Lagi Nitik di Tambak Kibin Pengedar Sabu di tangkap Polres Serang
On Kamis, Desember 04, 2025
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Kapolres, Kamis (4/12/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.
Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah.
Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang.
"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," tegasnya.












