Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dokumen Izin Operasional Batching Plant PT. Dwi Beton Patut Di Pertanyakan






Serang, | xbintangindo.com

perusahaan batching plant PT. DWI BETON, yang berlokasi di Jalan Raya Serang - Jakarta km 10, Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, patut di pertanyakan mengenai kelengkapan dokumen izin operasional


Mengingat letak perusahaan tersebut, keberadaannya di duga bukan pada wilayah industri melainkan dekat dengan penduduk juga izin lingkungan dan izin Amdal dan lain - lainnya belum di ketahui keabsahannya


Saat di konfirmasi orang kepercayaan PT, DWI BETON, Tri Arianto, melalui pesan Whatapps, pada jumat 10 Mei 2024, mengenai dokumen izin operasional dan terkait amdal


Sampai berita ini terbit belum sempat di jawab


Menurut Ruswandi, Komunitas Pemerhati Kebijakan Dan Investasi (KPPI) Provinsi Banten, turut peduli dan prihatin terhadap pemerintah juga tentang kesadaran investor


" Bila benar adanya dan terbukti perusahaan batching plant PT. DWI BETON belum mengantongi dokumen lengkap tentang perizinan, sepatutnya di hentikan terlebih dahulu sampai benar - benar perusahaan tersebut di nyatakan sehat "


Di lanjut, ketua KPPI rencananya di hari senin tanggal 13 Mei 2024, akan menemui pihak pemberi kebijakan pemerintah Bupati Kabupaten Serang dan dinas terkait agar dapat menerangkan terhadap keabsahan dokumen


" Senin besok kami akan menemui dinas terkait bila hasilnya pertemuan kami dengan dinas dinyatakan dokumen perizinan pt. Dwi beton belum lengkap, maka pengusaha atau investor harus  rela menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu " tegasnya.

(Dit)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *