SERANG- | XBintangIndo.Com
Senin (13/09/2021 Pengadilan Negri Serang, sidangkan perkara Perselisihan hubungan Industrial (PHI) antara PT Dolpin Putra sejati (PT DPS) selaku tergugat, melawan Lembaga Bantuan hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (LBH PPMI kantor wilayah Banten selaku Penggugat, sebagai kuasa hukum 36 pekerja PT DPS Dalam kasus PHK sepihak,
Agenda utama sidang pemeriksaaan saksi dari tergugat, sidang yang dipimpin hakim ketua Imanuel SH itu berlangsung selama 1 jam lebih berjalan lancar tertib dan aman, Tampak hadir dalam ruang sidang Rahmatullah SH pengacara dari penggugat dan Pengacara dari PT DPS Yulianto SH Tergugat menghadirkan saksi Iswadi (HRD) PT DPS, dan Bawi (karyawan) PT DPS, diakhir sidang majelis hakim menginformasikan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 27 september 2021.
Ditempat yang sama Di ( PN SERANG) Rahmatullah SH selaku Pengacara penggugat, menjelaskan kepada rekan rekan penggugat yakni Seniman DKK,
"saya optimis putusan hakim akan memenangkan pekerja karena fakta fakta persidangan sangat jelas baik dari bukti dokumen maupun keterangan saksi" seraya yg diucapkan Rahmatullah.SH selaku pengacara tergugat,
Dikesempatan terpisah Rudiyono selaku Ketua DPW PPMI Banten mengatakan Kepada awak MEDIA,
"bahwa Perjuangan 36 pekerja Dolpin untuk menuntut keadilan sangat lumayan lama sudah 3 tahun lebih. Saya berharap semoga majelis hakim berlaku jujur objektif benar dan adil sehingga memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya dan sebenar benarnya"tegas Rudiyono KETUA DPW PPMI BANTEN.
Akmalia Al-Farizi*/.
« Prev Post
Next Post »