Terlibat Upeti, diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Leles Polres Garut Jabar Tabrak Perkap No. 2 dan 7.
On Jumat, Mei 15, 2026
Ilustrasi.
Kab. Garut Jabar, xbintangindo.com --
Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat daftar G terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leles polres Garut Tepatnya : di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Serta di kawasan Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kedua lokasi tersebut diketahui menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Jumat, 15/05/26.
Maria mengungkapkan sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles untuk Laporan informasi temuannya, adanya peredaran obat keras. "Ternyata benar apa yang di ucapkan oleh para penjual obat tramadol, Percuma laporan juga, Karena semuanya sudah koordinasi, Saya sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles, tapi pak kanit menghindar (Ngumpet). Ujarnya
Lanjut, Bukanya dokumentasi saat penindakan penjual obat daftar G, malah no wartawan di sebarkan."Kanit reskrim polsek leles harus klarifikasi atas ucapan penjual obat tramadol atas penerimaan uang kordinasi dari para penjual obat tramadol dan exsimer. Jelasnya
Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir dan 5 butir obat Eximer di jual seharga Rp. 10.000, Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp.4 jt.
Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp, Pada Jumat 15/5/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kanit yang memilih bungkam.
Saat di hubungi melalui telepon WhatsApp lyeh salah satu anggota di ruangan, kanit pun berkata bahwa akan berkordinasi dengan sat narkoba pada hari kamis,15/5/2026 tetapi sampai saat ini tidak ada dokumentasi jika sudah adanya penindakan.
Menurut ketua umum LSM Bintang Indonesia P. Abdillah SE," jika kenyataannya seperti itu, Sikap oknum Kanit Polsek Leles ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. " Kata Abdillah.
" Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.
Lanjut Abdillah, " Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)












