Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
CV Solih Safaat Jaya Tegaskan Rekam Jejak Profesional dan Komitmen terhadap Pelayanan

By On Jumat, Juli 24, 2026





Bogor – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, manajemen CV Solih Safaat Jaya menyampaikan bahwa perusahaan selama ini berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga hubungan kerja yang baik dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.


Menurut manajemen, CV Solih Safaat Jaya telah memiliki pengalaman selama bertahun-tahun dalam memberikan layanan tenaga kerja dan jasa kebersihan di berbagai instansi dan perusahaan. Selama menjalankan kegiatan operasional, perusahaan mengaku telah dipercaya menangani pekerjaan pada sejumlah mitra, termasuk di lingkungan Universitas Pertahanan (UNHAN) Kementerian Pertahanan, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta berbagai instansi dan perusahaan lainnya.


Manajemen menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh para mitra tersebut merupakan hasil dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan, kedisiplinan, profesionalisme, dan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.


Perusahaan juga menyatakan bahwa selama menjalankan kerja sama dengan berbagai mitra, setiap kendala operasional yang muncul selalu diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan evaluasi sesuai prosedur, sehingga hubungan kerja sama dapat berjalan dengan baik.


CV Solih Safaat Jaya menegaskan akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan, dan tata kelola perusahaan agar tetap menjadi mitra yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi seluruh pelanggan, mitra kerja, serta karyawan.


Manajemen berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga menghormati proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang apabila diperlukan, serta siap memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Kelompok Akui di Minta Dan Menyetorkan  Uang  Proyek Irigasi Rp. 97 Juta Ke Pihak Pertanian BPP Kec.Cihara Lebak

By On Jumat, Juli 24, 2026





Lebak, Banten, xbintangindo.com +-

Aroma dugaan praktik Konfirasi dan kolusi, pengondisian dana kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek pembangunan irigasi perpipaan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 97 juta itu kini menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari ketua kelompok pelaksana mengenai adanya penyerahan uang kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. (22/07/2026)






Awak media sebelumnya menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program pertanian di wilayah binaan Koordinator Penyuluh (Korwil) Kecamatan Cihara.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pertanian Kecamatan Cihara dan meminta konfirmasi kepada Korwil yang diketahui bernama Ira.


Namun, saat dimintai keterangan, Ira tidak memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mencari informasi langsung di lapangan.


"Silakan langsung ke kelompok. Di sini hanya tempat informasi," ujar Ira.


Berbekal arahan tersebut, awak media mendatangi lokasi pekerjaan irigasi perpipaan di Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara. 


Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan itu dilaksanakan oleh UPKK Sukatani dengan anggaran sebesar Rp97.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.


Di lokasi, Ketua Kelompok UPKK Sukatani, Sarmali, menyampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta ketika kegiatan mulai berjalan. 


Selain itu, sebelum pekerjaan dimulai, ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Andri yang disebut sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), 21/07/2026.


Pengakuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Andri melalui sambungan telepon WhatsApp. Andri membantah menerima maupun melakukan pengondisian dana.


"Saya tidak ada melakukan pengondisian uang. Soal Korwil atau Bu Ira, saya tidak tahu," katanya, 22/07/2026.


Sementara, Ira Selaku Korwil Pertanian Kecamatan Cihara, Saya tidak merasa menerima 6juta itu. Silakan ke pplnya, Yang saya tau, 2,7 sampai 3juta itu untuk biaya RAB konsultan perencana, Tergantung jenis kegiatan. Ada tercantum jelas di RAB. Yang lainnya saya gak hapal, Silakan konfirmasi langsung ke poktannya.


Saya juga  sudah bilang gak ada kebijakan ke ppl, Klo benar mengambil kebijakan sendiri, tanggung jawab PPLnya, karena punya tupoksinya sama saya juga ppl hanya saja saya di beri tugas tambahan sebagai korluh, sehingga setiap ppl punya tanggung jawab masing-masing sesuai dengan wilayah binaannya, ungkap tambahnya. 


Perbedaan keterangan antara pengakuan Ketua Kelompok, PPL dan korluh mengenai tata kelola pelaksanaan program yang menggunakan uang negara, tentunya ini menjadi setoran yang  perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Salain itu awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program dan lembaga pengawas, di kabupaten Lebak provinsi Banten,  agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.


Masyarakat berharap pelaksanaan program pembangunan pertanian benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, Aparat penegak hukum (APH)  diharapkan dilakukan tindakan secara tegas.

Marwan "//.

Ratusan Santri dan Pelajar di Garut Mengalami Mual dan Muntah-muntah diduga Setelah Menyantap MBG

By On Jumat, Juli 24, 2026






Garut Jawa Barat, xbintangindo.com --

Lebih dari 100 pelajar dan santri di Kecamatan Cibatu, Garut mengalami gejala mual, muntah, dan diare massal pada akhir Juli 2026, setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi nasi putih, telur, tempe, sayur sup, and susu. 


Penyelidikan mendalam terkait insiden ini masih dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Kesehatan setempat, mengingat kasus serupa juga pernah terjadi dan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) pada akhir tahun lalu

Untuk memantau perkembangan penanganan dan hasil uji laboratorium terkait peristiwa ini, 

Kejadian keracunan makanan bergizi geratis yang terjadi di kabupaten Garut Jawa Barat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) langsung mengadakan rapat adanya kejadian keracunan makanan bergizi geratis yang luar biasa ini.
Sumber detik.com.

Kapolresta Serang Kota Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

By On Kamis, Juli 23, 2026




POLRESTA SERKOT_ Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antarinstansi, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23/07/2026.


Kedatangan Kapolresta Serang Kota disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polresta Serang Kota dan Pengadilan Negeri Serang.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.


"Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal," ujar Kapolresta.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap komunikasi serta koordinasi antara Pengadilan Negeri Serang dengan Polresta Serang Kota dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Momentum silaturahmi ini menegaskan komitmen Polresta Serang Kota untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas dengan seluruh instansi terkait sebagai wujud kebersamaan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

 *Buntut "Uang Pelicin" SPMB SMPN 3 Panongan Meledak: Mengaku Cuma Perantara, Oknum Guru Panik Bakal Dilaporkan ke Polresta, Inspektorat, dan Ombudsman!*

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktek culas yang mencederai tatanan pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tersingkap ke permukaan.


Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jalur belakang” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan, Kelurahan Mekar Bakti kini melesat ke ranah hukum.







Langkah tegas siap diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) untuk membongkar tuntas sindikat transaksional yang mengorbankan masa depan calon siswa tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., yang juga merupakan Advokat berdarah dingin dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menegaskan bahwa tindakan amoral di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjamur.


Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan kriminal yang merusak fondasi moral bangsa dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat tatanan pendidikan dikotori oleh oknum-oknum bermental koruptif. Jika bukti yang kami kumpulkan sudah dipastikan solid dan mengikat, kami siap membuka laporan resmi secara mendalam ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Ombudsman RI," tegas Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).


Taslim merinci jalur hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan mengeskalasi dugaan tindak pidana pemerasan atau penyuapan ini ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.


Sementara itu, aduan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.


Tak berhenti di situ, aduan resmi juga akan disorongkan ke Ombudsman RI untuk mengevaluasi bobroknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan dinas pendidikan setempat.


Skandal ini mencuat berkat aduan seorang wali murid berinisial SH, warga yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Badai permasalahan bermula ketika SH berinteraksi dengan seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW.


Dengan narasi meyakinkan, UW mengklaim mengantongi akses khusus atau "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu menjamin kelulusan sang anak.


Namun, jaminan tersebut dipatok dengan harga instan. Oknum UW menetapkan tarif senilai Rp 1,5 juta demi melicinkan jalan.


Karena terdesak waktu dan hendak berangkat ke Sumatra, SH mencoba menawar nominal tersebut hingga disepakati angka Rp 1 juta, setelah UW mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum "orang dalam" SMPN 3 Panongan berinisial SN.


Sebagai tanda jadi, SH menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 300.000, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah nama sang anak resmi tertera di papan pengumuman.


Berpegang pada Janji manis tersebut, komunikasi berlanjut via jalur prestasi dengan jaminan dari oknum SN bahwa situasi dalam kendali penuh. 


Rasa tenang palsu itu membuat SH terperangkap hingga tak sempat mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.


Naas, pada hari pengumuman tiba, kenyataan pahit justru menghantam: nama sang anak sirnah dari daftar siswa yang diterima.


Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu malam (22/07/2026) usai kabar ini menyeruak, oknum guru UW bergeming dan membantah menikmati hasil transaksi tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai "penyambung lidah" antara wali murid dan oknum SN.


"Iya Pak, untuk persoalan ini saya hanya kepanjangan lidah saja. Pak SH meminta tolong ke saya karena anaknya ingin sekolah di SMPN 3 Panongan. Lalu saya bantu hubungkan ke Pak SN, setelah itu saya berikan nomor telepon SN agar mereka berkomunikasi langsung," kilih UW mencoba melepaskan diri dari jerat keterlibatan.


Saat dicecar mengenai perannya dalam rantai transaksi haram tersebut yang tetap berimplikasi pidana, UW tampak panik dan memohon agar persoalan ini tidak diperpanjang ke tingkat atas.


"Mohon Pak, soal ini jangan dilaporkan dulu ke atas karena saya tidak makan uangnya sepeser pun. Nanti saya akan komunikasi dulu dengan Pak SN," cetusnya memelas.


Menanggapi dalih tersebut, Taslim Wirawan dengan lugas mematahkan pembelaan sang oknum. 


Sebagai seorang praktisi hukum, Taslim menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, posisi perantara atau penyedia akses tetap memikul pertanggungjawaban pidana yang setara.


"Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau memuluskan terjadinya tindak pidana dapat dijerat menggunakan Pasal Penyertaan (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Mengaku tidak menikmati uang bukan berarti lepas dari jerat pidana, sebab tanpa perannya, rantai kejahatan transaksional ini tidak akan terjadi," pungkas Taslim menutup pembicaraan.

(SAEFUL)

Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Apriyanto Beberkan Tiga Fakta Hukum Kasus Kragilan

By On Kamis, Juli 23, 2026







SERANG, 23 JULI 2026 – Pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Arohman Ali & Rekan memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan penganiayaan yang diarahkan kepada kliennya, Apriyanto. pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa peristiwa pemukulan yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.


Arohman Ali, S.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Apriyanto, menyatakan bahwa terkait tuduhan pelemparan botol plastik air mineral yang dialamatkan kepada kliennya, sepenuhnya meleset dan tidak pernah mengenai tubuh maupun wajah pelapor.


"Berdasarkan fakta hukum yang kami himpun, tidak terdapat tindak pidana materiil atau absence of actus reus. Tuduhan dari pihak pelapor adalah klaim sepihak yang dipaksakan dan diduga merupakan rekayasa fakta," ujar Arohman Ali dalam keterangan tertulisnya di Serang, Kamis (23/7/2026).


Pihak kuasa hukum memaparkan tiga fakta utama yang mematahkan laporan tersebut:


1.Kesaksian Saksi Netral Menolak Adanya Pemukulan: Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi independen yang berada di lokasi secara konsisten memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Kragilan bahwa tidak ada peristiwa pemukulan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh Apriyanto.


2 . Kesaksian Ibu Pelapor Dinilai Cacat Objektivitas:  Kuasa Hukum menyebut kesaksian Ibu Pelapor sebagai testimonium de auditu (kesaksian yang tidak didengar/dilihat sendiri). Menurut kesaksian warga di TKP bahwa Ibu Pelapor tidak berada di lokasi sejak awal kejadian, melainkan hanya kebetulan melintas untuk pergi ke pasar saat situasi sudah ramai.


3.Luka Akibat Gesekan Massa, Bukan Pemukulan: Mengenai adanya luka lecet ringan pada pelapor, tim hukum menegaskan luka tersebut bukan akibat tindakan Apriyanto. Luka itu muncul karena faktor ketidaksengajaan akibat saling dorong di dalam kerumunan warga karena hendak melerai saat terjadinya percekcokan, di mana saat itu Apriyanto tubuhnya sedang dipegangi sejumlah warga yang melerai situasi.


"Bagaimana orang yang tubuhnya sedang di pegangi sejumlah warga bisa melakukan penyerangan?, serta untuk diketahui kliennya datang ke lokasi atas undangan Pelapor lewat panggilan telepon Aplikasi Whatsapp", Imbuhnya. 


Ditambahkan Arohman Ali, Menurut keterangan yang disampaikan Kliennya Apriyanto lewat informasi yang diberikan warga sekitar. di lokasi kejadian, Pelapor terlebih dahulu datang, karena adanya suara gaduh akhirnya warga sekitar yang mendengar meminta Pelapor untuk kembali pulang ke rumah. 


"Setelah itu disusul dengan kedatangan Kliennya Apriyanto di lokasi yang saat itu kondisinya sudah ramai kerumunan warga. Sementara Pelapor tidak berada di lokasi karena sebelumnya diminta warga sekitar untuk pulang, tidak lama dari itu, Pelapor kembali menelepon Apriyanto menanyakan keberadaannya." Tambahnya. 


"kliennya Apriyanto langsung menjawab telepon Pelapor menyampaikan, bahwa Ia sudah berada dilokasi pertemuan yang diminta Pelapor, akhirnya Pelapor kembali ke lokasi, setibanya Pelapor di lokasi Kliennya Apriyanto langsung ditarik mundur atau lerai warga yang berada dilokasi dengan tujuan agar tidak ada benturan fisik antara Apriyanto dan Pelapor, " jelasnya. 


"Jadi ketika pihak Pelapor melakukan tuduhan terhadap kliennya Apriyanto melakukan pemukulan atau penganiayaan, pihak Pelapor wajib untuk dapat membuktikannya (Actori incumbit onus probandi)," tegasnya. 


Merujuk pada uraian fakta-fakta hukum pembuktian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan aduan pelapor tidak memenuhi unsur materiil delik Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.


Pihak kuasa hukum berharap proses hukum atas kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga nama baik kliennya yang tidak bersalah.

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Kab Tanggerang Ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab Tangerang- xbintangindo.com--

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Ke Ombudsman Provinsi Banten terkait dugaan Mal Administrasi pada kegiatan pembangunan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang Tahun anggaran 2026.Kamis 23/07/2026

Surat laporan yang dikirimkan dengan Nomor : 0158//Dpp LSM Bintang/VII/2026 tersebut terkait adanya dugaan Pelanggaran terhadap Mal Pelayanan Publik, laporan ini berdasarkan surat yang kami kirimkan sebanyak dua kali kepada Dinas DTRB kab Tangerang tidak di gubris, hal ini terkait dengan kegiatan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang pagu anggaran sebesar Rp 22.000.000.000 00 Milyar 

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan, pemenang tender diduga cacat administrasi tidak sesuai, setatus hukum badan usaha pemenang bersetatus Pencabutan sejak 13 Febuari 2025 dan status kesimpulan yuridis cacat mutlak.


Masih bersama Panji, iya menduga kegiatan Pembangunan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang ada kongkalikong Antara Dinas DTRB kab Tangerang dengan pihak pemenang tender tersebut meyakinkan bahwa kegiatan


Panji mendesak Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten melakukan studi tentang pemahaman penting nya pelayanan publik kepada Pihak Dinas DTRB kab Tangerang, Panji juga meminta Kepala Ombudsman untuk turun melakukan pemeriksaan dan meminta seluruh dokumen proyek mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran di buka secara transparan kepada Publik Tutup Panji

Redaksi

 *Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

By On Kamis, Juli 23, 2026




 

*



Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh*

Jakarta - xbintangindo com

Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026)


“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya. 


SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.


Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.


“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron. 


Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat.


“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP


Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (Oman ncek)

Ciruas Darurat Miras, Lebih Dari 10 Toko Penjual Miras Tersebar Dalam Wilayah Hukum Polsek Ciruas

By On Rabu, Juli 22, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

hasil investigasi lapangan senin 20 Juli 2026, lebih dari 10 toko penjual miras berada dalam wilayah hukum polsek ciruas


Kerap terjadi transaksi antar penjual dan pembeli tanpa pengawasan, di jual bebas minuman keras berbagai merek di setiap malamnya 










Ironisnya, lokasi toko tersebut berjarak cukup dekat dari Mapolsek Ciruas, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat setempat.


Hal serupa juga dibenarkan oleh salah seorang warga berinisial F. Ia menyebut penjualan miras di lokasi itu berlangsung bebas tanpa pengawasan.


“Hampir setiap malam pembeli datang ke Toko Tersebut Jenis minumannya macam-macam, mulai dari Kolesom, Anggur Merah, Atlas, sampai Kawa-Kawa semuanya dijual bebas di sana,” ujar F.


Menanggapi hal tersebut Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk bertindak tegas menutup toko penjualan minuman beralkohol yang beroperasi bebas di wilayah hukum polsek Ciruas.


Rahmat menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Ia juga membeberkan sejumlah landasan hukum yang diduga dilanggar pengelola toko:


Ketentuan serta dasar Hukum 

1. Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Perda ini mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Serang.



2. Perpres No. 74 Tahun 2013* tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang membatasi ketat distribusi dan lokasi penjualan miras golongan A, B, dan C.



3. Pasal 204 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023* tentang ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau mendistribusikan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan masyarakat tanpa izin.


4. *UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014* tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


“Penjualan miras tanpa izin di area permukiman warga dan dekat fasilitas publik jelas melanggar Perda Kabupaten Serang serta aturan perundang-undangan di atasnya. Kami meminta Satpol PP bersama Polsek dan Polres Serang segera menyegel serta menutup permanen toko tersebut demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya pekat,” tegas Rahmat, S.H. menutup keterangannya.

Gubernur Banten Diminta  Tindak Tegas 2 Oknum PPPK  Yang Di duga Tertangkap Narkoba.

By On Rabu, Juli 22, 2026


Banten, xbintangindo.com --

Gubernur Banten Andra Soni diharapkan menindak tegas 2 oknum  pegawai PPPK di lingkungan sekretariat DPRD Banten berinisial RF dan AL yang di duga tertangkap pihak APH sehingga di rehab dan telah di kembali lagi  beraktivitas di lingkungan sekretariat DPRD Banten. 


Karena hal ini merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Banten, apalagi pecandu narkoba  . 


Supriyono Ketua Lembaga pemantau kebijakan publik menegaskan harus ada tindakan keras terhadap kedua oknum tersebut dan sudah sepantasnya di lakukan pengetesan urine di lingkungan sekretariat DPRD Banten, agar para pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Banten itu bersih dari Narkoba. 


Diberitakan  sebelumnya di media online Lokal bahwa beberapa minggu lalu, jajaran APH menangkap  dua orang yang di duga pengguna narkoba yang di ketahui oknum tersebut merupakan pegawai PPPK di lingkungan sekretariat DPRD Banten dan diduga masih keluarga Pejabat Banten.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *