Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemasangan Tower XL di Desa Tanjakan Mekar RT 02 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin.


Lokasi yang akan dipasang. Tampak pekerja sedang menggali untuk pondasi tower.


TANGERANG,| XBINTANGINDO.COM  |  

Pemasangan Tower diduga belum mengantongi izin alias Bodong di Desa Tanjakan Mekar RT 02 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten terkesan kebal hukum.

aktivis WN88 Dody menjelaskan jika toko sembako tersebut sudah Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup. dan melanggar Undang-Undang NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Masyarakat Meminta Pihak Kepolisian segera Bertindak Tegas. Terhadap penjual rokok murah meriah yang diduga ilegal." Kata Dody.


Salah satu pekerja pemasangan tower seluler XL yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait izin mendirikan tower mengatakan," Bahwa izin mendirikan tower ini kami tidak tau, ucapnya.


Menurut Penjelasan para pekerja bahwa Radiasi dari Lingkungan 50 Meter dan tingginya Tower 51 Meter.

Melalui Media X-BINTANGINDO. COM  agar bisa membantu Masyarakat meminta pihak Kepolisian baik dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang Kota agar bertindak tegas, melakukan penertiban kepada pihak perusahaan yang mendirikan Tower di Desa Tanjakan RT.02 Kecamatan Rajek Ä·8ùuýa tidak punya izin dan melanggar UU No.32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan melanggar


Undang-Undang NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, karena diolkasi pekerjaa tidak ada K3 dan para pekerjanya tidak memakai Alat Keselamatan Kerja ( Saffty Word)

Serta melanggar Undang -Undang ketenaga Kerjaan No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.


”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,”ucap Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini.


Lanjutnya Masyarakat mengatakan untuk bisa mendirikan tower, harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyaratan bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. ”Sebab untuk mendirikan menara diatur ketat zonasinya, itu sudah sesuai zonasi atau tidak,” bebernya


Tidak hanya sampai di situ, setelah pengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa  melangkah ke dokumen UKL-UPL. ”Setelah dokumen UKL-UPL sudah disahkan, bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan,” tegasnya menjelaskan pengurusan pendirian tower.


Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur,  setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.


Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 36 ayat 1


 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3  tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Masyarakat meminta kepada Pihak Kepolisian baik dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya beserta Polres Tangerang Kota agar bisa menertibkan dan menindak Tower diduga Bodong tersebut yang tidak memiliki izin sesuai Undang-Undang bebernya.

Masyarakatpun mengingatkan para pejabat yang memberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dengan dimaksud dalam pasal 37 ayat 1 Undang-Undang No.32 Tahun 2009, dan ada Potensi

pidana yang bisa mencatut pejabat Negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.


Pasal 111 ayat 1 disebutkan,  setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112,  setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketika dikonfirmasi kepada Iman melalui Wathsap Telepon Selulernya sebagai penanggung Jawab pada Pemasangan Tower tentang Perizinannya mengatakan bahwa semua izinnya sudah ada, hanya tinggal PPG nya masih Proses,,dan ketika dimintai dikirimkan buktinya untuk ada berita berimbang ,,namun sampai turunnya berita tidak ada diperlihatkannya.

Salah satu pekerja pemasangan tower seluler XL yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait izin mendirikan tower mengatakan," Bahwa izin mendirikan tower ini kami tidak tau, ucapnya.

Imam iskandar xbi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *