang.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, yang menggagas langsung sinergi ini, menekankan pentingnya peran pengemudi online sebagai mitra kepolisian di lapangan. Mengingat mobilitas mereka yang tinggi, para driver dianggap memiliki posisi strategis dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan.


“Kami merangkul rekan-rekan APOC sebagai mitra strategis Polri. Driver online adalah mata dan telinga kami di jalanan. Dengan komunikasi yang solid, mereka dapat memberikan informasi cepat jika ada hal-hal yang mencurigakan, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Cikande,” ujar AKP Tatang.


Di bawah naungan APOC, berbagai komunitas besar bersatu untuk menyelaraskan visi keamanan dan sosial, di antaranya:


SOC (Solidaritas Online Cikande) – Dipimpin Reno.

RC (Rental Car Cikande) – Dipimpin Ibnu.

Pilot Darat – Dipimpin Oman.

GCSC (Grabcar Serang Community) – Dipimpin Itong.

DOPC (Driver Online Perumahan Community) – Dipimpin Tri Black.

OSTC (Online Serang Timur Community) – Dipimpin Iwan.

DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) – Dipimpin Icam.

Dampak Positif bagi Masyarakat


Ketua APOC, Reno, menyambut baik arahan dan pembinaan dari pihak kepolisian. Menurutnya, bimbingan dari AKP Tatang memberikan arah yang jelas bagi aliansi agar tidak hanya sekadar berkumpul, tetapi juga berkontribusi nyata melalui aksi kemanusiaan dan penjagaan ketertiban.


“Kegiatan kopdar rutin ini adalah wadah kami untuk menjalin komunikasi dan mempererat silaturahmi. Harapannya, solidaritas yang terbina di bawah pembinaan Polsek Cikande Polres Serang ini terus menguat, sehingga kehadiran driver online benar-benar dirasakan manfaatnya secara positif oleh masyarakat luas,” pungkas Reno.

Ahmad Yamin SE Diantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Praksi Partai Gerinda Indonesia Raya

By On Rabu, April 15, 2026



Serang, || Pergantian Antar Waktu ( PAW) dari Partai Gerinda Indonesia Raya untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Serang dikarenakan H. Sahari dari Dapil 1 telah tutup usia dan digantikan Ahmad Yamin SE, Rabu, 15 April 2026.

‎Setelah pelatikan paw dilaksanakan dikantor DPRD yang berada diarea Pemkab Serang.  Ratusan orang pendukung dari berbagai elemen berikan ucapan ataupun doa atas dilantiknya Ahmad Yamin SE sebagai DPRD Kabupaten Serang periode 2024 - 2029 dapil 1.

‎Ratusan pendukung yang berdatangan dari pagi hingga menunggu kedatangan Ahmad Yamin SE dikediamannya dikampung Wawulu Pandelakan, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten tetap setia.

‎Ketika diwawancarai dikediamannya  Ahmad Yamin SE setelah menjadi seorang DPRD Kabupaten Serang langkah kedepan dimasa jabatannya mengatakan, saya baru aja dilantik, nanti jika ada keluhan ataupun gagasan untuk kemajuan didaerah kabupaten serang akan ditampung untuk dipelajari.

‎Yang jelas saat ini saya salah satunya menjadi panutan di dapil 1 dari partai Gerindra Indonesia Raya yang dipilih untuk mengantikan almarhum bapak haji Sahari, ucapnya.

‎Semoga kedepannya setelah saya resmi berdinas sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang dari partai Gerindra Indonesia Raya berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk semua masyarakat didapil saya untuk kemajuan bersama, terangnya.

‎Sedangkan ditempat lain dari Pemkab Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Kabupaten Serang mengucapkan selamat atas dilantiknya Ahmad Yamin SE sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang mengantikan almarhum haji Sahari yang telah tutup usia.

‎Dan kini kursi di DPRD Kabupaten Serang dari partai Gerindra Indonesia Raya yang kosong telah ditempati oleh Ahmad Yamin SE, semoga bisa bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat dan pemerintah, harapnya.

‎Masih Bupati Serang, Dan untuk almarhum Haji Sahari terimakasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai DPRD Kabupaten Serang, semoga amal ibadahnya dimasa hidup dijadikan pahala oleh Allah SWT, Amin, ucapnya.***

Kapolda Banten dan Kapolres Serang Bersana  Wakil Bupati Serang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi (MPP)

By On Rabu, April 15, 2026



Kab, Serang xbintangindo.com

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Kapolres Serang Dr. Andri Kurniawan dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Sadea, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 15 April 2026.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten beserta pejabat utama Polda Banten dan Polres Serang, unsur Muspika Kecamatan Jawilan, Ketua MUI Provinsi Banten, Ketua MUI Kabupaten Serang, Ketua MUI Kecamatan Jawilan, Ketua Apdesi Kecamatan Jawilan, Karang Taruna, serta masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa ground breaking ini menjadi simbol dimulainya harapan baru bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan.


“Pembangunan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi juga investasi strategis bagi masa depan anak-anak Indonesia agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih aman, mudah, dan layak,” ujar Kapolda.


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan agar berjalan dengan baik serta menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut demi keberlanjutan manfaatnya.


Menurutnya, pembangunan jembatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai solusi atas kebutuhan dasar, khususnya dalam hal aksesibilitas, keselamatan, dan peningkatan kesejahteraan.


Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi semangat Polri Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sekaligus menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai problem solver bagi masyarakat.


Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Pemerintah Republik Indonesia dalam percepatan pembangunan infrastruktur.


“Pembangunan jembatan ini adalah bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan fasilitas yang menunjang aktivitas ekonomi dan sosial,” kata Kapolres.


Ia mengungkapkan, jembatan lama di Kampung Sadea telah ada sejak masa penjajahan Belanda dan dibangun secara sederhana menggunakan bambu dan kayu, namun hingga kini masih digunakan sebagai akses vital masyarakat.


"Jembatan sempat hanyut akibat banjir luapan Sungai Cibereum, sehingga memutus akses antara Kampung Sadea dengan Kampung Cidahu dan Kampung Pasir Buyut serta menghambat aktivitas warga, termasuk anak-anak yang hendak bersekolah," jelasnya.


Kapolres menambahkan, jembatan baru akan dibangun dengan konstruksi gantung berbahan baja sepanjang 26 meter dan lebar 1,2 meter, dengan anggaran CSR?? sebesar Rp260 juta dan waktu pengerjaan selama 70 hari, mulai 15 April hingga 23 Juni 2026.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Banten, Kapolres Serang, dan Wakil Bupati Serang, serta pembagian paket sembako kepada masyarakat Kampung Sadea sebagai bentuk kepedulian sosial.

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

By On Rabu, April 15, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membekuk dua orang pria berinisial SMR (25) dan SN (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026) siang.


​Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) untuk dijual secara Cash on Delivery (COD).


​Sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polsek Cikande dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:


​1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).

​1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna biru putih (Nopol AD 2503 AJ) beserta STNK dan kunci.

​1 buah kunci Letter T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

​4 unit Handphone berbagai merk milik pelaku.


​Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh pukul 04.30 WIB.

​Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.


​"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil kami ringkus sebelum sempat menjual barang tersebut," ujar AKP Tatang.


​Lebih lanjut, AKP Tatang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.


​"Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang atas nama Aipda Rully Setiawan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 *Layanan Pertanahan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH Setiap Jumat*

By On Rabu, April 15, 2026

Serang – xbintangindo.com Menindaklanjuti arahan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/TU.03/400/IV/2026, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memastikan bahwa layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di seluruh wilayah tetap berjalan secara optimal.


Penerapan kebijakan WFH ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas kerja serta penyesuaian sistem kerja yang adaptif. Meski demikian, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang seimbang antara bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO).


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan pertanahan. “Kami memastikan bahwa seluruh layanan pertanahan tetap berjalan dengan baik. Pengaturan jadwal petugas serta optimalisasi layanan berbasis digital menjadi kunci agar pelayanan tetap prima,” ujarnya.


Selain itu, Kantor Pertanahan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan layanan elektronik guna mendukung kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor. Masyarakat juga tetap dapat mengakses konsultasi dan informasi melalui situs resmi, WhatsApp, SMS, hingga media sosial.


Adapun Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada jam layanan standar, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB, yang meliputi wilayah:

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Pandeglang

3. Kabupaten Lebak

4. Kabupaten Tangerang

5. Kota Tangerang

6. Kota Cilegon

7. Kota Tangerang Selatan

8. Kota Serang


Dengan langkah ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pola kerja yang fleksibel dan produktif. (Oman ncek)

 *Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh*

By On Rabu, April 15, 2026





SERANG - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com, yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).


Korban, Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjol. 


Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 


Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 


Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 


“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini kepada awak media, Selasa, 14 April 2026. 


Hal senada dikatakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto. 


Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 


“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkas Angga yang juga Pembina PERWAST ini. 


Atas peristiwa tersebut, Mansar pun mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan hukum. 


Di tempat terpisah, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., selaku Ketua LBH Sikap Serang mengatakan bahwa pihaknya akan membantu wartawan yang bernama Mansar dengan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 


“Kita akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak hukum wartawan yang bernama Mansar," tegasnya. 


Pria yang akrab disapa Asep Hendi ini juga mengatakan bahwa utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 


“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," pungkasnya. (*/red)

 *Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional*

By On Selasa, April 14, 2026







Jakarta – Polemik terkait usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Bonnie Triyana mendapat tanggapan kritis dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi. Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.

“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.

“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Abaikan ...!" No. HP H. Azat Sudrajat kena Heacker OTK untuk Menipu

By On Senin, April 13, 2026







Banten, xbintangindo.com --

Ada-ada saja ulah Orang Tak di Kenal (OTK) yang tidak bertanggung jawab yang telah mensabotase/Heacker nomor handphone milik tokoh masyarakat kecamatan Kibin kabupaten Serang beliau juga sebagai pimpinan perusahaan media online beritaharian86.com grup. Senin, 13/04/26.

Barang yang ditawarkan pelaku penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan foto profil H. Azat Sudrajat 

Diketahui oleh H. Azat Sudrajat jika nomor handphonenya di hacker dari beberapa temannya yang menghubunginya mempertanyakan kebenaran H. Azat menawarkan unit mobil dengan harga murah.










" Benar kejadiannya seperti itu, ada beberapa teman-teman yang menghubungi saya dengan foto profil sama namun nomor handphone nya berbeda dia menawarkan kepada teman-teman saya kendaraan roda empat dengan harga murah, spontan saya kaget, saya tidak pernah menawarkan mobil kepada siapa pun, ketika saya sadari hal tersebut adalah penipuan," kata H. Azat.


Lanjut H. Azat, " setelah itu saya segera menghubungi teman-teman saya jika nomor handphone dan profil saya ada yang sabotase atau ngeheacker." Sambung H. Azat.


H. Azat Sudrajat menghimbau kepada teman-teman saya dan keluarga saya jika ada yang meminta uang atau menawarkan sebuah barang murah, dengan nomor handphone saya maupun profil saya, saya berharap abaikan saja gak usah di ladenin itu penipuan." Ujarnya.

*Praperadilan Amir, Advokat Rikha Minta Pengadilan Tinjau Kembali Penetapan Tersangka*

By On Senin, April 13, 2026

 






MOJOKERTO, – Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 


Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 


"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 


Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 


Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 


Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 


Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 


Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 


Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 


Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 


“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 


Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 


Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 


OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara.


“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 


Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 


“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 


Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 


"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 


Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 


Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 


“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 


Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 


"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 


“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

By On Senin, April 13, 2026








Jakarta, Senin 13 April 2026 -- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang men-suspend 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.


“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienes sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN.


Menurutnya, suspend ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan dan lambat distribusi hingga makanan yang diterima tidak layak untuk di konsumsi.


Prioritas Utama: Keterlibatan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.


PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.


“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, salah satu wujud terwujudnya lapangan kerja,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.


PP STN mengajak BGN, pemerintah daerah, serta pengelola SPPG untuk:


Segera memastikan seluruh SPPG yang disuspend memperbaiki kekurangan (SLHS, IPAL, pengawas gizi, dan manajemen operasional).


Menerapkan mekanisme pengadaan bahan baku yang transparan dan memprioritaskan petani lokal serta Koperasi Desa Merah Putih.


Melibatkan organisasi tani seperti STN dalam pengawasan dan pendampingan rantai pasok untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.


“Program MBG harus menjadi solusi : di mana anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi berkualitas, sekaligus petani dan warga desa mendapatkan peningkatan pendapatan yang nyata. Inilah bentuk nyata gotong royong membangun Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkas Rifai.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *