Para pembeli BBM pertalite bersubsidi dengan puluhan drigen - drigen terlihat saat sedang antri di SPBU 34 - 42133.
Kab. Serang,| xbintangindo.com--
SPBU 34 - 42133 yang berlokasi di jalan Ciruas - Pontang (Kali Bedeng) kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten. diduga sudah ada Konfirasi jahat dengan oknum mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang bersubsidi oleh pemerintah.
Terlihat di siang bolong operator SPBU 34 - 42133 melayani pembelian BBM jenis pertalite dengan jumlah banyak menggunakan wadah puluhan drigen - drigen. Senin. 09/09/24.
Pembeli pertalite subsidi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan," saya mah beli pak, dan saya beli pertalite berapa liter juga boleh kok, saya orang gak mampu pak, saya usaha pertalite kecil - kecilan paling untung Rp. 1.000,- perliternya, " katanya.
Lanjutnya, "Dari pom bensin ini BBM Pertalite ini saya jual ke lapak bos SBR, lumayan di lebih in serebu perliternya sama bos SBR." Sambungnya.
SPBU 34 - 42133
Warga Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Heri Dewa Yang mana beliau juga sebagai Aktivis terkait BBM jenis pertalite yang bersubsidi dijual beli dengan secara bebas dengan jumlah besar dan diduga kuat disalahgunakan penyuplaian ke masyarakat dengan cara monopoli angkat bicara." pantauan saya di SPBU SPBU kini para pemain BBM bersubsidi bebas melakukan jual beli dengan jumlah besar, sepertinya dugaan saya sudah ada Konfirasi jahat antara pihak operator SPBU dengan pembeli BBM bersubsidi." kata Heri Dewa.
Lanjut Dewa," lihat saja salah satunya di SPBU jalan Ciruas - Pontang (Kali Bedeng) banyaknya pembelian BBM jenis pertalite seseorang membeli pertalite bersubsidi dengan jumlah banyak menggunakan wadah drigen-drigen, 1 kendaraan motor bisa membawa 6 drigen (180 Liter), ada pula sipembeli membawa puluhan drigen menggunakan motor Viar roda 3 dengan jumlah 30 liter X 20 drigen = 600 Liter pertalite, yang konon di kirim atau apa jual langsung ke lapak bos SBR, dengan keuntungan perliter Rp. 1.000,- . ini bisnis yang menggiurkan." sambung Heri Dewa.
Masih dengan Dewa," Pemerintah melalui Pertamina sudah mengeluarkan langarangan dan peraturan, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan BBM bersubsidi dan mengambil keuntungan dari jual beli secara eceran, karena akan memberatkan masyarakat. " ujarnya.
"Saya memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak menangkap pelaku - pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34 42133 kali bedeng dan lapak penimbunnya yang sudah merugikan masyarakat dan negara." tegas Heri Dewa.
Redaksi xbi.
« Prev Post
Next Post »

