Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Adu Banteng, Lakalantas didepan Masjid Agung Perum Podomoro Tenjo Bogor Jabar 3 Wanita Tewas dilokasi Kejadian

By On Rabu, Maret 11, 2026

Kab. Bogor, xbintangindo.com --

 Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) adu Banteng di depan masjid agung perumahan Podomoro Tenjo Bogor Jawa Barat menewaskan 3 Wanita di lokasi kejadian. Rabu, 11/03/26.








Menurut saksi mata mengatakan," depan perumahan Podomoro Tenjo Bogor memang setiap sore ramai apa lagi ini bulan puasa, lebih ramai lagi orang - orang ngabuburit di lokasi tersebut, sebelum kejadian saya melihat banyak anak-anak muda yang membawa motornya kebut-kebutan, tak berapa lama saya mendengar suara keras seperti benturan gak jauh saya duduk, seketika itu orang-orang berteriak ada tabrakan... tabrakan orangnya pada tergeletak, spontan saya dan teman-teman mendatangi lokasi kejadian." Ujar Dod.










"Sampai di lokasi kejadian saya melihat 3 Wanita muda sudah tergeletak ketika diperiksa orang yang ngerti ternyata sudah meninggal dunia, entah orang mananya saya tidak mengetahuinya, motornya hancur dua dua nya, " lanjut Dod.


Begitu juga dikatakan saksi mata lainnya," ya itu adu Banteng/adu kebo sama-sama kenceng bawa motornya, belum diketahui alamat korbannya, pengendara motor semuanya wanita dan 3 Wanita Tewas dilokasi Kejadian. Sekarang korban tewas sudah dibawa ke rumah sakit ditangani oleh pihak kepolisian." Ujar ganda.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi wartawan.

Red xbi//.*


Perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional diwilayah Tambak, Gorda Cikande Asal-asalan dan Mubazir Anggaran Negara

By On Rabu, Maret 11, 2026











Banten, xbintangindo.com --

Banyaknya jalan yang rusak dan berlobang diwilayah Serang Timur (Tambak, gorda sampai Cikande) sudah banyak pengguna jalan yang mengalami lakalantas gegara terjerembab di jalan rusak dan lobang, hal tersebut pemerintah provinsi Banten dan satuan kerja memperbaiki dengan sistem tambal sulam. Rabu, 11/03/26.


Menurut Ade Putra Jayadi aktivis buruh SPSI 73 kabupaten Serang Banten angkat bicara," Saya melihat perbaikan jalan Nasional yang rusak dan berlobang diwilayah Tambak Gorda Cikande dengan sistem tambal sulam dengan hotmix tersebut menurut saya pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan dan mubazir hanya menghamburkan uang negara saja, " ujar Ketua SPSI 73 kabupaten Serang.






pasalnya menurut Ade," Jalan yang rusak dan berlobang tersebut tidak di digali sampai ketemu dasar keras (Pecing - Red) dengan maksimal, kondisi tersebut bagaimana fisik akan kuat, ini hanya digali minim asal saja lalu diberikan aspal panas (Hotmix) kena hujan juga udah hilang lagi hotmixnya ya... pasti berlobang lagi, pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan dan mubazir uang negara, cobalah dikerjakan dengan maksimal agar hasilnya bisa awet dan tahan lama." Tutur Ade.


Ade menambahkan jika anggota di SPSI 73 kabupaten Serang banyak yang mengeluh terkait jalan rusak dan berlobang diwilayah Serang Timur, karena sangat membahayakan mereka ketika berangkat kerja dan pulang kerja. Mereka betul-betul harus extra hati-hati jika melintas jalan yang rusak dan berlobang tersebut. 


"Saya berharap pemerintah provinsi Banten lebih maksimalkan lagi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan negara di perbaikan jalan Nasional ini, tambal sulam nya yang benar, masyarakat butuh hasil kerja pembangunan yang awet dan tahan lama, jangan ini mah hasil fisik tambal sulam nya baru kehujanan sekali saja Hotmix sudah buyar, kondisi jalan rusak dan berlobang lagi, kasihan karyawan di kabupaten Serang Timur ini, harus selalu berkeluh kesah terus tentang jalan rusak dan berlobang tersebut." Tegas Ade.


Saat dikonfirmasi wartawan pelaksana proyek perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional diwilayah Tambak Gorda Cikande diam tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Red xbi//.*


Wali Murid Mengeluh, SPPG Citeras Lebak Kirim Menu Makanan ke Penerima Telur Busuk, Buah-buahan Peot dan Singkong Rebus

By On Rabu, Maret 11, 2026



Lebak, xbintangindo.com --

Diduga program presiden Prabowo Subianto agar anak-anak Indonesia di berikan makanan yang bergizi, nyatanya program tersebut dikhianati para oknum SPPG di Citeras kabupaten Lebak Banten, pasalnya makanan yang dikirim ke penerima (anak-anak sekolah) makanan yang tidak layak dikonsumsi. 11/03/26.





Makanan yang dikirim ke penerima anak-anak sekolah menurut wali Murid SDN 2 Citeras yaitu telur rebus yang sudah busuk, buah-buahan sudah peot dan singkong rebus.


" pak maaf tolong sampaikan yabg ngirim MBG /pemilik yayasan  MBG kemaren untuk telor nya bau busuk dan kedepan nya lebih selektif lagi dalam penyajian menu gizi nya.karena kalo kita perhatiin akhir-akhir ini tidak sesuai yang d anjur kan pemerintah sebagai mana mesti nya. Agar anak-anak kita sehat... bagaimana mau sehat kalau anak-anak kita diberikan telor bau busuk begini." Ujar DN Salah satu wali Murid.


Begitu juga dikatakan wali murid lainnya," Bener pak telor yang dikasih ke anak saya juga bau busuk, " celoteh wali murid lainnya.


" Iya maaf pak Banyak yang gak ke makan sama anak-anak juga, buah nya juga jeruk pisang aja pada peot-peot, ini mah bukan bergizi tapi beracun." Ujar Wali murid lagi.


" Waktu hari senin, singkong rebus segala dimasukiin, bagaimana mau sehat anak indonesia, " kata Wali murid lainnya.


Adanya kejadian seperti ini seharusnya pihak badan Gizi Nasional (BGN) segera turun ke lapangan cek dan ricek ke penerima makanan yang dikirim dari SPPG nya, jika itu benar adanya, saya berharap agar BGN menindak tegas pengelola yang ada di Citeras kabupaten Lebak, jangan dibiarkan, kita harus mensukseskan program presiden Prabowo anak-anak Indonesia harus sehat, makanan yang diberikan kepada anak-anak Indonesia harus segar-segar. Kata Pentolan LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE 

Red xbi//.*

PT. DGW diduga Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

By On Rabu, Maret 11, 2026






Serang- xbintangindo.com --
berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga Kampung Palamakan Desa pringulung kini mulai geram bahkan katanya  lama-lama bisa berontak lakukan aksi demo besar-besaran.








Pasalnya," semenjak ada pabrik PT DGW (Delta Giri Wacana) yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga, bau busuk muncul di keseharian waga, membuat resah dan tidak nyaman ketika waktu malam dan turun hujan, bau sangat menyengat," menurut warga.



Mirip bau bangkai tikus pak, makan jadi kurang enak, tiap bau itu datang dari arah angin di sanah, kami gak kuat lama-lama di luar rumah, kalau di dalam rumah pintu di tutup baru lah bau itu bisa berkurang, bahkan kemarin2 sebelum pulan puasa ini, banyak warga yang sakit, batuk pilek dan sesak napas," mungkin ya," itu karna di akibatkan oleh bau dari pabrik itu, jelasnya warga.



Lanjut warga," kalau bisa perusahaan itu bagaimana agar tidak menimbulkan bau di masyarakat, sementara kami di buat tidak nyaman begini, tolong perusahaan harus melihat bagaimana keluhan kami ini, jangan hanya karna telah memberikan uang konpensasi ke masjid dan mushola, sudah merasa cukup, tambahnya warga saat bercerita kepada wartawan.



Sebelumnya dampak lingkungan yang diduga akibat dari pabrik DGW ini, sudah di informasikan melalui berita, namun diduga belum mendapat perhatian dari pihak terkait, sehingga sekitar satu tahun hingga saat ini, perusahaan masih santai-santai saja, dan diduga pihak berwenang kurang respon dan peduli terhadap informasi berita tentang warga masyarakat yang harus menahan bau busuk di setiap hari,"menurut warga," silahkan datang pada malam tiba, apalagi kalau ada turun hujan silahkan buktikan dan rasakan bau mirif bangkai ini, ujar warga.



Disisi lain keterangan warga di bantah oleh pihak keamanan (Sekurity) saat awak media datang ke pabrik, menurutnya memang pabrik ini menimbulkan bau tapi warga aman-aman saja.



Harapan warga" pihak terkait tidak diam ketika ada keluhan dari masyarakat, kami berharap turun tangan jangan sampai ada perusahaan yang membuat pencemaran lingkungan hingga berdampak terhadap kesehatan manusia, pungkas warga.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil dalam menjelang bulan suci ramadhan.

By On Rabu, Maret 11, 2026








CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, pasar baru keranggot kota cilegon, Rabu (11/03/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Hj. Umi, pemilik penanggung jawab : Sdr. Hj. Umi, di pasar blok f kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern TOKO Hj. Umi.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Udin

3. Nomor HP -

4. Alamat pasar blok f kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Beras Medium

- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.

2. Bawang putih

- Harga jual di lapangan Rp.45.000,- 

3. Kedelai inpor

-Harga jual di lapangan Rp. 16.000,-


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*.

*Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi*

By On Rabu, Maret 11, 2026









Jakarta - xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.


“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).


Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.


Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Keterlibatan Ditjen  penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.


“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.


Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya. 


“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.


Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (Oman ncek)

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Tangerang Terima Arahan Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten

By On Selasa, Maret 10, 2026





Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima kunjungan kerja Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Ahmad Hardi, beserta tim pada Selasa (10/03). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran petugas Rutan Kelas I Tangerang.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tangerang tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, bersama jajaran pejabat struktural serta diikuti oleh para petugas.


Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan serta arahan yang diberikan oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten beserta tim. Ia juga mengajak seluruh jajaran petugas untuk memanfaatkan momentum tersebut sebagai sarana penguatan pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.


Selanjutnya, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten, Ahmad Hardi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas terkait pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berpedoman pada ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menekankan agar seluruh petugas senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat pengawasan guna menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.


Selain itu, Ahmad Hardi juga mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka seperti layanan integrasi yang meliputi remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB), yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pada kesempatan yang sama, Bambang turut memberikan penguatan kepada jajaran petugas, khususnya pada bidang pengamanan dan intelijen. Ia menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan serta optimalisasi pengawasan, termasuk pemanfaatan fasilitas wartelsus secara baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan pengawasan internal seperti sidak juga diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan tetap terjaga.


Menutup kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin kembali menyampaikan terima kasih atas arahan dan penguatan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa arahan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


“Penguatan yang diberikan hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta kualitas pelayanan. Saya berharap seluruh jajaran petugas Rutan Kelas I Tangerang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen, sehingga pelaksanaan pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.


Dengan adanya kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran petugas Rutan Kelas I Tangerang semakin memahami serta mampu menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional dalam rangka mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

Menu 3 hari dari Dapur MBG Jayanti diduga tidak Sesuai Anggaran, Aktivis Banten Minta BGN Tutup SPPG Jayanti

By On Selasa, Maret 10, 2026









Foto : menu yang diberikan SPPG Jayanti ke penerima untuk 3 hari.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jayanti mengirim menu makanan untuk 3 hari ke sekolah-sekolah yang ada di Desa Jayanti dikeluhkan wali murid karena nilai menu yang diberikan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah. Senin, 09/03/26.


Keluhan wali murid SDN Jayanti 1 dan TK Asmaul Husna terkait kiriman menu untuk 3 hari diduga tidak Sesuai dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah.


"Saya menilai bahwa menu yang diberikan oleh SPPG Jayanti kepada penerima tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, menurut saya pengelola SPPG Jayanti sudah berani mengurangi nilai anggaran menu dan SPPG Jayanti sudah tidak memperhatikan kwalitas menu yang diberikan kepada penerima." Ujarnya.


"Buah-buahan yang anak saya terima buah naganya separuh busuk, yang bisa dimakan hanya separuh saja, buah pier nya juga busuk separuh, jeruknya peot kering, Snack nya diduga asal-asalan lalu dimana nilai gizinya..?" Tanya Wali murid.


" Jangan bilang makanan gizi geratis, Saya masyarakat yang taat bayar pajak, sedangkan MBG itu didanai oleh pemerintah, pemerintah mengucurkan anggaran untuk Makanan Bergizi Geratis (MBG) dari pajak rakyat, jadi kami rakyat Indonesia telah membayarkannya untuk kegiatan MBG. Jadi Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG selaku penerima amanah seharusnya mengoptimalkan dan memperhatikan kwalitas menu yang diberikan kepenerima, jangan asal-asalan begini," tutur wali murid. Selasa, 10/03/26.


Aktivis Provinsi Banten Panji Abdillah SE ketua LSM Bintang Indonesia angkat bicara, " pihak BGN harus bertanggung jawab dan memberikan tindakan tegas terhadap dugaan SPPG nakal, bila perlu BGN berani menutupnya, seperti BGN di kabupaten Lebak 2 SPPG dicabut izin operasionalnya karena SPPG nakal tersebut dikeluhkan beberapa Wali murid telah karena nilai menu tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah, apa kah BGN berani mencabut izin operasional SPPG Jayanti...!" kata Panji 


" Saya akan mengawalnya informasi ini ke BGN agar BGN memberikan tindakan tegas terhadap SPPG Jayanti." Tegas Panji Abdillah SE.


Sampai berita ini disiarkan pihak pengelola Jayanti belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Arohman Ali Mantan Jurnalis Kini Jadi Advokat

By On Selasa, Maret 10, 2026






SERANG - Arohman Ali mantan jurnalis yang pernah aktif di salah satu perusahaan surat kabar harian lokal dan online di Provinsi Banten kini sah menjadi advokat usai dilakukannya pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa, 10 Maret 2026.


Saat ini diketahui Ia bergabung di organisasi advokat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia






Saat dikonfirmasi awak media Arohman Ali mengatakan, Untuk sampai dititik ini, Ia mengaku menjalani proses yang terbilang cukup panjang karena harus menempuh pendidikan S1 hukum selama 4 tahun dan dibarengi dengan proses magang di kantor hukum selama dua tahun berturut-turut. 


"Setelah lulus S1 Hukum yang dibarengi dengan magang selama dua tahun serta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) alhamdulillah hari ini saya bisa mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat yang digelar Pengadilan Tinggi Banten," katanya. 


"Saya merasa bersyukur bisa sampai pada titik ini. Bagi saya bukan hal yang mudah, tetapi ini bukan bagian dari titik akhir, saya harus terus berproses dan mengupdate diri agar dalam menjalankan praktik sebagai pengacara atau advokat dapat menjujung tinggi profesionalisme," Imbuhnya.


Lanjut Arohman Ali, Ia juga merasa miris dengan masih banyaknya masyarakat yang awam tentang hukum baik itu hukum pidana ataupun perdata. Sehingga menurutnya perlu adanya pendamping hukum agar masyarakat dapat terbantu. 


"Bahkan masih sering terjadi tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis di Provinsi Banten, untuk itu saya tidak segan dan menyatakan siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bila memang diperlukan oleh rekan jurnalis umumnya di Provinsi Banten dan khususnya di Kabupaten atau Kota Serang," tutupnya.

Ahmad bewok xbi//.*

Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum.

By On Selasa, Maret 10, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Andi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga.


“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.


Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Pelapor kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor Desa. Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.


Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.


“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.


Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.


“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.


Andi menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut. Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.


“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.


Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.


Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepa

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *