Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Apriyanto Beberkan Tiga Fakta Hukum Kasus Kragilan

By On Kamis, Juli 23, 2026







SERANG, 23 JULI 2026 – Pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Arohman Ali & Rekan memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan penganiayaan yang diarahkan kepada kliennya, Apriyanto. pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa peristiwa pemukulan yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.


Arohman Ali, S.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Apriyanto, menyatakan bahwa terkait tuduhan pelemparan botol plastik air mineral yang dialamatkan kepada kliennya, sepenuhnya meleset dan tidak pernah mengenai tubuh maupun wajah pelapor.


"Berdasarkan fakta hukum yang kami himpun, tidak terdapat tindak pidana materiil atau absence of actus reus. Tuduhan dari pihak pelapor adalah klaim sepihak yang dipaksakan dan diduga merupakan rekayasa fakta," ujar Arohman Ali dalam keterangan tertulisnya di Serang, Kamis (23/7/2026).


Pihak kuasa hukum memaparkan tiga fakta utama yang mematahkan laporan tersebut:


1.Kesaksian Saksi Netral Menolak Adanya Pemukulan: Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi independen yang berada di lokasi secara konsisten memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Kragilan bahwa tidak ada peristiwa pemukulan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh Apriyanto.


2 . Kesaksian Ibu Pelapor Dinilai Cacat Objektivitas:  Kuasa Hukum menyebut kesaksian Ibu Pelapor sebagai testimonium de auditu (kesaksian yang tidak didengar/dilihat sendiri). Menurut kesaksian warga di TKP bahwa Ibu Pelapor tidak berada di lokasi sejak awal kejadian, melainkan hanya kebetulan melintas untuk pergi ke pasar saat situasi sudah ramai.


3.Luka Akibat Gesekan Massa, Bukan Pemukulan: Mengenai adanya luka lecet ringan pada pelapor, tim hukum menegaskan luka tersebut bukan akibat tindakan Apriyanto. Luka itu muncul karena faktor ketidaksengajaan akibat saling dorong di dalam kerumunan warga karena hendak melerai saat terjadinya percekcokan, di mana saat itu Apriyanto tubuhnya sedang dipegangi sejumlah warga yang melerai situasi.


"Bagaimana orang yang tubuhnya sedang di pegangi sejumlah warga bisa melakukan penyerangan?, serta untuk diketahui kliennya datang ke lokasi atas undangan Pelapor lewat panggilan telepon Aplikasi Whatsapp", Imbuhnya. 


Ditambahkan Arohman Ali, Menurut keterangan yang disampaikan Kliennya Apriyanto lewat informasi yang diberikan warga sekitar. di lokasi kejadian, Pelapor terlebih dahulu datang, karena adanya suara gaduh akhirnya warga sekitar yang mendengar meminta Pelapor untuk kembali pulang ke rumah. 


"Setelah itu disusul dengan kedatangan Kliennya Apriyanto di lokasi yang saat itu kondisinya sudah ramai kerumunan warga. Sementara Pelapor tidak berada di lokasi karena sebelumnya diminta warga sekitar untuk pulang, tidak lama dari itu, Pelapor kembali menelepon Apriyanto menanyakan keberadaannya." Tambahnya. 


"kliennya Apriyanto langsung menjawab telepon Pelapor menyampaikan, bahwa Ia sudah berada dilokasi pertemuan yang diminta Pelapor, akhirnya Pelapor kembali ke lokasi, setibanya Pelapor di lokasi Kliennya Apriyanto langsung ditarik mundur atau lerai warga yang berada dilokasi dengan tujuan agar tidak ada benturan fisik antara Apriyanto dan Pelapor, " jelasnya. 


"Jadi ketika pihak Pelapor melakukan tuduhan terhadap kliennya Apriyanto melakukan pemukulan atau penganiayaan, pihak Pelapor wajib untuk dapat membuktikannya (Actori incumbit onus probandi)," tegasnya. 


Merujuk pada uraian fakta-fakta hukum pembuktian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan aduan pelapor tidak memenuhi unsur materiil delik Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.


Pihak kuasa hukum berharap proses hukum atas kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga nama baik kliennya yang tidak bersalah.

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Kab Tanggerang Ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab Tangerang- xbintangindo.com--

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Ke Ombudsman Provinsi Banten terkait dugaan Mal Administrasi pada kegiatan pembangunan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang Tahun anggaran 2026.Kamis 23/07/2026

Surat laporan yang dikirimkan dengan Nomor : 0158//Dpp LSM Bintang/VII/2026 tersebut terkait adanya dugaan Pelanggaran terhadap Mal Pelayanan Publik, laporan ini berdasarkan surat yang kami kirimkan sebanyak dua kali kepada Dinas DTRB kab Tangerang tidak di gubris, hal ini terkait dengan kegiatan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang pagu anggaran sebesar Rp 22.000.000.000 00 Milyar 

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan, pemenang tender diduga cacat administrasi tidak sesuai, setatus hukum badan usaha pemenang bersetatus Pencabutan sejak 13 Febuari 2025 dan status kesimpulan yuridis cacat mutlak.


Masih bersama Panji, iya menduga kegiatan Pembangunan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang ada kongkalikong Antara Dinas DTRB kab Tangerang dengan pihak pemenang tender tersebut meyakinkan bahwa kegiatan


Panji mendesak Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten melakukan studi tentang pemahaman penting nya pelayanan publik kepada Pihak Dinas DTRB kab Tangerang, Panji juga meminta Kepala Ombudsman untuk turun melakukan pemeriksaan dan meminta seluruh dokumen proyek mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran di buka secara transparan kepada Publik Tutup Panji

Redaksi

 *Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

By On Kamis, Juli 23, 2026




 

*



Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh*

Jakarta - xbintangindo com

Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026)


“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya. 


SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.


Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.


“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron. 


Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat.


“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP


Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (Oman ncek)

Ciruas Darurat Miras, Lebih Dari 10 Toko Penjual Miras Tersebar Dalam Wilayah Hukum Polsek Ciruas

By On Rabu, Juli 22, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

hasil investigasi lapangan senin 20 Juli 2026, lebih dari 10 toko penjual miras berada dalam wilayah hukum polsek ciruas


Kerap terjadi transaksi antar penjual dan pembeli tanpa pengawasan, di jual bebas minuman keras berbagai merek di setiap malamnya 










Ironisnya, lokasi toko tersebut berjarak cukup dekat dari Mapolsek Ciruas, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat setempat.


Hal serupa juga dibenarkan oleh salah seorang warga berinisial F. Ia menyebut penjualan miras di lokasi itu berlangsung bebas tanpa pengawasan.


“Hampir setiap malam pembeli datang ke Toko Tersebut Jenis minumannya macam-macam, mulai dari Kolesom, Anggur Merah, Atlas, sampai Kawa-Kawa semuanya dijual bebas di sana,” ujar F.


Menanggapi hal tersebut Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk bertindak tegas menutup toko penjualan minuman beralkohol yang beroperasi bebas di wilayah hukum polsek Ciruas.


Rahmat menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Ia juga membeberkan sejumlah landasan hukum yang diduga dilanggar pengelola toko:


Ketentuan serta dasar Hukum 

1. Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Perda ini mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Serang.



2. Perpres No. 74 Tahun 2013* tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang membatasi ketat distribusi dan lokasi penjualan miras golongan A, B, dan C.



3. Pasal 204 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023* tentang ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau mendistribusikan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan masyarakat tanpa izin.


4. *UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014* tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


“Penjualan miras tanpa izin di area permukiman warga dan dekat fasilitas publik jelas melanggar Perda Kabupaten Serang serta aturan perundang-undangan di atasnya. Kami meminta Satpol PP bersama Polsek dan Polres Serang segera menyegel serta menutup permanen toko tersebut demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya pekat,” tegas Rahmat, S.H. menutup keterangannya.

Gubernur Banten Diminta  Tindak Tegas 2 Oknum PPPK  Yang Di duga Tertangkap Narkoba.

By On Rabu, Juli 22, 2026


Banten, xbintangindo.com --

Gubernur Banten Andra Soni diharapkan menindak tegas 2 oknum  pegawai PPPK di lingkungan sekretariat DPRD Banten berinisial RF dan AL yang di duga tertangkap pihak APH sehingga di rehab dan telah di kembali lagi  beraktivitas di lingkungan sekretariat DPRD Banten. 


Karena hal ini merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Banten, apalagi pecandu narkoba  . 


Supriyono Ketua Lembaga pemantau kebijakan publik menegaskan harus ada tindakan keras terhadap kedua oknum tersebut dan sudah sepantasnya di lakukan pengetesan urine di lingkungan sekretariat DPRD Banten, agar para pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Banten itu bersih dari Narkoba. 


Diberitakan  sebelumnya di media online Lokal bahwa beberapa minggu lalu, jajaran APH menangkap  dua orang yang di duga pengguna narkoba yang di ketahui oknum tersebut merupakan pegawai PPPK di lingkungan sekretariat DPRD Banten dan diduga masih keluarga Pejabat Banten.

Polres Serang Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Banten di Ponpes Modern Assa'adah Cikeusal

By On Rabu, Juli 22, 2026




Kab, Serang xbintanindo.com.

Polres Serang melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dalam rangka kunjungan kerja Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., ke Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.


Pengamanan diawali dengan apel yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di lingkungan Ponpes Modern Assa'adah. Sebanyak 25 personel diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Apel dipimpin oleh Kapolsek Cikeusal selaku Perwira Pengendali (Padal) lokasi dengan penanggung jawab Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.


Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB dilakukan monitoring kegiatan kunjungan kerja Gubernur Banten yang dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri dari unsur Forkopimda, tokoh agama, pengurus pondok pesantren, para santri dan santriwati, serta tamu undangan lainnya.


Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pelepasan Tim Robotic Ponpes Modern Assa'adah yang akan mewakili Provinsi Banten pada ajang International Robotic Competition (IRC) di Malaysia. Sebanyak 15 santri yang terbagi dalam lima tim akan mengikuti kompetisi internasional tersebut.


Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, penampilan tari kreasi Islami dan rebana, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, sambutan dari Pimpinan Ponpes Modern Assa'adah dan Gubernur Banten, pelepasan Tim Robotic disertai penyematan tanda peserta oleh Gubernur Banten, foto bersama, hingga penutupan.


Dalam sambutannya, KH. Mujiburohman, M.Pd., selaku Pimpinan Ponpes Modern Assa'adah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Banten serta dukungan terhadap para santri yang akan membawa nama baik Indonesia, khususnya Provinsi Banten, di tingkat internasional. Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan, tetapi juga karakter, disiplin, dan kemampuan menyelesaikan berbagai persoalan melalui inovasi teknologi.


Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa bangga atas prestasi para santri Ponpes Modern Assa'adah yang mampu bersaing di ajang internasional. Menurutnya, pondok pesantren telah berhasil memadukan pendidikan agama dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing global.


Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten secara resmi melepas keberangkatan Tim Robotic Ponpes Modern Assa'adah menuju Malaysia dengan harapan para peserta mampu meraih prestasi terbaik serta mengharumkan nama Provinsi Banten dan Indonesia di kancah internasional.


Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung kelancaran setiap agenda pemerintahan di wilayah hukum Polres Serang.

 *Wajah Pendidikan Tangerang Tercoreng: Dugaan Pungli SPMB di SMPN 3 Panongan Meletus, LSM Seroja Indonesia Angkat Suara*

By On Rabu, Juli 22, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali dihantam isu tak sedap. Praktik culas yang mencederai hak anak untuk mengenyam pendidikan secara adil diduga kuat terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan.


Dugaan praktik kotor berkedok “jalur belakang” ini resmi terendus oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) setelah menerima aduan dari warga.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal serta kronologi mendalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.


Kasus ini mencuat dari laporan seorang wali murid berinisial SH, yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Awal mula petaka ini berhembus ketika SH dihampiri oleh seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW. 


Dengan nada meyakinkan, UW mengklaim memiliki "akses khusus" alias "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu meloloskan sang anak.


Namun, janji manis itu tidak gratis. Oknum UW menetapkan tarif sebesar Rp 1,5 juta demi memuluskan jalan.


"Karena saya hendak berangkat ke Sumatra dan waktu sangat mendesak, saya menawar Rp 1 juta. Oknum UW menyetujuinya setelah mengklaim telah berkoordinasi dengan 'orang dalam' SMPN 3 Panongan berinisial SN," ujar SH saat memberikan keterangan kepada awak media.


Sebagai tanda jadi, UW meminta uang muka (DP) sebesar Rp 300.000, dengan janji sisanya dilunasi setelah sang anak resmi diterima. 


Yakin dengan komitmen tersebut, SH menyerahkan uang muka dan menerima nomor kontak oknum SN untuk komunikasi lebih lanjut.


Selama proses pendaftaran via jalur prestasi, komunikasi terus berjalan. Oknum SN berulang kali meyakinkan SH bahwa semuanya berada dalam kendali, hingga membuat SH tenang dan tidak berinisiatif mendaftar ke sekolah lain. 


Namun, janji tinggal janji. Tepat pada hari pengumuman, keputusan dingin justru diterima SH.


"Saat pengumuman tiba, dengan begitu mudahnya SN bilang kalau putri saya tidak diterima. Tanpa ada kabar atau kejelasan sebelumnya. Saya sangat kecewa dan merasa dipermainkan. Diduga ada calon lain yang menyetor nominal lebih besar sehingga anak saya disingkirkan," ungkap SH dengan nada getir.


Merasa ditipu dan diperlakukan sewenang-wenang, SH akhirnya mengadukan kejanggalan ini ke DPP LSM Seroja Indonesia untuk mengusut tuntas keterlibatan para oknum tersebut.


Menanggapi jeritan wali murid tersebut, DPP LSM Seroja Indonesia bergerak cepat. Sebagai lembaga kontrol sosial, mereka melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Audiensi Resmi bernomor 415/DPP-SEROJA/VI/2026 pada Senin (13/07/2026) yang ditujukan langsung kepada pihak manajemen SMPN 3 Panongan.


Dalam keterangannya pada Selasa (21/07/2026), Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan menjamur karena merusak tatanan pendidikan dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami bergerak atas pengaduan resmi dari masyarakat. Dugaan pungli yang melibatkan oknum guru berinisial SN dalam proses SPMB ini adalah tindakan amoral dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Menahan atau menjanjikan kelulusan murid demi imbalan uang merupakan bentuk pemerasan serta maladministrasi berat yang merampas hak anak untuk bersekolah," tegas Taslim penuh wibawa.


Taslim menambahkan, mengacu pada Pasal 368 KUHP serta regulasi Ombudsman RI dan rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK, tindakan main belakang ini harus diseret ke ranah hukum.


"Kami menuntut transparansi total! Oknum yang terlibat, baik broker di sekolah asal maupun oknum penerima di sekolah tujuan, harus diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat. Hak murid untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungutan ilegal harus dilindungi," tambahnya dengan nada tajam.


Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media mendatangi SMPN 3 Panongan pada Rabu (23/07/2026) untuk meminta konfirmasi langsung dari Kepala SMPN 3 Panongan, Siti Ngaria, S.Pd., M.Pd.


Ditemui di ruang kerjanya, Siti Ngaria mengaku sangat menyayangkan dan prihatin atas munculnya isu dugaan pungli yang menyeret nama oknum pengajar di sekolah yang dipimpinnya. 


Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.


"Begitu menerima surat tersebut, kami langsung berdiskusi dengan Panitia SPMB. Pada hari Senin, oknum yang bersangkutan langsung saya panggil. Sejak awal dalam setiap rapat, saya secara tegas menginstruksikan bahwa di SMPN 3 Panongan tidak ada dan tidak boleh ada pungutan sepeser pun," terang Siti Ngaria.


Siti juga menyampaikan apresiasinya kepada insan pers dan LSM Seroja Indonesia yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan informasi berharga ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM Seroja Indonesia yang sudah mengingatkan. Terlepas dari proses yang berjalan, kami akan memberikan teguran keras dan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti benar," pungkasnya.


Kasus ini kini berada dalam sorotan publik Kabupaten Tangerang. Masyarakat bersama LSM Seroja Indonesia menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan jual-beli kursi sekolah yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini.

(SAEFUL)

Kunjungan Kemendes PDT RI dan Delegasi NASSCO Nigeria di Desa Kareo Berlangsung Aman, Polres Serang Pastikan Pengamanan Maksimal

By On Rabu, Juli 22, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

 Polres Serang melaksanakan pengamanan kegiatan kunjungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia bersama Delegasi National Social Safety Nets Coordinating Office (NASSCO) Nigeria di Kantor Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (22/7/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Kegiatan yang dihadiri sekitar 65 peserta tersebut merupakan agenda studi banding (benchmarking) dan pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai program perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan sektor pertanian di kawasan perdesaan.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendes PDT RI Marselinus Bagus Nugroho Sasongko, S.H., M.H., Head NASSCO Nigeria Bala Mohammed Dikko, Kepala DPMD Kabupaten Serang, unsur Muspika Kecamatan Jawilan, Kepala Desa se-Kecamatan Jawilan, perangkat desa, BPD, PKK, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat Desa Kareo.


Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan tamu menggunakan kesenian tradisional Debus sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Selanjutnya dilaksanakan sambutan dari perwakilan NASSCO Nigeria, Kemendes PDT RI, DPMD Kabupaten Serang, serta pemaparan Kepala Desa Kareo mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk pengamanan sosial, penerapan pembangunan desa yang inklusif, hingga pengembangan unit usaha desa melalui BUMDes.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, penyerahan cinderamata dari Delegasi NASSCO Nigeria kepada Kepala Desa Kareo, serta peninjauan peternakan ayam merah dan panen terong ungu milik BUMDes Desa Kareo yang menjadi salah satu contoh pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. mengatakan, Polres Serang telah menyiagakan personel gabungan untuk memastikan seluruh agenda berjalan aman dan lancar.


"Polres Serang berkomitmen memberikan pengamanan secara maksimal terhadap setiap kegiatan berskala nasional maupun internasional yang berlangsung di wilayah hukum Polres Serang. Alhamdulillah seluruh rangkaian kunjungan Kemendes PDT RI bersama Delegasi NASSCO Nigeria berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif," ujar AKBP Andri Kurniawan.


Pengamanan kegiatan melibatkan Kapolsek Jawilan, KBO Sat Samapta Polres Serang, personel Satreskrim, Satintelkam, Polsek Jawilan, serta personel Polres Serang dan jajaran.


Kegiatan berakhir pada pukul 11.15 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif, sekaligus memperlihatkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan desa serta kerja sama internasional di bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Polres Serang melaksanakan pengamanan kegiatan kunjungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia bersama Delegasi National Social Safety Nets Coordinating Office (NASSCO) Nigeria di Kantor Desa Kareo, Kecamatan Jawilan

By On Rabu, Juli 22, 2026








Polres Serang melaksanakan pengamanan kegiatan kunjungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia bersama Delegasi National Social Safety Nets Coordinating Office (NASSCO) Nigeria di Kantor Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (22/7/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.






Kegiatan yang dihadiri sekitar 65 peserta tersebut merupakan agenda studi banding (benchmarking) dan pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai program perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan sektor pertanian di kawasan perdesaan.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendes PDT RI Marselinus Bagus Nugroho Sasongko, S.H., M.H., Head NASSCO Nigeria Bala Mohammed Dikko, Kepala DPMD Kabupaten Serang, unsur Muspika Kecamatan Jawilan, Kepala Desa se-Kecamatan Jawilan, perangkat desa, BPD, PKK, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat Desa Kareo.


Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan tamu menggunakan kesenian tradisional Debus sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Selanjutnya dilaksanakan sambutan dari perwakilan NASSCO Nigeria, Kemendes PDT RI, DPMD Kabupaten Serang, serta pemaparan Kepala Desa Kareo mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk pengamanan sosial, penerapan pembangunan desa yang inklusif, hingga pengembangan unit usaha desa melalui BUMDes.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, penyerahan cinderamata dari Delegasi NASSCO Nigeria kepada Kepala Desa Kareo, serta peninjauan peternakan ayam merah dan panen terong ungu milik BUMDes Desa Kareo yang menjadi salah satu contoh pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. mengatakan, Polres Serang telah menyiagakan personel gabungan untuk memastikan seluruh agenda berjalan aman dan lancar.


"Polres Serang berkomitmen memberikan pengamanan secara maksimal terhadap setiap kegiatan berskala nasional maupun internasional yang berlangsung di wilayah hukum Polres Serang. Alhamdulillah seluruh rangkaian kunjungan Kemendes PDT RI bersama Delegasi NASSCO Nigeria berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif," ujar AKBP Andri Kurniawan.


Pengamanan kegiatan melibatkan Kapolsek Jawilan, KBO Sat Samapta Polres Serang, personel Satreskrim, Satintelkam, Polsek Jawilan, serta personel Polres Serang dan jajaran.


Kegiatan berakhir pada pukul 11.15 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif, sekaligus memperlihatkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan desa serta kerja sama internasional di bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Jaga Kelancaran Jam Kerja dan Sekolah, Polsek Cikande Pertebal Personel di Titik Rawan Macet

By On Rabu, Juli 22, 2026



Kab, Serang xbintangindo.com --

Guna meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polsek Cikande Polres Serang menerjunkan dan mempertebal pengamanan personel di sejumlah titik rawan lalu lintas pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari Rabu  22/07/2026


​Langkah taktis ini diambil mengingat wilayah hukum Polsek Cikande tidak hanya didominasi oleh kawasan industri dengan mobilitas pekerja yang tinggi, tetapi juga pergerakan para siswa pada jam berangkat dan pulang sekolah.


​Berdasarkan pemetaan situasi di lapangan, penempatan personel difokuskan pada enam lokasi krusial yang kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas, yakni:


1. ​Perempatan Tambak

2. ​Depan PT. Nikomas Gemilang

3. ​Simpang Gorda

4. ​Simpang Interchange Cikande

5. ​Simpang Ambon


​Selain fokus pada area persimpangan industri, kehadiran personel di lapangan juga diprioritaskan untuk membantu penyeberangan anak-anak sekolah dan masyarakat umum, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin.


​Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa penebalan personel di jalan merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta menjamin rasa aman bagi warga yang memulai maupun mengakhiri aktivitasnya.


​"Wilayah Cikande memiliki karakteristik unik dengan tingginya mobilitas karyawan industri dan aktivitas penyeberangan anak sekolah di jam-jam rawan pagi dan sore hari. Oleh karena itu, kami perkuat kehadiran anggota di titik-titik padat tersebut. Kami ingin masyarakat, baik para pekerja maupun pelajar, merasa aman, nyaman, dan terbantu saat beraktivitas di jalan raya," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


​Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa intensifikasi penjagaan dan pengaturan (Gatur) lalu lintas ini merupakan implementasi langsung dari program Pecak (Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian) yang dicanangkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., serta menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.


​Dengan pergelaran personel secara rutin dan konsisten setiap harinya, Polsek Cikande berharap situasi arus lalu lintas tetap tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Cikande juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan bersama.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *