KABUPATEN OKU, | X-BintangIndo.Com
Kebon sawit di Dusun II Desa Gunung Meraksa, kecamatan Lubuk Batang, milik GP. Ronald Sihombing yang tinggal Citra Grand City Talang Kelapa Palembang, dicuri oleh ketiga orang pelaku, Karyawan dan pengurus kebun memergoki serta berhasil menangkap satu pelaku pencurian buah sawit bernama Ardiansyah (29) tahun, diamankan di Polsek lubuk batang beserta barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/14/VII/2021/SPKT/Polsek lubuk batang/Polres Oku/Polda Sumsel tersangka di jerat pasal 363 KUHP, pada hari Senin 12 Juli 2021 pukul 15:00, dua diantaranya melarikan diri, petugas terus melakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (13/07/2021).
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH, melalui Kapolsek lubuk batang AKP Heriyanto, SH didampingi kasi Humas polres Oku AKP Mardi Nursal menyampaikan, Ketiga pelaku mencuri buah sawit, dikebun milik korban yang berada di Dusun II Desa Gunung Meraksa, dengan cara memanen buah sawit yang berada di pohon sawit, aksi tiga pelaku saat mencuri buah sawit menggunakan alat panen berupa Dodos sejenis kapak besi.
“Berdasarkan keterangan saksi berinisial FAO dan RA warga Dusun III/IV Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, mengatakan pelaku yang berjumlah tiga orang memang benar mencuri buah sawit milik korban, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo Fit,” ujar Heriyanto.
Lanjut Heriyanto menjelaskan, Saat ketiga pelaku hendak mengangkut buah sawit hasil curian, pelaku diketahui oleh karyawan kebun, satu pelaku berhasil di tangkap dan 2 pelaku berhasil melarikan diri.
“Setelah berhasil mencuri buah sawit yang hampir 70 tandan buah sawit yang ditaksir seberat 1.190 kg, ketiga pelaku membawa ketempat pengumpul hasil didekat jembatan kisam yang berjarak 300 meter dari kebun sawit tersebut,” pungkas Heriyanto.
(RED/Ns.Poskota.net)