Kabupaten Serang, - Xbintangindo.com
Proyek pemasangan jaringan pipa GAS dari station gas ke perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten,
dalam pantauan awak media Salah satunya kegiatan tersebut berada di wilayah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, galian tepat nya di sisi jalan Kantor Desa Kaserangan-Ciwuni yang masih dalam radius desa begitupun dengan kantor Direksiket nya masuk wilayah Desa Kaserangan, kegiatan tersebut di keluhkan oleh warga Desa Kaserangan itu sendiri.Rabu 26 Mei 2021.
Informasi dari Salah satu Warga Desa Kaserangan, Edi Bahwa Proyek Pemasangan Pipa Gas yang lokasi kegiatan berada di wilayahnya tidak ada tembusan ke pihak Desa, Kecamatan atau Muspika kecamatan Ciruas.
Menurut Edi yang mana dirinya pun sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kaserangan menjelaskan bahwa yang dirinya ketahui kalau proyek pemasangan pipa gas yang berada dalam wilayah administrasi nya belum pernah izin ke lingkungan kami secara resmi
" yang saya ketahui proyek pemasangan pipa gas yang kegiatan nya berada di wilayah kami (Desa Kaserangan) seyogyanya ketuk pintu berikan tembusan atau izin kepada lingkungan setempat beretikalah sebelum pekerjaan tersebut di mulai, kamipun dari pihak pemerintahan Desa Kaserangan memberikan surat izin lingkungan yang ditanda tangani oleh kepala Desa atau wakilnya yang berkompeten. ucapnya Edi.
Masih dengan Edi, " saya sudah menanyakan kepada kades kami, pihak Kecamatan atau Muspika kecamatan Ciruas kata mereka bahwa proyek pemasangan pipa gas tersebut belum memberikan tembusan izin melakukan kegiatan nya, berarti harus diketahui juga oleh kawan-kawan wartawan kalau pelaksana dan penanggungjawab proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan". Sambung Ketua BPD.
"Keberadaannya menjadi tanda tanya besar oleh warga sekitar warga kaserangan yang merasa tidak dianggap karena pelaksana di lokasi pekerjaannya juga cuek ketika ditanya oleh masyarakat.
"Apa seperti ini perusahaan besar, saat melakukan pekerjaannya tanpa melihat lingkungan disekitarnya, kami tidak dianggap dan perusahaan juga sepertinya cuek, yang sama sekali tidak mengetahui tentang tujuan proyek tersebut diatas apa manfaat dan keuntungannya untuk masyarakat dan juga sejauh mana tingkat bahayanya terhadap lingkungan, mahluk hidup yang di lalui oleh gas, sejauh ini, saya dan warga belum mengetahui tentang tujuan proyek tersebut, seharusnya pihak pemberi tender dan pelaksana proyek minimal 1 Minggu sebelum kegiatan di mulai sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat kami tentang tujuan, dampak pada lingkungan bahaya atau tidak nya ada nya gas di dekat lingkungan karena radius nya hanya beberapa meter saja dengan rumah warga, dan lagi bagaimana untuk Pemberdayaannya untuk masyarakat, seperti pekerjaannya melibatkan warga sekitar sesuai kemampuan nya, setidaknya warga kaserangan ada yang mau ikut bekerja, kami pemerintahan Desa Kaserangan juga memiliki dan bertanggung jawab atas peningkatan otonomi desa dan peningkatan ekonomi masyarakat nya" tutup Edi.
pihak kontraktor pelaksana harian kerja pemasangan pipa GAS lokasi wilayah Desa Kaserangan, Joshua Simorangkir, saat dikonfirmasi tentang kebenaran adanya keluhan warga, terhadap dampak lingkungan, dan juga izin lingkungan dari pemerintahan yang ada di wilayah lokasi proyek Joshua Simorangkir melimpah kan pertanyaan-pertanyan dari awak media kepada pihak Humas proyek nya,
"silahkan saja bapak-bapak wartawan menghubungi humas kami saja, tanyakan kepada beliau, nanti nama dan nomor handphone nya saya kirim, saya tidak bisa jawab pertanyaan bapak karena bukan wewenang saya". kata Joshua.
sampai berita ini disiarkan pihak Humas kontraktor pelaksana kegiatan Pemasangan Pipa Gas di wilayah Desa Kaserangan Teguh belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : DAM/Sena/Red
« Prev Post
Next Post »
