SERANG, – xbintangindo.com --
Pengedar pil koplo berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00.
Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.
Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Sabtu, 30 Mei 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »