Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede Minta Perlindungan Hukum ke MPY Law Firm Serta Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak





Serang_xbintangindo.com-

Maraknya Kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang di sebut sebagai Asep provinsi Banten terlihat tampak janggal setelah adanya fakta-fakta lain yang disampaikan eks para pemilik lahan. Sebab, warga mengklaim bahwa tanah seluas puluhan hektare itu merupakan tanah adat yang telah digarap oleh mereka sejak turun temurun dari nene moyangnya.

Kuasa Hukum warga eks pemilik lahan MYP Law Firm, M Yusup mengatakan ketika di temuin awak media, puluhan Warga memberikan kuasa kepada nya untuk mendapat bantuan hukum mengenai permasalahan lahan yang dinyatakan merupakan aset negara yakni Situ Ranca Gede.

“Jadi kaitannya dengan pemberian kuasa ini kan terkait dengan keresahan masyarakat yang hawatir  dituduh atau dianggap menjual tanah negara,” kata Yusuf selaku kuasa hukum warga eks pemilik lahan kepada wartawan, Senin (26/02/2024).

Yusup menegaskan, pihaknya akan mendampingi eks para pemilik lahan disaat ada pemanggilan dari aparat penegak hukum maupun pihak lainnya. 

“Banyaknya pemberitaan yang begitu viral di media massa terkait kasus ini, membuat masyarakat resah, khususnya eks pemilik lahan. Jadi, fokus kami hanya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga kedepan jika ada pemanggilan dari kepolisian, kejaksaan atau pihak manapun maka kami turut hadir dalam kapasitas mendampingi masyarakat,” katanya. 

Yusup juga menambahkan,bahwa dalam pendampingan hukum tersebut tidak ada kepentingan atau tendensi apapun. “Pure semata-mata hanya untuk meluruskan fakta yang dialami, yang terjadi di masyarakat, ” tukasnya. 

Yusup mengaku, pihaknya pekan lalu sudah berkirim surat kepada Pemprov Banten dan Pemkab Serang. Untuk itu, ia berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dengan melihat bahwa fakta-fakta tersebut bisa dijadikan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan penegak hukum.

“Intinya dalam surat tersebut kami hanya mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi mengapa mereka memiliki data yang berbeda dari masyarakat, ” ujarnya. 

Dijelaskan Yusup, berdasarkan informasi dan data yang didapat dari Kantor Desa Babakan, diketahui kepemilikan tanah masyarakat didasarkan pada Letter C Desa babakan yang telah dicatat sejak tahun 1985, dan tercatat juga dalam DHKP. Bahkan ia juga mendapat informasi bahwa kepemilikan masyarakat sudah tercatat dalam peta ricik tahun 1951.

“Itulah yang menjadi dasar masyarakat menjual tanahnya ke pihak modern ditahun 2012 an,” ungkapnya. 

Namun demikian kata Yusup. Pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejati Banten. Hanya saja, ada fakta lain yang kemudian sebaiknya Kejaksaan juga dapat mengkaji dan mempertimbangkan fakta yang ada, dimana lahan tersebut adalah lahan adat yang telah masyarakat miliki sejak turun temurun. 

Sebelumnya, salah seorang warga eks pemilik lahan Sarmana (52) mengklaim jika ia bersama puluhan warga lainnya memiliki bukti kepemilikan lahan. 

“Kami punya bukti surat-suratnya. Ada girik, leter C, SPPT dan lain sebagainya. Demikian pula setiap tahunnya tanah ini kami bayar juga pajaknya,” jelasnya saat memberikan keterangan dampingi puluhan warga dan tim hukum MYP Law Firm di Kantor Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu (24/02/2024).

Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan mengaku khawatir pasca munculnya berita ihwal Situ Ranca Gede, dimana titik lokasinya sama dengan lahan milik mereka. 

“Kami resah pak. Dimana lahan yang telah kami garap berpuluh-puluh tahun warisan dari kakek nenek, tiba-tiba diklaim bahwa lahan ini merupakan Situ Ranca Gede yang asetnya berada di Pemprov Banten. Padahal history bukti kepemilikan lahan kami jelas ada peta girik, ada leter C ada SPPT dan lainnya, ” ujarnya. 

Warga pun, mengaku heran dengan munculnya klausul Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan. Padahal, nama Jakung itu tidak ada di Desa Babakan. Demikian pula, warga setempat tidak mengenal istilah Situ Ranca Gede pada kawasan lahan tersebut. 

Atas peristiwa tersebut, Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan meminta perlindungan hukum kepada MYP Law Firm. Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi warga karena khawatir dan enggan dilibat-libatkan dalam perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten itu.

__E Teguh Iman__

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *