Foto : Tampak dilahan 32.57 hektar (Situ Ranca gede jakung) Desa Babakan kecamatan Bandung kabupaten Serang sudah berdiri bangunan pabrik
Banten , | xbintangindo.com -- Status Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan luas 32.57 hektar yang viral sampai di gugat kepemilikannya oleh pihak kawasan industri modern Cikande hingga kepala Desa Babakan (Johadi alias Pojok) menjalankan hukuman vonis hakim 1 tahun 4 bulan namun kini statusnya sudah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten.
Gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, di tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa, 20/5/25.
Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke), artinya gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN. “Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto. 26/5/2025.
Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.
Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya. Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.
“Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” ujar Hadi.
Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang. “Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN.”
Sebelumnya, BPKAD Provinsi Banten mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut dugaan pidana kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Saat ini, situ Ranca Gede saat ini beralihfungsi menjadi pabrik makanan hewan. Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kejati dalam pengusutan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede.
“Prinsipnya, BPKAD tentu (mendukung langkah Kejati). BPKAD sebagai pejabat penatausahaan aset daerah dalam hal ini senantiasa berkomitmen apa yang tercatat di neraca KIB (Kartu Inventaris Barang-red) kita selamatkan, untuk dapat kita amankan dan bisa kita pelihara,” kata Rina.
Perkara ini juga telah menyeret Kades Babakan Johadi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi selama 1 tahun 4 bulan.
Johadi terbukti menerima suap alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dari tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson sebesar Rp700 juta. Sementara itu, dari pihak PT Modern Cikande maupun pihak berwenang di Kabupaten Serang belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik pemerintah Banten ini.
« Prev Post
Next Post »