Tangerang, | xbintangindo.com
Dibitur ajukan permohonan dokumen untuk membuat laporan kepolisian SI, pada tanggal 15 Februari 2021 keluarlah surat keterangan dari FIFGROUP No.0022/Ins/165-Tangerang/ll/21.
Isi surat tersebut berbunyi, adalah benar jaminan pembaiayaan dan BPKB asli tersimpan pada PT.Federal Internasional Finance Cab Tangerang, untuk pelaporan kehilangan sepeda motor. Isi dari surat tersebut.
Ayah korban SI, memberikan surat yang telah diterima dari PT.FIFGROUP, untuk proses buka laporan kepolisian kepada anaknya MA.
Dalam surat keterangan dari FIFGROUP, Nama di Kontrak
Syafrudin Ismail, No.Polisi B 3163 COK, Nama di BPKB Hadijah. No Kontrak 165002319xxx, Tahun kendaran 2019, warna hitam.
Surat tersebut ditanda tangan Deni Arfan jabatan Collateral Credit Proses, Cabang Tangerang 3.
Keterangan Ayah Korban SI,"dari awal pengajuan saya sudah jelaskan kepada surve (analis kredit), motor ini buat anak saya kerja, makainya saya sebagai orang tua memberikan yang terbaik untuk masa depan anak,"jelasnya ayah korban kepada surve FIF. Waktu awal proses
Lanjud SI," saya sudah mengajukan kliem pada FIF, tapi di minta untuk membayar lunas sisa ansuran, dengan alasan motor digunakan orang lain. Jelasnya SI setelah menghadap pihak kantor FIF," tuturnya dengan nada emosi
Sambung SI, yang makai motor itu darah daging saya bukan orang lain, dalam pengajuan saja sudah jelas ada nama anak saya di kartu keluarga(KK), ini musibah dan lagi sisa ansuran motor scoppy saya itu tinggal tiga bulan, pembayaran selalu pas waktu.
Anak saya sudah membuat laporan kepolisian dengan nomor, LP/145/K/ll/2021/Sek.Curug tanggal 16 Februari 2021.
Berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak lesing FIF mau memberikan hak kewajiban kliem ansuransi saya ini." tegasnya SI
« Prev Post
Next Post »
