Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat*

By On Rabu, April 22, 2026






Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, Kampung Ilat RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon, yang ditanam

secara simbolis di Kampung Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang secara resmi meletakkan batu pertama mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni pembangunan fisik. Tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Pembangunan jembatan merupakan tindak lanjut dari arahan BapaknPresiden, serta menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.


Hengki menjelaskan, pembangunan jembatan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran jembatan, kata dia, diharapkan mampu memangkas waktu tempuh sekaligus meningkatkan mobilitas warga.


"Pembangunan jembatan ditargetkan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 1,5 hingga 2 bulan," kata dia. 


Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, kehadiran jembatan akan sangat membantu aktivitas masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.


“Terima kasih atas fasilitasi pembangunan jembatan ini," kata Maesyal.


Dia berharap keberadaan jembatan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sedangkan untuk penanaman pohon, Maesyal menyebut hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat ke depan. 


Dalam laporannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembangunan jembatan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Pangadegan serta dukungan penuh dari masyarakat setempat.


Sedangkan sumber anggaran berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan dengan total Rp185.736.000. Dia menambahkan, pembangunan jembatan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar arus lalu lintas.


"Serta meningkatkan akses terhadap fasilitas umum, memperkuat hubungan sosial dan budaya dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada. 


Selain pembangunan jembatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon rambutan di sejumlah wilayah, meliputi Pasarkemis, Cisoka, Tigaraksa, Panongan, dan Cikupa. 


Penanaman pohon produktif ini tidak hanya bertujuan untuk penghijauan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Pohon rambutan, ujar Indra Waspada, diharapkan dapat menjadi sumber pangan sekaligus komoditas yang bernilai jual.


"Diharapkan pembangunan jembatan dan penanaman pohon tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

DPP LSM BINTANG Layangkan Surat Somasi Ke Kantor Camat Curug Tangerang Terkait Dugaan "Korupsi"Tahun 2025

By On Rabu, April 08, 2026





Kab Tangerang- xbintangindo.com --

DPP LSM BINTANG kembali layangkan surat somasi kepada Camat Curug Tangerang atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran kegiatan pembangunan Lapangan Bulu tangkis, Taman Bermain dan Bedah Rumah Tahun 2025, Rabu 08/04/2026


Surat Somasi yang dikirimkan dengan Nomor : 0137//Dpp LSM Bintang/IV/2026 tersebut terkait adanya dugaan Mark Up pekerjaan fiktif Anggaran untuk Kegiatan Taman Bermain, Lapangan Bulu tangkis dan Bedah Rumah di kecamatan Curug dengan total 3 unit total anggaran sebesar Rp 300.000.000 berdasarkan data yang kami punya.

Begeng selaku team investigasi Dpp Lsm Bintang mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuannya dilapangan terkait adanya pelaksanaan kegiatan anggaran pembangunan dan bedah rumah di kecamatan Curug Bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kecamatan Curug kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran Sebesar Rp. 300.000.000.


Lanjut Begeng  dirinya mengatakan kegiatan pembangunan Taman Bermain , Lapangan Bulu tangkis dan bedah rumah yang di temukan tersebut di anggap kurang layak dengan total anggaran sebesar itu.


Team investigasi menemukan bahwa untuk kegiatan pelaksanaanya kegiatan bedah rumah pihak penerima manfaat mengatakan hanya di bangun bagian atas/atap rumah saja, sedangkan menerima manfaat atas nama Arw mengatakan rumahnya tidak dibangun dan untuk pasilitas umum kami menduga telah terjadi Mark'up terang Begeng 


Dengan demikian Kami menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut," ucapnya.

Redaksi

*Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Dibekuk di Kosambi, Polisi Sita Ribuan Pil*

By On Minggu, April 05, 2026









Tangerang – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.


Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.


Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.


“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold.


Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.


Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.


“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal dalam keterangannya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.


“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Red xbi//.*

Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

By On Selasa, Maret 31, 2026






Tangerang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang sebagai upaya mempererat sinergi dan kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) (31/03).


Kedatangan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Sigit Teguh Riyanto serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Christian Natanel Tarigan, disambut hangat oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Vivick Tjangkung.


Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah poin penting, antara lain penguatan sinergi dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


Dalam pembahasannya, salah satu poin utama adalah rencana kerja sama pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Selain itu, dibahas pula kolaborasi kegiatan yang disertai dengan pertukaran informasi dan koordinasi terkait upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di lingkungan Rutan, serta penyusunan langkah tindak lanjut bersama guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan yang bersih dari narkoba.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi dengan BNN merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.


“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba. Melalui kolaborasi dengan BNN Kota Tangerang, kami optimis pelaksanaan program P4GN dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam rencana pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas dalam rangka HBP ke - 62 tahun 2026,” ujar Irhamuddin.


Di akhir pertemuan, pihak Rutan Kelas I Tangerang menyerahkan plakat kepada BNN Kota Tangerang sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.

Hari Kedua Layanan Kunjungan Lebaran Antusiasme Pengunjung Masih Tinggi, Rutan Tangerang Pastikan Layanan Tetap Aman

By On Minggu, Maret 22, 2026




Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang membuka layanan kunjungan tatap muka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada tanggal 02 Syawal 1447 H / 22 Maret 2025. Layanan kunjungan ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 21 hingga 23 Maret 2025 atau 01 sampai dengan 03 Syawal 1447 H.


Pada hari kedua pelaksanaan layanan kunjungan, terpantau suasana tetap ramai dikunjungi oleh masyarakat. Pengunjung yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.


Namun demikian, terjadi penurunan jumlah pengunjung dibandingkan hari pertama. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 255 warga binaan menerima kunjungan, sedangkan pada hari kedua jumlah tersebut menurun menjadi 184 warga binaan. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar sekitar 27,8% dari hari sebelumnya.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa penurunan jumlah kunjungan tersebut dipengaruhi oleh faktor waktu pelaksanaan.


“Penurunan ini terjadi karena layanan kunjungan pada hari kedua bertepatan dengan hari Minggu, di mana sebagian masyarakat memilih untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga di tempat wisata atau kegiatan lainnya di luar,” ujar Irhamuddin.


Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa meskipun jumlah kunjungan tidak seramai hari pertama, pihak Rutan tetap mengedepankan kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian.


“Walaupun jumlah pengunjung menurun, kami tetap memastikan seluruh jajaran menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.


Dalam pelaksanaan layanan kunjungan ini, Rutan Kelas I Tangerang juga menjalin koordinasi dengan pihak eksternal, khususnya TNI dan POLRI, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Layanan kunjungan hari kedua pun berlangsung kondusif, tertib, dan terkendali.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026, Pejabat di Kabupaten Tangerang Mendadak Membisu

By On Jumat, Maret 20, 2026

 




 KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Menjelang Hari raya idulfitri 1447 hijrah 2026, pejabat Kabupaten Tangerang mendadak membisu, entah kenapa sebabnya. Kamis (19/03/26).


Sebagian pejabat daerah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat mendadak membius, pejabat tersebut diantaranya Camat Cisoka, Camat Teluk Naga dan UPT II Balaraja. Sikap para pejabat tersebut menjadi pertanyaan besar para pegiat kontrol sosial. 


Bonai  Supriyadi selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyayangkan atas sikap para pejabat yang mendadak membisu, ia mengatakan, "Pejabat itu pelayanan publik sudah sepatutnya bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat apa lagi dengan kontrol sosial, " Ucapnya. 


Bonai Supriyadi meminta Bupati Tangerang  pertanyakan atas sikap dan perilaku bawahannya.


 Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

(Tajudin)

Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemenuhan Hak Tahanan terkait KUHP Baru tentang Pidana Pengawasan*

By On Rabu, Maret 18, 2026





Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian hak kepada tahanan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.


Berdasarkan data yang ada, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *