Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang*

By On Senin, Juni 23, 2025








Kabupaten Tangerang || Sebuah pemandangan yang menarik perhatian publik depan halaman kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang (Senin 23/06/2025).


Pemandangan tersebut adalah sebuah bendera sang saka Merah Putih yang menggulung seolah mirip orang-orangan di tengah sawah /ladang.


Padahal pantauan awak Media kala itu pukul 10.00 WIB pagi menjelang siang.

Dan bertepatan pada hari Senin , yang mana hari tersebut adalah hari pertama masuk kerja pihak Dinas Pemerintahan /Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Namun sayangnya bendera Merah Putih tersebut seolah tidak berkibar pada umumnya, diduga pihak Inspektorat tidak upacara atau apel pagi sebelum masuk kerja /kantor.


Saat di konfirmasi via chat WA pada pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang atas nama Tn (Inisial-red), dia menyebutkan  "Ibu mah lagi di serang "


Selanjutnya ketika dikirim gambar dan video bendera merah putih yang menggulung tersebut, atas nama Tn menambahkan  " Ya maaf akan kami koreksi " jawabnya santai.


Saat di tanya lebih lanjut peran Tn di Inspektorat Kabupaten Tangerang, wanita tersebut bungkam tidak menyebutkan dan menjawab pertanyaan awak Media.


Publik bertanya-tanya terkait sikap Nasionalis dan Negarawan nya pihak Inspektorat, karena selama ini tugas Inspektorat adalah memeriksa /mengevaluasi pekerjaan yang sudah dijalankan. Namun kenyataan lain adalah pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang diduga tak mampu mengibarkan bendera dengan baik.


Dan diduga mungkin karena sibuknya Pihak.Inspektorat Kabupaten Tangerang mengurus dan memeriksa pekerjaan diluar , sehingga bendera merah putih yang seharusnya berkibar indah di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang, kini jadi sebuah catatan buram dan potret lemahnya cinta NKRI dalam menjaga serta merawat nilai-nilai para pejuang terdahulu /pahlawan bangsa.


Padahal pekerjaan merawat dan menjaga bendera hal yang tidak terlalu rumit atau sulit jika dalam dirinya tersebut telah tertanam sikap rasa dan sikap Nasionalis dan Cinta NKRI.

pembuatan roti diduga tidak higenis dan juga pakai gas LPJ 3kilo,

By On Jumat, Juni 20, 2025

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Pembuatan roti di kemasan bermacam-macam aneka rasa yang akan di pasarkan dengan kisaran harga mencapai dua ribu rupiah perbungkus nya diduga tidak steril, pasalnya dalam pembuatan tidak mengenakan baju/terlanjang dan juga memakai gas LPJ 3kilo yang bersubsidi, yang berolasi perumahan Gemilang persada desa paesar kecamatan Panongan kabupaten Tanggerang

Pantauan awak media beberapa hari yang lalu di lokasi, pembuatan roti yang akan di pasarkan, dengan anaeka rasa yang berbeda-beda dalam pembuatnya menjadi sebuah pertanyaan higenis atau tidak, pasalnya semua karyawannya tidak mengenakan baju/telanjang, dan juga memakai gas 3kilo yang bersubsidi,


Saat awak media wawancara ke salah satu pekerja yang tidak di sebutkan namanya mengatakan, iya pak pakai gas yang 3 kilo gram, ini lagi ke panasan dan gerah mangkanya kami ga pake baju ucapnya,


Hal senada yang di ungkapkan pegiat aktivis jost,Seharusnya setiap usaha menengah apalagi di bidang makanan tidak lagi menggunakan Gas LPG 3kg, karena itu hak masyarakat, bukan hak pengusaha yang menghasilkan Uang, satu hal lagi, produksi kue notabene nya itu adalah makanan langsung dikonsumsi oleh masyarakat namun cara pembuatan nya tidak higienis seperti itu, apakah ini layak makan atau tidak, apakah ini roti layak edar yang di perjual belikan, ucapnya jost Jumat 20 Juni 2025,

Kesbangpol Kab. Tangerang berikan Pembinaan organisasi kemasyarakatan kepada puluhan anggota Ormas

By On Kamis, Juni 19, 2025





 


Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- beberapa perwakilan dari organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di kabupaten Tangerang Menghadiri undangan Kesbangpol kabupaten Tangerang bertempat di hotel QUBIKA.yg ada gading Serpong Tangerang Banten. Kamis, 19/6/25.

Dalam pembinaan masyarakat organisasi kemasyarakatan Seluruh perwakilan ormas sepakat tidak menggunakan atribut yang sema dengan atribut baret tentara nasional.


Gopar perwakilan dari kementrian agama (Kemenag) mengungkapkan ketika nanti ada anggota ormas yang mau melanjutkan pendidikan dan kemenag siap akan  membantu.akan memberikan kontribusi." Ucap gopar.


kamarudin selaku sekretaris Gabsi  kabupaten Tangerang mengapresiasi dengan adanya dana hibah buat para ormas yang Ter daftar di Kesbangpol wilayah Tangerang.


"Kami sangat mengapresiasikan acara pembinaan masyarakat organisasi kemasyarakatan yang digelar oleh Kesbangpol kabupaten Tangerang, semoga acara seperti ini terus berkesinambungan setiap tahunnya." Ujar Kamaruddin.

Apeng xbi//.*

Melakukan Pengolahan Lahan Yang Akan Ditanami Jagung Oleh Anggota Piket Unit Binmas Polsek Cisoka

By On Kamis, Juni 19, 2025








Cisoka Kab. Tangerang-  Anggota Piket Unit Binmas Polsek Cisoka Aipda Endang Suryana,Aipda Wahyudin, Bripka Iman Budiana Dan Brigadir Anggi Wahyudi Melaksanakan Kegiatan Pengolahan Lahan Yang Akan Ditanami Jagung Yang Berada Di Kp. Janur Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka.  terkait pemanfaatan lahan/pekarangan agar lebih produktif guna mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kamis (19/06/2025)


Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat memanfaatkan lahan yang tidak digunakan atau pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk penanaman berbagai komoditas tanaman pangan yang ramah lingkungan, serta memperkenalkan konsep pekarangan lestari dan bergizi yang berkelanjutan.


Program Poliran dan Pegecekan Pekarangan Lestari dan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memanfaatkan lahan dan  pekarangan mereka. Selain meningkatkan ketahanan pangan, kegiatan ini juga untuk mendukung penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah desanya. 


Salah satu contoh dari kegiatan ini adalah pemanfaatan lahan atau pekarangan untuk menanam berbagai tanaman sayuran atau buah-buahan seperti Jagung, singkong.,cabai, pisang, pepaya dll serta tanaman herbal yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka dan menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.


Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga setempat, yang merasa antusias untuk ikut serta dalam program penghijauan dan pemanfaatan lahan atau pekarangan. Polsek Cisoka bersama masyarakat berharap agar kegiatan semacam ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, S.Tr.K., M.Si mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kapolsek Cisoka menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini bisa terus berlanjut , yang melibatkan Seluruh masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan mandiri secara ekonomi.

Label Bea Cukai di Rokok merk LATO diduga Abal-abal

By On Kamis, Juni 19, 2025








Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok LATO filter diduga tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya label yang tertera di bungkus rokok tersebut tercetak dengan nilai Rp. 14.850/10 batang sedangkan isi dalam bungkus rokok merk LATO sebanyak 20 batang.


Menurut aktivis kabupaten Tangerang Taswan mengatakan jika label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok LATO diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


" Iya itu ketika saya amati label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok merk LATO filter diduga tidak sesuai peruntukannya, masa dilabelnya tercatat Rp. 14.850 untuk isi 10 batang namun ternyata didalam bungkus rokok merk LATO tersebut ternyata isinya sebanyak 20 batang." Ujar Taswan.


Lanjut Taswan," pengusaha rokok merk LATO diduga melakukan hal tersebut untuk mensiasati pandangan / pengecekan para pengawas rokok abal-abal (Bea cukai) dan penegak hukum." Tuturnya.

Red xbi//.*



Miris,,Tak Kunjung Dapat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni , Rumah Warga Di Desa Sukatani Cisoka Terancam Ambruk.

By On Rabu, Juni 18, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- Kurang ketatnya pengawasan dari dinas , terkait terhadap program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kecamatan  dan pedesaan ,  menyebabkan masih banyaknya warga yang rumahnya tidak layak huni belum juga tersentuh program tersebut.

Sekadar diketahui, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah lebih banyak menyentuh warga yang mampu karena data yang digunakan berasal dari aparat desa yang sulit dipertanggung jawabkan validasinya.


Miris , terjadi yang di alami oleh ibu Wiwin Suhelmi (50) dan Saprudin (58) salah satu warga kp Marga Luyu RT 01/ 01 , desa suka tani kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang , bertahun tahun tinggal di Rumah berlantai teras ubin dan tembok 

yang sudah banyak bolong dengan penghuni 5 jiwa dalam satu keluarga ,


kemana saja selama ini pemerintah daerah , 

Kenapa pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas terkait seolah tak berjalan


Kehidupan yang serba kekurangan ini sudah dilakoni oleh Wiwin Suhelmi dan  Saprudin beserta  3  anaknya mendiami sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan hanya bisa  pasrah menjalani kehidupan nya,


Wiwin Suhelmi ' saat di wawancarai awak media menjelaskan "  Bertahun tahun semenjak ibu saya meninggal kami tinggal bersama suami  satu keluarga di rumah ini, saya  sangat khawatir pak  ketika turun hujan di samping depan rumah saya selalu banjir sampai kedalam rumah , genteng atap rumah saya pada bolong tembok dinding yang sudah  terkupas , apa lagi saat  ada angin besar genteng rumah kami pada berjatuhan " ujar nya


Masih Wiwin " selama ini suami saya kerja nya setiap hari hanya sebagai ojek online kadang kadang dapat kadang kadang tidak dapat , untuk membeli obat anak saya aja  yang sedang sakit kena epilepsi aja susah , apa lagi buat makan, 


Dengan kondisi seperti ini yah saya pasrah pak , bahkan saya pernah  memohon minta bantuan  ke pk RT tentang bantuan bedah rumah , tapi jawaban nya di lempar ke kepala desa , namun yang kami harapkan  selama ini nihil , makanya saya pasrah aja " tutur nya.

Red/Xbi/ rp

Tumpukan Limbah B3 di Kendal 1 Sindang Panon diduga dikelola didalam Gudang, DLH Kab.Tangerang Banten Diminta Bertindak

By On Rabu, Juni 18, 2025










Kab. Tangerang,,| xbintangindo.com -- 

Sebuah gudang diduga kuat jadi tempat pengolahan limbah B3 ( bahan Berbahaya dan Beracun ) lokasi berada ditengah pemukiman padat penduduk di .Kendal 1 Sindang Panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang provinsi Banten. Rabu.18/6/25.








Saat tim investigasi dari gabungan berbagai media online melihat berbagai tumpukan barang dan beberapa karyawan yang sedang melakukan pengolahan yang diduga dari bahan limbah B3.


Salah satu karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan jika limbah tersebut dikirim dari sebuah pabrik yang berada di Rawa Kucing nampak sekali serpihan kaca bekas produksi.


"ini dari pabrik di Rawa kucing bang,..disini cuma tempat penampungan,"ucapnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.Rabu.18/06/2025.


Ketika beberapa awak media melakukan investigasi secara menyeluruh didapati air sisa pencucian tersebut mengalir di persawahan yang masih produktif milik warga sekitar.


"itu aliran untuk pembuangan air sisa pencuciannya,kalau untuk urusan dengan pemilik lahan saya tidak tahu,"ucap karyawan lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.


Dari ujung telpon salah satu awak media dihubungi oleh seorang yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi,ia menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Muslim,orang yang dipercaya oleh pemilik usaha.


"bang telpon muslim ya,nanti saya kasih nomor WhatsApp nya,"katanya singkat.


Masih dalam waktu yang bersamaan saat salah satu awak media menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Tangerang,Fahrurozi secara tegas mengatakan akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.


"lokasi nya dimana nanti kita verlap dulu,"kata Fahru Rozi tegas


Merujuk kepada peraturan Perundangan undangan No.32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup.

Pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat di kenai sangksi pidana dengan kurungan minimal 1Tahun dan paling lama 3 Tahun,Serta denda paling sedikit Rp.1000.000.000 atau Rp.3000.000.000, (satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *