Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Suami Istri, Berkelit Dipanggil Penyidik Polsek Jatiuwung













TANGERANG, -  xbintangindo.com


Perkara dugaan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan Korban inisial IJ (33) tahun yang saat ini telah masuk dalam laporan Resort Metro Tangerang Kota, Sektor Jatiuwung Nomor : TBL/B/838/XII/2020/PMJ/Restro Tng/Sek Jtu, Pada hari selasa tanggal 01 Desember 2020, pasal yang tercantum, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Minggu (04/06/2021).


Perkara tersebut telah dirujuk, Surat Telegram Kapolri Nomor : TR/275/IV/2003, tanggal 28 April 2003, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.


"Dalam duduk perkaranya, pelapor memberikan satu unit kendaraan merk yamaha jupiter mx type 2SG tahun 2008 Nomor Z 4578 EB, untuk dipinjamkan, digunakan sebagai transportasi jual beli ayam, terlapor Dewi-Rojak merupakan keluarga dekat IJ, namun pada kenyataan kendaraan yang di pinjamkan telah dijual/digadekan, tanpa sepengatahuan IJ," jelas IJ.


Dengan kejadian tersebut IJ merasa di bohongi,  dan mendatangi kantor kepolisan untuk diproses secara hukum, dan melaporan atas kerugian materi sebesar Rp.8.000.000.00; (Delapan Juta Rupiah). 


Perkara tersebut saat ini sudah dalam penangangan penyidik Imam Santoso, Catur H S, Hasto Mismowadi, berdasarkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), yang diterima pelapor


"Semoga pelaku cepat ditangkap, dan diproses sesuai hukum, semoga orang lain tidak tertipu dengan apa yang saya alami sekarang," tutup 

(Dimas Agung/JN)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *