Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bendera Merah Putih rusak dan robek diduga Sengaja dipasang depan Kantor Desa songgom jaya Cikande - Serang - Banten,


Foto : Tampak Bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek terpasang berkabar di tiang besi depan kantor desa Songgom jaya.

Kabupaten Serang,| xbintangindo.com -- Kepala Desa Songgom jaya di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di tiang besi depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Songgom jaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia. Kini hal tersebut dikritik aktivis Banten. Sabtu. 22/2/25.


Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.


Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:


(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.









Foto : ketua LSM KPK Pasundan DPW Banten saat berada di depan kantor Desa Songgom jaya.

Endang Supriatna Aktivis  Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa songgom jaya," ujar Endang.


Masih Endang Supriatna Ketua DPW LSM KPK Pasundan Provinsi Banten mengatakan "bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Songgom Jaya Ucapannya,"

Aris xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *