Kab. Serang - xbintangindo.com
Kapolres Serang pada hari Jum'at Tgl. 09 Juli 2021. Giat acara silaturahmi bersama MUI dan DMI Kab. Serang Banten, dengan jumlah peserta 5 orang.
AKBP Mariyono., S.Ik., M.Si selaku Kapolres Serang, acara giat silaturahmi yang berlokasi di tempat Aula Polres Serang, pada hari Jum'at Tgl.09 Juli 2021.
Hadir dalam kegiatan. Kapolres Serang, Kabag SDM Polres Serang, Kabagren Polres Serang, Kasat Intelkam Polres Serang, KBO Satintelkam Polres Serang, Ketua MUI Kab. Serang, Ketua DMI Kab. Serang dan Perwakilan ketua MUI di Darkum Polres Serang.
Adapun penyampaian dalam kegiatan acara tersebut Kapolres Serang. AKBP Mariyono., S.Ik., M.Si,. Mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan silaturahmi Polres Serang, bersama Ketua MUI, Ketua DMI dan perwakilan seluruh Ketua MUI yang ada di Daerah Hukum Polres Serang. Lanjut Kapolres Serang.
Kegiatan ini merupakan untuk menyatukan persepsi kita dalam menyikapi surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Menteri Agama No. 15 tahun 2021, tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan Qurban.
Melihat kondisi saat ini penyebaran covid-19 di Indonesia sejumlah 38.391 yang terkonfirmasi positif dalam satu hari kemudian. Sampai dengan saat ini Indonesia sudah terkonfirmasi 241.7788 kemudian yang meninggal dunia 1 hari kemarin sekitar 852 orang, di wilayah Kab. Serang sendiri yaitu mencapai 227, bahkan di khawatirkan ada penambahan yang sangat tinggi di wilayah kita pada 17 Kecamatan kita itu 97 orang konfirmasi Positif.
Maka dari itu pemerintah mengambil langkah darurat mari sama-sama kita satukan frekuensi dalam rangka menyelamatkan umat. bahwa virus corona covid-19 ini merupakan suatu wabah yang sangat luar biasa dalam arti penyakit yang sangat ganas.
Surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat di hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban.
Bahwa sholat hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah 2021 Masehi. Pada daerah zona merah dan orange di tiadakan ini perlu saya sampaikan bahwa kita saat ini masuk di zona orange di wilayah Kabupaten Serang.
Masuk dalam zona bahkan sekarang ini oleh zona merah yaitu Kabupaten Tangerang dan lembak di apid oleh zona Merah.
Dalam aturan surat edaran bahwa pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan dalam hal ini keterbatasan jumlah dan kapasitas pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan protokol kesehatan yang kekat kemudian kegiatan penyembelihan pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada warga.
Masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kita harus meyakini bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama membuat surat edaran ini adalah untuk kemaslahatan umat dan kita tidak mau masyarakat kita menjadi korban dari keganasan penyebaran virus covid 19.
Kami memohon bantuan nya kepada seluruh Ketua MUI di seruluh Kecamatan diwilayah hukum Polres Serang untuk kita sama-sama mensosialisasikan dan yang paling utama intinya adalah untuk kemaslahatan kepada seluruh masyarakat Kab. Serang. Ujar Kapolres Serang. AKBP Mariyono., S.Ik., M.Si,.
H. Rahmat Fathoni Lc. Ketua MUI Kab Serang, menghimbau mari kita sama sama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya penyebaran Virus Covid-19.
Apabila tidak ada kegiatan, tidak ada aktivitas lebih baik kita diam di rumah, jangan memaksakan dan melalaikan prokes, bila kegiatan aktifitas masih di kerjakan dirumah jaga kesehatan dan keselamatan.
Sebagai umat beragama dalam hal ini mari kita sama sama berupaya dan membantu pemerintah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama untuk menolong seluruh umat dalam mengahadapi penyebaran covid-19 di Kab. Serang.
Menurut Keterangan. K.H. Ismail, dengan adanya giat acara silaturahmi di Aula Polres Serang. Saya selaku Ketua MUI Kec. Ciruas Kab. Serang.
Mengucapkan terimakasih atas undangan kegiatan musyawarah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Serang Banten, dengan adanya surat edaran tersebut, semoga masyarakat umum dapat mengerti dengan tata cara pelaksanaan ibadah sholat hari Raya Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
Adapun permasalahan permasalahan yang masih banyaknya kita temui di mana para kasepuhan masing-masing perkampungan, memiliki pemahaman tersendiri dan berbeda-beda bahkan tidak mau memahami adanya sosialisasi tentang bahaya dari virus corona covid-19 yang mengakibatkan terjadinya penularan bahkan berujung kematian.
Semoga dengan antusiasnya Pemerintah Pusat dan Pemkab. Serang di bantu oleh pihak aparat Polri dan TNI, masyarakat umum menjadi faham dan mendengarkan himbauan surat edaran tersebut tentang perpanjangnya PPKM penangan Covid-19. Ucap K.H. Ismail.
Kompol Andie Firmansyah S.E., Kabag SDM Polres Serang. Menuturkan pihak kepolisian sudah melaksanakan PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat, dalam hal pemutusan penularan mata rantai dalam bentuk pencegahan penyebaran covid-19 di Kab. Serang.
Kami pihak aparat kepolisian segenap personil selalu terdepan untuk membantu mensosialisasikan. Tentang pelaksanaan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban dengan penerapan yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat dengan surat edaran Menteri No. 15 tahun 2021. Ujar Kompol Andie Firmansyah S.E.,
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Serang. AKP. Tatang SH. Dengan hadirnya seluruh ketua MUI dan Ketua DMI Kab. Serang yang hadir dalam kegiatan musyawarah dalam rangka sosialisasi surat edaran Menteri Agama tentang peraturan dalam pelaksanaan solat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
Mari kita satukan persepsi dalam menyikapi surat edaran Menteri Agama yang mana kita sama sama mensosialisasikan surat Yaitu bagaimana kita menyikapi mengenai keputusan Menteri Dalam Negeri surat edaran No. 15 tahun 2001 terkait kesehatan semuanya termasuk.
Menyatukan persepsi dengan mengacu kepada surat edaran Menteri terkait dengan peraturan dalam pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan Qurban.
Dalam hal ini pelaksanaan solat Idul Adha maupun pemotongan hewan qurban kita tetap melihat situasi. Apabila tidak bisa menjalankan sepenuhnya sesuai dengan surat edaran Menteri Agam tersebut, minimal kita berupaya untuk melakukan dengan pelaksanaan sesuai dengan aturan Prokes dengan memberi pembatas dan mengurangi jumlah jama'ah. Ujarnya.
Menurut keterangan Ketua MUI Cikande, di setiap masjid memiliki wilayah terkait Dengan zonasi mana saja yang masih bisa melaksanakan dengan penerapan Prokes ketat sesuai anjuran Pemerintah atau sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Ibadah di Mesjid.
Untuk meredam adanya Hoaks dimasyarakat dalam penerapan surat edaran Menteri tentang peraturan pembatasan pelaksanaan ibadah diperkampungan untuk pertemuan ini dijadikan dasar dengan mengacu kepada surat edaran Menteri dan didukung data penyebaran covid-19 ditingkAt Kecamatan, Desa, Rw dan Rt. Ucap Ketua MUI Cikande. KH. Aan Burhanudin selaku ketua MUI Cikande.
H.A. Dhaefun HSBA, selaku Ketua DMI Kab. Serang. H. A. Kegiatan ini kami sangat mengapresiasikan, kepada pihak Kepolisian yang telah mengundang kami dalam kegiatan musyawarah bersama ketua MUI dan ketua DMI Kab. Serang. Untuk memahami dan menyikapi surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan solat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Dengan adanya pertemuan ini mari kita sama sama mengawal dan turut serta melaksanakan penerapan sesuai dengan surat edaran Menteri Agama dalam pelaksanaan solat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan qurban dengan syariat Islam dan menjaga kesehatan dengan penerapan protokol kesehatan.
Upaya DMI dalam hal ini mendukung Pemerintah dalam penanganan pemutusan penyebaran Covid 19 dengan memberikan surat kepada seluruh DMI yang berada di Kab. Serang untuk menerapkan Prokes ketat di Masjid sesuai dengan anjuran Pemerintah dalam penanganan pemutusan penyebaran covid-19. Ujarnya.
Kesimpulan. MUI dan DMI mendukung sepenuhnya surat edaran Menteri Agama untuk pelaksanaan surat edaran Menteri No 15. tahun 2021 terkait pelaksanaan solat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
MUI Kab. Serang akan memaksimalkan pelaksanaan dimasyarakat dengan target maksimal 50 % bisa terlaksana dan target minimal 50 % berupa :
A. Pelaksanaan Idul Adha dihadiri dengan penerapan prokes yang ketat dan membagi jama'ah dibeberapa area sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah.
B. Menyiapkan peralatan prokes diseluruh masjid pada saat pemotongan hewan qurban hanya masyarakat yang berkuban yang hadir dilokasi pemotongan dan hanya untuk menyaksikan pemotongan
pembagian daging qurban tidak menggunakan kupon melainkan dibagikan kerumah rumah oleh panita qurban
C. Akan menutup masjid yang berada dizona merah berdasarkan ppkm mikro
Hasil keputusan pertemuan akan dijadikan konsep untuk dibawa dalam rapat MUI Kab. Serang. Kegiatan selesai pukul 11.00 Wib berjalan dengan tertib dan lancar.
redaksi xbi/ Jioy
« Prev Post
Next Post »
