Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Parah,,, karyawan PT Shiwond stell indonesia keluar di jam istirahat denda 15ribu,








Kab. Serang, xbintangindo.com -- Perusahaan PT Shiwond Stell Indonesia (PT SSI) yang berproduksi sebagian di bidang pengelolaan abu ban dan juga masih tahap pembangunan baru -baru ini menuai pertanyaan ironisnya karyawan tidak boleh keluar di jam istirahat ada yang keluar pabrik di jam istirahat denda lima belas ribu, yang berlokasi desa pering wulung kecamatan Bandung kabupaten serang tepatnya di kawasan industri moderen 


Di ungkapkan pemilik warung yang enggan di sebutkan namanya, iya Katanya kalau keluar di waktu jam istirahat kena sangsi gajih nya di potong 15ribu adapun yang enggan di potong langsung pulang itungannya kerja hanya setengah hari langsung pulang yah,,, mungkin di suruh makan di dalam kantin ajah, Sabtu 31 Mei 2025 


"Lanjut karena pemiliknya kantin itu kan keponakan bos langsung, dan ada yang cerita ke saya seorang karyawan orang Cisoka yang mau makan di dalam pabrik kehabisan nasi nya sampai engga makan cuman nyandar ajah di dalam nahan kelaparan kasihan habis kerja engga makan, mau makan di luar engga di bolehin takut di potong, Adik ipar saya juga biasa nya makan di sini pas mau keluar di jam istirahat ga di bolehin jadi ga makan dia,


Awak media mencoba untuk mencari kebenarannya terkait karyawan keluar di jam istirahat denda lima belas ribu, dan di benarkan rasidin selaku satpam yang bekerja di perusahaan tersebut, di lanjutkan nya itu cuman menjaga ketertiban sajah karena pernah ada kejadian seorang karyawan membawa besi tembaga di jam istirahat tidak banyak sih cuma beberapa kilo aja, adapun yang keluar di jam istirahat harus ada surat izin dari perusahaan seperti ini ucapnya rasidin satpam di perusahaan tersebut,

RED xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *